Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 9432300416-17 tanggal 3 Februari 2023; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat; Menetapkan Objek Barang Modal adalah milik Penggugat berupa 2 (dua) unit alat berat diantaranya: 1 (satu) alat berat dengan merek MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820576623, nomor mesin: 460972U1102661, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih; dan 1 (satu) alat berat dengan merk MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820575658, nomor mesin: 460972U1061848, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih; Menghukum Tergugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp950.097.000,- (sembilan ratus lima puluh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah), biaya penagihan Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan membayar denda keterlambatan pembayaran tagihan kepada Penggugat 6 % per tahun sejak tanggal 31 Mei 2025 secara sekaligus dan seketika; Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Barang Modal berupa 2 (dua) unit alat berat diantaranya: 1 (satu) alat berat dengan merek MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820576623, nomor mesin: 460972U1102661, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih; dan 1 (satu) alat berat dengan merk MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820575658, nomor mesin: 460972U1061848, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih Untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat dapat mengambil kembali 2 (dua) unit alat berat Objek Barang Modal dari penguasaan Tergugat atau pihak manapun yang menguasai Objek Barang Modal diantaranya: 1 (satu) alat berat dengan merek MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820576623, nomor mesin: 460972U1102661, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih; dan 1 (satu) alat berat dengan merk MERCEDESOTR-BENZ, jenis: AROCS 4045AK LOG, nomor rangka: W1T96421820575658, nomor mesin: 460972U1061848, tahun: 2022, kondisi: baru, warna: Putih; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp632.000,- (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah)