509 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus/2012
Other Participants (1)
PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", dk. terhadap PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", 2. PT.BINA PRIMA PERDANA (BPP), tersebut ;
P U T U S A N
No.509 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Prosedure Renvoi Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", berkedudukan di Sampoerna Strategic
Square, North Tower 9th floor, Jalan Jend. Sudirman
Kav 45-46 Jakarta 12930, tertanggal 24 Mei 2012, dalam hal ini memberi kuasa kepada Basya G. Himawan, dan kawan-kawan, para karyawan PT PPA, berkantor di Jalan Jend. Sudirman Kav 45-46 Jakarta 12930,PT.BINA PRIMA PERDANA (BPP), berkedudukan di Sentra Mulia Suite 1802, 18th Floor, JaIan Rasuna Said Kav. X-6 No.8 Jakarta 12940, tertanggal 24 Mei 2012, dalam hal ini diwakili oleh Doedy Darwin, beralamat di Sentra Mulia Suite 1802, 18th Floor, JaIan Rasuna Said Kav. X-6 No.8 Jakarta 12940,
Para Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I dan II ;
T e r h a d a p :
PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst,
Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Hakim Pengawas telah memberikan laporan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Keberatan Atas Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Java, Tbk (Dalam
Pailit) yang disusun oleh Tim Kurator Debitor Pailit dan diketahui oleh Hakim
Pengawas Debitor Pailit tertanggal 3 Mei 2012 ;
Pada tanggal 21 Mei 2012, Pemohon mengetahui dan memperoleh informasi dari papan Pengumuman Kepaniteraan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Texmaco Jaya (Dalam Pailit) yang dibuat/disusun oleh Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (Dalam Pailit) (selanjutnya disebut "Tim Kurator") dan diketahui Hakim Pengawas PT.Texmaco Jaya (Dalam Pailit) tertanggal 3 Mei 2012 (selanjutnya disebut "Daftar Pembagian") (Bukti P-l). Dalam Daftar Pembagian tersebut atas hasil penjualan lelang sebesar Rp.22.150.000.000,- oleh Tim Kurator pembayarannya diberikan kepada :
Karyawan PT.Texmaco Jaya.Tbk. (Dalam Pailit) sebesar Rp.13.235. 817.639 ;
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan sebesar Rp.1.291.312.223 ;
Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sebesar Rp. 10.115.215,06 ;
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan sebesar Rp. 959.560.914 ;
Pengurus Agung Kumiawan,SH,SE,MM. sebesar Rp.1.046.470.000 ;
Total pembagian boedel pailit sebesar Rp.16.543.275.991,06 dan saldo
sebesar Rp. 2.192.850.000 dialokasikan sebagai cadangan Fee Kurator,
serta pengeluaran lainnya ;
Atas pembayaran atau pembagian harta pailit yang dilaksanakan oleh Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan tidak ada satupun pembagian atau porsi pembayaran diberikan kepada Pemohon selaku Kreditur Separatis (pemegang Sertifikat Jaminan Fiducia No. C2-210.HT 04.06 TH 2001/NSTD tanbggal 18 Januari 2011) terhadap hasil lelang yang telah dilaksanakan oleh Tim Kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Jawa Tengah tanggal 26 April 2012, berupa mesin-mesin dan peralatan produksi tekstil yang terletak di lokasi pabrik di Jalan Panca Surya, Desa Penduruangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang-Jawa Tengah, yang terdiri dari :
748 unit Bagi an Produksi ;
40 unit Quality Assurance (QA) ;
29 unit Laboratory Equipment ;
32 unit Workshop ;
70 unit Utilitas ;
(selanjutnya disebut "Objek Lelang"), atas Objek Lelang ini dapat dijelaskan
merupakan jaminan utang PT.Texmaco Jaya.Tbk (Dalam Pailit) kepada
PT.Bina Prima Perdana qq. Menteri Keuangan Republik Indonesia yang
saat ini dikelola oleh PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ;
Adapun bukti bahwa Pemohon selaku Kreditur Separatis atas Objek Lelang sebagai berikut :
Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 1559/1998 tanggal 14
September 1998 (bukti P-2) ;
Akta Pengikatan Jaminan Secara Fiducia No.53 tanggal 22 Oktober
1987 yang dibuat oleh Notaris Gabriel El Sudarman.SH. selaku Notaris
pengganti Koesbiono Sarmanhadi,SH. Notaris di Jakarta (Bukti P-3) ;Akta Pengikatan Jaminan Secara Fiducia No. 68 tanggal 20 Oktober 1989 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi.SH. Notaris di Jakarta (Bukti P-4) ;
Akta Pengikatan Jaminan Secara Fiducia No. 69 tanggal 20 Oktober 1987 yang dibuat dihadapan Koesbiono Sarmanhadi,SH. Notaris di Jakarta (Bukti P-5) ;
Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-2110.HT.04.06.TH.2011/NSTD tanggal 18 Januari 2001, Jo. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia Pengganti Nomor C2-2110.HT.04.06.TFI.2001/NSTD (Bukti P-6) ;
