MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Menerima Gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9971700483, Nomor: 9971700559, Nomor: 9971700565 dan Nomor: 9971700566 tanggal 3 Desember 2017 ; Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9971700560 dan Nomor: 9971700561 tanggal 3 Januari 2018; Menyatakan secara hukum Akta Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut: Akta Jaminan Fidusia Nomor: 82 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Akta Jaminan Fidusia Nomor: 85 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Akta Jaminan Fidusia Nomor: 83 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Akta Jaminan Fidusia Nomor: 84 tanggal 6 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Akta Jaminan Fidusia Nomor: 94 tanggal 4 Januari 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Akta Jaminan Fidusia Nomor: 95 tanggal 4 Januari 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Ardy Chandra, S.H, M.Kn ; Menyatakan adalah sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut: Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00036994.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 8 Desember 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00036998.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 8 Desember 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00036984.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 8 Desember 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00036990.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 8 Desember 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00000289.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 7 Januari 2018 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00000279.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 7 Januari 2018 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Gorontalo; Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 9971700483, Nomor: 9971700559, Nomor: 9971700565 dan Nomor: 9971700566 tanggal 3 Desember 2017 dan Nomor: 9971700560 dan Nomor: 9971700561 tanggal 3 Januari 2018; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp13.901.317.300,00 (tiga belas miliar sembilan ratus satu juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan Putusan dalam Perkara ini; Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, Objek Jaminan Fidusia 3, Objek Jaminan Fidusia 4, Objek Jaminan Fidusia 5, dan Objek Jaminan Fidusia 6 untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun, apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, ternyata Tergugat tidak membayar Rp13.901.317.300,00 (tiga belas miliar sembilan ratus satu juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata Tergugat membayar Rp13.901.317.300,00 (tiga belas miliar sembilan ratus satu juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) kepada Penggugat maka objek jaminan fidusia tersebut menjadi milik Tergugat; Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia 1, Objek Jaminan Fidusia 2, Objek Jaminan Fidusia 3, Objek Jaminan Fidusia 4, Objek Jaminan Fidusia 5, dan Objek Jaminan Fidusia 6 apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.500,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);