144 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Satmarindo Jl.Ampera Raya No.5
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kabul
P U T U S A N
No. 144 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LIRIK PETROLEUM, beralamat di Gedung Satmarindo, Jalan Ampera No. 5 Cilandak Timur, Jakarta 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepada EDDY SUDARMAWAN, SH. Advokat, berkantor di Jalan Taman Sari I No. 16, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta 12440 ;
Pemohon Kasasi dahulu Terlawan / Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. PERTAMINA (PERSERO), beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta 10110 ;
PT. PERTAMINA EP, beralamat di Menara Standard Chartered Lt. 21-29 , Jalan DR. Satrio No. 164, Jakarta 12950 ;
Para Termohon Kasasi dahulu Pelawan I, II / Para Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan I dan II telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Antara Para Pelawan, khususnya Pelawan I, dengan Terlawan, dilakukan Perjanjian Enhartched Oil Recovery (EOR) Contract (selanjutnya disebut "EOR Contract") yang ditandatangani pada tanggal 28 Maret 1991:
Komposisi kedudukan Para Pihak didalam EOR Contract:
Pelawan I (d.h Perusahaan Negara Pertamina) bertindak sebagai Pihak Pertama dalam kapasitasnya sebagai Pemberi Kerja yang kemudian digantikan oleh Pelawan II yang melanjutkan seluruh hak dan kewajiban Pelawan I dalam EOR Contract;
Terlawan sebagai Pihak Kedua, dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Kontraktor;
Obyek dan Lingkup Pekerjaan meliputi lapangan Produksi Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) dikawasan Lirik untuk memproduksi Minyak Bumi dengan metode Enhanched Oil Recovery;
Pada Pasal XII.1.4 EOR Contract disekapati klausula Arbitrase yang menegaskan :
Penyelesaian sengketa yang timbul dari EOR Contract dilakukan oleh Arbitrase yang berbentuk Majelis sesuai dengan ICC Rules;
Tempat Arbitrase berdasar klausula tersebut, dilakukan di Jakarta Indonesia;
Pada tanggal 25 Mei 2006 Terlawan mengajukan Permohonan Arbitrase ke ICC International Court of Arbitration, Paris dan menarik Pelawan I sebagai Termohon I dan Pelawan II sebagai Termohon II.
Dalil yang dikemukakan oleh Terlawan dalam Permohonan Arbitrase tersebut adalah wanprestasi/ingkar janji atas alasan Para Pelawan Ingkar dalam memenuhi hal-hal berikut:
Pelawan I ingkar memberikan status komersialitas terhadap lapangan MIGAS Molek, Pulai Utara, Pulai Selatan dan Lirik, dan atas keingkaran itu Terlawan menuntut Para Pelawan membayar ganti kerugian atas keuntungan yang diharapkan sebesar US$ 84,978,210
Para Pelawan gagal menyediakan penyaluran minyak melalui sistem jalur pipa dan memenuhi kewajibannya berdasarkan EOR Contract sejak 21 Desember 1998 sampai 27 Maret 2006, untuk itu Terlawan menuntut ganti kerugian sebesar US$ 44,834,524.
Para Pelawan telah gagal untuk membayar kewajiban mereka secara tunai atas biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi minyak mentah sejak bulan Mei 1994 sampai 27 Maret 2006, untuk itu Terlawan menuntut ganti kerugian sebesar US$ 272,553.
4. Sehubungan dengan Permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Terlawan, lahirlah kasus sengketa Arbitrase No.14387/JB/JEM dan terhadap sengketa ini telah dijatuhkan Putusan oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari
Partial Award tanggal 22 September 2008;
Final Award tanggal 27 Februari 2009 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
86. The Tribunal awards, order and declare as follows:
The Respondents shall pay to the Claimant the sum of US$ 34,172,178 as damages for breach of the EOR Contract (and comprising US$25,311,940 for commerciality issue; US$ 8,722,569 for the pipeline failure issue and US$ 137,669 for the failure of payment claim);
In addition to the damage awarded in paragraph (a), the Respondents shall pay to the Claimant the sum of US$323,250 being the share of the arbitrators fees and expenses and the ICC administrative expenses paid by the Claimant;
thus the total amount payable by the Respondent to the Claimant is US$34,495,428.
87. The Respondent shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86(c), from the date of registration of this Final Award under Article 59 of the Indonesian Arbitration Law or the obtaining of an order of Exequatur under Article 66 of the Indonesian Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6% p.a.
Each party is to bear its own legal and other costs.
Alt other claims and request are rejected.
Terjemahan:
86. Majelis Arbitrase memutuskan, memerintahkan dan menetapkan sebagai berikut :
Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon, sejumlah US$ 34.172.178 sebagai ganti kerugian atas pelanggaran terhadap FOR Contract (dan terdiri atas US$ 25.311.940 untuk masalah Komersialitas, US$ 8.722.569 untuk masalah kegagalan jalur pipa dan US$ 137.669 untuk masalah klaim kegagalan dalam membayar);
Sebagai tambahan atas ganti kerugian yang diberikan dalam paragraf (a), Para Termohon diwajibkan untuk membayar kepada Pemohon sejumlah US$ 323.250 sebagai bagian atas biaya dan pengeluaran Arbiter serta pengeluaran administratif ICC yang dibayarkan oleh Pernohon-, ;
Dengan demikian, jumlah total yang wajib dibayar oleh Para Termohon kepada Pemohon adalah US$ 34.495.428.
Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang harus dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh eksekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang- undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun.
Masing-masing pihak memikul sendiri biaya hukum dan biaya lainnya.
Menolak tuntutan-tuntutan selebihnya.
5. Pada Tanggal 20 April 2009, melalui surat No. 076/AKP/V/09 Majelis Arbitrase yang memutus Putusan Arbitrase a quo telah mendaftarkan Putusan Arbitrase a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan melalui Kuasanya Anita D.A. Kolopaking dan Astalita Amir berdasar Specific Power of Attorney tanggal 14 April 2009 ;
Putusan Arbitrase a quo didaftarkan oleh Kuasa Majelis Arbitrase sebagai Putusan Arbitrase Internasional;
Pendaftaran disertai dengan Permintaan Eksekuatur kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU 30/1999);
Pada tanggal 6 November 2009, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan Panggilan Aanmaning kepada Pelawan I dan telah diterima oleh Pelawan I pada tanggal yang sama, agar datang menghadap Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 November 2009 Pkl 10.00 yang meminta supaya Pelawan I sebagai Termohon Eksekusi I memenuhi kewajiban sesuai amar Putusan Arbitrase International ICC No. 14387/JB/JEM.
Secara yuridis, dengan adanya panggilan Aanmaning tersebut berdasar Pasal 195 HIR, proses penyelesaian Putusan Arbitrase a quo telah memasuki tahap pelaksanaan/eksekusi terhadap Putusan Arbitrase a quo dimaksud.
Para Pelawan, sangat keberatan terhadap pelaksanaan Putusan Arbitrase a quo tersebut karena dalam Putusan terdapat dan melekat berbagai cacat pelanggaran ketertiban umum yang sangat serius berdasar Pasal 62 ayat (2) dan (3) UU No. 30/1999 dan Pasal V ayat (2) huruf b Konvensi New York 1958 yang mengakibatkan Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dilaksanakan/non executable, seperti yang akan Para Pelawan jelaskan fakta-fakta yuridisnya pada uraian selanjutnya.
GUGAT PERLAWANAN MEMENUHI SYARAT FORMIL.
Landasan hukum Gugatan Perlawanan merujuk pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR.
Pasal ini memberi hak kepada pihak tereksekusi mengajukan Gugatan
Perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi apabila produk yang menjadi objek eksekusi mengandung cacat hukum yang sangat serius yang tidak dapat ditolerir.
Terhadap kasus yang demikian, pihak tereksekusi dapat mengajukan Gugatan Perlawanan dengan tuntutan agar putusan objek eksekusi ditolak eksekusinya atau dinyatakan tidak dapat dieksekusi/non executable.
