31/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PDT/2014/PT.DKI
Other Participants (1)
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA Tbk DAN LUCKY LUKMANUL HAKIM Cs
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ï€ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 31/PDT/2014/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, tbk ;------------------------------------------
Beralamat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 29 BC & 31 ABCD, Jalan Sultan Iskandar Muda Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frans Palti H. Situngkir, SH. MH., Abraham Siahaan, SH. MKn., Piere Samuel Gerit, SH., Tani Alexander Finenco Siagian, SH dan Rinto W. Samaloisa, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “PALTI SITUNGKIR, SH & Associates” beralamat di Ciomas Hills, Cluster Pangrango A3 No. 10 Jalan Raya Ciomas, Bogor, 16610, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Januari 2013, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;-----
--------------------------------- m e l a w a n -----------------------------------
LUCKY LUKMANUL HAKIM, ;----------------------------------------------------
Beralamat di Jalan R. E. Abdullah No. 09 Gunung Batu Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kota Madya Bogor, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------------------
NY. NINA LUTFIAH ;----------------------------------------------------------------
Beralamat di Jalan R. E. Abdullah No. 09 Gunung Batu Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kota Madya Bogor, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Adi Atmaka, SH., Firmansyah Adnan, SH dan Fajar Hendarsyah, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ADI ATMAKA, SH & PARTNERS” beralamat di Jalan Cemplang Baru No. 16, Cilendek Kota Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 November 2013, selanjutnya disebut para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
----------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA :---------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 109/Pdt.G/2013/- PN.Jkt.Sel, tanggal 25 Juli 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;----------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;-----------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-----------------------------
Dalam Rekonpensi : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. : 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Juli 2013 yang dibuat oleh : BUKAERI, SH. MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Juli 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak para Terbanding semula para Tergugat Konpensi / para Penggugat Rekonpensi pada tanggal 30 Oktober 2013 ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 30 Oktober 2013, telah memberi kesempatan kepada para Terbanding semula para Tergugat Konpensi / para Penggugat Rekonpensi dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 1 November 2013, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;----------------------------------------------------------
------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :-----------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2014/PT.DKI diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli 2013 dengan dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara No. 31/PDT/2014/PT.DKI, Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya yang sah pada tanggal 29 Juli 2013 menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013 ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, maka permohonan banding tersebut telah sesuai tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang terdiri dari berita acara sidang beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013, untuk gugatan konpensi pada bagian eksepsi berpendapat eksepsi mengenai kewenangan absolut tidak beralasan hukum dengan alasan antara Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi terikat dengan Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tanggal 4 Januari 2010, didalam pasal 8 perjanjian tersebut diatur mengenai domisili pilihan yaitu di Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan pasal 8 tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan dengan demikian gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat ;--------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai eksepsi gugatan kurang pihak, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabulkan eksepsi tersebut dengan alasan karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi bernama Teddy mempunyai peran yang penting dan menentukan dalam gugatan a quo, maka harus dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan a quo, sehingga gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang tidak melibatkan karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang bernama Teddy, dinilai kurang pihak dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sehingga amar putusan tersebut tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan pertimbangan hukumnya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengandung contradictio interminis, sehingga harus dibatalkan ;---------
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan berkas perkara No. 31/PDT/2014/PT.DKI, ternyata para pihak dalam perkara a quo telah selesai dengan pembuktiannya masing-masing, pembuktian mana menurut penilaian Majelis Hakim Tingkat Banding sudah cukup lengkap dan tuntas, sehingga pembuktian tersebut dapat digunakan untuk memutuskan perkara a quo ;---------
Menimbang, bahwa karena itu sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara a quo sebagai berikut ;-------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI.------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi.-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini, gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kurang pihak dan error in persona ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada pokoknya mengenai perbuatan wanprestasi yaitu perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang tidak membayar harga pembelian barang-barang elektronik ;--
Menimbang, bahwa transaksi jual beli barang-barang elektronik yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi didasarkan pada Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tanggal 4 Januari 2010 (bukti P-1/T.I-1 dan T.II-1) ;-------------------
Menimbang, bahwa didalam pasal 8 Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tanggal 4 Januari 2010 diatur mengenai domisili pilihan, artinya Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atas perjanjian tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 8 Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tanggal 4 Januari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya eksepsi mengenai gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi bernama Teddy, sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada pokoknya mengenai perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang wanprestasi ;--------------
Menimbang, bahwa Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tanggal 4 Januari 2010 yang menjadi dasar terjadinya transaksi jual beli barang-barang elektronik tersebut, dibuat oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, maka yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics tersebut adalah Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengenai perbuatan wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics, maka yang harus digugat adalah pihak-pihak yang terlibat didalam perjanjian tersebut. Dengan demikian gugatan a quo yang ditujukan hanya kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi saja, sudah tepat dan benar ;-
