346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Angsana Nomor 16
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh Debitor/ PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditor tertanggal 13 Maret 2023; Menghukum Debitor/ PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 13 Maret 2023; Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; Menghukum Debitor/PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
PENGESAHAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)
Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam Permohonan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) yang diajukan oleh:
PT INDEPENDENT JAYA, beralamat di Jl. Angsana No. 16, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, 11430, dalam hal ini diwakili oleh Haryanti Tanurahardja selaku Direktur, dan memberikan kuasa kepada Soengkar & Partners Law Offices, beralamat di Tower 88, 10th Floor, Jl. Casablanca Kav 88, Jakarta, Indonesia 12870untuk selanjutnya disebut PEMOHON PKPU
TERHADAP:
PT Daya Radar Utama yang beralamat di Jl. LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310, maka permohonan PKPU ini masih dalam lingkup kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
, -TERMOHON PKPU U;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan tersebut; Telah mendengar para pihak dan meneliti surat-surat dari perkara tersebut; Telah mendengar dan mempelajari laporan dari Hakim Pengawas dan Pengurus;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon PKPU dengan surat permohonannya yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 01 Desember 2022 di bawah register perkara Nomor: 346/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Jkt.Pst;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst., tertanggal 19 Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Januari 2023 telah diberikan putusan PKPU Sementara, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Daya Radar Utama yang beralamat di Jalan LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk BETSJI SISKE MANOE, S.H., M.H., Hakim Pengawas dari Hakim- Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU atas Termohon PKPU;
- Mengangkat:
- YUDHI BIMANTARA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-111 AH. 04.06-2022 tanggal 19 September 2022 yang berkantor di Apartemen Allson (Oasis Mitra Sarana), T-A 1701, Jl. Senen Raya No. 135-137, Senen, Jakarta Pusat;
- SURURI El HAQUE, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-307 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 yang berkantor di Elque & Co. Law Firm beralamat di STC Senayan Lantai 4 Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270;
- PRAMA ARTA RAMBE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019 yang berkantor di Defendius Law Office beralamat di Jl. Menara Duta, Lt. 7 Wing D, Jl. H.R. Rasuna Said No. 9B, Jakarta Selatan.
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus segera mengumumkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam Berita Negara Republik Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
- Menetapkan Hari dan Waktu Persidangan berikutnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10160;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan dari Hakim Pengawas tertanggal
01 Maret 2023 terkait laporan proses PKPU Sementara PT Daya Radar Utama
(Dalam PKPU) yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:(Dalam PKPU) yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023, Hakim Pengawas telah mengeluarkan
Penetapan dengan amar sebagai berikut :Penetapan dengan amar seb bagai berikut :
M E N E T A P K A N
- Menentukan Rapat Kreditor I (Pertama) pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menentukan Batas Akhir Pendaftaran Tagihan untuk Kantor Pajak dan Para Kreditor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Sementara) pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, Pukul 16.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Pengurus.
- Menentukan Rapat Pencocokan Piutang / Rapat Verifikasi pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Menentukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menunjuk surat kabar Bisnis Indonesia dan Koran Jakarta serta memuat di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Tim Pengurus PKPU untuk dilaksanakan seperlunya;
- Memerintahkan Tim Pengurus PKPU untuk memanggil Para Kreditor yang diketahui alamatnya baik dengan surat tercatat maupun melalui kurir untuk hadir pada rapat tersebut di atas;
Menimbang, Tim Pengurus telah mengumumkan Putusan pernyataan PKPU PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Sementara) dan mengirimkan surat kepada Debitor dan Para Kreditor yang dikenal, beserta Jadwal-Jadwal Rapat Kreditor, Batas Akhir Pengajuan Tagihan serta mengumumkan melalui surat kabar Bisnis Indonesia dan Koran Jakarta, edisi Jumat, 27 Januari 2023 serta mencatatkan pada Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 27 Januari 2023;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Januari 2023, telah diselenggarakan Rapat Kreditor I (Pertama) PT. Daya Radar Utama (Dalam PKPU Sementara) yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor beserta Kuasa Hukumnya, dan Para Kreditor dan/atau Kuasanya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Februari 2023, Tim Pengurus telah melakukan pertemuan dengan Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) beserta dengan Kuasa Hukumnya di Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU). Dimana dalam pertemuan tersebut, Tim Pengurus menyampaikan apabila Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) berada dalam keadaan PKPU Sementara berikut akibat hukumnya. Dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai kondisi perusahaan serta proyeksi usaha kedepannya. Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan jika masih berkeinginan melanjutkan kegiatan usahanya tersebut dan berkomitmen akan koperatif dengan Tim Pengurus selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang;
Menimbang, setelah dilakukan pertemuan di Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU), Tim Pengurus dengan Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) beserta dengan Kuasa Hukumnya telah mengadakan kunjungan ke Kantor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) yang beralamat Jl. LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tj. Priok, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) menunjukan kantornya dan memperlihatkan proyek dan kegiatan operasional perusahaan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Menimbang, bahwa sampai dengan batas akhir pendaftaran, yaitu tanggal 13 Februari 2023, Kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya dengan total Tagihan sebesar Rp. 2.587.564.105.767,89 (dua triliun lima ratus delapan puluh tujuh Milyar lima ratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas:
- Kreditor dengan sifat tagihan Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor, sebesar Rp. 2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus milyar Rupiah);
- Kreditor dengan sifat tagihan Konkuren sebanyak 50 (lima puluh) kreditor, sebesar Rp. 281.347.130.436,36 (dua ratus delapan puluh satu Milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam rupiah.
