MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1197/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL tanggal 7 Nopember 2022 yang dimohonkan banding tersebut dan; MENGADILI S E N D I R I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian Menyatakan bahwa Surat Penawaran Harga Emas Batangan : No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018; No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018; No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018. merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;. Menyatakan telah terjadi jual beli antara Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat selaku Penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Penawaran Harga Emas Batangan : No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018; No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018; No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018 Serta faktur pembayaran dengan nomor: Faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018 ; Faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018; Faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018, Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat berdasarkan Surat Penawaran Harga Emas Batangan : No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018; No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018; No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan segera menyerahkan kepada Penggugat berupa : 44 Buah Emas Batangan, dalam bentuk 39 (tiga puluh sembilan) buah emas batangan 1 kilogram, 1 (satu) buah emas batangan 100 gram, 2 (dua) buah emas batangan 25 gram, dan 2 (dua) buah emas batangan 10 gram. dengan total berat emas batangan sebanyak 39.170 gram (tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh gram) sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018; 398 Buah Emas Batangan, dalam bentuk 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) buah emas batangan 100 gram, dan 1 (satu) buah emas batangan 5 gram, dengan total berat emas batangan sebanyak 39.705 gram (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima gram), sesuai Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018; 55 Buah Emas Batangan, dalam bentuk 52 (lima puluh dua) buah emas batangan 100 gram, 1 (satu) buah emas batangan 25 gram, dan 2 (dua) buah emas batangan 10 gram, dengan total berat emas batangan sebanyak 5.245 gram (Lima ribu dua ratus empat puluh lima gram), sesuai dengan Surat Penawaran Harga Emas Batangan No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018. dengan total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram (delapan puluh empat ribu seratus dua puluh gram); 6. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan berupa Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada Penggugat, yakni sebesar Rp. 3.150.300.000,-/tahun, yang sampai gugatan diajukan kini berjumlah total sebesar Rp. 9.450.900.000,- (sembilan milyar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per harinya, untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh Penggugat sejumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram (delapan puluh empat ribu seratus dua puluh gram) sebagaimana yang dimaksud di dalam putusan perkara a quo; 8. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya; DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);