350 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
NO
P U T U S A N
No. 350 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Dr. Marliza, bertempat tinggal di Garaha Barokah Jalan Palembang-Betung No. 30 RT.21 RW.05 KM.68 Rimba Asam Betung Banyuasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kemas Ahmad Jauhari, SH., MH., Advokat berkantor di Jalan Letkol Iskandar No. 51 Ilir Barat Permai Blok D.2 Palembang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e I a w a n
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Kantor cabang Palembang, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 125 KM.4,5 Palembang;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Nasabah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Palembang (Tergugat) yang melakukan transaksi pembelian Rumah KPR secara angsuran dengan Kode Properti : 8265001/RSS Permata E.11-07 dan No. Rekening 00008-01-02-028760-6 dengan waktu tagihan 120 bulan yang berakhir tanggal 1-09-2007;
Bahwa awal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) On Recht Matigade Daad Tergugat bermula saat Penggugat ditawarkan Pihak bank yang lain untuk membuat Kartu Kredit, namun akhirnya ditolak pembuatan kartu kredit tersebut dengan alasan yang tidak jelas;
Bahwa berlanjut pula Perbuatan Melawan Hukum (PMH) On Recht Matige Daad Tergugat terhadap Suami Penggugat bernama Dr. Libriansyah, SpPD, MM yang merupakan seorang Tokoh (Pejabat) dengan jabatan antata lain :
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin;
Sekretaris Wilayah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumatera Selatan;
Deklarator Barindo;
Yang saat mana akan mengajukan Pinjaman ke Bank untuk biaya Penelitian Kuliahnya (Program S-3) sebesar Rp.850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah) ternyata ditolak;
Bahwa berlanjut pula Perbuatan Melawan Hukum (PMH) On Recht Matige Daad Tergugat, saat dimana Penggugat mengajukan Pinjaman ke Bank memerlukan biaya untuk membangun Rumah Sakit Bersalin kepunyaan Penggugat sebesar Rp.2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) namun juga ditolak Bank;
Bahwa penolakan-penolakan pinjaman tersebut terjadi selama + 2 (dua) tahun dan dengan alasan yang tidak jelas namun ternyata akhirnya terungkap penolakan-penolakan pihak Bank atas pinjaman yang diajukan terjadi dengan alasan Penggugat ternyata ada Tunggakan KPR pada Tergugat;
Bahwa Penggugat yang tidak merasakan adanya tunggakan KPR dimaksud lalu menanyakan langsung ke Tergugat tentang “adanya tunggakan KPR” dan ternyata terungkap KPR telah lunas sejak 09-052007 yang lalu dan bahkan berlebih pembayarannya senilai Rp.44.666,-;
Bahwa selanjutnya Tergugat mengirim surat kepada Penggugat dengan Surat No. 549/P1b.II/CW/Vlll/2009 tanggal 18 Agustus 2009 Perihal : KPRBTN lunas sejak 08 Juni 2007 dan tidak ada tunggakan di Bank BTN;
Bahwa dalam suratnya Tergugat pada Poin ke 3 Suratnya menguraikan adanya suatu kesalahan : “……kesalahan administrasi pada Bank BTN dimana flag lunas atas KPR-BTN tersebut belum dilakukan dengan sempurna, sehingga Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia Posisi Kolektibilitas 5 (macet)…..”;
Bahwa jelas sudah terungkap apa yang menyebabkan Penggugat Suami-Isteri selalu dipermalukan, ditolak pengajuan kartu kredit dan pinjaman-pinjaman kreditnya di Bank lain karena status kolektibilitas 5 (macet) dari Tergugat yang beredar melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang online ke bank-bank lainnya;
Bahwa karena status kolektibilitas 5 (macet) dari Tergugat yang beredar melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang on line ke Bank-Bank lainnya maka secara ke tokoh-han Suami Penggugat yang seorang dokter adalah juga Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, serta memegang jabatan penting sekretaris wilayah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumatera Selatan dan juga Deklarator ormas (organisasi kemasyarakatan) Barindo, menjadi tercemar, terlecehkan dan terhina secara nama baik, prestise dan kehormatan secara moril harga diri Penggugat dan suami telah tercabik-cabik dan dirugikan;
Bahwa sejelasnya tindakan Tergugat telah menyalahi aturan perundangundangan yang ada sebagaimana diatur dalam :
UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan;
“Pasal 49”
Ayat (1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank;
menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,-(dua ratus miliar rupiah);
UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
"Pasal 26"
Ayat (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan;