Menimbang, bahwa Kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya namun terlambat sebanyak 17 (tujuh belas) kreditor, dengan total tagihan sebesar Rp. 6.216.975.331,53 (enam Milyar dua ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah lima puluh tiga rupiah) dengan sifat tagihan konkuren;
Menimbang, bahwa dengan demikian total tagihan kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya adalah sebanyak 68 (enam puluh delapan) Kreditor dengan total nilai tagihan sebesar Rp. 2.587.564.105.767,89 (dua triliun lima ratus delapan puluh tujuh Milyar lima ratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh sembilan rupiah) dengan sifat tagihan 1 (satu) Separatis dan 68 (enam puluh delapan) Konkuren;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 telah diadakan agenda Pra Pencocokan Piutang / Pra Verifikasi yang bertempat di Kantor Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat Menara Duta, 7th Floor, Wing D, Jl. H. R. Rasuna Said Kav B – 9, Kuningan, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah mengundang sebanyak 22 (dua puluh dua) kreditor yang tagihannya masih terdapat perbedaan atau belum diakui oleh Debitor PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) dan dari 22 (dua puluh dua) Kreditor yang telah diundang tersebut, terdapat 14 (empat belas) kreditor yang hadir dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang di Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU);
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Februari 2023 telah diadakan Rapat Pencocokan Piutang, dimana dalam pencatatan pendaftaran tagihan tersebut masih terdapat beberapa perbedaan jumlah tagihan antara Para Kreditor dan Debitor.
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 telah diadakan Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Lanjutan bertempat di Kantor Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat Menara Duta, 7th Floor, Wing D, Jl. H. R. Rasuna Said Kav B – 9, Kuningan, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara. Dalam rapat tersebut, Debitor PKPU baru menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian kepada Tim Pengurus, sehingga Tim Pengurus segera mendistribusikan kepada Para Kreditor dihari yang sama;
Menimbang, bahwa dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pengumutan Suara, Debitor PKPU menyampaikan apabila Proposal Rencana Perdamaian yang diserahkan merupakan Proposal Rencana Perdamaian yang terakhir dan final sehingga tidak akan dimungkinkan kembali adanya perubahan mengenai penawaran skema pembayaran terhadap Para Kreditor;
Menimbang, bahwa Para Kreditor beranggapan jika Proposal Perdamaian Perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU masih belum dapat mengakomodir keinginan Para Kreditor sehingga memerlukan penawaran yang lebih baik dan skema pembayaran utang yang adil terhadap seluruh kreditornya, namun Debitor PKPU menyampaikan kembali apabila Proposal Rencana Perdamaian yang diserahkan tertanggal 28 Februari 2023 merupakan Proposal Rencana Perdamaian yang terakhir dan final karena hal tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan dari Debitor PKPU;
Menimbang, bahwa Para Kreditor menyampaikan apabila memerlukan perpanjangan masa PKPU Kembali karena Proposal Rencana Perdamaian yang baru didapat pada tanggal 28 Februari 2023 sehingga perlu berkomunikasi terlebih dahulu kepada Prinsipal Kreditor agar dapat menentukan sikapnya dalam pengumutan suara (Voting) atas Proposal Perdamaian Debitor PKPU tersebut;
Menimbang, bahwa dikarenakan Kuasa Hukum Para Kreditor masih memerlukan waktu untuk dapat menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian tersebut kepada Prinsipal Kreditor. Para Kreditor memohon agar dapat diberikan waktu Perpanjangan PKPU. Terdapat kreditor yang meminta agar diberikan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst perpanjangan waktu selama 20 (dua puluh) hari, terdapat juga kreditor yang meminta waktu selama waktu selama 1 (satu) hari;
Menimbang, bahwa akhirnya Kuasa Debitor juga mengusulkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan memohonkan agar diberikan perpanjangan waktu selama 10 (sepuluh) hari untuk terlaksananya agenda pembahasan Rencana Perdamaian dan/ atau Pemungutan suara (voting). Selanjutnya Debitor PKPU dan Para Kreditor sepakat untuk melakukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) secara aklamasi;
Menimbang, bahwa hasil pemungutan suara (voting) secara aklamasi atas Pemberian PKPU Tetap tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan “M E N G A D I L I 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU Tetap) 3. Menetapkan bahwa sidang permusyawaratan Majelis Hakim akan dilaksanakan 4. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk 5. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa (Fee) Tim Pengurus akan 6. Menangguhkan biaya Perkara dalam proses PKPU ini sampai dengan masa Menimbang, bahwa merujuk pada Putusan Pengadilan Niaga pada melakukan pemberitahuan Putusan PKPU Tetap PT Daya Radar Utama (Dalam