Dengan demikian, secara formil berdasar Pasal 195 ayat (6) HIR Para Pelawan dapat dan berhak mengajukan gugat perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi atas pelaksanaan Putusan Arbitrase a quo yang akan diperintahkan pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan dalam hukum acara.
9.1 Secara tersirat yang dipertegas kemudian oleh yurisprudensi yang telah bersifat stare decisis, batas jangka waktu mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi terhitung sejak eksekusi yang bersangkutan memasuki tahap proses pelaksanaan sampai eksekusi selesai dilaksanakan;
9.2 In casu, proses eksekusi terhadap Putusan Arbitrase a quo baru dan sudah memasuki proses awal berupa tahap Aanmaning dan belum selesai dilaksanakan.
Penegakkan penerapan prosesual yang demikian antara lain ditegakkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 697.K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977 yang menegaskan formalitas mengajukan verzet terhadap eksekusi harus diajukan sebelum eksekusi atau penjualan lelang dilaksanakan.
(M. Yahya Harahap, SH. Perlawanan terhadap Eksekusi Grosse Akte serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase, Citra Aditya Bakti, 1996, Cet. Ke hal.27)
Dengan demikian, Gugatan Perlawanan yang diajukan masih dalam tahap proses eksekusi, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan masih memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum acara.
Yang ditarik sebagai Terlawan oleh Para Pelawan adalah PT Lirik Petroleum dalam kapasitasnya sebagai Pemohon Eksekusi dari Putusan Arbitrase a quo yang menjadi sasaran objek Gugatan Perlawanan pada kasus perkara ini.
syarat formil lain yang diatur dalam undang-undang, pihak yang ditarik sebagai Terlawan dalam Gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi adalah Pemohon Eksekusi;
oleh karena yang mengajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Arbitrase a quo adalah PT Lirik Petroleum, maka gugatan perlawanan tidak mengandung cacat error in persona, diskualifikasi in person, maupun cacat plurium litis consortium.
Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan, juga tidak melampaui batas kompetensi / yurisdiksi relatif yang digariskan Pasal 195 ayat (6) HIR.
Menurut Pasal 195 ayat (6) HIR, Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi jatuh menjadi kompetensi / yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri di tempat mana eksekusi dilaksanakan;
In casu, berdasar Surat Panggilan Teguran/Peringatan Aanmaning tanggal 6 November 2009 No. 029/2009. Eks. yang disampaikan kepada Pelawan I dikaitkan dengan pendaftaran dan permintaan eksekuatur, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bertitik tolak dari fakta-fakta tersebut, sudah tepat Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR.
Berdasar fakta-fakta yuridis yang Para Pelawan jelaskan di atas, semua syarat-syarat formil yang disyaratkan oleh ketentuan hukum acara telah terpenuhi, oleh karena itu secara formil, Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sah menurut hukum ;
DALIL GUGATAN PERLAWANAN.
Seperti yang Para Pelawan kemukakan di atas, Putusan Arbitrase a quo yang menjadi objek Gugatan Perlawanan ini mengandung berbagai cacat yuridis yang sifatnya sangat serius. Sedemikian rupa seriusnya cacat yang melekat di dalamnya, sehingga apabila dilaksanakan eksekusi terhadapnya akan menimbulkan akibat: rusak dan hancurnya nilai-nilai kepatutan dan keadilan (reasonableness and fairness) dalam penegakan hukum di Indonesia.
Cacat formil dan substansial yang sifatnya serius yang terdapat dan melekat pada Putusan Arbitrase a quo yang menjadi dasar hukum (rechtsgrond) dalil Gugatan Perlawanan yang diajukan, terdiri dari:
13.1 Putusan Arbitrase a quo yang hendak dieksekusi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No.30/1999 karena Putusan Arbitrase Ac k ' wo sebagai putusan arbitrase nasional/domestik tidak mencantumkan kepala "Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa":
Seperti yang Para Pelawan kemukakan pada angka 2 Gugatan Perlawanan ini sesuai dengan Klausula Arbitrase pada Pasal X 11. 1.4 FOR Contract telah disepakati tempat arbitrase dilaksanakan di Jakarta Indonesia;
Juga pada kalimat terakhir Partial Award maupun Final Award Putusan Arbitrase a quo, dengan tegas Majelis Arbitrase yang menjatuhkan putusan arbitrase tersebut menyatakan
Partial Award :
Putusan dijatuhkan pada tanggal 22 September 2008 (dated this twenty second of September 2008)
Tempat arbitrase: Jakarta, Indonesia (place of arbitration: Jakarta, Indonesia).
Final Award :
Putusan dijatuhkan pada tanggal 27 Februari 2009 (dated this twenty seventh of February 2009)
Tempat arbitrase: Jakarta, Indonesia (place of arbitration: Jakarta, Indonesia).
III. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9 jo. Pasal 66 huruf a UU No. 30/1999 patokan untuk menetukan katagori putusan arbitrase nasional atau internasional digantungkan pada faktor teritorial dengan acuan penerapan:
apabila putusan diambil di wilayah hukum Republik Indonesia, putusan dikategori sebagai putusan arbitrase nasional ;
sebaliknya, apabila putusan diambil dan dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dikategori sebagai putusan arbitrase internasional.
Berdasar fakta yuridis baik yang disepakati dalam klausula Pasal XI1.1.4 FOR Contract maupun yang tercantum dalam kalimat terakhir Partial dan Final Award, dengan tegas dikatakan arbitrase dilaksanakan dan diambil di wilayah hukum Republik Indonesia, maka Putusan Arbitrase a quo harus dikategori sebagai putusan arbitrase nasional.
Karena terbukti Putusan Arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional, maka Majelis Arbitrase yang menjatuhkan Putusan Arbitrase a quo harus mentaati ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 yang mengharuskan /mewajibkan putusan arbitrase mesti mencantumkan kepala putusan "Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa"
Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 tersebut bersifat imperatif (dwingendrecht, mandatory law) sehingga tidak boleh dilanggar. Pelanggaran terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum.
Secara formil dan teknis yustisial, tujuan mencantumkan kepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" di dalam putusan arbitrase nasional merupakan landasan yuridis melekatnya kekuatan eksekutorial atas putusan arbitrase yang bersangkutan.
Dari penjelasan dan fakta-fakta yuridis yang Para Pelawan kemukakan di atas, oleh karena Putusan Arbitrase a quo melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999, berarti Putusan Arbitrase a quo melanggar ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasar alasan ini saja sudah cukup menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi/non executable.
13.2 Putusan Arbitrase a quo yang melumpuhkan dan yang tidak mengakui kedudukan Pelawan I (d.h. Perusahaan Negara Pertamina) sebagai pemegang otoritas kuasa pertambangan MIGAS mewakili, Pemerintah merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum:
Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU No. 44 Prp. 1960) jo. Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU No.8/1971) jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945 memberikan otoritas kuasa pertambangan MIGAS di dalam melaksanakan usaha pertambangan MIGAS.
Berdasar otoritas dan kapasitas kuasa pertambangan yang dimiliki Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I, kepadanya diberikan hak eksklusif yang menempatkan dirinya tidak mutlak setara dan sejajar dengan pihak kontraktor dan investor di dalam memenuhi pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuat antara Pelawan I dengan pihak kontraktor/investor.
Bertitik tolak dari hak eksklusif yang menempatkan diri Perusahaan Negara Pertamina/ Pelawan I tidak mutlak setara dan sejajar dengan pihak kontraktor/investor, memberi kewenangan kepadanya berdasar pertimbangan sendiri untuk menyetujui pemberian status komersialitas yang diminta oleh pihak kontraktor/investor.
EOR Contract sendiri dalam bagian Whereas telah mencantumkan pernyataan hukum yang mendudukkan dan menempatkan Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I memiliki kuasa pertambangan eksklusif untuk MIGAS.
