109/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
M E N G A D L I : DALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi : 1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat ; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara a quo ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI. - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI. - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah )
P U T U S A N
No.109/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT.LG ELECTRONICS INDONESIA, tbk, beralamat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 29 BC & 31 ABCD, Jl.Sultan Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frans Palti H.Situngkir,SH.MH, Abraham Siahaan, SH.MKn, Piere Samuel Gerit, SH, Tani Alexander Finenco Siagian, SH dan Rinto W.Samaloisa, SH Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Palti Situngkir,SH & Associates” di Ciomas Hilis Cluster Pangrango A3 No.10 Jalan Raya Ciomas, Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2013 (terlampir) selanjutnya disebut sebagai.......................................................................................“PENGGUGAT;
M E L A W A N
LUCKY LUKMANUL HAKIM, beralamat di Jalan R.E Abdullah No.09 Gunung Batu Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kota Madya Bogor disebut sebagai...................................................................“TERGUGAT I” ;
Ny.NINA LUTFIAH, beralamat di Jalan R.E Abdullah No.09 Gunung Batu,Kelurahan Pasar Mulya, Kecamatan Bogor Barat,Kotamadya Bogor selanjutnya disebut sebagai: ............................................“TERGUGAT II” ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara beserta saksi- saksinya ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tertanggal 18 Pebruari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Pebruari 2013 dengan Nomor Register Perkara No. 109/ Pdt.G /2013 /PN.Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan kepada para Tergugat yakni sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha perdagangan yang memperdagangkan barang-barang elektronik dengan merek dagang LG;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II ( Para Tergugat ) adalah suami isteri yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah, yang memiliki usaha dagang yang dikenal dengan nama Toko MAhkota Indah, yang beralamat di Jalan R.E Adbdullah No.09 Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya , Kecamatan Bogor Barat Kotamadya Bogor;
Bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah terjalin hubungan perdata, dimana Penggugat telah menunjuk Para Tergugat ( Para pemilik Toko Mahkota Indah ) sebagai Dealer yang tidak eksllusif untuk memasarkan dan atau menjual produk atau barang-barang elektronik dari Penggugat dengan tata cara yang telah diatur dan disepakati bersama dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics ( Dealership Agreement Product LG Electronics) tertanggal 04 Januari 2010 ( Bukti P-1);
Bahwa Para Tergugat telah melakukan pembelian barang dagangan berupa barang-barang elektronik kepada Penggugat, yang pada tanggal-tanggal sebagai berikut :
Tanggal 22 Juli 2012 berdasarkan bukti-bkti berupa Rekapitulasi Tagihan PT.LG ELECTRONICS INDONESIA-CABANG JAKARTA 1 Periode Rekap TAgihan 21-27 Juli 2012 ( Bukti P-2 ) juncto Faktur Pajak ( Faktur Penjualan ) Nomor : JKTI 2012294393 tanggal 22 Juli 2012 juncto Bukti Seah Terima Barang tertanggal 23 Juli 2012 ( Bukti P-3 ) juncto Purchase Order Nomor : JKT 17557 tertanggal 16 Juli 2012 ( Bukti P-4 ) yang telah jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2012;
Tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan bukti-bukti berupa Rekapitulasi Tagihan PT.LG ELECTRONICS INDONESIA-CABANG JAKARTA I Periode Rekap Tagihan 21-27 Juli 2012 ( Bukti P-5 ) juncto Faktur Pajak ( Faktur Penjualan ) Nomor JKTI 2012305053 tanggal 27 Juli 2012 juncto bukti serah terima barang tertanggal 28 Juli 2012 (Bukt P-6) juncto Purchase Order Nomor JKT 17559 tertanggal 25 Juli 2012 ( Bukti P-7 ) yang telah jatuh tempo paa tanggal 17 Agustus 2012 ;
Dengan jumlah seluruh kewajibannya adalah sebesar Rp.53.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah ) ;
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan Penggugat ini, Para Tergugat tidak melaksanakan atau setidaknya belum melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berupa pembayaran atas barang-barang elektronik yang telah diterimanya dengan nilai seluruhnya sebesar Rp.52.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah ) dan kewajiban Para Tergugat tersebut telah jatuh tempo;
Bahwa dengan demikian Para Terguat sampai dengan saat ini tidak atau setidaknya belum memenuhi kewajibannya kepada Penggugat yang telah lama jatuh tempo atau dengan kata lain Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi );
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang ingkar janji ( wanprestasi ) tersebut jelas telah sangat merugikan Penggugat, dan oleh karenanya menurut hemat kami adalah wajar apabila Penggugat meminta ganti kerugian berupa denda atas hutang Para Tergugat yang belum dibayar tersebut sebesar 2 % ( dua perseratus ) per bulan terhitung sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa agar tuntutan Penggugat dalam gugatan ini tidak menjadi ilusoir , maka dmohonkan agar diletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas kekayaan Para Tergugat , yaitu atas :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Jalan R.E Abdullah No.09 Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kotamadya Bogor, yang setempat dikenal sebagai Toko Mahkota Indah, yang merupakan milik Para tergugat;
Dan atau benda-benda yang lain oleh Penggugat di-reserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan ;
Bahwa tuntutan Penggugat ini didasarkan kepada bukti yang otentik dan mengenai jumlah yang pasti sehingga memenuhi syarat hokum untuk putusannya dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vorraad ) kendati diajukan banding ataupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat agar berkenan kiranya memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi ) atas kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk :
Membayar kewajibannya berupa hutang sebesar Rp.53.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah );
Membayar ganti kerugian berupa denda sebesar 2 % ( dua perseratus ) untuk setiap bulannya dari jumlah hutang Para Tergugat terhitung sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan Para Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Jalan R.E Abdullah No.09, Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kotamadya Bogor, yang setempat dikenal sebagai Toko Mahkota Indah, yang merupakan milik Para Tergugat;
Atau benda-benda lain yang oleh Penggugat di reserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi ( uitvoerbaar bij vooraad );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
A T A U, Jika pengadilan berpendapat lain mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya “Palti Situngkir,SH & Associates” berkantor di Ciomas Hilis Cluster Pangrango A3 No.10 Jalan Raya Ciomas, Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2013, sedangkan untuk Tergugat I dan II datang menghadap Kuasanya Adi Atmaka, SH, Firmansyah Adnan, SH dan Fajar Hendarsyah, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ADI ATMAKA, SH & Partners berkantor Jalan Cemplang Baru No.16 Cilendek Kota Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2013;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses Mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI ( PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, dengan menunjuk USMAN,SH sebagai Hakim Mediator sesuai Penetapan Nomor : 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel tanggal 28 Maret 2013 akan tetapi ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sesuai dengan Berita Acara Mediasi tanggal 11 April 2013, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, yang atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan dari Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan telah salah dalam kompetensi ( kewenangan ) mengadili, hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan bukan kompetensi relative atau kewenagan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa yang berhak mengadili dan memeriksa maupun memutus perkara a quo merupakan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Bogor ;
Hal ini didasarkan kepada tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II berdomisili hukum atau beralamat di Jalan RE Abdullah No.09 Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kotamadya Bogor, Jawa Barat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR ayat (1);
Berdasarkan dasarkan hal tersebut diatas sudah sepatutnya secara hukum gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang pihak (Exceptio Pluriumlitis Consentrum),hal ini dikarenakan pada saat penagihan pembayaran ke toko milik Penggugat adalah Pegawai resmi Penggugat yang secara rutin melakukan penagihan yang bernama Tedy;
Oleh karyawan Tergugat pembayaran tersebut menggunakan 2 (dua ) buah giro yaitu :
Gfi-905918 sebesar Rp.22.241.250 ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012;
Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000 ( tiga puluh juta rupiah sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Secara keseluruhan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.53.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah );
Bahwa oleh karyawan Penggugat yang bernama sdr.Tedy giro tersebut tidak disetorkan kepada Penggugat, hal ini Tergugat I dan Tergugat I baru mengetahui dari Penggugat setelah + lima hari kemudian;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya Tedy sebagai karyawan resmi Penggugat yang telah menggelapkan uang pembayaran dijadikan pihak Tergugat dalam perkara a quo dan dengan tidak digugatnya Sdr.Tedy menjadikan gugatan a quo kurang pihak;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah error in persona ( salah subyek hukum ) hal ini sebagaimana telah diuraikan di atas point 3 (tiga) yang melakukan penggelapan uang pembayaran pembelian barang dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sdr.Tedy dan hal ini telah diakui oleh Penggugat sendiri, maka secara hukum yang bertanggungjawab adalah sdr.Tedy dan bukan Tergugat I dan Tergugat II.