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst PKPU Tetap) dan telah mengirimkan surat undangan yang ditujukan kepada Debitor dan Para Kreditor perihal Putusan PKPU Tetap PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) dan jadwal-jadwal rapat, sehingga dapat hadir dalam rapat-rapat dan sidang permusyawaratan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Maret 2022, Tim Pengurus PKPU telah mengeluarkan Daftar Tagihan Piutang Diakui (Tetap). Dimana Copy dari Daftar tersebut dapat dilihat di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa dari Daftar Piutang Diakui (Tetap) tersebut, terdapat 67 (enam puluh tujuh) Kreditur yang tagihannya bersifat Konkuren dengan nilai total tagihan keseluruhannya sebesar Rp. 280.628.325.782,00 (dua ratus delapan puluh Milyar enam ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dan terdapat terdapat 1 (satu) Kreditur yang tagihannya bersifat Separatis dengan nilai total tagihan keseluruhan sebesar Rp. 2.300.000.000.000,- (dua Triliun tiga ratus Milyar rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Maret 2023, telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Ke-II (Kedua) yang bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam Rapat tersebut, Debitor PKPU telah menyampaikan kembali Proposal Rencana Perdamaian tertanggal 08 Maret 2023 dan telah memaparkan kepada Para Kreditor, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus PKPU. Atas Proposal Rencana Perdamaian tersebut, Debitor PKPU menyampaikan apabila proposal perdamaian yang disampaikan tersebut merupakan Proposal Rencana Perdamaian yang terakhir dan final, sehingga tidak ada perbaikan proposal kembali yang dilakukan Debitor PKPU.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Maret 2023, telah diselenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Ke-III (Ketiga) & Pemungutan Suara (Voting) PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) yang bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, Debitor PKPU menyampaikan jika Proposal Rencana Perdamaian tertanggal 08 Maret 2023 merupakan Proposal Rencana Perdamaian yang terakhir dan final, sehingga tidak ada perbaikan proposal kembali yang dilakukan Debitor PKPU. Atas hal tersebut, agenda rapat dilanjutkan dengan Pengumutan Suara (Voting) atas Proposal Rencana Perdamaian tertanggal 08 Maret 2023;
Menimbang, bahwa hasil pemungutan suara terhadap proposal rencana perdamaian PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) adalah sebagai berikut:
- Kreditor Separatis Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
- Kreditor Separatis yang hadir dan haknya yang diakui berjumlah 230.000 - Kreditor Separatis yang setuju 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) Kreditor b. Kreditor Konkuren - Kreditor Konkuren yang hadir dan haknya yang diakui berjumlah 27.919 - Kreditor Konkuren yang setuju berjumlah 23.535 (dua puluh tiga ribu lima - Kreditor Konkuren yang tidak setuju berjumlah 4.384 (empat ribu tiga ratus Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan yaitu hari Kamis, atas;
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada hal-hal lagi yang akan disampaikan oleh para pihak, selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusannya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pengesahan perjanjian perdamaian tertanggal 13 Maret 2023 adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Laporan Hakim Pengawas dalam Perkara PKPU Nomor: 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst adalah sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 346/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 02 Maret 2023, telah ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap terhadap PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) dan Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang berikutnya untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas pada tanggal 13 Maret 2023 telah diselenggarakan Rapat Pemungutan Suara (Voting), dengan hasil:
- Kreditor Separatis
- Kreditor Separatis yang hadir dan haknya yang diakui berjumlah 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) Kreditor (presentase 100%) dengan total tagihan Rp.2.300.000.000.000,00 (dua Triliun tiga ratus Milyar rupiah) (presentase 100%);
- Kreditor Separatis yang setuju 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) Kreditor (presentase 100%) dengan total tagihan Rp.2.300.000.000.000,00 (dua Triliun tiga ratus Milyar rupiah) (presentase 100%);
- Kreditor Konkuren
- Kreditor Konkuren yang hadir dan haknya yang diakui berjumlah 27.919 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Kreditor (presentase 100%) dengan total tagihan Rp 279.185.926.104,00 (dua puluh sembilan Milyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus empat rupiah) (presentase 97,01%);
- Kreditor Konkuren yang setuju berjumlah 23.535 (dua puluh tiga ribu lima ratus) Kreditor (presentase 84,3%) dengan total tagihan Rp 235.351.649.176,00 (dua ratus tiga puluh lima milyar tiga ratus lima puluh Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh enam - Kreditor Konkuren yang tidak setuju berjumlah 4.384 (empat ribu tiga ratus Menimbang, bahwa melihat komposisi perhitungan suara tersebut, apabila Menimbang, bahwa Proposal Rencana Perdamaian yang disepakati antara syarat dan ketentuannya sebagai berikut : Pada hari ini, Senin, tanggal 13 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibuat dan ditandatangani, Perjanjian Perdamaian berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) sebagaimana termuat dalam Proposal Rencana Perdamaian PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU) tertanggal 08 Maret 2022, oleh dan antara pihak-pihak yang tersebut dibawah ini:
- PT DAYA RADAR UTAMA, perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki kantor yang terdaftar di Jalan LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310. Selanjutnya DRU disebut sebagai “Debitor” atau “Perusahaan”, dan
- PARA KREDITOR PT DAYA RADAR UTAMA, yang merupakan kreditor-kreditor yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap yang telah diverifikasi oleh Tim Pengurus (“Daftar Piutang Tetap”);
Selanjutnya mereka secara sendiri-sendiri disebut “Kreditor” dan secara bersama-sama disebut “Para Kreditor”.
