335 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
- 18/Pdt.G/2017/PN Pdg (14 June 2017) — PN Padang
- 3559 B/PK/PJK/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 203/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pdg (10 January 2017) — PN Padang
- 3575 B/PK/PJK/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 3565 B/PK/PJK/2019 (24 October 2019) — Mahkamah Agung
- 52/Pdt.G/2019/PN KDR (28 August 2019) — PN Kediri
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, tersebut;
P U T U S A N
No. 335 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE berkedudukan di Graha, lantai 3A, Jl. Imam Bonjol, No.61, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada HEINTJE SUMAMPOUW WAGIU,SH, Advokat, berkantor di WAGIU & REKAN beralamat di Graha Mustika Ratu, lantai 5, ruang 505, di Jl. Gatot Subroto, Kav. 74 – 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha/ Teradu;
m e l a w a n
SUNARDI, Spd bertempat tinggal di Cengkawakrejo, RT 06, RW 04, Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah
Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Konsumen/ Pengadu;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/Teradu telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011, tanggal 6 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Konsumen/Pengadu/Penggugat untuk sebagian;
Menghukum kepada Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 15.632.500,00 (lima belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
Menghukum kepada para pihak untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan/Teradu telah mengajukan keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Purworejo, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance mengajukan Penolakan Putusan BPSK Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 serta mengajukan alasan-alasan keberatan atas putusan tersebut dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance menerima Surat Pemberitahuan Putusan dan Putusan BPSK Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 pada tanggal 6 Oktober 2011, dari BPSK Yogyakarta yaitu pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2011;
Bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance telah Menyatakan/Menolak atas Putusan BPSK Yogyakarta tersebut pada tanggal 03 Nopember 2011, sebagaimana ternyata formulir Penolakan Putusan BPSK Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 yang diketahui dan dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat BPSK Yogyakarta tertanggal 03 Nopember 2011;
Bahwa oleh karenanya pernyataan/pengajuan Penolakan atas Putusan BPSK Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 tertanggal
6 Oktober 2011 dan pengajuan Keberatan ini yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, telah diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka sudah seharusnya Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance patut dapat diterima;Bahwa di dalam Keberatan ini, Pemohon Keberata/PT Mandiri Tunas Finance akan mengajukan permohonan nya selain berdasarkan alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Keberata/PT Mandiri Tunas Finance juga secara yuridis berdasarkan adanya suatu kekhilafan Majelis BPSK Yogyakarta atau suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya Majelis BPSK Yogyakarta telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana ternyata didalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis BPSK Yogyakarta terhadap Putusan BPSK Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 tertanggal 06 Oktober 2011;
Bahwa sebelum Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance mengemukakan alasan-alasan yang menjadi keberatan dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance maka Pemohon Keberata/PT Mandiri Tunas Finance akan menjelaskan terlebih dahulu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dan selama persidangan di BPSK Yogyakarta, berupa hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance sebelumnya selaku Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat telah mengajukan Eksepsi Tentang Kompetensi Absolut perihal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara
a quo, dengan dalil-dalil sebagai berikut:Peristiwa Hukum; Bahwa secara umum Gugatan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat pada pokoknya mendalilkan tentang Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat telah melakukan perbuatan yang dimana keseluruhan peristiwa hukum yang diuraikan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat sangat terang dan jelas dimana peristiwa hukumnya tersebut terjadi di Yogyakarta;
Fakta Hukum Pilihan Yurisdiksi/Domisili Hukum Para Pihak; bahwa Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/ Penggugat juga mengajukan Gugatan berdasarkan pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat dengan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat, dimana berdasarkan pada butir 15 syarat-syarat Perjanjian tersebut adalah ”Apabila timbul perselisihan sebagai sebagai akibat dari perjanjian ini, pertama-tama akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak, tetapi apabila tidak terdapat penyelesaian dalam musyawarah, kedua pihak sepakat agar sengketa yang timbul diselesaikan di Pengadilan Negeri Yogyakarta”, dengan demikian sudah sangatlah terang dan jelas bahwa apabila terjadi sengketa antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu /Penggugat dan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat maka Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat dan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat telah memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas dan sesuai ketentuan hukum, telah nyata dan jelas sehingga cukup beralasan hukum bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa sebagaimana gugatan dari Termohon Keberatan dahulu selaku Konsumen/Pengadu/Penggugat nyata dan terbukti karena Termohon Keberatan dahulu selaku Konsumen/Pengadu/Penggugat mengakui dan tidak membantah, perihal :
Adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat dan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat, dalam pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan bermotor : Merk : Daihatsu, Tipe : Xenia LI Plus VVTI 1.0, No.Chassis/Rangka: MHKV1AA2J6K007462/ DN47307; dengan total keseluruhan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 150.355.200,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus Rupiah); jangka waktu 48 (empatpuluh delapan) bulan; dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 3.132.400,00 (tiga juta seratus tigapuluh dua ribu empat ratus Rupiah);
