533/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 533/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa kendaraan roda empat (mobil) Merk: Suzuki Aerio Manual, Tahun pembuatan: 2002, Warna: Merah Metalik, Bahan bakar: Bensin, No. Polisi : B 1441 UVB, No. chasis: MHYERH4152J.101004, Atas nama T. Haris yang beralamat di Sudimara Ilir RT. 03/04 Kr Timur, Karang Tengah Tangerang adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengusai objek sengketa tersebut tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan kendaraan B.1441 UVB tersebut kepada Penggugat, atau setidak-tidak menebus kerugian mobil tersebut sebesar Rp.94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai harga pembelian mobil 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 533/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ONG TIK GIE, Wiraswasta, beralamat di Jalan Taman PEG Indah Blok S NO : 26 Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Julius Lobiua SH, MH., Martimbang R. Siahaan SH., dan Christine Septina R, SH.,,Malindowaty Sitorus,SH, semuanya Advokat berkantor pada Law Office Julius Lobiua, SH.,MH & Rekan, beralamat di Jalan Boulevard Raya Blok LA-6 No.5-6 Lt.2, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus 2011, dan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 17 Januari 2011, selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;
Melawan:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, berkedudukan di Jalan Fatmawati No. 4 Blok H-I Kebayoran Jakarta Selatan, diwakili kuasanya: HEINTJE SUMAMPOUW WAGIU, SH Advokat berkantor di gedung Graha Mustika Ratu lantai 5 ruang 505, jalan Jendral Gatot Subroto kav. 4-5 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 8 November 2011 dan tanggal 5 Desember 2011, selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT;
JIMMY MAMAHIT, berkedudukan di Jalan Kramat H-122 RT07/RW 01,kelurahaan kebayoran lama utara,kecamatan kebayoran lama Jakarta selatan, selanjutnya disebut Sebagai: TURUT TERGUGAT .I;
EDY SUPRIATNA, berkedudukan di Jalan Supratman No.39 Pondok Ranji Bintaro Ciputat Tangerang, diwakili kuasanya: SEFLI SUHARMAN, SH, Advokat berkantor di jalan Raya Lenteng Agung nomor 34 Jagakarsa Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2011, selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Oktober 2011 nomor 533/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tentang penunjukan Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca surat penetapan Ketua Majelis tanggal 24 Oktober 2011 nomor 533/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi Tergugat I;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan yang tertuang dalam suratnya tanggal 03 Oktober 2011, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register nomor 543/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2009 Penggugat membeli 1 (satu) unit kendaraan roda
empat (mobil) secara tunai Merk : Suzuki Aerio Manual, Tahun pembuatan : 2002, Warna: Merah Metalik, Bahan bakar : Bensin, No. Polisi : B 1441 UVB, No. chasis: MHYERH4152J.101004, Atas nama T. Haris yang beralamat di Sudimara Ilir RT. 03/04 Kr Timur, Karang Tengah Tangerang, seharga Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) dari Show Room HAMMAS MOBIL di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 77 Klender Jakarta Timur.Bahwa pada tanggal 6 Januari 2011 berdasarkan Berita Acara Penarikan Kenderaan, Nomor: 813.RAL/2010/12001419. yang dikeluarkan oleh Tergugat untuk dilakukan Penarikan Mobil Klien kami dengan No.Polisi B. 1441 UVB, Merek/Type Suzuki / RH415- aER10 DX, nomor mesin: M15A-ID -101004, nomor rangka : MHYERH4152J -101004;
Bahwa karena kendaraan tersebut milik Penggugat dan dipergunakan untuk kepentingan Pribadi Penggugat sejak dibeli pada tanggal 26 Oktober 2009 sampai dengan dilakukannya penarikan oleh Tergugat pada tanggal 6 Januari 2011, bertempat di rumah klien kami jalan Taman PEG Indah Blok S No:26 Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara Tidak pernah dialihkan kepada siapapun, atau di GADAIKAN, ataupun di JUAL BELIKAN kepada pihak lain;
Bahwa terjadinya hubungan hukum perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayan yang diberikan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I, menurut Pasal 1340 KUHPer hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, In casu Pihak Tergugat dengan Pihak Turut Tergugat I, dan tidak mengikat kepada pihak ketiga klien kami Ong Tik Gie, sehingga perbuatan penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat atas objek sengketa milik pihak ketiga Ong Tik Gie adalah perbuatan melawan hokum;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dengan menyita kenderaan milik Penggugat tanpa hak, maka menurut pasal 1365 BW tiap perbuatan .Yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewaiibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Bahwa atas Perbuatan Tergugat dengan melakukan penyitaan sepihak atas kenderaan B.1441 UVB milik klien kami Ong Tik Gie telah menimbulkan kerugian akibat kehilangan mobil sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa selain kerugian Material Penggugat akibat kehilangan 1 (satu) unit kenderaan B.1441 UVB, Penggugat juga harus mengupayakan penggunaan transfortasi alternative yaitu Taksi setiap hari, untuk keperluan pengobatan rutin dirumah sakit dan control rutin terhadap penyakit jantung yang sudah kritis, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang diperlukan sehari-hari selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan ini berjalan, terhitung Januari 2011 sampai dengan oktober 2011, dengan rincian sebagai berikut : 10 bulan x 30 hari = 300 hari x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat ini terpenuhi, maka adalah wajar bila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa Tanah dan Banguan yang terletak di Jalan Fatmawati No: 4 Blok H-I Jakarta Selatan.
