87/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 87/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung De Paradise, Jalan Raya Perancis Nomor 178
Also in 7 other cases
- 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. (13 April 2015) — PN Jakarta Selatan
- 529 K/Pdt/2017 (25 April 2017) — Mahkamah Agung
- 913K/PDT/2006 (21 September 2006) — Mahkamah Agung
- 18/Pdt.G/2021/PN Gsk (23 September 2021) — PN Gresik
- 762/PDT/2021/PT SBY (29 November 2021) — PT Surabaya
- 53/PDT/2014/PT PBR (19 September 2014) — PT Pekanbaru
MENGADILI - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 April 2015 Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; - Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 87/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PARADISE PERKASA, dalam hal ini diwakili oleh HENRY LEO selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta No 143 C Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat 10730, didirikan berdasarkan Akta Notaris tertanggal 28 Juni 1983 Nomor 658, yang dibuat oleh Notaris R.N SINULINGGA di Jakarta, dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 23 Mei 2013 Nomor 57, yang dibuat oleh Notaris NELSON EDDY TAMPUBOLON S.H. di Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada MICHAEL LAOH, S.H., dkk., para Advokat dan Legal pada kantor JLC & ASSOCIATES Law Firm, yang beralamat di Menara BCA 43rd Floor, Suite 4301, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : 210/SK-JLC/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N :
PATINA GROUP LIMITED, berkedudukan di Menara Anugrah lantai 12 Kantor Taman E.3.3 Jalan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;
PT. PERTAMINA EP, berkedudukan di Menara Standard Chartered 21-29th Floor, Jalan Prof. DR. Satrio No.164, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam surat gugatan PEMBANDING semula PENGGUGAT tertanggal 18 Juni 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2014 dibawah Register perkara No. 363/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, sebagai berikut :
Bahwa pokok dari Gugatan ini adalah Wanprestasi/Cedera Janji, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat dilakukan atau diberikannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji terhadap Perjanjian Pelunasan Hutang pada bulan November 2013 Jo. Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011, yang menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian.
LATAR BELAKANG PERKARA.
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan khususnya alat atau peralatan pemboran minyak berikut suku cadangnya, baik dengan perhitungan sendiri maupun dengan pihak lain secara komisi;
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan BVI Bussiness Companies ACT 2004, yang mana kemudian Tergugat bekerjasama dengan Turut Tergugat sebagaimana direalisasikan dengan menandatangani suatu Perjanjian Kerjasama Operasi pada tanggal 25 April 2007 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerjasama 2007”), yang mana berdasarkan kerjasama tersebut, Tergugat membutuhkan alat-alat bor OCTG yang diperdagangkan oleh Penggugat;
Bahwa guna merealisasikan Perjanjian Kerjasama antara Tergugat dengan Turut Tergugat tersebut, maka kemudian Tergugat melakukan tender terhadap pengadaan alat-alat bor OCTG yang dibutuhkan tersebut dan kemudian Tergugat pun memilih Penggugat selaku Pemenang Lelang atas tender tersebut sebagaimana surat Facsimile No.011/SCM-PBH/IX/II;
Bahwa menindak-lanjuti hal tersebut, dibuatlah suatu perjanjian sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pembelian OCTG Dengan Sistem Call Off Order Nomor OPS/PATINA/2011/002 tertanggal 19 September 2011 (untuk selanjutnya disebut “Kontrak Pembelian OCTG)”, dimana Tergugat bertindak selaku Pihak Pertama atau disebut “Perusahaan” dan Penggugat bertindak selaku Pihak Kedua atau disebut “Kontraktor”, sehingga secara hukum tegas dinyatakan bahwa Tergugat dan Penggugat bertanggungjawab secara hukum atas isi dari Kontrak Pembelian OCTG tersebut;
Bahwa adapun keterlibatan Turut Tergugat dalam perkara ini adalah dikarenakan secara hukum Turut Tergugat dianggap mengetahui mengenai permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, karena jelas sebagaimana disebutkan dalam point 4 di atas bahwa awal timbulnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah disebabkan adanya kerjasama operasi antara Tergugat dengan Turut Tergugat;
