242/Pdt.G/2024/PN Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 242/Pdt.G/2024/PN Bgr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (1)
Co-defendant (3)
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum antara Para Penggugat (CV. Delima Jaya) dengan Tergugat (Multi Trade Development, LTD) terdapat Perjumpaan Hutang; Menyatakan menurut hukum hak tagih Tergugat (Multi Trade Development, LTD) kepada Para Penggugat (CV. Delima Jaya) sebesar Rp. 6.697.747.000,00 (Enam Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan hak tagih akibat Undang-Undang (Putusan Pengadilan) kepada Tergugat (Multi Trade Development, LTD) sebesar Rp.29.382.800.000,00 (Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah); Menyatakan menurut hukum perikatan hapus akibat perjumpaan hutang/kompensasi atau hak tagih Tergugat dengan Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut: Rp29.382.800.000,00 - Rp.6.661.940.420,00 tersisa sebesar Rp22.720.859.580,00 (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah); 5.Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak tagih kepada Tergugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp 22.720.859.580,00 (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah); 6. Menyatakan Akta Hipotik/Hak Tanggungan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bogor dapat diroya akibat perikatan hapus yaitu: a. SHM Nomor 742/Cibuluh tercatat dan perubahannya: Sertipikat Hipotik Nomor 502/1995 tanggal 01 September 1993 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Hipotik: Nomor. 1266/301/KDHL/1994 tanggal 23 Desember 1994 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Hak Tanggungan Nomor 541/1997 (Peringkat II) nama pemegang Hak Tanggungan Bank BRI. SHM Nomor 840/Cibuluh, SHM Nomor 847/Cibuluh, SHM Nomor 850/Cibuluh tercatat dengan perubahan: Sertipikat Hipotik Nomor 506/1995 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Hipotik: Nomor. 1265/300/KDHL/1994 tanggal 23 Desember 1994 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Sertipikat Hipotik Nomor 115/G tanggal 30 Mei 1996 (Peringkat II) atas nama BRI dengan Akta Hipotik Nomor 710/151/1995 tanggal 23 Desember 1994 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 542/1997 tanggal 16 Juni 1997 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan: Nomor. 112/Bogor Tengah/1997 tanggal 30 Mei 1997 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. SHM Nomor 694/Pabaton tercatat dengan perubahan: Sertipikat Hipotik Nomor 79/H/1995 tanggal 09 Oktober 1995 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Hipotik: Nomor. 1267/92/1994 tanggal 23 Desember 1994 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Sertipikat Hipotik Nomor 114/H/1996 tanggal 23 Mei 1996 (Peringkat II) atas nama BRI dengan Akta Hipotik Nomor.709/150/1995 tanggal 23 Desember 1995 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 540/1997 tanggal 16 Juni 1997 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan: Nomor. 111/Bogor Tengah/1997 tanggal 30 Mei 1997 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. SHM Nomor 875/Cibuluh, SHM Nomor 876/Cibuluh tercatat dengan perubahan: Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 542/1997 tanggal 16 Juni 1997 pemegang hipotik Bank Rakyat Indonesia dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan: Nomor. 112/Bogor Tengah/1997 tanggal 30 Mei 1997 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Masnah Sari, S.H. di Bogor. Dan Perjanjian Fiducia No. B.710-PJ.08/97 tanggal 24/12/1997 jo. No. B.711-PJ.08/12/97 tanggal 24/12/1997 jo. No. B.712-PJ.08/12/97 tanggal 24/12/1997 yang kemudian telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia dengan No. C2 – 10494 HT.04.06.TH.2001/NSTD tanggal 19 Febuari 2001 jo. Perubahan Jaminan Fiducia No. C2-156.HT.04.07.TH.2005/P tanggal 27 Desember 2005 serta turunannya, Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor. 1 tanggal 11 Oktober 2002 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor. 3924/September/2002/LEG (PJBP) tanggal 26 September 2002, hapus menurut hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat atas 7 (tujuh) bidang tanah dengan SHM masing-masing sebagai berikut: Sertipikat Hak Milik Nomor 840/Cibuluh Luas 3650 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.9680 terletak Kelurahan Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 847/Cibuluh luas 1000 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.8 tahun 1978 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 850/Cibuluh luas 2015 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No. 10374/1981 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 694/Pabaton luas 805 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.371/1974 terletak di Kelurahan Pabaton, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No.742/Cibuluh luas 6.710 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No. 4224/1988 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 875/Cibuluh Luas 198 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur 2040/1996 terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 876/Cibuluh, Luas 298 m2 atas Wiyanta, Surat Ukur 2041/1996 terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 8. Menyatakan memberi kewenangan kepada Para Penggugat untuk bertindak atas diri sendiri menghadap Turut Tergugat III/Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor untuk meroya Hipotik/Hak Tanggungan atas 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik yang tercatat atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bogor; 9. Menyatakan memberi kewenangan kepada Para Penggugat setelah lewat dari 30 (tiga puluh) hari kerja tidak diserahkan oleh Tergugat berupa sertipikat hak milik (jaminan hutang) dan akta fiducia maka Para Penggugat dapat menghadap dan memohonkan kepada Turut Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti atas 7 (tujuh) bidang tanah dengan SHM masing-masing sebagai berikut: Sertipikat Hak Milik Nomor 840/Cibuluh Luas 3650 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.9680 terletak Kelurahan Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 847/Cibuluh luas 1000 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.8 tahun 1978 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 850/Cibuluh luas 2015 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No. 10374/1981 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 694/Pabaton luas 805 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No.371/1974 terletak di Kelurahan Pabaton, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No.742/Cibuluh luas 6.710 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur No. 4224/1988 terletak di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 875/Cibuluh Luas 198 m2 atas nama Wiyanta dengan Surat Ukur 2040/1996 terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; SHM No. 876/Cibuluh, Luas 298 m2 atas Wiyanta, Surat Ukur 2041/1996 terletak di Desa Cibuluh Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat; 10.Menyatakan Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III agar patuh dan tunduk terhadap isi putusan; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.004.800,- (tiga juta empat ribu delapan ratus rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;