Ayat (2) Setiap orang yang dilanggar Hak-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini;
"Pasal 28"
Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
"Pasal 38"
Ayat (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian;
"Pasal 39"
Ayat (1) Gugatan Perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut;
Yurisprudensi MARI No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7-10-1976
Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 1976 dengan Dr.R.Santoso Poedjosoebroto SH, Wakil Ketua sebagai Ketua, Achmad Soeleiman SH. dan D.H.Lumbanradja SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 1976 oleh Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh Indroharto SH. dan R. Saldiman Wirjatmo SH., Hakim-hakim Anggota dan T.S.Aslamijah Soelaeman SH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Isi Yurisprudensi:
"Dalam menilai ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan masyarakat dari pihak yang dihina";
Pertimbangan Hukum :
"... bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat-asli tersebut telah merusak kehormatan atau nama baik Penggugat-asli yang dalam pergaulan masyarakat telah dikenal sebagai warga yang terhormat, bahwa dengan perbuatan/fitnahan/penghinaan itu Tergugat-asli telah melakukan perbuatan melawan hukum(On Recht Matige Daad) terhadap Penggugat-asli...";
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) On Recht Matige Daad Tergugat terhadap ke tokoh-han Suami Penggugat yang secara nama baik, prestise dan kehormatan juga secara moril tercabik-cabik, selain dinilai dengan uang juga dimohonkan agar Tergugat menerbitkan permohonan maaf secara terbuka dan transparan melalui pengumuman di media massa (Koran Sumatera Ekspres, Palembang Pos dan Sriwijaya Pos, Berita Pagi, Transparan, dll) selama-7 (tujuh) hari berturut-turut;
Bahwa Penggugat terlanjur kecewa berat dan merugi yang dirincikan kerugian mana secara Materil dan Moril sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Biaya suami Penggugat guna penelitian kuliah S3 yang gagal karena ditolak Bank Rp.850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Biaya pembangunan Klinik menjadi Rumah Sakit Bersalin milik Penggugat yang gagal ± Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Biaya Honor Pengacara Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Kerugian Moril :
Rasa malu, dilecehkan dan direndahkan harkat dan martabat Penggugat yang Suaminya seorang tokoh (pejabat) yang seorang dokter adalah juga Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, serta memegang jabatan penting sekretaris wilayah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumatera Selatan dan juga Deklarator ormas (organisasi kemasyarakatan) Barindo, menjadi tercemar, terlecehkan dan terhina secara nama baik, prestise dan kehormatan Suami Penggugat secara moril tercabik-cabik dengan berdasarkan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7-10-1976, maka apabila dinilai dengan uang sebesar ± Rp.3000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
total kerugian materil dan moril adalah Rp. 6.380.000.000,- (enam milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sehingga menerbitkan kerugian ini seturut Hukum Pasal 1365 KUHPerdata, maka diwajibkan Tergugat untuk mengganti rugi kerugian tersebut, secara tunai, kontan, sekaligus seketika;
Bahwa bilamana Tergugat melalaikan kewajiban ganti rugi tersebut, maka dikenakan Dwangsom (uang paksa) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dihitung sejak perkara ini dimasukkan sampai terlaksananya pembayaran ganti rugi oleh Tergugat terlunasi;
Bahwa untuk tidak berlanjutnya kerugian yang dialami Penggugat serta Gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia, Penggugat memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang agar dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah berikut Gedung Bangunan Kantor PT. Bank tabungan Negara (Persero) Cabang Palembang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 125 Km-4,5 Palembang 30128;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar terlebih dahulu meletakkan sits jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan status kolektibilitas 5 (macet) terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daad);
Memerintahkan Tergugat mengganti kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.6.380.000.000,- (enam milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) secara kontan, tunai sekaligus seketika;