Bahwa Penggugat mohon pula agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebessar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Bahwa karena gugatan Penggugat didasarkan alat-alat bukti yang sah, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij voorrad).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan perkara sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa kendaraan roda empat (mobil) Merk : Suzuki Aerio Manual, Tahun pembuatan : 2002, Warna: Merah Metalik, Bahan bakar: Bensin, No. Polisi: B 141 UVB, No. chasis : MHYERH4152J.101004, Atas nama T. Haris yang beralamat di Sudimara Ilir RT. 03/04 Kr Timur, Karang Tengah Tangerang adalah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat mengusai objek sengketa tersebut tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengembalikan kendaraan B.1441 UVB tersebut kepada Penggugat, atau setidak-tidak menebus kerugian mobil tersebut sebesar Rp.94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai harga pembelian mobil
Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian Imateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorrad) walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan kecuali Turut Tergugat I tidak datang menghadap atau menyuruh wakilnya yang sah untuk menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa usaha perdamaian baik yang dilakukan Majelis Hakim maupun mediator tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Penggugat tetap pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat II mengajukan jawaban yang tertuang masing-masing dalam suratnya tanggal 10 januari 2012, berisi sebagai berikut, sedangkan Tururt Tergugat I tidak pernah hadir di persidangan,:
TERGUGAT:
Bahwa pokok dari keseluruhan isi gugatan PENGGUGAT adalah mempermasalahkan mengenai 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil), Merk : Suzuki, Type : Aero DX, Tahun 2002, Warna : Merah Metalik, No.Rangka : MHYERH4152J101004, No.Mesin: MI5A.ID.101004, No.Polisi : B‑1441‑WB, olehnya atas butir 1 s/d butir 3 gugatan PENGGUGAT tersebut dapat TERGUGAT tanggapi dengan menjelaskan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terkait dengan Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) tersebut, sebagai berikut :
1.1. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE /TERGUGAT DENGAN JIMMY MAMAHIT/TURUT TERGUGAT I
1.1.1. Bahwa perlu diketahui oleh Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) sebagaimana tersebut diatas tersebut sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Nomor : 913AG201005000538, antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, tertanggal 20 Mei 2010, telah dibeli oleh TURUT TERGUGAT I dari dan/atau dengan TURUT TERGUGAT II, dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT guna pembelian kendaraan bermotor (mobil) tersebut ;
1.1.2. Bahwa sesuai Akta Perjanjian Jaminan Fidusia, Nomor : 10 tertanggal 06 September 2011, yang dibuat dihadapan KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta, dan Sertifikat Jaminan Fidusia yang berirah‑irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Nomor : W7.043687.AH.05.01.TH2011/STD, tertanggal 27 September 2011, Jam : 14.15 wib yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah DKI Jakarta, ternyata selanjutnya atas 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor (Mobil) sebagaimana tersebut diatas tersebut diserahkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT sebagai agunan atas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan oleh TERGUGAT kepada TERGUGAT I, sebesar Rp. 85.327.200,‑ (Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Rupiah) ;
1.1.3. Bahwa kemudian dalam berjalannya waktu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I tersebut mengalami kendala dalam pembayaran angsurannya, TURUT TERGUGAT I mulai menunggak dan pada akhirnya tidak mampu lagi melakukan pembayaran angsuran sehingga setelah dilakukan tegoran‑tegoran yang juga tidak ditanggapi dengan positif oleh TURUT TERGUGAT I, maka pada tanggal 06 Januari 2011, kendaraan bermotor (mobil) tersebut ditarik dan selanjutnya kepada TURUT TERGUGAT I oleh TERGUGAT diberikan surat No.913SPK2011000008 tertanggal 23 Pebruari 2011, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa TURUT TERGUGAT I diberikan tenggang waktu sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 untuk datang menyelesaikan atau melunasi sisa hutang TURUT TERGUGAT I kepada TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 75.914.559,‑ (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), ternyata sampai dengan batas waktu yang diberikan TURUT TERGUGAT I tidak juga datang untuk melunasinya ;
1.2. HUBUNGAN HUKUM ANTARA KENDARAAN BERMOTOR (MOBIL) SEBAGAI OBJEK SENGKETA DENGAN TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II;
