833 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
- 31/Pdt.G/2019/PN Pwk (12 November 2020) — PN Puwakarta
- 235/Pdt.G/2015/PN Pbr (22 March 2016) — PN Pekanbaru
- 18/Pdt.G.S/2020/PN Kdi (23 September 2020) — PN Kendari
- 490/PDT/2016/PT.DKI (25 October 2016) — PT Jakarta
- 1102 K/Pdt/2020 (5 May 2020) — Mahkamah Agung
- 481/Pdt/2017/PT SMG (10 January 2018) — PT Semarang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG tersebut;
P U T U S A N
No. 833 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said No. 3 Padang, dalam hal ini diwakili oleh Dadang Sulaksana, Desrizal, Erwin, Ardi Chandra NS dan Yossi Istanto, masing-masing dan semuanya adalah Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Padang, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said No. 3 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembantah/Tergugat;
m e l a w a n:
1. RIDWAN S, bertempat tinggal di Perumahan Monang Indah Garden Blok N No. 09 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ;
Termohon Kasasi I dahulu Terlawan I/Terbantah I/Penggugat;
2. BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PADANG, berkedudukan di Jalan Khatib Sulaiman No. 67 Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yul Tama, Anggota Sekretaris/Panitia BPSK, berkantor di Jln. Khatib Sulaiman No. 67 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2012 ;
Termohon Kasasi II dahulu Terlawan II/Terbantah II;
PT. MONANG INDAH NUGRAHA, yang dahulunya berkedudukan di Jalan Raden Saleh No. 21 Padang dan sekarang tidak diketahui alamatnya ;
Termohon Kasasi III dahulu Terlawan III/Terbantah III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Terlawan I/Terbantah I/Penggugat telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No.26/P3K/ Pts/A/IV/2012, tanggal 24 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat rumah yang menjadi hak Penggugat yang terletak di Perumahan Monang Indah Garden Blok N No. 09, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila Tergugat tidak menyerahkan sertifikat pada Penggugat ;
Menyatakan menolak gugatan selebihnya ;
bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalam pertimbangan hukum tentang kewenangan mengadili berkaitan dengan domisili hukum (kompetensi absolut) Majelis Hakim Arbitrase berpendapat bahwa ”antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan pemilihan tempat tinggal hukum (domisili) baru yaitu pada saat pra sidang di BPSK Kota Padang, dimana Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memilih cara penyelesaian melalui Arbitrase dengan pemilihan arbiter oleh para pihak pada Tanggal 13 Maret 2012 di BPSK Kota Padang sehingga eksepsi Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat di tolak”.
Majelis Hakim Arbitrase jelas-jelas dan nyata-nyata telah salah menafsirkan sendiri mengenai prosedur dalam pola penyelesaian arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) mekanisme, yaitu : Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, adapun Tergugat memilih metode penyelesaian melalui Arbitrase adalah karena Tergugat akan menyampaikan eksepsi dalam suatu acara persidangan dengan menggunakan hukum acara perdata dan hal ini didahului dengan tahapan pemilihan Arbiter, hal ini bukan berarti Penggugat telah memilih domisili hukum baru.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo berdasarkan Kompetensi Absolut sebagai berikut :
1.1 Bahwa klausula Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan ”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya” hal ini menimbulkan konsekwensi hukum bahwa antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat menyatakan untuk terikat dan tunduk pada klausula-klausula dalam perjanjian kredit Nomor : 72541.K.128.N yang telah ditanda tangani pada tanggal 13 Februari 1996 berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) dan hal ini berlaku sebagai lex specialist terhadap ketentuan hukum perjanjian yang bersifat umum. Hal ini juga disebutkan dalam klausula Pasal 17 yang berbunyi: ”Atas Perjanjian ini, baik mengenai pelaksanaannya maupun mengenai penafsirannya berlaku hukum perdata sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia”.
1.2 Bahwa dalam perjanjian kredit pemilikan rumah antara Penggugat dan Tergugat Nomor : 72541.K.128.N yang telah ditanda-tangani pada Tanggal 13 Februari 1996 dan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit KPR disebutkan sebagai berikut:
”Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal hukum (domisili) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat Cabang Bank Tabungan Negara yang bersangkutan berdomisili”.
Dalam ketentuan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit KPR tersebut secara eksplisit sudah jelas bahwa segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak Penggugat dan Tergugat bukan menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang untuk memeriksa, mengadili serta memutusnya.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 10 Pengikatan Untuk Jual Beli No. 327 Tanggal 13 Februari 1996 menyebutkan ”Tentang pengikatan untuk jual beli ini dengan segala pelaksanaannya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Padang”, klausula ini juga jelas menentukan hukumnya bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak Penggugat dengan PT. Monang Indah Nugraha bukan menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang untuk memeriksa, mengadili serta memutusnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan hukumnya bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo.