Bahwa dengan diakui oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat tentang adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat dengan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat, maka sangatlah terang dan jelas bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 adalah tidak bertentangan dengan hukum karena dilakukan dengan itikad baik, hal ini telah sesuai dengan Azas Kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata yang juga dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang menunjukkan azas hukum ini berlaku universal;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pengakuan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat perihal:
Fakta hukum sesuai dalil Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat sebagaimana ternyata pada butir 7 pengaduan Trmohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat, yang intinya pada bulan Agustus 2009 Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat mengalami permasalahan ekonomi sehingga berdampak pada macetnya pembayaran kredit yang diterima dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat;
Fakta hukum bahwa benar Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dalam membayar angsuran selama 30 kali angsuran senyatanya hanya 3 kali angsuran saja yang dapat dibayarkan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat yaitu pada angsuran ke 1, angsuran ke 7, dan angsuran ke 8, yang angsurannya tepat waktu/tidak terlambat, selebihnya atau selain daripada itu angsuran yang dilakukan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat adalah terlambat, fakta ini sesuai dengan bukti-bukti pembayaran angsuran yang diajukan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen /Pengadu/ Penggugat yaitu bukti tertanda P-2 s/d P-12 yang hal ini juga berkaitan erat dengan bukti-bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat yaitu bukti tertanda T-15, bukti T-16, bukti T-17, bukti T-18;
Bahwa sesuai fakta hukum pula, nyata dan terbukti bahwa pada angsuran ke 30 dari 48 kali angsuran yang wajib dilunasi oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat kepada Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat, ternyata Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat tidak dapat melanjutkan lagi pembayaran angsuran sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dengan Pemohon Keberatan/ PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat;
Bahwa dengan demikian sangat nyata dan jelas serta tidak terbantahkan lagi bahwa penyebab utama masalah adalah karena macetnya pembayaran kredit dari Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat kepada Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat dan bukanlah hal-hal lain sebagaimana ditafsirkan oleh Majelis BPSK Yogyakarta;
Bahwa keseluruhan pengaduan dari Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat terhadap Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/ Penggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta patut diduga mengandung unsur itikad buruk, sebab:
Bahwa disatu sisi Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat mengakui dan secara eksplisit merasa diuntungkan dengan adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tersebut, karena dengan adanya perjanjian tersebut Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat memperoleh fasilitas pembiayaan untuk menunjang usaha dan/atau kegiatan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat, akan tetapi disisi yang lain Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat merasa dirugikan atas adanya perjanjian dimaksud;
Bahwa atas Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tersebut telah dibaca dan dipelajari secara seksama dan dengan waktu yang cukup sebelum Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat menandatanganinya tanda menyetujui semua klausula yang ada pada perjanjian dimaksud;
Bahwa dengan demikian nyata dan terbukti Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat telah dengan sangat terbuka artinya Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat telah diberikan waktu yang sangat cukup untuk mempelajari Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007;
Bahwa selain hal tesebut diatas nyata dan terbukti Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola dan menjalankan usaha Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat artinya Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat selalu memberikan informasi dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat dan memberikan kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat apa yang memang menjadi hak Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu /Penggugat selaku konsumen;
Bahwa selain dugaan terhadap Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dalam melakukan gugatan sebagaimana tersebut diatas mengandung unsur itikad buruk, juga selain itu Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat masih dalam tenggang waktu pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, nyata dan terbukti dalam persidangan, bahwa Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat pernah dengan sadar 2 (dua) kali melakukan/menjaminkan kepada pihak ketiga lainnya atas unit kendaraan yang merupakan jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 dimaksud, yaitu sebagai berikut :
Sesuai fakta sebagaimana bukti tertanda T-4, berupa Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang Dengan Jaminan tertanggal 5 November 2007, antara Sunardi SPd (in casu Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu /Penggugat) dan Haryoko Seputro, dengan Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang ini, nyata dan terbukti Sunardi SPd (in casu Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat) telah melakukan tindakan yang patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
Sesuai fakta sebagaimana bukti tertanda T-6, berupa Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang Dengan Jaminan tertanggal 31 Agustus 2008, antara Sunardi SPd (in casu Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat) dan Haryoko Seputro, dengan Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang ini, nyata dan terbukti Sunardi SPd (in casu Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat) telah melakukan tindakan yang patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