1.2.1. Bahwa dalam membiayai pembelian kendaraan bermotor (mobil) tersebut, TERGUGAT melakukan pembiayaan kepada TURUT TERGUGAT I melalui Shoow Room BAUREKSO MOBIL selaku penjual kendaraan bermotor (mobil) dengan Pemiliknya EDY SUPRIATNA/TURUT TERGUGAT II ;
1.2.2. Bahwa TURUT TERGUGAT II selaku penjual telah mengakui dan membenarkan telah menjual secara tunai 1 (satu) unit kendaraan bermotor kepada TURUT TERGUGAT I yang dananya didapat dari fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE/TERGUGAT ;
1.2.3. Bahwa karena pembelian atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut dibiayai dengan fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT maka TURUT TERGUGAT II wajib memberikan kepada TERGUGAT, berupa semua dokumen‑dokumen surat yang terkait dengan unit kendaraan bermotor tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Faktur Asli dan Sah yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang serta dokumen‑dokumen lainnya, untuk disimpan sebagai agunan oleh TERGUGAT ;
1.2.4. Bahwa selain daripada itu telah ditegaskan pula oleh TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, bahwa kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut diatas tidak dalam sengketa/dijaminkan/dijual/dialihkan kepada Pihak Ketiga lain siapapun adanya, selanjutnya TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I juga akan mempertanggungjawabkan secara hukum dan menanggung segala resiko yang timbul beserta akibat hukumnya dan membebaskan TERGUGAT dari segala tindakan dan tuntutan hukum dari pihak manapun apabila ternyata yang terjadi adalah sebaliknya atau menyimpang dari kenyataan tersebut ;
2. Bahwa menanggapi butir 4 s/d butir 7 Gugatan PENGGUGAT tersebut, sudahlah jelas hubungan hukum antara TERGUGAT dan TERGUGAT I adalah karena adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, Nomor : 913AG201005000538, antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I, tertanggal 20 Mei 2010; dan atas perjanjian Pembiayaan tersebut tentunya tidak merugikan atau menyebabkan PENGGUGAT dirugikan, karena sejak dijualnya unit kendaraan bermotor (mobil) tersebut kepada TERGUGAT II dan/atau selanjutnya kepada TERGUGAT I maka sejak saat itulah tidak ada hubungan hukum lagi antara PENGGUGAT dengan unit kendaran bermotor (mobil) tersebut, apalagi sampai dinyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Bahwa selanjutnya timbul pertanyaan :
3.1. Atas dasar apa PENGGUGAT merasa dirugikan akan adanya Perjanjian Pembiayaan tersebut, karena unit kendaraan bermotor (mobil) yang masih diakui oleh PENGGUGAT adalah miliknya, senyatanya adalah sudah dijual kepada/atau kepada TURUT TERGUGAT II dan/atau kepada TURUT TERGUGAT I yang berakhir dengan diagunkan kepada pihak TERGUGAT ;
3.2. Perbuatan Melawan Hukum apa yang dilakukan oleh TERGUGAT, dalam membiayai pembelian kendaraan bermotor (mobil) yang dimohonkan oleh TURUT TERGUGAT I atas kendaraan bermotor (mobil) yang sudah dibeli oleh TURUT TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT II, sehingga TERGUGAT dijadikan TERGUGAT yang harus mengganti kerugian ;
4. Bahwa dengan dasar fakta‑fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, sangatlah jelas bahwa PT. MANDIRI TUNAS FINANCE tidaklah seharusnya menjadi TERGUGAT dalam perkara ini, apalagi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang senyatanya PT. MANDIRI TUNAS FINANCE apabila benar fakta‑fakta dalam gugatan PENGGUGAT tersebut maka sebenarnya PT. MANDIRI TUNAS FINANCE adalah pihak yang sangat dirugikan dalam perkara ini, sehingga dengan demikian yang paling bertanggung jawab adalah seharusnya TURUT TERGUGAT I/JIMMY MAMAHIT dan/atau TURUT TERGUGAT II/EDY SUPRIATNA ;
5. Bahwa dengan demikian apa yang menjadi tuntutan dari PENGGUGAT pada butir 8 Gugatannya yaitu agar dapat dilakukan sita jaminan menjadi tidaklah wajar, apalagi selanjutnya PENGGUGAT menuntut untuk membayar uang paksa sebagaimana butir 9 Gugatan PENGGUGAT menjadi sangat berlebihan sehingga kedua tuntutan tersebut adalah tidak berdasarkan hukum sehingga dapat diabaikan saja ;
6. Bahwa tanggapan atas Gugatan PENGGUGAT ini diajukan oleh TERGUGAT dengan dasar bukti‑bukti yang akan TERGUGAT buktikan/nyatakan didepan Majelis Hakim kemudian pada agenda Pembuktian, untuk itu kepada PENGGUGAT dengan ini TERGUGAT mohon agar dapat membuktikan dalil‑dalil gugatannya ;
M A K A : Berdasarkan hal‑hal, alasan‑alasan, dasar‑dasar dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT mohon dengan segala hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan memutus dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT/ONG TIK GIE secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT/ONG TIK GIE tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
2. Menghukum PENGGUGAT/ONG TIK GIE untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil‑adilnya (ex aequo et bono).