2. Bahwa dalam eksepsinya Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat mengenai Penggugat salah menentukan subyek gugatan (Error In Persona), Majelis Hakim Arbitrase melalui pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa ”karena berdasarkan perjanjian kredit Pemilikan Rumah No 72541.K.128.N serta pengakuan hutang, kuasa memasang hipotik dan kuasa untuk menjual yang dibuat dihadapan Notaris Zamri,SH adalah antara Penggugat selaku konsumen sebagai debitur dan tergugat selaku pelaku usaha sebagai kreditur”, dalam hal ini Majelis Hakim Arbitrase telah salah menafsirkan perbuatan hukum antara Terlawan I/ Terbantah I dahulu Penggugat selaku debitur, Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku kreditur dan PT. Monang Indah Nugraha selaku Pengembang Perumahan sebagai Penjual Rumah sebagai berikut :
2.1. Bahwa dalam operasionalnya Pelawan/Pembantah, salah satu usahanya adalah pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pemberian kredit itu diperlukan suatu perangkat hukum yang namanya perjanjian kredit yang mencerminkan hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang dalam kaitannya terikat pula hubungan hukum yang mendahului.
Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antara pengembang (Developer) dalam hal ini PT. Monang Indah Nugraha dengan pihak Penggugat sekarang Terlawan I/Terbantah I sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. 327 Tanggal 13 Februari 1996 (vide bukti T.1)
2.2 Bahwa dalam faktanya pihak Pelawan/Pembantah telah menghubungi berkali-kali kepada pihak PT. Monang Indah Nugraha untuk menanyakan dan atau komplain perihal sertifikat tanah dan bangunan berdasarkan akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. 327 Tanggal 13 Februari 1996.
2.3 Bahwa memang benar kewajiban menyimpan dan kemudian menyerahkan kembali sertifikat Terlawan I/Terbantah I dahulu Penggugat adalah pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Pemberi Kredit (Kreditur), hal tersebut dilandasi oleh hubungan hukum perkreditan antara Kreditur dengan Debitur, karena dalam menyalurkan kredit ke konsumen Kreditur dituntut oleh Bank Indonesia untuk memberikan kredit secara Prudent atau menganut azas-azas perkreditan yang sehat. Oleh karena itu setiap penyaluran kredit bagi Penggugat harus dilengkapi dengan agunan beserta dokumennya, dalam hal ini sertifikat tanah.
2.4 Sehingga status menyimpan dan kemudian menyerahkan sertifikat dalam hal ini adalah sebagai akibat adanya Perjanjian Kredit antara Kreditur dengan Debitur setelah adanya jual beli antara konsumen (Penggugat) dengan pihak Pengembang (PT. PT. Monang Indah Nugraha), sehingga perbuatan hukum menyerahkan sertifikat PT. Monang Indah Nugraha kepada Tergugat mendahului dari perbuatan hukum Tergugat kepada Penggugat. Dan dalam faktanya PT. Monang Indah Nugraha belum menyerahkan sertifikat sebagai agunan kepada pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Kreditur.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat No. 22/P3K/II/ /2012 Tanggal 17 Februari 2012 telah salah dalam penentuan subyek gugatan (ERROR IN PERSONA).
3. Bahwa Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat dalam eksepsinya tentang gugatan Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat bertentangan dengan azas retroaktif, Majelis Hakim Arbitrase berpendapat bahwa ”gugatan Penggugat yang mendasarkan atas kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak bertentangan dengan azas retroaktif karena yang dipergunakan adalah azas hukum bahwa hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku saat ini”. Majelis Hakim Arbitrase dalam pertimbangan hukumnya tersebut telah salah menginterpretasikan Azas hukum retroaktif karena dengan Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat menggunakan materi gugatan ketentuan normatif Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999, padahal dalam faktanya akad kredit yang dilakukan antara Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat dan Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat dilakukan pada tanggal 13 Februari 1996. Hal tersebut sangat bertentangan dengan azas hukum retroaktif, yaitu bahwa ketentuan hukum tidak boleh berlaku surut karena dapat menimbulkan ketidakpastian dalam hukum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan hukumnya bahwa eksepsi Pelawan/Pembantah diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalam pokok perkara Majelis Hakim Arbitrase telah memutuskan untuk menghukum Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat untuk menyerahkan sertifikat atas nama Penggugat atas tanah dan rumah di Perumahan Monang Indah Garden Blok N No. 9 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Padang kepada Terbantah/Terlawan dahulu Penggugat segera dan seketika, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Arbitrase telah salah menerapkan hukum dalam hal ini hukum perkreditan sebagai berikut :
Bahwa antara Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat (Kreditur) dengan Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat (Debitur) telah mengikatkan diri dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor : 72541.K.128.N yang telah ditanda-tangani pada tanggal 13 Februari 1996 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Zamri, SH No. 12.999/1996, dengan saldo hutang sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), suku bunga awal 17 % (Tujuh belas persen) per tahun, jangka waktu kredit yang diberikan adalah 15 (Lima belas) tahun (vide bukti T.2).