Bahwa berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia No.C2-2110 HT.04.06. TH.2001/NSTD tanggal 18 Januari 2001 (vide Bukti P-6) menguraikan "atas barang-barang persediaan (stock) yang dapat berupa bahan-bahan baku, bahan-bahan penolong, bahan setengah jadi dan hasil produksi berupa spun fabric, georgette dyed, georgette printed dan suiting dengan nilai objek jaminan sebesar Rp.34.456.317.462,- (tiga puluh empat milyar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah). Hal ini membuktikan Pemohon merupakan Kreditur Separatis atau pemegang hak jaminan fidusia yang mempunyai hak didahulukan atas penjualan Objek Lelang yang dilakukan oleh Tim Kurator pada tanggal 26 April 2012. Kemudian berdasarkan Surat PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) No.S-926/PPA/DU/0312 tanggal 26 Maret 2012 perihal : Pengumuman Lelang Eksekusi Aset-Aset/Harta Pailit PT.Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) berupa Mesin-Mesin diperoleh informasi bahwa PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selaku Pengelola Aset telah menyerahkan seluruh fotokopi dokumen jaminan atas mesin-mesin dan peralatan PT Texmaco Jaya Tbk (DalamPailit) tersebut kepada Tim Kurator PT Texmaco Jaya Tbk (Dalam Pailit) (Bukti P-7) ;
Oleh karena atas Objek Lelang ini merupakan aset atau kekayaan Negara
milik Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dikelola oleh
PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai Pengelola Aset, serta
atas Objek Lelang ini diketahui merupakan jaminan utang PT.Texmaco
Jaya.Tbk (Dalam Pailit) kepada PT.Bina Prima Perdana qq. Menteri
Keuangan Republik Indonesia, maka sepatutnya Tim Kurator selaku
Termohon/Terlawan seharusnya memperhatikan segala kepentingan
hukum dari Pemohon selaku pemegang hak jaminan Fidusia, bukan
sebaliknya tidak memperdulikan segala kepentingan hukum dari segala
kepentingan hukum dari Pemohon selaku pemegang hak jaminan Fidusia,
bukan sebaliknya tidak memperdulikan segala kepentingan hukum dari
Pemohon selaku Kreditur Separatis yang mempunyai hak yang seimbang
dengan kreditur lainnya. Bahkan atas Daftar Pembagian nyata-nyata
Pemohon dan/atau PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selaku
Kreditur Separatis sama sekali tidak mendapat pembagian pembayaran
oleh Tim Kurator, tindakan demikian dinilai jelas merugikan Pemohon dan
juga kepentingan negara dirugikan atas pembagian tersebut ;
Bahwa tidak benar dan keliru Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan atas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan kepada Karyawan PT.Texmaco Jaya sebesar Rp. 13.235.817.639,- mengingat atas Objek Lelang ini merupakan objek atau jaminan hutang dari Pemohon guna melunasi hutang-hutang PT. Texmaco Jaya, Tbk. (Dalam Pailit) selaku Debitor Pailit kepada Negara cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia,maka sepatutnya Tim Kurator tidak memberikan seluruhnya dengan persentase 100%, kepada para Karyawan PT. Texmaco Jaya, Tbk, hal ini berdasarkan ketentuan :
Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :
"Hak Istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari
pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang
itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi dari pada hak istimewa, kecuali
dalam hal dimana oleh undang-undang dengan tegas menentukan
kebalikannya" ;Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia ("PP No. 42 Tahun 1999") mengatur : “Penerima
Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya" ;Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan) mengatur : "Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut ;
Kemudian dari pada itu, oleh karena atas objek Lelang ini merupakan objek jaminan tercatat atas nama Pemohon selaku Kreditur Separatis merupakan kreditur yang tertinggi dibanding dengan kreditur lainnya. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No.42 Tahun 1999, Jo. Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan, serta pendapat dari Dr. Munir Fuady, SH, MFI, LL.M dalam bukunya berjudul "Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (Penerbit : PT.Citra Aditya Bakti, 2005). Di halaman 153 dan 154 menyatakan : "4. Kreditur Separatis menduduki kedudukan tertinggi kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hak-hak terdahulu lainnya, kecuali undang-undang menentukan sebaliknya ;
Dengan demikian dalam Daftar Pembagian seharusnya Pemohon sebagai
Kreditor Separatis merupakan kreditor yang didahulukan pembayarannya
dibandingkan dengan kreditor lainnya. Namun atas Daftar Pembagian
temyata Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan tidak memperhatikan
bahkan mengesampingkan segala ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut di atas. Bahkan Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan
nyata-nyata memberikan pembagian kepada Karyawan PT.Texmaco
Jaya.Tbk. (Dalam Pailit) sebesar Rp.13.235.817.639,- selaku kreditur
preferen dinilai merugikan kepentingan hukum dari Pemohon. Disamping
tindakan Termohon/Terlawan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal
27 ayat (1) PP No 42 Tahun 1999 Jo.Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, dan juga atas Daftar Pembagian oleh Tim Kurator menurut pendapat Pemohon dinilai bertentangan dengan asas keseimbangan dalam
pengurusan dan pemberesan harta pailit.Terkait dengan Pembagian Harta
Pailit sepatutnya Tim Kurator juga memperhatikan porsi pembagian
pembayaran kepada Pemohon selaku Kreditur Separatis dan pemegang
Sertifikat Fidusia atas Objek Lelang ;
Bahwa tidak benar dan keliru Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan atas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan : (i) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan sebesar Rp. 1.291.312.223; (ii) Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sebesar Rp. 10.115.215,06, dan (iii) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan sebesar Tosffe Rp.959.560.914,-, Menurut pendapat Pemohon atas kedudukan Kantor menurut hukum tidak termasuk dalam kreditur dalam ruang lingkup kepailitan, sehingga Kantor Pajak tidak dapat dimasukan kedudukannya sebagai kreditur preferen. Oleh karena bentuk utang pajak adalah tagihan yang lahir dari Undang-Undang No.6 Tahun 1983 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan). Dengan demikian cukup beralasan Pemohon selaku Kreditur Separatis menuntut agar Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan untuk dapat memperhatikan kepentingan hukum dari Pemohon dalam pembagian harta pailit sesuai tingkatan kedudukan Pemohon serta porsi pembagian yang adil dan seimbang dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit agar supaya segala kepentungan hukum dari Pemohon dirugikan ;
Bahwa tidak benar dan keliru Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan atas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan kepada Pengurus Sdr. Agung Kurniawan sebesar Rp.1.046.470.000,- Berkenaan dengan pembagian upah (fee) kepada Pengurus Sdr. Agung Kurniawan dalam Daftar Pembagian diberikan secara keseluruhan (100%) tanpa memperhitungkan Pemohon selaku Kreditur Separatis merupakan perhitungan yang merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon. Tidak ada alasan hukum Fee Pengurus diberikan secara keseluruhan, sementara Pemohon selaku pemegang hak Sertifikat Fidusia terhadap Objek Lelang tidak diberikan pembagian secara adil dan seimbang. Hal ini jelas Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan :
Ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata mengatur :
"Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang
yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-
alasan yang sah untuk didahulukan" ;
Pasal 1136 KUH Perdata :
"Semua orang berpiutang yang tingkatnya sama dibayar menurut sifat
hak-hak istimewanya" ;
Dengan demikian atas tindakan Tim Kurator selaku Termohon/Terlawan
melakukan pembayaran seluruh pembagian kepada Pengurus Agung
Kurniawan,SH.SE,MM. sebesar Rp.1.046.470.000,- tanpa memperhitungkan
porsi pembagian kepada Pemohon selaku Kreditur Separatis atas Objek
Lelang merupakan tindakan yang salah dan keliru, bahkan hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata dan Pasal 1132
yang pada intinya atas penjualan benda-benda harus dibagi menurut
keseimbangan berdasarkan besar kecilnya piutang masing-masing ;
Atas tindakan Tim Kurator dalam penjualan Objek Lelang sebesar Rp.16.543.275.991,06 diberikan kepada : Para Karyawan PT.Texmaco Jaya, Kantor Pajak dan Pengurus Agung Kurniawan sebagaimana Daftar Pombagian dinilai Pemohon merupakan pembagian yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 1134 KUHPerdata, Pasal 1132 KUH Perdata, Pasal 1136 KUH Perdata, Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan Jo. PP. No. 42 Tahun 1999, serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Dan atas pembagian tersebut nyata-nyata dinilai telah merugikan kepentingan hukum Pemohon selaku Kreditur Separatis atau pemegang hak yang didahulukan sebagaimana pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia. Oleh karena itu Pemohon mengharapkan agar Tim Kurator (Termohon/Terlawan) dapat mengubah atau melakukan revisi atas Daftar Pembagian yang telah dibuatnya dikarenakan telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum dari Pemohon terhadap Objek Lelang.yang merupakan aset atau kekayaan Negara yang dikelola oleh Pemohon ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima segala keberatan atau perlawanan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Menunda segala pembayaran dan/atau pembagian harta pailit kepada para Kreditor Preferen sebagaimana Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Texmaco Jaya.Tbk. (Dalam pailit) tanggal 3 Mei 2012 sampai dengan putusan bantahan atau perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas daftar pembagian harta pailit PT. Texmaco Jaya Tbk. (dalam pailit) tanggal 3 Mei 2012 ;
