25/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 25/PDT/2014/PT.DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Re Martadinata Komp Volker
Also in 10 other cases
- 71/Pdt.G/2019/PN Tjk (3 September 2019) — PN Tanjung Karang
- 662/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr (23 March 2021) — PN Jakarta Utara
- 397/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst (28 April 2021) — PN Jakarta Pusat
- 18 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (9 February 2022) — Mahkamah Agung
- 342/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr (4 March 2022) — PN Jakarta Utara
- 587/PDT/2022/PT DKI (26 September 2022) — PT Jakarta
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terlawan I ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.237/Pdt/Plw/2012/ PN.Jkt.Ut tanggal 13 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang MENGADILI perkara perlawanan ini ; 2. Menghukum Terbanding/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 25/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------------------------------
PT. DAYA RADAR UTAMA, berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat Jl. R.E Martadinata, Komplek Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Haryanthi Komala Dewi, SH Staff Legal pada PT. Daya Radar beralamat di Kota Jakarta Utara dan beralamat, Jl. R.E Martadinata, Komplek Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Maret 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERLAWAN I ;---------
Melawan
PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), beralamat Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Pusat, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya : 1. Anggiasari 2. Nanang Ariseno 3. Edi Winanto 4. Sampe Rumapea 5. G.Dri Istiya Yudana 6. Tri Gunanto, para Karyawan pada PT. Perusahaan Pengelola Aset, berdasarkan surat kuasa No.SKU- 37/PPA/0612 tanggal 04 Juni 2012 Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PELAWAN ;------
Dan
PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD (PERSERO), berkedudukan di Kota Jakarta Pusat dan beralamat di Jalan Sene Raya Nomor 44, Jakarta Pusat 10410 dalam hal ini diwakili kuasanya Tambak Nainggolan, SH>MH, Andi Irma W.Yusuf, SH.MH, Ida Noormalasari Hatta, SH, Tati Vain Sitanggang, SH.MH, Herry Hermanus Horo, SH, Arie Eko Yuliaerti, SH.MH, bertindak mewakili Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), berkantor di Kantor Pengacara Negara alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa subsitusi tertanggal 17 Oktober 2012, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERLAWAN II ;------------
PENGADILAN TINGGI tersebut;-------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal 13 Pebruari 2013 No.237/Pdt/Plw/2012/PN.Jkt.Ut dalam perkara antara para pihak yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Terlawan I ;-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;---------------------------------------
Menyatakan Conservatoir Beslag (sita jaminan) yang telah diletakan atas bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.125/Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Madya Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari 2012 No.01/DEL/2012/PN.TK jo No.02/CB/2012/PN.JKT.UT jo 239/Pdt.G/2011/ PN.JKT.UT adalah tidak sah dan tidak berharga ;--------------------------------------------
Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita jaminan) yang telah diletakkan atas bidang tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari 2012 No.01/DEL/2012/PN.TK jo No.02/CB/2012/PN.JKT.UT jo 239/Pdt.G/2011/ PNJKT.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan bidang tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminankredit atas hutang TERLAWAN II dan PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapat hak preferen atas tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000.- (satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;--
Menimbang, bahwa Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Pembanding semula Terlawan I pada tanggal 5 Maret 2013 ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding tanggal 15 Maret 2013 No.237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding semula Terlawan I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 13 Pebruari 2013 No.237/Pdt/Plw/2012/ PN.Jkt.Ut dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Pelawan tanggal 24 April 2013 dan 24 September 2013, Turut Terbanding semula Terlawan II tanggal 26 Juli 2013 ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Terlawan I telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Mei 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Pelawan tanggal 23 September 2013 Turut Terbanding semula Terlawan II tanggal 26 Juli 2013 ;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 9 Oktober 2013 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Oktober 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Terlawan I tanggal 16 Oktober 2013
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding semula Terlawan I tanggal 16 Oktober 2013, Terbanding semula Pelawan tanggal 23 September 2013, Turut Teranding semula Terlawan II tanggal 26 Juli 2013, masing-masing selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara No. 237/Pdt/Plw/2012/PN.Jkt.Ut dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.237/Pdt/Plw/2012/ PN.Jkt.Ut tanggal 13 Pebruari 2013, ternyata permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Terlawan I telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang di tentukan Pasal 195 jo Pasal 196 HIR, karena itu permohonan banding tersebut memenuhi syarat formal sehingga dapat diterima ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Terlawan I telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
berdasarkan bukti dan fakta tidak ada obyek Sita Jaminan yang dibatah oleh Kantor Pertanahan Bandar Lampung karena Berita Acara Sita telah ditanda tangani oleh instansi tersebut ;---------------------------------------------------------------------
seharusnya Hakim Tingkat Pertama memberi nilai keadilan kepada Pembanding dengan cara tidak menerima gugatan tersebut ;----------------------------------------------
seharusnya Sita Jaminan tidak dinyatakan batal melainkan Pembanding diberi hak preventif setelah nilai hutang pemegang hak tanggungan dinyatakan telah dibayar;
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.50/2011 bahwa sampai saat ini belum pernah terjadi peralihan tanah dan tidak sedang dibebani hak tanggungan sehingga bukti P.8 cacat hukum ;-------
Menimbang, bahwa Terbanding/Pelawan telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga terbanding I/Pelawan mohon agar putusan tersebut dapat dikuatkan ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berita acara sidang, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.237/Pdt/Plw/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 13 Pebruari 2013, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Banding mempertimbangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Dalam putusannya Pengadilan Tingkat Pertama mempertimbangkan, meskipun telah mengetahui bahwa Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur perlawanan pihak ketiga 9derden verzet) harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang secara nyata melakukan penyitaan dan dalam perkara ini penyitaan barang dilakukan Pengadilan negeri Tanjung Karang atas permintaan (delegasi) Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga seharusnya perlawanan Pelawan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun dengan alasan karena menyangkut kompetensi relative dan tidak ada eksepsi mengenai hal itu Pengadilan Negeri Jakarta Utarta menyatakan dirinya berwenang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan ini;
Memperhatikan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama diatas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan tersebut telah salah menerapkan hukum, karena walaupun tidak ada eksepsi dari pihak berperkara, tidak berarti ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR tersebut dapat disimpangi, melainkan Hakim wajib memperhatikan karena jabatan (ambtshalve) dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-----------------
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi sendiri perkara ini ;-----------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, maka keberatan selebihnya dari Pembading/Terlawan I dalam memori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang dikalahkan Terbanding/Pelawan harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan ;--------------------------
Memperhatikan Pasal 195 ayat (6) HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terlawan I ;---------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.237/Pdt/Plw/2012/ PN.Jkt.Ut tanggal 13 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara perlawanan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 maret 2014 oleh kami GATOT SUPRAMONO, SH.MHum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, KRESNA MENON, SH.M.Hum. dan Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH. para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Januari 2014 No. 25/PEN/PDT/ 2014/PT.DKI, ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Ny.SITI KHAERIYAH, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri pihak pihak yang berperkara.------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
KRESNA MENON, SH.M.Hum.GATOT SUPRAMONO, SH.MHum
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ny.SITI KHAERIYAH, SH.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-