219 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEVIANI, tersebut tidak dapat diterima
P U T U S A N
Nomor 219 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DEVIANI, bertempat tinggal di Jalan Kapten Naseh Nomor 49, RT.004, RW.002, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Namina Nina Rusmiati,S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Kebontiwu I, Nomor 14, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang Kota, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/Tergugat;
m e l a w a n
PT.MANDIRI TUNAS FINANCE, berkedudukan di Graha Mandiri, Lantai 3A, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Direktur Utama, Ignatius Susatyo Wijoyo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Heintje Sumampouw Wagiu,S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Graha Mustika Ratu, Lantai 5, Ruang 505, Jalan Gatot Subroto, Kavling 74-75, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Teradu/Pelaku Usaha/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/Teradu/Pelaku Usaha/ Penggugat telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 011/A/X/2013/BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Secara Fidusia Nomor 9181100422 antara PT.MANDIRI TUNAS FINANCE dengan Deviani tertanggal 1 Juni 2011, dinyatakan batal demi hukum;
3. Menetapkan hubungan hukum antara Pengadu dan Teradu adalah pinjam meminjam biasa dengan utang pokok sebesar Rp108.000.000,00 dan sisa utang pokok sebesar Rp61.678.000,00;
4. Menetapkan bunga 1% flat dihitung dari sisa utang pokok sebesar Rp616.780,00 dikalikan 27 bulan terhitung sejak pembiayaan diterima sampai dengan waktu penarikan sebesar Rp16.653.060,00;
5. Memerintahkan kepada Pengadu untuk membayar sisa utang secara tunai sebesar Rp78.331.060,00 kepada Teradu;
6. Memerintahkan kepada Teradu menyerahkan kendaran (objek sengketa), segera setelah pengadu memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada angka 5 dengan kondisi kendaraan sama seperti pada saat penyerahan dari Pengadu kepada Teradu (bukti P-l);
Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan/Teradu/Pelaku Usaha/Penggugat telah mengajukan keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance mengajukan Penolakan Putusan BPSK Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/ BPSK.KT.TSM., tertanggal 30 Oktober 2013 serta mengajukan alasan-alasan keberatan atas putusan tersebut dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1.1. Bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance menerima Surat Pemberitahuan Putusan dan Putusan BPSK Tasikmalaya Nomor 011/A/X/BPSK.KT.TSM., pada tanggal 06 November 2013, dari BPSK Tasikmalaya;
1.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 November 2013 sebagaimana keberatan ini diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, oleh karenanya pengajuan Keberatan atau Penolakan atas Putusan BPSK Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/BPSK.KT.TSM., tertanggal 30 Oktober 2013 yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, telah diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka sudah seharusnya Permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance patut dapat diterima;
1.3. Bahwa di dalam Keberatan ini, Penggugat/Pemohon Keberatan/ PT.Mandiri Tunas Finance akan mengajukan permohonannya selain berdasarkan alasan-alasan dan keberatan-keberatan Penggugat/ Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance juga secara yuridis berdasarkan adanya suatu kekhilafan Majelis BPSK Tasikmalaya atau suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya Majelis BPSK Tasikmalaya telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana ternyata didalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis BPSK Tasikmalaya terhadap Putusan BPSK Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/BPSK. KT.TSM., tertanggal 30 Oktober 2013;
2. Bahwa sebelum Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance mengemukakan alasan-alasan yang menjadi keberatan dari Penggugat/ Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, maka Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance akan menjelaskan terlebih dahulu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dan selama persidangan di BPSK Tasikmalaya, berupa hal-hal sebagai berikut:
2.1. Majelis BPSK Tasikmalaya Dengan Sewenang-Wenang Mengalihkan Cara Penyelesaian Sengketa Dari Mediasi Menjadi Arbitrase Padahal Cara Penyelesaian Yang Disepakati Para Pihak Dan Sedang Ditempuh Oleh Para Pihak Adalah Cara Penyelesaian Mediasi, Sehingga Melahirkan Putusan Yang Sewenang-Wenang.
