237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Mandiri II Lantai 7-9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Also in 31 other cases
- 16 K/Pdt/2011 (12 January 2012) — Mahkamah Agung
- 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby (29 August 2019) — PN Surabaya
- 617 PK/Pdt/2014 (24 February 2015) — Mahkamah Agung
- 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 (24 February 2020) — Mahkamah Agung
- 424 K/PDT/2015 (12 May 2015) — Mahkamah Agung
- 509 K/Pdt.Sus/2012 (24 October 2012) — Mahkamah Agung
MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dari Terlawan I Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar. 2. Menyatakan Conservatoir Beslag (sita Jaminan) yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.125/Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G12011/PN.Jkt.UT adalah tidak sah dan tidak berharga; 3. Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita Jaminan) yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;. 4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
P U T U S A N
NOMOR : 237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO), beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Pusat, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya : 1).Anggiasari, 2).Nanang Ariseno, 3). Edi Winanto, 4).Sampe Rumapea, 5).G.Dri Istiya Yudana, 6.)Tri Gunanto, Para Karyawan pada PT.Perusahaan Pengelola Aset, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : SKu-37/PPA/0612 tanggal 04 Juni 2012, Untuk selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------- sebagai Pelawan;
MELAWAN
1. PT. DAYA RADAR UTAMA, berkedudukan di Kota Jakarta Utara dan beralamat di Jl. L.R.E.Martadinata, Komplek Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama BAGINDA DIPAMORA SIREGAR,SH Staf Hukum pada Kantor PT.DAYA RADAR UTAMA Berkedudukan di Jakarta Utara yang beralamat di Jln.R.E.Martadinata, Komplek Volker Tanjung Priok Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Juli 2012, untuk selanjutnya--------------------------------------------------disebut Terlawan I;
2. PT. PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD (PERSERO), berkedudukan di Kota Jakarta Pusat dan beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 44, Jakarta Pusat 10410, 10410 yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama TAMBOK NAINGGOLAN,SH.MH, ANDI IRMA W.YUSUF,SH.MH, IDA NOORMALASARI HATTA,SH,, TATI VAIN SITANGGANG ,SH,MH,, HERRY HERMANUS HORO,SH,, ARIE EKO YULIAERTI,SH.MH. berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 17 Oktober 2012,
untuk selanjutnya----------------------------------------------------------disebut Terlawan II;
Pengadilan Negeri tersebut :
1. Setelah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
2. Setelah mendengar keterangan pihak Pembantah maupun pihak Terbantah dipersidangan.
3. Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan oleh pihak pembantah maupun para terbantah.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan berdasarkan surat Gugatan Perlawananya tertanggal 12 Juni 2012 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 237/Pdt.Plw/2012/PN.Jkt.Ut, tertanggal 13 Juni 2012, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
1. Bahwa sebidang tanah (berikut bangunan) yang terletak di Jalan Kemuning/Cendana RT.001 Rw.03 Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, seluas 2.847 m2 dengan Sertipikat. (Tanda Bukti Hak) Guna Bangunan Nomor 125/R.L Desa Rawa Laut tercatat atas nama PT Pelayaran Samudra Djakarta Lloyd (Persero), dan diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 2737/1992 tanggal 21 September 1992 ("Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut") sebelum diletakkan Conservatoir Beslag berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT telah diserahkan sebagai jaminan oleh TERLAWAN II kepada PELAWAN guna menjamin hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN yang timbul berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-04/PPA/0311 tanggal 9 Maret 2011, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-06/PPA/0511 tanggal 5 Mei 2011 (BUKTI P-1);
2. Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 1.744.228.750,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) untuk kepentingan PELAWAN berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 100/2011 tanggal 26 Mei 2011, dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, SH, PPAT di Kota Bandar Lampung dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02776/2011 tanggal 10 Juni 2011 2011 (BUKTI P-2);
3. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 394/K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985, dinyatakan bahwa terhadap barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan sita jaminan 2011 (BUKTI P-3);
4. Bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan kekeliruan dalam menunjuk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadikan dasar peletakan Conservatoir Beslag atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut. Dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK.jo.No.02/CB/2012/PN.Jkt.UT. jo.No.239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT disebutkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadikan dasar peletakan Conservatoir Beslag adalah Penetapan No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT ("Perkara No. 239"), padahal berdasarkan informasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Utara berkenaan dengan Perkara No. 239 faktanya merupakan gugatan perceraian antara Suami (Tn X) dan Isteri (Ny. Y). Bagaimana mungkin perkara No. 239 ini dijadikan dasar oleh juru sita meletakkan sita terhadap Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut yang telah menjadi jaminan utang kepada PELAWAN. Atas kekeliruan dan kesalahan ini membuktikan atas penyitaan yang dilakukan dinilai cacat hukum, berakibat atas penyitaan tersebut dinilai tidak sah dan tidak berharga;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Conservatoir Beslag yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G12011/PN.Jkt.UT cacat hukum berakibat dinilai tidak sah dan tidak berharga;
3. Mengangkat Conservatoir Beslag yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;
4. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil — adilnya (Ex aequa et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Pelawan hadir kuasanya dan untuk Terlawan I hadir kuasanya :, sedangkan untuk Terlawan II hadir kuasanya, Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR Jo. PERMA RI Nomor 1 tahun 2008. Untuk itu Majelis Hakim menunjuk Madiator, yaitu : MANGAPUL GIRSANG, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakaarta Utara, untuk melakukan mediasi, namun sesuai dengan laporan dari mediator dengan surat tertanggal 9 September 2012, bahwa usaha perdamaian telah gagal. Oleh karena usaha damai telah gagal maka Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat Gugatan Perlawanan dan Pelawan menyatakan tetap pada Perlawanannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan I telah memberikan jawabannya tertanggal 30 Oktober 2012 sebagai berikut:
I. Bahwa Terlawan I menolak seluruh dalil yang diutarakan oleh Pelawan, kecuali yang secara tegas diakui dan atau terbukti kebenarannya didepan hukum.
