MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi mengenai kewenangan MENGADILI (kompetensi relatif) dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor: 5832300037 tanggal 7 Februari 2023 dan Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor: 5832300115 tanggal 17 April 2023, beserta lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian tersebut; Menyatakan sah secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat; Menyatakan sah secara hukum Objek Barang Modal adalah milik Penggugat berupa 2 (dua) unit kendaraan: merek TOYOTA LAND CRUISER PRADO 2.7L A/T, nomor rangka: TRJ1500026368, nomor mesin: 2TR1158843, warna HITAM, nomor polisi BH 1435 MP, tahun 2023; dan; merek UD TRUCKS GKE 280 WB 35 + TRACKTOR HEAD, nomor rangka: MHHGKZ30CKK808186, nomor mesin: GH8484353A1P, warna KUNING, nomor polisi: B 9024 UWX, tahun 2019; Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.904.804.400,- (satu miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus empat ribu empat ratus Rupiah); Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Barang Modal untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Lessor dalam keadaan baik tanpa syarat apapun berupa 2 (dua) unit kendaraan; Merek TOYOTA LAND CRUISER PRADO 2.7L A/T, nomor rangka: TRJ1500026368, nomor mesin: 2TR1158843, warna HITAM, nomor polisi BH 1435 MP, tahun 2023; dan Merek UD TRUCKS GKE 280 WB 35 + TRACKTOR HEAD, nomor rangka: MHHGKZ30CKK808186, nomor mesin: GH8484353A1P, warna KUNING, nomor polisi: B 9024 UWX, tahun 2019; Apabila Tergugat selaku Lessee tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat dapat mengambil kembali Objek Barang Modal dari penguasaan Tergugat atau pihak manapun yang menguasai Objek Barang Modal, berupa 2 (dua) unit kendaraan: merek TOYOTA LAND CRUISER PRADO 2.7L A/T, nomor rangka: TRJ1500026368, nomor mesin: 2TR1158843, warna HITAM, nomor polisi BH 1435 MP, tahun 2023; dan merek UD TRUCKS GKE 280 WB 35 + TRACKTOR HEAD, nomor rangka: MHHGKZ30CKK808186, nomor mesin: GH8484353A1P, warna KUNING, nomor polisi: B 9024 UWX, tahun 2019; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan ini; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);