Memerintahkan Tergugat menerbitkan permohonan maaf secara terbuka dan transparan melalui pengumuman di media massa (Koran Sumatera Ekspres, Palembang Pos dan Sriwijaya Pos, Berita Pagi, Transparan, dll) selama-7 (tujuh) hari berturut-turut;
Menetapkan bilamana Tergugat melalaikan kewajiban ganti rugi terhadap Penggugat, maka terhadap Tergugat dikenakan Dwangsom (uang paksa) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dihitung sejak perkara ini dimasukkan sampai terlaksananya pembayaran ganti rugi terlunasi;
Menyatakan sah dan berharga putusan yang telah dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi tentang sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap : tanah berikut gedung bangunan kantor PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang palembang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 125 Km-4,5 Palembang 30128;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang Gugatan Kurang Pihak
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, karena Penggugat tidak mendudukan Bank Indonesia sebagai salah satu pihak yang dapat didudukkan baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat, karena Bank Indonesia sebagai pihak yang mengelola Sistem Informasi Debitur (SID) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID). Hal tersebut sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam Posita Penggugat butir 9, yaitu bahwa Penggugat merasa dipermalukan oleh Tergugat dikarenakan pengajuan kartu kredit dan pinjaman kreditnya di Bank lain dalam status kelektibilitas macet (kolektibilitas 5) yang beredar melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia secara online ke bank-bank lain;
1.1. Bahwa jelas dalil gugatan Penggugat yang mendudukan Tergugat sendiri sebagai pihak, tidak akan menjadi sempurna gugatannya, karena akan mempengaruhi pertimbangan Hakim dalam amar putusannya, walaupun kemudian Penggugat hanya mendudukkan pihak lain hanya sebagai saksi;
1.2. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat dinayatakan exceptie Plurium Litis Consortium (eksepsi kurang pihak), karena ada pihak yang harus dijadikan pihak tetapi tidak dijadikan pihak oleh Penggugat;
Tentang Eksepsi Tidak Ada Hubungan Hukum
Bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat, yaitu Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 25 Agustus 1997 dengan No. Debitur 00008-01-02-028760-6 antara Penggugat dan Tergugat. Tetapi dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak Penggugat dalam gugatannya yang merasa dirugikan adalah suami dari Penggugat yang jelas-jelas tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak Tergugat;
Tentang Gugatan Salah Alamat (Error in Subyekto)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat Salah Alamat (Error in Subjekto), karena seharusnya gugatan diajukan oleh Penggugat kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang berkedudukan di Jakarta, bukan kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) KC. Palembang, karena KC. Palembang bukan merupakan Badan Hukum tersendiri melainkan bagian dari PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yang menjalankan kegiatan operasional di wilayah Palembang;
Maka berdasarkan eksepsi tersebut diatas, dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk tidak menerima dalil gugatan Penggugat Niet Onverklaard (NO);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 96/Pdt.G/2009/PN.PLG. tanggal 6 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Tergugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000,-(dua ratus dua puluh sate ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan No. 91/PDT/2010/PT.PLG tanggal 15 November 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 April 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 96/Pdt.G/2009/PN.PLG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi diajukan pada tanggal 7 April 2011 sedangkan pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 23 Maret 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sehingga permohonan kasasi sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 46 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Dr. Marliza tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. dan Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. Ttd.
Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum
Biaya Kasasi: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …..………….. Rp. 5.000,- Edi Saputra Pelawi, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi …….. Rp. 489.000,-+
--------------------------------------------------------
Jumlah ………………………... Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 196103131988031003