II. Dalam Eksepsi : Gugatan Pelawan Obscur libel
A. Bahwa gugatan Pelawan sangat tidak berdasar karena Pelawan menyatakan secara jelas sebidang tanah yang disita telah diletakan Hak Tanggungan senilai Rp. 1.744.228.750 namun berdasarkan bukti dan fakta tanah tersebut melebihi jumlah hak tanggungan sehingga sangat tidak berdasar dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan jika sita Jaminan Penggugat dinyatakan diangkat oleh sebab itu gugatan ini seharusnya tidak dapat diterima karena gugatan ini tidak memiliki dasar hukum.
B. Bahwa selain hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ada Terlawan II banyak berhutang kepada Terlawan I jika sita tersebut diangkat maka tidak akan ada jaminan pembayaran terhadap Terlawan I.
C. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada Terlawan II saat ini banyak mendapatkan tuntutan hukum dari berbagai pihak dan juga banyak asset¬asetnya yang telah diletakan sita sehingga sudah sepatutnya sitaan dinyatakan berharga sebagai jaminan pembayaran Terlawan II kepada Terlawan I.
III. Dalam Pokok Perkara
A. Bahwa Terlawan I menolak secara Tegas dalil Pelawan point 1, karena secara jelas dan tegas sepertinya addendum antara Pelawan I dengan Terlawan II tersebut hanya dibuat untuk mengamankan Aset Terlawan II;
B. Bahwa terlawan I menolak secara tegas dalil Pelawan point 2 dengan alasan tanah tersebut hanya diletakan Hak Tanggungan senilai Rp. 1.744.228.750 namun berdasarkan bukti dan fakta tanah tersebut melebihi jumlah hak tanggungan selain hal itu telah banyak asset Terlawan II yang telah disita dan dilelang serta sudah banyak pula perkara yang diajukan oleh berbagai pihak kepada Terlawan II sehingga tidak ada jaminan pembayaran kepada Terlawan I jika penyitaan tersebut diangkat;
C. Bahwa Perlawan ini sangat lah tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Terlawan I karena faktanya Terlawan II banyak berhutang kepada Terlawan I;
D. Bahwa Terlawan II menolak dalil Pelawan point 4 dengan alasan kesalahan tersebut bukanlah kesalahan Pelawan melainkan kesalahan administratif dari Pengadilan sehingga dasar ini harus di tolak;
E. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada Terlawan II saat ini banyak mendapatkan tuntutan hukum dari berbagai pihak dan juga banyak asset¬asetnya yang telah diletakan sita sehingga sudah sepatutnya sitaan dinyatakan berharga sebagai jaminan pembayaran Terlawan II kepada Terlawan I;
Berdasarkan seluruh uraian diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya
- Tidak menerima gugatan Perlawan Pelawan untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara
- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga berita acara sita jaminan Coservatoir Beslag atas tanah dan bangunan SHGB No. 125 Rawa Laut No. 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. CB/2012/PN.Jkt.Ut Jo. No. 329/PDT.G/2011/PN.JKT.UT;
----- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk Terlawan II telah memberikan jawabanya tertanggal 30 Oktober 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Tentang Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/ PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT.
