84/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 84/ PDT/ 2016/ PT BTN
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Comparative (7)
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat V; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding/Tergugat V untuk membayar biaya perkara ditingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 84/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ABDUL MUNIR, beralamat di Kampung Rawa Burung Rt.002 Rw.006, Kelurahan Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Selatan, sebagai PEMBANDING/semula TERGUGAT V;
M E L A W A N
1. HALIMAH binti HA. SARNUBIH MIUN, beralamat Srengseng Rt.003 Rw.004 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
2. SAMSUL BAHRI bin HA.SARNUBIH MIUN, beralamat Srengseng Rt.001 Rw.004 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
3. MASRIFAH,S.Pdi. binti HA.SARNUBIH MIUN, beralamat Srengseng Rt.001 Rw.004 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
4.AHMAD AFANDI,S.Pdi. bin H.A.SARNUBIH MIUN, beralamat Srengseng Rt.001 Rw.004 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
5.TILAWATIH binti H.A.SARNUBIH MIUN, beralamat Srengseng Rt.001 Rw.004 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
No. 1 s/d 5 tersebut diatas dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : A.Yetty Lentari, SH; Alex Frans, SH; dan Eliati Freyadini, SH, para Advokat dan Konsultan Hukum dari Lentari & Associates beralamat di Jl. Margasatwa Barat Cilandak No.96 Lt.2 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2015, sebagai PARA TERBANDING/semula PARA PENGGUGAT;
6. JONI EFENDI, beralamat di Jl. Nanas I No.116 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sebagai TURUT TERBANDING I/semula TERGUGAT I;
7.SUDARSONO, Direktur PT. Sembilan Bintang Propertindo, dahulu beralamat di Jl. Karet Raya No. 64 C Perumnas I Cibodas, Kota Tangerang, sekarang tidak diketahui alamatnya baik didalam wilayah Negara \ri maupun diluar wilayah Negara RI, sebagai TURUT TERBANDING II/semula TERGUGAT II;
8. AMAS SUDRAJAT, Direktur Operasional PT. Sembilan Bintang Propertindo, dahulu beralamat di Jl. Karet Raya No. 64 C Perumnas I Cibodas, Kota Tangerang, sekarang tidak diketahui alamatnya, baik didalam maupun diluar wilayah Negara RI, sebagai TURUT TERBANDING III/semula TERGUGAT III;
9. EDI PURNOMO, beralamat di Jl. Puyuh Rt.003/Rw.02 Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, sebagai TURUT TERBANDING IV/semula TERGUGAT IV;
10. ASEP SOFYAN MULYADI, Direktur PT.Tata Dana Persada, beralamat di Jl. Raya Cikunggalih No.15 Cikunggalih, Curug, Tangerang, sekarang tidak diketahui alamatnya baik didalam atau diluar wilayah Negara RI, sebagai TURUT TERBANDING V/semula TERGUGAT VI;
11.Ir. AGUNG YULIARTO, beralamat di Jl.Kemanggisan Rt.007/Rw.008 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, sekarang tidak diketahui alamatnya baik didalam atau diluar wilayah Negara RI, sebagai TURUT TERBANDING VI/semula TERGUGAT VII;
12. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Syariah, Jakarta, Menara BTN, beralamat di Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh para Kuasanya : Ari Kurniawan, SH, Junaedi, SH, Ciko Hadiantono, SH, Dimas Yuda Asmara, SH, Cakra Wira Putra, SH, Dwi Esty Widyastuti, SH, Agnes Jaziandra, SH dan E.Hamdani, SH, semuanya adalah pegawai yang bertugas di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, beralamat di Menara Bank BTN Lt. 14 Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat Cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Harmoni, beralamat di Jl. Suryo Pranoto No.9 B-D Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta 10130, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.62/KUASA/ LGD/2015 tanggal 28 Juli 2015, sebagai TURUT TERBANDING VII/semula TERGUGAT VIII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 84/PEN/PDT/ 2016/PT.BTN, tanggal 20 Juni 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016, memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Para Terbanding/semula Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal yang sama, menggugat Pembanding/semula Tergugat V dan para Turut Terbanding/semula Tergugat I s/d IV dan Turut Terbanding/semula Tergugat VI s/d VIII seraya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah Para Ahli Waris dari Almarhum Bapak H.A. Sarnubih Miun (meninggal dunia pada tanggal 9 Nopember 2013) dan Almarhumah Ibu Hj.Amroh (meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2014) BUKTI P1;
Bahwa semasa hidupnya pada tanggal 4 Pebruari 2013, H.A Sarnubih Miun telah menitipkan 1 (satu) buah sertipikat Hak Milik Nomor : 04248, terletak di Srengseng Rt.003/004 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan dengan batas-batas :
Sebelah barat : Mushollah (Rokib)
Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Mahrozi
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sublih
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Awih
Tercatat atas nama H. Ahmad Sarnubih Miun kepada Edi Purnomo (Tergugat IV) mewakili PT. Sembilan Bintang Propertindo yang Direkturnya adalah Tergugat II. Hal ini tersebut dituangkan dalam Perjanjian Peminjaman Asset tanggal 4 Pebruari 2013, ditandatangani oleh Tergugat IV dan Tergugat III, mewakili PT. Sembilan Bintang Propertindo--------------------------------BUKTI P2;
Bahwa selain HA Samubih Miun, Samsul Bahri (Penggugat II) pada tanggal yang sama yaitu 4 Pebruari 2013 juga telah menitipkan 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04246, terletak di Srengseng Rt.001/004 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan dengan batas-batas :
Sebelah Barat : Tanah milik PT. Intercom
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Sublih
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah PT. Intercom
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Misar
Tercatat atas nama Samsul Bahri kepada Edi Purnomo (Tergugat IV) mewakili PT. Sembilan Bintang Propertindo yang Direkturnya adalah Tergguat II. Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Peminjaman Asset tanggal 4 Pebruari 2013, ditandatangani oleh Tergugat IV dan Tergugat III, mewakili PT. Sembilan Bintang Propertindo------------------------------BUKTI P3;
Bahwa selanjutnya kedua Sertipikat Hak Milik a-quo milik Para Penggugat telah dimanfaatkan oleh orang lain lagi yaitu Tergugat I dan Tergugat V dengan mengagunkan/menjaminkannya kepada Tergugat VIII;
Bahwa adapun bukti-bukti pinjaman uang total sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada Tergugat VIII oleh Tergugat I dan Tergugat V telah dituangkan dalam Akta-akta yang dibuat dihadapan Yasman, S.H, Mkn, Notaris di Tangerang pada tanggal 6 Februari 2013 yaitu:
Akta Nomor 17, Akta Musyarakah antara Tergugat I dengan Tergugat VIII;
Akta Nomor 18, Akta Pengakuan Hutang antara Tergugat I dengan Tergugat VIII;
Akta Nomor 19, Akta Jaminan Fidusia antara Tergugat I dengan Tergugat VIII;
Akta Nomor 20, Akta Musyarakah antara Tergugat V dengan Tergugat VIII;
Akta Nomor 21, Akta Pengakuan Hutang antara Tergugat V dengan Tergugat VIII;
Akta Nomor 22, Akta Jaminan Fidusia antara Tergugat V dengan Tergugat VIII;
---------------------------------------------------------------------------------BUKTI P4;
Bahwa ternyata 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04248 dan Nomor 04246 telah dimanfaatkan oleh Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat III, Tergugat II dan Tergugat VII) untuk biaya proyek pembangunan perumahan Griya Pesona Curug yang berlokasi di Desa : Ciodeng- Kelurahan: Palasari- Kecamatan: Legok Kabupaten Tangerang Propinsi Banten dan Proyek Pembangunan Perumahan Griya Yasmin Elok yang berlokasi di Desa Bojong Rengad Kecamatan: Teluk Naga Kabupaten Tangerang Propinsi Banten;
Hal ini didasarkan pada 2 (dua) buah Surat Perintah Kerja yang dibuat antara Ir. Agung Yuliarto (Tergugat VII) dengan Tergugat I dan antara Tergugat VII dengan Tergugat V---------------------------------------------BUKTI P5;
Bahwa oleh karena angsuran atas pinjaman sejumlah uang dari Tergugat VIII oleh Tergugat I, Tergugat V, Tergugat II telah mengalami keterlambatan, maka Tergugat VI telah mengambil alih (take over) proyek pembangunan perumahan tersebut dari Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hal seperti tersebut pada butir (7) diatas, Tergugat VI telah berjanji kepada Para Penggugat, khususnya Penggugat IV akan menyelesaikan masalah hutang a-quo kepada Tergugat VIII, agar supaya 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 04248 dan Nomor 04246 milik Para Penggugat dapat segera dikembalikan kepada Para Penggugat; Hal tersebut telah dituangkan oleh Tergugat VI pada tanggal 23 Agustus 2014 berdasarkan Surat Nomor : 0526/SP/VIII/TDP-05 Perihal : Surat Pernyataan Kesanggupan ; Namun sampai saat ini janji Tergugat VI a-quo belum juga dilaksanakan, padahal batas waktu terakhir pengembalian dana pinjaman dari Tergugat VIII sudah dekat (tanggal 6 Agustus 2015)------------BUKTI P6 ;
Bahwa disamping itu pada awal perjanjian penitipan 2 (dua) buah Sertipikat a-quo kepada Tergugat IV disepakati waktu penitipan maksimal hanya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, namun sampai saat ini 2 (dua) buah Sertipikat a-quo belum juga kembali kepada Para Penggugat;
Bahwa Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII) yang sampai saat ini belum juga mengembalikan 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik N0.04248 dan N0.04246 milik Para Penggugat dan telah memanfaatkannya dengan cara mengagunkan Surat-surat berharga tersebut kepada Tergugat VIII sehingga memperolleh pinjaman dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