2.1.1. Bahwa pada persidangan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2013, Para Pihak yaitu Tergugat/ Termohon Keberatan selaku Konsumen dan/atau Pengadu pada waktu itu dengan Penggugat/Pemohon Keberatan/ PT.Mandiri Tunas Finance selaku Pelaku Usaha dan/atau Teradu pada waktu itu, telah sepakat memilih cara penyelesaian sengketa dengan cara Mediasi dan hal ini disetujui dan diputuskan oleh Majelis BPSK pada waktu itu dalam persidangan (lihat butir 7 halaman 10 Putusan BPSK Tasikmalaya);
2.1.2. Bahwa dengan dasar kesepakatan para pihak tersebut yang sudah disetujui dan diputuskan oleh Majelis BPSK maka persidangan Mediasi dilanjutkan yaitu pada persidangan ke-dua tanggal 16 Oktober 2013 dan persidangan ke-tiga tanggal 22 Oktober 2013;
2.1.3. Bahwa dalam 2 (dua) kali persidangan sebagaimana tersebut diatas antara Tergugat/Termohon Keberatan selaku Konsumen dan/atau Pengadu pada waktu itu dengan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance selaku Pelaku Usaha dan/atau Teradu pada waktu itu, telah melakukan proses Mediasi dan masing-masing saling menawarkan alternatif penyelesaian sesuai dengan kemauan dan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa dimaksud, namun dalam proses Mediasi dimaksud tidak tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak sehingga Mediasi dimaksud menjadi gagal;
2.1.4. Bahwa oleh karena dalam proses Mediasi tersebut tidak tercapai kata sepakat antara Tergugat/Termohon Keberatan dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT. Mandiri Tunas Finance maka oleh Majelis BPSK Tasikmalaya menawarkan kepada Tergugat/Termohon Keberatan dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan cara Arbitrase pada persidangan berikutnya (persidangan ke-empat);
2.1.5. Bahwa terhadap pemeriksaan perkara dengan cara Arbitrase sebagaimana yang ditawarkan oleh Majelis BPSK Tasikmalaya, oleh pihak Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance selaku Teradu pada waktu itu, telah menyampaikan keberatan dan menolak dengan tegas untuk diselesaikan dengan cara Arbitrase;
2.1.6. Bahwa walaupun telah disepakati oleh Tergugat/Termohon Keberatan dahulu selaku Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu selaku Teradu bahwa penyelesaian sengketa pada saat itu hanya melalui cara Mediasi dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu selaku Teradu menolak dengan tegas untuk penyelesaian dengan cara Arbitrase akan tetapi Majelis BPSK Tasikmalaya dengan sewenang-wenang tetap melanjutkan persidangan ke-empat pada tanggal 30 Oktober 2013 yaitu persidangan dengan agenda persidangan penyelesaian dengan cara Arbitrase;
2.1.7. Bahwa atas tindakan kesewenang-wenangan dan pemaksaan kehendak dari Majelis BPSK Tasikmalaya tersebut maka oleh Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance mengambil sikap untuk tidak hadir mengikuti persidangan ke-empat tersebut karena persidangan Arbitrase dimaksud adalah bukan kehendak masing-masing pihak yang bersengketa akan tetapi adalah kehendak dari Majelis BPSK yang sewenang-wenang;
2.1.8. Bahwa walaupun tanpa dihadiri oleh Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu selaku Teradu, oleh Majelis BPSK Tasikmalaya tetap melanjutkan persidangan ke-empat dimaksud dan membuat putusan sebagaimana ternyata dari Putusan BPSK Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/ BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013;
2.2. Majelis BPSK Tasikmalaya Tidak Punya Kewenangan Memeriksa Dengan Cara Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Dalam Perkara A Quo.
2.2.1. Bahwa terhadap pemeriksaan perkara dengan cara Arbitrase sebagaimana yang ditawarkan oleh Majelis BPSK Tasikmalaya, oleh pihak Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance selaku Teradu pada waktu itu, telah menyampaikan keberatan dan menolak dengan tegas untuk diselesaikan dengan cara Arbitrase, dengan alasan, bahwa pokok sengketa awal antara Penggugat/Pemohon Keberatan/PT. Mandiri Tunas Finance dengan Tergugat/Termohon Keberatan adalah:
a. Terjadinya wanprestasi, yaitu tunggakan pembayaran angsuran kredit yaitu selama 15 (lima belas) kali angsuran, dan;
b. Adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Tergugat/Termohon Keberatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 dan/atau 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2.2.2.Bahwa sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan dan dalam perkara a quo para pihak hanya memilih penyelesaian sengketa secara Mediasi dan menolak penyelesaian sengketa secara Arbitrase;