1. Pelawan dalam perlawanannya halaman 2 angka 4 mendalilkan : "Bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan kekeliruan dalam menunjuk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadikan dasar peletakan Conservatoir Beslag atas bidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/ Rawa Laut. Dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/ PDT.G/2011/PN.Jkt.UT., disebutkan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadikan dasar peletakan Conservatoir Beslag adalah Penetapan No. 239/PDT.G/2011/ PN.Jkt.UT ( "Perkara No. 239" ), padahal berdasarkan informasi dari Kepaniteraan PN Jakarta Utara berkenaan dengan Perkara No. 239 faktanya merupakan gugatan perceraian antara Suami (Tn X) dan Isteri (NY.Y). Bagaimana mungkin perkara No. 239 ini dijadikan dasar oleh juru sita meletakkan sita terhadap Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/ Rawa Laut yang telah menjadi Jaminan utang kepada Pelawan. Atas kekeliruan dan kesalahan ini membuktikan atas penyitaan yang dilakukan dinilai cacat hukum, berakibat atas penyitaan tersebut dinilai tidak sah dan tidak berharga";
2. Terhadap dalil Pelawan sebagaiman dikutip di atas, Terlawan II menyampaikan hal¬hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT. Jo. No.239/PDT.G/2011/PN.JKT.UT tanggal 20 Pebruari 2012, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung telah melakukan penyitaan jaminan atas tanah berikut bangunan Terlawan II yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa taut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 dengan batas- batas sebagai berikut :
• Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kemuning Raya;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Dinas Kepala BPK Propinsi Lampung;
• Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Cendana Raya;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok Pembatas.
- Penyitaan jaminan yang dilaksanakankan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT. Jo. NO. 239/PDT.G/2011/PN.JKT.UT tanggal 20 Pebruari 2012 adalah penyitaan jaminan terkait dengan perkara perdata antara PT. Daya Radar Utama (sekarang Terlawan I/dahulu Penggugat) melawan PT. Djakarta Lloyd Register perkara No.329/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Ut yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Mencermati Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK. Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT.Jo.NO.239/PDT.G/ 2011/PN.JKT.UT tanggal 20 Pebruari 2012 tersebut, ternyata terdapat kekeliruan yang mendasar antara nomor register perkara perdata yang terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menjadi dasar diterbitkannya berita acara penyitaan, dengan nomor perkara perdata yang tercantum dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tertanggat 20 Pebruari 2012 tersebut.
- Dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari tersebut tercantum bahwa penyitaan dilakukan oleh pengaditan berdasarkan Penetapan Sita No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT Jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT, sedangkan nomor perkara yang berhubungan dengan diterbitkannya sita jaminan tersebut adalah Nomor : 329/Pdt.G/2011/PN.Jkt.UT, sehingga jelas telah terjadi kekeliruan antara nomor perkara yang tercantum dalam berita acara penyitaan (conservatoir Beslag) dengan nomor perkara yang diregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi dasar diterbitkannya berita acara penyitaan tersebut, sehingga tidak ada koretasi antara perkara Nomor No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dengan Tertawan II serta penyitaan atas aset Tertawan II di Badar Lampung.
- Bahwa obyek sengketa dan para pihak dalam perkara Nomor 239/Pdt.G/2011/PN.JKT.UT., adalah berbeda dengan obyek sengketa dan para pihak dalam perkara perdata Nomor : 329/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. Dengan demikian penyitaan yang ditakukan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK.Jo.No.02/CB/2012/PN.Jkt.UT.Jo.No.239/PDT.G/2011/PN.JKT.UT tanggal 20 Pebruari 2012 tersebut adalah keliru dan cacat hukum yang mengakibatkan sita tersebut tidak sah dan tidak berharga sehingga dalil Pelawan sebagaimana dikutip di atas yang pada intinya menyatakan bahwa penyitaan tersebut adalah cacat hukum, adalah dalil yang benar dan berdasar hukum.
- Disamping itu dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut, ternyata penyitaan dimaksud tidak disaksikan oleh Lurah/Kepala desa pada Keturahan Rawa Laut Kec. Tanjung Karang Timur Kotamadya Bandar Lampung. Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan Lurah Rawa Laut Nomor 000/26/18.71.30.5/1008/11/2012 tanggal 02 Maret 2012 yang pada intinya menerangkan bahwa Lurah Rawa Laut tidak turut menyaksikan dan tidak ada di tempat pada saat penyitaan jaminan ditakukan.
- Bahwa pelaksanaan penyitaan yang tidak disaksikan oleh Lurah/Kepada Desa adalah pelaksanaan sita yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bertaku. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1992 Perihat Cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak pada intinya menyatakan: "bahwa pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak harus dilaksanakan di tempat kediaman barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong desa".
- Bahwa oleh karena sita tersebut adalah merupakan sita yang bertentangan dengan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1992, maka sita tersebut adalah sita yang cacat hukum sehingga sita tersebut tidak sah dan tidak berharga.
- Disamping itu obyek sita adatah merupakan aset Terlawan II yang dalam hal ini adatah merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan : "pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
• Uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
• Uang yang harus disetor pada pihak ketiga kepada negara/daerah;
• Barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
• Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/ daerah;
• Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyetenggaraan tugas pemerintahan".
- Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2539 K/Pdt/1985 tanggat 30 Juli 1987 yang pada intinya menyatakan bahwa pada prinsipnya barang-barang milik negara (pemerintah) dilarang diletakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi karena barang - barang tersebut dipergunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan/kenegaraan sesuai dengan eks. Pasal 65 jo. 66 ICW, kecuali dengan izin Mahkamah Agung RI.