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak Pembelian OCTG tersebut, Tergugat kemudian mengirimkan Release Order yang berisi rincian dari barang atau alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan Release Order dari Tergugat, maka Penggugat pun menyediakan dan mengirimkan kepada Tergugat alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat tersebut sebagaimana Delivery Order No.PSSD12-3919 dan kemudian juga mengirimkan Invoice No.PSSIN12-103013 sebesar USD 321,593.84 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh empat Sen), yang mana seluruh alat-alat tersebut telah diterima dalam kondisi baik oleh Tergugat;
Bahwa selanjutnya Penggugat pun kembali menyediakan dan mengirimkan kepada Tergugat alat-alat yang diperlukan oleh Tergugat tersebut sebagaimana Delivery Order No.PSSD12-4133 dan kemudian juga mengirimkan Invoice No.PSSIN12-103756 sebesar Rp.2.263.257.480,09 (dua milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh Rupiah koma sembilan Sen), yang mana seluruh alat-alat tersebut telah diterima dalam kondisi baik oleh Tergugat;
Bahwa terhadap seluruh Invoice yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Tergugat hanya melakukan pembayaran sebesar USD 321,593.84 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tiga Dollar Amerika Serikat koma delapan puluh empat Sen) dan Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah) dan masih memiliki sisa pembayaran sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah) ditambah dengan denda Rp.70.375.340,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Kontrak Pembelian OCTG tersebut;
Bahwa sampai dengan waktu yang diperjanjikan, yaitu dengan batas waktu 30 hari setelah verifikasi dokumen tagihan (Invoice) diterima oleh Tergugat sebagaimana Pasal 10 ayat (7) Kontrak Pembelian OCTG, Tergugat lalai melakukan sisa pembayaran atas pembelian alat-alat dari Penggugat tanpa alasan yang jelas, bahkan pada saat Penggugat mengirimkan 2 (dua) surat Teguran Hukum (Somasi) berturut-turut tertanggal 11 April 2013 dan 24 September 2013, Tergugat tidak pernah menanggapi surat tersebut secara tertulis kepada Penggugat, sehingga menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Tergugat;
Bahwa dikarenakan Penggugat masih berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka kembali secara lisan Penggugat melakukan penagihan atas sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yang mana pada akhirnya Tergugat secara lisan mengakui kelalaiannya dan berjanji akan memenuhi sisa kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa atas dasar pernyataan lisan tersebut, kemudian Penggugat secara bersama-sama dengan Tergugat kemudian menandatangani surat Perjanjian Pelunasan Utang yang dibuat berkisar pada bulan November 2013 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pelunasan Utang”), yang mana berisi pengakuan Tergugat atas sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah), dan kemudian atas itikad baik Penggugat maka Penggugat menghapuskan seluruh sisa denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.70.375.340,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh Rupiah), yang mana hasil tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan sesuai dengan Pasal 9 dalam Kontrak Pembelian OCTG;
Bahwa dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, Tergugat menyepakati untuk melaksanakan pembayaran atas sisa kewajibannya sebesar Rp.1.407.506.800,00 (satu milyar empat ratus tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus Rupiah) tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 12 kali angsuran, yang dimulai pada bulan Desember 2013 per tanggal 1 (satu) tiap bulannya dan berakhir pada tanggal 01 November 2014;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, bahwa apabila Tergugat kembali lalai melakukan pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, maka Penggugat dapat langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan atas kelalaian Tergugat tersebut;
Bahwa ternyata Tergugat hanya melakukan 2 (dua) kali pembayaran yaitu berturut-turut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) tertanggal 15 November 2013 dan Rp.17.292.233,33 (tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) tertanggal 05 Desember 2013 dan sebesar Rp.117.292.233,33 (seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) tertanggal 31 Desember 2013, sehingga total yang baru dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.234.584.466,66 (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah enam puluh enam Sen) dan total kekurangan yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen);
Bahwa terbukti Tergugat telah mempermainkan kepercayaan Penggugat dengan kembali melalaikan kewajibannya terhadap sisa pembayaran dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, sehingga membuat Penggugat kemudian mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan.
DASAR HUKUM.