TURUT TERGUGAT II:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa yang menjadi dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah karena telah dilakukan penarikan sebuah mobil merk Suzuki, tipe Aerio, transmisi manual, tahun pembuatan 2002, warna merah metalik, bahan bakar bensin, No. Polisi B 1441 UVB No. Rangka MHYERH4152J.101004 atas nama pemilik ONG TIK GIE (Penggugat) yang dilakukan oleh Tergugat, dan Penggugat mengetahui ada perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan antara Tergugat (sebagai Kreditur) dengan Turut Tergugat I (sebagai Debitur) in casu, karena Turut Tergugat II bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan a quo, maka tidak ada hubungan hukum dan perselisihan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat II, demi hukum Turut Tergugat II harus dibebaskan sebagai pihak dalam perkara, karena Penggugat menarik / memasukkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini tanpa alasan hukum maka menurut hukum Gugatan Penggugat adalah Error in Persona ;
Menunjuk Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan “Suatu perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.” karena Turut Tergugat II bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian dimaksud maka menurut hukum Turut Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat sehingga tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak dalam perkara ini, oleh karena itu menurut hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan tidak jelas terbukti pada dalil-dalil gugatan Penggugat tidak disebut sama sekali nama dan peranan / keterlibatan Turut Tergugat II dalam perkara a quo, namun serta merta Turut Tergugat II dimasukkan sebagai pihak dalam perkara sebagai Turut Tergugat II tanpa menguraikan secara jelas dan rinci keterlibatan Turut Tergugat II maupun dasar hukumnya. Yang terikat dalam perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan adalah Tergugat dengan Turut Tergugat I sedangkan Turut Tergugat II tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat, dan Penggugat hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat dan Turut Tergugat I. Oleh karena gugatan Penggugat mencantumkan Turut Tergugat II sebagai Subyek dalam perkara, namun keterlibatan Turut Tergugat II tidak disebut dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat, oleh karena Penggugat tidak menyebutkan peranan Turut Tergugat II dalam perkara a quo, menjadikan gugatan Penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL) ;
Bahwa tidak ada tindakan hukum Turut Tergugat II yang menjadi dasar Penggugat untuk menggugat Turut Tergugat II, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 4.K./Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958; Syarat materiil daripada Gugatan. Syarat Mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak”. Oleh karena Penggugat tidak menjelaskan dan tidak menyusun secara sistematis dalil gugatan, terutama tentang peran apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat II kepada Penggugat sehingga dimasukkan sebagai pihak dalam perkara antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat II, oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat menjelaskan duduk perkaranya maka gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karena Gugatan kabur (obscuur libel) maka menurut hukum gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali jika secara tegas diakui kebenarannya, dan Turut Tergugat II mohon segala apa yang disampaikan dalam bagian eksepsi diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban pokok perkara dibawah ini :
Bahwa yang menjadi alasan gugatan Penggugat adalah akibat dilakukan penarikan kendaraan roda 4 (mobil) oleh Tergugat yakni, kendaraan merk Suzuki, tipe Aerio, transmisi manual, tahun pembuatan 2002, warna merah metalik, bahan bakar bensin, No. Polisi B 1441 UVB No. Rangka MHYERH4152J. 101004 milik ONG TIK GIE (Penggugat), menurut poin 2 dalil gugatan Penggugat menyatakan bahwa penarikan tersebut tertulis dalam berita acara penarikan kendaraan, dan dalam poin 4 dalil gugatan Penggugat menyatakan “bahwa terjadinya hubungan hukum perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I tidak mengikat pihak ketiga in casu Penggugat”, bahwa menurut Turut Tergugat II dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut tidak jelas, tidak sistematis dan kabur, karena Penggugat tidak menjelaskan ada hubungan hukum apa antara Penggugat dengan Turut Tergugat I maupun Tergugat, yang mengakibatkan Tergugat bereaksi dengan melakukan penarikan terhadap kendaraan milik Penggugat, ketidakjelasan gugatan Penggugat mengakibatkan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) ;
Bahwa apabila Turut Tergugat II cermati dalil-dalil gugatan Penggugat berkenaan dengan obyek gugatan maka Turut Tergugat II berpendapat telah ada 2 (dua) hubungan hukum yang terpisah satu dengan yang lainnya sebagai berikut :
Pertama: Hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat I terkait kesepakatan untuk melakukan peralihan hak/kepemilikan atas kendaraan roda 4 (mobil) yakni, kendaraan merk Suzuki, tipe Aerio, transmisi manual, tahun pembuatan 2002, warna merah metalik, bahan bakar bensin, No. Polisi B 1441 UVB No. Rangka MHYERH4152J.101004 dari Penggugat kepada Turut Tergugat I ;
Tahap ini adalah hubungan hukum Penggugat dengan Turut Tergugat I, yang seluruh ketentuan mengenai kesepakatannya hanya antara Penggugat dan Turut Tergugat I yang mengetahuinya ;
