564 PK/PDT/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 564 PK/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 564 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TOLIMBA, berkedudukan di Jalan Iskandar Muda No.151 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : H. Djono Irawan SH., MH dan Fachruddin Rifai, SH., Advokat berkantor di Gedung Plaza Aminta Lantai 7 Jl. TB. Simatupang Kav. X Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Januari 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding;
melawan
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG MEDAN, berkedudukan di Jalan Pemuda No. 10 - A Medan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;
dan
1. PT. PADUAN AGUNG INDAH, berkedudukan di Jalan Danau Tes No. 4 Medan,
2. PT. BANK PACIFIK PUSAT JAKARTA CQ PT. BANK PACIFIK CABANG MEDAN, berkedudukan di Jalan A. Yani No. 97-99 Medan;
para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Turut Termohon Kasasi/Tergugat II, III/ para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 3839 K/Pdt/2000 tanggal 27 April 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Bahwa Standing Instruction tertanggal 25 Oktober 1991 yang dibuat oleh Tergugat asli II dan diketahui oleh Penggugat asli pada tanggal 29 Oktober 1991 No. 3/SI/Mdn.Ut/SPLK/91 serta disetujui dan dibenarkan oleh Tergugat asli III telah secara tidak sah dan melawan hukum oleh Tergugat asli I digunakan untuk menggugat Penggugat asli yang hingga dalam putusan Peninjauan Kembali No. 390/ PK/Pdt/1996 oleh Mahkamah Agung yang dalam amarnya antara lain : .........Menyatakan bahwa BTN tidak melaksanakan kewajiban sesuai Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/ SPLK/91;
- Pada saat yang lain Tergugat asli II menggugat Tergugat asli I yang dalam putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara NO. 268/PDT/1998/PT.Mdn. jo Pengadilan Negeri Medan No. : 36/Pdt.G/1996/PN. Mdn. Tergugat I telah dikalahkan yang antara lain dalam amarnya sebagaimana disebutkan dalam gugatan Dalam Provisi;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, apabila dikaji terdapat perbedaan amar putusan yang ditujukan kepada Penggugat asli sehingga menimbulkan suatu pebedaan yang sangat eksepsional, dan apabila hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan Majelis untuk memutus sebelum memeriksa pokok perkara a quo, akan menjadi preseden buruk bagi lingkup peradilan, dan karena sifatnya sangat urgensi dan prinsipil maka Penggugat asli mohon putusan provisi ini dapat diputus sebelum masuk ke pokok perkara yaitu dengan putusan sela untuk menunda pelaksanaan putusan perkara No.283/ Pdt.G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/1994/PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No. 390/PK/Pdt/1996 tanggal 27 Maret 1998 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan selanjutnya tidak dapat dijalankan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kepada majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan sela sebagai berikut :
- Menerima tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putusan Provisi dapat diputus terlebih dahulu sebelum masuk dalam pokok perkara ;
- Menyatakan putusan Nomor 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/1994/PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No.3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No.390/PK/Pdt/1996 tidak dapat dijalankan ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh ongkos perkara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Tentang apa yang telah Penggugat asli uraikan dalam Provisi di atas secara mutatis mutandis masuk dalam pokok perkara;
Bahwa Penggugat asli sebagai Bank Milik Negara, salah satu usahanya adalah memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) kepada anggota masyarakat yang ingin memiliki rumah namun tidak cukup tersedia dana untuk membelinya, sehingga memerlukan bantuan dari Penggugat asli dalam bentuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah ;
Bahwa dalam hubungan pemberian KPR BTN terkait beberapa pihak, yaitu :
a. Penggugat sebagai Bank Penyedia dana KPR;
b. Developer sebagai pengembang dan Penjual Rumah, serta;
c. Debitur selaku pembeli rumah (end user);
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 1991 Penggugat asli telah mengeluarkan Surat Persetujuan Proyek (SPP) kepada Tergugat asli II dengan No.93-0.0/1991 dan diubah dengan SPP No. 35/93.90-5.4.1/91 tanggal 29 Nopember 1991 yang isinya Penggugat asli menyetujui realisasi KPR untuk proyek perumahan di Desa Sunggal Kanan, Sunggal, Deli Serdang untuk karyawan berbagai instansi diantaranya Polda Sumatera Utara untuk rumah sebanyak 194 unit dengan nilai maksimal KPR sebesar Rp. 1.570.550.000,- (Bukti P-1) yang pada akhirnya dapat direalisir sebanyak 173 unit dengan nilai maksimal KPR sebesar Rp. 615.340.000,-