Bahwa pemberian kredit yang diberikan kepada Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat adalah kredit perumahan sederhana melalui subsidi pemerintah, yang tercermin dari suku bunga dan jangka yang panjang, yaitu 15 (lima belas) tahun, karena dilandasi oleh kemampuan keuangan masyarakat. Namun dalam proses pemberian kredit dimaksud, pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat belum dapat mendokumentasikan agunan atas nama masing-masing debiturnya, berhubung masih berupa sertifikat induk an. PT. Monang Indah Nugraha yang segera akan dipecah-pecah ke atas nama pembeli, dalam hal ini adalah Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat.
Bahwa dalam kenyataannya penerbitan splitzing/pecahan sertifikat induk atas nama Pengembang, yaitu PT. Monang Indah Nugraha ke atas nama masing-masing debitur tidak dapat dilakukan dengan cepat oleh Pengembang/Developer, karena harus melalui prosedur pemecahan tersebut, yaitu oleh beberapa instansi terkait seperti Notaris/PPAT dan pihak BPN.
Bahwa dalam permasalahan tersebut pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Kreditor yang mengutamakan melindungi kepentingan para debiturnya (salah satunya Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat) dengan itikad baiknya, telah melakukan teguran dan peringatan kepada Pengembang, yaitu PT. Monang Indah Nugraha untuk menyelesaikan proses sertifikasi dan splitzing atas tanah, salah satunya milik Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat sesuai bukti berupa surat teguran untuk penyelesaian sertifikat :
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 421/Pd.I/LA/1997 tanggal 01 Juli 1997 perihal Kepastian Penyelesaian Sertifikat Jaminan KPR (vide bukti T.3).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 423/Pd.II/SPLK/1998 tanggal 10 Agustus 1998 perihal Kepastian Penyelesaian Sertifikat Jaminan KPR (vide bukti T.4).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 458/Pd.II/SPLK/1998 tanggal 21 Oktober 1998 perihal Penyelesaian pemecahan sertifikat atas nama pembeli (vide bukti T.5).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 07/Pd.II/Adm.K/2003 tanggal 31 Desember 2003 perihal Penyelesaian Sertifikat LAT (vide bukti T.6).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 172/Pd.II/Adm.K/2004 tanggal 10 April 2004 perihal Penyelesaian Sertifikat LAT (vide bukti T.7).
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Induk dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada Notaris Syamsuhardi, SH No. 04/SPLK/HT-KPR/2001 tanggal 13 Desember 2001 untuk proses pemecahan atas nama masing-masing debitur KPR-BTN konsumen PT. Monang Indah Nugraha (vide bukti T.8).
Tanda Terima Dokumen dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada Notaris Yenita Asmawel, SH tanggal 07 Agustus 2008 untuk penerbitan sertifikat atas nama Ridwan S (vide bukti T.9).
Sertifikat Pecahan Kavling Blok N No. 9 Komplek Monang Indah Garden SHGB No. 1286 SU No. 02331/2008 tanggal 9 September 2008 seluas 82 m² atas nama PT. Monang Indah Nugraha (vide bukti T.10)
Bahwa Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat dalam hal ini adalah Kreditor adalah membawa misi Pemerintah RI untuk memudahkan masyarakat mendapatkan rumah melalui fasilitas kredit dengan suku bunga rendah dan angsuran terjangkau. Dan hal tersebut telah dipenuhi dengan melalui pengikatan kredit oleh Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat.
Bahwa jual beli rumah yang dilakukan oleh Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat dengan PT. Monang Indah Nugraha merupakan satu kesatuan antara tanah, bangunan dan dokumen dalam bentuk sertifikat atas nama Penggugat, seperti tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB).
Bahwa sebab akibat yang terjadi, sehingga mengakibatkan keterlambatan penerbitan sertifikat secara formal bukan merupakan kewajiban Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat, karena secara material pencairan dana yang telah ditutup dan diserahkan oleh Pelawan/ Pembantah dahulu Tergugat kepada PT. Monang Indah Nugraha selaku Pembuat dan Penjual Rumah sudah menjadi keharusan dan kewajibannya untuk menerbitkan pecahan sertifikat induk ke atas masing-masing unit rumah, di bawah ini kami sampaikan kepada Majelis yang terhormat mengenai hubungan hukum dalam Tripartit Perjanjian Kredit sebagai berikut :
1. Dalam Perjanjian Kredit (PK) yang mencerminkan hubungan hukum antara Kreditor dan Debitor yang dalam kaitannya terikat pula hubungan hukum yang mendahului dan hubungan hukum yang merupakan akibat.
Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antara pengembang dengan calon debitur (konsumen) dalam hal KPR, dalam hal kredit umum (konstruksi) antara pemilik tanah dan pengembang (debitor kredit konstruksi).
Hubungan hukum yang merupakan akibat, adalah kewajiban bank untuk membayar sisa harga rumah yang ditutup melalui kredit kepada pengembang (dalam hal KPR) atau bank kepada pemilik tanah (dalam hal KP lahan).
Apabila digambarkan, maka tripartit tersebut akan berbentuk segitiga atau piramida sbb :
BTN (Kreditor)
S IP K
(III)(II)
Pengembang AJB (I) Debitor
(Pemilik lahan)
Dari gambar tersebut dapat diketahui pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum, yaitu :
Hubungan hukum antara Pengembang/Pemilik tanah dengan Debitor, ditandai adanya Akta Jual Beli (AJB)
Hubungan hukum antara BTN (Kreditor) dengan Debitor, ditandai adanya Perjanjian Kredit.
Hubungan hukum antara BTN dengan Pengembang/Pemilik lahan tanah, ditandai adanya Standing Instruction (SI), yaitu surat perintah membayar dari hasil akad kredit
Dari ketiga hubungan hukum satu sama lainnya saling berkaitan dan masing-masing hubungan hukum tersebut pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum perikatan.
Adanya hubungan hukum dalam perjanjian tersebut, karena ada perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi;
Di dalam Akta Jual Beli (AJB) ada hubungan hukum jual beli, yaitu tanah dan segala benda di atasnya, yang di dalamnya di atur apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak; pihak yang membeli berkedudukan sebagai Pembeli (konsumen) dan pihak penjual berkedudukan sebagai Penjual.
Di dalam Perjanjian Kredit ada hubungan hukum hutang piutang, pihak yang berhutang disebut debitor dan pihak yang memberi hutang disebut kreditor.
Di dalam Standing Instruction (SI), ada hubungan hukum berupa perintah kepada bank untuk melaksanakan transfer dana oleh pihak yang berhak menerima kepada rekening yang ditunjuk.
Dari uraian mengenai hubungan hukum dalam perjanjian tersebut dapat disimpulkan adanya prestasi dari para pihak yang mengadakan perjanjian, karena pemenuhan prestasi adalah hakekat dari perikatan.
Menurut ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata disebutkan “Setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu”.
Timbulnya Perikatan
Menurut ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul baik karena Perjanjian maupun karena Undang-Undang; dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa sumber atau timbulnya perikatan adalah karena adanya perjanjian para pihak yang dapat mengikat layaknya Undang-Undang (Pasal 1339 KUH Perdata).
Aspek-Aspek Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam Bahasa Belanda “Verbintenis” yang artinya, hal yang mengikat orang satu terhadap orang lain, yang dalam prakteknya dapat berupa perbuatan, peristiwa dan keadaan.
Hal yang mengikat itu selalu ada di dalam masyarakat, sehingga oleh pembuat Undang-Undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum yang secara lazim disebut dengan Hubungan Hukum.
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Membatalkan putusan Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang dalam putusannya No. 26/P3K/PTS/A/IV/2012 Tanggal 24 April 2012.
Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang telah salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya 26/P3K/PTS/A/IV/2012 Tanggal 24 April 2012.
Menyatakan bahwa Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat.