Menyatakan Pemohon selaku kreditur separatis terhadap obyek lelang mempunyai kedudukan yang didahulukan atas pembagian hasil penjualan obyek lelang yang dilakukan oleh tim kurator (Termohon/Terlawan) ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pemohon selaku pemegang hak
jaminan fiducia atas obyek lelang dengan nilai obyek sebesar
Rp.34.456.317.462,- berdasarkan sertifikat jaminan fiducia No.C2-2110. HT. 04.06.TH.2001/NSTD tanggal 18 Januari 2001 sepatutnya diberikan hak didahulukan atas pembagian harta pailit PT.Texmaco Jaya, Tbk. (dalam pailit) atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 10/PKPU/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 14 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan permohonan keberatan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara pada boedel pailit ;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 14 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh para Pemohon I dan II diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Juni 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 36 Kas/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor : 10/PKPU/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo. Nomor : 71/ Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Juni 2012 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Keberatan yang pada tanggal 22 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Pemohon I dan II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II/para Pemohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dinilai Tidak Cermat dan Keliru Dalam Memutus Sidang Keberatan (Renvoi Prosedur).
Bahwa Pemohon sangat keberatan dan menolak atas seluruh pertimbangan hukum dalam putusan renvoi prosedur dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 12 Juni 2012, memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menyatakan atas permohonan dari PT PPA (Pemohon I) dan BPP (Pemohon II) selaku Para Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara pada boedel pailit ;
Adapun alasan pertimbangan hukum tidak dapat diterimanya segala keberatan (renvoi prosedur) dari Pemohon, antara lain :
terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang dibuat oleh tim kurator tersebut telah disahkan oleh hakim pengawas dalam penetapannya No. 10/PKPU/2010/PN Niaga Jkt Pst jo. No. 71/Pailit/2010 PN Niaga Jkt Pst tertanggal 03 Mei 2012 (bukti T-3) (halaman 37, paragraf 8 dari putusan ini) ;
bahwa tentang daftar pembagian harta pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang dibuat oleh tim kurator tersebut ternyata telah diumumkan di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia masing-masing tertanggal 7 Mei 2012 (bukti T-2 a dan T-2 b) dengan demikian asas publisitas dan keterbukaan telah terpenuhi oleh Tim Kurator. (halaman 38, paragraf 3 dari putusan ini) ;
Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 192 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena permohonan keberatan pada Pemohon yang diajukan ke Pengadilan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan sehingga permohonan keberatan para Pemohon dimaksud telah kadaluwarsa (halaman 38-39, paragraf 7 dari putusan ini) ;
Atas pertimbangan hukum dari isi putusan perkara a quo membuktikan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sama sekali tidak mempertimbangkan segala keberatan dari Pemohon selaku Kreditor Separatis dan pemegang jaminan fidusia berupa mesin-mesin dan peralatan pabrik di Pemalang, Jawa Tengah ("Mesin-Mesin") yang telah dijual oleh Tim Kurator selaku Termohon pada tanggal 26 April 2012, namun atas hasil penjualan objek lelang Eksekusi tersebut PT PPA dan/atau BPP selaku Kreditor separatis dan pemegang jaminan fidusia sama sekali tidak mendapatkan pembagian atau porsi pembayaran hasil penjualan harta pailit diberikan kepada Pemohon ;
Padahal Pemohon :
berdasarkan fakta dan bukti di persidangan perkara a quo telah dicatat sebagai Kreditor Separatis dengan total tagihan (piutang) sebesar Rp.32.345.251.534,14 (tiga puluh dua Milyar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah empat belas sen) berdasarkan Daftar Piutang Yang Diakui PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) tanggal 26 September 2001; (Vide Bukti P I -2 b dan Vide Bukti T-7).