Kedua: Hubungan hukum Turut Tergugat I dengan Tergugat, yakni hubungan kreditur dan debitur tentang pengikatan pemberian kredit pembiayaan atas kendaraan roda 4 (mobil) merk Suzuki, tipe Aerio, transmisi manual, tahun pembuatan 2002, warna merah metalik, bahan bakar bensin, No. Polisi B 1441 UVB No. Rangka MHYERH4152J. 101004 ;
Tahap ini adalah hubungan hukum antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, dimana Tergugat selaku Kreditur dan Turut Tergugat II selaku Debitur ;
Bahwa Penggugat terlalu mengada-ada, tanpa dasar hukum dan sangat membingungkan telah memasukkan Turut Tergugat II di dalam perkara ini, karena Penggugat hanya mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat dan Turut Tergugat I saja ;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam posita gugatannya sama sekali tidak mengurai perbuatan / hubungan hukum Turut Tergugat II dengan Penggugat yang dijadikan alasan gugatan Penggugat, hal itu menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat II, lagi pula dalam petitum gugatan Penggugat tidak satupun yang ditujukan terhadap Turut Tergugat II, dengan demikian hanya sia-sia belaka Penggugat memasukkan Turut Tergugat II dalam perkara a quo tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum sama sekali ;
Turut Tergugat II menolak secara tegas gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Turut Tergugat II mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat II ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima. ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. (niet ontvankelijke verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang bahwa kemudian Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 15 Januari 2012, Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya tanggal 7 Februari 2012 dan Turut Tergugat II tertuang dalam suaratnya tanggal 31 januari 2012, keduanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 berupa foto copy yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup (P-4, P-5, P-7) (sedangkan bukti P-1, P-2, P-3 dan P- 6 diajukan di persidangan tanpa surat asli) terdiri dari :
Bukti P ‑ 1 : Faktur Pembelian Kenderaan Minibus Merk Suzuki Nomor P4543040 tertanggal 22 November 2002 kendaraan bermotor model/type RH415-AERIO DX, Negeri Asal Jepang, Nomor Rangka MHYERH4 152J – 101004, Nomor Mesin. M15A -1D – 101004, dari PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL;
Bukti P - 2: Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor: P4543040 tertanggal 22 November 2002 yang dikeluarkan oleh PT. INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL, Jalan Letjen MT.Haryono Kav.8;
Bukti P - 3: Bukti SLIP Pembayaran Pembelian Mobil No.Pol.B.7169 CY dari Showroom Hamas Mobil, melalui Pemindah bukuan Bank BCA uang dari Penggugat ke Rekening Lulu Luthfia tertanggal 26 Oktober 2009 ;
Bukti P ‑ 4: Bukti Kwitansi pembelian mobil obyek sengketa merek/type SUZUKI/RH415-AERIO DX tertanggal 26 Oktober 2009 atas nama Penggugat (Ong Tik Gie) dari Showroom HAMAS MOBIL;
Bukti P - 5: Bukti Pembayaran Perpanjangan STNK oleh Pembeli Pihak Ketiga paskah dijual oleh Tergugat pada Kantor Unit Pelayanan Kas Samsat Pajak Kenderaan Bermotor Wilayah Jakarta Utara Jalan Gunung Sahari No.13 Jakarta, No. 143/v/UPK/2012 tertanggal 07 Pebruari 2012, atas Pembayaran Kenderaan No.Pol : B 1441 UVB, Nama Pemilik Ong Tik Gie untuk Periode Tahun Pajak 12-01-2013 dan tanggal pembayaran 14-01-2012;
Bukti P ‑ 6 : Bukti Berita Acara Penarikan Nomor : P813RAL201012001419 Kendaraan Obyek Sengketa pada tanggal 6 Januari 2011 paska kredit macet oleh Debitur Jimmy Mamahit (Turut Tergugat I), bertempat di Rumah Penggugat Ong Tik Gie di Jalan Taman Pegangsaan Indah Blok S 26 Rt.008/19 Kelapa Gading Jakarta Utara, dimana kenderaan Obyek sengketa ini baik sebelum proses penjaminan oleh Turut Tergugat I, sampai dengan dieksekusi sepihak oleh Tergugat (In casu PT.MANDIRI TUNAS FINANCE) berada dan dalam penguasaan Penggugat, dan dieksekusi TANPA HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT;
Bukti P ‑ 7: Jumlah Kerugian Penggugat;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup (T-1, T-2, T-5, T-6, T-7 T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22) (sedangkan bukti T-3 dan T-4 diajukan di persidangan tanpa surat asli), terdiri dari :
BUKTI T‑1: Asli Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 913CONF201005000534 tertanggal 20 Mei 2010;
BUKTI T‑2: Asli Daftar Keabsahan Surat‑Surat Kendaraan Dan Pernyataan;
BUKTI T‑3: Copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
BUKTI T‑4: Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
BUKTI T‑5: Asli Permohonan TERGUGAT untuk Pengecekan BPKB yang ditujukan kepada POLDA Metrojaya;
BUKTI T‑6: Asli Tanda Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin;
BUKTI T‑7: Asli Surat Pernyataan Bersama, antara EDY SUPRIATNA (in casu TURUT TERGUGAT II) dan JIMMY MAMAHIT (in casu TURUT TERGUGAT I) yang diketahui oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (in casu TERGUGAT);
BUKTI T‑8: Asli Surat Pernyataan Keabsahan Kendaraan, yang dikeluarkan oleh EDY SUPRIATNA (In casu TURUT TERGUGAT II);
BUKTI T‑9: Asli Kwitansi Uang Muka (down Payment), tertanggal 19 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh BAUREKSO MOBIL/EDY SUPRIATNA (In casu TURUT TERGUGAT II) atas pembayaran yang dilakukan oleh JIMMY MAMAHIT (in casu TURUT TERGUGAT I) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Suzuki Aerio DX MT, Tahun : 2002, Warna: Merah Metalik, No. Rangka: MYERH4152J10100Y,No. Mesin : M15AID101004, NO. BPKB: C3913024.G, No.Faktur : P4543040, No. Polisi : B-1441‑WB;