bahwa terhadap keberatan tersebut di atas Pengadilan Negeri Padang telah memberi putusan No. 67/PDT.G/2012/PN.PDG. tanggal 3 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak bantahan Pelawan/Pembantah ;
Menguatkan putusan BPSK Kota Padang No.26/P3K/PTS/A/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pelawan/Pembantah sebesar Rp 551.000,- ( lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Pelawan/Pembantah/Tergugat pada tanggal 3 Juli 2012 kemudian terhadap putusan tersebut, Pelawan/Pembantah/Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 67/Pdt.G/BPSK/ 2011/PN.PDG. jo. Akta No. 32/2012/PDG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Agustus 2012;
Bahwa, setelah itu, oleh Terlawan I/Pembantah I/Penggugat yang pada tanggal 2 Agustus 2012 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 7 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat menolak dengan tegas seluruh Putusan Pengadilan Negeri Padang Reg. No. 67/PDT.G/ BPSK/2012/PN.PDG Tanggal 3 Juli 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak bantahan Pelawan/Pembantah;
Menguatkan putusan BPSK Kota Padang No. 26/P3K/PTS/A/IV/2012 Tanggal 24 April 2012;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pelawan/Pembantah sebesar Rp 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat menolak dengan tegas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang No. 26/P3K/Pts/A/IV/2012 Tanggal 24 April 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat rumah yang menjadi hak Penggugat yang terletak di Perumahan Monang Indah Garden Blok N No. 09, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila Tergugat tidak menyerahkan sertifikat Penggugat;
Menyatakan menolak gugatan selebihnya;
Bahwa alasan yang dijadikan dasar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat merupakan alasan-alasan yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan :
“Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”
Bahwa putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti BPSK Kota Padang adalah tidak benar, berat sebelah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga Judex Facti Pengadilan Negeri Padang telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Padang jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen a quo haruslah dibatalkan.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Padang telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam mengambil Putusan sebagaimana pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Padang “tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 22 alinea kedua yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa dalam pernyataan Pelawan/Pembantah sendiri mengakui memilih metode penyelesaian melalui arbitrase adalah karena Tergugat akan menyampaikan eksepsi dalam suatu acara persidangan dengan menggunakan hukum acara perdata, hal ini didahului dengan tahapan pemilihan arbiter, hal ini bukan berarti Penggugat telah memilih domisili hukum baru;
Menimbang, bahwa sengketa antara Pelawan/Pembantah dengan Terlawan I/Terbantah I adalah sengketa konsumen, dimana kedua belah pihak telah sepakat memilih penyelesaian melalui arbiter PSK Kota Padang, maka klausula yang dibuat oleh Pelawan/Pembantah dengan Terlawan I/ Terbantah I dalam perjanjian kredit Nomor : 72541.K.128.N yang ditanda tangani tanggal 13 Februari 1996 dapat dikesampingkan dengan adanya kesepakatan Pelawan / Pembantah dengan Terlawan I / Terbantah I memilih penyelesaian melalui arbiter BPSK Kota Padang tersebut.”
Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangannya telah tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Negeri Padang yang dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan Memori Bantahan Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat dan hanya mengambil oper seluruh pertimbangan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang adalah telah tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Padang dalam memeriksa perkara ini, yang begitu saja mengambil oper segala pertimbangan hukum Judex Facti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang adalah bertentangan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 951 K/Sip.1973 tanggal 9 Oktober 1973, karena seharusnya Majelis Hakim memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya.
Oleh karenanya Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Padang yang hanya menyetujui putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang a quo tanpa memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan hanya mengandung persetujuan haruslah dinyatakan tidak cukup. Putusan Pengadilan yang demikian bertentangan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 9 K.Sip/1972 tanggal 19 Maret 1972.
Bahwa Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang dan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara a quo jelas-jelas dan nyata-nyata telah salah menafsirkan sendiri mengenai prosedur dan tata cara dalam mengajukan jawaban gugatan atas gugatan dari Konsumen di BPSK. Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat memilih metode penyelesaian melalui Arbitrase adalah karena Pemohon Kasasi/ Pelawan/Pembantah/Tergugat akan dan hanya menyampaikan eksepsi dalam suatu acara persidangan dengan menggunakan hukum acara perdata dan hal ini didahului dengan tahapan pemilihan arbiter, hal ini bukan berarti Penggugat telah memilih domisili hukum baru. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut kalau bukan dalam persidangan di BPSK Kota Padang ? Apakah dapat Jawaban Gugatan yang dalam hal ini substansinya adalah mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut disampaikan ke BPSK Kota Padang melalui surat, atau bahkan tidak perlu hadir pada saat dipanggil untuk menjawab gugatan???.
Bahwa jelas-jelas dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terlawan I/Terbantah I /Penggugat Nomor : 72541. K.128.N yang telah ditanda-tangani pada Tanggal 13 Februari 1996 dan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit KPR disebutkan sebagai berikut :
”Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal hukum (domisili) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat Cabang Bank Tabungan Negara yang bersangkutan berdomisili”.
Dalam ketentuan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit KPR tersebut secara eksplisit sudah jelas bahwa segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak Kreditur dan Debitur bukan menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang untuk memeriksa, mengadili serta memutusnya.
