647/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 647/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Mandiri II Lantai 7-9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Also in 31 other cases
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 647/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TUAN HERMAN SUGANDY, bertempat tinggal di Jalan Palem Raya Nomor 440 Rt.006/ Rw.007 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya KEVIN SOFJAN, S.H, dan BUDI AGUNG, S.H., Para Advokat pada Law Office “K . SOFJAN & Partners”,beralamat di Jalan Taman Jeruk III No. 31, Bojong Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2011, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero), beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.15, Jl. Jend. Sudirman Kav.45-46, Jakarta 12930, dalam kedudukannya :
Mewakili PT Bank Centris International (BBKU), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 30/231/KEP/DIR tanggal 14 Februari 1998 ;
Selaku perusahaan yang maksud dan tujuan pendiriannya berdasarkan anggaran dasar perseroan adalah melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut BPPN ;
sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
Tuan SURYANTO LAY,swasta, terakhir diketahui memilih domisili hukum di Rukan Puri Mutiara Blok A No.127, Sunter Griya, Jakarta Utara 14350, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
Tuan SAMUEL SIGALINGGING, swasta, terakhir diketahui beralamat di Komplek Perumahan Citra Raya, Blok C.4 No.20, RT/RW 001/005, Kel. Cikupa, Kec. Cikupa, Tangerang, sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, beralamat di Komplek Perumahan Permata Buana, Jalan Kembangan Utama Jakarta Barat, sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ;
PT.RINDANG SEJAHTERA FINANCE,terakhir diketahui beralamat di Wisma Kosgoro Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin Kav.53, Jakarta Pusat, sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
FONTIENNE CAPITAL LIMITED, dahulu berdomisili dan berkantor di TrusNet Chamber, P.O.Pox 3444, Road Town, Tortola, British Virgin Island, dan saat ini tidak diketahui alamatnya, sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI ;
PT. NISP Sekuritas, beralamat di OCBC NISP Tower Lt.21,Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.25, sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
PT.HEDCO ISTANA KENCANA, terakhir diketahui beralamat di Jakarta, sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII;
PT.BALAI ROYAL LELANG, beralamat di Jl. K.H. Agus Salim No.2, Jakarta Pusat 10110, sebagai TERBANDING IX semula TERGUGAT IX;
Tuan KGS.ZAINAL ARIFIN, SH, terakhir diketahui beralamat di Jl. Pakubuwono VI No.26 E, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
Nyonya LILIANA ARIF GONDOUTOMO, SH., Notaris di Jakarta, terakhir diketahui alamat di Jl.Panglima Polim XI No.2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ,sebagai TURUT TERGUGAT II semula TURUT TERGUGAT II ;
SUBARIATI SOEGENG, SH., Notaris di Jakarta, beralamat di Cipinang Baru Bunder No.B-5, Jakarta Timur 13240, sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III ;
Tuan Drs. HARRY HARDIANTO, SH., MBA., Pejabat Lelang kelas II untuk Wilayah Jabatan DKI Jakarta, beralamat di Jl. K.H. Agus Salim No.2, Jakarta Pusat 10110, sebagai TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat–surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/PDT.G/2011/PN.JKT. BAR. tanggal 17 Januari 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VII dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.605.000,- (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 005/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.BAR. Jo. Nomor : 759/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR. tanggal 23 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh M.A. MUJAHID, SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR. tanggal 17 Januari 2013, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 14 Juni 2013, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 25 Juni 2013, kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 19 Juni 2013, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 17 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 14 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Mei 2013, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 14 Juni 2013, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 25 Juni 2013, kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 19 Juni 2013, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 17 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 2 September 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 14 Juni 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 22 Oktober 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 25 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding V semula Tergugat V telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 09 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 09 September 2013, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan relaasnya telah memberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Mei 2013, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VI semula Tergugat VI pada tanggal 14 Juni 2013, kepada Terbanding VII semula Tergugat VII pada tanggal 18 Juni 2013, kepada Terbanding VIII semula Tergugat VIII pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Terbanding IX semula Tergugat IX pada tanggal 17 Juni 2013, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Mei 2013, kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 25 Juni 2013, kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 19 Juni 2013, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV pada tanggal 17 Juni 2013, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus oleh Majelis Hakim tingkat banding telah ternyata adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Agustus 2014 Nomor : W10-U2/5275/Hk.02/VIII/2014, Perihal: Pengiriman Pemberitahuan adanya perdamaian dalam perkara Nomor : 759/Pdt.G/PN.Jkt.Bar. dengan dilampiri pula :
Surat dari James Julianto Irawan, SH.MH. Kuasa dari Herman Sugandy – Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini, Perihal : Pemberitahuan adanya perdamaian perkara No. 759/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR. ;
Akta Pernyataan Bersama Nomor : 35 antara Tuan Herman Sugandy dengan Tuan Suryanto Lay, yang dibuat oleh Doktorandus Wiyanto Suwongso Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tanggal 11 Juli 2014, yang menyatakan dan menegaskan bahwa para pihak :
Menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR. tertanggal 17 Januari 2013 ;
Mengabaikan apapun hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR. tertanggal 17 Januari 2013 ;
Tidak melakukan upaya hukum apapun termasuk upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/Pdt.G/2011/PN.JKT. BRT. tertanggal 17 Januari 2013 ;
Para pihak tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan apapun kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat terkait pencabutan blokir atas sertifikat sehingga dapat dialihkan oleh pihak kedua kepada pihak lain ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mencermati surat dari James Julianto Irawan, SH.MH. Kuasa dari Herman Sugandy – Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini, Perihal : Pemberitahuan adanya perdamaian perkara No. 759/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR.
dan Akta Pernyataan Bersama Nomor : 35 antara Tuan Herman Sugandy dengan Tuan Suryanto Lay, yang dibuat oleh Doktorandus Wiyanto Suwongso Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tanggal 11 Juli 2014 tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding pada prinsipnya upaya banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena telah terjadi perdamaian diantara para pihak yang berperkara, dan Pembanding telah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 759/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR. tertanggal 17 Januari 2013 tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.759/PDT.G/2011/PN.JKT. BAR. tanggal 17 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap Pembanding semula Penggugat dibebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang No.20 Tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2014 oleh Kami FRITZ JOHN POLNAJA, SH. MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SAPARUDDIN HASIBUAN, SH. MH. dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 647/PEN/PDT/2014/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, NASRUL, SH Panitera Pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. H. SAPARUDDIN HASIBUAN, SH. MH.FRITZ JOHN POLNAJA, SH. MH.
Panitera Pengganti,
2.SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH.
NASRUL, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai------------------- Rp. 6.000,-
2. Redaksi------------------ -Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan----------- Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------------------Rp. 150.000,-