Tujuan memberikan otoritas kepada Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I sebagai kuasa pertambangan dengan kedudukan yang eksklusif berdasar ketentuan perundang-undangan yang disebut di angka I di atas, adalah untuk menjamin terwujudnya ketertiban umum pengelolaan pertambangan MIGAS di bawah kebijakan Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I sebagai pemegang kuasa Pertambangan MIGAS mewakili Pemerintah agar tercapai manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat banyak.
Ternyata Putusan Arbitrase a quo menyatakan bahwa :
" ....Majelis Arbitrase setuju bahwa Termohon 1 (bersama Pemohon) harus menentukan Komersialitas. Namun. sebaqaimana disebutkan di atas. Majelis Arbitrase memutuskan bahwa PERTAMINA tidak memiliki diskresi tanpa batas dan harus memutuskan dengan merujuk pada ketentuan dan jiwa dari EOR Contract...."
Berarti Pertimbangan dan Putusan Arbitrase a quo yang dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase, telah menyingkirkan dan melumpuhkan otoritas dan hak eksklusif yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I dalam menentukan pemberian persetujuan status komersialitas berdasar pertimbangan sendiri karena telah menempatkan kedudukan Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I setara dan sejajar secara absolut dengan pihak kontraktor/investor.
Dengan demikian Putusan Arbitrase a quo telah melanggar prinsip ketertiban umum yang merusak tatanan ketertiban di dalam pengelolaan pertambangan MIGAS. Atas dasar ini, cukup alasan untuk menyatakan Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi/non executable.
13.3 Putusan Arbitrase a quo bertentangan dengan ketertiban umum karena melanggar asas ultra petita (ultra petitum partium)
I. Secara universal maupun berdasar hukum acara yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR, melarang putusan melanggar prinsip ultra petitum partium, yakni dilarang mengabulkan dan menjatuhkan putusan yang melebihi dari apa yang diminta oleh pihak Penggugat.
Putusan yang melanggar larangan ultra petita bertentangan dengan ketertiban umum karena melanggar asas fair trial dan general justice principle.
Ternyata Putusan Arbitrase a quo telah mengabulkan perhitungan kerugian atas kehilangan keuntungan (loss of profit) atas tidak diberikannya status komersialitas oleh Pelawan I terhitung sejak tahun 1995, Padahal permintaan status komersialitas yang diajukan oleh Terlawan adalah tahun 1997 yang artinya perhitungan kerugian atas kehilangan keuntungan seharusnya dihitung sejak tahun 1997.
Dengan demikian Putusan Arbitrase a quo telah mengandung ultra vires dan setiap putusan yang mengandung ultra vires merupakan putusan yang dianggap melanggar ketertiban umum.
Oleh karena itu, berdasar alasan ini pun cukup dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi/non executable.
13.4 Putusan Arbitrase a quo mengandung pertimbangan yang saling kontroversi sehingga dikualifikasi sebagai putusan yang melanggar ketertiban umum.
Setiap putusan yang di dalamnya terdapat saling pertentangan atau kontroversi apakah itu dalam bentuk:
pertentangan dalam satu pertimbangan,
pertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain,
pertentangan antara pertimbangan dengan petitum,
pertentangan antara pertimbangan dengan dalil maupun dengan petitum dikategori sebagai putusan yang salah menerapkan hukum.
II. Ternyata dalam Putusan Arbitrase a quo terdapat saling pertentangan antara lain:
11.1 Pertimbangan angka 82 Final Award yang berbunyi sebagai berikut:
"The Tribunal has not heard argument and does not propose to decide whether this arbitration is properly classified as a domestik or an international arbitration under the law of Indonesia."
Terjemahan:
"Majelis Arbitrase tidak mendengar dan tidak ada yang mengajukan argumen untuk menentukan apakah arbitrase ini sepatutnya diklasifikasikan sebagai arbitrase domestik atau arbitrase internasional berdasarkan hukum Indonesia."
11.2 Pertimbangan angka 87 Final Award yang berbunyi sebagai berikut :
"The Respondents shall pay interest on the total amount payable, as specified in paragraph 86 (c), from the date of registration of this Final Award under article 59 of the Indonesia Arbitration Law or the obtaining of an order of Exequatur under article 66 of the Indonesia Arbitration Law until the date of payment at the rate of 6% p.a."
Terjemahan:
"Para Termohon diwajibkan untuk membayar bunga atas jumlah total yang dibayarkan, sebagaimana disebutkan dalam paragraf 86 (c), dari tanggal pendaftaran Final Award ini berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Arbitrase Indonesia atau memperoleh exekuatur berdasarkan Pasal 66 Undang- undang Arbitrase Indonesia sampai dengan tanggal pembayaran sebesar 6% per tahun."
saling pertentangan yang terdapat dalam rumusan Pertimbangan angka 82 itu sendiri, satu segi dikatakan putusan Arbitrase a quo adalah arbitrase nasional (domestik), tapi pada segi lain dikatakan arbitrase internasional (international) sehingga tidak jelas dan pasti apakah putusan itu nasional atau arbitrase internasional ;
juga terdapat pertentangan pada pertimbangan angka 87 Putusan Arbitrase a quo yang menyatakan bahwa di satu segi Para Pelawan dikenakan bunga sejak pendaftaran Final Award berdasar Pasal 59 UU No. 30/1999 sehingga pertimbangan itu mengindikasi Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Nasional. Namun di sisi lain penetapan bunga dihitung sejak ditetapkan eksekuatur berdasar Pasal 66 UU No. 30/1999 sehingga pertimbangan itu mengindikasikan sebagai Putusan Internasional.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang dikemukakan di atas, nyata-nyata Putusan Arbitrase a quo mengandung saling pertentangan yang sangat signifikan yang tidak dapat ditolerir dan sedemikian rupa saling pertentangan itu mengakibatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian kategori Putusan Arbitrase a quo apakah nasional atau internasional.
Hal yang demikian jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Oleh karena itu Putusan Arbitrase a quo yang diminta eksekusinya oleh Terlawan harus dinyatakan tidak dapat dieksekusi/non executable.
13.5 Permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur atas Putusan Arbitrase a quo tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang yang digariskan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999 ;
I. Sekiranyapun Putusan Arbitrase a quo dikategori Putusan Internasional (quad non rectum), permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuaturnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mesti memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999, yang mengharuskan pada saat pendaftaran mesti disertai dengan surat keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional itu ditetapkan, yang berisi pernyataan bahwa negara pemohon terikat baik secara bilateral maupun multirateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
II. Menyertakan keterangan dari perwakilan Republik Indonesia pada permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur seperti yang ditentukan pada Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999 merupakan syarat imperatif dengan ancaman apabila hal itu tidak disertakan mengakibatkan permintaan eksekuatur atas putusan arbitrase yang bersangkutan, tidak dapat dilaksanakan atau non executable.
III. Ternyata Anita D.A. Kolopaking dan Astalita Amir sebagai kuasa Majelis Arbitrase, pada saat permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur terhadap Putusan Arbitrase a quo tidak menyertakan surat keterangan yang disyaratkan Pasal 67 ayat (2) huruf c dimaksud.
IV. Sangat salah dan keliru pernyataan dalam Penetapan Eksekuatur No. 029/2009.EKS tanggal 13 Mel 2009 yang menyatakan permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur telah terpenuhi semua syarat yang disebut dalam Pasal 67 UU No. 30/1999:
berarti pernyataan penetapan itu secara inklusif permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur telah memenuhi semua persyaratan dalam Pasal 67 UU No. 30/1999 termasuk persyaratan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf cUU No. 30/1999;
padahal ternyata sampai saat sekarang tidak pernah terbukti permohonan maupun pendaftaran eksekusi yang dimohonkan Terlawan telah menyertakan keterangan dari perwakilan Republik Indonesia yang ada di Paris sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999;
adanya cap pengesahan pejabat Departemen Luar Negeri Perancis dan cap pengesahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris pada halaman terakhir Putusan Arbitrase a quo baik bentuk maupun isinya tidak memenuhi syarat seperti yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999, atas alasan cap dan tanda tangan itu hanya berupa legalisasi atas tanda tangan dari pejabat Departemen Luar Negeri Perancis (C. Gaillet dan J. Saint-Elie) bukan merupakan Surat Keterangan perwakilan diplomatik Republik Indonesia di Perancis yang berisi pernyataan bahwa negara pemohon (Perancis) terikat baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Dengan demikian, cap dan legalisasi itu tidak bisa menggantikan syarat yang ditentukan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999.
