56/B/PK/PJK/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 56/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor. 56/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, beralamat di Jl. Jend. S. Parman Kav. 77, Gedung Wisma 77 Lt. 15, Slipi, Palmerah, Jakarta, diwakili JUNG WAN WO, selaku Direktur dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT. LG Electronics Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : JB. RENDRA MARDYANTA, Manajer Finance dan Accounting dari PT. LG Electronics Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2006.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
Mahkamah Agung tersebut .
Membaca surat-surat yang bersangkutan .
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2006 No. Put. 08915/PP/M.II/16/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa berikut ini alasan dan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa serta jumlah yang Pemohon Banding ajukan banding :
| Uraian | Pemeriksa | Pemohon Banding | Banding |
Penjualan : Ekspor Lokal dengan PKP di EPTE Lokal bukan PKP EPTE Retur Total penjualan PPN Keluaran : Lokal bukan PKP EPTE Retur Total Pajak Keluaran PPN Masukan : Lokal Impor Total Pajak Masukan PPN kurang (lebih) dibayar PPN yang telah direstitusi PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi (Bunga) Sanksi Adminitrasi (kenaikan) Jumlah SKPKB | 39.830.839.084 88.252.190 18.273.161.510 0 58.192.252.784 1.827.316.151 0 1.827.316.151 245.051.763 171.926.569 416.978.332 1.410.337.819 187.762.172 1.598.099.991 451.308.102 187.762.172 2.237.170.265 | 39.830.839.084 88.252.190 18.273.161.510 -15.980.999.910 42.211.252.874 1.827.316.151 -1.598.099.991 229.216.160 245.051.763 171.926.569 416.978.332 -187.762.172 187.762.172 0 0 0 0 | 0 0 0 15.980.999.910 15.980.999.910 1.598.099.991 1.598.009.991 0 0 0 1.598.099.991 0 1.598.099.991 451.308.102 187.762.172 2.237.170.265 |
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut diatas jumlah yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebesar Rp 2.237.170.265,00 dan berikut ini adalah alasan dilakukannya koreksi sehingga diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00184/207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2002 Masa Pajak Desember 2002 dan KEP-170/WPJ.19/BD.05/2005 serta alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.
Alasan dan perhitungan menurut Terbanding (Peneliti)
Bahwa berdasarkan surat No. S-979/WPJ.19/BD.0502/2005 tanggal 01 Agustus 2005 mengenai penjelasan atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-170/WPJ.19 /BD.05/2005 tanggal 02 Juni 2005, berpendapat bahwa terdapat retur atau pengembalian manajemen fee yang dilaporkan atas SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2002 sebesar Rp 15.980.999.910,00.
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menjelaskan bahwa pengembalian Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dan berdasarkan Pasal 1 butir 4 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak mengatur bahwa pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.
Bahwa pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas manajemen fee yang dikembalikan tidak seharusnya dilakukan.
Alasan dan perhitungan menurut Pemohon Banding
Alasan Formal
Bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dalam Negeri Nomor : 00184/207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2004 diterbitkan dengan alasan adanya koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002, sehingga dampak kepada diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri.
Bahwa KEP-170/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 02 Juni 2005 diterbitkan dengan alasan bahwa atas koreksi tersebut adalah karena dianggap adanya pemberian cuma-cuma atas jasa, berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding menganggap bahwa penerbitan KEP-170/WPJ.19/BD.05/2005 tidak mempunyai dasar atau tidak berhubungan dengan alasan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai No. 00184/207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2002.
Bahwa atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002, didalam hasil keberatan Pemohon Banding telah diterima oleh Kantor Pajak. Untuk itu seharusnya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan karena koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan seharusnya juga dibatalkan, bukan menimbulkan masalah lain.
2. Alasan Materi
Bahwa berdasarkan amandemen perjanjian Manajemen Fee pada tanggal 10 September 2002 antara Pemohon Banding dengan PT. Graha Kartika Kencana disepakati bahwa manajemen fee untuk Tahun 2002 dibatalkan. Dan dampak dari pembatalan tersebut adalah :
Bahwa pembayaran atas manajemen fee yang telah dibayarkan oleh PT. Graha Kartika Kencana kepada Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2002 dikembalikan, termasuk Pajak Pertambahan Nilainya dikembalikan dan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong Pemohon Banding tidak mengkreditkan didalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2006 No. Put. 08915/PP/M.II/16/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/WPJ.19/BD.05/2005, tanggal 02 Juni 2005 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2002 Nomor : 00184/207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2004, atas nama : PT. LG Electronics Indonesia, NPWP : 01.069.323.02-092.000 d.h. 01.069.323.2-411.001, alamat : Jl. Tabri, Desa Cirarab RT/RW : 04/02, Kec. Legok, Tangerang.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2006 No. Put. 08915/PP/M.II/16/2006 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 29 September 2006 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Nopember 2006.
Menimbang, bahwa pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada pihak lawan tidak tercantum dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
I. Pengadilan Pajak
Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No.Put.08915/PP/M.II/16/2006 tanggal 01 September 2006, alasan Pengadilan Pajak ( Majelis ) adalah :
Bahwa manajemen fee adalah pembayaran imbalan jasa kepada Pemohon Banding karena pemberian jasa manajemen kepada PT Graha Kartika Kencana dan kemudian pembayaran jasa tersebut dikembalikan karena terdapat amandemen kontrak yang membebaskan manjemen fee dimaksud.
Bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Graha Kartika Kencana adalah pemberian secara cuma - cuma karena fee yang telah diterima dikembalikan lagi kepada PT Graha Kartika Kencana.
Bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma - Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pasal 1 butir 4 diatur bahwa pemberian cuma - cuma jasa kena pajak adalah pemberian jasa kena pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.
Bahwa Majelis berpendapat pembebasan Manajemen Fee yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Kartika Kencana tidak berarti membatalkan terjadinya penyerahan jasa manajemen dari Pemohon Banding kepada PT Graha Kartika Kencana dengan demikian atas transaksi tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa atas perhitungan Pemohon Banding mengenai harga pokok dari jasa manajemen yang diserahkan Pemohon Banding kepada PT Graha Kartika Kencana, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti pendukung sehingga perhitungan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karena itu majelis berkesimpulan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2002 sebesar Rp.15.890.999.910,- tetap dipertahankan.
II. Wajib Pajak (PT LG Electronics Indonesia)
Berikut ini adalah alasan dan perhitungan yang kami ajukan Peninjauan Kembali :
a. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dalam Negeri No.00184/ 207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2002 Masa Pajak Desember 2002 diterbitkan dengan alasan adanya koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002, sehingga berdampak kepada diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri.
b. KEP-170/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 02 Juni 2005 diterbitkan dengan alasan bahwa atas koreksi tersebut adalah karena dianggap adanya pemberian Cuma-Cuma atas jasa, berdasarkan hal tersebut kami mengganggap bahwa penerbitan KEP-170/WPJ.19/BD.05/2005 tidak mempunyai dasar atau tidak berhubungan dengan alasan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai No.00184/207/02/411/04 tanggal 05 Mei 2002.
c. Put.08915/PP/M.II/16/2006 tanggal 01 September 2006 diterbitkan dengan alasan bahwa jasa manajemen fee yang telah diberikan oleh PT LG Electronics Indonesia kepada PT Graha Kartika Kencana dan dikembalikan pada Tahun 2002 berdasarkan amandemen perjanjian manajemen fee tersebut merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk kedalam pemberian jasa cuma - cuma.
Berdasarkan alasan penerbitan tersebut Wajib Pajak berpendapat bahwa Keputusan keberatan diterbitkan tidak sesuai dengan alasan penerbitan SKPKB, dan pada saat keberatan juga tidak ditemukan adanya data baru atau data yang belum terungkap.
Berikut ini adalah perhitungan jumlah Peninjauan Kembali menurut Wajib Pajak dan Putusan Pengadilan Pajak :
| KETERANGAN | PENGADILAN PAJAK | WAJIB PAJAK | PENINJAUAN KEMBALI |
| PENJUALAN : | |||
| Ekspor | 39.830.839.084 | 39.830.839.084 | 0 |
| Lokal dgn PKP di EPTE | 88.252.190 | 88.252.190 | 0 |
| Lokal bukan PKP EPTE | 18.273.161.510 | 18.273.161.510 | 0 |
| Retur | 0 | -14.600.790.024 | -14.600.790.024 |
| Total Penjualan | 58.192.252.784 | 43.591.462.760 | -14.600.790.024 |
| PPN Keluaran : | |||
| Lokal bukan EPTE | 1.827.316.151 | 1.827.316.151 | 0 |
| Retur | 0 | -1.460.079.002 | -1.460.079.002 |
| Total Pajak Keluaran | 1.827.316.151 | 367.237.149 | -1.460.079.002 |
| PPN Masukan : | |||
| Lokal | 245.051.763 | 245.051.763 | 0 |
| Impor | 171.926.569 | 171.926.569 | 0 |
| Total Pajak Masukan | 416.978.332 | 416.978.332 | 0 |
| PPN Kurang (Lebih) dibayar | 1.410.337.819 | -49.741.183 | 1.598.099.991 |
| PPN yang telah direstitusi | 187.762.172 | 187.762.172 | 0 |
| PPN yang Kurang (Lebih) dibayar | 1.598.099.991 | 138.020.989 | 1.598.099.991 |
| Sanksi Administrasi (Bunga) | 451.308.102 | 38.977.530 | 451.308.102 |
| Sanksi Administrasi (Kenaikan) | 187.762.172 | 0 | 187.762.172 |
| Jumlah SKPKB | 2.237.170.265 | 0 | 2.237.170.265 |
Selain itu Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bahwa atas pemberian jasa Cuma - Cuma dasar pengenaan pajaknya adalah dari harga pokok (harga penjualan setelah dikurangi margin laba).
Menurut perhitungan kami dasar pengenaan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai penyerahan jasa Cuma-Cuma adalah sebagai berikut :
Total biaya operasional (DPP)
Marketing Activity : Rp. 281.198.614,-
Service Activity : Rp. 165.197.090,-
Operating Expense : Rp. 51.830.603,-
Rp. 498.226.307,-
PPN (10%) Rp. 49.822.631,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 30 Agustus 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH dan Marina Sidabutar, SH. MH.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH. MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754