43/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 43/PDT/2019/PT PDG
ROBBY OCTO IRAWAN, Melawan : PT MANDIRI TUNAS FINANCE
MENGADILI: 1. Menerimapermohonanbanding dari Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, yang dimohonkan banding tersebut Dengan MENGADILI Sendiri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: I. Dalam Konvensi Dalam Provisi ï‚§ Menolak Provisi Penggugat Konvensi Dalam Eksepsi ï‚§ Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara ï‚§ Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding untuk sebagian 2. Menyatakan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibawah ini merupakan Perjanjian yang syah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding maupun Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah: NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8018 OU 3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hilda Novel, S.H., M.KNdan yang juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Padang, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia terkait penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor di bawah ini adalah Sah menurut Hukum dan dapat dilaksanakan, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah: NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8018 OU 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen di bawah ini, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah: NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8018 OU 5. Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding kepada Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan 6. Menyatakan Tindakan Penarikan dan Proses Pelelangan atas Objek Pembiayaan yang telah dijaminkan secara Fidusia kepada Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen di bawah ini adalah syah menurut hukum, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah: 7. NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 BA 8018 OU 7. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding untuk membayar seluruh sisa kewajibannya/ Jumlah Terhutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, sekarang Terbanding sebesar Rp 1. 158. 505. 702,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding untuk selebihnya III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesarRp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
NOMOR 43/PDT/2019/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ROBBY OCTO IRAWAN, bertempat tinggal di Jalan Smp 21 Perum. Insani B/3 Rt 002 Rw 006 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada:
1. Naldi Gantika, S.H., M.H.,
2. Devid Candra, S.H. dan,
3. Taufiq Hidayat, S.H., kesemuanya Advokat/Pengacara, berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara NAGA LAW OFFICE, beralamat di Perum Ambun Suri Blok D 6, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 4 Juni 2018 dibawah Nomor 221/PF.Pdt/IV/2018, sebagai Penggugat sekarang Pembanding;
LAWAN:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE, tempat kedudukan Jalan S. Parman, Nomor 236 A, Ulak Karang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Tergugat sekarang Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/PDT/2019/PTPDG, tanggal 28 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 12 Desember 2018, berita acara sidang dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentanghal yang
tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Konvensi;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
II. Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Dalam Konvensi atau Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat olehh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Januari 2019, Kuasa Hukum Penggugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Pebruari 2019, yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2019, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada Tergugat sekarang Terbanding;
Membaca Risalah Pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang, telah memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat sekarang Pembanding, pada tanggal 4 Maret 2019 sedangkan kepada Tergugat sekarang Terbanding pemberitahuan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 12 Februari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi yang dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama menyatakan menolak Provisi Penggugat Konvensi karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, yang menyatakan menolak eksepsi Tergugat Dalam Konvensi, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding ternyata tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Tergugat sekarang Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebaliknya Tergugat sekarang Terbanding, dengan bukti-buktinya telah berhasil membuktikan, bahwa penarikan terhadap 4 (empat) unit mobil:
Mitsubishi-Fuso-FN 527 ML 6x4+Bak Besi, nomor rangka MHMFN527HGK011602, Nomor Mesin 6D16P91519, warna Orange dengan nomor polisi BA 8031 OU di ProvinsiSumatera Selatan;
Mitsubishi-Fuso-FN 527 ML 6x4+Bak Besi, nomor rangka MHMFN527HFK011070, nomor mesin 6D16LY9683, warna Orange dengan nomor polisi BA 9819 AO di Provinsi Lampung;
Mitsubishi-Fuso-FN 527 ML 6x4+Bak Besi, nomor rangka MHMFN527HFK011071, nomor mesin GD16LY9679, warna orange dengan nomor polisi BA 9818 AO di Kota Padang;
Mitsubishi-Fuso-FN 527 ML 6x4+Bak Besi, nomor rangka MHMFN527HGK011600, nomor mesin GD16P91506, warna orange dengan nomor polisi BA 8018 OU di Ngalau Kabupaten Lima Puluh Kotadari Penggugat, sekarang Pembanding,
Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 30 dari Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, sehingga perbuatan tersebut tidak melawan hukum, hal mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, karena itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara tersebut dipertahankan karenanya haruslah dikuatkan;