Bahwa Perjanjian Pelunasan Hutang yang lahir dikarenakan tidak dilaksanakannya Kontrak Pembelian OCTG oleh Tergugat, telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk saling mengikatkan diri secara sadar, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak manapun, yang dituangkan dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Bahwa Para Pihak masing-masing cakap (dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan) untuk saling mengikatkan diri dan membuat suatu persetujuan;
Suatu pokok persoalan tertentu
Bahwa Perjanjian Pelunasan Utang tersebut pada intinya mengenai kesepakatan antara Para Pihak mengenai pelunasan atas pembelian alat-alat bor OCTG dari Tergugat kepada Penggugat;
Suatu sebab yang tidak terlarang
Bahwa Perjanjian Pelunasan Utang tersebut dibuat atas dasar/sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Bahwa Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan “Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka tindakan atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) adalah sebagai berikut :
tidak terpenuhinya prestasi sama sekali;
ada prestasi tetapi tidak sesuai dengan harapan;
memenuhi prestasi namun tidak tepat waktu (terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan;
melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan demi tercapainya suatu prestasi.
Bahwa terbukti berdasarkan ketentuan pada point 21 di atas, Tergugat telah melakukan tindakan berupa pelaksanaan prestasi yang tidak sesuai harapan dan/atau terlambat memenuhi prestasi kepada Penggugat, sehingga jelas Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi kepada Penggugat dan menunjukkan bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik (good faith) dalam melaksanakan kewajibannya memenuhi prestasi yang seharusnya menjadi kewajibannya sendiri;
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan “Semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan dua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka pada intinya suatu perjanjian yang dibuat secara sah berarti bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat-syarat subjektif serta objektif sahnya suatu perjanjian sehingga bilamana kondisi atau keadaan yang terjadi sesuai dengan syarat keabsahan suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut berlaku dan menjadi undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat serta menyepakati perjanjian tersebut, yang mana dalam hal ini Perjanjian Pelunasan Utang tersebut telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dianggap sebagai suatu undang-undang bagi baik Penggugat maupun Tergugat secara bersama-sama, sehingga dengan demikian Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak;
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Pelunasan Utang diatur juga mengenai sanksi perjanjian, yaitu :
“Bahwa sesuai dengan ayat (5.1) dan ayat (5.2), apabila Pihak Kedua ingkar janji (wanprestasi) maka Pihak Kedua dengan sukarela menerima sanksi yaitu langsung diajukan gugatan wanprestasi oleh Pihak Pertama.”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, cukup beralasan bagi Penggugat untuk meminta ganti kerugian atas seluruh kerugian dan juga keuntungan yang mungkin diperoleh Penggugat yang sudah dengan itikad baik melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Tergugat.
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat agar tidak semakin berlarut-larut, dengan beritikad baik menghapuskan kewajiban Tergugat berupa denda akibat keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Kontrak Pembelian OCTG tersebut, dan kemudian dengan melakukan kesepakatan bersama dengan Tergugat sehingga terbitlah suatu Perjanjian Pelunasan Utang, yang mana memberikan keringanan kepada Tergugat untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran secara angsuran/mencicil;
Bahwa atas itikad baik dari Penggugat tersebut, ternyata tidak juga membuat Tergugat kemudian beritikad baik pula dengan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan melakukan pembayaran atas sisa hutangnya, bahkan Tergugat tidak menanggapi teguran Penggugat yang telah berkali-kali Penggugat tujukan kepada Tergugat;
Bahwa akibat tidak dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pelunasan Utang tersebut, jelas telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi Penggugat, baik itu kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, adalah kewajiban bagi Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil.
Bahwa sesuai dengan isi dari Perjanjian Pelunasan Utang yang termuat dalam Pasal 1 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, maka kerugian pokok Penggugat yang merupakan sisa pembayaran yang belum dilaksanakan adalah sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen);
Kerugian Immateriil.
Bahwa kerugian Immateriil akibat kembali lalainya kewajiban Tergugat dibayarkan kepada Penggugat, tentu mengakibatkan Penggugat kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melalaikan kewajibannya tersebut, ditambah lagi hal ini telah berlarut-larut terjadi sehingga kerugian Immateriil adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata, sehubungan dengan terjadinya perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) tersebut, Penggugat mempunyai hak untuk menuntut agar Pengadilan memerintahkan Tergugat untuk memenuhi isi Perjanjian Pelunasan Utang dan penggantian biaya kerugian Penggugat;
Bahwa Penggugat juga perlu meminta bunga Moratoir atau bunga kelalaian yang diakibatkan keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1250 KUH Perdata, yaitu sebesar 6% (enam persen) per bulan, sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara a quo.
SITA MATERIAL (CONSEVATOIR BESLAAG)
Bahwa guna menjamin agar Tergugat tidak menghindarkan diri dari kewajiban hukumnya dalam perkara a quo, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 227 HIR perlu dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap alat-alat bor OCTG yang dibeli Tergugat dari Penggugat, yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat, dan juga terhadap harta kekayaan dari Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan Penggugat uraikan dan sampaikan kemudian, karenanya Penggugat mereservir hak-hak untuk mengajukan perincian atas harta kekayaan milik Tergugat;
Bahwa dengan adanya kerugian yang menimpa Penggugat tersebut, sepantasnyalah Tergugat dihukum untuk membayar seluruh kerugian Penggugat beserta dengan seluruh kewajiban-kewajiban atau beban pajak yang timbul atas sisa pembayaran tersebut dan juga biaya perkara yang disebabkan adanya Gugatan a quo;
Bahwa dikarenakan Turut Tergugat mengetahui mengenai permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat, maka sudah sepatutnya Turut Tergugat dihukum untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;
Bahwa dikarenakan Gugatan dalam perkara a quo berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk dapat menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, bersama ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar dapat berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pelunasan Utang bulan November 2013 dan mengikat antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pembayaran pembelian alat bor OCTG kepada Penggugat yaitu secara Materiil sebesar Rp.1.172.922.333,33 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah koma tiga puluh tiga Sen) beserta dengan kewajiban-kewajiban atau beban pajak yang timbul atas sisa pembayaran tersebut, dan secara Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menetapkan bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per bulan dibebankan kepada Tergugat sejak Gugatan perkara a quo didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya Putusan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap alat-alat bor OCTG yang dibeli Tergugat dari Penggugat, dan terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan Penggugat uraikan dan sampaikan kemudian;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij vooraad) verzet, banding atau kasasi.
Atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 April 2015 Nomor : 316/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 27 April 2015 yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 April 2015 Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL , dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada TERBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 16 Oktober 2015 dan kepada TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT tanggal 12 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT mengajukan memori banding tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Juli 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada TERBANDING semula TERGUGAT pada tanggal 3 Nopember 2015 dan kepada TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT tanggal 12 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 26 Oktober 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2015, salinannya telah diberitahukan kepada PEMBANDING semula PENGGUGAT tanggal 2 Nopember 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada PEMBANDING semula PENGGUGAT pada tanggal 12 Agustus 2015, TERBANDING semula TERGUGAT tanggal 3 Nopember 2015, TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT tanggal 12 Oktober 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan
oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT dalam memori bandingnya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah salah dan tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian maka hak tersebut adalah urusan para pihak didalam perjanjian;
Bahwa Judex Factie tingkat pertama tidak beralasan dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa diikutsertakan sebagai pihak dalam suatu perkara akan menimbulkan efek yang tidak baik bagi seseorang/badan hukum;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT tersebut, Kuasa Hukum TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT mengajukan kontra memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Turut terbanding semula Turut tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pembanding kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa pertimbangan Judex Factie pada putusan halaman 32 alinea 2 dan 3 Nomor 363/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2015 adalah sudah tepat mengingat Pembanding sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Turut Terbanding adalah pihak yang berperan aktif langsung dan tertulis dalam perjanjian serta bertanggung jawab terhadap dampak dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terbanding;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berpekara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tertanggal 13 April 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berpekara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan serta tidak memenuhi rasa keadilan serta tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan PEMBANDING semula PENGGUGAT tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan PEMBANDING semula PENGGUGAT tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 April 2015 Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena PEMBANDING semula PENGGUGAT tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 April 2015 Nomor : 363/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
- Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 21 MARET 2016, oleh kami : H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis SUTOTO HADI, SH.,M.Hum dan ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Pebruari 2016 Nomor : 87/PEN/ PDT/2016/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 24 MARET 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : NY. NURUSSABIHA, SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| SUTOTO HADI, SH.,M.Hum | H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.,MH |
| ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI NY. NURUSSABIHA, SH.,MH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)