Bahwa realisasi KPR dimaksud ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN antara debitur dan Penggugat asli selaku Bank Penyedia KPR, yang selanjutnya mewajibkan kepada Penggugat asli untuk memgeluarkan dana guna keuntungan developer in casu Tergugat asli II ;
Untuk keperluan tersebut Tergugat asli II harus menerbitkan Standing Instruction (SI) sebagai suatu perintah kepada Bank (Penggugat asli) untuk mentransfer dana realisasi KPR kepada Developer melalui rekening yang ditunjuk dalam Standing Instruction (SI) dimaksud ;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 1991 Tergugat asli II telah menerbitkan Standing Instruction yang diketahui oleh Penggugat asli tanggal 29 Oktober 1991 No. 3/SI/Mdn.Ut/Splk/91 serta disetujui dan dibenarkan oleh Tergugat asli III ; yang isinya menyatakan Tergugat asli II merintahkan kepada Penggugat asli untuk mentransfer dana hasil realisasi KPR ke rekening Tergugat asli III di Bank Penggugat asli (Bukti P-2) ;
Bahwa Penggugat asli telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/Splk/91 yang secara akuntansi telah diperiksa oleh ahlinya yaitu Kantor Akuntan Publik Drs. Togar Manik (Bukti P-3);
Bahwa secara tidak terduga Penggugat asli telah diajukan ke sidang Pengadilan oleh Tergugat asli I (secara tanpa hak) dengan perkara Nomor : 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/1994/PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No. 390/PK/Pdt/1996 (Bukti P-4) yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat asli belum melaksanakan perintah sesuai Standing Instruction No.: 3/si/Md.Ut/Splk/ 1991 tanggal 29 Oktober 1991.
Selanjutnya Tergugat asli II telah menggugat Tergugat asli I sehubungan dengan digugatnya Penggugat asli oleh Tergugat asli I dalam perkara No. 36/Pdt.G/1996/PN.Mdn. yang telah diputus sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan No. 268/PDT/ 1998/PT.Mdn. yang antara lain amarnya menyatakan bahwa Penggugat asli telah melaksanakan kewajiban sesuai Standing Instruction No. 3/si/Mdn.Ut/Splk/ 1991 tanggal 29 Oktober 1991 (Bukti P-5) ;
Bahwa adanya perbedaan amar putusan sebagaimana Penggugat asli uraikan dalam provisi dan uraian di atas sangat perlu menjadi pertimbangan majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus bahwa perkara perdata No. : 283/Pdt.G/1993/ PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/1994/ PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No. 390/PK/Pdt/1996 telah mempunyai alasan yang eksepsional untuk dinyatakan tidak dapat dijalankan ;
Bahwa sebagaimana uraian tentang Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/Splk/91 di atas telah dengan jelas dan tegas secara hukum Tergugat asli I adalah bukan pihak didalam Standing Instruction quod non Tergugat asli I telah menggunakan secara tanpa hak Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/ Splk/91 untuk menggugat Penggugat asli, Tergugat asli II dan Tergugat asli III dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/1994/PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No.3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No.390/PK/Pdt/1996 yang merugikan Penggugat asli karena Penggugat asli harus membayar yang bukan menjadi kewajiban Penggugat asli sebesar Rp. 1.348.204.267,- + bunga 2% sejak tanggal tidak direalisasinya KPR-BTN terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, (Bukti P-6). Selanjutnya akibat dari gugatan Tergugat asli I terhadap Penggugat asli tersebut, Penggugat asli telah menghentikan realisasi KPR terhadap Tergugat asli II ;
Bahwa akibat dari putusan No. 283/Pdt.G/ 1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/Pdt/ 1994/PT.Mdn. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/ 1994, tanggal 31 Oktober 1995 terhadap Penggugat asli telah dikeluarkan Penetapan Sita Eksekusi No. 1/Eks/96/283/Pdt.G/1993/PN.Mdn. (Bukti P-7) dan Berita Acara Eksekusi No. 1/Eks/1996/Pdt.G/1993/ PN.Mdn. (Bukti P-8) serta adanya pengumuman lelang eksekusi di Harian Umum "Mimbar Umum" di Medan terbitan hari Jumat tanggal 27 Desember 1996 ; dan munculnya pemberitahuan / tulisan di Majalah Forum Keadilan edisi No. 19 Tahun V tanggal 30 Desember 1996, yang sangat merugikan nama balk Penggugat (Bukti P-9) ;