- Berdasarkan uraian di atas jelas dan tegas bahwa Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggat 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.Ut adalah sita yang cacat hukum sehingga sita tersebut tidak sah dan tidak berharga, dan harus dibatalkan.
B. Tentang Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-04/PPA/0311 tanggal 9 Maret 2011, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP.06/PPA/0511 tanggal 5 Mei 2011.
1. Pembantah dalam bantahannya pada halaman 1 angka 1 dan halaman 2 angka 2 mendalilkan :
Angka 1 :
"Bahwa sebidang tanah (berikut bangunan) yang terletak di Jalan Kemuning/Cendana RT. 001 Rw.03 Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, seluas 2.847 m2 dengan Sertipikat (tanda Bukti Hak) Guna Bangunan Nomor 125/R.L Desa Rawa Laut tercatat atas nama PT. Pelayaran Samudra Djakarta Lloyd (Persero), dan diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 237/1992 tanggal 21 September 1992 ("Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/Rawa Laut') sebelum diletakkan Consevatoir Beslag berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo.No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT telah diserahkan sebagai jaminan oleh Terlawan 11 kepada Pelawan guna menjamin hutang Terlawan 11 kepada Pelawan yang timbul berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-04/PPA/0311 tanggal 9 Maret 2011, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP.06/ PPA/ 0511 tanggal 5 Mei 2011. (BUKTI P-1)
Angka 2 :
"Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/ Rawa Laut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp. 1.744.228.750,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk kepentingan PELAWAN berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 100/2011 tanggal 26 Mei 2011, dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, SH, PPAT di Kota Bandar Lampung dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02776/2011 tanggal 10 Juni 2011 (BUKTI P-2)".
2. Terhadap dalil Pelawan sebagaimana tersebut di atas, Terlawan II menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-04/PPA/0311 tanggal 9 Maret 2011, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-06/PPA/0511 tanggal 5 Mei 2011, bahwa Terlawan II telah menyerahkan sebidang tanah (berikut bangunan) yang terletak di Desa Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung seluas 2.847 M2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L/terdaftar atas nama PT. Djakarta Lloyd (Persero) dan dijelaskan lebih lanjut dengan Surat Ukur Nomor 2737/1992 tanggal 21 September 1992 kepada Pelawan sebagai jaminan pembayaran hutang Terlawan II kepada Pelawan.
b. Dengan demikian sebelum diletakkan Conservatoir Beslag berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.Ut maka tanah tersebut telah diserahkan oleh Terlawan II kepada Pelawan sebagai jaminan pembayaran hutang Terlawan II.
Berdasarkan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Terlawan II mengajukan permohonan, agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA : PRIMER :
1. Menerima Jawaban Pokok Perkara yang disampaikan oleh Terlawan II.
2. Menyatakan penyitaan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/Rawa taut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (conservatoir Beslag) tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN. Jkt.UT cacat hukum, tidak sah dan tidak berharga.
--------- Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Pelawan telah mengajukan Repliknya tertanggal 4 September 2012, demikian pula pihak Terlawan I dan Terlawan II telah mengajukan Dupliknya tertanggal 15 Nopember 2012;------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil Perlawanannya, pihak Pelawan telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
1. Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor .10 tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan( Persero) di Bidang Pengolahan Aset , yang diberi tanda bukti P-1;
2. Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( PERSERO) di Bidang Pengelolaan Aset tertanggal 04 Desember 2008, yang diberi tanda bukti P-2;
3. Foto Copy Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-86/ MBU/ 2011 tertanggal 24 Februari 2011, Hal Dana Talangan bagi PT.Pelayaran Samudra , yang diberi tanda bukti P-3;
4. Foto copy Berita Acara Penyitaan Jaminan ( Conservatoir Beslag) Nomor : 01/ Del/2012/PN.TK pada tanggal 20 Februari 2012, yang diberi tanda bukti P-4;
5. Foto copy Relaas Panggilan Sidang Nomor : 329/Pdt.G/2011/ PN.JKT.UT Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Oktober 2011, yang diberi tanda bukti P-5;
6. Foto Copy Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan Nomor: PP -04/ PPA/0311 oleh PT.Perusahaan Pengelola Aset ( Persero) dan PT.Pelayaran Samudra Djakarta LLOYD ( Persero), yang selanjutnya diberi tanda bukti P-6a;
7. Foto copy surat Addendum I Perjanjian Pemberian Pijaman Dana Talangan No.PP-06/ PPA/0511 oleh dan antara PT.Perusahaan Pengelola Aset ( Persero) dan PT.Djakarta LLOYD (Persero) kamis, 05 Mei 2011, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-6b;
8. Foto copy sertifikat Hak Guna Bangunan No. 125/ R.L, atas nama PT.Pelayaran Samudra Djakarta Llooyd (Persero), Desa Rawa Laut, Kec.Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Lampung, yang selanjutnya diberi tanda bukti P- 7;
9. Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02776 / 2011, tanggal 10 Juni 2011, atas nama PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Kabupaten Bandar Lampung, beserta Foto copy Salinan Akta Pemberian Hak Tanggugan Nomor 100/2011, tanggal 26 Mei 2001 yang selanjutnya diberi tanda bukti P -8;
10. Foto copy Surat Pernyataan atas nama YUFIRMAN ROSYIDI,SH Pemerintah Kota Bandar Lampung , Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kelurahan Rawa Laut tertanggal 02 Maret 2012, yang diberi tanda bukti P- 9a;
11. Foto copy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1962 tentang Cara Pelaksanaan Sita atas Barang – barang yang tidak bergerak “ Cara pelaksanaan sita atas barang – barang yang tidak bergerak “ tertanggal 25 April 1962, yang diberi tanda bukti P- 9 b.
12. Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI. Reg. No. 394 K / Pdt/ 1984, tanggal 5 Juli 1985 dalam perkara atas nama Poerjadi Hadi Soemarno, melawan Soekemi Saleh, Imam Sukarno Adiwidjoyo, Kepala Kantor BRI Cab. Gresik, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur, yang diberi tanda bukti P-10;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata sesuai dan telah bermaterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk pihak Terlawan I telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
1. Foto copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT.Daya Radar Utama oleh Notaris Veronica Retnowati Sugandy,SH tertanggal 11 April 2011, diberi tanda buktiTlw-1.
2. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV.Pontianak CJN III- 34 No.365/SP/DRU-DL/ III/07 , yang diberi tanda bukti Tlw-2.
3. Foto copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV.Palembang CJN III-37 No.490/ SP/DRU-DL/VIII/07 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-3.
4. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV. Palembang CJN III-37 No.244/ SP/DRU – DL/VIII/07, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-4;
5. Foto copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Floating Repairs MV.Palembang CJN III -37 No.303/ SP/DRU-DL/IX/07 , yang diberi tanda bukti Tlw -5.
6. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV. Panjang CJN III-41 No.312/SP/DRU-DL/IX/07, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-6.
7. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & repairs MV. Cirebon CJN III-36 No.0344/SP/DRU-DL/1/08 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-7.
8. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV. Jatiwangi PB.400 No.078.A/SP/DRU –DL/III/08, yang diberi tanda bukti Tlw-8.
9. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV. Makassar CJN III-39 No.102 A/SP/DRU-DL/IV/08 , yang diberi tanda bukti Tlw-9.
10. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV.Lhokseumawe CJN III-40, No.162/SP/DRU-DL/V/08 atas nama Capt.Drs.Bravo M.H.Karlio,MM dan Amir Gunawan, yang diberi tanda bukti P-10.
11. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV.Jatipura PB.400 No. /SP/DRU-DL/XI/08 masing-masing Capt. Adrian Marthianus ,M.Mar , Amir Gunawan, yang diberi tanda bukti Tlw-11.
12. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Docking & Repairs MV.Jatianom PB 400 No.B.403A/AR.101/DIRUT/X/09 , yang diberi tanda bukti Tlw-12.
13. Foto copy Surat Perjanjian tentang Pelaksanaan Pekerjaan Emergency Docking & repairs MV.Manado CJN III-42 No. B.002 a/ AR.101/Dirut/1/10 atas nama Adrian Marthius, yang diberi tanda bukti Tlw -13.
14. Foto copy Berita Acara No.053/BA/P2KHD/DL/VII/2007. PT. Djakarta LLOYD ( Persero) tentang Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking nama Kapal : MV Pontianak CJN III -34 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-14.
15. Foto copy Berita Acara No. 045/BA/P2KHD/DL/VII/2007 tentang Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / perbaikan /Docking nama Kapal MV Jatianom PB-400 PT.Djakarta LLOYD ( Persero)., yang diberi tanda bukti Tlw -15.
16. Foto copy Berita Acara No.080/BA/P2KHD/DL/XII/2007 Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / perbaikan / Docking nama Kapal :MV. Palembang CJN III-7 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-16.
17. Foto copy Berita Acara No.081/ BA/P2KHD/DL/XII/2007 tentang Hasil Negoisasi Biaya Perbaikan / Floating Docking Kemudi & Hull nama Kapal:MV Palembang CJN III-37 PT.Djakarta LLOYD, yang diberi tanda bukti Tlw-17;
18. Foto copy Berita Acara No.082/BA/P2KHD/DL/XII/2007 Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking nama Kapal:MV Panjang CJN III-41, PT.DJAKARTA LLOYD (Persero), yang diberi tanda bukti Tlw-18.