berdasarkan fakta dan bukti di persidangan perkara a quo sebagai pemegang objek jaminan Mesin-Mesin berupa Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-2110 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 18 Januari 2001 dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 34.456.317.462,- (tiga puluh empat milyar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); (Vide Bukti P I-7).
berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan perkara a quo atas Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang disusun oleh Tim Kurator dan diketahui oleh Hakim Pengawas dinilai (telah) melanggar hukum serta bertentangan dengan ketentuan ;
Pasal 1132 KUH Perdata; Pasal 1134 KUH Perdata Jo. Pasal 1136 KUH Perdata, mengatur sebagai berikut :
Pasal 1132 :
"Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan".
Pasal 1134 :
Hak Istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi dari pada hak istimewa, kecuali dalam hal dimana oleh undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya".
Pasal 1136 :
"Semua orang berpiutang yang tingkatnya sama dibayar menurut sifat hak-hak istimewanya "
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 27 :
Ayat (1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya ;
Ayat (2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Ayat (3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Pasal 59 ayat (2) Jo. Pasal 189 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ("Undang-Undang Kepailitan").
Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan :
"Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dalam dimaksud Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut".
Pasal 189 Undang-Undang Kepailitan :
Ayat (1) Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas ;
Ayat (2) Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokan dari tiap-tiap piutang dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor.
Ayat (3) Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Ayat (4) Pembayaran kepada Kreditor :
yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewa dibantah; dan
pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek
atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
Ayat (5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren.
Namun atas fakta bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana Pemohon uraikan di atas dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat sama sekali tidak memeriksa adanya tindakan yang keliru dan salah dari Tim Kurator atas pembagian harta pailit. Hal ini membuktikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta dinilai tidak cermat dan keliru tidak memeriksa atas segala dalil dan keberatan dari Pemohon yang menjadi pokok masalah keberatan (renvoi prosedur), sebaliknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat secara serta merta menerima segala alasan-alasan dari Termohon (Tim Kurator). Atas pertimbangan hukum demikian jelas putusan dalam perkara keberatan (renvoi prosedur) berakibat merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon, mengingat atas segala tagihan atau piutang yang diajukan oleh Pemohon merupakan tagihan (piutang) Negara c.q Menteri Keuangan RI.
Dengan demikian cukup beralasan Pemohon keberatan dan menolak Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang disusun oleh Tim Kurator dalam melakukan pengurusan dan pembagian harta pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) nyata-nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik di bidang hukum perdata (Pasal 1132 Jo. Pasal 1134 dan Pasal 1136 KUH Perdata), bidang hukum jaminan fidusia (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999), maupun bidang hukum kepailitan (Pasal 59 ayat (2) Jo. Pasal 189 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004).
Bagaimana mungkin Pemohon selaku kreditor separatis dan pemegang jaminan fidusia atas Mesin-Mesin yang telah dilakukan penjualan oleh Tim Kurator, namun dalam pembagian hasil penjualan Mesin-Mesin tersebut ternyata Pemohon tidak mendapatkan bagian pembayaran atas hasil penjualan harta pailit. Hal ini cukup beralasan Pemohon mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit yang disusun oleh Tim Kurator selaku Termohon, dan atas keberatan inipun disebabkan tindakan atau perbuatan dari Tim Kurator selaku Termohon yang dinilai keliru dan salah menerapkan hukum dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta (boedel) pailit. Oleh karena itu atas keberatan ini sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pengajuan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya, bukan memberi putusan yang menyatakan tidak dapat diterima dengan alasan lewat waktu.