Bahwa tindakan Tergugat asli I dengan menyalahgunakan Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/ Splk/91 secara tanpa hak dan tidak sah untuk keuntungan Tergugat asli I sehingga menimbulkan putusan Pengadilan yang sesat dan membawa kerugian di pihak Penggugat asli yang karena itu secara hukum perbuatan Tergugat asli I sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka perbuatan Tergugat asli I dimaksud patut disebut melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan adanya gugatan Tergugat asli I terhadap Penggugat asli dalam perkara Nomor : 283/ Pdt.G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo No. 166/ Pdt/1994/PT.Md. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/ Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo No. 390/PK/Pdt/ 1996, Tergugat asli III tidak beritikad menjelaskan duduk soalnya sehingga tidak mencegah perbuatan Tergugat asli I yang telah melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat asli, yaitu berupa :
A. Kerugian materiel sebesar Rp. 1.348.204.267,- + bunga 2% perbulan terhitung sejak perkara No. : 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn. diajukan ke Pengadilan Negeri Medan ;
B. Merugian Immateriel, yaitu berupa tercemarnya nama baik Pengugat asli akibat pengumuman sita eksekusi pada harian "Mimbar Umum" pada hari Jumat 27 Desember 1996 dan majalah Forum Keadilan tanggal 30 Desember 1996 dengan nilai Rp.500 milyar ;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya ganti rugi kepada Penggugat asli oleh Tergugat asli I dan adanya kekhawatiran Penggugat asli terhadap Ter - gugat asli I akan mengalihkan harta kekayaannya sebagai sangka yang beralasan, karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk melaksanakan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik tergugat asli I baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak teristimewa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Taman Permata Indah II Blok II No. 10 Jakarta Utara ;
Bahwa semua bukti yang diajukan dalam gugatan ini telah jelas dan terang sehingga merupakan bukti yang otentik, sah dan berharga karena itu dimohon kepada Majelis Hakim agar terhadap gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
Maka berdasarkan hal - hal yang terurai di atas, Penggugat asli mohon agar Pengadilan Negeri Medan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
- Menyatakan sah Putusan Provisionil yang telah diputus terlebih dahulu ;
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/ Splk/1991, tanggal 29 Oktober 1991 sah dan berharga ;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk memenuhi isi Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/Splk/1991, tanggal 29 Oktober 1991 ;
4. Menyatakan putusan perkara perdata No. 283/Pdt. G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo. No. 166/ Pdt/1994/PT.Mdn. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo. No. 390/ PK/Pdt/1996 tidak dapat dijalankan ;
5. Menyatakan Tergugat I beritikad buruk ;
6. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyalahgunakan Standing Instruction No. : 3/SI/Mdn.Ut/SPLK/1991, tanggal 29 Oktober 1991 untuk keuntungan sendiri ;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp. 1.348.204.267,- + bunga 2 % perbulan terhitung sejak perkara No. 283/Pdt.G/ 1993/PN.Mdn. diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan ganti rugi immateriel sebesar Rp. 500 milyar kepada Penggugat ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan terlebih dahulu ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali ;
10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III mematuhi putusan ini ;
11. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain dengan Penggugat, maka Pengugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Gugatan Salah Alamat :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya selain menggugat PT. Tolimba sebagai Tergugat I dan PT. Panduan Agung Indah sebagai Tergugat II, juga menggugat PT. Bank Pacific sebagai Tergugat III adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 serta Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 537/ KMK.017/1997 ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 537/KMK.017/1997 ditetapkan mencabut izin usaha PT. Bank Pacific, yang berdudukan di Jakarta, terhitung sejak tanggal 1 Nopember 1997, dan karenanya gugatan Penggugat telah salah alamat jika gugatannya ditujukan kepada PT. Bank Pacific ;
2. Gugatan Ne Bis In Idem :