Seharusnya gugatan diajukan kepada Sdr.Tedy dan bukan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat salah subyek hukum ( error in person );
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dibubuhi materai hal ini tidak memenuhi ketentuan mengenai bea materai. Hal ini tidak dibenarkan karena gugatan harus dibubuhi / ditempelkan materai;
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Prof.Imam Supomo,SH dalam bukunya berjudul”Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri” Pradya Paramita Jakarta 1986, hal 25 yang menerangkan;
“Bahwa gugatan harus ditulis dan ditandatangani ( Pasal 118 HIR ) serta harus dibubuhi materai, undang-undang materai nomor 13 tahun 1985 Pasal ayat (2) a jo PAsal 2 ayat (1 ) a “
Berdasarkan uraian tersebut di atas sudah sepatutnya secara hukum gugatan dari Penggugat untuk tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa segala dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Penggugat telah memutar balikan fakta hukum yang sebenarnya, hal ini dikarenakan fakta hukum yang sebenarnya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pembayaran terhadap pembelian barang dari Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp.53.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah );
Hal ini dibuktikan pembayaran tersebut menggunakan dua buah giro yaitu :
Gfi – 905918 sebesar Rp.22.241.250 ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
Gfi – 905919 sebesar Rp.30.946.000 ( tuga puluh juta rupiah sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Secara keseluruhan pembayaran yang telah Tergugat I dan Tergugat II bayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.53.188.220 ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah ) ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan pembayaran menggunakan Giro, yang dibayarkan kepada Sdr.Tedy sebagai karyawan resmi dari Penggugat, dimana yang bersangkutan karyawan yang ditugaskan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan;
Bahwa Sdr.Tedy sebagai karyawan resmi Penggugat sudah sering melakukan penagihan kepada Penggugat dan selama ini berjalan lancer tidak ada masalah;
Akan tetapi pada saat pembayaran tersebut dalam point 4 (empat ) di atas Tergugat I baru mengetahui dari Penggugat Giro yang telah diberikan kepada Sdr.Tedy uangnya tidak disetorkan kepada Penggugat setelah + lima hari dari giro yang dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Uang tersebut digelapkan oleh Sdr.Tedy hal ini sebagaimana diinformasikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa dengan telah dibayarkannya pembelian barang oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.53.188.220,- ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) kepada Penggugat, maka secara hukum tidak ada kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat;
Bahwa mengenai uang tersebut digelapkan oleh sdr.Tedy sebagai karyawan resmi yang ditugaskan Penggugat untuk melakukan penagihan merupakan tanggung jawab intern Penggugat dengan karyawannya dan tidak bisa dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa sudah sepatutnya secara hukum dalil dari Penggugat Point 5 (lima ) gugatan dari Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa dengan telah dibayarkan pembayaran pembelian barang oleh Tergugat I kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana dalil Penggugat point 6 (enam ) dalam gugatannya;
Bahwa dengan demikian tidak ada tanggungjawab hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi maupun bunga kepada Penggugat sebagaimana dalil Penggugat point 7( tujuh ) dalam gugatannya;
Bahwa dalil Penggugat yang meminta meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas kekayaan Tergugat I adalah tidak berdasarkan hukum, hal ini dikarenakan tidak jelas objek yang dimohonkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) tidak secara terperinci menyebutkan batas-batas luasnya maupun bukti kepemilikannya yang dimintakan sita jaminan;