Bahwa tidak cermat dan keliru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam perkara renvoi prosedur ini di halaman 37, paragraf ke-8 dari putusan ini, dengan mempertimbangkan :
" ... terhadap Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam
Pailit) yang dibuat oleh tim kurator tersebut telah disahkan oleh hakim pengawas dalam penetapannya No. 10/PKPU/2010/PN Niaga Jkt Pst Jo. No. 71/Pailit/2010 PN Niaga Jkt Pst tertanggal 03 Mei 2012 (bukti T-3) ".
Atas pertimbangan hukum di atas dapat Pemohon nyatakan bahwa Termohon selaku Tim Kurator dalam membuat Daftar Pembagian Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) tertanggal 3 Mei 2012 ("Daftar Pembagian Harta Pailit") dinilai bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (4), Jo. Pasal 192 Undang-Undang Kepailitan, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Termohon dalam menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit fakta sebenarnya atas daftar ini tidak atau belum dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas, melainkan Hakim Pengawas menandatangani daftar dengan format mengetahui bukan memberi persetujuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kepailitan. Hal ini membukti-kan Termohon dinilai telah salah dan keliru dalam menyusun Daftar
Pembagian Harta Pailit dengan format Hakim Pengawas hanya mengetahui, padahal menurut ketentuan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan secara tegas atas Daftar Pembagian Harta Pailit harus dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas. Dengan demikian dalam hal Daftar Pembagian Harta Pailit yang disusun tanpa
mencantumkan kalimat/format "persetujuan" membuktikan Termohon dinilai keliru dan tidak cermat dalam membuat Daftar Pembagian Harta Pailit. Dengan demikian atas Daftar Pembagian Harta Pailit yang disusun oleh Termohon dinilai tidak sah dan tidak mengikat karena belum ada persetujuan dari Hakim Pengawas serta atas Daftar Pembagian Harta Pailit ini juga dinilai telah bertentangan dengan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.Atas pembagian harta pailit Termohon nyata-nyata tidak mencantumkan
pembagian pembayaran kepada Pemohon sebagai kreditor separatis dan pemegang jaminan sertipikat fidusia. Padahal Pemohon telah mengingatkan Termohon selaku Tim Kurator agar menyerahkan hasil lelang dapat disetorkan ke Kas Negara (Surat No. S-1465/PPA/DL70512 tanggal 3 Mei 2012 - Tambahan Bukti Pemohon II). Dengan tidak dimasukannya atau dicantumkannya porsi pembayaran atas pembagian harta pailit kepada Pemohon membuktikan atas Daftar Pembagian Harta
Pailit yang disusun oleh Termohon dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Dengan demikian cukup beralasan atas pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat dalam memeriksa dan mengadili perkara keberatan (renvoi prosedur).
Bahwa tidak cermat dan keliru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam perkara renvoi prosedur ini di halaman 38, paragraf 3 dari putusan mempertimbangkan :
" bahwa tentang daftar pembagian harta pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang dibuat oleh Tim Kurator tersebut ternyata telah diumumkan di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia masing-masing tertanggal 7 Mei 2012 (bukti T-2 a dan T-2b) dengan demikian asaspublisitas dan keterbukaan telah terpenuhi oleh Tim Kurator."
Mengingat atas Daftar Pembagian Harta Pailit yang disusun oleh Temohon merupakan daftar yang belum mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas, sehingga dinilai tidak sah dan tidak mengikat sebagaimana dalil Pemohon di butir 2 di atas, oleh karena itu cukup beralasan Pemohon menilai berkenaan dengan Daftar Pembagian Harta Pailit telah diumumkan di harian Kompas dan Bisnis Indonesia belum memenuhi asas publisitas dan keterbukaan.
Termohon dinilai tidak cermat dan tidak transparan dalam melakukan pemberitahuan adanya Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit di harian Surat Kabar, dikarenakan :
Termohon tidak pernah memberitahukan sebelumnya mengenai rencana
Termohon akan mengumumkan Daftar Pembagian Harta Pailit di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kepada para Kreditor, terutama Pemohon selaku Kreditor separatis dan pemegang jaminan sertifikat Fidusia yang dinilai mempunyai kepentingan pasca penjualan lelang Mesin-Mesin yang dilakukan oleh Termohon. Termohon selaku Tim Kurator secara serta merta tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan Para Kreditor langsung mengumumkan Daftar Pembagian
Harta Pailit di harian Surat Kabar merupakan tindakan yang dinilai merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon ;Termohon telah memasang iklan Pengumuman di harian surat kabar dengan ukuran yang kecil, sehingga tidak semua pihak dapat membaca
atau mengetahui adanya iklan Pengumuman tersebut ;
Penentuan waktu 7 (tujuh) hari merupakan tenggang waktu yang dinilai singkat dan tidak wajar, mengingat sebelumnya Termohon tidak pernah
memberitahukan (baik secara lisan maupun secara tertulis) kepada Para Kreditor berkenaan dengan akan diumumkan melalui surat kabar perihal Pengumuman Daftar Pembagian dapat dilihat di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya diberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari.
