671 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lt.29 Bc&31 Abcd, Jl.Sultan Iskandar Muda
Also in 53 other cases
- 24/B/PK/PJK/2013 (15 August 2013) — Mahkamah Agung
- 17 B/PK/PJK/2013 (15 August 2013) — Mahkamah Agung
- 18B/PK/PJK/2008 (21 August 2008) — Mahkamah Agung
- 160/B/PK/Pjk/2015 (13 May 2015) — Mahkamah Agung
- 15/B/PK/PJK/2013 (15 August 2013) — Mahkamah Agung
- 404 /B/PK/PJK/2014 (20 August 2014) — Mahkamah Agung
- 22 B/PK/PJK/2013 (15 August 2013) — Mahkamah Agung
- 103/Pdt.G/2013/PN.SBY (4 May 2015) — PN Surabaya
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 671 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. LG ELECTRONICS INDONESIA, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 100, Medan, yang diwakili oleh Mr. Byoung Uk Min, selaku Direktur, beralamat di Gedung One Pacific Place, lantai 11 suite 1101, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Abraham Siahaan, 2. Piere Samuel Gerit, 3. Dafriwan, ketiganya Karyawan PT. LG Electronics Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
VANI OKTAVIAN SEMURUK, beralamat di Komp. Kejaksaan Blok C No. 121, Lingk. XIII, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Rika Novalina Bangun, SH., 2. Tulus Siregar, SH., 3. Bambang Dipa Saragih, SH., 4. Iwan Syahputra Ritonga, SH., Para Advokat- Penasehat Hukum dari Kantor Hukum RIKA NOVALINA BANGUN, SH. & REKAN, beralamat di Jalan Williem Iskandar, Komp. Medan Mega Trade Center (MMTC) Blok C No. 57, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah Karyawan di PT. LG Electronics Indonesia
dengan masa kerja selama lebih kurang enam tahun yang dimulai sejak
tanggal 22 Agustus 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011;
- Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tetap di PT. LG Electronics
Indonesia dengan posisi sebagai Stock Control Warehouse (Penjaga Gudang);
- Bahwa awalnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berjalan
dengan baik, tanpa ada gangguan pada saat melakukan pekerjaan,
namun tanpa alasan yang jelas, Penggugat kemudian akhirnya
diberhentikan oleh Tergugat dari pekerjaannya;
- Bahwa Penggugat selama bekerja memperoleh upah sebesar
Rp. 1.197.000,- (satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Bahwa pekerja tidak pernah diberhentikan secara legal (sah) sesuai
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Jadi Penggugat di PHK secara semena-mena dan juga
tanpa adanya Surat Peringatan yang menunjukkan kesalahan dari pada
Penggugat, sehingga Penggugat tidak lagi dipekerjakan sebagai
Karyawan di PT. LG Electronics Indonesia;
- Bahwa selanjutnya Penggugat pada tanggal 20 Januari 2012,
mengadukan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tertulis kepada
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan (DSTKM);
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2012, Penggugat dipanggil untuk Mediasi
I oleh pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan Nomor
Panggilan: 567/326/DSTKM/2012 yang dihadiri oleh Penggugat, dan Kuasa dari Tergugat;
- Bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan kembali melakukan
Panggilan Mediasi ke II pada tanggal 13 Februari 2012, dengan Nomor
Panggilan: 67/459/DSTKM/2012 dimana Penggugat dan Kuasa
Tergugat hadir. Kemudian Kuasa Tergugat menyerahkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), tetapi tidak tercapai kata sepakat antara kedua
belah pihak sehingga akhirnya Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 567/1359/DSTKM/2012 tertanggal 11 Mei 2012 bahwa PKWT dibuat oleh Tergugat pada tahun 2010, sedangkan Penggugat mulai bekerja sejak tahun 2005;
- Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat
mengenai hak-hak normatif Pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengusaha harus membayar semua
kerugian Pekerja, baik kerugian moril maupun materiil sebesar :
- Uang Pesangon: 2 x 7 x Rp.1.197.000,- = Rp.16.758.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1x3xRp.1.197.000,- = Rp. 3.591.000.-
Jumlah = Rp.20.349.000,-
- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.20.349.000,- = Rp. 3.052.350,-
- Uang Perayaan Hari-hari besar :Rp.1.197.000,- x 6 = Rp. 7.182.000.-
Total = Rp.30.583.350,-
(tiga puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Pekerja (Penggugat) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan PHK sepihak tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Memutuskan Tergugat agar membayar hak-hak normatif Pekerja
(Penggugat) sebesar Rp. 30.585.350,- (tiga puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
5. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi dari
putusan ini nantinya;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilasanakan serta merta (uit voerbaar