Bahwa guna melaksanakan amanat undang-undang dan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan juga sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 serta berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia No.: W9.11.142.HT.04. 06.TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007 Jam 14.20 Wib, yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Jo. Akta Jaminan Fidusia No.: 192 tanggal 28 September 2007, maka terhadap barang jaminan berupa 1 (satu) Unit kendaraan bermotor : Merk : Daihatsu, Tipe : Xenia LI Plus VVTI 1.0, No.Chassis/Rangka : MHKV1AA2J6K007462/ DN47307, selanjutnya telah ditindaklanjuti berupa dengan :
Sesuai fakta berupa Berita Acara Penarikan Kendaraan bukti tertanda bukti T-8 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa telah dilakukan Penarikan yang disertai dengan penyerahan atas unit kendaraan bermotor tersebut oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat kepada Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat pada tanggal 18 Pebruari 2011, halmana dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Pernyataan dan Persetujuan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat;
Sesuai fakta berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kredit bukti tertanda bukti T-9 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat telah memberitahukan kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat bahwa dengan diserahkan unit kendaraan bermotor tersebut maka Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat diberikan tenggang waktu untuk melunasi hutang-hutangnya;
Sesuai fakta berupa Asli Pengumuman Lelang tertanda bukti T-12 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa telah dilakukan Pengumuman lelang atas unit kendaraan bermotor tersebut pada hari/tanggal : Jumat/19 Maret 2010 di halaman 7 Koran Nasional Harian Rakyat Merdeka, dengan bukti ini sangat terang dan jelas bahwa lelang yang dilakukan telah memenuhi azas Publisitas;
Sesuai fakta berupa Berita Acara Penetapan Lelang No.: 0001/BAPPL/CWD/III/2010 dari Pejabat Lelang Kelas II DKI Jakarta, tertanggal 25 Maret 2010 tertanda bukti T-10 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa Pejabat Lelang Kelas II DKI Jakarta telah melakukan lelang dan telah menetapkan pemenag lelang atas 1 (satu) unit Daihatsu Xenia Plus (in casu barang jaminan yang diserahkan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat), dengan harga lelang yang terbentuk sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta Rupiah);
Sesuai fakta berupa Asli Berita Acara Pemenang Lelang No.: 0001/BAPPL/CWD/III/2010 dari Pejabat Lelang Kelas II DKI Jakarta, tertanggal 25 Maret 2010 tertanda bukti T-13 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa sangat jelas dengan bukti ini oleh Pejabat Lelang Kelas II Wilayah DKI Jakarta menetapkan bahwa telah dilakukan lelang atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk/type Daihatsu-Xenia LI Plus VVTi 1.0; No.Rangka : MHKV1AA2J6K007462; No. Mesin : DN47307;
Sesuai fakta berupa Asli Risalah Lelang Nomor: 023/2010 tertanggal 25 Maret 2010 tertanda bukti T-14 yang diakui dan tidak dibantah oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat pada saat persidangan di BPSK, bahwa sangat jelas bahwa telah dilakukan lelang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yaitu dengan perantaraan Balai Lelang dan dengan dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II DKI Jakarta;
Bahwa lelang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat tersebut diatas, telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 61/PMK.06/2008 Tentang Petunjuk Pelaksana Lelang;
Bahwa selanjutnya Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat akan mengemukakan alasan-alasan hukum keberatan dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat selengkapnya adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Keberatan Pertama :
Bahwa Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat, menolak dengan tegas pertimbangan Majelis BPSK Yogyakarta dalam pertimbangan hukumnya halaman 23 Alinea ke 2 yang menyatakan ”bahwa Perjanjian dengan Peryerahan Hak, akte fiducianya baru didaftarkan pada tanggal 18 Desember 2007 (baca: sebelas bulan kemudian), dengan demikian keberadaan Perjanjian Pembiayaan No: PK. 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, juga tidak dapat dikatakan sah dan dilampirkan sebagai perjanjian Assesoris”;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis BPSK Yogyakarta tersebut di atas adalah salah dan keliru dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia No.42 Than 1999, menganut Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Fidusia, yaitu: (1) Asas Spesialitas, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No.42 Tahun 1999 yang mengatur bahwa akta jaminan fidusia harus memuat hal pokok, minimal meliputi: Identitas pihak dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi objek jaminan fidisia;
(2) Asas Publisitas, bahwa asas publisitas adalah asa yang mengharuskan suatu jaminan harus didaftarkan supaya diketahui oleh umum, asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan pada masyarakat yang berkepentingan pada benda yang dijaminkan;
Bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia sebagaimana dapat dibaca pada Pasal 11 dan Pasal 18 UU No.: 42 Tahun 1999 yang intinya mengatur bahwa benda yang menjadi objek fidusia baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sedangkan segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada (terdaftar) Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum;
Bahwa ternyata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Akta Jaminan Fidusia yang terkait dengan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No.: PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yaitu Akta Nomor : 192, Tanggal 28 September 2007 yang dibuat dihadapan IDA SHOFIAH, Sarjana Hukum, Notaris di Sukoharjo, Juncto Sertipikat Jaminan Fidusia No.: W9.11.142. HT.04.06. TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007 Jam 14.20 Wib, yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Tengah .