Lagipula bagaimana mungkin Majelis Arbitrase maupun Terlawan memenuhi persyaratan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No.30/1999 karena Putusan Arbitrase a quo bukan dijatuhkan di Paris tetapi dijatuhkan di Jakarta sebagaimana tercantum dalam Partial Award dan Final Award yang menyatakan bahwa "place of arbitration'' di Jakarta, Indonesia.
Hal ini jelas-jelas membuktikan bahwa Putusan Arbitrase a quo adalah merupakan putusan arbitrase domestik dan bukan putusan arbitrase internasional.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan Para Pelawan di atas, baik mengenai permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur maupun Penetapan Eksekuatur No. 029/2009. EKS tanggal 13 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 ayat 2 huruf c UU No. 30/1999.
Dampak lebih lanjut dari ketidakabsahan permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur serta Penetapan Eksekuatur No. 029/2009.EKS tanggal 13 Mei 2009, mengakibatkan:
Penetapan Aanmaning No. 029/2009.EKS tanggal 23 Oktober 2009 tidak sah menurut hukum;
Surat Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) tanggal 6 November 2009 yang diterbitkan berdasar Penetapan Aanmaning No. 029/2009.EKS tanggal 23 Oktober 2009 juga tidak sah menurut hukum-,
Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi/non executable.
Dengan demikian cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Putusan Arbitrase a quo sebagai Putusan yang non executable.
BERDASAR PASAL 62 ayat (2) dan (3) UU No. 30/1999 dan PASAL V ayat (2) KONVENSI NEW YORK 1958 : PUTUSAN ARBITRASE YANG BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM HARUS DITOLAK EKSEKUSINYA
Majelis Hakim Yth!
Berdasar Pasal 62 ayat (2) dan (3) UU No. 30/1999, dan Pasal V ayat (2) Konvensi New York 1958 jo. Pasal 3 PERMA No.1 Tahun 1990 yang mengatur ketentuan yang bersifat imperatif berupa perintah kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Menolak permintaan eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase, apabila putusan Arbitrase tersebut:
14.1 Tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 30/1999 14.2 Bertentangan dengan Kesusilaan; 14.3 Bertentangan dengan Ketertiban Umum.
Gugatan Para Pelawan telah menunjukkan fakta-fakta yuridis yang membuktikan terdapat sebanyak 5 (lima) bentuk pelanggaran ketertiban umum yang terdapat dan melekat pada Putusan Arbitrase a quo yakni:
Melanggar ketertiban umum yang diharuskan Pasal 54 ayat (1) huruf g UU No. 30/1999, karena Putusan Arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase nasional tidak mencantumkan kepala "Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa";
Melanggar ketertiban umum yang digariskan Pasal 1 huruf h dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 jo. Pasal 11 UU No. 8 tahun 1971 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945, karena Putusan Arbitrase a quo tidak mengakui bahkan meniadakan otoritas Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I sebagai pemegang kuasa pertambangan di bidang MIGAS mewakili Pemerintah dengan hak eksklusif berhadapan dengan kontraktor/investor karena Putusan Arbitrase a quo mendudukkan Terlawan sebagai Kontraktor setara dan sejajar dengan Perusahaan Negara Pertamina/Pelawan I;
Melanggar ketertiban 'umum karena melanggar larangan ultra petits/ultra petitum partium yang digariskan Ps. 178 ayat (3) HIR, karena telah mengabulkan ganti kerugian keuntungan yang diharapkan sejak tahun 1995 padahal permintaan status komersialitas atas lapangan produksi MIGAS baru diajukan Terlawan pada tahun 1997 sehingga Putusan Arbitrase a quo mengandung cacat ultra vires;
Melanggar ketertiban umum karena adanya saling pertentangan dalam pertimbangan angka 82 Final A ward dan pertimbangan angka 87 Final Award;
Melanggar syarat pendaftaran dan permintaan eksekuatur yang digariskan ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999 yang mewajibkan pendaftaran permintaan eksekuatur putusan arbitrase internasional disertai dengan keterangan dari perwakilan Rl di Negara mana putusan diambil (bukan hanya berupa cap legalisasi) dan ternyata syarat ini tidak dipenuhi dalam pendaftaran dan permohonan eksekuatur.
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan (3) UU No. 30/1999 yang sifatnya imperatif, dihubungkan dengan fakta- fakta yuridis yang Para Pelawan kemukakan dalam dalil gugatan Para Pelawan yang membuktikan terdapat beberapa bentuk PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM (openbare orde, public policy or public order) dalam Putusan Arbitrase a quo, maka menurut hukum tidak ada pilihan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan ini selain menegakkan perintah Pasal 62 ayat (3) UU No. 30/1999 yakni MENOLAK EKSEKUSI Putusan Arbitrase a quo atau menyatakan Putusan Arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi/non executable.
DALAM PROVISI
17. Penggugat dalam hal ini Para Pelawan untuk mengajukan gugatan provisi sebagai gugatan subsider terhadap gugatan pokok yang meminta agar sebelum pemeriksaan dan putusan terhadap gugatan pokok dijatuhkan sangat urgen dan relevan untuk dilakukan tindakan sementara dalam bentuk menunda atau menghentikan proses eksekusi terhadap Putusan Arbitrase a quo.
18.Dasar alasan untuk melakukan tindakan sementara terhadap proses eksekusi selain bertitik tolak dari Gugatan Perlawanan yang diajukan terhadap Putusan Arbitrase a quo, juga didasarkan pada alasan bahwa terhadap Putusan Arbitrase a quo, masih berlangsung 3 (tiga) proses pemeriksaan perkara yakni:
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register No. 0l/P/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST dan proses penyelesaiannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 3 September 2009, dan
Terhadap putusan tersebut Para Pelawan mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2009 dan saat ini dalam tahap proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 1388/Pdt.G/2009/ PN.JKT.SEL yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana perkara tersebut memasuki proses mediasi.
Laporan dari Pelawan II di Republik Singapura atas adanya dugaan pelanggaran berat atau tindak pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum Terlawan pada saat proses arbitrase karena tidak memiliki ijin praktik beracara untuk mewakili Terlawan sebagai konsultan hukum;
Bertitik tolak dari fakta-fakta ini, permohonan putusan provisi yang diminta oleh Para Pelawan untuk menunda dan menghentikan proses eksekusi yang sedang berjalan terhadap Putusan Arbitrase a quo sampai kedua putusan dan Gugatan Perlawanan sekarang mempunyai kekuatan hukum tetap, cukup sebagai dasar alasan untuk mengabulkan gugatan provisi sebagai berikut:
1) "Menghentikan dan menunda segala proses pelaksanaan eksekusi yang sedang berjalan terhadap Putusan Arbitrase a quo sampai Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 01/P/Pembatalan Arbitrase/2009/ PN. JKT. PST dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 1388/ Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL mempunyai kekuatan hukum tetap.”
2) "Menghukum Terlawan untuk mematuhi putusan provisi dengan ancaman denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila Terlawan ingkar memenuhi putusan provisi tersebut."
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pelawan I dan II mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi
"Menghentikan dan menunda segala proses pelaksanaan eksekusi yang sedang berjalan terhadap Putusan Arbitrase a quo sampai Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 01/P/Pembatalan Arbitrase/2009/ PN.JKT.PST dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 1388/Pdt.G/ 2009/PN. JKT.SEL mempunyai kekuatan hukum tetap."
"Menghukum Terlawan untuk mematuhi putusan provisi dengan ancaman denda sebesar Rp 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila ingkar memenuhi putusan provisi tersebut."