Dengan demikian berdasarkan atas alasan hukum sebagaimana dalil-dalil di atas, Pemohon berpendapat atas perbuatan Termohon selaku Tim Kurator dalam mengumumkan Pengumuman di harian surat kabar dinilai tidak cermat dan tidak mencerminkan asas keterbukaan serta asas publisitas yang berakibat dirugikannya segala kepentingan dari Pemohon.
Bahwa Termohon selaku Tim Kurator nyata-nyata telah melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam menyampaikan iklan Pengumuman Lelang Eksekusi Aset-Aset/Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) di Harian Kompas dan Bisnis Indonesia tanggal 22 Maret 2012. Dimana dalam penjualan Lelang Eksekusi ini Termohon telah mengumumkan dan menyatakan atas objek lelang berupa Mesin-Mesin merupakan objek yang tidak dijaminkan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tertanggal 16 Desember 2011. Padahal berdasarkan fakta dan bukti yang ada atas objek lelang berupa Mesin-Mesin merupakan objek jaminan pelunasan hutang PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) kepada Menteri Keuangan RI, yang saat ini dikelola oleh Pemohon qq. Menteri Keuangan RI (dalam hal ini sebagai Penerima Jaminan Fidusia) sesuai bukti Salinan Pengganti Sertipikat Jaminan Fidusia No. C2-2110 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 18 Januari 2001 (Vide Bukti P-7). Namun atas ketidakcermatan dan kekeliruan dari Termohon selaku Tim Kurator sama sekali tidak diperiksa dan dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini ;
Atas kekeliruan dan kesalahan dalam melakukan iklan Pengumuman oleh Termohon dapat disampaikan sebagai berikut :
"Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 10/PKPU/2010/PN Niaga Jkt. Pst Jo. No. 71/Pailit/2010 PN Niaga Jkt Pst tanggal 16 Desember 2011, dengan ini Tim Kurator PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Telang (KPKNT) Tegal akan melaksanakan Lelang Eksekusi atas aset-aset/harta pailit milik PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) yang tidak
dijaminkan dengan perincian sebagai berikut :
Mesin-mesin dan peralatan produksi textile yang terletak di lokasi pabrik PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) Jalan Panca Surya dan Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang terdiri dari : 74 mesin bagian Produksi dan seterusnya ;
Berdasarkan atas pengumuman tersebut di atas hal ini membuktikan atas tindakan atau perbuatan Tim Kurator (Termohon) melakukan penjualan atas objek lelang yang tidak dijaminkan merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Termohon. Namun atas ketidakcermatan dan kekeliruan dari Termohon selaku Tim Kurator sama sekali tidak diperiksa dan dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini. Atas kekeliruan dan kesalahan tersebut, pihak Pemohon telah memberitahu-kan dan mengingatkan kepada Termohon selaku Tim Kurator bahwa atas objek lelang Aset-Aset/Harta Pailit PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) berupa Mesin-Mesin yang berada di lokasi pabrik di Pemalang merupakan jaminan utang PT Texmaco Jaya, Tbk (Dalam Pailit) kepada PT Bina Prima Perdana qq. Menteri Keuangan RI yang saat ini dikelola oleh Pemohon sebagaimana Surat No. S-926/PPA/DU/0312 tanggal 26 Maret 2012 (Vide Bukti P I -8) . Dengan demikian atas Penetapan Hakim Pengawasan tertanggal 16 Desember 2011 dalam melaksanakan Lelang Eksekusi ini sebagaimana Pengumuman yang menyatakan bahwa "Objek Lelang tidak dijaminkan adalah Tidak Benar". Hal ini berarti atas perbuatan Termohon selaku Tim Kurator dalam melakukan penjualan lelang ke-2 (lelang ulang) pada tanggal 26 April 2012, yang didasarkan atas Penetapan Hakim Pengawas yang salah atau tidak benar dinilai mengandung cacat hukum berakibat atas penjualan tersebut dinilai batal demi hukum ;
Bahwa tidak cermat dan keliru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam perkara renvoi prosedur ini memberikan pertimbangan hukum di halaman 38. Paragraf 7 menyatakan :