Bahwa klausula Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan ”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya” hal ini menimbulkan konsekwensi hukum bahwa antara pihak Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/ Tergugat dengan Termohon Kasasi/Terlawan I/Terbantah I/Penggugat menyatakan untuk terikat dan tunduk pada klausula-klausula dalam perjanjian kredit Nomor: 72541.K.128.N yang telah ditanda tangani pada tanggal 13 Februari 1996 berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) dan hal ini berlaku sebagai lex specialis terhadap ketentuan hukum perjanjian yang bersifat umum. Hal ini juga disebutkan dalam klausula Pasal 17 yang berbunyi : ”Atas Perjanjian ini, baik mengenai pelaksanaannya maupun mengenai penafsirannya berlaku hukum perdata sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia”.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 10 Pengikatan Untuk Jual Beli No. 327 tanggal 13 Februari 1996 menyebutkan ”Tentang pengikatan untuk jual beli ini dengan segala pelaksanaannya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Padang”, klausula ini juga jelas menentukan hukumnya bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak Penggugat dan PT. Monang Indah Nugraha bukan menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang untuk memeriksa, mengadili serta memutusnya.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Padang telah salah menafsirkan dalam memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam mengambil Putusan sebagaimana pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Padang “tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 23 alinea pertama yang berbunyi :
”Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.13 (Putusan BPSK Kota Padang Nomor: 26/P3K/PTS/A/IV/2012) mengenai pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi tersebut tidaklah dapat diterima karena berdasarkan perjanjian kredit Nomor: 72541.K.128.N serta surat pengakuan hutang, kuasa memasang hipotik dan kuasa untuk menjual yang dibuat dihadapan Notaris Zamri, SH adalah antara penggugat selaku Konsumen sebagai Debitur dan Tergugat selaku Pelaku Usaha sebagai Kreditur, oleh karena itu gugatan Penggugat bukanlah error in persona”. Menimbang bahwa pertimangan BPSK Kota Padang tersebut sudah tepat dan benar, apalagi dari pengakuan Pelawan/Pembantah untuk menyimpan kemudian menyerahkan kembali sertipikat Terlawan I/ Terbantah I karena dilandasi hubungan hukum perkreditan antara Kreditur (Pelawan/Pembantah) dengan debitur (Terlawan I/Terbantah I)”.
Bahwa dalam operasionalnya Pembantah/Pelawan, salah satu usahanya adalah pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pemberian kredit itu diperlukan suatu perangkat hukum yang namanya perjanjian kredit yang mencerminkan hubungan hukum antara kreditor dan debitor yang dalam kaitannya terikat pula hubungan hukum yang mendahului.
Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antara pengembang (Developer) dalam hal ini PT. Monang Indah Nugraha dengan pihak Penggugat sekarang Terlawan I/Terbantah I sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 327 tanggal 13 Februari 1996 (vide bukti T.1).
Bahwa dalam faktanya pihak Terlawan/Terbantah telah menghubungi berkali-kali kepada pihak PT. Monang Indah Nugraha untuk menanyakan dan atau komplain perihal sertifikat tanah dan bangunan berdasarkan akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. 327 tanggal 13 Februari 1996 Dari fakta tersebut sangat jelas bahwa Penggugat memahami, klaim tersebut diarahkan kepada PT. Monang Indah Nugraha sebagai pihak penjual dan Penggugat sebagai pembeli dan hubungan hukum yang terjadi adalah Perjanjian Jual Beli.
Bahwa memang benar kewajiban menyimpan dan kemudian menyerahkan kembali sertifikat Termohon Kasasi/Terlawan I/ Terbantah I dahulu Penggugat adalah pihak Pemohon Kasasi/ Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Pemberi Kredit (Kreditur), hal tersebut dilandasi oleh hubungan hukum perkreditan antara Kreditur dengan Debitur. Namun sebelum terjadi hubungan kredit antara Kreditur dengan Debitur telah terjadi jual beli antara Termohon Kasasi/Terlawan I/Terbantah I/Penggugat dengan pihak Pengembang (PT. PT. Monang Indah Nugraha), sehingga perbuatan hukum menyerahkan sertipikat PT. Monang Indah Nugraha kepada Tergugat mendahului dari perbuatan hukum Tergugat kepada Penggugat. Dan dalam faktanya PT. Monang Indah Nugraha belum menyerahkan sertifikat sebagai agunan kepada pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Kreditur.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan Pemohon Kasasi/Terlawan/Terbantah/Penggugat No. 22/P3K/II/ / 2012 Tanggal 17 Februari 2012 telah salah dalam penentuan subyek gugatan (ERROR IN PERSONA).
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Padang telah salah menafsirkan dalam memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam mengambil Putusan sebagaimana pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Padang “tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 24 alinea pertama yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim gugatan Terlawan I/ Terbantah I tidak bertentangan dengan azas retroaktif, karena dasar hubungan hukum antara Terlawan I/Terbantah dengan Pelawan/ Pembantah benar perjanjian kredit tertanggal 13 Februari 1996 yang berakhir dengan dilunasinya hutang Terlawan I/Terbantah I kepada Pelawan/Pembantah tanggal 27 September 2010, dengan dilunasinya hutang oleh Terlawan I/Terbantah I ternyata Terlawan I/Terbantah I sebagai konsumen Pelawan/Pembantah tidak mendapatkan hak atas pengembalian sertifikat sebagai jaminan kredit Terlawan I/Terbantah I, maka dengan demikian telah berlaku ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.