19. Foto copy Berita Acara No.10/BA/P2KHD/DL/II/2008 tentang Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking nama Kapal MV Cirebon CJN III-36, yang selanjutya diberi tanda bukti Tlw-19;
20. Foto copy Berita Acara No.030 / BA/P2KHD/DL/V/2008 Hasil Negoisasi / Evaluasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan /Docking Nama Kapal : MV Makassar CJN III-39 PT.DJAKARTA LLOYD ( Persero) , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-20.
21. Foto copy Berita Acara No.042 / BA/P2KHD/DL/VII/2008 tentang Hasil Negoisasi / Evaluasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking nama Kapal :MV.Lhokseimawe CJN III -40 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-21.
22. Foto copy Berita Acara No.005/BA/P2KHD/DL/III/2009 tentang Hasil Negoisasi / Evaluasi Biaya Pemeliharaan / perbaikan/ Docking nama Kapal :MV Jatipura PB 400, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-22.
23. Foto copy Berita Acara No.021/BA/P2KHD/DL/XII/2009 tentang Hasil Negoisasi / Evaluasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking Nama Kapal :MV Jatianom PB-400, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-23.
24. Foto copy Berita Acara No.004/ BA/P2KHD/DL/III/2010 tentang Hasil Negoisasi / Evaluasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan/ Emergency Docking Nama Kapal :MV. Manado III -42 PT.Djakarta LLOYD, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw -24.
25. Foto copy Berita Acara No.026/ BA/P2KHD/DL/IV/2008 tentang Hasil Negoisasi Biaya Pemeliharaan / Perbaikan / Docking Nama Kapal : MV Jatiwangi PB -400, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-25 a;
26. Foto copy Evaluasi Draft Bill / Biaya Docking & repair km.Jatiwangi PB 400 digalangan PT.DAYA RADAR UTAMA – Jakarta ( Summary) Tahun 2008 yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-25b;
27. Foto copy Invoice No.052/ DRU-DL/IN/07 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-26.
28. Foto copy Invoice No. 123/ DRU-DL/IN/07 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-27;
29. Foto copy Invoice No.124/ DRU – DL/IN/07 Pekerjaan Pemeliharaan / Perbaikan / Docking MV.Palembang CJN III-37 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-28;
30. Foto copy Invoice No. 029/DRU-DL/IN/08 Pekerjaan Docking & Repairs MV.Cirebon III- 36 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw -29 ;
31. Foto copy Invoice No: 125/ DRU-DL/IN/07 Pekerjaan Perbaikan / Floating Kemudi & Hull MV.Palembang CJN III-37, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw- 30;
32. Foto copy Sita Jaminan Km.Lhokseumawe Nomor: B.067/HK.502/ DIR/III/2012 yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-31;
33. Foto copy Invoice No. 041/ DRU – DL/IN/08 Pekerjaan Docking & Repairs MV. Jatiwangi PB 400 Jakarta 25 April 2008 , yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-32;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti surat tertanda Tlw.1, 5,9,21,26,27,28,29,30 tidak ada aslinya dan telah bermaterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk Terlawan II juga telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
1. Foto copy Berita Acara Penyitaan Jaminan ( Conservatoir Beslag) Nomor: 01/Del/2012/PN.TK, PT. DAYA RADAR UTAMA Lawan PT.Pelayaran Samudra Djakarta LLOYD ( Persero), yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-II-1.
2. Foto copy Surat Pernyataan Nomor:000/2618.71.30.5/1008/II/2012 atas nama YUFIRMAN ROSYIDI Bandar Lampung tertanggal 02 Maret 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-II-2.
3. Foto copy Relaas Panggilan Sidang Nomor : 329/Pdt.G/2011/ PN.JKT.UT, PT.PELAYARAN SAMUDRA DJAKARTA LLOYD tetanggal 11 Oktober 2011, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-II-3;
4. Foto copy Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) dan Pertaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1951-2003, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-II-4.
5. Foto copy Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertanggal Januari 2004, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw-II-5.
6. Foto copy Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, yang selanjutnya diberi tanda bukti Tlw.II-6.
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata sesuai dan telah bermaterai cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya para pihak sudah tidak mengajukan alat bukti lagi dan masing – masing telah pula mengajukan kesimpulannya;--------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala kejadian dalam perkara ini menunjuk pada berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;-------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan surat Perlawanan dari Pelawan adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat Perlawanan Pelawan, pihak Terlawan I telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Gugatan Pelawan Obscuur libel, dengan alasan sebagai berikut :
A. Bahwa gugatan Pelawan sangat tidak berdasar karena Pelawan menyatakan secara jelas sebidang tanah yang disita telah diletakan Hak Tanggungan senilai Rp. 1.744.228.750 namun berdasarkan bukti dan fakta tanah tersebut melebihi jumlah hak tanggungan sehingga sangat tidak berdasar dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan jika sita Jaminan Penggugat dinyatakan diangkat oleh sebab itu gugatan ini seharusnya tidak dapat diterima karena gugatan ini tidak memiliki dasar hukum.