Bahwa Perbuatan Tergugat VIII yang telah mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat V dengan menggunakan jaminan 2 (dua) buah Sertipikat milik Para Penggugat tersebut juga termasuk perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
Bahwa oleh karena 2 (dua) buah Sertipikat a-quo ( Sertipikat Hak Milik Nomor 04248 dan Nomor 04246, masing-masing tercatat atas nama H.Ahmad Samubih Miun dan Samsul Bahri) adalah sah milik Para Penggugat, dan oleh karena yang mengambil/menerima pinjaman dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari Tergugat VIII bukanlah Para Penggugat, maka Tergugat VIII harus dihukum untuk mengembalikan 2 (dua) buah Sertipikat milik Para Penggugat (Sertipikat Hak Milik N0.04248 dan Sertipikat Hak Milik N0.04246, masing-masing tercatat atas nama H.Ahmad Samubih Muin dan atas nama Samsul Bahri) kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Para Penggugat telah menderita kerugian sebagai berikut:
Kerugian Immateriil:
Kerugian ini tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun dengan terjadinya masalah ini, Para Penggugat tidak dapat mengalihkan hak atas tanah miliknya tersebut kepada pihak lain, sehingga dalam hal ini adalah wajar jika Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII ) dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah), demi kepastian Penggugat:
Mohon diletakan sita jaminan atas tempat tinggal milik Tergugat 1 Jalan Nenas 1 No 116 Rt 003/017 Kelurahan : Cibodas Asri Kecamatan: Cibodas Kota: Tangerang,
Sita Jaminan atas tempat tinggal milik Tergugat III;
Jalan Karet Raya No 64 C Perumnas 1 Cibodas Kota Tangerang.
Sita Jaminan atas tempat tinggal milik Tergugat IV;
Jalan Puyuh Rt 003/02 Kelurahan: Manggarai Tebet-Jakarta Selatan,
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat, maka Para Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
Menghukum Tergugat VIII untuk segera mengembalikan kepada Para Penggugat 2 (dua) buah Sertipikat milik Para Penggugat yaitu :
Sertipikat Hak Milik Nomor 04248 tercatat atas nama H.Ahmad Sarnubih Miun;
Sertipikat Hak Milik Nomor 04246 tercatat atas nama Samsul Bahri;
Tanpa syarat apapun juga;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus kepada Para Penggugat;
Menyatakan Sita jaminan sah dan berharga, atas asset milik Tergugat 1, Tergugat III, Tergugat IV;
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding ataupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat menyatakan mengajukan perbaikan gugatan pada tanggal 30 Juli 2015 ;
Terhadap gugatan tersebut Turut Terbanding II/semula Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut :
Sesungguhnya sertifikat atau aset yang dimaksud para penggugat dipinjam dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah setujui kedua belah pihak dan bukan dititipkan yang disebutkan oleh penggugat, sertifikat dipinjam selama satu tahun dan diagunkan ke bank BTN syariah dengan biaya pinjaman Rp 25.000.000,- per satu sertifikat, sertifikat tersebut diagunkan dengan diketahui dan ditanda-tangani oleh pemilik disaksikan oleh notaris jasman yang berdomisili diciputat;
Mengapa sampai dua tahun lebih sertifikat belum juga dikembalikan, dikarenakan ada permasalahan yang menurut kami sudah tidak mungkin untuk meneruskan proyek perumahan yang kami olah maka kami men take over proyek tersebut kepada PT. TATA DANA PERSADA, namun sampai pada hari ini kami belum menerima pembayaran take over tersebut, namun demikian kami sudah mendapatkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran begitupun kepada BTN Syariah sudah mendapatkan surat pernyataan kesanggupan pelunasan agunan aset yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh dengan masalah tersebut
Kami lampirkan surat take over proyek akte notaries H. Dudung yang beralamat dikelapa dua tangerang, surat pernyataan PT. TATA DANA PERSADA kepada BTN Syariah dan kepada PT SEMBILAN BINTANG PROPERTINDO
Oleh karena itu kami berharap kepada yang mulia bapak hakim untuk dapat memanggil dan menghadirkan Diektur Utama, Komisaris Utama, dan komisaris PT.TATA DANA PERSADA agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik
Terhadap gugatan para Terbanding/semula para Penggugat tersebut diatas Pembanding/semula Tergugat V memberikan jawaban sebagai berikut :
Benar pemanfaatan kedua Sertifikat atas milik keluarga penggugat telah di manfaatkan atas nama JONI EFENDI No: 04248 dan Atas nama ABDUL MUNIR No: 04246. Namun keduanya tidak mengetahui benar atas ASET, karena di perintahkan oleh atasan ( Dirut PT. SEMBILAN BINTANG ) atas nama SUDARSONO tanggal 4 Pebruari 2013.
Bahwa bukti-bukti pinjaman dengan uang total Rp.1.000.000.000 sesuai Akte-akte tuntutan. Semua uang pencairan di manfaatkan oleh PT. SEMBILAN BINTANG tempat kami bekerja.
