27 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Indrapura Nomor 29-33
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : TRI SUSANTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 27 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
TRI SUSANTO, beralamat di Jalan Kedung Tarukan 6/22, RT. 07 RW. 03, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: JP. Sunyoto, SH., 2. Soehari, Jabatan Pengurus PD F SP PPMI- SPSI, Provinsi Jawa Timur, beralamat Kantor Jalan Basuki Ramat 119-121, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;
M e l a w a n :
PT. TANTO INTIM LINE, “Gedung Tanto”, berkedudukan di Jalan Perak Barat No. 41-43, Surabaya, diwakili oleh Herman Hartanto, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. John A. Christiaan, SH., 2. Dony Adinegara, SH., Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung WIKA #014-015#, Jalan A. Yani No. 176-178, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1001 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjalin hubungan kerja, dimana Tergugat adalah sebagai perusahaan pelayaran nusantara PT. Tanto Intim Line/pihak pengusaha sedangkan Penggugat adalah karyawan PT. Tanto Intim Line/pihak pekerja;
2. Bahwa Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat sebagai karyawan tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2004, dengan jabatan terakhir sebagai Markonis Kapal dan upah terakhir yang diterima sebesar Rp. 4.500.000,- (empatjuta limaratusribu Rupiah) per bulan, sehingga dengan demikian masa kerja Penggugat adalah 6 (enam) tahun;
3. Bahwa pada awalnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidaklah terjadi permasalahan serta berjalan sebagaimana mestinya dalam kemitraan kerja yang harmonis, oleh karena tidak dapat dipungkiri bahwa Penggugat adalah pekerja yang konditenya baik, namun pada tanggal 9 Januari 2010 tanpa diduga dan secara sewenang-wenang, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan dalih Tergugat akan melakukan efisiensi perusahaan;
4. Bahwa sehubungan adanya perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sebagaimana disebutkan dalam posita angka ke-3 di atas, maka pada
tanggal 11 Januari 2010, Tergugat telah memanggil Penggugat untuk
memberitahukan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimaksud
agar Penggugat sudah tidak perlu lagi bekerja karena sudah diputus
hubungan kerjanya/di PHK dengan dalih untuk kepentingan perusahaan
dan efisiensi dengan tanpa adanya skorsing terlebih dahulu dan disaat
yang bersamaan pula Tergugat langsung membayar upah Penggugat
selama 11 hari terhitung dari tanggal 1 sampai dengan 11 Januari 2010 sebesar Rp.4.500.000,-/31 x 11 hari = Rp.1.595.774,- (satujuta limaratus
sembilanpuluh limaribu tujuhratus tujuhpuluh empat Rupiah);
5. Bahwa atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara
sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, pada awalnya
Penggugat tidak dapat menerima keputusan sepihak Tergugat tersebut,
oleh karena Penggugat merasa kondite pekerjaan yang telah dilakukannya pada Tergugat sangat baik, namun mengapa justru efisiensi yang dilakukan Tergugat tersebut ditujukan terhadap Penggugat yang nota bene berkondite baik? Sehingga Penggugat menilai Tergugat sudah tidak menginginkan Penggugat untuk bekerja lagi pada Tergugat;
6. Bahwa Penggugat sadar pada posisi yang lemah sebagai seorang pekerja dan meskipun terasa arogan dan tidak mempertimbangkan kelangsungan hidup Penggugat, Tergugat berhak melakukan efisiensi perusahaan terhadap pekerja termasuk kepada diri Penggugat oleh sebab Penggugat sebagai seorang pekerja juga memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan mengenai hak-hak pekerja jika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan;
7. Bahwa setelah Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak dimaksud antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan
perundingan-perundingan bipartit guna mencari penyelesaian yang pada intinya Penggugat sepakat untuk di PHK dengan diberikan hak-haknya berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, namun tidak ada titik temu hingga perselisihan dimaksud sampai didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja Surabaya, yang kemudian diadakan sidang mediasi tripartite dan tetap tidak ada titik temu;
8. Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan antara para pihak, maka Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Surabaya tetap mengeluarkan Anjuran Nomor 567/1566/436.6.12/2010, tertanggal 10 Mei 2010 dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa persoalan pekerja Sdr. Tri Susanto dengan pengusaha PT. Tanto Intim Line mengenai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK);
2. Bahwa pekerja diterima di PT. Tanto Intim Line dengan system
perjanjian kerja waktu tertentu;
3. Bahwa mengenai Ketentuan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atas
kontrak kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
jo. Keputusan Menakertrans No. 100/MEN/VI/2004;
4. Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun (Pasal 59 ayat
(4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);
5. Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), (2), (4),
(5), dan ayat (6) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka demi
hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
6. Bahwa terhadap permasalahan ini Mediator telah mengupayakan
melalui jasa baik agar pengusaha dan pekerja dapat menyelesaian
melalui perundingan musyawarah untuk mufakat, namun belum ada titik temu karena baik pekerja maupun pengusaha tetap pada prinsip
masing-masing;
9. Bahwa setelah adanya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam posita angka ke-3 di atas, maka
Penggugat telah mendaftarkan gugatan tentang Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat dikarenakan Tergugat telah
melakukan Pemutusan Hubungan Keja (PHK) secara sepihak tanpa ada
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
serta tidak melakukan skorsing dan Tergugat hanya mendalihkan
efisiensi perusahaan, maka tidaklah berlebihan jika Penggugat menuntut
hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003;
10. Bahwa dengan demikian Tergugat wajib membayar pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 7 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 63.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja :
1 x 2 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 9.000.000,-
- Uang penggantian hak: 15% x Rp. 72.000.000,-= Rp. 10.800.000.-
Total = Rp. 82.800.000,-
(delapanpuluh duajuta delapanratusribu Rupiah);