Menimbang, bahwa sehubungan dengan sangkalan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang menyatakan karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi bernama Teddy telah menerima pembayaran barang-barang elektronik dari Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, sehingga harus dilibatkan sebagai pihak, oleh karena Teddy tidak menjadi pihak dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics, sedangkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengenai perbuatan wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics, maka tidak ada relevansinya untuk melibatkan Teddy sebagai pihak dalam gugatan a quo ;---------------------------------
Menimbang, bahwa kalaupun Teddy akan dilibatkan dalan gugatan a quo, maka keterlibatan Teddy cukup hanya sebagai saksi saja, terutama yang paling berkepentingan untuk menghadirkan Teddy sebagai saksi adalah Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;-----
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi gugatan error in persona, dengan alasan yang melakukan penggelapan uang pembayaran pembelian barang-barang elektronik adalah karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi bernama Teddy, hal demikian sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus ditolak ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;-------------------
Dalam Pokok Perkara.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah wanprestasi karena tidak membayar harga pembelian barang-barang elektronik seleuruhnya sebesar Rp. 53.188.220,- ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah menyangkal dan menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah membayar harga pembelian barang-barang elektronik tersebut kepada karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang bernama Teddy ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tersebut merupakan pengakuan dengan klusula, sehingga Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi dibebani pembuktian yaitu harus dapat membuktikan mengenai pembayaran harga pembelian barang-barang elektronik kepada karyawan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang bernama Teddy ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, hanya bukti T.I-2 dan T.II-2 berupa catatan pembayaran kepada LG Jakarta menggunakan giro masing-masing No. GFI-905918 nominal Rp. 22.241.250,- dan No. GFI-905919 nominal Rp. 30.946.000,- yang perlu untuk dipertimbangkan ;-------------------------
Menimbang, bahwa ditinjau dari bentuknya, bukti T.I-2 dan T.II-2 tersebut merupakan surat dibawah tangan, jika dihubungkan dengan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang mendalilkan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi wanprestasi, dapat disimpulkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi menyangkal kebenaran bukti T.I-2 dan T.II-2 tersebut ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat lainnya yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, ternyata tidak menerangkan adanya pembayaran harga pembelian barang-barang elektronik oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, artinya bukti bukti T.I-2 dan T.II-2 tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, karena itu bukti T.I-2 dan T.II-2 bukan alat bukti surat yang sah, akan tetapi sebagai permulaan bukti surat, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian alat-alat bukti yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak mendukung dalil sangkalannya, karena itu sangkalan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang menyatakan telah membayar harga pembelian barang-barang elektronik terbukti tidak beralasan hukum ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Dealer Produk LG Electronics, cukup beralasan sehingga dapat dikabulkan ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, P-3, P-4, P-5, P-6 dan P-7 yang saling bersesuaian, ternyata nilai barang-barang elektronik yang belum dibayar oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya berjumlah Rp. 53.188.220,- sehingga tuntutan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengenai kewajiban yang harus dibayar oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 53.188.220,- dapat dikabulkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi berupa denda sebesar 2 % dari nominal Rp. 53.188.220,- untuk setiap bulannya yang harus dibayar oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi terhitung sejak bulan Agustus 2012 hingga dilunasinya kewajiban tersebut, tuntutan demikian selain cukup beralasan hukum juga nilainya wajar, sehingga dapat dikabulkan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai sita jaminan, oleh karena dalam persidangan pengadilan tingkat pertama tidak pernah diletakkan sita jaminan atas barang-barang dimaksud, maka tuntutan pernyataan sah dan berharga sita jaminan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai tuntutan putusan serta merta, oleh karena kewenangan untuk menjatuhkan putusan serta merta ada pada pengadilan tingkat pertama, maka tuntutan demikian tidak beralasan dan harus ditolak ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian, sedangkan yang sebagian lagi harus ditolak ;------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi pada pokoknya didasarkan pada dalil bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah membayar lunas harga pembelian barang-barang elektronik kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya yang menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah membayar lunas harga pembelian barang-barang elektronik kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dalil sangkalan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang menyatakan telah membayar lunas harga pembelian barang-barang elektronik kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, maka tuntutan-tuntutan dalam gugatan rekonpensi yang didasarkan pada dalil sangkalan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga tuntutan-tuntutan dalam gugatan rekonpensi tersebut harus ditolak seluruhnya ;-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dikabulkan, sedangkan gugatan rekonpensi yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ditolak, berarti Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, karena itu Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi harus dihukum membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dengan imbangan yang sama ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013 harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ;--
Mengingat, pasal-pasal HIR dan UU No. 20 tahun 1947 serta pasal-pasal dari peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;-----------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI.-----------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagian ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi wanprestasi ;-------------------------------------------------
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
Kewajiban hutang sebesar Rp. 53.188.220,- (lima puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;-----
Ganti kerugian berupa denda sebesar 2 % X Rp. 53.188.220,- setiap bulannya, terhitung sejak bulan Agustus 2012 hingga hutang tersebut lunas ;----------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan yang selebihnya ;---------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI.-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;-----------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.-------------------------------------------------
Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dengan imbangan yang sama, dalam tingkat pertama sebesar Rp. 416.000, - (empat ratus enam belas ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 24 April 2014 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HERU MULYONO ILWAN, SH. MH., dan H. ARIANSYAH B. DALI P, SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 31/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 27 Januari 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : FADJAR SONY SUKMONO, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS MARIHOT LUMBAN BATU, SH. MH. PANITERA PENGGANTI, FADJAR SONY SUKMONO, SH |
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-