bij voorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perihal Eksepsi Kurang Pihak :
1. Bahwa Penggugat diketahui adalah karyawan outsourcing dalam
hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan outsourcing lain dan akan dibuktikan, hal mana juga telah Tergugat sampaikan kepada Mediator namun tidak dipertimbangkan, yang menurut data dan informasi sepanjang yang Tergugat miliki adalah :
(i) Pegawai outsourcing pada PT. Dimar Manunggal, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 14 Maret 2009 dengan
jangka waktu dari 14 Maret 2010;
(ii) Pegawai outsourcing pada PT. Galang Kreasi Sempurna, beberapa
bulan pada tahun 2010;
Pegawai outsourcing pada PT. Alih Daya Indonesia, beberapa bulan pada tahun 2010;
2. Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai pegawai tetap Tergugat sejak
tanggal 22 Agustus 2005 sampai dengan 19 Oktober 2011, jelas adalah
tidak benar dan dapat menyesatkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Faktanya adalah Penggugat dalam kurun waktu yang diklaimnya sebagai karyawan tetap Tergugat ternyata adalah karyawan beberapa perusahaan tersebut;
3. Bahwa dengan adanya pihak lain yang terkait dengan hubungan kerja
Penggugat, maka sudah seharusnya secara hukum Penggugat juga menarik pihak lain selain Tergugat dalam perkara ini, agar perkara ini dapat diketahui dengan jelas duduk perkaranya oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Perihal eksepsi gugatan didasarkan ingkar janji Penggugat.
1. Bahwa berdasarkan data yang ada pada Tergugat, diketahui pada
tanggal 20 Oktober 2010 Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 0673/LG/HR3/ X/2010, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, mulai tanggal 20 Oktober 2010 sampai tanggal 19 Oktober 2011;
2. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat dalam PKWT tersebut
Pasal 6 ayat (5) yaitu pada akhir periode PKWT maka Pihak Pertama (in
casu Tergugat) tidak berkewajiban memberikan ganti rugi ataupun
pesangon. Namun dalam gugatan ini, Penggugat telah mengingkari
kesepakatan tersebut dengan mengajukan tuntutan ganti rugi dan
pesangon. Sangat adil apabila gugatan yang didasari pengingkaran
janji atau wanprestasi ini untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 35/G/2012/ PHI.Mdn. tanggal 02 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat secara sepihak adalah bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan perobatan sebesar Rp. 23.401.350,- (dua puluh tiga juta empat ratus satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 02 Agustus 2012, kemudian Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Agustus 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 59/Kas/2012/PN.Mdn. jo Nomor 35/G/2012/PHI.Mdn. yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 28 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Perihal eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat ternyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI (Judex Facti), padahal menurut Pemohon Kasasi adalah penting untuk terlebih dahulu mengerti duduk persoalannya
dengan baik, sehingga Judex Facti dapat mengetahui posisi hukum dari Penggugat/Termohon Kasasi, bagaimana kaitannya dalam gugatan PHI a quo, apakah Penggugat/Termohon Kasasi memang mempunyai
hubungan hukum langsung dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, karena menurut bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi ternyata Termohon Kasasi/Penggugat adalah pegawai dari perusahaan lain. Oleh karena itu, adalah sudah seharusnya apabila Pemohon Kasasi/Tergugat mengajukan keberatan karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak menarik pihak lain/perusahaan lain yang menjadi majikan Termohon Kasasi/ Penggugat selama periode yang digugatnya;
2. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengklaim sebagai karyawan PT. LG Electronics Indonesia sejak tanggal 22 Agustus 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011, terhadap klaim tersebut Pemohon Kasasi/ Tergugat sudah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan dari perusahaan lain, namun sayangnya Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti termaksud;
3. Bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Kasasi/Tergugat, yaitu bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8, T.9, telah disampaikan dipersidangan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
i. Karyawan pada PT. Dimas Manunggal, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 14 Maret 2009 dengan jangka waktu dari 14 Maret 2009 sampai dengan 14 Maret 2010.
ii. Karyawan pada PT. Galang Kreasi Sempurna, beberapa bulan pada tahun 2010.
