749/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
PUTUSAN
Nomor749/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. SRI LESTARI PUJIASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-730/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, beralamat di Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2011 No. Putusan 29775/PP/M.XVII/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0151/TFS-GROUP/PJK/XII/08 tanggal 10 Desember 2008 yang diterima oleh Terbanding tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan LPAD Nomor: KET-12200800056861/WPJ.19/KP.01.03/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00069/207/06/091/08 tanggal 17 September 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00069/207/06/ 091/08 tanggal 17 September 2008, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Nopember 2009;
Bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 003/MTF-GROUP/PJKII/2010 tanggal 14 Januari 2010, Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2010, dengan demikian Surat Pemohon Banding memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (2), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00069/207/06/091/08 tanggal 17 September 2008, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 13.962.100.403,00 telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pelunasannya dengan Surat Pemindahbukuan Nomor: Pbk-001257/IX/WPJ.19/KP.0103/2008 tanggal 23 September 2008, sebesar Rp. 4.523.992.270,00 dan Surat Setoran Pajak tanggal 15 Oktober 2008 sebesar Rp. 9.438.108.133,00;
MATERI FORMAL BANDING
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, Masa Januari sampai dengan Desember 2006, dalam memutus Sengketa Keberatan tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 26, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Vide halaman 1, alinea 5 bagian "Mengingat butir 1" dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009);
Bahwa setelah Pemohon Banding mencermati Keputusan Terbanding tersebut maka Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009 adalah Cacat Hukum dengan demikian batal demi Hukum karena Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak ada yang bernomor 16 Tahun 2009, sehingga KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009 telah menggunakan dasar Hukum yang salah;
Bahwa Undang-Undang KUP yang ada adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983;
MATERI SENGKETA BANDING
Bahwa dasar diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, adalah Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: LAP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
Bahwa Pemohon Banding belum mengetahui alasan-alasan Terbanding dalam menolak Keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya mohon bantuan Majelis Hakim Banding untuk berkenan mendapatkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 28 Oktober 2009 tersebut untuk selanjutnya akan Pemohon Banding pelajari dan membuat tanggapannya;
Bahwa sejalan dengan alasan-alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding sampaikan alasan-alasan dalam Permohonan Banding Pemohon Banding sebagai berikut:
| No | Keterangan | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | ||||
| - Tarif Umum | 32.531.478.585 | 129.055.319.062 | 96.523.840.477 | |
| - Tarif Efektif | 0 | 0 | 0 | |
| Jumlah DPP | 32.531.478.585 | 129.055.319.062 | 96.523.840.477 | |
| 2 | Pajak Keluaran | |||
| - Tarif Umum | 3.253.147.857 | 12.905.531.906 | 9.652.384.050 | |
| - Tarif Efektif | 0 | 0 | 0 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 3.253.147.857 | 12.905.531.906 | 9.652.384.050 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan | |||
- PPN yang disetor di muka pada masa pajak yang sama | 2.177.402.757 | 2.177.402.757 | 0 | |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 1.075.744.768 | 1.075.744.768 | 0 | |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 3.253.147.525 | 3.253.147.525 | 0 | |
| 4 | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 332 | 9.652.384.381 | 9.652.384.050 |
| 5 | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 4.309.716.022 | 4.309.716.022 |
| 6 | Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | 332 | 13.962.100.403 | 13.962.100.072 |
Bahwa detil koreksi atas SKPKB PPN tersebut adalah sebagai berikut:
| No | Keterangan | Objek PPN (Rp) | PPN (Rp) |
| 1 | Objek PPN atas Premi Asuransi | 24.657.789.072 | 2.465.778.907 |
| 2 | Objek PPN atas STNK/BBN | 215.949.989 | 21.594.999 |
| 3 | Objek PPN atas Penjualan Kendaraan Tarikan | 71.650.101.416 | 7.165.010.142 |
| TOTAL | 96.523.840.477 | 9.652.384.048 |
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sejumlah Rp. 96.523.840.477,00 sebagai berikut:
Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00
Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah untuk menjamin piutang yang diberikan kepada debitur, Pemohon Banding mewajibkan debitur mengasuransikan kendaraan yang dibeli, diasuransikan ke perusahaan-perusahaan asuransi tertentu yang bekerjasama dengan Pemohon Banding, atas jasa tersebut Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari perusahaan-perusahaan asuransi tersebut yang dipotongkan langsung dari premi yang seharusnya dibayar, penghasilan yang berasal dari premi asuransi debitur/konsumen sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN tidak termasuk dalam pengertian jasa asuransi maupun pembiayaan konsumen yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena dalam hal ini ada unsur keharusan bagi konsumen untuk mengasuransikan kendaraan yang dibiayai oleh Pemohon Banding ke perusahaan asuransi tertentu dimana atas pengharusan ini Pemohon Banding memperoleh imbalan berupa potongan pembayaran premi;
STNK / BBN sebesar Rp. 215.949.989,00
Bahwa dasar koreksi pemeriksaan adalah bahwa setiap kendaraan yang dibiayai oleh Pemohon Banding pengurusan STNK dan BBN-nya ditangani oleh Pemohon Banding dengan diserahkan ke pihak ketiga, untuk itu Pemohon Banding menerima pembayaran untuk pengurusan tersebut dari debitur lebih besar dari biaya pengurusan STNK/BBN yang dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga penghasilan STNK/BBN adalah karena pemberian jasa tertentu yang diberikan kepada konsumen, keuntungan tersebut merupakan penghasilan jasa perantara yang sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN jasa tersebut tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
Penjualan Kendaraan Tarikan sebesar Rp. 71.650.101.416,00