Bahwa sengketa ini pada hakikatnya telah pernah diperiksa dan diputus dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan Reg. No. 283/Pdt.G/1993/PN-Mdn. dengan putusan tertanggal 1 Pebruari 1994 jo. Reg. No.166/PDT/1994/PT.Mdn. dengan putusan tertanggal 23 Juli 1994 jo. Reg. No. 3143 K/Pdt/1994 dengan putusan tertanggal 31 Oktober 1995 jo. Reg. No. 390 PK/Pdt/1996 dengan putusan tertanggal 27 Maret 1998 serta perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan Reg. No. : 36/Pdt.G/1996/PN-Mdn. Dengan putusan tertanggal 6 April 1998 jo. Reg. No.268/PDT/1998/PT-Mdn. dengan putusan tertanggal 5 Agustus 1998, dan karenanya gugatan Penggugat dalam sengketa ini jelas telah bertentangan dengan azaz-azaz hukum acara yang berlaku yakni Ne Bis In Idem;
Menimbang, bahwa amar Pengadilan Negeri Medan Nomor 392/Pdt.G/1998/ PN.Mdn. tanggal 14 Mei 1999 adalah yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
- Menolak provisi dari pihak Penggugat;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari pihak Tergugat III ;
- Menolak nebis in idem ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/ SPLK/91, tanggal 29 Oktober 1991 sah dan berharga ;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk memenuhi isi Standing Instruction No.03/SI/Mdn.Ut/SPLK/91 tanggal 29 Oktober 1991;
4. Menyatakan putusan perkara perdata No. 283/Pdt. G/1993/PN.Mdn. tanggal 27 Juli 1993 jo. No. 166/ Pdt/1994/PT.Mdn. tanggal 24 Mei 1994 jo No. 3143 K/Pdt/1994 tanggal 31 Oktober 1995 jo. No. 390/ PK/Pdt/1996 tidak dapat dijalankan ;
5. Menyatakan Tergugat I beritikad buruk ;
6. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Mela - wan Hukum, menyalahgunakan Standing Instruction No. : 3/SI/Mdn.Ut/SPLK/1991, tanggal 29 Oktober 1991 untuk keuntungan sendiri ;
7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III mematuhi putusan ini
8. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 143.000,- ;
9. Menolak gugatan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal Nomor : 443/Pdt/1999/PT.Mdn tanggal 9 Desember 1999 adalah sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 392/Pdt.G/1998/ PN.Mdn, tanggal 19 Mei 1999 baik Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 3839 K/Pdt/2000 tanggal 27 April 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : PT. TOLIMBA, yang diwakili oleh kuasanya P. SITUMORANG, SH.,Spn dan kawan, tersebut;
Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 3839 K/Pdt/2000 tanggal 27 April 2004 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat I/ Pembanding pada tanggal 17 Desember 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 12 Januari 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 24 Pebruari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 05/PK/PM/PDT/2009/PN-Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Pebrauri 2009 pada hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 Maret 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding tetapi tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa keberatan pemohon PK terhadap Majelis kasasi pada halaman 19 Ad 1 putusan Mahkamah Agung RI no3839 K/PDT/ 2000, dalilnya "keberatan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan ,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi berkenaan dengan adanya keselahan penerapan hukumnya dst "
Dimana majelis kasasi mengutip pasal 30 Undang-Undang no 14 tahun 1985 saja, padahal secara content (isi) sangat signifikan Bunyi pasal 30 Undang-Undang no 14 tahun 1985 tersebut telah dirubah/ada perubahan dengan pasal 30 Undang-Undang no 5 tahun 2004 .(vide UUno 14 tahun 1985 perubahan UU no 5 tahun 2004),sehingga pertimbangan majelis kasasi ad 1, halaman 19 putusan Mahkamah Agung RI No: 3839 K/PDT/2000, telah khilaf / suatu kekeliruan yang nyata sehinga fatal akibatnya ,haruslah ditolak dan setidak tidakya dikesampingkan.
Bahwa keberatan pemohon PK terhadap Majelis kasasi halaman 20 Ad2 putusan Mahkamah Agung RI, yang menyatakan bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum majelis kasasi dalam halaman 20 ad 2 tsb, sangatlah khilaf dan keliru sehingga dapat menyesatkan, karena telah mengabaikan pasal 30 ayat I ,a,b,c ; Undang -Undang Nomor 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI diperjelas dalam Penjelasan pasal 30 ayat 1 , Undang - Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R I menyatakan ; " dalam memeriksa perkara Mahkamah Agung berkwajiban menggali,mengikuti,dan memahami rasa keadilan masyarakat"
Bahwa Putusan Kasasi no 3839K/PDT/2000 (perkara aquo) yang menguatkan Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya no. 392/Pdt,G/1998/ PN Mdn dan putusan Pengdilan Tinggi Medan no 443/Pdt/1999/ PT Mdn ,rasa keadilan diabaikan dan tidak menggali ,mengikuti,memahami rasa keadilan seutuhnya,sehingga hanya melihat kepentingan Termohon PK sehingga dapat katagorikan melanggar. pasal 30 ayat 1 , Undang -Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R.I.