Dalam Pokok Perkara
Primair
Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposan):
Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase ICC Case No.14387/JB/JEM tidak dapat dieksekusi;
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat Peradilan;
Subsidair
Ex aequo et bono
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Gugatan Perlawanan Para Pelawan Premature.
Bahwa sebagaimana dasar perlawanan dari pelawan sebagaimana dikemukakan dalam halaman sampai dengan halaman 7 perlawanan, menyebutkan bahwa dasar dari pengajuan berdasar pada Pasal 195 ayat (6) HIR. Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur:
"Apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam terhadap eksekusi keputusan itu"
Dari penjelasan tersebut diatas, maka para pihak (partij) ataupun ketiga dapat melakukan perlawanan terhadap penetapan sita yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri in casu Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (partij verzet/darden verzet) hanya terdapat sengketa terkait dengan kepemilikan dari objek yang hendak disita.
Dari alasan tersebut diatas, maka disimpulkan bahwa upaya hukum partij verzet ataupun Barden Verzet dapat dilakukan terhadap Penetapan Sita Eksekusi apabila telah ditentukan objek yang hendak sita dan atas objek yang hendak disita tersebut terdapat sengketa kepemilikan (hak milik) Artinya adalah objek yang hendak disita bukanlah milik dari pihak yang dikalahkan atau dikenai kewajiban dalam hal ini objek yang hendak disita bukanlah milik/ atas hak milik pihak Para Pelawan.
Bahwa dalam perkara a quo, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan aanmaning (teguran) kepada Para Pelawan untuk melaksanakan putusan International Chamber of Commerce (1CQ di Paris, Perancis, yang berisi peringatan kepada. Para Pelawan agar melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimuat dalam Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. tanggal September 2008 yang telah bersifat final dan mengikat. Putusan mana juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/ 2009/ PN.JKT. PST (Bukti T-1);
Bahwa dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 029/2009.Eks tertanggal 6 November 2009 tersebut (aanmaning) (Bukti T3) tidak atau belum menentukan objek yang hendak disita, oleh karenanya belum dapat dilakukan penilaian apakah objek tersebut adalah milik Para Pelawan ataupun bukan milik Para Pelawan, maka perlawanan Para Pelawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 029/2009.Eks tertanggal 6 November 2009 oleh Para Pelawan adalah premature sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 195 ayat (6) HIR.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka alasan hukum pengajuan perlawanan oleh Para Pelawan adalah tidak tepat atau setidak-tidaknya belum waktunya untuk dilakukan quad non terdapat sengketa mengenai objek eksekusi, oleh karena itu perlawanan pelawan adalah premature oleh karenanya, harus dinyatakan tidak dapat diterima, (Niet Onvankelijke Verklaard).
2. Gugatan Perlawanan Para Pelawan ne bis in idem.
Bahwa sebagaimana dalam gugatan perlawanan Para Pelawan, bahwa yang menjadi dalil gugatan perlawanan tersebut adalah:
1. Putusan Arbitrase a quo yang hendak di eksekusi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU No. 30/1999 karena Putusan Arbitrase a quo sebagai putusan arbitrase nasionai/domestik tidak mencantumkan kepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Angka 13. 1, halaman 7 Gugatan Perlawanan Para Pelawan).
Putusan Arbitrase a quo yang melumpuhkan dan yang tidak mengakui kedudukan Pelawan I (d.h. Perusahaan Negara Pertamina) sebagai pemegang otoritas kuasa pertambangan MIGAS mewakili pemerintah merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum. (Angka 13.2, halaman 8 Gugatan Perlawanan Para Pelawan).
Putusan Arbitrase a quo bertentangan dengan ketertiban umum karena melanggar asas ultra petita (ultra petitum partium). (Angka 13.3, halaman 10 Gugatan Perlawanan Para Pelawan).
Putusan a quo mengandung pertimbangan yang saling kontroversi sehingga dikualifikasi sebagai putusan yang melanggar ketertiban umum. (Angka 13.4, halaman 11 Gugatan Perlawanan Para Pelawan).
Permohonan pendaftaran dan permintaan eksekuatur atas Putusan Arbitrase a quo tidak memenuhi syarat ketentuan undang- undang yang digariskan Pasal 67 ayat (2) huruf c UU No. 30/1999. (Angka 13.5, halaman 12 Gugatan Perlawanan Para Pelawan).
Bahwa apabila dicermati, isi dari dalil-dalil gugatan perlawanan Para Pelawan tersebut diatas pada pokoknya sama dengan isi dari Gugatan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008 dalam perkara No: 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan yang pada pokoknya adalah :
Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Arbitrase Domestik.
Putusan Arbitrase a quo bertentangan dengan Ketertiban Umum.
Putusan Arbitrase a quo melanggar asas ultra petita mengandung cacat kontraversi.
Dimana atas dalil-dalil dalam gugatan permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST (Bukti T-1) yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Provisi :
Menolak permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu) ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terlihat dalil-dalil dari Gugatan Perlawanan Partij Verzet adalah sama dengan materi Gugatan Permohonan pembatalan dalam perkara. No: 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST. Selain itu pihak-pihak dalam. Perkara. No: 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.,JKT.PST yang telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sama dengan pihak-pihak dalam perkara No.: 445/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST yang sekarang sedang diperiksa yaitu antara PT. Pertamina. (Persero) dan PT. Pertamina. EP melawan PT. Lirik Petroleum.
Berdasarkan uraian diatas, maka baik materi maupun pihak-pihak dalam perkara. No: 01/ Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST yang telah diperiksa dan diputus adalah sama atau setidak-tidaknya pada pokoknya memiliki kesamaan dengan materi dan juga pihak-pihak dalam perkara 445/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST terkait dengan sengketa atas FOR Contract antara Para Pelawan dan Terlawan yang telah diselesaikan melalui forum arbitrase dan telah diputus dan dapat untuk dilaksanakan, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 1917 BW maka gugatan perlawanan pihak (partij verzet) Para Pelawan tersebut dalam perkara a quo adalah ne bis in idem dan harus dinyatakan tidak dapat diterima, (Niet Onvankeiijke Verkiaard)
3. Gugatan Perlawanan Para Pelawan Kabur (obscuur Libelum)
Bahwa sebagaimana disebut diatas, bahwa dasar perlawanan Para Pelawanan adalah Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur :
“ Apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari pihak ketiga yang merkilatakan bahwa barang- barang yang disita itu miliknya. maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi keputusan itu".
Berdasarkan ketentuan diatas, maka alasan dari perlawanan pihak (partij verzet) dan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) terhadap sita eksekusi adalah terbatas atas dasar adanya sengketa mengenai kepemilikan atas objek eksekusi.
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam angka No.1 diatas, bahwa dalam perkara a quo tidak atau belum ditentukan objek eksekusi yang merupakan hak milik dari Para Terlawan, sehingga belum dapat dilakukan upaya hukum perlawanan i.c perlawanan pihak (partij verzet).
Bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh Para Pelawan dalam perkara a quo adalah pada pokoknya sama dengan dalil-dalil yang digunakan dalam pengajuan gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 Jo. tanggal 22 September 2008 dalam perkara No.: 0I/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT-PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan sengketa terkait dengan hak milik atas objek eksekusi, sehingga dasar pengajuan perlawanan dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pelawan dalam uraian perlawanannya tidak berkesusaian, maka perlawanan Para Pelawan tersebut adalah tidak jelas (Obscuur Libelum) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 445/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 15 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi;
Menolak permohonan provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak baik atau tidak jujur ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.281.000,- ( Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Pelawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 513/PDT/2010/PT.DKI tanggal 05 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 445/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST., tanggal 15 April 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menolak permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menolak Eksepsi Terlawan untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima perlawanan Para Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase ICC Case Nomor: 14387/JB/JEM tidak dapat dieksekusi;
Menghukum Terbanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terlawan / Terbanding pada tanggal 09 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Terlawan / Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2011) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 18 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 63/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST.Jo Nomor : 445/PDT.PLW/2009/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Pelawan I dan II / Para Pembanding yang pada tanggal 29 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Terlawan / Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terlawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Adapun keberatan Pemohon Kasasi ( semula Terbanding dan/ atau Terlawan) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut adalah sebagai berikut :
Duduk Perkara :
Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan/ atau Terlawan) ingin menjelaskan kronologis duduk perkara a quo berdasarkan fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa antara Para Termohon Kasasi (semula Para Pelawan dan / Para Pembanding) dan Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan / Terlawan) telah melakukan kerja-sama sebagaimana yang tertuang dalam Enhanced Oil Recovery Contract, dimana dalam perjanjian tersebut diatur perihal pilihan hukum apabila terjadi sengketa akan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase International ICC (International Chamber Of Commerce) (Bukti P-1).