Bahwa penjualan kendaraan tarikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, hal ini disebabkan setelah kendaraan jaminan tersebut ditarik/disita, oleh Pemohon Banding diadministrasikan/dibukukan sebagai "persediaan kendaraan tarikan", dan kemudian penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dan pembayaran atas jual beli tersebut dibukukan sebagai penerimaan kas/bank Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai pihak penjual, bukan mediator, dari penjualan kendaraan tersebut terdapat kerugian maupun keuntungan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian, apabila terjadi penarikan kendaraan, konsumen sudah tidak memiliki hak terhadap kendaraannya, dasar koreksi pemeriksaan adalah bahwa sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN, kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN;
Keberatan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 96.523.840.477,00 yang mengakibatkan diterbitkannya SKPKB PPN sebesar Rp. 13.962.100.403,00 dengan alasan-alasan Permohonan Banding Pemohon Banding sebagai berikut:
Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi pemeriksa yang menetapkan Potongan Premi Asuransi sebesar tersebut diatas sebagai penyerahan yang terutang pajak karena pendapatan tersebut merupakan premi asuransi yang ditagihkan kepada konsumen dan dibayarkan Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan kegiatan pembiayaan konsumen dimana berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN dan ketentuan pelaksanannya dinyatakan bahwa pembiayaan konsumen adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, untuk lebih jelasnya Pemohon Banding uraikan bisnis Pemohon Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., Nomor 262 tanggal 17 Mei 1989 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I. dengan Surat Keputusan Nomor: C2-4868.HT.01.01.TH.89 tanggal 1 Juni 1989 (Lembaran Berita Negara Nomor 57, Tambahan Nomor: 1369 tanggal 18 Juli 1989), Pemohon Banding memperoleh Ijin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dalam bidang sewa menyewa biasa, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen dari Menteri Keuangan R.I. berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1021/KMK.13/1989 tanggal 7 September 1989, Nomor: 54/KMK/013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan Nomor: 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001, sampai dengan Tahun 2006 Pemohon Banding hanya menjalankan kegiatan usaha Sewa Menyewa Biasa (kendaraan bermotor/mobil) dan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) yaitu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang (dalam hal ini kendaraan bermotor/mobil) sesuai kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;
Bahwa dalam praktek bisnis nyata, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pembiayaan Konsumen adalah:
Perusahaan Pembiayaan yaitu badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan, yang melakukan kegiatan Pembiayaan Konsumen dengan telah memperoleh Ijin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri Keuangan,
Konsumen yaitu perusahaan atau perorangan yang memerlukan barang dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan,
Supplier yaitu pihak yang menyediakan barang yang pembayarannya dilakukan Perusahaan Pembiayaan untuk kepentingan konsumen,
Perusahaan Asuransi yaitu pihak yang menjamin penggantian resiko kerugian atas barang yang menjadi obyek perjanjian yang disebabkan oleh hal-hal diluar kehendak Perusahaan Pembiayaan maupun konsumen.
Bank sebagai kreditur dari Perusahaan Pembiayaan,
Notaris sebagai pihak yang membuat Akta Jaminan Fiducia;
Bahwa Bussiness Process Pemohon Banding dalam Pembiayaan Konsumen adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen (dengan penyerahan hak milik secara Fiducia) ditandatangani oleh Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) dan Konsumen,
Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) meyerahkan jasa pembiayaan kepada konsumen yang berdasarkan UU PPN dan ketentuan pelaksaannya tidak dikenakan PPN, sehingga Perusahaan Pembiayaan statusnya adalah Non-PKP untuk jasa pembiayaan konsumen,
Perjanjian Jual-Beli barang (kendaraan bermotor) sebagai obyek perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani oleh Perusahaan Pembiayaan dan Supplier (Dealer),
Konsumen menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia sebagai dasar pembuatan Akta Notaris Perjanjian Jaminan Fiducia,
Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) membuat perjanjian penutupan asuransi dengan Perusahaan Asuransi atas barang (kendaraan bermotor) yang menjadi obyek perjanjian pembiayaan konsumen,
Penyerahan barang (kendaraan bermotor) dari Supplier (Dealer) kepada konsumen atas permintaan Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding);
Bahwa penutupan asuransi kerugian atas barang yang menjadi obyek perjanjian pembiayaan konsumen (kendaraan bermotor) adalah berkaitan dengan risk management dan merupakan hal yang wajib serta menjadi salah satu syarat yang telah ditegaskan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen sehingga hal tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pembiayaan konsumen, dalam prakteknya karena hal ini merupakan sesuatu yang selalu terjadi dalam setiap transaksi pembiayaan konsumen;
Bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Kerjasama dengan perusahaan asuransi tentang penutupan asuransi kendaraan bermotor, sesuai dengan Akta Perjanjian Fiducia, pemilik barang yang menjadi obyek perjanjian pembiayaan dan menjadi obyek pertanggungan asuransi adalah penerima fiducia (Pemohon Banding), sehingga dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dinyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai Tertanggung yaitu pihak yang mempunyai kepentingan terhadap suatu obyek yang diasuransikan tersebut;
Bahwa dengan demikian perjanjian penutupan asuransi tersebut hanya terdiri dari dua pihak yaitu antara Penanggung (Perusahaan Asuransi) dan Tertanggung (Pemohon Banding) dan tidak ada unsur bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara dan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi karena pada kenyataannya juga Pemohon Banding tidak memiliki ijin Menteri Keuangan untuk melakukan usaha perasuransian sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Usaha Perasuransian;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding berketetapan bahwa Pendapatan Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00 bukan merupakan Jasa yang terutang PPN karena premi asuransi yang dibayar oleh konsumen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangkakegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, sehingga potongan premi asuransi yang diperoleh oleh Pemohon Banding juga melekat dan merupakan satu kesatuan dengan pendapatan pembiayaan konsumen atau dengan kata lain tidak terdapat penyerahan barang/jasa lain yang khusus sehubungan dengan potongan premi asuransi tersebut;
Bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00 sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pengulangan koreksi atas masalah yang sama yang terjadi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang telah diperiksa dan diputus dibatalkan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak sesuai dengan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut:
”Pendapat Majelis:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai berupa Potongan Prerni Asuransi sebesar Rp. 17.670.000.000,00 karena merupakan pendapatan komisi bagi Pemohon Banding sebagai agen penjualan asuransi;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan jasa broker asuransi karena penutupan polis asuransi hanya antara PT. Asuransi Adhisata Utama dan Pemohon Banding, sehingga potongan premi tersebut tidak dapat disebut sebagai komisi dan potongan premi tersebut semata-mata kewajaran dalam dunia bisnis yang dikarenakan pembelian polis asuransi dalam jumlah besar;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan jasa perusahaan asuransi PT. Asuransi Adhisata Utama yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan atas kerjasama dimaksud Pemohon Banding mendapatkan potongan premi;
Bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama anatara PT. Adhisata Utama dengan Pemohon Banding tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor, maka Pemohon Banding merupakan tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya, dimana badan tersebut namanya tercantum dalam polis dan juga dalam hal ini sebagai Customer Akhir;
Bahwa dari aspek legal, pemegang polis asuransi atau beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah Pemohon Banding;
Bahwa dalam polis individual dengan debitor, tercantum nama tertanggung adalah PT. Tunas Financindo Sarana QQ nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi milik Pemohon Banding;
Bahwa dengan pencantuman nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh PT. Adhisata Utama, maka dengan demikian tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai broker atau perantara asuransi;
Bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti adalah perusahaan pembiayaan dan bukan merupakan perusahaan broker asuransi, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993, yang menjelaskan bahwa pengusaha broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;
Bahwa dengan demikian pendapatan discount asuransi yang diterima PemohonBanding bukanlah komisi yang terkait dengan jasa perantara sebagaimanadimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker asuransi, oleh karenanya potongan premi yang diterimanya bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi sebesar Rp. 17.670.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
(Vide halaman 31, alinea 6 s/d 10 dan halaman 32, alinea 1 s/d 6 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19118/PP/MXVII/16/2009 tanggal 28 Juli 2009)”;
STNK / BBN sebesar Rp. 215.949.989,00
bahwa sebagaimana uraian Pemohon Banding mengenai alasan-alasan keberatan atas koreksi Terbanding yang menetapkan Potongan Premi Asuransi sebagai penyerahan yang terutang PPN, dengan alasan yang sama kami juga menyatakan keberatan atas koreksi pendapatan STNK/BBN sebesar Rp. 215.949.989,00 sebagai penyerahan terutang PPN karena pendapatan tersebut adalah merupakan pendapatan administrasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen, sehingga melekat dan merupakan satu kesatuan dengan pendapatan pembiayaan konsumen atau dengan kata lain tidak terdapat penyerahan barang/jasa lain yang khusus sehubungan dengan pendapatan STNK/BBN tersebut;
Penjualan Kendaraan Tarikan sebesar Rp. 71.650.101.416,00
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding yang menetapkan Penjualan Kendaraan Tarikan sebesar tersebut di atas sebagai penyerahan yang terutang pajak karena untuk penjualan kendaraan tarikan (eks. barang yang diamankan) tersebut adalah suatu kesatuan mekanisme dalam keseluruhan proses bisnis Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan secara detail bagian awal alasan keberatan Pemohon Banding, Penarikan kendaraan (setelah didahului dengan proses penagihan beberapa kali) adalah suatu mekanisme untuk mengantisipasi (memperkecil) resiko kerugian yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding atas ketidaksanggupan debitur (konsumen) membayar angsurannya (keadaan default), hal ini adalah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak secara Fiducia;
Bahwa proses penjualan eks kendaraan yang diamankan/ditarik tersebut adalah sebagai berikut:
Surat-surat kendaraan (Faktur polisi, BPKB dan STNK) adalah masih atas nama debitur (konsumen),
Pemohon Banding mencarikan calon pembeli eks kendaraan tarikan tersebut,
Transaksi jual-beli eks kendaraan tarikan tersebut dilakukan oleh debitur (konsumen) dengan calon pembeli tersebut,
Pemohon Banding berkepentingan dengan hasil penjualan eks kendaraan tarikan tersebut untuk melunasi hutang-hutang debitur (konsumen) kepada Pemohon Banding yang terdiri dari sisa angsuran pokok, bunga, denda biaya administrasi, biaya penagihan, biaya penarikan, dan lain-lain sesuai dengan perjanjian;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 1 A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN yaitu "yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang", Pemohon Banding berketetapan bahwa Penjualan eks kendaraan tarikan sebesar Rp. 71.650.501.416,00 bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN karena transaksi jual-beli eks kendaraan tarikan yang terjadi adalah antara debitur (konsumen) dengan pembeli;
Bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Penjualan Kendaraan Tarikan sebesar Rp. 71.650.501.416,00 sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pengulangan koreksi atas masalah yang sama yang terjadi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang telah diperiksa dan diputus dibatalkan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Pajak, sesuai dengan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut:
”Pendapat Majelis:
Bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pejualan kendaraan jaminan yang ditarik sebesar Rp. 84.859.662.756,00 dikarenakan atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa menurut Pemohon Banding berkaitan dengan konsumen yang gagal memenuhi kewajiban (default), telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk menjual kendaraan atau konsumen dapat menjual sendiri aktiva tersebut untuk melunasi tunggakan hutangnya, dan proses penjualannya adalah kendaraan tersebut dari konsumen langsung dijual kepada pembeli baru, dengan demikian tidak ada penyerahan aktiva dari konsumen kepada Pemohon Banding sebab penyerahan tersebut dilakukan langsung dari konsumen kepada Pembeli, oleh sebab itu tidak ada arus barang dari kosumen kepada Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding karena tidak ada penyerahan kepemilikan aktiva dari kosumen kepada Pemohon Banding, maka atas penyerahan aktiva tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan, yaitu pemberian fasilitas pembiayaan kepada konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk keperluan pembelian kendaraan bermotor;
Bahwa menurut surat kuasa dari debitur kepada Pemohon Banding yang merupakan kelengkapan perjanjian pembiayaan, apabila debitur lalai, maka debitur memberi kuasa kepada Pemohon Banding antara lain untuk menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga siapapun adanya menurut cara dan harga yang dianggap patut oleh Penerima Kuasa, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasilpenjualan tersebut serta menggunakan sebagian atau seluruh hasil penjualan bersih tersebut untuk pembayaran hutang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
Bahwa dalam surat kuasa tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding dapat menggunakan sebagian atau seluruh hasil penjualan untuk pembayaran hutang konsumen kepada Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang membantu konsumen menjualkan kendaraan kepada pihak ketiga untuk melunasi hutang konsumen kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat pemindahan kepemilikan kendaraan tersebut;
Bahwa Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tersebut dijelaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah di bidang pemberian fasilitas pembiayaankepada konsumen dalam bentuk penyediaan dana guna pembeliankendaraanbermotor, dalam hal terjadi konsumen gagal memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaannya, maka berdasarkan surat kuasa yang diberikan konsumen, Pemohon Banding membantu melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga;
Bahwa berdasarkan uraian, diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat penyerahan hak atas barang dari debitur/konsumen kepada Pemohon Banding, dengan demikian barang (kendaraan) masih milik debitur bukan milik Pemohon Banding, oleh karenanya pada waktu Pemohon Banding menjual kendaraan yang merupakan jaminan fiducia tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan atau penjualan aktiva yang ditarik kembali sebesar Rp. 84.859.662.756,00 tidak dapat dipertahankan;
(Vide halaman 35 alinea 9 s/d 12, halaman 36 dan halaman 37, alinea 1, 2 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-19118/PP/MXVII/16/2009 tanggal 28 Juli 2009)”;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2011 No. Putusan 29775/PP/M.XVII/16/2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2006 Nomor: 00069/207/06/091/08 tanggal 17 September 2008, atas nama: PT.Mandiri Tunas Finance, NPWP: 01.343.661.3-091.000 alamat: Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta, 10310 d/h Jalan Pecenongan No.60, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat-10120, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 32.531.478.585,00
Pajak Keluaran Rp. 3.253.147.859,00
Pajak yang dapat diperhitungan Rp. 3.253.147.525,00
Pajak yang kurang dibayar Rp. 332,00
Sanksi administrasi : bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 159,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 491,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Maret 2011 No. Putusan 29775/PP/M.XVII/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 5 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantara kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-855/SP.51/AB/VI/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 September 2011 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Koreksi DPP PPN atas :
Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00 ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 alinea ke-11 :
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker asuransi, oleh karenanya potongan premi yang diterimanya bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072 tidak dapat dipertahankan”;
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 5 :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 angka 6 :
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang."
Pasal 1 angka 7 :
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
Pasal 4 huruf a dan c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Memori penjelasan Pasal 4 huruf c, menyebutkan :
"Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya."
Pasal 4A ayat (1):
"Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Pasal 4A ayat (3):
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Penjelasan Pasal 76
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 5:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j'. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 8 huruf b:
"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;"
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/ 16/2011 tanggal 15 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
7.1. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 yang diaudit oleh auditor independen KAP Haryanto Sahari & rekan diperoleh informasi sebagai berikut:
Bahwa pada pos Pendapatan Laporan Laba Rugi untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2005 terdapat pos Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00;
Bahwa pada butir 21 huruf c (20c) catatan atas Laporan Keuangan tersebut diperoleh penjelasan antara lain bahwa pendapatan asuransi merupakan premi asuransi yang ditagihkan kepada konsumen dan dibayarkan Perseroan (Wajib Pajak) kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan kegiatan pembiayaan konsumen;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Adhisata Utama tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor ditegaskan sebagai berikut:
Pasal 1 Tertanggung
"PIHAK KEDUA sepakat dengan PIHAK PERTAMA untuk menutup asuransi kendaraan bermotor untuk kepentingan Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut
-
-
-
Nama Tertanggung Jika Kredit PT. Tunas Financindo Sarana QQ Debitur Jika Tunai Nama Tertanggung Alamat Tertanggung Jika Kredit Sesuai alamat Tertanggung Jika Tunai Sesuai alamat Tertanggung
-
-
Bahwa pada fotokopi Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi (PT Asuransi Raksa Pratikara) Nomor: 021/MG4/SBN/05 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kelengkapan data pengajuan keberatan, terdapat klausul-klausul sebagai berikut:
Pasal I Definisi