Bahwa dengan demikian Akta Jaminan Fidusia yang terkait dengan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No.: PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, telah memenuhi Asas Spesialitas karena telah memuat hal pokok minimal tersebut diatas dan juga telah memenuhi Asas Publisitas karena terbukti telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Tengah
Keberatan Kedua:
Bahwa Majelis BPSK Yokyakarta telah dengan sengaja tidak mempertimbangkan atau Majelis BPSK Yogyakarta telah lalai sehingga mengabaikan beberapa bukti dari Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat yaitu bukti tertanda T-4 dan bukti tertanda T-6, bahwa dengan kedua bukti tersebut telah sangat jelas merupakan suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan Pidana, karena sangat jelas dengan kedua bukti tersebut Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat telah menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan dengan Akta Jaminan Fidusia yang terkait dengan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No.: PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yaitu Akta Nomor : 192, Tanggal 28 September 2007 yang dibuat dihadapan IDA SHOFIAH, Sarjana Hukum, Notaris di Sukoharjo, Juncto Sertipikat Jaminan Fidusia No.: W9.11.142.HT.04.06. TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007 Jam 14.20 Wib, yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Tengah;
Keberatan Ketiga :
Bahwa Majelis BPSK Yogyakarta telah dengan sengaja tidak sama sekali menyentuh pada permasalahan hukum yang sebenarnya yaitu:
Adanya fakta pengakuan dalam persidangan bahwa Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat tentang adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dengan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat;
Adanya fakta bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 adalah tidak bertentangan dengan hukum karena dilakukan dengan itikad baik, hal ini telah sesuai dengan Azas Kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata yang juga dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang menunjukkan azas hukum ini berlaku universal;
Adanya fakta hukum bahwa benar Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dalam membayar angsuran selama 30 kali angsuran senyatanya hanya 3 kali angsuran saja yang dapat dibayarkan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat yaitu pada angsuran ke 1, angsuran ke 7, dan angsuran ke 8, yang angsurannya tepat waktu/tidak terlambat, selebihnya atau selain daripada itu angsuran yang dilakukan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat adalah terlambat, fakta ini sesuai dengan bukti-bukti pembayaran angsuran yang diajukan oleh Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat yaitu bukti tertanda P-2 s/d
P-12 yang hal ini juga berkaitan erat dengan bukti-bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat yaitu bukti tertanda T-15, bukti T-16, bukti T-17, bukti T-18;Keberatan Keempat :
Bahwa keberatan ini ditujukan terhadap pertimbangan hukum- pertimbangan hukum Majelis BPSK Yogyakarta, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Aplikasi Perjanjian Pembiayaan adalah Klausula Baku dengan dasar ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa “Setiap aturan dan/atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu Dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen”.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, perihal adanya fakta pengakuan dalam persidangan bahwa Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat tentang adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu /Penggugat dengan Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat;
Fakta hukum bahwa harus diakui tidak semua Perjanjian Baku Dilarang, dalam dunia bisnis perjanjian baku telah merupakan suatu yang lazim, bahkan dalam perkembangan nya keuntungan dan kelebihan perjanjian baku seperti praktis, menghemat biaya telah membuat perjanjian baku merupakan sebuah kebutuhan dalam menunjang kegiatan bisnis;
Bahwa sebagaimana pendapat para ahli hukum, dalam teori perjanjian dikenal adanya takluk secara diam-diam dan menyerahkan segalanya pada pihak pembuat perjanjian, seperti yang dikemukakan oleh Stein, yaitu : “Perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan dirinya pada perjanjian itu, jika debitur menerima dokumen perjanjian itu berarti secara sukarela setuju pada isi perjanjian itu”.
Bahwa sesuai pula dengan Asas Kebebasan Berkontrak, sudah sangat jelas bahwa kesepakatan para pihak mengikatkan diri adalah merupakan asas esensial dari hukum perjanjian dimana hal ini menjadi bagian dari asas kebebasan berkontrak;
Bahwa dengan demikian apabila dikaitkan dengan Perjanjian Baku sebagaimana pertimbangan Majelis BPSK Yogyakarta maka Termohon Kebaratan selaku Konsumen tidak ikut menetukan isi dari Perjanjian yang menyebabkan keseimbangan para pihak dalam suatu perjanjian tidak terjadi mengenai Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 tersebut namun disini Termohon Kebaratan selaku Konsumen sendiri telah sepakat secara diam-diam dan sukarela takluk terhadap pembuat perjanjian tersebut dalam hal ini Pemohon Kebaratan dengan catatan takluknya Termohon Kebaratan selaku Konsumen dikarenakan Itikad Baik dari masing-masing pihak demi terciptanya efisiensi dalam hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen dalam hal ini Pemohon Kebaratan dan Termohon Kebaratan, sehingga dengan demikian Perjanjian Baku yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 dapat diterima sebagai suatu perjanjian yang sah dan mengikat kedua pihak;
Keberatan Kelima;
Bahwa Majelis BPSK Yogyakarta telah dengan sengaja tidak sama sekali menyentuh pada permasalahan hukum mengenai perihal sangat nyata dan jelas serta tidak terbantahkan lagi bahwa penyebab utama masalah adalah karena macetnya pembayaran kredit dari Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat kepada Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat dan bukanlah hal-hal lain sebagaimana ditafsirkan oleh Majelis BPSK Yogyakarta, karena hal tesebut sudah diakui oleh Termohon Kebaratan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat dalam aduannya/gugatannya di BPSK Yogyakarta.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan/Teradu mohon kepada Pengadilan Negeri Purworejo agar memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/
PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat;Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta No.: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat dengan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat adalah sah dan berdasarkan hukum;
Menyatakan dan Menetapkan bahwa penyelesaian yang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat terhadap Termohon Keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat adalah sah menurut hukum karena telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat dan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sengketa antara Pemohon Keberatan/ PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat dengan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat dalam perkara ini telah selesai;
Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat dan Termohon Keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Purworejo telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 18/Pdt/G/2011/PN.Pwr tanggal 22 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan Pemohon;
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000,00 (dua ratus satu ribu Rupiah);.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 22 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Januari 2012) diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi No. 18/Pdt/G/2011/PN.Pwr yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Januari 2012 ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Keberatan yang pada tanggal 19 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 2 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan sekarang Pemohon Kasasi memenuhi syarat formal.
Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan mengajukan Permohonan Kasasi beserta Memori Kasasi dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan mengajukan alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan dalam mengajukan Permohonan Kasasi ini, perkenankan terlebih dahulu Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan setelah menghadiri sidang pembacaan Putusan perkara Nomor: 18/Pdt/G/2011/ PN.Pwr pada tanggal 22 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Purworejo, maka oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan telah menyatakan/mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 03 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 18/Pdt/G/2011/ PN.Pwr yang dikeluarkan oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Purworejo tertanggal 03 Januari 2011;
Bahwa oleh karenanya pernyataan/pengajuan Permohonan Kasasi dan pengajuan Memori Kasasi ini yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan, telah diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka sudah seharusnya Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan harus dapat diterima;
Bahwa di dalam Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan akan mengajukan permohonannya selain berdasarkan alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan, juga secara yuridis berdasarkan adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana ternyata didalam pertimbangan-pertimbangan hukum serta amar Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 18/Pdt.G/2011/PN.Pwr, tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta Nomor: 024/BPSK-Yk/X/2011, tertanggal 04 Oktober 2011 dalam pengajuan kasasi ini, dengan demikian Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan berdasarkan hal tersebut di atas maka Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan patut dapat diterima;
Pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo, mengandung kekhilafan dan atau mengandung kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Adapun alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan sebagaimana hal-hal tersebut diatas akan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan bahas dan kupas tuntas dalam permohonan ini, dan sebelum Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan mengemukakan alasan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo, perlu PEMOHON KASASI dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan jelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kekhilafan dan/atau kekeliruan, sebagai berikut :
Bahwa pengertian umum “kekhilafan/khilaf” menurut kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta pada halaman 504 adalah “khilaf” mempunyai pengertian “keliru/salah”, sedangkan “kekhilafan” mempunyai pengertian “kekeliruan/ kesalahan”. Dan selanjutnya “kekhilafan yang nyata” diartikan dengan “kekeliruan/kesalahan” yang menyolok dan serius, bahwa pengertian tersebut kemudian di introdusir ke dalam pengertian kekhilafan dimana pengertian “kekhilafan yang nyata” praktek hukum dimaksudkan sebagai salah atau cacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgement or of conduct), atau dengan kata lain tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgement), atau juga diartikan putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation);
Bahwa bahkan pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan tidak menyeluruh, dapat dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan. Oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hati-hati mempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan dan urgen dikualifikasi sebagai kekhilafan yang mengabaikan fungsi mengadili dan memutus perkara, sehingga dalam putusannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta telah mengambil dasar-dasar pertimbangan hukumnya hanya dari pihak Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan saja yang terdapat dalam Jawabannya tanpa sedikitpun mempertimbangkan dalil-dalil/alasan-alasan dan bukti-bukti yang ada dari Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan, dan hal-hal sama tersebut diikuti dan dilakukan serta secara tidak langsung diadopsi oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo sebagaimana telah termuat dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya;
Keberatan-keberatan dalam pertimbangan hukum dan putusan.
Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo yang pada pokoknya mengenai, :
“Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan tidak mendalilkan jika dalam penyelesaian sengketa di BPSK Kota Yogyakarta melalui proses Arbitrase, ada surat atau dokumen yang palsu atau dinyatakan palsu, demikian juga selama pesidangan ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan suatu fakta jika ada suatu surat atau dokumen yang pada waktu sengketa diajukan di BPSK Kota Yogyakarta adalah suatu surat atau dokumen yang palsu”;
“Menimbang, bahwa demikian pula untuk dua syarat pembatalan putusan arbitrase, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, tidak didalilkan ataupun Majelis Hakim tidak menemukan suatu surat atau dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak-pihak atau ada suatu tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses arbitrase”
Haruslah ditolak, sebab:
Bahwa sebagaimana Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan, pada butir 2.6 Gugatan Keberatan (incasu halaman 11 Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 18/Pdt/G/2011/PN.Pwr tanggal 22 Desember 2011), yang dikutip sbb:
Dikutip:
“2.6. Bahwa selain dugaan terhadap Termohon keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/ Penggugat dalam melakukan Gugatan sebagaimana tersebut diatas mengandung unsur itikad buruk, juga selain itu Termohon keberatan dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat masih dalam tenggang waktu pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, nyata dan terbukti dalam persidangan, bahwa Termohon keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat pernah dengan sadar 2 (dua) kali melakukan/ menjaminkan kepada pihak ketiga lainnya atas unit kendaraan yang merupakan jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 dimaksud, yaitu sebagai berikut :
“2.6.1. Sesuai fakta sebagaimana bukti tertanda T-4, berupa Surat Pernyataan/ Perjanjian Pinjam Uang Dengan Jaminan tertanggal 5 November 2007, antara SUNARDI SPd (in casu Termohon keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat) dan Haryono Seputro, dengan Surat Pernyataan/Perjanjian Pinjam Uang ini, nyata dan terbukti Sunardi, SPd (in casu Termohon keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat) telah melakukan tindakan yang patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
“2.6.2. Sesuai fakta sebagaimana bukti tertanda T-6, berupa Surat Pernyataan/ Perjanjian Pinjam Uang Dengan Jaminan tertanggal 31 Agustus 2008, antara Sunardi SPd (in casu Termohon keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat) dan Haryono Seputro, dengan Surat Pernyataan/ Perjanjian Pinjam Uang ini, nyata dan terbukti Sunardi SPd (in casu Termohon keberatan dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat) telah melakukan tindakan yang patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
Bahwa dari bukti tersebut diatas, sangatlah jelas Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan, telah mendalilkan perihal adanya dugaan tindak pidana sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang diduga nyata secara material terbukti, bahwa sesuai dengan Bukti yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo tertanda P-7 dan P-8, sangat jelas Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan ber itikad buruk, sehingga sah dan meyakinkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat/Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu dengan melakukan perbuatan menjaminkan kendaraan yang sudah dijaminkan dengan Jaminan Fidusia, hal ini bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 36 undang-undang dimaksud;
Bahwa hal akan dugaan tindak pidana tersebut juga Pemohon kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan, sampaikan dalam Replik, Keterangan Bukti dan Kesimpulan yang Pemohon kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan, pada saat agenda-agenda persidangan tersebut, sehingga sangatlah pantas apabila dapat disimpulkan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo kurang dan tidak menyeluruh serta tidak cermat sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pertimbangan dan putusan yang mengandung kekhilafan; bahkan dapat dipastikan pertimbangan yang mengakibatkan putusan yang bertentangan dengan hukum sehingga atas putusan tersebut justru melindungi pihak yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa bahkan dapat dipastikan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 18/Pdt/G/2011/PN.Pwr tanggal 22 Desember 2011, dilakukan dengan dasar pertimbangan yang mengakibatkan putusan yang bertentangan dengan hukum sehingga atas putusan tersebut justru bukannya melindungi pihak Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan yang menjalan kan aturan-aturan hukum tapi sebaliknya justru melindungi pihak Termohon kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/ Termohon Keberatan yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Dalil-dalil Pemohon Kasasi yang tidak diperiksa oleh Judex Facti/ Pengadilan Negeri Purworejo.
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan, menolak dengan tegas pertimbangan Majelis BPSK Yogyakarta dalam pertimbangan hukumnya halaman 23 Alinea ke 2 yang menyatakan ”bahwa Perjanjian dengan Peryerahan Hak, akte fiducianya baru didaftarkan pada tanggal 18 Desember 2007 (baca: sebelas bulan kemudian), dengan demikian keberadaan Perjanjian Pembiayaan No: PK. 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, juga tidak dapat dikatakan sah dan dilampirkan sebagai perjanjian Assesoris”
Bahwa pertimbangan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta tersebut di atas adalah salah dan keliru dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia No.42 Tahun 1999, menganut Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Fidusia, yaitu: (1) Asas Spesialitas, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No.42 Tahun 1999 yang mengatur bahwa akta jaminan fidusia harus memuat hal pokok, minimal meliputi: Identitas pihak dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
(2) Asas Publisitas, bahwa asas publisitas adalah asa yang mengharuskan suatu jaminan harus didaftarkan supaya diketahui oleh umum, asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan pada masyarakat yang berkepentingan pada benda yang dijaminkan;
Bahwa Undang-undang Jaminan Fidusia sebagaimana dapat dibaca pada Pasal 11 dan Pasal 18 UU No.: 42 Tahun 1999 yang intinya mengatur bahwa benda yang menjadi objek fidusia baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sedangkan segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada (terdaftar) Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum;
Bahwa ternyata berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Akta Jaminan Fidusia yang terkait dengan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No.: PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yaitu Akta Nomor : 192, Tanggal 28 September 2007 yang dibuat dihadapan Ida Shofiah, Sarjana Hukum, Notaris di Sukoharjo, Juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W9.11.142.HT.04.06. TH.2007 tertanggal 18 Desember 2007 Jam 14.20 Wib, yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Tengah;
Bahwa dengan demikian Akta Jaminan Fidusia yang terkait dengan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No.: PK.906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, telah memenuhi Asas Spesialitas karena telah memuat hal pokok minimal tersebut diatas dan juga telah memenuhi Asas Publisitas karena terbukti telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Tengah;
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta telah dengan sengaja untuk tidak sama sekali menyentuh pada permasalahan hukum yang sebenarnya yaitu :
Adanya fakta pengakuan oleh Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dalam persidangan bahwa Termohon Kasasi dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan tentang adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dengan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Termohon Keberatan;
Adanya fakta bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 adalah tidak bertentangan dengan hukum karena dilakukan dengan itikad baik, hal ini telah sesuai dengan Azas Kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata yang juga dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang menunjukkan azas hukum ini berlaku universal;
Adanya fakta hukum bahwa benar Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dalam membayar angsuran selama 30 kali angsuran senyatanya hanya 3 kali angsuran saja yang dapat dibayarkan oleh Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/ Termohon Keberatan yaitu pada angsuran ke 1, angsuran ke 7, dan angsuran ke 8, yang angsurannya tepat waktu/tidak terlambat, selebihnya atau selain daripada itu angsuran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan adalah terlambat, fakta ini sesuai dengan bukti-bukti pembayaran angsuran yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan sendiri yaitu bukti tertanda P-2 s/d P-12 yang hal ini juga berkaitan erat dengan bukti-bukti surat peringatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Termohon Keberatan yaitu bukti tertanda T-15, bukti T-16, bukti T-17, bukti T-18;
Bahwa keberatan ini ditujukan terhadap pertimbangan hukum- pertimbangan hukum Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Yogyakarta, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Aplikasi Perjanjian Pembiayaan adalah Klausula Baku dengan dasar ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa “Setiap aturan dan/atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu Dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen”;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, perihal adanya fakta pengakuan dalam persidangan bahwa Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan tentang adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007, yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat/Termohon Keberatan dengan Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan;
Fakta hukum bahwa harus diakui tidak semua Perjanjian Baku Dilarang, dalam dunia bisnis perjanjian baku telah merupakan suatu yang lazim, bahkan dalam perkembangannya keuntungan dan kelebihan perjanjian baku seperti praktis, menghemat biaya telah membuat perjanjian baku merupakan sebuah kebutuhan dalam menunjang kegiatan bisnis;
Bahwa sebagaimana pendapat para ahli hukum, dalam teori perjanjian dikenal adanya takluk secara diam-diam dan menyerahkan segalanya pada pihak pembuat perjanjian, seperti yang dikemukakan oleh Stein, yaitu: “Perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan dirinya pada perjanjian itu, jika debitur menerima dokumen perjanjian itu berarti secara sukarela setuju pada isi perjanjian itu”;
Bahwa sesuai pula dengan Asas Kebebasan Berkontrak, sudah sangat jelas bahwa kesepakatan para pihak mengikatkan diri adalah merupakan asas esensial dari hukum perjanjian dimana hal ini menjadi bagian dari asas kebebesan berkontrak;
Bahwa dengan demikian apabila dikaitkan dengan Perjanjian Baku sebagaimana pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta maka Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan tidak ikut menentukan isi dari Perjanjian yang menyebabkan keseimbangan para pihak dalam suatu perjanjian tidak terjadi mengenai Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 tersebut namun disini Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat/Termohon Keberatan sendiri telah sepakat secara diam-diam dan sukarela takluk terhadap pembuat perjanjian tersebut dalam hal ini Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan dengan catatan takluknya Termohon Kasasi dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dikarenakan itikad baik dari masing-masing pihak demi terciptanya efisiensi dalam hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen dalam hal ini Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan dan Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/TermohonKeberatan, sehingga dengan demikian Perjanjian Baku yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 dapat diterima sebagai suatu perjanjian yang sah dan mengikat kedua pihak;
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta telah dengan sengaja tidak sama sekali menyentuh pada permasalahan hukum mengenai perihal sangat nyata dan jelas serta tidak terbantahkan lagi bahwa penyebab utama masalah adalah karena macetnya pembayaran kredit dari Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan bukanlah hal-hal lain sebagaimana ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, karena hal tersebut sudah diakui oleh Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dalam aduannya/gugatannya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta;
Kesimpulan dan Permohonan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan uraikan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan berkesimpulan, bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo tersebut dalam Putusannya Nomor: 18/Pdt/G/2011/PN.Pwr tertanggal 22 Desember 2011 adalah tidak tepat dan cenderung keliru dan sangat berpihak sehingga mengandung/terdapat kelalaian atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, yang berakibat merugikan kepentingan dari Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan;
Bahwa dengan demikian nyata dan terbukti, syarat-syarat sebagaimana ditentukan pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 perihal pembatalan putusan arbitrase khususnya ayat (b), yang berbunyi “Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan” atau ayat (c) yang berbunyi demikian “Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan”;
