403/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut
PUTUSAN
Nomor 403/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Wahyudi, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Sary Laviningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-139/PJ./2012 tanggal 14 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, NPWP 01.069.323.2-092.000, beralamat di Gedung One Pasific Place Lantai 11, Suite 1101, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/2011, Tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bersama dengan surat ini Penggugat:
Nama : PT.LG.Electronics Indonesia
NPWP : 01.069.323.2-092.000
Alamat : Gedung One Pacific Palce Lt.1, Suite 1101,
Jl.Jend Sudirman Kav.52-53 Senayan, Jakarta Selatan,
Mengajukan permohonan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar:
| Uraian | Semula (Rp) | Dibatalkan | Menjadi (Rp) |
| Sanksi denda Pasal 14(4) KUP | 2.763.063.591 | - | 2.763.063.591 |
Aspek Formal
bahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Aspek Material
bahwa Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor: 100/LGEIN/TAX/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009;
bahwa alasan penolakan atas permohonan Penggugat adalah karena adanya penyerahan barang dan jasa oleh Penggugat yang menurut Penelaah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar, namun oleh Penggugat hanya diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat pada Masa Mei 2008 sebesar Rp138.153.179.550,00 yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
Sanggahan Penggugat
bahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan:
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP):
”Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”,
”Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”;
bahwa Penggugat selaku Wajib Pajak dan sebagai pengusaha yang dikenai pajak telah memenuhi kewajiban Penggugat yaitu dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan NPPKP, namun demikian Penggugat tidak bisa memaksa pihak lain untuk mendaftarkan NPWP dan PKP seandainyapun pihak lain tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Karena kewajiban memiliki NPWP dan NPPKP terletak pada masing-masing wajib pajak;
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua salah menerapkan hukum
bahwa sesuai Risalah Pembahasan yang menjadi dasar hukum terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 adalah KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004. Dapat dilihat bahwa KEP-128/PJ./2004 masih mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena telah diganti dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008. Sebagai konsekuensi dari kesalahan menerapkan hukum di atas, maka Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua mempunyai persepsi yang salah mengenai penerbitan faktur pajak tanpa identitas pembeli;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1 UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat menerbitkan faktur pajak tanpa identitas pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 beserta perubahannya dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
bahwa untuk jelasnya berikut ini adalah kutipan Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007:
”1. Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;
Penjelasan:
Cukup jelas;
bahwa lebih lanjut, Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007, menegaskan: ”Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Pasal ini dapat diartikan jika peraturan pelaksanaan (KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004) yang masih mengacu kepada Undang-undang sebelumnya, Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 (Pasal 14 ayat (1) huruf e butir 1) maka peraturan pelaksanaan (KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004) tersebut tidak berlaku;
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tidak memperhatikan hirarki perundang-undangan
bahwa sebagaimana telah Penggugat jelaskan di atas, bahwa Tergugat telah mengeluarkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 yang memutuskan untuk mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, didasarkan pada KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/PJ./2001;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tersebut masih mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, padahal Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi dan telah diganti dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007;
bahwa secara hirarki perundang-undangan maka ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang RI Nomor: 28 tahun 2007 sebagai ketentuan yang lebih tinggi dan masih berlaku. Secara hukum, terhitung sejak diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tersebut sudah tidak berlaku lagi;
bahwa untuk jelasnya, berikut ini adalah kutipan dari Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
a. Pasal 7 ayat (1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah,
b. Pasal 7 ayat (5)
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak
bahwa Penggugat sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis hakim bahwa untuk masa Mei 2008 Penggugat telah melaporkan seluruh pajak keluaran yang Penggugat pungut dari pelanggan. Sehingga Penggugat tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara;
Kesimpulan
bahwa dasar hukum terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 adalah KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004, merupakan produk Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Padahal Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, telah diubah dan termasuk didalamnya mengatur perihal STP, yaitu dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007;
bahwa bagaimana mungkin Tergugat dapat menerbitkan STP pada tahun
2008, masih menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, padahal mengenai STP telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Tidak ada alasan bagi Tergugat apabila tidak mengetahui bahwa telah diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, apalagi, sesuai dengan asas hukum bahwa semua anggota masyarakat dianggap telah mengetahui Undang-undang yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara RI atau Berita Negara RI;