Bahwa Majelis Hakim Arbitrase dan Pengadilan Negeri Padang dalam pertimbangan hukumnya tersebut telah salah menginterpretasikan Azas hukum retroaktif karena dengan Pemohon Kasasi/Terlawan/Terbantah/Penggugat menggunakan materi gugatan ketentuan normatif Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999, padahal dalam faktanya akad kredit yang dilakukan antara Termohon Kasasi/Terlawan I/Terbantah I/ Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/ Tergugat dilakukan pada tanggal 13 Februari 1996. Hal tersebut sangat bertentangan dengan azas hukum retroaktif, yaitu bahwa ketentuan hukum tidak boleh berlaku surut karena dapat menimbulkan ketidakpastian dalam hukum.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Padang telah salah menafsirkan dalam memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam mengambil Putusan sebagaimana pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Padang “tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 25 alinea kedua yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dihubungkan bukti surat P.13 putusan BPSK Kota Padang Nomor : 26/P3K/PTS/A/IV/2012) mengenai pertimbangan hukumnya halaman terakhir sudah tepat dan benar bahwa Tergugat dalam hal ini Pelawan/ Pembantah sebagai Bank Pemerintah seharusnya melindungi kepentingan konsumen dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sudah sepatutnya sebelum kredit dicairkan kepada pengembang untuk diteliti sertifikat pengembang apakah nanti dapat dipecah atau tidak ke atas nama konsumen, tetapi tidak dilakukan oleh pihak Tergugat dalam hal ini Pelawan/Pembantah sehingga sertipikat atas Terlawan I/ Terbantah I tidak terbit, sedangkan sertifikat konsumen lain di komplek yang sama telah keluar, maka Tergugat dalam hal ini Pelawan/ Pembantah telah lalai melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha”.
Bahwa pemberian kredit yang diberikan kepada Terlawan/ Terbantah dahulu Penggugat adalah kredit perumahan sederhana melalui subsidi pemerintah, yang tercermin dari suku bunga dan jangka yang panjang, yaitu 15 ( lima belas ) tahun, karena dilandasi oleh kemampuan keuangan masyarakat. Namun dalam proses pemberian kredit dimaksud, pihak Pemohon Kasasi/Pelawan/ Pembantah/Tergugat belum dapat mendokumentasikan agunan atas nama masing-masing debiturnya, berhubung masih berupa sertifikat induk an. PT. Monang Indah Nugraha yang segera akan dipecah-pecah ke atas nama pembeli, dalam hal ini adalah Termohon Kasasi/Terlawan/Terbantah/Penggugat.
Bahwa dalam permasalahan tersebut pihak Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat selaku Kreditor yang mengutamakan melindungi kepentingan para debiturnya (salah satunya Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat) dengan itikad baiknya, telah melakukan teguran dan peringatan kepada Pengembang, yaitu PT. Monang Indah Nugraha untuk menyelesaikan proses sertifikasi dan splitzing atas tanah, salah satunya milik Terlawan/Terbantah dahulu Penggugat sesuai bukti berupa surat teguran untuk penyelesaian sertifikat :
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang kepada PT Monang Indah Nugraha No.421/Pd.I/LA/1997 tanggal 01 Juli 1997 Perihal Kepastian Penyelesaian Sertifikat Jaminan KPR (vide bukti T.3).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang kepada PT Monang Indah Nugraha No.423/Pd.II/SPLK/1998 tanggal 10 Agustus 1998 perihal Kepastian Penyelesaian Sertifikat Jaminan KPR (vide bukti T.4).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang kepada PT Monang Indah Nugraha No.458/Pd.II/SPLK/1998 tanggal 21 Oktober 1998 perihal Penyelesaian Pemecahan Sertifikat atas nama pembeli (vide bukti T.5).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 07/Pd.II/Adm.K/2003 tanggal 31 Desember 2003 perihal Penyelesaian Sertifikat LAT (vide bukti T.6).
Surat dari Bank BTN Kantor Cabang Padang kepada PT. Monang Indah Nugraha No. 172/Pd.II/Adm.K/2004 tanggal 10 April 10 April 2004 perihal Kepastian Penyelesaian Sertifikat LAT (vide bukti T.7).
Bahwa Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat dalam hal ini adalah Kreditor adalah membawa misi Pemerintah RI untuk memudahkan masyarakat mendapatkan rumah melalui fasilitas kredit dengan suku bunga rendah dan angsuran terjangkau. Dan hal tersebut telah dipenuhi dengan melalui pengikatan kredit oleh Pelawan/Pembantah dahulu Tergugat.
Bahwa jual beli rumah yang dilakukan oleh Termohon Kasasi / Terlawan I/Terbantah I/Penggugat dengan PT. Monang Indah Nugraha (Termohon Kasasi III/Terlawan III/Terbantah III) merupakan satu kesatuan antara tanah, bangunan dan dokumen dalam bentuk sertifikat atas nama Penggugat, seperti tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB).
Bahwa sebab akibat yang terjadi, sehingga mengakibatkan keterlambatan penerbitan sertifikat secara formal bukan merupakan kewajiban Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat, karena secara material pencairan dana yang telah ditutup dan diserahkan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat kepada PT. Monang Indah Nugraha (Termohon Kasasi III/Terlawan III/ Terbantah III ) selaku Pembuat dan Penjual Rumah sudah menjadi keharusan dan kewajibannya untuk menerbitkan pecahan sertipikat induk ke atas masing-masing unit rumah, di bawah ini kami sampaikan kepada Majelis yang terhormat mengenai hubungan hukum dalam Tripartit Perjanjian Kredit sebagai berikut :
Hubungan hukum yang mendahului, adalah jual beli rumah antara pengembang dengan calon debitur (konsumen) dalam hal KPR, dalam hal kredit umum (konstruksi) antara pemilik tanah dan pengembang (debitor kredit konstruksi).
Hubungan hukum yang merupakan akibat, adalah kewajiban bank untuk membayar sisa harga rumah yang ditutup melalui kredit kepada pengembang (dalam hal KPR) atau bank kepada pemilik tanah (dalam hal KP lahan).
Apabila digambarkan, maka Tripartit tersebut akan berbentuk segitiga atau piramida sbb :
BTN (Kreditor)
S IP K
(III)(II)
Pengembang A J B(I) Debitor
(Pemilik lahan)
Dari gambar tersebut dapat diketahui pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum, yaitu :
Hubungan hukum antara Pengembang/Pemilik tanah dengan Debitor, ditandai adanya Akta Jual Beli (AJB) menimbulkan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli (termasuk kewajiban penjual menyelesaikan splitzing sertifikat per debitur
Hubungan hukum antara BTN (Kreditor) dengan Debitor, ditandai adanya Perjanjian Kredit.
Hubungan hukum antara BTN dengan Pengembang/Pemilik lahan tanah, ditandai adanya Standing Instruction (SI), yaitu surat perintah membayar dari hasil akad kredit
Dari ketiga hubungan hukum satu sama lainnya saling berkaitan dan masing-masing hubungan hukum tersebut pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum perikatan.
Adanya hubungan hukum dalam perjanjian tersebut, karena ada perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi;
Di dalam Akta Jual Beli (AJB) ada hubungan hukum jual beli, yaitu tanah dan segala benda di atasnya, yang di dalamnya diatur apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak; pihak yang membeli berkedudukan sebagai Pembeli (konsumen) dan pihak penjual berkedudukan sebagai Penjual.
Di dalam Perjanjian Kredit ada hubungan hukum hutang piutang, pihak yang berhutang disebut debitor dan pihak yang memberi hutang disebut kreditor.
Di dalam Standing Instruction (SI), ada hubungan hukum berupa perintah kepada bank untuk melaksanakan transfer dana oleh pihak yang berhak menerima kepada rekening yang ditunjuk.
Dari uraian mengenai hubungan hukum dalam perjanjian tersebut dapat disimpulkan adanya prestasi dari para pihak yang mengadakan perjanjian, karena pemenuhan prestasi adalah hakekat dari perikatan.
Menurut ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata disebutkan “Setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu”.
Menurut ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul baik karena Perjanjian maupun karena Undang-Undang; dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa sumber atau timbulnya perikatan adalah karena adanya perjanjian para pihak yang dapat mengikat layaknya Undang-Undang (Pasal 1339 KUH Perdata).
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam Bahasa Belanda “Verbintenis” yang artinya, hal yang mengikat orang satu terhadap orang lain, yang dalam prakteknya dapat berupa perbuatan, peristiwa dan keadaan.
Hal yang mengikat itu selalu ada di dalam masyarakat, sehingga oleh pembuat Undang-Undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum yang secara lazim disebut dengan Hubungan Hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan kasasi ke 1 s/d 9:
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa karena sengketa a quo adalah sengketa konsumen, dan kedua belah pihak telah sepakat memilih penyelesaian melalui Arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang (Berita Acara Pemilihan Arbiter oleh para pihak tanggal 13 Maret 2012), dengan demikian Perjanjian Kredit a quo dapat dikesampingkan dengan adanya kesepakatan dimaksud;
Bahwa dalam perjanjian kredit bukti P-3=T-6 tidak tercantum “Choice of Forum” sehingga Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa hal-hal lain yang menjadi alasan kasasi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar serta merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang No. 67/PDT.G/2012/PN.PDG. tanggal 3 Juli 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/ Pelawan/Pembantah/Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) KANTOR CABANG PADANG tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembantah/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./ Ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA.
Ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti Ttd./Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Biaya-biaya :
Meterai ………………… Rp 6.000,-
Redaksi ……………….. Rp 5.000,-
Administrasi kasasi ….. Rp 489.000,- +
Jumlah ………………… Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002