2.3. Kewenangan Absolut; Majelis BPSK Tasikmalaya Tidak Dapat Memeriksa Perkara A Quo Secara Arbitrase.
2.3.1. Peristiwa Hukum; Bahwa secara umum pengaduan Tergugat/ Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu pada pokoknya mendalilkan tentang Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu telah melakukan perbuatan yang dimana keseluruhan peristiwa hukum yang diuraikan oleh Tergugat/ Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu sangat terang dan jelas dimana peristiwa hukumnya tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya;
2.3.2. Fakta Hukum Pilihan Yurisdiksi/Domisili Hukum Para Pihak; Bahwa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9181100422 tanggal 01 Juni 2011 yang telah dengan itikad baik disepakati sebagaimana ditandatangani oleh Tergugat/Termohon Keberatan dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, yaitu dalam Pasal 17 ayat (2) telah ditentukan bahwa: “Mengenai penyelesaian perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri tempat perjanjian ini dibuat”;
2.3.3. Bahwa dengan demikian sudah sangatlah terang dan jelas bahwa apabila terjadi sengketa antara Tergugat/Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu maka Tergugat/ Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu telah memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Tasikmalaya;
3. Bahwa selanjutnya Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu akan mengemukakan keberatan-keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu beserta alasan-alasan hukum selengkapnya adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Bahwa, Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu selain dengan tegas berkeberatan atas Putusan BPSK Tasikmalaya sebagaimana dalil-dalil yang telah Penggugat/ Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/ atau Teradu sebutkan terdahulu {pada butir (2) di atas}, bahwa Penggugat/ Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/ atau Teradu juga menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Majelis BPSK Tasikmalaya sebagaimana tercantum dalam Putusannya Nomor 011/A/X/ 2013/BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 tersebut, sebagai berikut:
3.1. Keberatan Ke-satu:
Bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu, menolak dengan tegas pertimbangan Majelis BPSK Tasikmalaya dalam pertimbangan hukumnya huruf (B). Tentang dasar penyelesaian melalui mekanisme Arbitrase butir 1 sampai dengan 19, halaman 12 sampai dengan 15, yang pada pokoknya dijadikan alasan pembenar oleh Majelis BPSK Tasikmalaya untuk dapat melakukan pengalihan secara sepihak penyelesaian sengketa yang tadinya cara penyelesaian sengketa yang dipilih oleh Tergugat/Termohon Keberatan dan Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara Mediasi, ditengah proses penyelesaian sengketa secara Mediasi sedang berlangsung dialihkan menjadi cara penyelesaian secara Arbitrase walaupun hal dimaksud nyata-nyata dilarang oleh aturan-aturan hukum yang berlaku;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis BPSK Tasikmalaya tersebut di atas adalah salah dan keliru dengan alasan hukum sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, kutip demikian:
Pasal 3 huruf a:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi, atau Arbitrase;
Pasal 4 ayat (1) dan (2):
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang;
3.1.2. Bahwa selain daripada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, juga Pasal 45 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat jelas dan tegas mengatur pilihan penyelesaian sengketa tersebut, yang Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance, kutip demikian:
Pasal 45 ayat (4):
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa;
3.1.3. Bahwa menunjuk pada aturan-aturan sebagaimana disebutkan diatas sangat terang dan jelas kekeliruan Majelis BPSK Tasikmalaya dalam memberikan pertimbangan hukum dimaksud, bahwa dalam hal penyelesaian sengketa yang dalam perkara ini adalah penyelesaian sengketa secara Mediasi terjadi kebuntuan atau tidak berhasil maka salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa dapat menempuh melalui gugatan ke Pengadilan, dan bukanlah Majelis BPSK (in casu Majelis BPSK Tasikmalaya) yang mengambil jalan pintas yang sewenang-wenang untuk mengalihkan ke penyelesaian secara Arbitrase padahal diketahui oleh Majelis BPSK Tasikmalaya hal itu adalah nyata-nyata perbuatan melanggar hukum;
3.2. Keberatan Ke-dua:
Bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu, menolak dengan tegas pertimbangan Majelis BPSK Tasikmalaya dalam pertimbangan hukumnya huruf (C). Tentang keabsahan perjanjian butir 1 sampai dengan 10, halaman 15 sampai dengan 18, bahwa Majelis BPSK Tasikmalaya telah melakukan kekhilafan yang sangat nyata karena Majelis BPSK Tasikmalaya telah dengan sengaja tidak mempertimbangkan atau Majelis BPSK Tasikmalaya telah lalai sehingga mengabaikan bukti-bukti dari Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu yaitu bukti tertanda T-1 sampai dengan bukti tertanda T-21, bahwa telah sangat nyata dan jelas dengan bukti-bukti tersebut bahwa aduan yang diajukan Tergugat/Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu adalah pada dasarnya berisi mengenai tindakan Penggugat/Pemohon Keberatan dahulu Pelaku Usaha dan/ atau Teradu yang menarik kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Toyota; Jenis/Type Avanza 1.3 G M/T VVTI; Tahun