"Objek Asuransi adalah harta benda berupa kendaraan bermotor yang dibiayai serta merupakan jaminan PIHAK PERTAMA";
Pasal II Penunjukan
"Ayat 1: PIHAK PERTAMA (Wajib Pajak) menyetujui untuk menyalurkan penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor atas kepentingan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA (PT Asuransi Raksa Pratikara),
Ayat 2: PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk menerima penutupan pertanggunggan Asuransi tersebut di atas dengan ketentuan jumlah pertanggunggannya, kondisi yang dipertanggungkan serta luas penutupannya tidak menyimpang dari isi perjanjian ini";
Pasal VI ayat 3:
"Premi atas penutupan asuransi kendaraan baru sehubungan dengan kontrak ini akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA (Wajib Pajak) kepada PIHAK KEDUA (PT Asuransi Raksa Pratikara) secara net (setelah dipotonq komisi) sesuai dengan suku premi setelah ditambah dengan biaya-biaya yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA";
Pasal VII butir 3 Klausul Penggantian Kerugian:
"Pembayaran ganti rugi/klaim harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan penggantian kerugian kepada Nasabah, PIHAK PERTAMA setelah dikurangi dengan kewajiban yang masih terdapat kepada PIHAK PERTAMA ";
Bahwa jurnal atas pendapatan asuransi yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
Pada saat menerima pembayaran premi asuransi dari nasabah:
Bank xxx
Pendapatan Asuransi xxx
Pada saat pengakuan biaya premi asuransi kepada supplier asuransi:
Pendapatan Asuransi xxx
Hutang Usaha Asuransi xxx
Pada saat pengeluaran biaya ke perusahaan asuransi: Hutang Asuransi xxx
Kas atau Bank xxx
(Di dalam Audit Report, potongan asuransi tersebut dicatat sebagai Potongan Premi Asuransi)
Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas invoice tertulis dari perusahaan asuransi diketahui bahwa tertanggung tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq nasabah, bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal ini berperan sebagai perantara untuk mendaftarkan karena surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi. Nasabah atau debitur merupakan pihak yang membayar premi asuransi dan apabila terjadi klaim maka yang menikmati keuntungan langsung adalah nasabah atau debitur karena dari perusahaan asuransi langsung berhubungan dengan nasabah atau debitur tersebut;
7.2. Bahwa berdasarkan butir 3 huruf c dan huruf d, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, mengelompokkan usaha perasuransian ke dalam dua kelompok yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi, dimana usaha pialang asuransi dan usaha agen asuransi dimasukkan ke dalam kelompok yang sama yaitu usaha penunjang usaha asuransi yang sama-sama menjalankan fungsi keperantaraan;
7.3. Bahwa merujuk pada klausul Pasal VI ayat 3 Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi secara jelas diketahui bahwa atas jumlah pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi adalah setelah dikurangi/dipotong komisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan kata lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh komisi atas premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi;
7.4. Bahwa sesuai Pasal 5 huruf d juncto Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, ditegaskan bahwa kegiatan jasa broker asuransi tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu, Potongan Premi Asuransi merupakan pendapatan jasa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas usahanya sebagai perantara broker asuransi yang terutang PPN;
7.5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa penutupan asuransi untuk menghindari terjadinya risiko kerugian merupakan suatu kesatuan transaksi dalam transaksi pembiayaan, jadi tidak dapat dipisahkan, dan hal yang lazim pula bahwa dalam transaksi asuransi ada potongan premi, potongan premi ini bukanlah penyerahan jasa kepada perusahaan asuransi, tetapi berkaitan dengan kesatuan transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
7.6. Bahwa meskipun telah jelas dan nyata berdasarkan Pasal VII butir 3 Klausul Penggantian Kerugian Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi (PT Asuransi Raksa Pratikara) Nomor: 021/MG4/SBN/05 bahwa Nasabahlah yang memperoleh manfaat dari asuransi tersebut, namun faktanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-lah sesungguhnya pihak yang memperoleh manfaat dari asuransi tersebut, sehingga menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
8. Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana tersebut diatas, dapat diuraikan sebagai berikut:
8.1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN, karena berdasarkan data yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh pendapatan diskon asuransi sebagai pendapatan/penghasilan balas jasa dari usaha jasa perantara asuransi (broker asuransi) dengan perusahaan asuransi rekanan dimana menurut ketentuan perpajakan, penghasilan broker asuransi tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
8.2. Bahwa berdasarkan bukti dalam polis asuransi, nama yang tercantum dalam polis sebagai Tertanggung adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah. Bahwa "qq" singkatan dari qualitate qua yang artinya "dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil", sehingga arti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil nasabah;
8.3. Bahwa berdasarkan Pasal VII butir 3 Klausul Penggantian Kerugian Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi (PT Asuransi Raksa Pratikara) Nomor: 021/ MG4/SBN/05 jelas dan nyata pula bahwa pihak yang akan memperoleh manfaat dari asuransi tersebut adalah pihak nasabah;
8.4. Bahwa oleh karena itu telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dikutip dalam halaman 30 alinea ke-7 dan 8 Put.29775/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 15 Maret 2011, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"bahwa dari aspek legal, pemegang polis asuransi atau beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);"
"bahwa dari polis individual dengan debitor, tercatat nama tertanggung adalah PT. Tunas Financindo Sara QQ nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
8.5. Bahwa berdasarkan Pasal VII butir 3 Klausul Penggantian Kerugian Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi (PT Asuransi Raksa Pratikara) dapat diketahui dengan jelas bahwa pihak Tertanggung adalah konsumen/ nasabah dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
8.6. Bahwa mengacu pada paragraf 33 PSAK 30 Tentang Sewa, "Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan semua resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan legal dialihkan oleh lessor kepada lessee...".