" bahwa dengan memperhatikan waktu pengajuan yang dipergunakan oleh Pemohon I yaitu tanggal 21 Mei 2012 dan Pemohon II tanggal 24 Mei 2012 tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para pemohon tersebut telah bertentangan dengan Pasal 192 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena permohonan keberatan para pemohon diajukan ke Pengadilan telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sehingga sesungguhnya permohonan keberatan
para pemohon dimaksud telah kadaluwarsa" ;
Atas pertimbangan hukum tersebut di atas dapat Pemohon sampaikan, bahwa fakta sebenamya Pemohon baru mengetahui adanya pemberitahuan Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2012, serta kemudian ditanggal 22 Mei 2012, Pemohon mengajukan keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit dengan alasan hukum Termohon selaku Tim Kurator dinilai keliru dan tidak benar dalam menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit yang demi hukum tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana uraian di butir 1 memori kasasi ini, sehingga atas tindakan Termohon yang tidak cermat dan tidak transparan serta tidak profesional mengakibatkan dirugikannya kepentingan hukum Pemohon selaku kreditor Separatis dan pemegang jaminan sertifikat Fidusia atas objek yang dilelang oleh Termohon. Oleh karena itu apabila keberatan dalam perkara ini dihitung semenjak Pemohon menerima dan mengetahui Daftar Pembagian Harta Pailit dari Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maka atas tenggang waktu dari Pemohon tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini membuktikan tindakan Pemohon mengajukan keberatan tidak dapat dikatakan telah bertentangan dengan Pasal 192 Undang-Undang Kepailitan.
Pemohon sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan keberatan dari Pemohon dinilai telah melampaui batas waktu yang ditentukan karena dinilai telah kadaluwarsa. Fakta sebenarnya atas lampaunya waktu disebabkan tindakan Termohon selaku Tim Kurator yang tidak cermat dan keliru dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta Pailit dengan sebelum dilakukan Pengumuman Daftar Pembagian Harta Pailit yang diletakan di Pengadilan Niaga, Termohon nyata-nyata tidak pernah memberitahukan atau mengundang para Kreditor dalam Rapat Kreditor guna membahas pembagian harta pailit pasca penjualan objek lelang berupa Mesin-Mesin yang telah menjadi jaminan hutang dari Pemohon.
Pemohon dapat tegaskan bahwa berkenaan pengajuan keberatan atas Daftar Pembagian Harta Pailit dari Pemohon dalam perkara ini merupakan hak yang mesti diperjuangkan oleh Pemohon, mengingat Termohon selaku Tim Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan hukum bagi Pemohon selaku kreditor separatis, yang berakibat atas objek jaminan fidusia berupa Mesin-Mesin akan hilang/hapus dengan tanpa ada porsi (hasil) pembagian yang adil diberikan kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 6 :
bahwa alasan-alasan para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar yaitu ketika mempertimbangkan bahwa Hasil Rapat Tim Kurator tentang pembagian harta pailit PT. Tecmaco telah disahkan Hakim Pengawas tanggal 3 Mei 2012 dan diumumkan tanggal 7 Mei 2012, sedangkan para Pemohon Kasasi sesuai ketentuan Pasal 192 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 harus mengajukan keberatan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, namun baru diajukan pada tanggal 21 Mei 2012 dan 24 Mei 2012, lebih dari 7 (tujuh) hari sehingga Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertenangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohoan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA" dan kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", 2. PT.BINA PRIMA PERDANA (BPP), tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 oleh Prof. Dr. Valerine J.L.K, SH.MA,- Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi,SH.LL.M. dan Soltoni Mohdally, SH.,MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi,SH.LL.M. ttd./
ttd./ Soltoni Mohdally, SH.,MH. Prof. Dr. Valerine J.L.K, SH.MA,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
M e t e r a i……………. Rp. 6.000,- ttd./Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
R e d a k s i…………… Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan
Kembali ……………….. Rp.4.889.000,-
J u m l a h………………Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002