Bahwa perusahaan PT. SEMBILAN BINTANG tempat kami bekerja sudah di Take-over kepada PT. TDP perihal pembayaran angsuran atas pinjaman kedua SERTIFIKAT dengan no: 04248 (JONI EFENDI), no: 04246 ( ABDUL MUNIR ) telah di ambil alih oleh PT. TDP, bukti terlampir
Adapun jawaban Turut Terbanding VIII/semula Tergugat VIII terhadap gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
PENGADILAN NEGERI TANGERANG TIDAK BERWENANG MENGADILI.
KOMPETENSI RELATIF BERDASARKAN PEMILIHAN DOMISILI
Bahwa menurut Pasal 118 ayat (4) HIR, para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi klausul, sepakat memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Hal ini dapat ditarik dari bunyi kalimat Pasal 118 ayat (4) HIR yang mengatakan “… Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu.”
Bahwa menunjuk Pasal 16 Akta Akad Musyarakah Pembiayaan KUR BTN IB No. 17 antara Tergugat I dengan Tergugat VIII (Bukti P VIII-1) dan Pasal 16 Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja No. 20 antara Tergugat V dengan Tergugat VIII yang telah ditandatangai tanggal 6 Februari 2013 (Bukti P VIII-2). Dalam kedua Akta tersebut telah disepakati terkait penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian kredit / Perjanjian Pembiayaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa dalam kedua Akta perjanjian kredit/Perjanjian Pembiayaan tersebut telah diatur tentang hak dan kewajiban diantara para pihak terkait kesepakatan hukum yang berlaku (choice of law) serta lembaga penyelesaian perselisihan diantara pihak (choice of forum). Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat dan disepakati para pihak secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang (asas pacta sunt servanda).
Bahwa mengingat para Penggugat dalam hubungan Perjanjian Kredit/Perjanjian Pembiayaan tersebut berkedudukan sebagai Pihak Ke-3 Pemberi Jaminan, yang mana kita ketahui bahwa perjanjian pemberian jaminan merupakan perjanjian ikutan atau perjanjian acessoir yang mengikuti perjanjian pokoknya, yaitu Perjanjian Kredit/ Perjanjian pembiayaan, maka dalam permasalahan ini Para Penggugat wajib tunduk dan terikat pula dengan segala yang diatur dalam Perjanjian Kredit/Perjanjian Pembiayaan.
Bahwa sebagaimana dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kedudukan Hukum Tergugat Prinsipal/Utama (Actor sequitur forum rei)
Pasal 118 ayat (1) HIR menegaskan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena itu, agar gugatan yang diajukan penggugat tidak melanggar batas kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal tergugat. Hal ini sesuai dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri yang hanya terbatas pada daerah hukumnya, diluar itu tidak berwenang.
Bahwa apabila kita cermati dalil-dalil maupun petitum gugatan Penggugat, dapat kita simpulkan bahwa inti dari gugatan Penggugat selain menyatakan seluruh Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum juga meminta penyerahan 2 (Dua) sertifikat milik Para Penggugat, yaitu : SHM No. 04248 an. H. Ahmad Sarnubih Miun dan SHM No. 04246 an. Samsul Bahri.
Bahwa mengingat kedua sertifikat tersebut saat ini berkedudukan sebagai jaminan kredit/jaminan pembiayaan pada Tergugat VIII, dan pokok petitum Para Penggugat adalah meminta penyerahan kedua sertifikat tersebut, maka secara tidak langsung Para Penggugat mendudukan pihak Tergugat VIII sebagai Tergugat Utama/Tergugat Prinsipil. Oleh karenanya, sesuai dengan asas tertib beracara dan memperhatikan kepentingan para pihak yang digugat, seharusnya pengajuan gugatan Para Penggugat diajukan di Pengadilan Negeri yang melingkupi wilayah hukum Tergugat VIII. Hal ini adalah wajar mengingat kepentingan hukum Tergugat VIII yang paling terancam dirugikan dibandingkan para Tergugat lainnya.
Sehubungan dalam hal ini pihak Tergugat VIII mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif sebagaimana dalil-dalil tersebut di atas, serta menunjuk Pasal 136 HIR yang menyatakan bahwa “Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”. Oleh Karenanya mohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut, sebelum dilakukan pemeriksaan dan pemutusan pokok perkara. Hal ini semata-mata demi menegakkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hukum acara. Oleh karenanya, Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sekiranya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) yang diputuskan dalam Putusan Provisi yang bersifat final.
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
Bahwa suatu Gugatan harus diajukan oleh Pihak yang memiliki suatu kepentingan hukum yang kepentingannya dilanggar. Hal ini disampaikan oleh Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ketujuh, Penerbit liberty, Yogyakarta, Pebruari 2006, halaman 53 mengatakan:
“…hanya kepentingan yang cukup dan layak mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak. Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa: point d’interet, point d’action”.