BUKTI T‑10: Asli Kwitansi Pelunasan tertanggal 20 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh BAUREKSO MOBIL/EDY SUPRIATNA (in casu TURUT TERGUGAT II) atas pembayaran yang dilakukan oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE (in casu TERGUGAT) untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk: Suzuki Aerio DX MT, Tahun : 2002, Warna: Merah Metalik, No. Rangka: MYERH4152J10100Y, No. Mesin: M15AID101004, NO. BPKB: C3913024.G, No.Faktur : P4543040, No. Polisi : B-1441‑WB;
BUKTI T‑11: Asli Tanda Terima Kendaraan, pada tanggal 20 Mei 2010 telah dilakukan serah terima 1 (satu) unit kendaraan dari BAUREKSO MOBIL/EDY SUPRIATNA (In casu TURUT TERGUGAT II) selaku Penjual kepada JIMMY MAMAHIT (in casu TURUT TERGUGAT I) selaku Pembeli;
BUKTI T‑12: Asli Pernyataan Dan Persetujuan dari TURUT TERGUGAT I, yang merupakan suatu aturan main antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I sebagaimana dinyatakan dan disetujui, oleh TURUT TERGUGAT I, diantaranya berupa : TURUT TERGUGAT I bersedia menyerahkan kendaraan apabila sudah sering menunggak angsuran dan atau melanggar perjanjian yang berlaku;
BUKTI T‑13: Asli Purchase Order tertanggal 20 Mei 2010, yang diterbitkan oleh PT.MANDIRI TUNAS FINANCE (in casu TERGUGAT) kepada TURUT TERGUGAT II;
BUKTI T‑14: Asli Perjanjian Peabiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, tertanggal 20 Mei 2010, yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yaitu TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I beserta istrinya TURUT TERGUGAT I;
BUKTI T‑15: Asli Surat Kuasa tertanggal 20 Mei 2010, kuasa mana diberikan oleh TURUT TERGUGAT I kepada TERGUGAT yang pada pokoknya apabila TURUT TERGUGAT I lalai dalam melakukan kewajiban‑kewajiban sesuai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia yang telah disepakati dan ditandatangani bersama (Bukti T‑14);
BUKTI T‑16: Asli Perjanjian Jaminan Fidusia, Nomor : 10 Tanggal 06 September 2011, yang dibuat oleh KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta;
BUKTI T‑17: Asli Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
BUKTI T‑18: Asli Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor: W7.043687.A.H.05.01. TH2011/STD, tertanggal 27 September 2011, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;
BUKTI T‑19: Asli Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang, Nomor : 0001/RAPPPL/CWD/III/2011 tertanggal 14 Maret 2011, yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang Kelas I Bekasi;
BUKTI T‑20: Asli Pengumuman Lelang, Di Harian Ibukota Koran POS KOTA Rabu, 9 Maret 2011, Halaman 3;
BUKTI T‑21: Asli Risalah Lelang, Nomor : 048/2011, Tertanggal 14 Maret 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi;
BUKTI T‑22: Asli Foto Barang Jaminan, yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Suzuki Aerio DX MT, Tahun : 2002, Warna : Merah Metalik, No. Rangka : MYERH4152J10100Y, No. Mesin : M15AID101004, NO. BM : C3913024.G, No.Faktur : P4543040, No. Polisi : B‑1441‑MB;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II tidak mengajukan bukti baik surat;
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II dalam persidangan ini tidak mengajukan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II mengajukan kesimpulannya masing-masing tanggal 28 Maret 2012 ;
Menimbang bahwa kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa dari jawab menjawab dikaitkan dengan surat-surat bukti yang diajukan kedua belah pihak, ternyata yang menjadi obyek sengketa adalah sebuah mobil merek Suzuki, transmisi manual, tahun pembuatan 2002, warna merah metalik, bahan bakar bensin, No. Polisi B 1441 UVB No. Rangka MHYERH4152J.101004, Type RH415- aER10 DX atau aerio, nomor mesin: M15A-ID-101004, atas nama ONG TIK GIE (Penggugat), yang dibeli Turut Tergugat I dari Turut Tergugat II uang muka dibayar langsung Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II sebesar Rp. 22.957.200,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 19-5-2010, sisanya Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dibayar lunas kepada Turut Tergugat II oleh Tergugat atas nama Turut Tergugat I melalui perjanjian pembiayaan tanggal 20-5-2010, yang harus dibayar secara dicicil Turut Tergugat I kepada Tergugat Rp. 2.370.200,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus rupiah) jatuh tempo tanggal 25 tiap bulan selama 35 (tiga puluh lima) bulan, dan di hadapan Notaris, Tergugat selaku Penerima Fidusia melakukan perjanjian jaminan Fidusia dengan Turut Tergugat I dan isterinya selaku Pemberi Fidusia pada tanggal 6 September 2011 sebagai akta notariil, yang terdaftar di kantor Wilayah DKI Jakarta Kementterian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pada tanggal 14 Maret 2011 mobil tersebut oleh Tergugat dijual melalui kantor lelang kepada Andri Gani., sesuai bukti T-1, T-9, T-10, T-12, T-14, T-16, T-18, selanjutnya disebut sebagai “mobil obyek sengketa”;
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
GUGATAN ERROR IN PERSONA, karena dasar dan alasan gugatan Penggugat adalah telah dilakukan penarikan mobil obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat dari Penggugat, perselisihan hukum terjadi hanya antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan a quo, Penggugat mengetahui ada perjanjian pengikatan pemberian kredit pembiayaan antara Tergugat (sebagai Kreditur) dengan Turut Tergugat I (sebagai Debitur) in casu, sesuai dengan Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan “Suatu perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya, maka berdasarkan pasal tersebut Turut Tergugat II harus dibebaskan sebagai pihak dalam perkara ini.”
GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan tidak jelas, terbukti pada dalil-dalil gugatan Penggugat tidak disebut sama sekali/terperinci nama dan peranan/keterlibatan serta dasar hukum Turut Tergugat II dalam perkara a quo, namun serta merta Turut Tergugat II dimasukkan sebagai pihak dalam perkara sebagai Turut Tergugat II. oleh karena itu gugatan Penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL);
Menimbang bahwa dari kedua eksepsi yang diajukan Tergugat II tersebut di atas, ternyata eksepsi Turut Tergugat II bukan eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan, oleh karenanya eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi GUGATAN ERROR IN PERSONA tersebut, Penggugat mengajukan replik yang menyatakan bahwa keterkaitan Turut Tergugat II karena Tururt Tergugat II yang menjual obyek sengketa kepada Turut Tergugat I, dan dari surat-surat bukti kedua belah pihak, ternyata Turut Tergugat II adalah selaku penjual mobil obyek sengketa atas nama Penggugat dan Turut Tergugat I selaku pembeli yang sebagaian besar dibiayai Tergugat, dengan demikian Mejelis hakim berpendapat bahwa Turut tergugat II sebagai pihak yang turut terlibat dalam perkara ini telah tepat;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL), karena Penggugat tidak menjelaskan apa hubungan hukum antara penggugat dan Tururt Tergugat II dan Penggugat mengajukan replik yang menyatakan bahwa turut Tergugat II sebagai supporting terjadinya perjanjian pembiayaan antara tergugat dan turut Tergugat I, dan setelah Majelis Hakim membaca surat gugatan penggugat, ternyata surat gugatan penggugat telah diuraikan secaran kronologis dan antara posita dan petitum saling berkaitan, yang substansinya adalah mobil obyek sengketa telah ditarik oleh Tergugat dar Penggugat secara melawan hukum dan yang diminta oleh Penggugat adalah agar mobil obyek sengketa dikembalikan kepada Penggugat. dengan demikian surat gugatan tersebut cukup jelas;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut, ternyata gugatan penggugat tidak salah orang dan gugatan Penggugat cukup jelas, oleh karenanya eksepsi tersebut harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa yang obyek sengketa adalah seperti dipertimbangkan di atas;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat terdiri dari nomor 1 sampai dengan nomor 9;
Ad.1: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang bahwa petitum nomor 1 tergantung pada petitum-petitum berikutnnya, maka petitum nomor 1 akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2: Menyatakan sah menurut hukum bahwa kendaraan roda empat (mobil) Merk: Suzuki Aerio Manual, Tahun pembuatan: 2002, Warna: Merah Metalik, Bahan bakar: Bensin, No. Polisi : B 1441 UVB, No. chasis: MHYERH4152J.101004, Atas nama T. Haris yang beralamat di Sudimara Ilir RT. 03/04 Kr Timur, Karang Tengah Tangerang adalah milik Penggugat.
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil gugtannya Pengugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-7;
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Tergugat mendalilkan bahwa mobil obyek sengekta sudah tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat karena telah dijual Turut Tergugat II selaku pemilik kepada Turut Tergugat I yang pembiayaannya dilakukan Tergugat, dan untuk mendukung dalilnya Tergugat mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan T-22;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan dari bukti P3 dan P-4, ternyata bahwa mobil obyek sengketa tersebut semula masih atas nama T. Haris dibeli Penggugat dari show room Hamas mobil seharga Rp.94.000.000,- pada tanggal 26 Oktober 2009, kemudian dikaitkan dengan surat bukti P-5, bukti T-3 dan T-4, mobil obyek sengketa mengalami perubahan identitas, yaitu;
pada tahun 2006 dari Irfan Firmansyah menjadi Heni Mulyaningrum;
pada tahun 2007 menjadi T. Haris dan,
pada tahun 2010 menjadi atas nama Penggugat;
Menimbang bahwa selanjutnya dari semua bukti yang diajukan di persidangan ternyata mobil obyek sengketa tidak mengalami perubahan penguasaan fisik maupun perubahan pemilik selain Penggugat, baik karena jual beli atau pelepasan hak lainnya;
Menimbang bahwa namun berdasarkan bukti T-2, T-9, T-10 dan T-11, walapun mobil obyek sengketa masih dikuasai Penggugat, telah dijual oleh Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat I, uang muka dibayar langsung Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II sebesar Rp. 22.957.200,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 19-5-2010, kekurangannya/sisanya Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dibayar lunas kepada Turut Tergugat II oleh Tergugat atas nama Turut Tergugat I, dan berdasarkan perjanjian pembiayaan tanggal 20-5-2010, sisanya Rp. 66.400.000,- (enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), harus dibayar secara dicicil Turut Tergugat I kepada Tergugat Rp. 2.370.200,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ratus rupiah) jatuh tempo tanggal 25 tiap bulan selama 35 (tiga puluh lima) bulan, seharusnya Tergugat tidak melakukan perjanjian pembiayaan tanggal 20-5-2010 dengan Turut tergugat I karena surat-surat mobil bukan atas nama Turut Tergugat I;
Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena Turut Tergugat I tidak membayar cicilan kepada Tergugat, berdasar bukti P-6, pada tanggal 6 Januari 2011 mobil obyek sengketa diambil oleh Tergugat dari Penggugat, dan sesuai bukti T-19 dan T-21 pada tanggal 14 Maret 2011 mobil obyek sengketa tersebut oleh Tergugat dijual melalui kantor lelang kepada Andri Gani;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, tidak ternyata bahwa kepemilikan mobil obyek sengketa telah berpindah atau telah dijual oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II, dengan demikian jual beli mobil obyek sengketa dari Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat I dengan pembiayaan oleh Tergugat tanpa didasari oleh alas hak yang sah, sehingga mobil obyek sengketa yang diambil oleh Tergugat dari Penggugat, dan pada tanggal 14 Maret 2011 perbuatan Tergugat menjual melalui kantor lelang kepada Andri Gani, menjadi tidak sah juga;