Oleh karena itu sudah sepatutnya permohonan sita jaminan yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana point 8 ( delapan ) gugatan dari Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat point 9 dalam gugatanna, hal ini dikarenakan untuk mengajukan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vorrad ) harus disertai bukti-bukti yang autentik dan fakta hukum yang kuat;
Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dalil dari Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima secara hukum;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa seluruh dalil yang diuraikan dalam konpensi marupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi;
Bahwa Penggugat dalam rekonpensi I dan Penggugat dalam rekonpensi II telah melakukan pembayaran kepda Tergugat dalam Rekonpensi terhadap pembelian barang yang telah dikirim oleh Tergugat dalam Rekonpensi, dengan menggunakan dua buah giro , yaitu :
Gfi-905918 sebesar Rp.22.241.250 ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah );
Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000 ( tiga puluh juta rupiah sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Secara keseluruhan pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat dalam rekonpensi I dan II sebesar Rp.53.188.220,- ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah );
Hal ini dibuktikan dengan telah diterima bukti pembayaran dari Tergugat dalam Rekonpensi.
Bahwa giro yang telah dibayarkan oleh Penggugat dalam Rekonpensi I dan Penggugat dalam rekonpensi II tidak disetorkan atau digelapkan oleh sdr.Tedy. Hal tersebut baru Tergugat Rekonpensi I dan Penggugat rekonpensi II ketahui setelah + lima hari setelah giro tersebut dibayarkan kepada Tergugat dalam rekonpensi dan yang memberikan informasi adalah Tergugat dalam rekonpensi.
Bahwa sdr.Tedy adalah karyawan resmi Tergugat dalam rekonpensi yang ditugaskan untuk melakukan penagihan ke toko milik Penggugat dalam Rekonpensi I dan Penggugat dalam rekonpensi II;
Bahwa secara hukum Penggugat dalam rekonpensi I dan II telah melakukan kewajibannya berupa pembayaran pembelian barang kepada Tergugat dalam rekonpensi yang seluruhnya sebesar Rp.53.188.220,- ( lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah );
Bahwa mengenai uang pembayaran tersebut digelapkan oleh Sdr.Tedy merupakan karyawan resmi dari Tergugat dalam rekonpensi , hal tersebut merupakan tanggungjawab intern antara Tergugat dalam rekonpensi dengan karyawannya dan bukan tanggung jawab Penggugat dalam rekonpensi I dan II ;
Bahwa dengan telah dibayarkannya pembelian barang oleh Penggugat dalam rekonpensi I dan II kepada Tergugat dalam rekonpensi dan dibuktikan dengan adanya bukti tanda terima pembayaran oleh Tergugat dalam rekonpensi;
Berdasarkan hal tersebut Pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat dalam rekonpensi I dan II kepada Tergugat dalam rekonpensi telah sah secara hukum dan sebagai bukti pelunasan;
Bahwa dikarenakan perkara ini timbul disebabkan oleh Tergugat dalam rekonpensi, maka sudah sepatutnya membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Tergugat dalam rekonpensi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dan didukung dengan bukti-bukti maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan seluruh Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
` Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi I dan II untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Pembayaran pembelian barang menggunakan:
Gfi-905918 sebesar Rp.22.241.250,- ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012;;
Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000 ( tiga puluh juta rupiah sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012;
Yang dilakukan oleh Penggugat dalam rekonpensi I dan Penggugat dalam rekonpensi II kepada Tergugat dalam rekonpensi;
Menyatakan pembayaran pembelian barang yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam rekonpensi I dan Penggugat dalam rekonpensi II kepada Tergugat dalam rekonpensi telah lunas dan dianggap telah selesai;
Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap jawaban para Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik tanggal 30 Mei 2013 yang pada pokoknya tetap dpada dalil gugatanya , selanjutnya terhadap Replik Penggugat, Para Tergugat mengajukan Duplik tanggal 20 Juni 2013 yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang pada pokoknya tetap pada dalil jawabanya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Penggugat mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai cukup dan dileges telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-3, P-6 berupa fotocopy sebagai berikut ;
Foto copy Perjanjian Penunnjukan Dealer Produk LG Electronics ( Dealership Agreement Product LG Electronics ) tertanggal 04 Januari 2010 ( Bukti P-1 ) ;
Foto copy Rekapitulasi Tagihan PT.LG Electronics Indonesia Cabang Jakarta 1 Periode Rekap Tagihan 21-27 Juli 2012 ( Bukti P-2 ) ;
Foto copy Bukti serah terima barang tertanggal 23 Juli 2012 ( Bukti P-3 );
Foto copy Purchase Order Nomor : JKT 17557 tertanggal 16 Juli 2012 ( Bukti P-4 ) ;
Foto copy Rekapitulasi tagihan PT.LG Electronics Indonesia Cabang Jakarta I Periode Rekap Tagihan 21-27 Juli 2012 ( Bukti P-5 ) ;
Foto copy bukti serah terima barang tertanggal 28 Juli 2012 ( Bukti P-6 ) ;
Foto copy Purchase Order Nomor : JKT 17559 tertanggal 25 Juli 2012 ( Bukti P-7 ) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, para Tergugat I , II mengajukan bukti surat-surat yang bermaterai cukup dan telah dileges berupa fotocopy yang telah telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-1, berupa fotocopy sebagai berikut ;
sebagai berikut :
Foto copy Perjanjian Penunjukan Dealership Agreement Produk/Product LG Electronics tertanggal 04 Januari 2010 ( Bukti TI-TII );
Foto copy berupa buku tanda terima pembayaran berupa Giro Nomor :
Gfi 905918 sebesar Rp.22.241.250 ( dua puluh dua juta dua ratus empat pulu satu ribu dua ratus lima puluh rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000 ( tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Foto copy Bukti Surat Jalan asli warna putih nomor : A 281120727250 untuk pengiriman barang sejumlah Rp.30.946.000,- ( tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ( Bukti TI-II-3 )
Foto copy bukti surat jalan asli warna putih Nomor : A281120722029 untuk pengiriman barang sejumlah Rp.22.241.250 ( dua puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) (Bukti TI,II-4 ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada sesuatu lagi yang diajukan oleh para pihak, maka Penggugat dan Tergugat I ,II telah mengajukan kesimpulanya masing masing dan selanjutnya mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah pula mengajukan jawabanya /Eksepsinya secara tertulis tertanggal 16 Mei 2013 pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Kompetensi Relatif.
Bawa yang berhak mengadili dan memeriksa maupun memutus perkara a quo merupakan Pengadilan Negeri Bogor, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini didasarkan kepada tempat tinggal Tergugat I dan II berdomisili hukum atau beralamat di Jalan RE.Abdullah No.09, Gunung Batu, Kelurahan Pasir Mulya, Kec.Bogor Barat, Kotamadya Bogor, Jawa Barat (Pasal 118 HIR ayat 1) ;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exeptio Pluriumlitis Consentrum).
Bahwa pada saat penagihan pembayaran ke Toko milik Penggugat adalah Pegawai resmi Penggugat yang secara rutin melakukan penagihan yang Tedy, oleh karyawan Tergugat pembayaran tersebut menggunakan 2 (dua) buah Giro yaitu :
Gfi-905918 sebesar Rp.22.241.250,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000,- (tiga puluh juta rupiah sembilan ratus empat puluh enam puluh enam ribu rupiah), tertanggal 18 Agustus 2012 ;
Bahwa Karyawan Penggugat yang bernama Tedy ,Giro tersebut tidak setorkan kepada Penggugat, hal tersebut Para Tergugat baru mengetahui dari Penggugat setelah lebih kurang 5 (lima) hari kemudian, maka dengan tidak digugatnya sdr Tedy menjadikan gugatan a quo kurang pihak ;
Gugatan Error In Persona.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas yang melakukan penggelapan uang pembayaran pembelian barang dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah saudara Tedy dan hal ini telah diakui oleh Penggugat sendiri, maka secara hukum yang bertanggungjawab adalah Sdr.Tedy dan bukan Tergugat I dan Tergugat II
Gugatan Tidak Dibubuhi Materai .