Bahwa penyelesaian melalui lembaga Arbitrase International ICC telah menghasilkan putusan Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 (Bukti P-2A dan P-2B) yang merupakan Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM.
Bahwa pada tanggal 21 April 2009 Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut telah didaftarkan oleh Arbiter melalui Kuasanya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar sebagai Putusan Arbitrase Internasional (Mengapa didaftar di PN. Jkt. Pst. karena kebetulan sekali domisili hukum Para Termohon Kasasi (kompetensi relative) dan Tempat Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional menurut Undang-undang (Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999) adalah sama, semuanya terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Bahwa kemudian setelah terdaftar sebagai Putusan Arbitrase Internasioanl, pada tanggal 13 Mei 2009 Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut telah mendapatkan Penetapan Eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan NO. 029/2009.EKS tanggal 2009 (Bukti Pemohon Kasasi -2).
Bahwa berdasar Pasal 68 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi, sedangkan Pasal 68 ayat (2) berbunyi : Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional dapat diajukan kasasi.
Bahwa dengan telah diakuinya Putusan Arbitrase a quo sebagai Putusan Arbitrase Internasional, serta telah diberikannya Eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka sudah tertutup kemungkinan dan/ atau sudah tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan apakah Putusan Arbitrase a quo dapat dikatagorikan sebagai Putusan Arbitrase nasional.
Bahwa atas permohonan pendaftaran Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Arbitrase atas Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST.
Bahwa alasan-alasan atau dalil dalil keberatan-keberatan Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) yang dijadikan dasar gugatan pembatalan arbitrase Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST. baik para pihak maupun posita (fundamentum petendie) adalah sama dengan alasan yang dikemukakan dalam perkara perlawanan a quo dan oleh karenanya menurut Pasal 1917 KUHPerdata adalah nebis in idem. (halaman 36, alinea 2 dan 3, Putusan Perkara a quo yang dimintakan kasasi).
Bahwa selain para pihak (posita) adalah sama, dalil dalil gugatannya pun juga sama yaitu: Putusan Arbitrase a quo adalah putusan arbitrase nasional, ultra petita, kontraversi, tidak ada irah irah, didaftar melebihi ketentuan undang undang dan seterusnya sehingga Putusan arbitrase a quo tidak dapat dieksekusi.
Bahwa pada tanggal 03 September 2009, permohonan gugatan pembatalan arbitrase Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST. yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan amar putusan berbunyi:
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara;
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Bahwa atas putusan Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/ PN.JKT.PST. tersebut sekarang Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) mengajukan Banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan terdaftar dengan Perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009.
Bahwa ternyata perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009. (Bukti Pemohon Kasasi-3) tersebut pada tanggal 9 Juni 2010, Majelis Hakim Kasasi/ Banding Mahkamah Agung R.I. yang terdiri dari DR. HARIFIN A. TUMPA SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHGENA PURBA SH. MS. Dan H. M. HATTA ALI SH.MH. Hakim hakim Agung sebagai Anggota memutuskan dengan amar putusan :
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I : PT. PERTAMINA EP dan Pemohon Banding II : PT. PERTAMINA (PERSERO) tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/PN.JKT.PST. tanggal 3 September 2009;
Menghukum para Pemohon Banding/ para Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung R.I No. Perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009. tanggal 9 Juni 2010 tersebut semakin mempertegas dan menguatkan bahwa putusan Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 (Bukti P-2A dan P-2B) yang merupakan Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM. adalah Putusan Arbitrase Internasional yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijds atau Final dan Binding).
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan disini bahwa sudah tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan kembali perihal substansi putusan Arbitrase a quo dan oleh karenanya Putusan Arbitrase a quo adalah Putusan Arbitrase Internasional, dapat dilakukan eksekusi, tidak ada batasan waktu pendaftaran, sah dan tidak memerlukan irah irah “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Bahwa sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung R.I Perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009. tanggal 9 Juni 2010 tersebut pada tanggal 17 Nopember 2009 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan tegoran (aanmaning) kepada Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) untuk melaksanakan Putusan Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Pebruari 2009 (Bukti P-2A dan P-2B) yang merupakan Putusan Arbitrase ICC Case No. 14387/JB/JEM karena putusan ini bersifat Final dan Binding dan telah mendapatkan penetapan Eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa berdasar tegoran (aanmaning) dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat inilah akhirnya Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) melakukan pembelaan dengan mengajukan gugatan perlawanan perkara a quo.
Bahwa pada azasnya gugatan perlawanan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) tersebut adalah selain berdasar ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR perihal perlawanan dari pihak lawan maupun pihak ketiga terhadap barang barang yang disita juga gugatan provisi (sesuai Pasal 207 ayat (3) HIR) yang bertujuan untuk menunda/ menangguhkan pelaksanaan Putusan Arbitrase a quo sampai putusan mana mempunyai kekuatan hukum tetap (inckrach van gewijds) dan bukan lagi masuk dan mengambil alih substansi gugatan pembatalan Arbitrase Perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009. Tanggal 03 September 2009, Jo. Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/ 2009/PN.JKT.PST. tanggal tanggal 9 Juni 2010, karena sesuai Pasal 1917 KUHPerdata adalah nebis in idem.
Berdasarkan fakta fakta yang telah diuraikan tersebut diatas Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan/ Terlawan) dengan ini keberatan dan tidak sependapat serta menolak pertimbangan pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo (kecuali pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Anggota II Majelis Hakim Tingkat Banding) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, baik perihal proses pemeriksaan maupun pertimbangan-pertimbangannya adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya harus dikuatkan.
Bahwa dalam pertimbangannya (halaman 31 alinea 6) majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan , Menimbang bahwa sesuai Pasal 207 ayat (3) HIR jo. Pasal 195 ayat (6) HIR, perlawanan pada prinsipnya tidak menghambat dimulainya pelaksanaan putusan, namun eksekusi harus ditangguhkan apabila segera nampak, bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh pengadilan. Dalam perkara a quo pihak Para Pelawan mengajukan perlawanan atas Putusan Arbitrase internasional yang telah bersifat final and binding dan alasan alasan materi perlawanan Para Pelawan sudah memasuki substansi materi pokok perkara dalam perkara a quo, maka dengan demikian dalil perlawanan Para Pelawan tidak tepat sebagai alasan untuk dapat dikabulkannya gugatan provisi dalam perkara a quo, selain alasan tersebut setelah majelis hakim mencermati dalil-dalil provisi perlawanan Para Pelawan juga tidak menemukan adanya cukup alasan untuk dapat dikabulkannya gugatan provisi perlawanan Para Pelawan.