Bahwa tuntutan Penggugat untuk menyerahkan kedua sertifikat yang merupakan jaminan kredit/jaminan pembiayaan pada Tergugat VIII tanpa syarat apapun juga, sangatlah tidak berdasarkan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa semasa hidupnya Haji Ahmad Sarnubin Miun (almarhum) dengan sadar dan cakap hukum telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 20/2013 yang berarti bahwa dengan sadar mengetahui bahwa obyek perkara akan diagunkan/dijaminkan untuk Pembiayaan KUR BTN IB di Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN atas nama Abdul Munir ( Tergugat V).
Bahwa hal yang sama berlaku juga pada Samsul Bahri (Penggugat II) dengan sadar dan cakap hukum telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 23 yang berarti dengan sadar mengetahui bahwa obyek perkara akan diagunkan/ dijaminkan untuk Pembiayaan KUR BTN IB di Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN atas nama Joni Efendi (Tergugat I).
Bahwa terkait dengan Petitum Para Penggugat yang meminta Tergugat VIII untuk menyerahkan 2(dua) sertifikat Obyek Sengketa tanpa syarat apapun juga adalah sangat tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa salah satu syarat yang menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya hutang/kewajiaban yang dijamin Hak Tanggungan. Oleh Karenanya menunjuk ketentuan tersebut, Tergugat VIII selaku Pemegang Hak Tanggungan yang sah secara hukum tentunya memperoleh perlindungan serta jaminan hukum untuk mempertahankan Hak Tanggungan atas Obyek Sengketa sampai dilunasinya seluruh Hutang-Hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan Tersebut.
Bahwa dikarenakan tuntutan penyerahan sertifikat tersebut tidak didasarkan pada tuntutan hak yang sah / kepentingan hukum yang cukup dan layak, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K / Sip / 1971, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat VIII menolak dalil-dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui dalam jawaban ini.
Bahwa hubungan antara Tergugat VIII dengan Joni Efendi (Tergugat I) dan Abdul Munir (Tergugat V) adalah hubungan hutang piutang sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan (Akad Musyarakah Pembiayaan KUR BTN IB No. 17 antara Joni Efendi (Tergugat I) dengan Tergugat VIII (Bukti T VIII-1) dan Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja No. 20 antara Abdul Munir (Tergugat V) dengan Tergugat VIII yang telah ditandatangai tanggal 6 Februari 2013 (Bukti T VIII-2).
Bahwa peruntukan pemberian pembiayaan KUR BTN IB atas nama Joni Efendi (Tergugat I) adalah untuk modal kerja pekerjaan pembangunan perumahan Griya Yasmin Elok di Desa Bojong Reged Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sesuai dengan SPK No. 026/SPKRK-HSM/GMU/1/2013 tanggal 25 Januari 2013 (Bukti T VIII-3) dan peruntukan pemberian pembiayaan KUR BTN IB atas nama Abdul Munir (Tergugat V) adalah untuk modal kerja pekerjaan pembangunan perumahan Griya Pesona Curug di Desa Ciodeng kelurahan Palasari Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sesuai dengan SPK No. 027/SPKRK-HSM/GMU/1/2013 tanggal 25 Januari 2013 (Bukti T VIII-4).
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan KUR BTN IB atas nama Joni Efendi dan Abdul Munir, menggunakan jaminan tambahan (fixet asset) berupa tanah dengan bukti SHM No. 04246 atas nama Samsul Bahri (Bukti T- VIII-5) dan SHM No. 04248 atas nama Haji Ahmad Sarnubin Miun (Bukti TVIII-6), untuk selanjutnya dalam jawaban ini disebut sebagai “Obyek Perkara”.
Bahwa Joni Efendi (Tergugat I) telah mengagunkan/ menjaminkan SHM No. 04246 atas nama Samsul Bahri dan Abdul Munir (Tergugat V) telah mengagunkan/menjaminkan SHM No.04248 atas nama Haji Ahmad Sarnubin Miun untuk memperoleh fasilitas pembiayaan KUR BTN IB di Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN dengan plafond pembiayaan masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Samsul Bahri dan Ahmad Sarnubin Miun hadir pada saat penandatanganan akad pembiayaan dan turut menandatangani SKMHT No. 23 tanggal 6 Februari 2015 (Bukti T VIII-7) dan SKMHT No. 20 tanggal 6 Pebruari 2013 (Bukti T VIII-8) dihadapan Notaris Yasman, S.H, Mkn Notaris di Kabupaten Tangerang.
Bahwa terhadap status “Obyek Perkara”, Tergugat VIII selaku kreditur/Bank yang beritikad baik telah melakukan analisa pembiayaan yang mendalam antara lain menunjuk appraisal independent KJPP Musta'in dan telah dipertegas oleh PPAT Ichsan Chozie, S,H yang menyatakan “obyek perkara” SHM No. 04246 telah diclearance pada tanggal 7 Februari 2013 dengan Nomor DI.305 No: 5545/2013 (Bukti T VIII-9) dan SHM No.04248 telah diclearance pada tanggal 7 Februari 2013 dengan Nomor DI 305 No. 5545/2013 (Bukti T VIII-10).