8.7. Bahwa oleh karena barang yang diasuransikan merupakan objek financial lease (dalam PSAK 30 disebut sewa pembiayaan), sehingga telah salah dan keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 15 Maret 2011 Halaman 30 Alinea ke-8 yang memutus sengketa hanya berdasarkan pertimbangan bahwa barang yang disewa-guna-usahakan tersebut secara yuridis masih dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Padahal baik Standar Akuntasi Keuangan yaitu dalam PSAK 30, Undang-Undang Perpajakan, maupun Undang-Undang Pengadilan Pajak melalui Pasal 76 dan penjelasnnya berdasarkan pada asas materiil atau substance over form, yang menekankan pada hakekat ekonomisnya atau "the economic substance", sehingga barang harta tersebut dimiliki oleh "lessee" atau nasabah;
8.8. Bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara jelas sebagaimana tercantum dalam halaman 29 alinea ke-7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 15 Maret 2011 yang berbunyi:
"... Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat berkepentingan dengan ganti rugi/klaim, sehingga di dalam polis asuransi dicantumkan tertanggung adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) QQ nasabah/debitur, ganti rugi/klaim tersebut utamanya adalah untuk menutup saldo pinjaman nasabah/ debitur yang masih tersisa;
8.9. Bahwa pembayaran ganti rugi/klaim dilaksanakan oleh pihak perusahaan asuransi kepada debitur atau nasabah bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Oleh karena itu yang memperoleh manfaat atas asuransi itu sesungguhnya adalah nasabah dan bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Peran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya membantu administrasi kelengkapan dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan;
8.10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, pendapatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Potongan Premi Asuransi sebesar Rp. 24.657.789.072,00 diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas kegiatan penyaluran kegiatan penutupan asuransi;
8.11. Bahwa merujuk pada klausul Pasal VI ayat 3 Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan asuransi secara jelas diketahui bahwa atas jumlah pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi adalah setelah dikurangi/dipotong komisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan kata lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh komisi atas premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi;
8.12. Bahwa dengan demikian, secara jelas diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berperan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan debitur atau nasabah dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menanggung resiko asuransi tersebut;
8.13. Bahwa jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan merupakan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan asuransi sebagai fungsi keperantaraan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada debitur atau nasabah terutang PPN;
8.14. Bahwa sesuai Pasal 5 huruf d juncto Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, ditegaskan bahwa kegiatan jasa broker asuransi tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu, Potongan Premi Asuransi merupakan pendapatan jasa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas usahanya sebagai perantara broker asuransi yang terutang PPN. Dengan demikian telah tepat dan benar pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diuraikan di atas;
8.15. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan jasa perantara untuk menjual produk-produk asuransi dari perusahaan asuransi rekanan, dan atas jasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh imbalan berupa "potongan premi asuransi atau discount asuransi" atas premi yang dibayar oleh nasabah/ konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya atas potongan premi premi tersebut adalah hak dari konsumen/nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
8.16. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi";
8.17. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.28 menyebutkan komisi adalah bagian dari premi bruto yang menjadi hak agen/broker atau perusahaan asuransi lain sehubungan dengan jasa yang diberikannya dalam penutupan pertanggungan, baik langsung maupun tidak langsung. Komisi tanggungan sendiri selisih komisi yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan penutupan pertanggungan dengan komisi yang diterima reasuradur. potongan premi asuransi atau discount asuransi yang diberikan kepada tertanggung sehubungan dengan pertanggungan langsung diperlakukan sama dengan komisi. Komisi/discount diakui dan dicatat sekaligus pada saat timbulnya kewajiban/beban tersebut, tanpa memperhatikan jangka waktu pertanggungan;
8.18. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.28 yang menyatakan bahwa diskon dipersamakan dengan komisi maka perlakuan perpajakan atas pendapatan dari potongan premi asuransi atau discount asuransi yang diterima perusahaan leasing selaku tertanggung sama dengan perlakuan perpajakan atas komisi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi;
8.19. Bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.30, diskon asuransi tidak termasuk dalam katagori pendapatan sewa guna usaha serta sesuai dengan peraturan perpajakan juga tidak dikecualikan sebagai objek PPN, maka diskon asuransi yang diterima perusahaan leasing adalah terutang PPN kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
8.20. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi perantara antara nasabah (lessee) dengan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan kendaraan yang dibeli karena nasabah diwajibkan untuk mengasuransikan kendaraan dengan tujuan mengurangi kerugian yang ditanggung oleh nasabah dimana perusahaan asuransi telah ditetapkan/ditentukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih biaya asuransi kepada nasabah (lessee) dan kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan biaya asuransi kepada perusahaan asuransi setelah dikurangi/ dipotong jasa perantara (diskon). Dengan demikian penerimaan pembayaran dalam bentuk apapun, termasuk pemberian "diskon asuransi" dari perusahaan asuransi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN;
9. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka penyerahan jasa perantara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN karena termasuk pengertian penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean;
10. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara asuransi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
11. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut adalah harus dibatalkan.
B. STNK/BBN sebesar Rp. 215.949.989,00;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 Alinea ke-4 dan 5:
"bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dibidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK/BBN merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK/BBN termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan debitur;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penghasilan atas pengurusan STNK/BBN sebesar Rp. 215.949.989,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/ 16/2011 tanggal 15 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukti-bukti yang telah diberikan selama proses keberatan berupa bukti pengeluaran kas, kuitansi, bukti permohonan pengurusan surat-surat kendaraan, invoice dari biro jasa dan rekapitulasi ledger atas Pendapatan STNK/BBN, diketahui bahwa transaksinya adalah sebagai berikut:
"Wajib Pajak membantu nasabah untuk perpanjangan STNK dan BBN pada saat perpanjangan Pajak Daerah dikarenakan BPKB dipegang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai jaminan, maka nasabah memberikan biaya STNK dan biaya administrasi termasuk biaya pengurusan oleh biro jasa pengurusan STNK, bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan pengurusan perpanjangan STNK tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya kontrak ataupun perjanjian khusus";
3.2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa komisi yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari debitur atas pengurusan dokumen STNK dan BBN yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu komisi atau imbalan yang diterima dari debitur;
3.3. Bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, atas penghasilan dari pengurusan STNK dan BBN yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN;
3.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan simpulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh karena Pendapatan BBN/STNK tersebut merupakan penggantian biaya yang sifatnya administratif yaitu penggantian biaya berupa biaya telepon, meterai, fotocopy dan penggantian biaya kirim atau antar BBN/STNK kepada debitur yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka kegiatan usahanya dihidang pembiayaan konsumen atau dengan kata lain tidak terdapat penyerahan barang atau jasa lain yang khusus sehubungan dengan pendapatan STNK/BPKB tersebut;
3.5. Bahwa meskipun telah jelas dan nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh penghasilan dari kegiatan mengurus STNK dan BNN para nasabah, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
4. Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana tersebut diatas, dapat diuraikan sebagai berikut:
4.1. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN berupa STNK/BBN sebesar Rp. 215.949.989,00 didasarkan pada lampiran II Nomor 3 huruf m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan pada Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi;
4.2. Bahwa jurnal pencatatan pada saat penerimaan uang dari nasabah:
Bank/kas xxx
Uang Muka STNK xxxx
Bahwa jurnal pencatatan pada saat pembayaran ke pihak ke-3:
Uang Muka STNK xxxx Bank/Kas xxx
Pendapatan STNK xxx Hutang PPh 23 xxx
(Di dalam Audit Report dicatat sebagai pendapatan STNK dan BBN)
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa komisi yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari debitur atas pengurusan dokumen STNK dan BBN yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian yaitu komisi atau imbalan yang diterima dari debitur;
4.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa setiap kendaraan yang dibiayai oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa pengurusan STNK dan BPKB ditangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan diserahkan kepada pihak ketiga, untuk itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pembayaran untuk pengurusan tersebut dari debitur lebih besar dari pada biaya pengurusan STNK atau BBN yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kelebihan tersebut merupakan penghasilan atas jasa perantara dan pendapatan pengurusan STNK/BBN tersebut telah diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006;
4.4. Bahwa atas penghasilan dari pengurusan perpanjangan STNK/BBN tersebut diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Jasa Perantara antara nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan permohonan perpanjangan STNK/BBN dengan Biro Jasa karena BPKB Nasabah dipegang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai jaminan;
5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka penyerahan jasa perantara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN karena termasuk pengertian penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN;
6. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
7. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut adalah harus dibatal.