Bahwa dengan demikian keberatan Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding tentang Proses pemeriksaan Gugatan Provisi oleh Majelis Tingkat Pertama melanggar atau bertentangan dengan asas tata tertib beracara yang layak adalah keliru, tidak tepat dan bahkan terlalu mengada-ada, oleh karenanya Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar karena tidak ada keharusan membuat putusan provisi tersendiri apabila yang diminta tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Hal ini sesuai dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Bahwa pertimbangan tersebut diatas diperkuat juga oleh Hakim Anggota II Majelis Hakim Tingkat Banding (Halaman 17, alinia pertama) yang melakukan beda pendapat (dessenting opinion) dan menyatakan bahwa Menimbang bahwa keberatan lain dalam memori banding Para Pembanding/ Para Pelawan tentang tidak adanya putusan provisi dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Bahwa sehubungan dengan keberatan tentang putusan provisi dalam putusan tersendiri, bahwa tidak ada keharusan membuat putusan tersendiri apabila hal yang diminta tersebut sudah menyangkut pokok perkara.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengadili perkara a quo, semakin nyata dan terbukti kekeliruannya karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak konsisten dan saling bertentangan, di satu segi Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa : Proses pemeriksaan Gugatan Provisi melanggar atau bertentangan dengan asas tata tertib beracara yang layak, pada halaman 4 dan 5 (alinea pertama), menyatakan bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, Para Pelawan/ Para Pembanding mampu membuktikan bahwa Putusan a quo yang dibanding sekarang merupakan putusan yang dihasilkan dan diambil dari : (1) Cara mengadili yang tidak jujur dan tidak adil. (2) Oleh karena itu Putusan A Quo dikatagori sebagai putusan yang tidak memenuhi syarat yang diwajibkan oleh perundang undangan dalam hal ini Pasal 180 ayat (1) dan pasal 283, 284, dan 285 khususnya Pasal 286 Rv.
Sehubungan dengan itu, berdasar alasan banding ini saja, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan Putusan A Quo, dan berbarengan dengan itu mengabulkan Gugatan Provisi untuk menunda pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Februari 2009 sampai perkara perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Bahwa akan tetapi di segi lain, dalam pertimbangannya (halaman 9, alinea tiga) Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan segala pertimbangan hukumnya Dalam Provisi dan Dalam Eksepsi, dinilai sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri.
Bahwa berdasar fakta pertimbangan yang dikemukakan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo (halaman 6 ) dalam pertimbangannya tidak konsisten dan saling bertentangan karena disatu segi telah membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan sekaligus mengabulkan Gugatan Provisi perkara a quo dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menolak gugatan provisi didasarkan pada pertimbangan yang tidak cukup karena hanya menyatakan dalam halaman 31 alinea keenam yang berbunyi “ setelah majelis hakim mencermati dalil-dalil provisi perlawanan Para Pelawan juga tidak menemukan adanya alasan untuk dapat dikabulkannya gugatan provisi perlawanan Para Pelawan”, dan tanpa menjelaskan dalam pertimbangan yang cukup dan jelas alasan alasan apa saja yang tidak ditemukan oleh Majelis Hakim dalam menolak Gugatan Provisi dimaksud. Akan tetapi disegi lain dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Banding (halaman 9, alinea ketiga) dengan tegas dan jelas menganulir sendiri pertimbangannya tersebut dengan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan segala pertimbangan hukumnya Dalam Provisi dan Dalam Eksepsi, dinilai sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri.
Bahwa Putusan Arbitrase ICC Case Nomor: 14387/JB/JEM : Partial Award tanggal 22 September 2008 dan Final Award tanggal 27 Februari 2009 adalah Putusan Arbitrase Internasional yang sah dan dapat dieksekusi karena mempunyai kekuatan eksekutorial.
Kriteria yang dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah putusan arbitrase tersebut adalah putusan arbitrase nasional atau internasional Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo sangat naif dan absurd karena dalam pertimbangannya (halaman 10 ) Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo hanya berpendirian bahwa Putusan Arbitrase perkara a quo adalah putusan arbitrase nasional karena dilakukan di Jakarta dan oleh karena putusan arbitrase nasional harus memuat Kepala Keputusan “Demi keadilan Yang berdasarkan Ketuhanan Yang Esa” (Pasal 54 ayat (1) huruf a) maka putusan putusan tersebut sebagai putusan yang batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan eksekutorial dengan pertimbangan bahwa diakui oleh kedua belah pihak yang berpekara bahwa putusan arbitrase tersebut dijatuhkan :
Partial Award, tanggal 22 September 2008.
Final Award tanggal 27 Februari 2009.
Kedua putusan ini dilakukan di Jakarta atau Indonesia (lihat bukti P.2A dan P.2B).
Sedangkan menurut hemat Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan/ atau Terlawan) berpendapat dan berpendirian bahwa untuk menentukan putusan arbitrase tersebut sebagai putusan arbitrase internasional atau putusan arbitrase nasional, salah satu kriteria atau indikator bahwa putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional disyaratkan dalam Pasal 1 angka (9) UU No 30 tahun 1999. Pasal ini 1 angka (9) menyatakan:
“Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”
Sebenarnya berdasarkan batasan dalam Pasal 1 angka (9) UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999, ada dua kriteria untuk menentukan status suatu putusan arbitrase. Kreteria dimaksud adalah:
(1) Putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
(2) Putusan arbitrase suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Dari dua kriteria yang tercantum dalam Pasal 1 angka (9) dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 30 tahun 1999 memberi pengertian putusan arbitrase internasional secara luas. Kesimpulan penafsiran secara luas ini tampak khususnya pada kriteria kedua yaitu pencantuman kata ‘atau’ di samping kriteria kedua, yaitu kalimat yang berbunyi “...putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.”
Sedangkan kriteria kedua yang menggunakan kalimat: ”... atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” menunjukkan bahwa putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional tanpa harus dibuat berdasarkan kriteria pertama, yaitu “Putusan arbitrase yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.”
Kriteria kedua menggunakan tes Hukum Republik Indonesia untuk menentukan atau menganggap suatu putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional. Penjelasan atas UU No 30 tahun 1999 tidak memberi keterangan lebih lanjut mengenai ”Ketentuan Hukum Republik Indonesia” tersebut. Penjelasan atas UU ini mengenai Pasal 1 hanya disebutkan “Cukup jelas”.
Untuk mengetahui dengan benar apa yang dimaksud dengan Hukum Republik Indonesia ini untuk menentukan apakah sesuatu hal tersebut (dalam hal ini kata ‘putusan arbitrase internasional’) harus ditinjau dari muatan UU No 30 tahun 1999 ini secara keseluruhan pasal.
Tinjauan secara keseluruhan pasal dari UU No 30 tahun 1999 ini untuk mengetahui kehendak perancang UU ini mengenai penafsiran kata ‘internasional’ tersebut.
Pasal yang memberi indikasi tentang pengertian kata ’internasional’ dalam UU ini adalah ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU No 30 tahun 1999. Pasal 37 ayat (1) UU ini berbunyi:
“(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.”
Bunyi Pasal ini menunjukkan bahwa tempat arbitrase pada prinsipnya bergantung pada kesepakatan para pihak, arbiter atau majelis arbitrase. Sebagai catatan, sebenarnya ketentuan Pasal 37 ayat (1) ini terkait dengan kriteria di luar wilayah hukum Indonesia.
Penentuan tempat dilaksanakannya arbitrase yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak menunjukkan bahwa kata sepakat ini yang menjadi tes untuk menentukan atau yang akan menentukan kemudian apakah suatu putusan arbitrase adalah putusan arbitrase internasional.
Dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU ini memberi indikasi penting untuk mengetahui kehendak perancang UU ini mengenai penafsiran kata ‘internasional’. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) menyatakan:
” Ayat (1)
Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase.”
Dari ketentuan Pasal 37 ayat (1) termuat adanya kriteria untuk menentukan kapan suatu sengketa adalah sengketa internasional dan berdasarkan penafsiran terminologi ini, putusannya pun menjadi putusan sengketa internasional. Kriteria yang dimaksud adalah (1) adanya unsur asing; dan (2) sengketa menjadi sengketa hukum perdata internasional.
Berdasarkan dua kriteria lainnya yang termuat dalam Pasal 37 ayat (1) ini, pertanyaan sekarang adalah: Apakah tempat persidangan dan putusan arbitrase dilakukan di Jakarta secara otomatis merupakan putusan arbitrase domestik ?