11. Bahwa selain dari pada itu, upah selama proses wajib dibayar penuh 100% oleh Tergugat, sejak tanggal 12 Januari 2010 sampai dengan adanya penetapan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meskipun ada upaya hukum kasasi;
12. Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah beserta bangunannya milik Tergugat yang terletak di Jalan Perak Barat No. 41-43, Surabaya atau barang milik Tergugat yang ditemukan dikemudian hari;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat terhitung sejak
bulan Februari 2010 sampai dengan bulan Mei 2010 sebesar 4x
Rp.4.500.000,- = Rp. 18.000.000,- (delapanbelasjuta Rupiah) secara tunai meskipun ada upaya hukum kasasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar
Rp. 4.500.000,- (empatjuta limaratusribu Rupiah) setiap bulannya secara
tunai terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan adanya penetapan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meskipun ada upaya hukum kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat terhitung sejak tanggal 27 Mei 2004;
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat
terhadap Penggugat adalah kategori efisiensi;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat
diterima terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat terhitung sejak bulan
Februari 2010 sampai dengan bulan Mei 2010 sebesar 4x Rp.4.500.000,- = Rp.18.000.000,- (delapanbelasjuta Rupiah) secara tunai meskipun ada
upaya hukum kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar
Rp.4.500.000,- (empatjuta limaratusribu Rupiah) setiap bulannya secara
tunai terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan adanya penetapan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Surabaya meskipun ada upaya hukum kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan
perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 7 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 63.000.000,-
- Uang Pengh. masa kerja : 1x 2 x Rp. 4.500.000,- = Rp. 9.000.000,-
- Uang penggantian hak : 15% x Rp. 72.000.000,-= Rp. 10.800.000,-
Total = Rp. 82.800.000,-
(delapanpuluh duajuta delapanratusribu Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Perak Barat No. 41-43, Surabaya atau barang milik Tergugat yang ditentukan dikemudian hari;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 68/G/2010/PHI.Sby. tanggal 11 Agustus 2010 adalah sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1001 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TRI SUSANTO tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Putusan No. 68/G/2010/PHI.Sby. tanggal 11 Agustus 2010 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan berakhirnya kontrak sejak tanggal 9 Januari 2010;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah 2 (dua) bulan kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilanjuta Rupiah);
4. Menolak gugatan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Mahkamah Agung No. 1001 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 19 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal ………….. kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. 13/PK/2011/PHI.SBY. jo No. 1001 K/Pdt.Sus/2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan diikut memori alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahu kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Juli 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan permohonan peninjuauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Perusahaan Pelayaran PT. TANTO INTIM LINE dengan TRI SUSANTO (system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT) yang tidak sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai berikut :
2. Bahwa pada poin 1 (satu) yang tersebut diatas sesuai Surat Mutasi Naik No. 600/TK/MTS/12/2006 cukup jelas Penggugat TRI SUSANTO mulai masuk kerja/diterima bekerja kembali di PT. TANTO INTIM LINE pada tanggal 17 Desember 2006 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Pengusaha PT. TANTO INTIM LINE Jalan Perak Barat No. 41-43, Surabaya, tanggal 12 Januari 2010 sesuai Surat Keputusan No. 011/TK/KPTS/01/2010, oleh karenanya Pengusaha telah melakukan
penyimpangan/pelanggaran sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Bukti P.1, P.2 terlampir).
3. Bahwa sesuai yang telah kami uraikan tersebut diatas pada poin 2 (dua), bahwa Pekerja mempunyai Masa Kerja, dengan Upah (slip gaji) terakhir Rp. 4.500.000,-/bulan (Bukti P.3, P.4 terlampir).
4. Bahwa pada poin 1 (satu) yang tersebut diatas sesuai ketentuan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6) Perjajian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena Penggugat selain kerja tanpa putus-putus dan tidak ada tengang waktunya serta sudah bekerja selama 3 (tiga) tahun lebih.
- PKWT 12 (dua belas bulan) dimulai tanggal 18 Desember 2006 sampai dengan 18 Desember 2007, No.PK 5685/485/AD.TPK;
- PKWT 12 (dua belas bulan) dimulai tanggal18 Desember 2007 sampai dengan 18 Desember 2008, No. PK 685/704/ AD.TPK.07;
- PKWT 12 (dua belas bulan) dimulai tanggal10 Desember 2008 sampai dengan 18 Desembe 2009, No.7869/PKL, SBA/12.2008;
- PKWT 12 (dua belas bulan) dimulai tanggal 12 Desember 2009 sampai dengan 18 Desember 2010, No. 11.118/PKL, SB/XII.09 (Bukti P.5, P.6, P.7, P.8 terlampir);
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
Bahwa alasan peninjauan kembali a quo tidak dapat dibenarkan karena alasan peninjauan kembali sebagaimana termuat dalam memori peninjauan kembali a quo tidak disebutkan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 mengenai alasan-alasan yang dijadikan dasar peninjauan kembali, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa alasan peninjauan kembali a quo tdak menyebutkan secara tegas alasan peninjauan kembali yang mana yang merupakan alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali dari alasan-alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
b. Bahwa tanggapan atau penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali selanjutnya terhadap putusan Judex Facti juga tidak merujuk kepada alasan-alasan peninjauan kembali tertentu yang mana yang menjadi alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan putusan Mahkamah Agung sebagai Judex Juris tidak terbukti terdapat kekeliruan/kekhilafan yang nyata, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : TRI SUSANTO tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluhjuta Rupiah) maka para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : TRI SUSANTO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002