Karyawan pada PT. Alih Daya Indonesia, beberapa bulan pada tahun 2010.
Apabila Judex Facti memperhatikan bukti-bukti dan fakta hukum tersebut, maka secara logika bagimana mungkin Termohon Kasasi/Penggugat meng-klaim bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan Pemohon Kasasi/Tergugat selama periode tanggal 22 Agustus 2005 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011?
4. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum dalam Pokok Perkaranya (paragraf 6) mempertanyakan “Apakah Penggugat/Termohon Kasasi merupakan karyawan tetap atau outsourcing diperusahaan Tergugat/ Pemohon Kasasi?” sangat disayangkan bahwa Judex Facti dalam menjawab pertanyaan tersebut hanya mendasarkan bukti P.1 s/d P.3, yang menurut Pemohon Kasasi/Tergugat ketiga bukti tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan Judex Facti diatas, tetapi sangat disayangkan karena pada akhirnya Judex Facti menyatakan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat. Bahwa bukti P.1, P.2 dan P.3 telah juga ditanggapi oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, dan dengan tegas menyatakan bukti-bukti tersebut tidak relevan dan tidak membuktikan apapun, karena:
i. Bukti P.1: Foto copy salinan laporan transaksi bank CIMB Niaga atas nama Vani Oktavian, tanggal laporan 31 Desember 2005. Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan bukti P.1 ini, Penggugat memperoleh gaji dari Pemohon Kasasi/Tergugat, padahal bukti P.1 sama sekali tidak menunjukkan apapun mengenai kebenaran bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat membayar gaji kepada Termohon Kasasi/Penggugat, seperti tidak ada jumlah Rp. 1.197.000,- (satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), tidak ada juga keterangan yang menjelaskan adanya kiriman uang dari Pemohon Kasasi/ Tergugat kepada Termohon Kasasi/Penggugat melalui nomor rekening tersebut. Bukti P.1 tersebut hanya memuat transaksi debit dan kredit rekening Termohon Kasasi/Penggugat yang jumlahnya rata-rata berkisar dua ratus ribuan rupiah saja;
ii. Bukti P.1: Foto copy kartu tanda identitas karyawan PT. LG Electronics Indonesia, atas nama Vany Oktavian Sumuruk dengan Nomor 701987. Kartu identitas memang diberikan oleh Tergugat kepada setiap orang yang bekerja dan berada di lokasi atau dalam lingkungan PT. LG Electronics Indonesia sebagai tanda pengenal. Kartu identitas diberikan kepada orang yang bekerja sebagai karyawan outsourcing yang ditempatkan di lingkungan LGEIN, orang yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun orang yang bekerja sebagai karyawan tetap. Dengan demikian bukti kartu identitas tersebut tidak dapat serta merta didalilkan sebagai bukti bahwa Penggugat adalah karyawan tetap Tegugat. Apabila Pemohon Kasasi/Tergugat telah membuktikan berdasarkan bukti T.1 sampai T.9 bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan perusahaan lain;
Bukti P.3: Foto copy halaman pertama (halaman identitas) pemilik buku tabungan di Bank Niaga Medan. Bukti ini sama sekali tidak ada nilai pembuktian yang membuktikan bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat.