Dalam Rekonvensi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima, karena meskipun dalam surat kuasa khusus Nomor 160A/Skuasa-MTF/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018, tidak secara tegas menyebutkan adanya hak untuk mengajukan gugatan rekonpensi, namun dengan adanya kalimat “..... mengajukan segala permohonan, perlawanan dan/atau jawaban-jawaban”, maka di dalamnya sudah termasuk hak untuk mengajukan gugatan rekonvensi;
Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 angka 2 UU Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia);
Menimbang, bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding pada pokoknya mendalilkan, bahwa antara Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding dan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konpensi, sekarang Pembanding telah terjadi hubungan utang-piutang, berdasarkan beberapa Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dengan perincian sebagai berikut:
| NO | Nomor Perjanjian | Tanggal Perjanjian | Objek Jaminan Fidusia | Plat Nomor / License Plate |
| 1 | 9901600101 | 29 Februari 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9834 AO |
| 2 | 9901600102 | 03 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9818 AO |
| 3 | 9901600103 | 10 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9819 AO |
| 4 | 9901600707 | 20 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8031 OU |
| 5 | 9901600708 | 03 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8018 OU |
dimana 4 (empat) unit diantaranya sudah ditarik dari Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding dan telah dijual lelang karena Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding tidak melaksanakan kewajibannya membayar seluruh utangnya (wanprestasi), sedangkan terhadap satu unit kendaraan merek Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6x4 + Bak Besi BA 9834 AO yang menjadi jaminan dari perjanjian Nomor 9901600101, tanggal 29 Pebruari 2016, belum dapat dilakukan penarikan, sehingga jumlah sisa utang Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding yang belum dibayar per Agustus 2018 adalah sebesar Rp1.158.505.702,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| NO | Nomor Perjanjian | Tanggal Perjanjian | License Plate | Keterangan | Sisa Jumlah Terhutang |
| 1 | 9901600101 | 29 Februari 2016 | BA 9834 AO | Belum Terlelang | Rp. 632.115.900,- |
| 2 | 9901600102 | 03 Maret 2016 | BA 9818 AO | Sudah Terlelang | Rp. 64.288.198,- |
| 3 | 9901600103 | 10 Maret 2016 | BA 9819 AO | Sudah Terlelang | Rp. 63.256.200,- |
| 4 | 9901600707 | 20 November 2016 | BA 8031 OU | Sudah Terlelang | Rp. 223.194.760,- |
| 5 | 9901600708 | 03 November 2016 | BA 8018 OU | Sudah Terlelang | Rp. 175.650.644,- |
| TOTAL SISA JUMLAH TERHUTANG | Rp 1.158.505.702,- |
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan rekonvensi tersebut Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding dalam repliknya pada halaman 11 (sebelas) membenarkan mempunyai utang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi dengan jaminan 4 (empat) unit kendaraan Merek Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6x4 + Bak Besi, dan tidak secara tegas membantah keberadaan perjanjian Nomor 9901600101, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan objek jaminan fiducia Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6x4 + Bak Besi BA 9834 AO, tersebut;
Menimbang, bahwa karena keberadaan perjanjian Nomor 9901600101, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan objek jaminan fiducia Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6x4 + Bak Besi BA 9834 AO tidak dibantah secara tegas serta setelah mencermati Bukti-bukti terutama bukti T-6, T-9, T-21, T-25, T-40, T-43, T-59, T-62, T-77 dan T-81 telah terbukti, bahwa berdasarkan Perjanjian-perjanjian Nomor:
| NO | Nomor Perjanjian | Tanggal Perjanjian | Objek Jaminan Fidusia | Plat Nomor / License Plate |
| 1 | 9901600101 | 29 Februari 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9834 AO |
| 2 | 9901600102 | 03 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9818 AO |
| 3 | 9901600103 | 10 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9819 AO |
| 4 | 9901600707 | 20 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8031 OU |
| 5 | 9901600708 | 03 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8018 OU |
antara Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding dengan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding, terdapat hubungan utang-piutang dengan jaminan fiducia terhadap 5 (lima) unit mobil Merk Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi, dan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding mempunyai kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fiducia terhadap kreditor lainnya oleh karenanya gugatan rekonvensi a quo mempunyai hubungan keterkaitan dengan gugatan konvensi dan dengan diajukannya gugatan rekonvensi ini, maka penyelesaian utang-piutang diantara Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding dengan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding dapat dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitum gugatan dalam rekonvensi pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) beralasan menurut hukum karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding mendalilkan, bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding telah lalai dalam menjalankan kewajibannya (wanprestasi) untuk melunasi utangnya per Agustus 2018 sebesar Rp1.158.505.702,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua rupiah) dan meskipun telah diingatkan/ditegor namun tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, dan setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding terutama bukti T-13, T-14, T-28, T-29, T-47, T-48, T-66, T-67, T-84 dan T-85, telah terbukti, bahwa atas kelalaiannya tersebut, Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding telah diingatkan dan ditegor oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, oleh karenaya petitum gugatan rekonvensi pada angka 4 (empat) dan 7 (tujuh) beralasan