MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900748 Tertanggal 14 Desember 2019, Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900749 Tertanggal 8 Desember 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900751 Tertanggal 5 Desember 2019 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat Adalah Sah secara hukum; Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 555 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rezky Febriansyah Putra, SH, M.Kn, Akta Jaminan Fidusia Nomor : 201 tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yuniarita, SH, M.Kn dan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 134 tanggal 9 Desember 2019 Yang Dibuat oleh dan Dihadapan Notaris Rezky Febriansyah Putra, SH, M.Kn Adalah Sah secara hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02129910.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 23 Desember 2019, Sertifikat Jaminan Fidusia W11.02101638.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 18 Desember 2019, dan Sertifikat Jaminan Fidusia W11.02041695.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 9 Desember 2019 yang kesemuanya itu di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah secara hukum; Menyatakan menurut Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900748 tertanggal 14 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5402000663 tertanggal 12 Juni 2020, Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900749 tertanggal 8 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5402000664 tertanggal 11 Juni 2020, dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5401900751 tertanggal 5 Desember 2019 Jo Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 5402000662 tertanggal 11 Juni 2020; Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakkan : Sebesar Rp. 90.855.000,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan merk DAIHATSU-GRAN MAX-MB 1.3 D FH, Nomor Rangka MHKV3BA3JKK055381, Nomor Mesin K3MH60424, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 1475UH; Sebesar Rp. 271.480.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107190, Nomor Mesin B107190 Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8939 TS; Sebesar Rp. Rp. 271.480.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107189, Nomor Mesin B107189, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8938 TS; secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat; Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan merk DAIHATSU-GRAN MAX-MB 1.3 D FH, Nomor Rangka MHKV3BA3JKK055381, Nomor Mesin K3MH60424, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 1475UH, 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107190, Nomor Mesin B107190 Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8939 TS, dan 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107189, Nomor Mesin B107189, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8938 TS apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat, memiliki Hak Eksekutorial dan Kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan merk DAIHATSU-GRAN MAX-MB 1.3 D FH, Nomor Rangka MHKV3BA3JKK055381, Nomor Mesin K3MH60424, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 1475UH, 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107190, Nomor Mesin B107190 Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8939 TS, dan 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Elf NMR 71 THD 6.1 Dump, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ107189, Nomor Mesin B107189, Tahun 2019, warna Putih, Nopol T 8938 TS, sekalipun Tergugat dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp252.000,00 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;