Bahwa keberatan pemohon PK terhadap Majelis kasasi halaman 20 Ad 3 putusan Mahkamah Agung RI ,yang menyatakan putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum, sangatlah khilaf dan keliru dapat menyesatkan, dimana pertimbangan hukum pada waktu di Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara aquo,telah mengabaikan pasal 45 ayat (3) Undang -Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, yang menyatakan "putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berperkara " kemudian diperjelas dalam Penjelasan pasal 45 ayat (3), Undang-Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R I menyatakan " yang dimaksud dengan tidak boleh merugikan pihak yang berperkara tersebut ayat (3) ialah tidak menunda pelaksanaan dan tidak mengubah putusan pengadilan yang tidak memperoleh kekuatan hukum tetap".
IN CASU ACONTRARIO
Maksud dari pada Acontrario, dalam Penjelasan pasal 45 ayat (3), Undang -Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no ; 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R I jelas dan terang sebuah putusan pengadilan yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap tidak boleh diubah ,sedangkan putusan- putusan antara lain ; No:390 PK/Pdt/1996 ; 1.0 313 K/Pdt/1994 tgl 31 Oktober 1995; .1.0 166/Pdt/PT Mdn tanggal 24 Mei 1994; LO No: 283 /Pdt.G/ 1993/ PN Mdn tanggal 27 Juli 1993.sudah mempunyai hukuman tetap dan ditangguhkan eksekusinya. Dikarenakan hal tsb. Majelis kasasi halaman 20 Ad 3 putusan Mahkamah Agung RI ,yang menyatakan putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum melanggar Penjelasan pasal 45 ayat (3) berserta penjelasannya.
Bahwa keberatan pemohon PK terhadap Majelis kasasi halaman 20 Ad 4 putusan Mahkamah Agung R I, yang menyatakan bahwa keberatan tsb ini tidak dapat dibenarkan ,oleh karena putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa pertimbangan majelis hakim Agung yang kami hormati tsb diatas sangatlah khilaf dan keliru sehingga menyesatkan pertimbangan hukumnya, karena PT Bank Tabungan Negara (Pesero) sejak 31 juli 1992 sudah berubah bentuk dari menjadi pesekutuan badan hukum perdata yang terlepas dari Pemerintah,sebagai Perseroan terbatas (PT) modal Perusahan terdiri dari saham/sero dst.... ,dan ini diperkuat oleh pernyataan dari termohon kasasi (Bank Tabungan Negara ) dalam perkara 283/Pdt.G/1993/PN Mdn termuat dalam Jawabannya ,Duplik dan kesimpulannya tsb;
Bahwa dalam perkara ini telah majelis kasasi telah melanggar pasal 67 huruf e, Undang -Undang no 5 tahun 2004 perubahan dan penambahan atas Undang-Undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung R I, menyatakan;
"apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama , atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain "; .
Faktanya majelis Hakim melanggar tsb, perkara no; 283/Pdt.G/1993/PNMdn, Jo no. 166/Pdt/1994/PT Mdn Jo no. 3143 K/Pdt/1994 Jo no. 390/PKJPDT/1996 telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap,ternyata terdapat pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya dengan Perkara no; 392/Pdt.G/1998/PN Mdn Jo, no; 443/Pdt.G/1999/PT Mdn Jo. No: 3839K/Pdt/2000 (Perkara Aquo )akan tetapi putusannya bertentangan dengan yang lain, baiklah akan diuraikan dibawah ini ;
Pihak-pihaknya Sama
Perkara Nomor:392/PDT.G/1998/PN Mdn jo. Nomor:443/Pdt.G/1999/PT Mdn, Jo. Nomor: 3839K/PDT/2000 (Perkara Aquo ), yakni :
• PT TOLIMBA ( Penggugat );
• PT BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MEDAN (tergugat);
• PT BANK PACIFIK PUSAT (Tergugat);
• PT PADUAN AGUNG INDAH (Tergugat);
Sedangkan perkara no; 283/Pdt.G/1993/PNMdn, Jo. Nomor: 166/Pdt/1994/PT Mdn, Jo. Nomor: 3143 K/Pdt/1994, Jo. Nomor: 390/PK/PDT/1996, yakni :
• PT TOLIMBA (Tergugat);