Bahwa gugatan Penggugat tidak dibubuhi materai dan tidak memenuhi ketentuan mengenai bea materai Undang-Undang Materai Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 1 ayat (2) a jo Pasal 2 ayat (1) a ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I, II tersebut, Penggugat telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Para Tergugat tentang kewenangan relatif, mestinya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor ;
Berdasarkan bunyi Pasal 8 Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics (Dealership Agreement Product LG Electronics) tertanggal 4 Januari 2010 (vide Bukti P-1), antara Penggugat dan Tergugat I telah sepakat untuk memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa dalam hal terdapat kesepakatan Para Pihak berkenaan dengan adanya domisili, maka adalah hak Penggugat sepenuhnya untuk memilih apakah akan mengajukan gugatannya ke hadapan kompetensi relatif dimana Para Tergugat berdomisili sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I ;
Bahwa Penggugat menolak tegas tentang dalil eksepsi kurang pihak dan Tergugat I terikat dalam suatu Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tertanggal 4 Januari 2010 bahwa Tergugat berkewajiban membayar atas barang-barang elektronik yang dibelinya dari Penggugat ;
Para Tergugat selaku suami isteri adalah pemilik usaha dagang yang dikenal dengan nama Toko Mahkota Indah yang telah melakukan pembelian barang dagangan berupa elektronik dari Penggugat pada bulan Juli 2012, ternyata Para Tergugat tidak menbayar pembelian barang-barang elektronik dari Penggugat, maka jelas pihak-pihak yang tersangkut atau terikat dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics hanya terbatas pada diri pihak-pihak yang terlibat dan terikat dalam perjanjian tersebut yaitu Penggugat dan Para Tergugat ;
Bahwa Penggugat menolak tegas dalil eksepsi Error In Persona karena gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Para Tergugat adalah merupakan gugatan wanprestasi, dalam hal ini Penggugat menuntut Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya atas perjanjian yang telah tidak dijalankan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat I (vide bukti P-1) karena Para Tergugat terikat perkawinan secara bersama-sama adalah pemilik usaha dagang dengan nama Mahkota Indah yang telah melakukan pembelian berupa barang-barang elektronik dari Penggugat, ternyata Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar pembelian barang-barang elektronik yang telah diambil/dibelinya dari Penggugat ;
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Para Tergugat tentang gugatan tidak dibubuhi materai sehingga cacat formil , karena gugatan Penggugat bukanlah merupakan suatu dokumen yang dipergunakan di Pengadilan sebagai alat transaksi yang memiliki nilai nominal tertentu ataupun sebagai dokumen yang dipergunakan di pengadilan sebagai alat untuk pembuktian ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah eksepsi-eksepsi tersebut beralasan hukum atau tidak, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Kompetensi Relatif ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang Kompetensi Relatif, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini menurut Majelis gugatan Penggugat sudah tepat karena telah dijelaskan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tertanggal 4 Januari 2010 dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 (vide : bukti P-1/TI-1 danTII-1), meskipun pihak Tergugat membantah bahwa Perjanjian itu tidak berlaku lagi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dengan segala akibat hukumnya, maka Majelis berpendapat terhadap Perjanjian dalam perkara a quo masih tetap berlaku karena awal terjadinya hubungan hukum antara kedua belah pihak timbul atas dasar adanya Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tersebut dan mengenai Domisili adalah hak Penggugat sepenuhnya ditempatmana gugatan diajukan terserah pada pilihan Penggugat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Petunjuk Buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan Buku IV Edisi Revisi 2009 Mahkamah Agung RI, tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis/Peradilan Administrasi Persidangan Tentang Wewenang Relatif Halaman 447 menyebutkan “Eksepsi Wewenang Relatif dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara Pasal 136 HIR” ;