Berdasarkan uraian dan analisis di atas terhadap ketentuan pasal-pasal dalam UU No 30 tahun 1999, tempat Jakarta tidak selalu menjadikan putusan arbitrase adalah putusan domestik. Tempat adalah kesepakatan oleh para pihak mengenai kesepakatan di mana mereka atau lembaga arbitrase akan menyelesaikan sengketanya. Unsur asing yang dominan dalam sengketa antara Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan/ atau Terlawan) melawan Para Termohon Banding (semula Para Pebanding dan/ atau Para Pelawan) adalah adanya unsur asing mengenai lembaga arbitrase yang menyelesaikan sengketanya, yaitu badan arbitrase ICC (International Chamber of Commerce) dan penyelesaiannya menggunakan ICC Rules.
Kriteria unsur asing ditentukan dalam Penjelasan atas Pasal 37 ayat (1) UU No 30 tahun 1999. Pasal 37 ayat (1) ini mengatur tempat arbitrase untuk dilangsungkannya persidangan arbitrase.
Pasal 37 ayat (1) ini dapat menentukan pemenuhan syarat untuk menentukan suatu putusan arbitrase digolongkan sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Lebih lanjut menurut pendapat M. Yahya Harahap SH dalam bukunya yang berjudul “ARBITRASE” (edisi kedua, cetakan ketiga 2004, halaman 21) menyatakan sebagai berikut :
“Perlu diingat, faktor perbedaan kewarganegaraan tidak mutlak. Tidak mesti persengketaan terjadi antara dua pihak yang saling berbeda kewarganegaraan. Bisa juga persengketaan terjadi antara orang-orang atau badan hukum yang memiliki kewarganegaraan yang sama, asal mereka sepakat persengketaan diselesaikan oleh badan arbitrase luar negeri. Dalam kasus demikian, putusan arbitrase yang bersangkutan adalah arbitrase asing. Misalnya, dua orang pengusaha Indonesia mengadakan perjanjian dagang. Dalam perjanjian dicantumkan klausula yang menegaskan segala perselisihan yang timbul dari hubungan dan perjanjian akan diputus sesuai dengan ICC Rules (International Chamber of Commerce) di Paris. Dengan dicantumkannya ICC Clause dalam perjanjian serta kesepakatan penyelesaian oleh ICC di Paris, putusan arbitrase yang diambil dalam kasus ini adalah putusan arbitrase asing, meskipun pihak-pihak yang bersengketa sama-sama warga negara Indonesia.” (Huruf tebal dari kami).
Menurut Prof. DR. H. Priyatna Abdurrasyid SH., Ph.D dalam bukunya berjudul “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” menyatakan:
Ciri-ciri Internasional suatu putusan arbitrase yaitu:
internasional menurut organisasinya
internasional menurut struktur/prosedurnya
internasional menurut faktanya
Sedangkan ketentuan tentang tenggang waktu pendaftaran putusan arbitrase seperti yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 dan keharusan memuat Kepala Putusan “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) a UU No. 30 Tahun 1999 hanya berlaku untuk putusan arbitrase nasional, sehingga tidak dapat diberlakukan terhadap Putusan Arbitrase a quo yang merupakan putusan arbitrase internasional;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi (semula Terbanding dan/atau Terlawan) berpendirian dan berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. Tanggal 22 September 2008 merupakan Putusan Arbitrase Internasional dan dapat dilakukan eksekusi karena berdasarkan praktek hukum internasional, Indonesia berkewajiban mematuhi doktrin hukum internasional karena berdasarkan KEPRESS No. 34 Tahun 1981 Indonesia telah meratifikasi Convention on the recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award dengan demikian Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional.
Bahwa oleh karena Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM Tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. Tanggal 22 September 2008 No 02/PDT/ARD-INT/2009/PN.JKT.PST tersebut sebagai Putusan Arbitrase Internasional maka tidak tunduk ketentuan tentang tenggang waktu pendaftaran putusan arbitrase seperti yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 30/1999 dan keharusan memuat Kepala Putusan “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) a UU No. 30 Tahun 1999.
Bahwa Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. Tanggal 22 September 2008 tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak melanggar asas ultra petita serta tidak mengandung cacat kontroversi karena dari fakta fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional dan putusan mana dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung R.I., telah memeriksa dan memutus perkara a quo yang amarnya pada pokoknya “ Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya, setelah upaya pertama dari Para Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/atau Para Pelawan) mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional ICC Case No. 14387/JB/JEM tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. Bukti PK-3), kemudian Para Termohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Pelawan mengajukan lagi gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase internasional a quo. Hal ini membuktikan bahwa Para Termohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Pelawan secara sengaja berupaya mencari cara atau celah hukum agar bagaimana untuk tidak melaksanakan putusan arbitrase a quo.
Bahwa oleh karena dalil dalil gugatan Para Termohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Pelawan pada pokoknya sama dengan isi dari gugatan Permohonan Pembatalan Putusan ICC International Court of Arbitration Case No. 14387/JB/JEM tanggal 27 Pebruari 2009 Jo. Tanggal 22 September 2008 dalam Perkara No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/ PN.JKT.PST. Jo. Perkara No. 904 K/PDT.SUS/2009 dengan alasan yang pada pokoknya :
Putusan Arbitrase a quo adalah putusan arbitrase domistik;
Putusan Arbitrase a quo bertentangan dengan kepentingan umum;
Putusan Arbitrase a quo melanggar asas ultra petita dan mengandung cacat kontraversi.
Dimana dalil dalil gugatan permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang amarnya pada pokoknya “Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya” dan Keputusan mana telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung R.I. maka gugatan Para Pelawan yang dimohonkan Kasasi oleh Pemohon Kasasi ini adalah nebis in idem.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 April 2010 sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum dimana dalam putusannya pada pokoknya menolak perlawanan Termohon Kasasi (semula Para Pembanding dan/ atau Para Pelawan) untuk seluruhnya dan menyatakan Para Pelawan/ sekarang Para Termohon Kasasi adalah Para Pelawan yang tidak baik atau tidak jujur.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terlawan dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan Arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) No. 14387/JB/JEM Termohon Kasasi / Pelawan telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase ICC tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah register No. 01/Pembatalan Arbitrase/2009/PN.JKT.PST dan diputus pada tanggal 3 September 2009, dengan amar putusan :
Dalam Provisi;
Menolak permohonan provisi dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa ditingkat banding berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 904 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 9 Juli 2010 telah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 01/PEMBATALAN ARBITRASE/2009/PN.JKT.PST tanggal 3 September 2009 ;
Bahwa alasan-alasan atau dalil-dalil yang dijadikan dasar mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase pada pokoknya sama dengan alasan-alasan yang dikemukakan dalam perkara perlawanan a quo ;
Bahwa oleh karena itu permohonan pembatalan putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM. telah ditolak dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak dapat menilai kembali tentang keabsahan putusan arbitrase ICC. No. 14387/JB/JEM tersebut ;
Bahwa dengan demikian putusan Arbitrase ICC No. 14387/JB/JEM dapat dilaksanakan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dalam perkara a quo sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan di tingkat kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Lirik Petroleum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 513/PDT/2010/PT.DKI tanggal 05 April 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 445/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 15 April 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. LIRIK PETROLEUM tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 513/PDT/ 2010/PT.DKI tanggal 05 April 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 445/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 15 April 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Provisi;
Menolak permohonan provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi;
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak baik atau tidak jujur ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 oleh DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SUWARDI, SH., MH dan PROF. Dr. H. ABDUL MANAN, SH., S.IP., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd ttd
H. SUWARDI, SH., MH. DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH.
ttd
PROF. Dr. H. ABDUL MANAN, SH., S.IP., M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd
ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum
Biaya – Biaya :
M a t e r a i ……………………. Rp. 6.000.-
R e d a k s i …………………… Rp. 5.000.-
Administrasi Kasasi …………. Rp. 489.000,-
J u m l a h Rp. 500.000.-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003