menurut hukum dan haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dimana tindakan dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk menarik 4 (empat) unit mobil Mitsubishi Fuso tersebut telah sesuai aturan yang berlaku sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka petitum gugatan rekonvensi pada angka 5 (lima) yang meminta agar “menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan” dan petitum gugatan rekonvensi pada angka 6 (enam) yang meminta agar “menyatakan Tindakan Penarikan dan Proses Pelelangan atas Objek Pembiayaan yang telah dijaminkan kepada secara Fidusia kepada Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Konvensi berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah syah menurut hukum”, menurut Majelis Hakim tingkat banding beralasan menurut hukum, oleh karenanya haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan rekonvensi pada angka 8 (delapan) yang meminta agar “sita jaminan terhadap kendaraan Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6x4 + Bak Besi, Tahun 2015, Warna Orange, Nopol BA 9834 AO, Nomor mesin 6D16LY9692, Nomor rangka MHMFN527HFK011084”, haruslah ditolak, karena Pengadilan belum pernah meletakkan sita jaminan terhadap kendaraan tersebut, demikian juga halnya dengan petitum gugatan rekonvensi pada angkan 9 (Sembilan) yang meminta agar “Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding untuk melaksanakan pembayaran atas Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding sebesar Rp100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam konvensi, sekarang Terbanding” haruslah dinyatakan ditolak, karena tidak didukung oleh bukti-bukti;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan rekonpensi pada angka 10 (sepuluh), karena substansi dari gugatan rekonpensi a quo adalah pembayaran sejumlah uang, maka tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom) tidak dapat dilakukan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas dan berdasarkan atas tuntutan subsideir dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding, maka Putusan Pengadilan Negeri Padang, tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding dikabulkan sebagian dan menolak gugatan rekonvensi selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding berada dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia dan RBg, serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerimapermohonanbanding dari Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2018, Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pdg, yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Konvensi;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen dibawah ini merupakan Perjanjian yang syah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding maupun Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah:
Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hilda Novel, S.H., M.KNdan yang juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Padang, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia terkait penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor di bawah ini adalah Sah menurut Hukum dan dapat dilaksanakan, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah:
| NO | Nomor Perjanjian | Tanggal Perjanjian | Objek Jaminan Fidusia | Plat Nomor / License Plate |
| 1 | 9901600101 | 29 Februari 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9834 AO |
| 2 | 9901600102 | 03 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9818 AO |
| 3 | 9901600103 | 10 Maret 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 9819 AO |
| 4 | 9901600707 | 20 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8031 OU |
| 5 | 9901600708 | 03 November 2016 | Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi | BA 8018 OU |
-
-
NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8018 OU
-
Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen di bawah ini, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah:
-
-
NO Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 8018 OU
-
Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding kepada Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan;
Menyatakan Tindakan Penarikan dan Proses Pelelangan atas Objek Pembiayaan yang telah dijaminkan secara Fidusia kepada Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen di bawah ini adalah syah menurut hukum, yaitu Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah:
-
-
NO
Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian Objek Jaminan Fidusia Plat Nomor / License Plate 1 9901600101 29 Februari 2016 Mitsubishi Fuso FN 527 ML 6X4 + Bak Besi BA 9834 AO 2 9901600102 03 Maret 2016 BA 9818 AO 3 9901600103 10 Maret 2016 BA 9819 AO 4 9901600707 20 November 2016 BA 8031 OU 5 9901600708 03 November 2016 BA 8018 OU
-
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, sekarang Pembanding untuk membayar seluruh sisa kewajibannya/ Jumlah Terhutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, sekarang Terbanding sebesar Rp1.158.505.702,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konvensi, sekarang Terbanding untuk selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesarRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 oleh kami Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua denganEdy Subroto, S.H., M.H.danRamli Darasah, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 43/PDT/2019/PT PDG, tanggal 28 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 30 April 2019, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Katua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Elizar, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H. Drs.H.Panusunan Harahap, S.H., M.H.
Ramli Darasah, SH., M.Hum
Panitera Pengganti,
Elizar,S.H
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan ………Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……...Rp 10.000,00
Administrasi ....………..Rp134.000,00
Jumlah …………………Rp150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah) ;