MENGADILI: Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ; Mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara verstek untuk seluruhnya; Menyatakan Ibu Para Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik; Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan antara Tergugat II dan Tergugat I yang terletak di Komplek Perumahan Pasir Pogor Indah, Jalan Pasir Rahayu III, Blok U, Nomor 4, RT. 005, RW. 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berukuran seluas 144 m⊃2; (seratus empat puluh empat meter persegi), sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian antara Muhibuddin Mangandaralam dengan Tetty Rusyanti Suprihat, tanggal 15 Oktober 1983; Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan antara Tergugat I dan Ibu Para Penggugat yang terletak di Komplek Perumahan Pasir Pogor Indah, Jalan Pasir Rahayu III, Blok U, Nomor 4, RT. 005, RW. 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berukuran seluas 144 m⊃2; (seratus empat puluh empat meter persegi), sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli antara Tetty Rusyanti Suprihat dengan Sri Martini Tanggal 20 November 1992; Menyatakan bahwa Ibu Para Penggugat adalah pemilik yang sah tanah beserta bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Pasir Pogor Indah, Jalan Pasir Rahayu III, Blok U, Nomor 4, RT. 005, RW. 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berukuran seluas 144 m⊃2; (seratus empat puluh empat meter persegi); Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat untuk dirinya sendiri sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat untuk menghadap Notaris dan PPAT untuk dapat melakukan proses jual beli antara Tergugat I kepada Sri Martini dan/atau kepada Ahli Warisnya dan/atau kepada Para Penggugat; Menghukum, Turut Tergugat I untuk menyerah dokumen Sertifikat atas Objek Jual Beli atas nama Tergugat II dan/atau Muhibuddin Mangandaralam kepada Para Penggugat, yang berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Pasir Pogor Indah, Jalan Pasir Rahayu III, Blok U, Nomor 4, RT. 005, RW. 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berukuran seluas 144 m⊃2; (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan Batasan: Sebelah Utara : Bapak H. Roni Sebelah Selatan : Bapak H. Hasan Arbie Sebelah Barat : Jalan Pasir Rahayu III, Blok U Sebelah Timur : Blok T No. 3 Bapak Heri Memberikan izin kepada Turut Tergugat II untuk dapat melakukan proses balik nama kepada atas nama Ibu Para Penggugat dan/atau Ahli Warisnya dan/atau Para Penggugat atas Objek Jual Beli yakni berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Pasir Pogor Indah, Jalan Pasir Rahayu III, Blok U, Nomor 4, RT. 005, RW. 08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berukuran seluas 144 m⊃2; (seratus empat puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat II dengan Batasan: Sebelah Utara : Bapak H. Roni Sebelah Selatan : Bapak H. Hasan Arbie Sebelah Barat : Jalan Pasir Rahayu III, Blok U Sebelah Timur : Blok T No. 3 Bapak Heri Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atas siapa saja yang ada sangkut pautnya dengan Objek Jual Beli untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini; Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah;