424 K/PDT/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/PDT/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Mandiri II Lantai 7-9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Also in 31 other cases
Tolak
PUTUSAN
Nomor 424 K/PDT/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Ny. LORETTE V. PELEALU, bertempat tinggal di Jalan Terong A, Nomor 119 RT 001/RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ratna Dewi, S.H., dan kawan-kawan, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Advokat & Penasihat Hukum “RDB & Rekan”, berakamat di Gedung RPM Lt. III Jalan Indo Karya Timur Blok G/14, Sunter Agung Podomoro, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), berkedudukan di Sampoerno Strategic Square;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH VII c.q. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II, berkedudukan di Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat;
Ny. YUNIATI GUNADI (Pemenang Lelang), bertempat tinggal di Jalan Angkasa Dalam I Nomor 50 H. RT 013/003, Halim, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, diwakili oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Pejabat dan Pegawai Biro Bantuan Hukum berkantor di Gedung Juanda I Lantai 15 Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2014;
D a n:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA UTARA, berkedudukan di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 27-29 Jakarta Utara, diwakili oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, Pejabat dan Pegawai Biro Bantuan Hukum berkantor di Gedung Juanda I Lantai 15 Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2014;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknya atas dalil-dalil:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33,34 (Tampak Muka) dan Jalan Sunter Agung Utara Blok A-36 D Nomor 15 (Tanpak Belakang) Jakarta Utara adalah milik Penggugat:
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan penghuni yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko dan tempat tinggal yang utuh terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33, 34 Jakarta Utara (tampak muka) dan Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A Nomor 36 D. Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) sejak tanggal 28 Mei 2001;
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I;
2. Bahwa Tergugat I adalah Pengelola Aset Negara dan pihak Pemohon Lelang terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A Nomor 36 D. Nomor 15 Jakarta Utara;
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II;
3. Bahwa Tergugat II adalah pihak yang menyelenggarakan proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan baik berbentuk rumah tempat tinggal maupun rumah toko milik Penggugat;
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III;
Bahwa Tergugat III adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tertanggal 13 Juni 2011;
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat;
Bahwa objek sengketa tersebut berada di wilayah Turut Tergugat sehingga sebagai pihak Turut Tergugat untuk mencatat ke dalam buku tanah bahwa terdapat sengketa terhadap tanah dan bangunan a quo;
Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33,34 Jakarta Utara (Tampak Muka) dan Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara (Tampak Belakang);
6. Bahwa Penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan tersebut secara utuh pada tanggal 28 Mei 2001;
7. Bahwa sebidang tanah dan bangunan yang dibeli sejak tanggal 28 Mei 2001 secara sah menurut hukum tersebut oleh Penggugat adalah merupakan bangunan berbentuk rumah toko (ruko) dan tempat tinggal dimana rumah dan bangunan tersebut berbatasan dengan:
- Batas Utara : Jalan Sunter Agung Utara IV Jakarta Utara;
- Batas Barat : Blok A Nomor 35;
- Batas Timur : Blok A Nomor 32;
- Batas Selatan: Jalan Sunter Agung Utara Raya Jakarta Utara;
8. Bahwa pada saat Penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan tersebut diserahkan juga bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Blue Print dan seluruh kunci-kunci bangunan tersebut baik untuk bangunan berupa rumah toko (ruko) maupun tempat tinggal;
9. Bahwa hal-hal tersebut membuktikan bahwa sebidang tanah dan bangunan a quo tersebut merupakan sebidang tanah dan bangunan yang utuh milik Penggugat karena IMB (bukti P-1) dan Blue Print (P-2) beserta kunci kuncinya ada pada Penggugat;
10. Bahwa Penggugat selaku pemilik dan penghuni yang sah atas sebidang tanah dan bangunan a quo yang dibeli secara sah menurut hukum selama 10 tahun menempati sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal tersebut tanpa pernah ada gangguan ataupun permasalahan dari pihak manapun terhadap objek a quo;
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
11. Bahwa secara mengejutkan dan tanpa ada pemberitahuan lebih dulu kepada Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2011 perwakilan dari Tergugat III datang ke kantor Penggugat memberitahukan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di JaIan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) telah dilelang oleh Tergugat pada tanggal 13 Juni 2011;
12. Bahwa dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat II, Tergugat III telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah dan bangunan oleh Tergugat II berdasar Risalah Lelang Nomor 104/2011;
13. Bahwa patut dipertanyakan pelaksanaan lelang yang dilakukan dengan tidak melalui prosedur yang berlaku umum, dan dengan dibeli objek a quo sendiri oleh pemegang lelang/Tergugat III sehingga menyebabkan kerugian bagi kepentingan Penggugat;
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/ 2010 tertanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang antara lain harus memenuhi ketentuan: "Harus memberitahukan waktu pelaksanaan lelang kepada pemilik barang dan atau penghuni";
15. Bahwa prosedur pelaksanaan lelang haruslah diberitahukan kepada pemilik, pemanggilan kepada pemilik sampai dengan pemberitahuan melalui media/koran resmi yang telah memiliki standar dimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010;
16. Bahwa Tergugat II terbukti telah tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tersebut sehingga lelang yang dilakukan pada tanggal 13 Juni 2011 terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A 36 D Nomor 15 Jakarta Utara tampak belakang adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
17. Bahwa patut diduga telah terjadi konspirasi atau persekongkolan (oknum) antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam pelaksanaan proses lelang atas sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat;
18. Bahwa Tergugat I selaku pihak Pemohon lelang terhadap objek terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A Nomor 36 D Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) adalah pihak yang bukan menguasai objek tersebut selama 10 tahun;
19. Bahwa faktanya lagi apabila Tergugat I selaku pihak Pengelola Asset Negara seharusnya dan sepatutnya Tergugat I yang memelihara atau merawat objek tersebut namun faktanya tidak, justru Penggugat yang merawat dan memelihara objek tersebut dengan baik selama 10 tahun;
20. Bahwa Tergugat II selaku pihak yang menyelenggarakan proses pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat telah melakukan kesalahan berulang dengan tidak pernah melakukan atau melaksanakan open house sebelum pelaksanaan lelang kepada peserta lelang;
21. Bahwa Tergugat III selaku pihak pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 melakukan kesalahan dengan tidak melakukan survey ke lapangan/lokasi objek tersebut, padahal faktanya tanah dan bangunan aquo yang dilelang tersebut dihuni dengan tetap oleh Penggugat selama 10 tahun;
22. Bahwa Tergugat III selaku pihak pemenang lelang yang membeli objek a quo adalah sebagai pembeli yang tidak beritikad baik karena menghindari prosedur yang berlaku umum dan tidak seharusnya mendapat perlindungan;
Objek sebidang tanah dan bangunan a quo terdapat sertifikat baru yang Penggugat tidak diketahui;
23. Bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah dan bangunan yang terletak di JaIan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33, 34 Jakarta Utara (tampak muka) dan Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) pada tanggal 28 Mei 2001 dibeli oleh Penggugat secara keseluruhan tidak terpisah pisah dan merupakan kesatuan yang utuh;
24. Bahwa Penggugat baru mengetahui ada sertifikat terhadap bagian dari objek sebidang tanah dan bangunan tersebut yang sertifikat tersebut berada pada Tergugat III sebagai pemenang lelang;
25. Bahwa bilamana ada sertifikat dari bagian tanah dan bangunan yang faktanya hukumnya dikuasai, dihuni oleh Penggugat selama 10 tahun dan dibeli dengan sah, seharusnya dan sepatutnya sertifikat tersebut diserahkan atau diatasnamakan Penggugat karena Penggugat membeli tanah dan bangunan tersebut secara keseluruhan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah pisah;
Bahwa kerugian terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
26. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka berhaklah Penggugat menuntut ganti rugi, dimana Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
27. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur unsur sebagai berikut:
a. Perbuatan yang melawan hukum : perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dengan telah menjual sebidang tanah dan bangunan a quo milik Penggugat melalui lelang serta Tergugat III yang tidak melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap objek yang dibeli telah merugikan kepentingan Penggugat. Bahwa terhadap perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
b. Harus ada kesalahan: perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana tersebut di atas ditambah lagi kesalahan Tergugat II dengan menjual sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) dengan tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK. 1201 0 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah merupakan kesalahan Para Tergugat;