Menimbang bahwa oleh karena Turut Tergugat II menjual kepada Turut Tergugat I kemudian Tergugat mengambil dan menjual mobil obyek sengketa kepada pihak lain tidak sah, sehingga mobil obyek sengketa tetap sah milik Penggugat, dengan demikian gugatan Penggugat dalam petitum ad.2 bahwa mobil obyek sengketa adalah milik Penggugat patut dikabulkan;
Ad.3: Menyatakan perbuatan Tergugat mengusai objek sengketa tersebut tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
Menimbang bahwa dari pertimbangan ad2. telah ternyata bahwa mobil obyek sengketa masih milik dan atas nama Penggugat, kemudian sesuai bukti T-14 pada tanggal 20 Mei 2010 Tergugat telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan Turut tergugat I, akan tetapi BPKB dan STNK tidak sesuai dengan nama Turut Tergugat I (vide buti T-13, T-3 dan T-4), selanjutnya sesuai dengan bukti T-19 dan T-21 pada tanggal 14 Maret 2011 mobil obyek sengketa tersebut oleh Tergugat dijual melalui kantor lelang kepada Andri Gani, dan Tergugat baru mendaftarkan T-14 sebagai akta di bawah tangan menjadi akta notaris pada 6 September 2011, sedangkan mobil obyek sengketa ditarik oleh Tergugat dari Penggugat pada tanggal 1 Januari 2011;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan Turut tergugat I, akan tetapi BPKB dan STNK tidak sesuai dengan nama Turut Tergugat I dan Tergugat mengambil / menguasai mobil obyek sengketa dari Penggugat tanpa alas hak yang benar kemudian menjual lewat kantor lelang, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum:
Menimbang bahwa petitum nomor 3 bahwa Tergugat telah melakukan perbuatann melawan hukum, cukup alasan untuk dikabulkan;
Ad.4: Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengembalikan kendaraan B.1441 UVB tersebut kepada Penggugat, atau setidak-tidak menebus kerugian mobil tersebut sebesar Rp.94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai harga pembelian mobil;
Menimbang bahwa dari pertimbangan terebut di atas, oleh karena ternyata kendaran nomor polisi B1441 UVB tersebut masih milik Penggugat dan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat atau siapapun juga harus mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat atau setidak-tidak menebus kerugian mobil tersebut sebesar Rp.94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai harga pembelian mobil;
Ad.5:Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian Imateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa oleh karena selama persidangan tidak ada bukti yang diajukan bahwa Penggugat mengalami yang nyata dan terinci sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan Tergugat, maka gugatan dalam petitum ini harus ditolak;
Ad.6: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak pernah dilakukan sita jaminan karena tidak diajukan surat bukti yang cukup untuk itu, maka permohonan sita jaminan harus ditolak;
Ad.7: Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Menimbang bahwa untuk dapat dilaksanakannya putusan ini maka patut kiranya mengabulkan uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, bukan terhitung sejak putusan diucapkan namun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Ad.8: Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorrad) walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada bukti yang diajukan sebagai syarat dikabulkannya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu menurut Undang-Undang, maka petitum ini harus ditolak;
Ad.9: Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka Terguggat harus dihukum membayar biaya perkara yang besar dan rinciciannya seperti di bawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena ada petitum gugatan Penggugat dikabulkan dan ada yang ditolak maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
Mengingat Undang-undang nomor 4 Tahun 2004, Undang-undang nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2004 dan pasal-pasal lain dari Undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa kendaraan roda empat (mobil) Merk: Suzuki Aerio Manual, Tahun pembuatan: 2002, Warna: Merah Metalik, Bahan bakar: Bensin, No. Polisi : B 1441 UVB, No. chasis: MHYERH4152J.101004, Atas nama T. Haris yang beralamat di Sudimara Ilir RT. 03/04 Kr Timur, Karang Tengah Tangerang adalah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat mengusai objek sengketa tersebut tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan kendaraan B.1441 UVB tersebut kepada Penggugat, atau setidak-tidak menebus kerugian mobil tersebut sebesar Rp.94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai harga pembelian mobil
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 11 April 2012, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH, selaku Ketua Majelis, AMINAL UMAM, SH, MH dan PRANOTO, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh B.HAPSORO SW, SH, MH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat II tanpa hadirnya Turut Tergugat I ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
AMINAL UMAM, SH, MH ACHMAD DIMYATI R.S, SH, MH,
PRANOTO, SH
PANITERA PENGGANTI
B.HAPSORO SW, SH, MH
Biaya – biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp.1.300.000,- +
Jumlah Rp.1.416.000,-