181/B/PK/PJK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181/B/PK/PJK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 181/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, berkedudukan di Gedung One Pasific Place Lantai 11 Suite 1101, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 Senayan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Byoung Jae Jeon, Direktur, selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada : Ruby Arman Nugraha, karyawan PT. LG Eletronics Indonesia, Jabatan Kepala Perpajakan, beralamat di Jalan Topaz W/8 TJP, RT.002/012, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Fahmi Ahmad, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1801/PJ./2014 tanggal 8 Juli 2014 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46197/PP/M.II/99/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-311/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan tentang Permohonan Imbalan Bunga;
Aspek Formal
Bahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Tergugat melalui surat nomor: S-311/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan tentang Permohonan Imbalan Bunga, tidak dapat mengabulkan Surat Penggugat Nomor: 1999/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1134/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan/ Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN Nomor 00008/107/11/092/12 tanggal 15 Februari 2012, dengan alasan pengurangan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) tidak termasuk yang dapat diberikan imbalan bunga;
Bahwa nilai pengajuan imbalan bunga dalam surat Penggugat nomor: 1999/LGEIN/TAX/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 adalah Rp54.129.342,00;
Bahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan:
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak";
Bahwa menurut Penggugat, Surat Tergugat Nomor: S-311/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan tentang Permohonan Imbalan Bunga merupakan penolakan terhadap kewajiban melaksanakan keputusan perpajakan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1134/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan/Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN Nomor: 00008/107/11/092/12 tanggal 15 Februari 2012;
Bahwa berikut adalah kutipan dari Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang secara jelas menyebutkan bahwa:
“.. yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan...";
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”;
Bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat diartikan bahwa pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selain dikembalikan kelebihan pembayaran pajaknya baik sebagian atau seluruhnya, juga disertai pembayaran imbalan bunga;
Bahwa sehingga dalam hal terjadi penolakan oleh Tergugat untuk membayar imbalan bunga maka dapat dianggap Tergugat tidak melaksanakan keputusan perpajakan, dengan demikian maka Penggugat selaku Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;
Tergugat keliru memahami Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan Pasal 1a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(1a). Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak";
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat 1a Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan di atas, jelaslah bahwa setiap pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dengan maksimum 24 bulan";
Bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat 1a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan, tidak sekali-kali membedakan dan menyebutkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dengan dasar hukum apapun, termasuk STP yang diterbitkan dengan dasar Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Sehingga STP yang dimaksudkan dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat (1a) Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan adalah semua Surat Tagihan Pajak;
Kesimpulan
Bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat diartikan bahwa pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selain dikembalikan kelebihan pembayaran pajaknya baik sebagian atau seluruhnya, juga disertai pembayaran imbalan bunga;
Bahwa sehingga dalam hal terjadi penolakan oleh Tergugat untuk membayar imbalan bunga maka dapat dianggap Tergugat tidak melaksanakan keputusan perpajakan, dengan demikian sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka Penggugat selaku Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;
Bahwa Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, tidak sekali-kali membedakan dan menyebutkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang diterbitkan dengan dasar hukum apapun. Sehingga STP yang dimaksudkan dalam Pasal 27A ayat (1a) huruf c beserta penjelasan ayat (1a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan adalah semua STP;
Bahwa bahkan pada Pasal 27A ayat (2) beserta penjelasan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dengan dasar Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp.54.129.342,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46197/PP/M.II/99/2013 tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-311/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 11 September 2012 perihal Penjelasan Tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1134/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan/Pengurangan Sanksi Administrasi STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan April 2011 Nomor: 00008/107/11/092/12 tanggal 15 Februari 2012, atas nama: PT. LG Electronics Indonesia, NPWP 01.069.323.2-092.000, beralamat di Gedung One Pasific Place Lt.11 Suite 1101 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46197/PP/M.II/99/2013 tanggal 11 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 November 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 18 November 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46197/PP/M.II/99/2013 tanggal 11 Juli 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Juli 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 10 Juni 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H.,M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. Is Sudaryono, S.H.,M.H. ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd/. Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…. Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.