Namun sangat disayangkan Judex Facti mempergunakan bukti ini untuk memutuskan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat;
5. Bahwa Judex Facti telah menyatakan pada halaman 12 kalimat baris ke 14 sampai 15, bahwa gaji Termohon Kasasi/Penggugat dibayar melalui Bank Mandiri. Pemohon Kasasi/Tergugat menjadi curiga apakah Judex
Facti kemudian ada menerima bukti tambahan dari Termohon Kasasi/ Penggugat diluar persidangan, tanpa diketahui oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat? Transfer gaji melalui Bank Mandiri ini selama persidangan tidak
pernah diungkapkan, baik dalam gugatan Penggugat/Termohon Kasasi maupun dalam jawaban Tergugat/Pemohon Kasasi, sehingga secara prosedur dan hukum tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum Judex Facti. Kelihatan sekali bagaimana Judex Facti berusaha untuk menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat dengan segala cara;
6. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 11 dan 12 telah membuat pertimbangan yang keliru. Setelah menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat sebagai karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan bukti-bukti P.1, P.2 dan P.3 yang tidak relevan, pada paragraf kemudian di halaman 12 Judex Facti kemudian mempertimbangkan lagi bahwa pekerjaan Termohon Kasasi/Penggugat sebagai penjaga gudang adalah core business Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 59 ayat (1), (2) dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga demi hukum hubungan kerja antara Termohon
Kasasi/Penggugat dan PT. Dimas Manunggal beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat dan PT. LG Electronics Indonesia in casu Pemohon Kasasi/Tergugat;
7. Bahwa Judex Facti telah dengan ceroboh menerapkan Pasal 66 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena tidak pernah ada pembahasan mengenai pasal ini dalam jawab jinawab gugatan a quo. Ketentuan tersebut membatasi penyerahan kegiatan pokok perusahaan (core business) kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Seandainya Termohon Kasasi/Penggugat dalam gugatannya memper-masalahkan ketentuan ini, maka Pemohon Kasasi/Tergugat akan menjelaskan kegiatan pokok perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat, yaitu sebagai perusahaan pabrik pembuatan produk elektronika untuk
kebutuhan rumah tangga. Kegiatan pokok adalah pabrikan, dan bukan pergudangan, maka penjaga gudang tidak termasuk kegiatan pokok atau bukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat. Mengenai identifikasi kegiatan pokok perusahaan (core business), belum ada peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor No. 13 Tahun 2003 yang mengatur lebih lanjut identifikasi core business, dan sampai saat ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, menyerahkan kembali kepada perusahaan masing-masing untuk menentukan identifikasi core business;
8. Bahwa Judex Facti juga telah salah menerapkan hukumnya dengan mencampur adukkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (4) dengan ketentuan Pasal 59 khususnya ayat (1), (2) dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (4) adalah mengenai penyerahan sebagian kegiatan perusahaan (outsourcing), sedangkan ketentuan pada Pasal 59 tersebut adalah mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Suatu perjanjian outsourcing dilakukan dengan dasar perjanjian antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia buruh, sedangkan PKWT dibuat antara pengusaha dengan karyawannya langsung. Jelas kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda. Namun demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mengkaitkan (juncto) antara ketentuan outsourcing dengan PKWT, dan itupun dilakukan dengan tanpa penjelasan apapun mengenai kaitannya dengan ketentuan PKWT;
9. Sungguh aneh yang dilakukan oleh Judex Facti dalam membuat pertimbangan hukumnya pada halam 12 putusan, yaitu mengambil bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 hanya demi untuk memaksakan penerapan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, Judex Facti menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat demi hukum menjadi karyawan Pemohon Kasasi/Tergugat, dengan mengatakan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat telah bekerja di PT. LG Electronics Indonesia pada posisi yang sama sebagai warehouse (bagian gudang) sejak 14 Maret 2009 sampai dengan 14 Maret 2010. Pemohon Kasasi/Tergugat sungguh tidak mengerti jalan pikiran Judex Facti (Majelis Hakim PHI) mengenai hal ini. Pada masa tersebut dan bahkan sampai sekarang ketentuan mengenai outsourcing masih sah berlaku, dan PT. LG
