22 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 22/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H. Tabri Nomor 1, Ciracab, Legok, Tangerang, 15820;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Ir. Hery Alamsyah, MBA., jabatan General Manajer EXIM LGEIN pada PT. LG Electronic Indonesia;
Jhonny Haris Muda S. SE., jabatan Staff EXIM LGEIN pada PT. LG Electronic Indonesia;
Diar Hardiyanto, jabatan Staff EXIM LGEIN pada PT. LG Electronic Indonesia;
Ferry Manuputty, jabatan Staff EXIM LGEIN pada PT. LG Electronic Indonesia;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EXIM-LGEIN/PK/01/2012 tanggal 13 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/ SRT/LGEIN/EXIM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan klasifikasi dan nilai pabean seperti dimaksud pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/BC.8/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Penolakan Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP-009/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas pelanggaran pekerjaan subkontrak dari KB ke DPIL lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor 003/REF-LGEIN/FGS/01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ke DPIL PT. Fajar Gemilang Sentosa, yang mengakibatkan:
Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar tagihan atas pelanggaran pekerjaan subkontrak total sebesar Rp 74.865.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp 20.397.000,00
Cukai : Rp -
PPN : Rp 43.574.000,00
PPn BM : Rp -
PPh Ps 22 : Rp 10.894.000,00
Denda : Rp -
Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran pekerjaan subkontrak dari KB ke DPIL lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 003/REF-LGEIN/FGS/01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ke DPIL PT. Fajar Gemilang Sentosa tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah surat penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan;
Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perlu diinformasikan bahwa Pemohon Banding berada cukup jauh jaraknya (memakan waktu 45 menit perjalanan) menuju KPPBC tipe A1 Tangerang, sementara cycle time produksi Pemohon Banding yang sangat padat sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan jaminan (berupa SSB) untuk satu kali proses pengiriman pekerjaan subkontrak ke beberapa rekanan perusahaan lain yang berstatus DPIL dimana dalam satu hari kegiatan kerja Pemohon Banding melakukan pengiriman pekerjaan sabkon rata-rata sebanyak 10 (sepuluh). Berdasarkan SSB yang telah diajukan dalam bentuk BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) merupakan data hasil rencana pengeluaran pekerjaan subkontrak Pemohon Banding dalam periode 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan ke depan, yang terangkum dalam bentuk kontrak konversi yang Pemohon Banding berikan adalah bukan merupakan kontrak pekerjaan subkontrak yang sebenarnya terjadi (data planning);
Bahwa teknis pengeluaran pekerjaan subkontrak dilakukan untuk masing-masing pengiriman ke beberapa supplier yang berstatus perusahaan DPIL menggunakan kontrak aktual yang memuat pekerjaan subkon yang dilakukan, jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan lagi ke PDKB Pemohon Banding termasuk sisa potongan yang mengacu pada planning kontrak konversi awal pada saat pengajuan SSB di perbendaharaan KPPBC Tipe A1 Tangerang;
Bahwa dasar perhitungan pekerjaan subkontrak adalah pengeluaran dokumen pabean (BC 2.3) awal dengan masing-masing kontrak actual pengiriman pekerjaan subkontrak dan konversi barang/bahan selambat-lambatnya 60 hari sejak barang/bahan tersebut dikeluarkan dari PDKB Pemohon Banding. Dimana, berdasarkan laporan pekerjaan subkontrak yang telah disampaikan kepada perbendaharaan KPPBC Tipe A1 Tangerang bahwa pekerjaan subkontrak Pemohon Banding tidak melebihi 60 hari berdasarkan pengeluaran pertama;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Nomor S-954/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat tujuan subkontrak secara bertahap/parsial pada nomor 4 (empat) disebutkan bahwa surat edaran kepala kantor tersebur hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara proses kegiatan subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s/d Juni 2009 dimana penerapannya sebelum penetapan atas surat kepala kantor KPPBC Tangerang tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankan selama ini;
Bahwa kegiatan proses subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s/d Juni 2009 dimana penerapannya
sebelum penetapan atas surat kepala kantor KPPBC Tangerang tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankan selama ini. Surat Kepala Kantor KPPBC Tipe A1 Tangerang tersebut ditetapkan dengan Nomor S-954/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan berikat tujuan subkontrak secara bertahap/parsial pada nomor 4 (empat) disebutkan bahwa surat edaran kepala kantor tersebut hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/BC.8/2010 tanggal 27 Januari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-009/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 27 Oktober 2009, atas nama: PT. LG Electronics Indonesia, NPWP: 01.069.323.2-092.000, Alamat: H. Tabri Nomor 1, Ciracab, Legok, Tangerang, 15820, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/ 19/2011 tanggal 30 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 23 Desember 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 telah terjadi pada tanggal 15 Juli 2011, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan Dr. H. Supandi, SH., MHum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754