189/Pdt.G/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 189/Pdt.G/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Graha Mandiri Lantai 3a, Jalan Imam Bonjol No. 61
Also in 100 other cases
- 18/Pdt.G/2017/PN Pdg (14 June 2017) — PN Padang
- 3559 B/PK/PJK/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 203/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Pdg (10 January 2017) — PN Padang
- 3575 B/PK/PJK/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 3565 B/PK/PJK/2019 (24 October 2019) — Mahkamah Agung
- 52/Pdt.G/2019/PN KDR (28 August 2019) — PN Kediri
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut: Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000230 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000650 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000231 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000621 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000232 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000788 Tanggal 18 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000233 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000619 Tanggal 14 Mei 2020 Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000234 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000618 Tanggal 14 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000235 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000620 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901228 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000474 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901232 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000522 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901233 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000521 Tanggal 12 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901234 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000615 Tanggal 11 Maret 2020; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan ke-10 (sepuluh) Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Jo. Addendum Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan yaitu sebagai berikut: Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000230 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000650 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000231 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000621 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000232 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000788 Tanggal 18 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000233 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000619 Tanggal 14 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000234 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000618 Tanggal 14 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000235 Tanggal 1 Maret 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000620 Tanggal 11 Maret 2020 Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901228 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000474 Tanggal 11 Maret 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901232 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000522 Tanggal 11 Maret 2020 Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901233 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000521 Tanggal 12 Mei 2020; Perjanjian Pembiayaan Nomor 9271901234 Tanggal 1 Januari 2020 jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9272000615 Tanggal 11 Maret 2020; Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris yaitu sebagai berikut: Akta Jaminan Fidusia Nomor 20 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn Akta Jaminan Fidusia Nomor 22 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 23 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn Akta Jaminan Fidusia Nomor 24 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Tanggal 02 Maret 2020 oleh Kantor Notaris Ria Agustar,S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 33 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 34 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 35 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn. Akta Jaminan Fidusia Nomor 36 Tanggal 04 Januari 2020 oleh Kantor Notaris Isnadi, S.H., M.Kn. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau yaitu sebagai berikut: Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044002.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044004.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044005.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044006.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044007.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00044006.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 02 Maret 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004487.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004488.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004489.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020 Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00004491.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 08 Januari 2020; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat selaku penerima fidusia berupa 10 (sepuluh) unit kendaraan roda 4 dengan rincian sebagai berikut: MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018011, Nomor Mesin 6D16TY5369 Nomor Polisi BM 8289 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018009, Nomor Mesin 6D16TY5362, Nomor Polisi BM 8286 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018006, Nomor Mesin 6D16TY5349, Nomor Polisi BM 8280 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018007, Nomor Mesin 6D16TY5351, Nomor Polisi BM 8284 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018010, Nomor Mesin 6D16TY5363, Nomor Polisi BM 8287 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017726, Nomor Mesin 6D16T94823, Nomor Polisi BM 8255 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017698, Nomor Mesin 6D16T94803, Nomor Polisi BM 8266 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017703, Nomor Mesin 6D16T94771, Nomor Polisi BM 8264 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 10 (Sepuluh) unit kendaraan roda 4 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan rincian sebagai berikut: MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018011, Nomor Mesin 6D16TY5369 Nomor Polisi BM 8289 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018009, Nomor Mesin 6D16TY5362, Nomor Polisi BM 8286 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018006, Nomor Mesin 6D16TY5349, Nomor Polisi BM 8280 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018007, Nomor Mesin 6D16TY5351, Nomor Polisi BM 8284 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527NKK018010, Nomor Mesin 6D16TY5363, Nomor Polisi BM 8287 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017726, Nomor Mesin 6D16T94823, Nomor Polisi BM 8255 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017702, Nomor Mesin 6D16T94770, Nomor Polisi BM 8265 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017698, Nomor Mesin 6D16T94803, Nomor Polisi BM 8266 UO, Tahun 2019, Warna Oranye; MITSUBISHI-FUSO-FN 527 ML 6X4 + DUMP TRUCK, Nomor Rangka MHMFN527HKK017703, Nomor Mesin 6D16T94771, Nomor Polisi BM 8264 UO, Tahun 2019, Warna Oranye Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;