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada petunjuk di atas, maka eksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan Tergugat tersebut tidak perlu diputus secara tersendiri, tetapi dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berdasarkan kepada Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics, maka sudah tepat gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Exeptio Pluriumlitis Consentrum), dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan teliti dan saksama Surat Gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah memaparkan kronologis hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut dan dihubungkan dengan jawaban dari Para Tergugat serta bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Para Tergugat telah melakukan pembelian barang dagangan berupa barang-barang Elektronik kepada Penggugat pada tanggal 22 Juli 2012 berdasarkan bukti Rekapitulasi tagihan PT Electronics Indonesia- Cabang Jakarta 1 (vide bukti P-2, P-3 dan P-4) dan tanggal 27 Juli 2012 Rekapitulasi tagihan PT LG Electronics Indonesia-Cabang Jakarta 1(vide bukti P-5, P-6 dan P-7) menurut Penggugat bahwa Para Tergugat sampai sekarang tidak melaksanakan atau belum melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berupa pembayaran atas barang-barang Elektronik yang telah diterimanya dengan nilai seluruhnya sebesar Rp.53.188.220 (lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan kewajiban Para Tergugat telah jatuh tempo dengan demikian Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan Para Tergugat membantah karena telah melakukan pembayaran kepada Penggugat melalui karyawan resmi Penggugat bernama Tedy yang sering melakukan penagihan dan selama ini lancar tidak ada masalah, dengan menggunakan 2 (dua) buah Giro yaitu Gfi-905918 sebesar Rp.22.241.250 tertanggal 18 Agustus 2012 dan Gfi-905919 sebesar Rp.30.946.000,- tertanggal 18 Agustus 2012 (vide bukti surat T I-2 /TII-2, TI-3/TII-3 dan TI-4/TII-4) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, oleh karena pihak Penggugat menyatakan merasa tidak pernah menerima pembayaran terhadap barang-barang dagangan elektronik yang dibeli ParaTergugat, sedangkan Para Tergugat membantah dan menyatakan telah membayar melalui Karyawan tetap Penggugat bernama TEDY, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa Karyawan resmi/ tetap Penggugat bernama TEDY yang ditugaskan oleh Penggugat selaku penagih terhadap pembayaran barang-barang elektronik dari Para Tergugat yang sebelumnya lancar-lancar saja, menurut Majelis karena peranan TEDY sangat penting dan menentukan dalam perkara a quo harus diikutkan sebagai pihak, meskipun yang bersangkutan tidak ikut dalam perjanjian namun untuk lebih jelas dan adanya kepastian hukum, maka dengan demikian Eksepsi Para Tergugat tentang gugatan kurang pihak adalah beralasan hukum dan patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang substansi pokok perkara, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat kurang pihak ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Para Tergugat tentang gugatan kurang pihak telah dikabulkan, maka terhadap Eksepsi yang lainnya tidak perlu pertimbangkan lagi dan terhadap bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh sepanjang mengenai pokok perkara.;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka ongkos perkara dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Penggugat, yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan.;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan ;
MENGADLI :
DALAM KONPENSI.
Dalam Eksepsi :
1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI.
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 oleh kami DAHMIWIRDA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DR. H SUPRAPTO, SH.MH dan ARI JIWANTARA, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Februari 2013 putusan tersebut pada hari KAMIS, 25 Juli 2013 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut UMIARTI, SH.MH Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat.-
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DR.H. SUPRAPTO, SH.MH.DAHMI WIRDA, SH.MH.
ARI JIWANTARA, SH.M.HUM.
Pantiera Pengganti
UMIARTI, SH.MH
Biaya-biaya :
Pencatatan Rp. 30.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Panggilan dll Rp. 300.000,-
Jumlah Rp. 416.000,-