c. Harus ada kerugian yang ditimbulkan: akibat adanya perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat baik materiil maupun immateriil;
d. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian: kerugian yang timbul disebabkan adanya perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan menjual sebidang tanah dan bangunan a quo melalui lelang yang tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Tergugat III yang tidak melakukan pemeriksaan atau identifikasi terhadap objek tersebut adalah hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Semua unsur-unsur yang terdapat Pasal 1365 KUHPerdata tersebut di atas seluruhnya telah terpenuhi terhadap perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
28. Bahwa akibat tindakan Tergugat I selaku Pemohon lelang objek a quo dan Tergugat II selaku pihak penyelenggara lelang objek a quo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
29. Bahwa akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan melakukan serangkaian tindakan dengan memasuki tempat tinggal Penggugat secara paksa dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan memasuki tanah pekarangan dan bangunan tanpa izin Penggugat yang menyebabkan rusaknya pintu pagar, pintu depan dan langit-langit dan kerusakan-kerusakan lainnya serta beberapa barang hilang dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat dan hal tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor 2349/951/KNIII/Resju tanggal 15 Agustus 2011;
30. Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, dimana Tergugat, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang telah sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil adalah sangat beralasan hukum kalau Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi/ganti untung kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Materiil:
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill, kerugian materiil Penggugat berupa rusaknya pintu pagar, pintu depan dan langit langit dan kerusakan kerusakan lainnya serta beberapa barang hilang, dapatlah dikalkulasikan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Immateriil:
- Kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sehubungan perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa hilangnya rasa nyaman, aman, psikis dan gangguan lainnya yang dirasakan Penggugat tidak dapat dinilai, namun hal ini dapat ditaksir sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
31. Bahwa dikarenakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sudah melakukan perbuatan melawan hukum maka sudah sewajarnya apabila pelaksanaan lelang tanggal 13 Juni 2011 dan Risalah Lelang Nomor 104/2011 adalah cacat hukum, tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum;
32. Bahwa guna menghindari kerugian yang lebih banyak lagi, maka sudah seyogyanya terhadap Turut Tergugat untuk tidak melayani pihak-pihak terkait dalam melakukan upaya peralihan atas tanah dan bangunan milik Penggugat sampai adanya keputusan hukum yang tetap;
33. Bahwa untuk menjamin agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memutus terhadap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalaikan putusan ini;
Mohon Provisi:
34. Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi pada Penggugat apabila Tergugat III pengajuan permohonan perubahan data data fisik dan data yuridis terhadap objek sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tanggal 13 Juni 2011, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan provisi yang berisi:
- Memerintahkan Tergugat Ill, Turut Tergugat dan pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan hukum antara lain permohonan balik nama dan perbuatan hukum lainnya yang berhubungan dengan perubahan data data fisik-fisik dan data yuridis dari objek sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tanggal 13 Juni 2011 pada Turut Tergugat, sampai putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5401/Sunter atas nama PT Bank Dagang Negara Indonesia yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D. Nomor 15 Jakarta Utara;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan Tergugat Ill, Turut Tergugat dan pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan hukum antara lain permohonan balik nama dan perbuatan hukum lainnya yang berhubungan dengan perubahan data fisik dan data yuridis dari objek sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tanggal 13 Juni 2011 pada Turut Tergugat sampai putusan Pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap ( in krachtvan gewijsde);
2. Meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5401/Sunter atas nama PT Bank Dagang Negara Indonesia yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara;
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukurn (onrechmatige daad);
3. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter
Agung Utara Raya Blok A Nomor 33-34 Jakarta Utara (tampak muka) dan Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) adalah kesatuan yang utuh dan adalah milik sah Penggugat;
4. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II adalah tidak sah sehingga Risalah Lelang Nomor 104/2011 tertanggal 13 Juni 2011 adalah batal demi hukum;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III agar menyerahkan sertifikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara yang berada di tangan Tergugat III harus diserahkan kepada Penggugat;
6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat tersebut atas nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III oleh karenanya secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi/ganti untung kepada Penggugat baik materiil maupun immateriil yang dapat dirinci sebagai berikut:
Materiil:
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kerugian materiil Penggugat berupa rusaknya pintu pagar, pintu depan dan langit langit dan kerusakan kerusakan lainnya serta beberapa barang hilang, dapatlah dikalkulasikan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Immateriil:
Kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sehubungan dengan perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III berupa hilangnya rasa nyaman, aman, psikis dan gangguan lainnya yang dirasakan Penggugat tidak dapat dinilai, namun hal ini dapat ditaksir sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa atau dwangsom dengan tanggung renteng sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalaikan putusan ini;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melayani pihak-pihak yang terkait dalam melakukan upaya peralihan atas tanah dan bangunan milik Penggugat sampai ada putusan hukum yang tetap;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil dali gugatan Penggugat kecuali terhadap hal hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Eksepsi gugatan Penggugat kabur (obscuur libel):
a. Bahwa pada halaman 2 surat gugatan Penggugat mengenai subjek gugatan Penggugat menyatakan pemilik dan penghuni yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah dan toko dan tempat tinggal yang utuh yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33, 34 Jakarta Utara (tampak muka) dan Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara;
b. Bahwa Penggugat mendalilkan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut berasal dari pembelian yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 28 Mei 2001 yang terdapat juga bukti Ijin Mendirikan Bangunan, Blue Print dan seluruh kunci-kunci bangunan tersebut baik untuk bangunan yang berupa rumah toko maupun tempat tinggal;
c. Bahwa sedangkan Penggugat dalam surat gugatannya tidak menjelaskan secara yuridis bagaimana pembelian hak kepemilikan tanah dan bangunan sampai pada akhirnya menjadi milik Penggugat;
d. Bahwa sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat adalah berupa sertifikat, atas objek sengketa tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5401/Sunter tanggal 9 Agustus 1986 atas nama PT Bank Negara Indonesia. Sehingga jelas bahwa Penggugat adalah bukan pemilik yang sah atas objek sengketa;
3. Bahwa dengan dalil/Para Penggugat tersebut di atas yang disatu sisi menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa dalam perkara a quo, namun di sisi lain Penggugat tidak menjelaskan secara yuridis mengenai perolehan hak kepemilikan tanah dan bangunan objek sengketa dalam perkara aquo, sehingga menyebabkan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas baik materi maupun subjek hukumnya, yang pada akhirnya gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu surat gugatan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum acara perdata;
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Provisi:
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah menjadi satu kesatuan (mutatis mutandis) pada jawaban dalam provisi ini, serta Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak semua tuntutan provisionil Pengggugat karena selain tuntutan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna serta tuntutan tersebut telah termasuk dalam pokok perkara;
Bahwa dalam tuntutan provisinya Penggugat mengajukan permohonan peletakkan sita jaminan terhadap SHGB Nomor 5401/Sunter tanggal 9 Agustus 1986 atas nama PT Bank Dagang Nasional Indonesia yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara;
Bahwa objek gugatan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SGHB Nomor 5401/Sunter tanggal 9 Agustua 1986 atas nama PT Bank Dagang Nasional Indonesia merupakan aset yang diserahkan oleh eks PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai jaminan pembayaran kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia kepada Negara Republik Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional dinyatakan secara tegas bahwa dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, segala kekayaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5401/Sunter tanggal 6 Agustus 1986 atas nama PT Bank Dagang Nasional Indonesia tersebut merupakan aset yang dikuasai negara;