C. Penjualan Kendaraan Tarikan sebesar Rp. 71.650.101.416,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 41 Alinea ke-2 dan 3
"bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat penyerahan hak atas barang dari debitur/konsumen kepada Pemohon Banding, dengan demikian barang (kendaraan) masih milik debitur bukan milik Pemohon Banding, oleh karenanya pada waktu Pemohon Banding menjual kendaraan yang merupakan jaminan fiducia tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa penghasilan atas pengurusan STNK/BBN sebesar Rp. 215.949.989,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
4. Bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN tersebut dijelaskan : "Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah_ Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha bahwa usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang pemberian fasilitas pembiayaan kepada kOnSUITIOn dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor, dalam hal terjadi konsumen gagal memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaannya, maka berdasarkan surat kuasa yang diberikan konsumen, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membantu melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga;"
5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/ 16/2011 tanggal 15 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
5.1. Bahwa koreksi objek PPN berupa penjualan kendaraan yang ditarik sebesar Rp. 71.650.101.416,00 berasal dari rincian rugi laba penjualan aktiva dan pada surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempersengketakan jumlah/nilai koreksi tersebut, dengan demikian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan sengketa yuridis fiskal semata;
5.2. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 yang sudah diaudit oleh auditor independen KAP Haryanto Sahari & Rekan diperoleh informasi sebagai berikut:
- Pos Kendaraan yang diambil alih termasuk dalam pos Aktiva pada Neraca Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Pada butir 2 huruf H Catatan atas Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang kebijakan akuntansi Kendaraan yang diambil alih diketahui bahwa harga perolehan kendaraan yang diambil alih dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga yang dapat direalisasi dengan sisa pokok pinjaman bersih pada saat penarikan. Perbedaan antara harga jual yang dapat direalisasi dengan sisa pokok pinjaman bersih pada saat penarikan, dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi Tahun berjalan. Kendaraan yang diambil alih yang dijual, dikeluarkan sebesar harga yang tercatat dan keuntungan atau kerugian bersangkutan di
- Penyisihan penurunan nilai kendaraan jaminan ditentukan bedasarkan perbedaan antara estimasi harga pasar dan nilai perolehan masing-masing kendaraan bahwa pada butir 6 Catatan atas Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang Piutang Lain-Lain diketahui bahwa terdapat piutang penjualan kendaraan jaminan;
- Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kendaraan jaminan yang ditarik tersebut merupakan aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hal ini terlihat dari pencatatannya sebagai aktiva pada neraca, pada saat penjualan kendaraan tarikan atau jaminan diketahui bahwa terdapat arus barang dan arus uang dari pembeli kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan secara akuntansi jelas bahwa pengakuan rugi laba penjualan ada pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan debitur, bila kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menolong menjualkan kendaraan debitur seharusnya arus dana, arus barang dan arus dokumen dilakukan langsung dari debitur ke pembeli akhir dan apabila terdapat rugi laba dari penjualan tersebut maka merupakan rugi laba debitur bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Dengan demikian, maka penjualan mobil tarikan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN.