B. Bahwa selain hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ada Terlawan II banyak berhutang kepada Terlawan I jika sita tersebut diangkat maka tidak akan ada jaminan pembayaran terhadap Terlawan I.
C. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada Terlawan II saat ini banyak mendapatkan tuntutan hukum dari berbagai pihak dan juga banyak asset¬asetnya yang telah diletakan sita sehingga sudah sepatutnya sitaan dinyatakan berharga sebagai jaminan pembayaran Terlawan II kepada Terlawan I.
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I tersebut, pihak Pelawan telah mengajukan tanggapannya sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan Perlawanan Pelawan adalah sudah jelas dan tepat alasan-alasan hukumnya, yaitu peletakan sita jaminan atas tanah berikut bangunan Terlawan II yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 adalah cacat hukum karena Pelawan selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama mempunyai kepentingan atas tanah dan bangunan yang diletakkkan sita jaminan dalam perkara antara Terlawan I dengan Terlawan II dalam perkara Nomor 329/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.
2. Bahwa oleh karena gugatan Perlawan Pelawan sudah jelas dan benar maka eksepsi dari Terlawan I harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I maupun tanggapan yang diberikan oleh Pelawan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar hukum perlawanan Pelawan adalah sudah jelas atau tidak kabur, yaitu dasar perlawannan Pelawan adalah adanya Hak Tanggungan. Selain itu eksepsi yang diajukan oleh terlawan I adalah bukan merupakan alasan eksepsi, baik mengenai kompetensi relativ maupun kompetensi absolut, oleh karena itu eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I haruslah ditolak;----------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Pelawan dalam surat Perlawanannya pada pokoknya mendalilkan, Pelawan adalah sebagai pemegang Hak tanggungan atas tanah berikut bangunan Terlawan II yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kemuning Raya; Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Dinas Kepala BPK Propinsi Lampung; Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Cendana Raya; Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok Pembatas. Namun atas bidang tanah dan bangunan milik Terlawan II tersebut telah dikenakan penyitaan Jaminan sebagaimana dalam tersebut Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT. Jo. NO. 239/PDT.G/2011/PN.JKT.UT tanggal 20 Pebruari 2012, oleh karena itu Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar, maka sita jaminan tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga sehingga haruslah diangkat;-------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai apa yang didalilkan Pelawan tersebut, Terlwan I menolaknya dengan alasan karena secara jelas dan tegas sepertinya addendum antara Pelawan dengan Terlawan II tersebut hanya dibuat untuk mengamankan Aset Terlawan II dan tanah tersebut hanya diletakan Hak Tanggungan senilai Rp. 1.744.228.750 namun berdasarkan bukti dan fakta tanah tersebut melebihi jumlah hak tanggungan. selain hal itu telah banyak asset Terlawan II yang telah disita dan dilelang serta sudah banyak pula perkara yang diajukan oleh berbagai pihak kepada Terlawan II sehingga tidak ada jaminan pembayaran kepada Terlawan I jika penyitaan tersebut diangkat;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terlawan II pada pokoknya telah membenarkan apa yang didalilkan oleh Pelawan dalam Perlawananya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Perlawanannya, pihak Pelawan telah mengajukan bukti surat tertanda P-1 sampai dengan P-10, sedangkan untuk menguatkan dalil jawabannya pihak Terlawan I telah mengajukan bukti surat tertanda Tlw-1 sampai dengan Tlw-32, demikian pula pihak Terlawan II telah mengajukan bukti surat tertanda Tlw.II-1 sampai dengan Tlw.II-6;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dalil Perlawanan Pelawan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal berikut :
1. Mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili gugatan Perlawanan ini.
2. Mengenai Hak Pelawan untuk mengajukan gugatan Perlawanan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada pasal 195 ayat (6) HIR, Perlawanan oleh pihak ketiga ( Derden Verzet ) harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang secara nyata melakukan penyitaan. Bahwa sesuai dengan bukti P-4 dan bukti Tlw.II-1, penyitaan jaminan telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang atas permintaan atau delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 329/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut antara Terlawan I dengan Terlawan II. Dengan demikian seharusnya gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dalam hal ini harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang secara nyata telah melakukan Sita Jaminan. Namun oleh karena hal ini menyangkut kompetensi relativ dan tidak ada eksepsi mengenai kompetensi relativ dari Terlawan, maka Pengadilan Jakarta Utara tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perlawanan ini;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada pasal 195 ayat (6) Jo. pasal 208 ayat (1) HIR, Perlawanan oleh pihak ketiga ( Derden Verzet ) atas sita Jaminan harus didasarkan pada hak milik. Namun demikian berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Vide Putusan MARI Nomor 1027.K/Pdt/1990, tanggal 19 Desember 1996) dan pasal 378 jo.379 RV, dalam prakteknya didapatkan kaedah hukum bahwa perlawanan oleh pihak ketiga tidak hanya berdasarkan atas hak milik akan tetapi dapat juga berdasarkan pada Hak Tanggungan. Dengan demikian gugatan Perlawanan Pelawan dalam perkara ini yang berdasarkan pada Hak Tanggungan dapat dibenarkan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Perlawanan Pelawan tersebut beralasan hukum ataukah tidak;--------------------
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim telah memperoleh bahan pembuktian dan dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Bahwa dari bukti yang diajukan Pelawan dan Terlawan II, yaitu bukti surat tertanda P-4 dan Tlw.II-1 yang merupakan akta otentik telah membuktikan bahwa benar sebidang tanah berikut bangunan Terlawan II yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 milik Terlawan II tersebut telah dikenakan penyitaan Jaminan sebagaimana dalam tersebut Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01/DEL/2012/PN.TK Jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT. Jo. No. 239/PDT.G/2011/ PN.JKT.UT., tanggal 20 Pebruari 2012, dan mengenai penyitaan jaminan ini juga dibenarkan oleh Terlawan I dalam jawabannya;
2. Bahwa dari bukti yang diajukan Pelawan, yaitu bukti surat tertanda P-6a dan P-6b yang merupakan akta otentik telah pula membuktikan bahwa Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-04/PPA/0311 tanggal 9 Maret 2011, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Talangan No. PP-06/PPA/0511 tanggal 5 Mei 2011, bahwa Terlawan II telah menyerahkan sebidang tanah (berikut bangunan) yang terletak di Desa Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung seluas 2.847 M2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L/terdaftar atas nama PT. Djakarta Lloyd (Persero) dengan Surat Ukur Nomor 2737/1992 tanggal 21 September 1992, kepada Pelawan sebagai jaminan pembayaran hutang Terlawan II kepada Pelawan;
3. Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan Pelawan, yaitu bukti surat tertanda P-7 dan P-8 yang merupakan akta otentik telah pula membuktikan bahwa Tanah dan Bangunan SHGB No. 125/ Rawa Laut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.1.744.228.750,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 100/2011 tanggal 26 Mei 2011, dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, SH, PPAT di Kota Bandar Lampung dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Tanggungan No. 02776/2011 tanggal 10 Juni 2011;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut diatas telah terbukti bahwa sebelum sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 milik Terlawan II diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag} berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/ PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.Ut maka tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan oleh Terlawan II kepada Pelawan sebagai jaminan pembayaran hutang Terlawan II atau telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 100/2011 tanggal 26 Mei 2011, dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, SH, PPAT di Kota Bandar Lampung dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Tanggungan No.02776/2011 tanggal 10 Juni 201;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelum diletakkan Sita Jaminan pada tanggal 20 Pebruari 2012 terlebih dahulu tanah dan bangunan tersebut telah dibebani hak tanggungan pada tanggal 10 Juni 2011, serta berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 394/K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985, yaitu bahwa barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenankan sita jaminan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan benar, sehingga sita jaminan atas tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kemuning / Cendana RT. 001 RW. 03 Rawa laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 125/R.L. Desa Rawa Laut, Surat Ukur Nomor 2737/1992 seluas 2.847 M2 milik Terlawan II yang diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag} berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.Ut., harus dinyatakan tidak sah atau tidak berharga dan harus diangkat;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat lainya yang diajukan para pihak oleh Majelis Hakim dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok perkara ini, maka harus dikesampingkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan dikabulkan untuk seluruhnya, maka menurut hukum Terlawan I dan Terlawan II harus pula dihukum untuk membayar ongkos perkara ini;-----------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 195 Jo pasal 196 HIR dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Terlawan I
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
Menyatakan Conservatoir Beslag (sita Jaminan) yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.125/Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kotamadya Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G12011/PN.Jkt.UT adalah tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita Jaminan) yang telah diletakkan atas Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanggal 20 Pebruari 2012 No. 01/DEL/2012/PN.TK jo. No. 02/CB/2012/PN.Jkt.UT jo. No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Rabu tanggal 30 Januari 2013, oleh kami : ZAINURI, SH, sebagai Hakim Ketua, H.ZAENI, SH.MH dan YUNILAWATI HARAHAP, SH.MH., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari : Rabu, tangggal 13Pebruari 2013 dengan dihadiri Hakim Anggota yang sama dan dibantu HJ.SULISTYONINGSIH SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri pula oleh Kuasa Pelawan dan kuasa Terlawan II, namun tanpa dihadiri Kuasa Terlawan I;---------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. H. ZAENI, SH. MH. Z A I N U R I, SH.
2. YUNILAWATI HARAHAP, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
Hj. SULISTYONINGSIH, SH.
Perincian Biaya :
PNBP : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 50.000,-
Panggilan : Rp. 1.600.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Jumlah……………………… : : Rp. 1.691.000,-( satu juta enam ratus sembilan puluh satu
ribu rupiah ).