6. Bahwa terhadap kekayaan negara dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2003 tentang Penyitaan Barang Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), secara tegas dinyatakan dilarang untuk diletakkan sita;
7. Bahwa dikarenakan tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat dimaksud adalah tuntutan sebagaimana yang diajukan oleh Penggugat dimaksud dalam pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian, maka sudah sepatutnya semua tuntutan provisional ditolak, karena permohonan tersebut selain telah masuk dalam pokok perkara juga tidak didukung oleh bukti bukti yang sempurna, sehingga sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi dan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas:
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan tegas identitas objek yang digugat baik batas-batasnya maupun nomor sertifikatnya, sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur;
Gugatan kurang pihak:
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2001 telah membeli sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko dan tempat tinggal yang utuh terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33-34 Jakarta Utara (tampak muka) atau Jalan Sunter Agung Utara IV Blok A 36 D Nomor 15 Jakarta Utara (tampak belakang) namun Penggugat tidak menarik penjual maupun pejabat terkait dalam jual beli tersebut dalam perkara ini sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat kurang baik;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan pada bagian jawaban dalam konvensi, mohon dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil gugatan rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengikuti pelaksanaan lelang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Penggugat Rekonvensi adalah Pembeli atau pemenang lelang sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tanggal 13 Juni 2011 atas rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Y Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan Namor 5401/Sunter atas nama PT Bank Dagang Nasional ndonesia;
Bahwa kemudian atas dasar Akta Risalah Lelang Nomor 104/2011, tanggal 12 Juni 2011 dibaliknama menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12283/Sunter Agung, luas 90 m², Gambar Situasi Nomor 00219/Sunter Agung/2011 atas nama Tergugat Ill;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikat baik dan oleh karenanya Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah satu-satunya atas rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Y Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12283/Sunter Agung, luas 90 m², Gambar Situasi Nomor 00219/Sunter Agung/2011 atas nama Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi menguasai tanpa alas hak yang sah atas rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Y Blok A-36 D Nomor 15 Jakarta Utara dengan Nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor12283/Sunter Agung, luas 90 m², Gambar Situasi Nomor 00219/Sunter Agung/2011 atas nama Penggugat Rekonvensi adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menguasai rumah tempat tinggal termaksud tanpa alas hak yang sah dan sampai saat ini Tergugat Rekonvensi tidak menyerahkan rumah tempat tinggal tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian materil dan immaterial sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yaitu sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah );
Kerugian Moril/lmmateriii , nama baik Penggugat Rekonvensi
tercoreng dikalangan relasi, apabila dinilai uang adalah sebesar
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik dan guna menghindari agar gugatan ini tidak sia-sia, maka sudah sepantasnya apabila Majelis Hakim dalam perkara ini meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di JaIan Sunter Agung Utara Raya Blok A.33 dan Blok A 34, Kelurahan Sunter Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara;
Bahwa agar Tergugat Rekonvensi tidak lalai dalam melaksanakan isi putusan, maka perlu kiranya dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp10.000.000,00 perhari;Bahwa berdasarkan Pasal 180 (1) HIR, karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik maka sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan atau upaya hukum lainnya (uitvoorbar bij voorad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sunter Agung Utara Raya Blok A Nomor 33 dan 34, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Menyatakan sah Risalah Lelang Nomor 104/2011 tertanggal 13 Juni 2011;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli yang beriktikad baik;
Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menempati objek perkara di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sukarela berupa:
Kerugian materiil sebesar Rp1.000.000,00;
Kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000,00;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari bila lalai melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberikan Putusan Nomor 387/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. tanggal 26 Juni 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak provisi-provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan sah lelang yang dilakukan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 104/2011 tertanggal 13 Juli 2011;
Menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12283/Sunter Agung Gambar Situasi Nomor 00219/SA/2011, luas 90 m² a.n. Yuniati Gunadi;
Memerintahkan agar Tergugat Rekonvensi menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12283/Sunter Agung Gambar Situasi Nomor 00219/SA/2011, atas nama Yuniati Gunadi kepada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.191.000,00 (dua juta seratus sembilan satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 377/Pdt/2013/ PT.DKI. tanggal 31 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 Desember 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 387/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Kasasi /Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 10 Februari 2014, 18 Februari 2014, 1 April 2014;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi III/Tergugat III/Terbanding III mengajukan tanggapan memori kasasi pada tanggal 3 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tinggi (Judex Facti) kurang sempurna/kurang cukup/kurang pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dalam hal mempertimbangkan serta menilai bukti-bukti dan fakta-fakta dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengandung unsur kesalahan yaitu dengan tidak dimasukkan dan tidak dipertimbangkannya bukti P-6 sampai P-11 di dalam putusan a quo, maka di dalam putusannya di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi telah terbukti memberikan putusan yang keliru di dalam memberikan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan;
Bahwa Majelis Hakim Tinggi dalam putusannya tidak serta kurang cukup memberikan pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat pula ketidaktertiban dalam beracara dan karenanya putusan harus ditolak;
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 7, Majelis Hakim Tinggi hanya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar dan berpendapat bahwa putusan a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah terbukti bahwa Majelis Hakim Tinggi kurang memberi pertimbangan di dalam mengambil putusannya. Hal tersebut sebagaimana diuraikan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1967 K/Pdt/1995, tanggal 18 Juni 1998, yang pada intinya menyebutkan:
" ... Hakim secara langsung menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, dan menolak bagian lainnya tanpa ada pertimbangan hukumnya";
III. Judex Facti dalam putusannya berdasarkan hukum yang tidak tepat dan tidak benar untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga memberikan pertimbangan hukum yang kabur di dalam mengambil putusan.
Bahwa dalam putusannya pada halaman 7 Majelis Hakim Tinggi. hanya memberi pertimbangan “bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum";
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terbukti Majelis Hakim Tinggi telah tidak memberikan pertimbangan dimana letak tepat dan benar serta beralasan hukum atas putusan tingkat pertama. Sehingga telah terbukti Majelis Hakim Tinggi memberikan pertimbangan hukum yang kabur di dalam mengambil putusan. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/TUN/2000 tanggal 30 Januari 2001, yang pada intinya berbunyi:
“Bahwa Majelis Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum atau tidak memberikan pertimbangan hukum yang sempurna yaitu Hakim banding sependapat dengan pertimbangan Hakim pertama, tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan bagian yang lain tanpa ada uraian lebih lanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa mengenai alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah tepat dan benar, serta tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya karena dari sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 11 (sebelas) lembar surat tidak ada bukti yang sah dan kuat mendukung dalilnya, yaitu bahwa tanah beserta bangunan di atasnya (objek sengketa) adalah miliknya yang sah, sebaliknya Para Tergugat telah berhasil membuktikan dalil sebaliknya, yaitu bahwa objek sengketa adalah milik Tergugat III membeli dari lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, karena itu putusan Judex Facti sudah tepat sehingga sudah selayaknya untuk dikuatkan;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ny. LORETTE V. PELEALU tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding ditolak dan Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ny. LORETTE V. PELEALU tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan
dihadiri Para Anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.,
ttd.
Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Materai ………………: Rp 6.000,00 ttd.
Redaksi …………… : Rp 5.000,00 Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H.,
A
dministrasi Kasasi ...: Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H.,
NIP : 19610313 198803 1 003