Electronics Indonesia telah menunjuk perusahaan PT. Dimar Manunggal sebagai perusahaan outsourcing dimana ternyata Termohon Kasasi/ Penggugat tercatat sebagai karyawannya (vide bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5). Dengan demikian, adalah salah penerapan hukumnya dimana Judex Facti mengkaitkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut;
10. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat benar-benar dibuat terkaget-kaget dengan pertimbangan hukum Judex Facti, dimana pada halaman 12 paragraf 2 Judex Facti menolak bukti mengenai fakta hukum bahwa
Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan PT. Galang Kreasi Sempurna berdasarkan bukti T.6. Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum Judex Facti menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan Pemohon Kasasi/Tergugat, khususnya padal Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 sebagaimana menjadi dasar pertimbangan Judex Facti;
11. Bahwa sekali lagi Judex Facti sangat salah menerapkan hukumnya. Pada halaman 12 paragraf terakhir, Judex Facti menyatakan Termohon Kasasi/ Penggugat beralih hubungan kerjanya dari perusahaan outsourcing PT. Alih Daya Indonesia menjadi karyawan PT. LG Electronics Indonesia in casu Pemohon Kasasi/Tergugat, dengan alasan karena tidak terdapat perjanjian kerja tertulis antara PT. Alih Daya Indonesia dengan Termohon Kasasi/Penggugat selaku karyawannya. Judex Facti telah memelintir fakta
hukum dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena tidak mempertimbangkan adanya bukti T.7 yang merupakan perjanjian antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan PT. Alih Daya Indonesia selaku perusahaan outsourcing. Demikian juga ternyata Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T.8 dan T.9 yang menegaskan hubungan hukum/hubungan kerja antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan PT. Alih Daya Indonesia selaku majikannya, sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi/Tergugat;
12. Bahwa berdasarkan kesalahan-kesalahan tersebut diatas, dimana Judex Facti telah salah menerapkan hukum tentang outsourcing dan hukum tentang PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Judex Facti salah dalam membangun logika hukumnya dengan mencampuradukkan antara outsourcing dan PKWT, serta
kesalahan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi/Tergugat dengan saksama dan proporsional; maka kesimpulan Judex Facti pada halaman 13 paragraf 1 dari putusan adalah salah, dengan menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat;
13. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat juga sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 13 paragraf 2 dari putusannya, yang menyatakan PKWT (vide T.10) antara Pemohon Kasasi/Tergugat
dengan Termohon Kasasi/Penggugat, demi hukum berubah menjadi PKWTT dengan alasan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/Tergugat sehingga PKWT (vide T.10) adalah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Judex Facti telah salah menerapkan hukumnya, karena mendasarkan pertimbangannya pada argumentasi bahwa jenis pekerjaannya bersifat tetap, apalagi selama ini Termohon Kasasi/ Penggugat adalah karyawan beberap perusahaan lain. Menurut Pemohon Kasasi/Tergugat, penjaga gudang bukanlah jenis pekerjaan yang sifatnya tetap, dalam kenyataannya sebuah pabrik tidak harus memiliki atau mengelola gudang karena bisa saja hasil produksi langsung dikirim ke pembeli atau diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan jasa pergudangan seperti logistic company,warehousing company dan integrated supply chain yang saat ini banyak berdiri;
14. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat diatas telah menyampaikan berbagai macam penerapan hukum yang salah dalam perkara a quo, yang dapat dirasakan oleh Pemohon Kasasi sepertinya didasarkan oleh logika
hukum yang salah dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dengan saksama, baik bukti-bukti dari Termohon Kasasi/Penggugat yang berdasarkan hukum sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan, dan bukti-bukti Pemohon Kasasi/Tergugat yang didasarkan pada hukum yang sah dan sangat relevan, sehingga Judex Facti telah salah menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan tetap Pemohon Kasasi/
Tergugat. Walaupun dalam memaksakan pertimbangan hukumnya Judex Facti kelihatan tidak konsisten (terdapat inner conflict) antara pertimbangan hukum mengenai ketentuan outsourcing dan ketentuan PKWT, pada satu pertimbangan mendasarkan pada ketentuan outsourcing dan pada