bahwa perlu dipertanyakan, apa motif dari Tergugat menerbitkan STP berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang telah ”usang”? Tindakan Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, in casu ketentuan STP manakah yang berlaku? Yang menurut Penggugat, tentunya ketentuan STP yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 telah diatur perihal STP yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, yang keduanya secara hierarki perundangan-undangan adalah sederajat, sehingga sesuai dengan asas hukum ”Lex posterior derogat priori” maka ketentuan mengenai STP wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Oleh karenanya, maka seluruh Surat Keputusan Tergugat wajib pula disesuaikan dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Terhadap Surat Keputusan Tergugat mengenai STP yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, jelas sekali bahwa demi hukum sudah tidak berlaku lagi;
bahwa berdasarkan sanggahan-sanggahan Penggugat di atas, Penggugat mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan yang Penggugat ajukan dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010. Sehingga KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Dibatalkan | Menjadi (Rp) |
| Sanksi denda Pasal 14(4) KUP | 2.763.063.591 | 2.763.063.591 | - |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/201, Tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, atas nama : PT.LG Elektronics Indonesia, NPWP : 01.069.323.2.092.000, alamat : Gedung One Pacific Place Lantai 11 suite 1101, Jalan Jend.Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan 12190,
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/2011, Tanggal 20 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-139/PJ./2012, Tanggal 14 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 aline ke-5 dan ke 6
”bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Faktur Pajak yang diperlihatkan oleh Penggugat, Majelis berpendapat bahwa Faktur-faktur pajak tersebut telah memuat keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang tentang PPN:
”bahwa oleh sebab itu tidak seharusnya Tergugat mengenakan STP PPN Masa Mei 2008 dengan menerapkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga Majelis berpendapat STP PPN Masa Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 harus dibatalkan dan sebagai konsekuensi juridis maka KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 juga harus dibatalkan;
2. Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan bahwa:
”Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
3. Bahwa Pasal 13 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), menyatakan bahwa :
Pasal 13 ayat (1)
”Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1)
Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 13 ayat (5)
”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahab Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menyerahkan Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak,
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga,
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
e. Pajak Penjualan atas barang mewah yang dipungut,
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan,
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
Pasal 13 ayat 7:
”Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;
Penjelasan Pasal 13 ayat 7 :
Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir;
4. Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana s.t.d.d. Peraturan Direktur Pajak Nomor : PER-97/PJ/2005 (selanjutnya disebut KEP-524/PJ/2000 s.t.d.d. PER-97/PJ/2005), menyatakan bahwa:
”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidk diketahui,
dapat membuat Faktur Pajak Sederhana”;
5. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34455/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011, diketahui hal-hal sebagai berikut:
6.1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah dibatalkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp2.763.063.591,00
6.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 dengan snksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membuat Faktur Pajak Standar melainkan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada pembeli berbentuk toko, CV, dan PT yang bukan merupakan konsumen akhir, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Item Jumlah (Rp) Penjualan ke Toko 119.352.555.986,00 Penjualan ke CV 18.299.959.429.00 Penjualan ke PT 500.664.147.00 Jumlah 138.153.179.562.00
-
6.3. Bahwa terkait penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-064/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 4 Mei 2009 diketahui bahw dasr penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dikenal sanksi administrasi berupa denda.
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang KUP, antara lain diatur sebagai berikut :
1) Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
i. Huruf d
”pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”;
ii. Huruf e
”pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain :
1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasl 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau
2. Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran”;
2) Pasal 14 ayat (4), terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;
c. Bahwa klausula ”......tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu....” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP di atas mengacu kepada hukum materialnya, yaitu Pasal 13 Undang-Undang PPN tersebut pada intinya menyatakan ada 3 (tiga) jenis Faktur Pajak;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang terkait dengan kewajiban membuat Faktur Pajak, antara lain yaitu Pasal 13 Undang-Undang PPN juncto Pasal 1 KEP-524/PJ/2000 s.t.d.d PER-97/PJ/2005, dapat dinyatakan hal sebagai berikut:
7.1. Bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak yang dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, atau dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;
7.2. Bahwa mengenai jenis Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN adalah sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Standar.
Bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, yaitu sebagai berikut:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menyerahkan Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak,
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga,
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
e. Pajak Penjualan atas barang mewah yang dipungut,
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan,
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
Bahwa Faktur Pajak yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN disebut Faktur Pajak Standar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada dasarnya diharuskan membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Menyimpang dari ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 312/PJ/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diperbolehkan membuat Faktur Pajak Sederhana atau Jasa Kena Pajak diperbolehkan membuat Faktur Pajak Sederhana sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 s.t.d.d. PER-97/PJ/2005, yaitu sebagai berikut:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui;
8. Bahwa fakta yang terungkap selama persidangan dan berdasarkan penelitian atas data-data yang dismpaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), diketahui hal-hal sebagai berikut:
8.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli yang berbentuk PT.CV dan toko secara berulang-ulang, dan pembelinya bukan merupakan konsumen akhir;
Selain itu, diketahui pula terdapat beberapa transaksi kepada pembeli yang sama yang diperlakukan berbeda dimana satu transaksi diterbitkan Faktur Pajak Standar dan di transaksi lainnya ditebitkan Faktur Pajak Sederhana, yaitu penjualan kepada PT Alfa Retailindo, Tbk., PT.Amindoway Jaya, PT Carrefour Indonesia, PT Electronic City Indonesia, PT Electronic Solution Indonesia, PT Columbindo Perdana, PT.Graha Mandiri Sejahtera, XV. Eleven, CV. Hatsonsurya Electric, dan lain-lain;
Hal tersebut menunjukkan bahwa para pembeli yang diterbitkan Faktur Pajak Sederhana sebenarnya telah diketahui identitasnya, dan bahkan diantaranya telah diketahui NPWP-nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selaku PKP penjual. Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) semestinya dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar yang memuat Identitas pembeli secara lengkap;
Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir dan faktanya identitas pembelinya sudah diketahui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang PPN juncto KEP-524/PJ/2000 s.t.d.d. PER-97/PJ/2005, dan oleh karenanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus membuat Faktur Pajak Standar;
Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undng PPN, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, mengingat penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 yang menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atas penjualan kepada pembeli yang berbentuk PT dan CV, serta kepada toko-toko yang bukan merupakan konsumen akhir;
10.Bahwa kemudian Majelis Hakim membatalkan KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 berupa Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp.2.763.063.591,00 dan dalam amar pertimbangannya pada halaman 36 alinea ke-2, 3 dan 4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34455/PP/M.II/99/2011, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, dan berdasarkan penelitian bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak, Majelis berpendapat bahwa untuk pengenaan sanksi STP PPN Masa Mei 2008 harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku pada masa tersebut, yaitu yang diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Isi Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai berikut:
”Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undnag Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya selain:
1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau
2. Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Faktur Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
Pasal 14 ayat (3)
”Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”;
Akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut:
10.1. Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ”pengenaan sanksi STP PPN Masa Mei 2008 harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku pada masa tersebut, yaitu yang diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” tidak relevan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), mengingat dasar hukum penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, yaitu Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan bukan karena tidak diisinya identitas pembeli dalam Faktur Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP sebagaimana yang ditafsirkan oleh Majelis. Jadi pokok sengketa atas penerbitan STP PPN ini sebenarnya bukan masalah identitas pembeli yang tidak diisi lengkap, melainkan jenis Faktur Pajak apa selaku PKP Penjual.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam membaca dan menganalisis sengketa;
10.2. Bahwa seandainyapun pengenaan sanksi STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 harus didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang KUP sebagaimana pendapat Majelis, maka STP PPN yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut tetap memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP;
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP tersebut, hanya identitas pembeli yang boleh tidak diantumkan dalam Faktur Pajak agar tidak diterbitkan STP , sedangkan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN tetap harus dicantumkan, dan oleh karena dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selain tidak mencantumkan identitas pembeli juga tidak mencantumkan kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana telah dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, sehingga memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP;
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan ” ”bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Faktur Pajak yang diperlihatkan oleh Penggugat, Majelis berpendapat bahwa Faktur-faktur pajak tersebut telah memuat keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang tentang PPN ”adalah tidak mendasar karena nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang jelas-jelas tidak mencantumkan Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN”;
Hal tersebut berarti bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Disamping itu, dalam Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga tidak mencamtumkan kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN.
11. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 berupa Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp.2.763.063.591,00 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan gugatan, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP juncto Pasal 13 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang PPN, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 34455/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.34455/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menyatakan:
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009, atas nama : PT.LG Elektronics Indonesia , NPWP : 01/069.323.2-092.000, alamat : Gedung One Pacific Place Lantai 11 suite 1101, Jalan Jend Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan 12190 adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 mengenai Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.323.2-092.000 sudh tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan tentang Koreksi dalam perkara a quo STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.2.763.063.591,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP jo Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., dan Dr.H.M.Hary Djatmiko,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., ttd
Ttd/Dr.H.M.Hary Djatmiko,SH.MS., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754