18/Pdt.G/2025/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Plaintiff (6)
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat I, VII untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Menetapkan para Penggugat adalah konsumen atau pembeli obyek sengketa yang beritikad baik dan patut untuk dilindungi; Menetapkan seluruh surat perjanjian jual beli rumah atas obyek sengketa antara para penggugat dengan tergugat I saat tergugat II menjabat sebagai Direktur Utama dan tergugat III menjabat Komisaris Utama sebagaimana terurai secara rinci dalam posita point 2 (dua) adalah Sah serta memiliki kekuatan hukum mengikat; Menetapkan sah menurut hukum para Penggugat berhak memiliki dan menguasai obyek sengketa sebagaimana posita point 2 (dua) sebagai berikut : Bahwa Penggugat I telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo pada tergugat I sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 6 Desember 2022, unit rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02633 a.n. PT. Halona Lombok Property terletak di Blok D No. 21 dengan luas tanah 72 m2 dan kelebihan tanah seluas 57 m2 sehingga total luas tanah keseluruhan menjadi 129 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) dengan batas – batas : Utara : Jalan Komplek Selatan : Saluran Irigasi Barat : Sawah Timur : Rumah No.D20 Bahwa Penggugat II telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo pada tergugat I sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 28 September 2022, rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02603 a.n. PT. Halona Lombok Property terletak di Blok A No. 12 dengan luas tanah keseluruhan 110 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 201.350.000,- (dua ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan batas – batas : Utara : Rumah Stefanus Selatan : Sawah dan tanah kosong Barat : Jalan Komplek Timur : Jalan Dusun Bahwa Penggugat III telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 25 November 2022 rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02608 a.n. PT. Halona Lombok Property terletak di Blok A No. 5 dengan luas tanah 72 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 175.065.000,- (seratus tujuh puluh lima juta enam puluh lima ribu rupiah) dengan batas – batas : Utara : Rumah Septian Selatan : Rumah Agus Barat : Jalan Komplek Timur : Rumah Agus Bahwa Penggugat IV telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 1 November 2022 rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02652 a.n. PT. Halona Lombok Property terletak di Blok C No. 22 dengan luas tanah 72 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 171.800.426,- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dengan batas– batas : Utara : Rumah No.C11 Selatan : Jalan komplek Barat : Rumah No.C21 Timur : Jalan komplek Bahwa penggugat V telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 6 Oktober 2022 rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02595 a.n. PT. Halona Lombok Property terletak di Blok A No. 3 dengan luas tanah 72 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan batas – batas : Utara : Rumah No. A2 Selatan : Rumah No. A4 Barat : Jalan komplek Timur : Rumah No. A8 Bahwa penggugat VI telah membeli bangunan rumah tipe 28 secara cash tempo sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah pertanggal 13 Januari 2023 rumah tersebut diketahui telah bersertifikat HGB No. 02648 an. PT. Halona Lombok Property terletak yang terletak di Blok C17 dengan luas tanah 72 M2 dan telah dibayar lunas seharga Rp. 167.320.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan batas – batas : Utara : Rumah C16 Selatan : Jalan komplek Barat : Sawah Timur : Rumah C18 Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang telah melakukan akad baru atau melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan para penggugat serta perbuatan Tergugat II dengan Tergugat III yang terkesan melepas tanggung jawab atas perjanjian jual beli obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad); Memerintahkan Tergugat I beserta para Tergugat I s/d para Tergugat V dan/ atau siapa saja yang menguasai dan/atau mendapat manfaat atas obyek sengketa agar secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang secara nyata diderita para Penggugat yakni berupa uang yang telah dibayakan pada Tergugat I dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.110.535.426,-(satu miliar seratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat sekaligus dan tunai setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); Menghukum Turut Tergugat VII untuk tunduk pada putusan perkara a quo; Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);