pertimbangan lain mendasarkan pada ketentuan PKWT, pada suatu pertimbangan mempersoalkan tidak adanya perjanjian kerjasama dengan
perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, dan pada pertimbangan lain mempersoalkan tidak adanya perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan Termohon Kasasi/Penggugat, padahal kalau Judex Facti secara objektif dan benar mempertimbangkan bukti-bukti T.1 sampai T.9, maka secara substansi terlihat dengan jelas tidak ada hubungan kerja langsung antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan
Termohon Kasasi/Penggugat, bukankah lembaga outsourcing sampai saat ini berlaku ? Namun yang penting Pemohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar pesangon;
15. Pada halaman 14 paragraf 2 dari putusan Judex Facti kembali membuat pertimbangan yang salah, dengan menyatakan bahwa yang dibantah oleh Pemohon Kasasi/Tergugat adalah status pegawai tetap dan bukan
masa kerja Termohon Kasasi/Penggugat. Secara logika, Pemohon Kasasi/ Tergugat membantah Termohon Kasasi/Penggugat sebagai karyawan tetap, maka sudah pasti termasuk didalamnya Pemohon Kasasi/Tergugat tidak mengakui adanya masa kerja Termohon Kasasi/Penggugat. Sebagaimana terlihat pada bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8, T.9 bahwa Termohon Kasasi/Penggugat adalah karyawan perusahaan lain, sehingga tidak mungkin dibenarkan dalil Termohon Kasasi/Penggugat yang menganggap dirinya sebagai karyawan tetap Pemohon Kasasi/ Tergugat sejak 22 Agustus 2005 sampai dengan 19 Oktober 2011;
16. Bukti T.10 adalah PKWT, dimana periode PKWT tersebut dimulai sejak 20 Oktober 2010 dan berakhir tanggal 19 Oktober 2011. PKWT tersebut tidak terlewatkan satu haripun, sehingga PKWT telah dilakukan sesuai dengan hukum. Tanggal 19 Oktober 2011 yang didalilkan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat sebagai tanggal pemutusan hubungan kerja, secara hukum adalah tanggal berakhirnya PKWT sehingga tidak benar bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat mengeluarkan pemutusan hubungan kerja;
17. Bahwa selama persidangan, telah disampaikan argumentasi masing-masing dari Pemohon Kasasi/Tergugat dan Termohon Kasasi/Penggugat, dan apabila diperhatikan dengan saksama maka pada gugatan, replik,
bukti dan kesimpulan Tergugat, dapat dilihat bahwa gugatan a quo telah dibangun berdasarkan argumentasi yang tidak mempunyai alas hukum. Sedangkan pada jawaban, duplik, bukti-bukti dan kesimpulan Pemohon
Kasasi/Tergugat, argumentasi yang telah disampaikan sangat sejalan dengan hukum dan didasarkan oleh bukti yang sah, kuat dan relevan. Namun Judex Facti tidak menguraikannya lagi pada putusannya dengan
hanya menyebutkan "telah mengajukan Replik", "telah mengajukan Duplik" (vide halaman 8 putusan a quo), kemudian "telah mengajukan kesimpulan" (vide halaman 10 putusan a quo). Sangat disayangkan, karena dari jawab jinawab tersebut dapat terlihat bahwa dasar hukum dan logika hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak semakin mengkristal dan dapat memberikan pertimbangan yang sangat baik, lengkap bagi Judex Facti dalam memutus perkara a quo. Majelis Hakim dapat melihat bahwa Termohon Kasasi/Penggugat juga salah menggunakan dasar hukum dalam argumentasinya mengenai tidak sahnya PKWT (bukti T.10), dimana ketentuan yang ditunjuk adalah mengenai pembuatan Perjanjian Kerja Bersama;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Terhadap keberatan atau alasan kasasi DALAM EKSEPSI:
- Bahwa putusan PHI yang menolak eksepsi Tergugat khususnya atas eksepsi Tergugat dengan alasan kurang pihak, putusan mana telah benar, karena gugatan Penggugat a quo tidak mengenai status hubungan kerja outsourcing, akan tetapi semata-mata didasarkan atas hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa selain itu atas dalil (dalam jawaban) Tergugat tentang adanya hubungan kerja outsourcing antara Penggugat dengan pihak atau pihak-pihak lain, kalaupun hal tersebut terbukti hal mana hanya dapat membebaskan atau mengurangi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat;
b. Terhadap keberatan atau alasan kasasi DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa keberatan-keberatan atau alasan kasasi a quo menurut Majelis Hakim Kasasi pada pokoknya adalah berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian mengenai kesimpulan PHI atas fakta-fakta hukum yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LG ELECTRONICS INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002