Pembuatan 2009; Nomor Chassis MHFM1BA3J9K174116; Nomor Mesin DE44922; Nomor BPKB F9615450H; Nomor Polisi D-1572-LP; yang telah diterima dan digunakan oleh Tergugat/Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu, sebagai akibat dari tindakan Tergugat/Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu yaitu tidak memenuhi prestasi atau isi perjanjian-perjanjian diantaranya Perjanjian Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.8-105555.AH.05.01.TH.2012/STD, dan juga tidak membayar sisa angsuran dan bunga sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan yang dibuat oleh dan antara Penggugat/Pemohon Keberatan dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu dan Tergugat/ Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu sehingga lebih sebagai persoalan pelaksanaan kontrak;
3.3. Keberatan Ke-tiga;
Bahwa Majelis BPSK Tasikmalaya telah dengan sengaja tidak sama sekali menyentuh pada esensi permasalahan hukum mengenai perihal sangat nyata dan jelas serta tidak terbantahkan lagi bahwa penyebab utama masalah adalah karena ketidak adanya kemauan ataupun kemampuan dari Tergugat/Termohon Keberatan untuk melakukan pembayaran angsuran kredit atau angsuran pembiaayaan kepada Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance sehingga macetnya pembayaran kredit atau pembayaran pembiayaan dari Tergugat/Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu kepada Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu dan bukanlah hal-hal lain yang penuh ilusionir sebagaimana yang telah ditafsirkan oleh Majelis BPSK Tasikmalaya, karena hal tersebut sudah diakui oleh Tergugat/ Termohon Keberatan dahulu Konsumen dan/atau Pengadu dalam aduannya di BPSK Tasikmalaya;
3.4. Keberatan Ke-empat;
Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK Tasikmalaya telah menetapkan dengan sewenang-wenang tanpa dasar, menetapkan bunga sebesar 1% flat, sebagaimana dalam pertimbangan Majelis BPSK Tasikmalaya pada huruf (D). Tentang Hubungan Hukum Para Pihak, butir 3, halaman 21, yang menyatakan:
“………, Maka Pengadu dibebankan kewajiban jasa atas sisa utang pokok sebesar 1% dari …………”;
Dalam hal ini Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu sangat keberatan karena Majelis BPSK Tasikmalaya sudah bertindak layaknya pejabat atau institusi yang berwenang untuk menentukan dan menetapkan besaran bunga pinjaman untuk institusi lembaga keuangan;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan/Teradu/Penggugat/Pelaku Usaha mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya agar memberi putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan/permohonan keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/ BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan/Deviani dahulu Konsumen dan/ atau Pengadu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memberi Putusan Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.Tsm., tanggal 23 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan/permohonan keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan/PT.Mandiri Tunas Finance dahulu Pelaku Usaha dan/atau Teradu;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tasikmalaya Nomor 011/A/X/2013/ BPSK.KT.TSM., tanggal 30 Oktober 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan/Deviani dahulu Konsumen dan/ atau Pengadu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/ Tergugat pada tanggal 23 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 51/Pdt.Sus-BPSK/2013/PN.Tsm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa, setelah itu, oleh Pemohon Keberatan/Teradu/Penggugat/Pelaku Usaha yang pada tanggal 3 Februari 2014 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/ Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 13 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 2014, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.Tsm., tanggal 23 Desember 2013 telah diucapkan dengan hadirnya Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/Tergugat pada tanggal 23 Desember 2013, dengan demikian pengajuan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Dengan demikian permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DEVIANI tersebut harus dinyatakan formal tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan saksama surat-surat yang terdapat dalam berkas perkara, ternyata penyerahan Memori Kasasi telah melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang yaitu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dimana Pernyataan Kasasi diajukan pada tanggal 10 Januari 2014 sedangkan penyerahan Memori Kasasi dilakukan pada tanggal 30 Januari 2014, jadi sudah 20 (dua puluh) hari, melampaui tenggang waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/Tergugat tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadu/Konsumen/Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEVIANI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadu/ Konsumen/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh H.Djafni Djamal,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Nurul Elmiyah,S.H.,M.H., dan Mahdi Soroinda Nasution,S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Florensani Kendenan,S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua,
TTD/Dr.Nurul Elmiyah,S.H.,M.H. TTD/H.Djafni Djamal,S.H.,M.H.
TTD/Mahdi Soroinda Nasution,S.H.
Panitera Pengganti,
TTD/Florensani Kendenan,S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.