• PT BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MEDAN(penggugat);
• PT BANK PACIFIK PUSAT (Tergugat);
Soal yang Sama
Perkara No; 392/Pdt.G/1998/PN Mdn Jo. No; 443/Pdt.G/1999/PT Mdn Jo. no. 3839K/Pdt/2000 (Perkara Aquo) dengan perkara No. : 283/Pdt.G/1993/ PNMdn, Jo no166/Pdt/1994/PT Mdn Jo no. 3143 K/Pdt/1994 Jo No.: 390/PK/PDT/1996, soal yang sama mengenai Standing Instruction tertanggal 25 Oktober 1991 no 3/SI/Mdn/SPLK/9,
sama-sama diperiksa di pengadilan Negeri Medan( tingkatnya)
Perkara no; 392/Pdt.G/1998/PN Mdn Jo, No; 443/Pdt.G/1999/PT Mdn Jo, No.: 3839K/Pdt/2000 (Perkara Aquo), dengan perkara No.: 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn, Jo No.: 166/Pdt/1994/PT Mdn Jo No. : 3143 K/Pdt/1994 Jo. No.: 390/PK/PDT/1999, sama-sama di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI hanya putusan no 390 /PK/PDT/1996 sudah diputuskan pada tgl 27 maret 1998;
Dasar Sama
Perkara no; 392/Pdt.G/1998/PN Mdn Jo, N.: 443/Pdt.G/1999/PT.Mdn, Jo, Nomor: 3839 K/Pdt/2000 (Perkara Aquo) dengan perkara No.: 283/Pdt.G/1993/ PN.Mdn, Jo No.: 166/Pdt/1994/PT Mdn Jo No.: 3143 K/Pdt/1994 Jo No.: 390/PK/PDT/1996,dasar yang sama, gugatan perbuatan melawan hukum;
Putusan yang bertentangan
Perkara Nomor: 392/Pdt.G/1998/PN Mdn Jo, Nomor: 443/Pdt,G/1999/PT Mdn Jo. No.: 3839K/Pdt/2000 (Perkara Aquo) bertentangan dengan putusan perkara No.: 283/Pdt.G/1993/PN.Mdn, Jo no166/Pdt/1994/PT Mdn Jo No.: 3143 K/Pdt/1994 Jo No.: 390/PK/PDT/1999,
Bukti-bukti yang kami lampirkan :
1. Putusan perkara no; 283/Pdt.G/1993/PNMdn, Pengadilan Negeri Medan >> bukti PPK I
2. Putusan perkara no ;166/Pdt/1994/PT Mdn, Pengadilan Tinggi Medan >>> bukti PPK II
3. Putusan perkara no ; 3143 K/Pdt/1994 Putusan Mahkamah Agung RI >>> bukti PPK III
4. Putusan perkara no ; 390/PK/PDT/1996 Putusan Mahkamah Agung RI >> bukti PPK IV
5. Akte pernyataan keputusan rapat PT Bank Pasifik No. 9 tanggal 5 Desember 1997 Notaris P Sutrisno A Tampubolon Notaris Jakarta >>>>>>>>>>>> bukti PPK V
6. 1 (satu) lembar Jawaban dan 1(satu) lembar duplik termohon kasasi ketika beracara perkara no 283/Pdt G/1993 PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan>bukti PPK VI;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 a s.d. f Undang-Undang Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang putusan a quo memang sama dengan No. 390 PK/Pdt/1996, tetapi masalahnya adalah ada putusan yang bertentangan dengan putusan No. 390 PK/Pdt/1996 tersebut yaitu putusan No. 268/Pdt/1998/PT.Mdn. jo. 36/Pdt.G/1996 dalam putusan No. 390 PK/Pdt/1996 menyatakan BTN tidak melaksanakan Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/SPKL/91 sedangkan 268/Pdt/1998/PN.Mdn jo No. 36/Pdt.G/PN.Mdn BTN telah melaksanakan Standing Instruction No. 3/SI/Mdn.Ut/SPKL/91, dan Judex Facti telah mempertimbangkan asas Nebis in idem tersebut dan dinyatakan tidak ada Nebis in idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TOLIMBA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TOLIMBA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2010 oleh DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara, SH., dan Prof. DR. H. Muchsin, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, SH., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. I Made Tara, SH. ttd/. DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH.
ttd/. Prof. DR. H. Muchsin, SH.
Panitera Pengganti :
Bandung Suhermoyo, SH., M.Hum.
Biaya – biaya Peninjauan Kembali :
| 1. | Meterai .................... | Rp. | 6.000,- |
| 2. | Redaksi ................... | Rp. | 1.000,- |
| 3. | Administrasi kasasi.. | Rp. | 2.493.000,- |
| J u m l a h ...................... | Rp. | 2.500.000,- | |
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809