19/Pdt.G.S/2025/PN Son
Putusan PN SORONG Nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Son
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Bagian IV Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut PERMA Gugatan Sederhana) menyatakan bahwa: Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) PERMA Gugatan Sederhana disebutkan bahwa “Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana”; Menimbang, bahwa adapun ketentuan Pasal 3 PERMA Gugatan Sederhana mengatur sebagai berikut: Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau Sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4, mengatur bahwa: Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a)Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dimana Penggugat adalah nasabah dari Tergugat sebagaimana perjanjian pembiayaan nomor 6622400186 tanggal 15 September 2021 atas satu unit mobil Mitsubishi New Triton DC GLS 4X4 MT. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Penggugat meminjamkan unit tersebut kepada saudaranya bernama MUDIONO dan pada tanggal 16 Juni 2025 Tergugat telah melakukan penarikan unit tersebut dari MUDIONO dan bukan ditarik dari Penggugat tanpa adanya surat perintah atau pemberitahuan baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu kepada Penggugat, serta tidak menunjukkan sertifikat fidusianya. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2025, Penggugat melakukan pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2025, Penggugat menerima kiriman email dari Tergugat perihal informasi hasil lelang dan pemberitahuan kekurangan kewajiban. Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menarik unit tersebut dari tangan MUDIONO pada saat berada di jalan serta menerima pembayaran dan setelah itu dilelang tanpa adanya pemberitahuan lelang terlebih dahulu adalah perbuatan melawan hukum; Menimbang, bahwa terhadap pokok gugatan Penggugat tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa dalam memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum, maka Para Pihak terlebih dahulu wajib membuktikan ada atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukan. Dalam hal perbuatan tersebut ada maka selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata; Bahwa berdasarkan pokok gugatan Penggugat tersebut, Penggugat wajib membuktikan ada atau tidaknya perbuatan penarikan unit setelah adanya pembayaran dan perbuatan pelelangan unit tanpa adanya pemberitahuan Lelang terlebih dahulu (vide Posita angka 7), Jika Penggugat dapat membuktikan adanya kedua perbuatan tersebut, maka selanjutnya Penggugat wajib membuktikan pula apakah kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; Bahwa Hakim berpendapat dua perbuatan yang dilakukan Tergugat merupakan dua perbuatan yang berdasarkan atas hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri, dimana perbuatan penarikan unit setelah adanya pembayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia sedang perbuatan pelelangan unit tanpa adanya pemberitahuan Lelang terlebih dahulu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; Bahwa oleh karena terdapat dua peraturan yang menjadi dasar pembuktian para pihak mengenai perbuatan yang didalilkan melawan hukum maka menurut hemat Hakim membuat gugatan penggugat menjadi tidak sederhana pembuktiannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim berpendapat oleh karena pembuktian gugatan tersebut tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan perlu untuk mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Son dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;