Debitor dan Para Kreditor bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Debitor dan Para Kreditor menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut:
A. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2022, Debitor telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) oleh salah satu kreditornya dengan register perkara No. 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
B. Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara terhadap Perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Putusan No. 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst (“Putusan PKPU”) yang diucapkan pada persidangan tanggal 19 Januari 2023 (“Tanggal Putusan PKPU”).
C. Bahwa, dalam Putusan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, membacakan Putusan yang amarnya: (i) Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan Termohon PKPU yaitu DRU yang beralamat di Jalan LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya;
(iii) Menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., Hakim Pengawas dari Hakim- Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU atas Termohon PKPU;
(iv) Mengangkat: (a) Yudhi Bimantara, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-111AH.04.06-2022 tanggal 19 September 2022 yang berkantor di Apartemen Allson (Oasis Mitra Sarana), T-A 1701, Jl. Senen Raya No. 135-137, Senen, Jakarta Pusat;
(b) Sururi El Haque, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-307AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 yang berkantor di Elque & Co. Law Firm beralamat di STC Senayan Lantai 4 Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270; Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst (c) Prama Arta Rambe, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019 yang berkantor di Defendius Law Office beralamat di Jl. Menara Duta, Lt. 7 Wing D, Jl. H.R. Rasuna Said No. 9B, Jakarta Selatan. Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo;
(v) Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU a quo diucapkan;
(vi) Memerintahkan Tim Pengurus segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
(vii) Menetapkan Hari dan Waktu Persidangan berikutnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat – DKI Jakarta 10160;
(viii) Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
(ix) Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU berakhir.
D. Bahwa, telah dilaksanakan Rapat Kreditor pada tanggal 21 Februari 2023, yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Pihak di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pencocokan piutang/verifikasi Kreditor, sehingga dapat disusun Daftar Piutang Tetap oleh Tim Pengurus, yang menjadi dasar jumlah Kreditor dengan hak suaranya yang berhak melakukan voting atas rencana perdamaian yang ditawarkan Debitor. E. Bahwa, sebagaimana ketentuan proses PKPU, Debitor wajib untuk menyampaikan penawaran Rencana Perdamaian untuk skema penyelesaian utang kepada Para Kreditornya, yang isinya adalah sebagaimana ketentuan- ketentuan dalam dokumen ini.
Definisi-definisi
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteks masing-masing kalimat yang ada di dalam Rencana Perdamaian ini dan yang telah Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst didefinisikan masing-masing dalam Rencana Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut:
“Hakim Pengawas” yaitu hakim sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
“Hari Kerja” adalah hari (selain Sabtu, Minggu, atau libur nasional) di mana bank dibuka untuk urusan perbankan umum (termasuk untuk urusan mata uang asing) di Jakarta.
“Kreditor Separatis” adalah kreditor yang memiliki tagihan kepada Debitor sebagaimana dirinci dan diatur dalam Perjanjian Kredit dan perubahan-perubahannya yang telah disepakati antara Kreditor dan Debitor.
“Kreditor Konkuren” adalah kreditor-kreditor yang memiliki tagihan kepada Debitor sebagaimana dirinci dan diatur pada Klausul-klausul.
“Kreditor Yang Telah Ada” adalah utang-utang Debitor kepada Kreditor Terverifikasi dan Kreditor Di Luar Verifikasi dalam kaitannya dengan fasilitas-fasilitas, kondisi, perbuatan hukum, permulaan atau rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum yang berlaku sebelum Rencana Perdamaian ini dihomologasi Tanggal Putusan PKPU. “Majelis Hakim” yaitu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU ini.
“Pengadilan Niaga” yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat - 10160.
“Pengurus (Tim Pengurus)” yaitu pengurus sebagaimana dimaksud dalam UUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.
“Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi” yaitu Rencana Perdamaian yang telah dihomologasi dan diratifikasi oleh Majelis Hakim.
“Rencana Perdamaian” yaitu Rencana Perdamaian ini yang telah disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK pada tanggal 28 Februari 2023.
“Tahun” yaitu tahun kalender.
“Tanggal Homologasi” yaitu tanggal dimana Rencana Perdamaian telah disahkan/dihomologasi oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 346/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
“UUK” yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Pendahuluan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst 1.1. PT Daya Radar Utama (“DRU”) telah berdiri dan memulai usahanya sejak tahun 1972, Perusahaan telah melayani banyak pelanggan meliputi Pemerintah, BUMN, dan Perusahaan Swasta. DRU memiliki lini bisnis meliputi pembangunan baru dan perbaikan kapal, dan telah membangun lebih dari 400 kapal dengan berbagai tipe dan ukuran.
1.2. Rencana Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantu tercapainya restrukturisasi secara konsensual dengan seluruh Kreditor dari Debitor. Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Debitor untuk kepentingan pemungutan suara (voting) Kreditor, pada rapat kreditor yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK.
1.3. Dengan itikad baik dan bersungguh-sungguh, Perusahaan mengajukan Rencana Perdamaian ini agar dapat menjamin kelangsungan usaha dan memulihkan keadaan keuangan Perusahaan, sehingga mampu untuk memenuhi kewajibannya dan/atau melunasi seluruh utangnya kepada Para Kreditor. Perusahaan melalui Rencana Perdamaian ini mengajak Para Kreditor agar mendukung Rencana Perdamaian ini demi kebaikan bersama. Dalam membuat keputusan, Para Kreditor harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisa mereka sendiri terhadap Rencana Perdamaian ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan, serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian ini, dan termasuk seluruh manfaat dan risiko yang terkandung di dalamnya.
1.4. Kondisi Usaha dan Operasional
- Sejak tahun 2019, DRU mengalami berbagai permasalahan dalam pengelolaan manajemen perusahaan dan keuangan, yang menyebabkan banyak proyek yang sedang berjalan menjadi terbengkalai, sehingga tidak dapat mencapai pendapatan usaha yang baik. Hal tersebut yang membuat DRU tidak lagi dapat melunasi utangnya kepada Para Kreditor, termasuk kepada pihak perbankan. Secara khusus pada pihak perbankan, adalah berdampak pada penurunan credit rating di bank menjadi Col-2 (tidak lancar), yang menandakan bahwa DRU tidak lancar dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
- Selanjutnya, pada awal tahun 2020, Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, yang dampaknya adalah pada terus menurunnya kegiatan perekenomian nasional, bahkan di dunia. Meningkatnya biaya operasional akibat dari peristiwa tidak terduga tersebut, termasuk akibat dari terhambatnya supply chain untuk proses produksi, semakin menyulitkan kondisi keuangan DRU.
- Pada Februari 2022, terdapat investor baru yang berinvestasi di Perusahaan. Kehadiran investor baru tersebut merupakan satu kesempatan bagi Perusahaan untuk dapat membenahi diri, dan kembali memiliki harapan yang baru untuk kembali bangkit. Setelah masuknya investor baru, Perusahaan melakukan berbagai upaya perbaikan untuk dapat bertahan ditengah sulitnya situasi, secara khusus fokusnya terhadap perbaikan kinerja keuangan dan manajemen operasional Perusahaan. Sebagai hasilnya, terdapat beberapa pencapaian yang berhasil dilakukan oleh manajemen baru meliputi: (a) DRU dapat kembali melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek pembangunan kapal milik Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang sempat tertunda;
(b) Perbaikan credit rating atas utang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang awalnya Col-2 (tidak lancar) menjadi Col-1 (lancar), sejak September 2022 hingga saat ini;
(c) Restrukturisasi utang dan mulai melakukan pembayaran atas kewajiban kepada beberapa kreditor yang sudah lama tertunda.
- Saat ini, Perusahaan berusaha fokus dalam mengejar penyelesaian proyek pembangunan kapal milik Kementerian Pertahanan yang ditargetkan dapat seluruhnya selesai pada tahun 2026. Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran biaya operasional meliputi gaji karyawan (sebanyak lebih dari 500 orang karyawan), biaya utilitas, dan overhead galangan, serta pembayaran kewajiban lainnya. Kondisi- kondisi tersebut menyebabkan DRU memiliki net cash outflow yang sangat besar. Mengingat pada apa yang sudah perusahaan capai sejak pendiriannya dan para karyawan yang juga harus diperjuangkan kehidupannya, Perusahaan sangat ingin bertahan ditengah situasi yang sulit sekalipun. DRU menyakini dapat terus melakukan pembaharuan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dan perbaikan pada internal perusahaan, sehingga dapat terus melanjutkan usaha, termasuk untuk terus dapat bekerja sama dengan Para Kreditor yang juga adalah mitra-mitra usaha yang sudah mendukung selama ini, dan untuk di masa mendatang.
1.5. Prospek Kegiatan Usaha
- Berdasarkan siaran pers Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tanggal 5 Oktober 2022, Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dan Indonesia memiliki potensi sebagai negara maritim yang kuat. Kondisi tersebut mendorong industri perkapalan memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. Berdasarkan data historis, sepanjang tahun 2019 – 2021, sudah ada pembangunan 473 kapal di dalam negeri. Selanjutnya, selama periode Januari – Agustus 2022, sudah ada 363 permohonan pembangunan kapal baru di galangan kapal dalam negeri.
- Dengan memperhatikan prospek industri perkapalan di Indonesia, relasi yang baik dengan pelanggan Perusahaan seperti Pemerintah, BUMN, dan Swasta, DRU yakin dapat mengembangkan kegiatan usahanya dan terus memperoleh proyek-proyek baru di masa mendatang.
- Oleh karena itu, Debitor memerlukan waktu dan perencanaan yang baik (termasuk mengatur cash flow Perusahaan) untuk menyelesaikan proyek yang sedang berjalan dan mendapatkan proyek-proyek baru di masa mendatang. Debitor yakin setelah jangka waktu yang diberikan oleh Para Kreditor, kegiatan usaha Debitor akan berada dalam kondisi yang lebih baik, dan dapat melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada Para Kreditor.
- Ketentuan Umum Rencana Perdamaian 2.1. Prinsip-prinsip dalam penyusunan Rencana Perdamaian ini adalah sebagai berikut:
(a) Cash Flow Basis
Rencana Perdamaian ini dibuat dengan mengacu kepada proyeksi arus kas Perusahaan dalam periode 2023 - 2031 secara konservatif dan terukur berdasarkan sumber daya, sarana dan infrastruktur Perusahaan. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Melalui pendekatan tersebut, jika Rencana Perdamaian ini disetujui maka Perusahaan diyakini dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara baik sehingga dapat menyelesaikan proyek Perusahaan yang telah ada maupun proyeksi proyek di masa mendatang.
Kondisi di atas akan meminimalisir potensi gagal bayar di masa datang.
(b) Fokus kepada Pemulihan Operasional.
Perusahaan meyakini bahwa untuk dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Para Kreditor, Perusahaan perlu memusatkan segala sumber daya yang ada saat ini untuk segera menyelesaikan proyek yang ada saat ini, termasuk berupaya lebih baik dengan perbaikan citra perusahaan untuk proyek-proyek yang akan didapatkan di masa mendatang. Langkah tersebut diyakini akan mendukung Perusahaan di dalam usaha pemulihan kondisi keuangan, meningkatkan skala operasional, hingga memenuhi penyelesaian komitmennya kepada Para Kreditor.
(c) Secara Adil dan Berimbang
Perusahaan menempatkan Para Kreditor sebagai mitra utama, yang telah dan akan terus mendukung Perusahaan, termasuk untuk di masa yang akan datang. Oleh karenanya, Perusahaan akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Para Kreditor secara adil dan berimbang khususnya untuk menjamin penyelesaian utang baik kreditor separatis maupun kreditor konkuren. 2.2. Pemindahan Hak Kreditor dapat setiap saat mengalihkan atau memindahkan hak-haknya atau kewajiban-kewajibannya berdasarkan Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi kepada pihak lain yang keabsahannya tidak memerlukan persetujuan Debitor atau pengadilan Indonesia dan akan berlaku efektif pada tanggal yang tertera pada dokumen pengalihan atau pemindahan yang terkait, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:
(a) Pihak mana pun yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagihan dan kewajiban dari Kreditor berdasarkan Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi akan tetap terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi;Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst (b) Kreditor mana pun yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihannya dan kewajibannya kepada pihak lain wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Debitor mengenai pengalihan dan pemindahan tersebut berdasarkan rincian ketentuan pemberitahuan pada klausul 6.2 dalam Rencana Perdamaian ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bentuk dokumen hukum dan administrasi lainnya terkait dengan pemindahan hak Kreditor tersebut, tidak dibebankan biaya administrasi dari Perusahaan.
(c) Sebelum diterimanya pemberitahuan atas pengalihan atau pemindahan tersebut dan sebelum diselesaikannya pengalihan atau pemindahan tersebut, Debitor wajib melanjutkan dan melakukan pembayaran kepada Kreditor asal seakan-akan pengalihan dan pemindahan tersebut belum terjadi.
2.3. Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini berlaku terhadap para Kreditor adalah sebagai berikut:
(a) Kreditor Terverifikasi.Mereka adalah Kreditor yang tagihannya kepada Debitor telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap yang disusun oleh Tim Pengurus.
(b) Kreditor Di Luar Verifikasi.
Mereka adalah: 1) kreditor yang memiliki tagihan kepada Debitor namun tidak ikut atau tidak mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU Perkara No. 346/ Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.; atau
- kreditor yang tidak teridentifikasi atau belum diakui oleh Debitor sampai Rencana Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim, yang klaimnya muncul karena kondisi, perbuatan hukum, permulaan atau rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum yang berlaku sebelum Rencana Perdamaian ini dihomologasi, termasuk atas putusan pengadilan yang mewajibkan atau menghukum Debitor membayar kepada Kreditor atau pihak ketiga manapun berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut hanya dapat diterima dan diakui nantinya oleh Debitor apabila sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi Standar Akuntansi
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Keuangan ("ISAK"), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, bukan transaksi fiktif dan memang belum terbayarkan; dan
- Tagihan atau tagihan-tagihan tersebut apabila diterima dan diakui nantinya oleh Debitor dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan dari waktu ke waktu antara Debitor dengan kreditor tersebut. Tidak diselesaikannya tagihan-tagihan Kreditor Di Luar Verifikasi karena tidak tercapainya kesepakatan antara Debitor dan Kreditor Di Luar Verifikasi tersebut bukan merupakan Wanprestasi terhadap Rencana Perdamaian ini.
2.4. Setelah Pengesahan Rencana Perdamaian, Debitor dengan Kreditor manapun (atau penerusnya dari waktu ke waktu dalam hal dilakukan pengalihan sebagaimana diatur dalam Rencana Perdamaian ini) dapat menyetujui ketentuan penyelesaian selain yang ditetapkan oleh Rencana Perdamaian ini.
2.5. Setelah Rencana Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., Rencana Perdamaian yang telah disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, kecuali kreditor separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian ini (“Kreditor Separatis Yang Menolak”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) UUK.
- Ketentuan Khusus Rencana Perdamaian Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Perusahaan adalah sebagaimana syarat dan ketentuan di bawah ini:
3.1. Penyelesaian Terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Kreditor PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kewajiban Debitor Pembayaran utang bersifat Separatis dan
utang bersifat Konkuren.Penyelesaian Kewajiban
DebitorDebitor akan menyelesaikan seluruh
utangnya berdasarkan ketentuan-ketentuan diPutusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst 3.2. Penyelesaian Terhadap Kreditor Konkuren Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dibayarkan selambat-lambatnya pada
tahun ke-3 (ketiga) setelah tanggal
Putusan Homologasi berkekuatan
hukum tetap.