Bahwa atas informasi dan data yang diperoleh Tergugat VIII, maka terhadap “objek perkara” yang berupa agunan pembiayaan SHM No. 04246 atas nama Samsul Bahri telah dilakukan pemasangan APHT No. 30/2013 tertanggal 28 Februari 2013 dan didaftarkan sehingga terbit SHT No. 2562/2013 tanggal 15 Maret 2015 (Bukti T. VIII-11) dan SHM No. 04248 atas nama Haji Ahmad Sarnubin Miun telah dilakukan pemasangan APHT No. 31/2013 tertanggal 28 Februari 2013 dan didaftarkan sehingga terbit SHT No. 2565/2013 tertanggal 15 Maret 2013 (Bukti T VIII-12) oleh PPAT Ichsan Chozie, S.H,Mkn selaku PPAT di Jakarta Barat dan Tergugat VIII berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (satu).
Bahwa dengan diterbitkannya SHT No. 2562/2013 dan SHT No. 2565/2013 tertanggal 15 Maret 2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang menyatakan Tergugat VIII sebagai Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (satu), membuktikan bahwa pengajuan permohonan Hak Tangungan dari Tergugat VIII telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dari BPN Jakarta Barat.
Bahwa pada prinsipnya mengenai hubungan keperdataan yang terjadi antara Penggugat dan TERGUGAT VIII tidak serta merta Penggugat mendalilkan kepada Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pembebanan “objek perkara” karena faktanya adalah proses pembebanan Hak Tanggungan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang ada, khusus Undang-Undang Hak Tanggungan. Disisi lain Para Penggugat mengetahui dan menyetujui assetnya dijadikan sebagai jaminan hutang, dengan demikian tentunya Para Penggugat memahami dan menyadari akan segala resiko hukum yang terjadi apabila terjadi wanprestasi atau ketidaklancaran pembayaran angsuran dari pihak debitur.
Bahwa Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan telah menegaskan bahwa “Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”. Dengan demikian menunjuk ketentuan tersebut, Pihak Tergugat VIII memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan eksekusi Lelang atas “Obyek Perkara” tersebut.
Bahwa pada prinsipnya semasa hidupnya Haji Ahmad Sarnubin Miun (almarhum) dengan sadar dan cakap hukum telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 20/2013 yang berarti bahwa dengan sadar mengetahui bahwa obyek perkara akan diagunkan/dijaminkan untuk Pembiayaan KUR BTN IB di Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN atas nama Abdul Munir ( Tergugat V).
Bahwa sekalipun H. Ahmad Sarnubin Miun yang namanya tertera dalam sertifikat Obyek Sengketa tersebut meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak semerta-merta gugur. Jaminan Hak Tanggungan atas tanah tersebut tetap ada. Ini karena hak tanggungan yang merupakan hak kebendaan juga didasarkan pada asas droit de suite. Asas droit de suite berarti hak kebendaan tersebut mengikuti bendanya ke dalam tangan siapapun benda tersebut berpindah. Asas ini terlihat dari ketentuan dalam Pasal 7 UU Hak Tanggungan, yang menyatakan: “Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.” Jadi, walaupun berdasarkan hukum waris, yang memiliki tanah itu setelah orang tua tersebut meninggal dunia adalah para ahli warisnya (Para Penggugat), perubahan pemilik tidak mengakibatkan hapusnya hak tanggungan. Hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah tersebut. Selain itu, dapat juga dilihat dari hal-hal yang menyebabkan hapusnya hak tanggungan pada Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang mana beralihnya kepemilikan tanah bukan merupakan salah satu hal yang menyebabkan hapusnya hak tanggungan.
Bahwa hal yang sama berlaku juga pada Samsul Bahri (Penggugat II) dengan sadar dan cakap hukum telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 23 yang berarti dengan sadar mengetahui bahwa obyek perkara akan diagunkan/ dijaminkan untuk Pembiayaan KUR BTN IB di Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN atas nama Joni Efendi (Tergugat I).
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Para Penggugat bertindak/berkedudukan hukum sebagai “pihak ketiga pemberi hak tanggungan”. Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246), pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Bahwa terkait dengan Petitum Para Penggugat yang meminta Tergugat VIII untuk menyerahkan 2(dua) sertifikat Obyek Sengketa tanpa syarat apapun juga adalah sangat tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam hal ini, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa salah satu syarat yang menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan adalah hapusnya hutang/kewajiban yang dijamin Hak Tanggungan. Oleh Karenanya menunjuk ketentuan tersebut, Tergugat VIII selaku Pemegang Hak Tanggungan yang sah secara hukum tentunya memperoleh perlindungan serta jaminan hukum untuk mempertahankan Hak Tanggungan atas Obyek Sengketa sampai dilunasinya seluruh hutang-hutang/kewajiban yang dijamin dengan Hak Tanggungan Tersebut.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, dikarenakan tuntutan penyerahan sertifikat Obyek Sengketa tersebut tidak didasarkan pada tuntutan hak yang sah / kepentingan hukum yang cukup dan layak, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K / Sip / 1971, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Mohon dengan hormat kiranya Ketua Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor: 377/ Pdt.G/2015/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan :
PRIMER:
A. Dalam Eksepsi :
Menerima atau mengabulkan eksepsi TERGUGAT VIII untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dalam putusan sela (provisi).
B. Dalam Pokok Perkara :
Menolak dalil Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum, Tergugat VIII sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas “Obyek Perkara” ;
Menyatakan sah dan berharga seluruh Bukti-Bukti yang diajukan Tergugat VIII, namun tidak terbatas pada :
Akad Musyarakah Pembiayaan KUR BTN IB No. 17 antara Joni Efendi dengan BTN;
Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja No. 20 antara Abdul Munir dengan BTN;
SHT No. 2562/2013 dan SHT No. 2565/2013 tertanggal 15 Maret 2013;
APHT No. 30/2013 tertanggal 28 Februari 2013 dan APHT No. 31/2013 tertanggal 28 Februari 2013;
SKMHT No. 23 tanggal 6 Februari 2015 dan SKMHT No. 20 tanggal 6 Februari 2013;
Menyatakan sah dan benar Proses pemberian pembiayaan KUR BTN IB BTN Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN atas nama Joni Efendi dengan agunan/ jaminan SHM No. 04246 atas nama Samsul Bahri dan Abdul Munir dengan agunan/jaminan SHM No.04248 atas nama Haji Ahmad Sarnubin Miun.
Menyatakan Sah dan Berharga Tergugat VIII untuk melakukan eksekusi Lelang Hak Tanggungan atas “Obyek Perkara” sesuai dengan Pasal 6 Hak Tanggungan.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Tergugat VIII mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berdasarkan jawab menjawab, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang terungkap dipersidangan, Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat VIII untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ) membayar pelunasan atas pemberian pembiayaan kredit modal kerja kepada Tergugat VIII, sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyard rupiah ) berikut nisbah, ta’wid dan biaya biaya lainnya;
Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.416.000,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 15 Januari 2016 Tergugat V (Abdul Munir) kini sebagai Pembanding, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan mohon banding, agar perkara No.377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016 diperiksa ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, permohonan banding tersebut selanjutnya oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 Februari 2016 diberitahukan secara saksama kepada Tergugat VI/kini Turut Terbanding V, tanggal 2 Februari 2016 diberitahukan secara saksama kepada Tergugat I/kini Turut Terbanding I, kepada Tergugat II/kini Turut Terbanding II dan kepada Tergugat III/kini Turut Terbanding III, Jurusita Pengganti juga memberitahukan permohonan banding Tergugat V/Pembanding kepada para Terbanding/semula para Penggugat pada tanggal 15 Februari 2016, sedangkan kepada Tergugat VIII/kini Turut Terbanding \viii diberitahukan secara saksama pada tanggal 9 Februari 2016, Tergugat IV (Edi Purnomo) kini Turut Terbanding IV menyatakan tidak mau menerima relaas pemberitahuan permohonan banding dan tidak mau menandatanganinya, sedangkan kepada Tergugat VII/kini Turut Terbanding VI pemberitahuan banding melalui Pemerintah Kota yang bersangkutan pada tanggal 2 Februari 2016;
Membaca Tanda Penerimaan Memori Banding tanggal 2 Februari 2016 Pembanding/semula Tergugat V menyerahkan surat Memori Banding kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya Memori Banding tersebut diberitahukan dan diserahkan secara saksama oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 4 Februari 2016 kepada Tergugat III/kini Turut Terbanding III, tanggal 9 Februari 2016 kepada Tergugat I/kini Turut Terbanding I, kepada Tergugat II/kini Turut Terbanding II, tanggal 15 Februari 2016 kepada Tergugat IV/kini Turut Terbanding IV, tanggal 15 Februari 2016 kepada para Penggugat/kini para Terbanding, tanggal 4 Februari 2016 kepada Tergugat VI/kini Turut Terbanding V dan kepada Tergugat VII/kini Turut Terbanding V dan kepada Tergugat VII/kini Turut Terbanding VI serta tanggal 16 Februari 2016 diserahkan kepada Tergugat VIII/kini Turut Terbanding VII;
Membaca Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 24 Februari 2016 Kuasa para Terbanding/semula para Penggugat menyerahkan surat kontra memori banding kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang;
Membaca Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 29 Februari 2016 Kuasa Turut Terbanding VII/semula Tergugat VIII telah menyerahkan surat kontra memori banding kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang;
Kontra memori banding dari Kuasa para Terbanding/semula para Penggugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan dan diserahkan secara saksama;
Tanggal 26 Februari 2016 kepada Turut Terbanding II/Tergugat II dan kepada Turut Terbanding III/Tergugat III;
Tanggal 26 Februari 2016 kepada Turut Terbanding V/Tergugat VI dan kepada Turut Terbanding VI/Tergugat VII;
Tanggal 2 Maret 2016 kepada Turut Terbanding I/Tergugat I;
Tanggal 8 Maret 2016 kepada Pembanding/Tergugat V;
Tanggal 14 Maret 2016 kepada Turut Terbanding IV/Tergugat IV;
Tanggal 22 Maret 2016 kepada Turut Terbanding VII/Tergugat VIII;
Membaca Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding tanggal 7 Maret 2016 dari Kuasa Turut Terbanding VII/Tergugat VIII telah diberitahukan dan diserahkan secara saksama oleh Jurusita Pengganti kepada Pembanding/ Tergugat V;
Membaca Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding dari Kuasa Turut Terbanding VII/Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti telah diserahkan secara saksama :
Tanggal 7 Maret 2016 kepada Turut Terbanding I/Tergugat I;
Tanggal 4 Maret 2016 kepada Turut Terbanding II/Tergugat II;
Tanggal 4 Maret 2016 kepada Turut Terbanding III/Tergugat III;
Tanggal 4 April 2016 kepada Turut Terbanding IV/Tergugat IV;
Tanggal 4 April 2016 kepada Turut Terbanding V/Tergugat VI;
Tanggal 4 April 2016 kepada Turut Terbanding VI/Tergugat VII;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas yang dibuat Jurusita Pengganti tanggal 8 Maret 2016 telah memberi kesempatan kepada Pembanding/Tergugat V untuk memeriksa berkas perkara terhitung selama 14 hari sejak pemberitahuan ini, pemberitahuan yang sama juga diberikan kesempatan memeriksa berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten kepada :
Kuasa para Terbanding/semula para Penggugat pada tanggal 15 Februari 2016;
Turut Terbanding IV/Tergugat IV pada tanggal 15 Februari 2016;
Turut Terbanding III/Tergugat III pada tanggal 4 Februari 2016;
Turut Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 9 Februari 2016;
Turut Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 9 Februari 2016;
Turut Terbanding V/Tergugat VI pada tanggal 4 Februari 2016;
Turut Terbanding VI/Tergugat VII pada tanggal 4 Februari 2016;
Turut Terbanding VII/Tergugat VIII pada tanggal 11 Februari 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/ Tergugat V masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tata cara dan persyaratan undang-undang, karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan membaca secara cermat pertimbangan hukum salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016, membaca pula secara saksama memori banding Pembanding/Tergugat V dan kontra memori banding baik dari Kuasa para Terbanding/semula para Penggugat maupun dari Kuasa Turut Terbanding VII/semula Tergugat VIII, hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keberatan Pembanding/Tergugat V didalam memori bandingnya tidak dapat dibenarkan karena peran dari Pembanding/Tergugat V dalam kaitannya dengan Turut Terbanding VII/Tergugat VIII dan Turut Terbanding I/Tergugat I mengaku berhutang masing-masing Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Turut Terbanding VII/Tergugat VIII (Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Syariah Jakarta Menara BTN), karena itu ia harus dipertanggungjawabkan secara tanggung renteng dengan para Turut Terbanding yang lain untuk melunasi hutang tersebut. Belum lunasnya hutang tersebut berakibat dua sertifikat milik para Terbanding/semula para Penggugat masih tetap berada dalam penguasaan Turut Terbanding VII/ Tergugat VIII;
Bahwa hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Dalam Eksepsi yang berkesimpulan menolak seluruhnya eksepsi Turut Terbanding VII/Tergugat VIII;
Bahwa hakim tingkat banding juga sependapat dengan pertimbangan hukum Dalam Pokok Perkara yang telah mempertimbangkan secara rinci dan benar pokok-pokok petitum gugatan yang mengabulkan sebagian gugatan para Terbanding/para Penggugat dan menyatakan Tergugat I s/d Tergugat VII, termasuk Pembanding/Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum Tergugat I/Turut Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II, Tergugat III/Turut Terbanding III, Tergugat IV/Turut Terbanding IV, Tergugat V/Pembanding, Tergugat VI/Turut Terbanding V, Tergugat VII/ Turut Terbanding VI untuk membayar pelunasan atas pemberian kredit modal kerja sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Tergugat VIII/ Turut Terbanding VII berikut misbah, ta’wid dan biaya-biaya lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016 dapat dipertahankan untuk dikuatkan seraya menghukum Pembanding/Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat V;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 377/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat V untuk membayar biaya perkara ditingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua dengan Hakim-Hakim Anggota MEGA BOEANA,SH. dan Dr.H.SUNARJO, SH, M.Hum, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu SUPARTA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang beperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
MEGA BOEANA,SH.P. NAPITUPULU, S.H.,M.Hum.
TTD
Dr.H.SUNARJO, SH, M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
SUPARTA, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-