5.3 Bahwa kendaraan yang diambil alih dari debitur dicatat sebagai aktiva oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam akuntansi semua transaksi harus dicatat dalam pembukuan sehingga kendaraan tarikan juga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dicatat sebagai persediaan, kalau tidak dicatat dianggap barang tidak bertuan dan tidak terkontrol, sehingga barang tersebut dapat hilang. Meskipun barang tersebut dicatat sebagai aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi barang tersebut tetap milik debitur, ini bisa dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Normor Kendaraan (STNK) atas nama debitur. Oleh karena itu jelas tidak ada penyerahan kepemilikan aktiva dari debitur/ konsumen kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga atas penjualan kendaraan tarikan tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
5.4. Bahwa meskipun telah jelas dan nyata-nyata mobil tarikan telah dicatat sebagai aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang artinya ketika terjadi penyerahan mobil tarikan kepada pihak ketiga maka seharusnya merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, namun faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
6. Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana tersebut diatas, dapat diuraikan sebagai berikut:
6.1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan dalam laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dokumen RV penjualan kendaraan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dalam hal ini merupakan kendaraan yang diambil alih dari debitur;
Bahwa kendaraan yang diambil alih dari debitur dicatat sebagai aktiva perusahaan, hal ini tercermin dari:
penjualan kendaran tersebut dibukukan sebagai penjualan aktiva (kendaraan jaminan),
- pos kendaraan jaminan merupakan bagian dari pos aktiva yang bukan merupakan bagian dari aktiva tetap;
6.2. Bahwa atas kerugian atau keuntungan terkait dengan penjualan kendaraan jaminan tersebut diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Laporan Laba Rugi;
Jurnal Transaksi pada saat awal pembiayaan:
Hutang Usaha Kendaraan xxx
Pendapatan Asuransi xxx
Pend. bunga belum terealisasi xxx
Jurnal Transaksi pada saat kendaraan ditarik dari debitur:
Kendaraan Jaminan xxx
Pendapatan bunga ditangguhkan xxx
Piutang Pembiayaan Kons. xxx
Jurnal Transaksi pada saat Penjualan Kendaraan Jaminan apabila nilai penjualan di bawah nilai sisa kewajiban:
Bank xxx
Loss xxx
Kendaraan Jaminan xxx
Jurnal Transaksi pada saat Penjualan Kendaraan Jaminan apabila nilai penjualan di atas nilai sisa:
Kewajiban Bank xxx
Kendaraan Jaminan xxx
Gain xxx
6.3. Bahwa berdasarkan Undang-undanng Fiducia, Fiducia adalah Pengalihan Hak Kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
Pasal 15 ayat (2)
"Sertifikat Jaminan Fiducia sesuai dengan ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ";
Pasal 15 ayat (3)
"Apabila debitur cidera janji, penerima fiducia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaannya sendiri;
6.4. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas surat kuasa penarikan kendaraan Nomor: 914RAL200606000769 tanggal 27 Juni 2006 ditegaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan kuasa kepada pegawainya untuk melakukan penarikan atau mengambil kembali dengan segera dan seketika 1 (satu) unit kendaraan beserta segala kelengkapannya dimanapun kendaraan tersebut berada, untuk diserahkan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pemilik sesuai denqan Perjanjian Pembiayaan Nomor 914AG2005080000597;
6.5. Bahwa berdasarkan lampiran Daftar Kerugian Jaminan Piutang diketahui bahwa total jaminan AR adalah sebesar Rp. 116.334.217.732,00 dan penjualan kendaraan tarikan atau jaminan adalah sebesar Rp. 71,650.101.416,00 sehingga terdapat rugi sebesar Rp. 44.684.116.316,00, atas rugi tersebut sudah diperhitungkan di dalam Laporan Laba Rugi (Income Statement) dengan nama account kerugian penjualan kendaraan jaminan sebesar Rp. 44.684.116.316,00;
6.6. Bahwa berdasarkan uji bukti terhadap 40 transaksi dari 4510 transaksi pada tanggal 3 Desember 2010 diketahui bahwa:
- apabila terjadi kerugian atas penjualan kendaraan tarikan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan tindakan penagihan terhadap debitur atas sisa tunggakan yang belum terlunasi,
- apabila terjadi keuntungan/laba atas penjualan kendaraan tarikan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan menyerahkan sisa keuntungan tersebut kepada debitur;
6.7. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 antara lain disebutkan sebagai berikut:
- Pasal 11 ayat (1): Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan;
- Pasal 12 ayat (1): Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
- Pasal 13 ayat (3): Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
- Pasal 14 ayat (1): Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Pasal 14 ayat (3): Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
6.8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia akan dicatat dalam Buku Daftar Fidusia dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
6.9. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan bukti otentik apakah suatu jaminan fidusia telah terdaftar atau belum, sehingga tanpa adanya bukti tersebut jaminan fidusia dianggap tidak pernah ada/ lahir.
6.10. Bahwa di dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis tidak pernah melakukan pembuktian apakah jaminan fidusia sudah terdaftar atau belum sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut diatas, sebagai hal yang pokok untuk menentukan apakah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk sebagai penyerahan hak miliki secara fidusia atau tidak.
6.11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor 238/PJ./2002 mengatur bahwa Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas dan atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang PPN.
6.12. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 4 Februari 2004 butir 4 huruf a tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Kembali disebutkan bahwa "penjualan aktiva yang ditarik kembali dalam kegiatan pembiayaan konsumen karena default dikenakan Pajak Pertambahan Nilai";
6.13. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-666/PJ.53/2005 tanggal 26 Mi 2005 butir 3 huruf a tentang PPN Atas Penjualan Aktiva Yang Ditarik Kembali dinyatakan bahwa dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut menjadi milik perusahaan pembiayaan maka atas penjualan aktiva yang ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan PPN yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan;
6.14. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan lembaga pembiayaan yang dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya termasuk penyitaan aset jaminan atau barang agunan kemudian melakukan penjualan aset tersebut kepada pihak ketiga (showroom atau perusahaan lelang), maka berdasarkan ketentuan tersebut diatas kegiatan penjualan/penyerahan kendaraan bermotor tersebut terutang PPN;
6.15. Bahwa atas penjualan aktiva (kendaraan) yang ditarik tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 yang telah diaudit oleh Auditor independen KAP Haryanto Sahari &Rekan telah dicatat dalam aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga atas aktina (kendaraan) yang ditarik tersebut telah menjadi milik Pemohon Banding penjualannya terutang PPN;
6.16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka kendaraan jaminan yang ditarik tersebut merupakan aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hal ini terlihat dari pencatatannya sebagai aktiva pada neraca, pada saat penjualan kendaraan tarikan atau jaminan diketahui bahwa terdapat arus barang dan arus uang dari pembeli kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan secara akuntansi jelas bahwa pengakuan rugi laba penjualan ada pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan debitur, bila kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menolong menjualkan kendaraan debitur seharusnya arus dana, arus barang dan arus dokumen dilakukan langsung dari debitur ke pembeli akhir dan apabila terdapat rugi laba dari penjualan tersebut maka merupakan rugi laba debitur bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka penyerahan mobil tarikan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN karena termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN;
8. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dimana mobil bekas tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN;
9. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29775/PP/M.XVII/16/2011 tanggal 15 Maret 2011 tersebut adalah harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-405/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2006 Nomor: 00069/207/06/091/08 tanggal 17 September 2008, atas nama Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, dengan menghitung kembali Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 491,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, tanggal 2 Agustus 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Yulius, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a hRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754