Bahwa apabila Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, teliti dan tidak dengan sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan maka Gugatan Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan niscaya pasti ditolak;
Bahwa apabila Judex Facti Pengadilan Negeri Purworejo, teliti dan tidak dengan sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/ Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan maka Gugatan Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/ Termohon Keberatan niscaya pasti ditolak;
Bahwa karena Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan tersebut adalah permohonan yang berdasarkan atas bukti-bukti sangat valid dan berdasarkan atas hukum oleh karenanya sangatlah beralasan kalau Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan berpendapat bahwa Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan patut dan layak untuk diterima dan dikabulkan, untuk itu Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini agar supaya menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/ Pemohon Keberatan ini;
Maka : Berdasarkan hal-hal, alasan-alasan, dasar-dasar dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasi/ PT Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/ Pemohon Keberatan mohon dengan hormat kehadapan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan, sebagai berikut
M e n g a d i l i :
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/
PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 18/ Pdt/G/2011/PN.Pwr tanggal 22 Desember 2011 dengan segala akibat hukumnya;
Mengadili sendiri:
Menolak Gugatan Sunardi, SPd./Termohon Kasasi dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yang sama-sama dengan itikad baik telah disepakati oleh dan antara Termohon Kasasi/Sunardi, SPd. dahulu Konsumen/Pengadu/ Penggugat/Termohon Keberatan dengan Pemohon Kasasi/
PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum;Menyatakan dan Menetapkan bahwa penyelesaian yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi/PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan terhadap Termohon Kasasi/Sunardi, SPd. Dahulu Konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan adalah sah menurut hukum karena telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.: 906AG200701000014 tertanggal 19 Januari 2007 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemohon Kasasi/PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan dan Termohon Kasasi/Sunardi, SPd. Dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan;
Menyatakan dan menetapkan bahwa sengketa antara Pemohon Kasasi/PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/ Tergugat/Pemohon Keberatan dengan Termohon Kasasi/Sunardi, SPd. dahulu Konsumen/Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan dalam perkara ini telah selesai;
Memerintahkan kepada Pemohon Kasasi/PT. Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha/Teradu/Tergugat/Pemohon Keberatan dan Termohon Kasasi/Sunardi, SPd. dahulu konsumen/ Pengadu/Penggugat/Termohon Keberatan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar. Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan telah memohon pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011, tanggal 6 Oktober 2011, akan tetapi Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatannya terhadap putusan BPSK tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, sehingga dengan demikian permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan tidak beralasan dan harus ditolak;;
Menimbang, bahwa namun demikian Pembaca I, nama: H. Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D, berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Terlepas dari alasan kasasi, Judex Facti/Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum karena menguatkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011, tanggal 6 Oktober 2011, padahal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Penggugat (sekarang, Termohon) karena gugatan Penggugat pada dasarnya berisi mengenai keberatannya terhadap tindakan Tergugat (sekarang, Pemohon) yang menarik mobil yang telah diterima dan gunakan oleh Pengugat akibat dari tindakan Penggugat yang tidak memenuhi prestasi atau isi perjanjian yaitu tidak membayar sisa angsuran dan bunga sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sehingga lebih sebagai persoalan pelaksanaan kontrak (contractual case), bukan mengenai dampak penggunaan atau kualitas suatu barang in casu mobil atau jasa in casu pembayaran pembiayaan sehingga bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perlindungan konsumen;
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa Penggugat telah menerima pembiayaan untuk kredit kenderaan dari Tergugat sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan, serta telah menggunakan kendaraannya sehingga sebagai konsumen Penggugat telah menerima barang yang dibelinya secara cicilan dengan baik. Bahwa hilangnya penguasaan Penggugat terhadap barang in casu mobil yang dicicilnya bukan karena kualitas yang melekat pada mobil tersebut akan tetapi akibat dari tindakan Penggugat sendiri yaitu tidak memenuhi prestasinya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Pembaca I berpendapat bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan, dan membatalkan baik putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri No. 18/ Pdt.G/2011/PN.Pwr., tanggal 22 Desember 2011 maupun putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011, tanggal 6 Oktober 2011, dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan menolak gugatan/permohonan Penggugat/Konsumen;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai pasal 30 ayat (3) UU No. 5 tahun 2004, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 tahu 2009, majelis hakim setelah bermusyawarah, diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonanan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No 3 tahun 2009, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha/ Teradu untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar
Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, tanggal 6 September 2012, oleh Prof. REHNGENA PURBA, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SYAMSUL MA'ARIF , SH., LL.M., Ph.D., dan H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., MHum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh BARITA SINAGA, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
H. SYAMSUL MA'ARIF, SH., LL.M., Ph.D. Prof. REHNGENA PURBA, SH., MS.
Ttd./
H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., MHum
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd./
M a t e r a i …………. Rp. 6.000,00 BARITA SINAGA, SH., MH.
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002.