2) Pada tahun kedua: sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari total utang, akan
dibayarkan selambat-lambatnya pada
tahun ke-4 (keempat) setelah tanggal
Putusan Homologasi berkekuatan
hukum tetap;
3) Pada tahun ketiga: sebesar 40%
(empat puluh persen) dari total utang,
akan dibayarkan selambat-lambatnya
pada tahun ke-5 (kelima) setelah tanggal
Putusan Homologasi berkekuatan
hukum tetap.dalam Perjanjian Kredit dan perubahan-
perubahannya, yang telah dan yang akan ada
di kemudian hari, antara Debitor dan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.Ketentuan Lain-lain Apabila terjadi perbedaan ketentuan di antara
Rencana Perdamaian dan Perjanjian Kredit,
maka Para Pihak sepakat ketentuan yang
berlaku adalah sebagaimana ketentuan
dalam Perjanjian Kredit. Termasuk, untuk
ketentuan jangka waktu Wanprestasi (Klausul
4.1) dan Percepatan Pembayaran (Klausul
5.1) pada Rencana Perdamaian ini tidak
dapat mengikat PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.Utang Kreditor
KonkurenKreditor Konkuren yang utangnya telah
diverifikasi Debitor dalam proses PKPU,
kecuali PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.Kewajiban Debitor 1) Pembayaran utang sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai yang terverifikasi
pada proses PKPU (haircut).
2) Tidak dapat dikenakan denda dan bunga
bagi Debitor, terhadap keterlambatan
penyelesaian kewajiban.Penyelesaian Kewajiban
Debitor
Penyelesaian kepada Kreditor Konkuren,
akan dilakukan dengan skema pembayaran
tunai bertahap selama 3 (tiga) tahun yang
akan mulai dibayarkan setelah 2 (dua)
tahun masa tenggang (grace period)
terhitung sejak tanggal Putusan Homologasi
berkekuatan hukum tetap dan proporsinya
adalah sebagai berikut:
1) Pada tahun kesatu: sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari total utang, akan3.3. Penyelesaian Terhadap Kreditor Lain di Luar Verifikasi Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst ditandatanganinya Berita Acara
Kesepakatan antara Kreditor dan Debitor.Kreditor Lain di Luar
VerifikasiPihak-pihak sebagaimana telah didefinisikan
pada Klausul 2.3 (b) Rencana Perdamaian ini.Kewajiban Debitor 1) Pembayaran utang sebesar 50% (lima
puluh persen) dari nilai yang dapat
diverifikasi oleh Debitor dikemudian hari
(haircut).
2) Semua bunga, biaya-biaya default/penalty,
denda yang dibukukan terkait dengan
tagihan utang Kreditor Lain di Luar
Verifikasi hingga tanggal penetapan PKPU,
dinyatakan tidak berlaku.
3) Jumlah tagihan utang Kreditor dapat
berubah sesuai (a) transaksi-transaksi
yang dilakukan antara Perseroan dan
Kreditor yang bersangkutan, dan/atau (b)
perbaikan pencatatan yang dilakukan
(sepanjang perbaikan pencatatan tersebutdilakukan sesuai dengan PSAK dan ISAK,
serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku). Tagihan atau tagihan-tagihan
tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya,
bukan transaksi fiktif dan memang belum
terbayarkan.Penyelesaian Kewajiban
DebitorPenyelesaian kepada Kreditor-kreditor Lain di
Luar Verifikasi, akan dilakukan dengan skema
pembayaran tunai bertahap selama 3 (tiga)
tahun yang akan dimulai dibayarkan setelah 5
(lima) tahun masa tenggang (grace period)
sejak tanggal selesainya proses verifikasi
antara Kreditor dan Debitor yang ditandai
dengan ditandatanganinya Berita Acara
Kesepakatan antara Kreditor dan Debitor, dan
termin pembayarannya adalah sebagai
berikut:
1) Pada tahun kesatu: sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari total utang, akan
dibayarkan selambat-lambatnya pada
tahun ke-6 (keenam) setelah tanggal
ditandatanganinya Berita Acara
Kesepakatan antara Kreditor dan Debitor.
2) Pada tahun kedua: sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari total utang, akan
dibayarkan selambat-lambatnya pada
tahun ke-7 (ketujuh) setelah tanggal
ditandatanganinya Berita Acara
Kesepakatan antara Kreditor dan Debitor;
3) Pada tahun ketiga: sebesar 40% (empat
puluh persen) dari total utang, akan
dibayarkan selambat-lambatnya pada
tahun ke-8 (kedelapan) setelah tanggal - KEADAAN WANPRESTASI
4.1. Tidak dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini yang disepakati oleh dan antara Debitor dan Kreditor mana pun untuk menerapkan ketentuan ketentuan mana pun dari atau sehubungan dengan Rencana Perdamaian ini oleh Debitor yang hal tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak Kreditor menyampaikan surat pemberitahuan terjadinya kelalaian kepada Debitor akan dianggap sebagai peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”). 4.2. Jika Wanprestasi terjadi, Debitor dan Kreditor dapat menyepakati ketentuan-ketentuan penyelesaian selain yang diatur dalam Rencana Perdamaian ini.
4.3. Permohonan pembatalan atas Rencana Perdamaian yang telah dihomologasi akibat Wanprestasi dapat dilakukan oleh Kreditor yang atasnya dilakukan wanprestasi oleh Debitor. Dalam hal terjadinya pembatalan tersebut Para Pihak tunduk pada ketentuan Pasal 291 UUK beserta ketentuan yang relevan lainnya.
- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN PERDAMAIAN.
5.1. Debitor dapat mempercepat penyelesaian kewajiban kepada Kreditor manapun baik melalui satu kali pembayaran atau lebih tanpa denda maupun biaya tambahan apapun.
5.2. Kreditor Di Luar Verifikasi akan terikat dan tunduk pada Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh Ketentuan-Ketentuan Umum Perdamaian, Ketentuan-Ketentuan Khusus Perdamaian dan Ketentuan-Ketentuan Lain Perdamaian dalam Rencana Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing- masing.
5.3. Biaya yang terkait dengan proses PKPU Debitor yaitu imbalan Tim Pengurus, biaya atau imbalan jasa penasihat hukum Debitor, biaya atau imbalan jasa penasihat keuangan Debitor harus dibayar pada Tanggal Homologasi atau pada tanggal lain yang disepakati.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst 5.4. Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU oleh dan antara Debitor dan (Para) Kreditor dinyatakan tetap berlaku sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan atau telah diatur berbeda oleh ketentuan-ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini (“Perjanjian Terdahulu”) apabila Rencana Perdamaian ini telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini dengan ketentuan di dalam Perjanjian Terdahulu, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini.
5.5. Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor dalam Rencana Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUK. Bahwa segala ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Rencana Perdamaian, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam Perjanjian Terdahulu.
5.6. Rencana Perdamaian ini sewaktu-waktu dapat dibuat ke dalam sebuah salinan berbahasa selain Bahasa Indonesia, yang mana salinan tersebut dapat dianggap sebagai asli. Jika ada konflik yang timbul dan/atau perbedaan antara salinan berbahasa Indonesia dengan salinan bahasa lainnya, salinan berbahasa Indonesia yang berlaku.
- PENUTUP
6.1. Pelaksanaan Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi tunduk dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUK dan Undang-Undang serta ketentuan hukum yang berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.
6.2. Korespondensi terkait Rencana Perdamaian ke Debitor dapat ditujukan melalui 1 (satu) alamat korespondensi sebagai berikut:
Up : Direksi PT Daya Radar Utama
Alamat : Jalan LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok,
Jakarta Utara 14310
Setiap perubahan alamat korespondensi tersebut di atas, wajib disampaikan secara tertulis oleh Debitor kepada Kreditor. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Debitor, maka alamat korespondensi di atas tetap berlaku secara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat ke alamat tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah.
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst 6.3 Korespondensi terkait Rencana Perdamaian yang ditujukan ke tiap-tiap Kreditor dapat ditujukan melalui alamat dan disampaikan secara sebagaimana telah diatur di dalam Perjanjian Terdahulu dengan Kreditor yang terkait.
Setiap perubahan alamat korespondensi tiap-tiap Kreditor wajib disampaikan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Kreditor yang terkait kepada Debitor. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis Kreditor tersebut, maka alamat korespondensi yang diatur di dalam Perjanjian Terdahulu tetap berlaku secara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat ke alamat tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah.
6.4 Setelah Rencana Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pemeriksa perkara No. 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, maka berlaku menjadi Perjanjian Perdamaian yang sah dan mengikat di antara Debitor dan semua Kreditor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UUK.
Menimbang, bahwa karena proposal rencana perdamaian dapat diterima dan disetujui oleh Para Kreditornya, maka sesuai dengan ketentuan, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian perdamaian tersebut (vide Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada alasan-alasan untuk menolak pengesahan perjanjian perdamaian tersebut sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 285 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Menimbang bahwa Majelis Hakim setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, debitor serta para kreditor yang ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Menimbang bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut;
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Menimbang, bahwa sehubungan dengan telah selesainya tugas dan tanggung jawab Tim Pengurus dan adanya biaya-biaya di dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap), maka terhadap biaya biaya itu akan dibebankan kepada Debitor Termohon PKPU/PT Daya Radar Utama;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya Imbalan Jasa bagi Tim Pengurus dan biaya yang timbul dalam PKPU ini akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri; Memperhatikan Pasal 281 ayat (1), Pasal 284 ayat (1), (3) dan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, beserta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I 2. Menghukum Debitor/ PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) 3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 4. Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Tim 5. Menghukum Debitor/PT Daya Radar Utama (Dalam PKPU Tetap) puluh ribu rupiah).
Demikian diputus berdasarkan Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, oleh Kami T. Oyong, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum., dan Bakri, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 30 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh: Aldino Heryanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Kuasa Hukum Termohon/Debitor, Para Kreditor, dan Tim Pengurus.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA DEWA KETUT KARTANA, S.H., M.Hum. T. OYONG, S.H., M.H BAKRI, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI ALDINO HERYANTO, S.H., M.H.
Rincian biaya perkara:
- PNBP : Rp 2.000.000,00
- Biaya proses : Rp. 150.000,00
- Biaya panggilan : Rp. 600.000,00
- PNBP panggilan : Rp. 20.000,00
- Pemberitahuan : Rp 1.200.000,00
- PNBP Pemberitahuan: Rp. 60.000,00
- Materai : Rp 20.000,00
- Redaksi : Rp. 20.000,00
Jumlah : Rp. 4.070.000,00 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst