1808 K/PDT/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1808 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 1808 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SUDIRMAN, beralamat di Batu Licin RT.004/Rw.04, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau ;
LIM GOEK BONG, beralamat di Batu Licin RT.004/Rw.04, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau ;
TAN GEK SENG, beralamat di Kijang RT.001/Rw.07, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Kepulauan Riau ;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. HANDRA DEDDY HASAN, SH., 2. BACHDARWIN, SH., 3. MOHAMAD ANWAR, SH., 4. RAHMATSYAH, SH., 5. RINALDI, SH., 6. YUNIZAL CHANIAGO, SH., 7. BAKHTANIZAR RANGKUTI, SH., para Advokat, berkantor di Dwima Plaza-1, lantai 4, Ruang 407, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.67 Jakarta 10510, dan/atau Pangeran Beach Hotel, Jalan Ir. H. Juanda No. 79 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Nopember 2008, para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding ;
m e l a w a n :
Direktur PT. ANEKA TAMBANG (Tbk), beralamat di Jalan Jenderal TB. Simatupang, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Cq. Kuasa Direksi Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) Kijang, Tanjung Pinang, beralamat di Kijang Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. HAFZAN TAHER, SH., 2. AHMAD DJOSAN, SH., 3. ROMI EMIRAT, SH., para Advokat, berkantor di Wisma GKBI, Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman No. 28 Jakarta Pusat 10210, Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Desember 2008 ;
BUPATI BINTAN (d/h. Bupati Kepulauan Riau), Cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan (d/h. Kabupaten Kepulauan Riau), beralamat di Jalan Bintan No. 26, Tanjung Pinang ;
BUPATI BINTAN (d/h. Bupati Kepulauan Riau), Cq. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bintan, beralamat di Jalan MT. Hang Tuah No. 13, Tanjung Pinang ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan pelaku usaha tambak ikan jenis kerapu dengan teknik keramba berlokasi di Perairan Batu Licin dan sekitarnya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa usaha tambak ikan milik Penggugat telah memperoleh Izin Usaha Perikanan (selanjutnya disebut SIUP) sebanyak 24 buah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau) ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2005, Tergugat I melakukan suatu kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut, berlokasi di Wacopek Bintan Timur, sampai kejauhan lebih kurang 200 meter dari daratan (pantai), tidak jauh dari lokasi budi daya ikan milik Penggugat ;
Bahwa kegiatan penimbunan yang dilakukan Tergugat I dimaksudkan untuk membuat suatu dermaga dan/atau pelabuhan guna menunjang kelancaran aktivitas pengangkutan bauksit yang diproduksi oleh Tergugat I yang telah menyebabkan terjadinya erosi tanah timbunan kearah laut yang mengakibatkan air laut menjadi tercemar dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana peruntukannya, karena air laut di area sekitar pantai Batu Licin telah berubah menjadi keruh berwarna coklat kemerah-merahan akibat limbah timbunan dari Tergugat I ;
Bahwa kegiatan pembangunan dermaga dan atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan pelabuhan khusus yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri, in casu Tergugat I, oleh karenanya pembangunan pelabuhan dimaksud bertentangan dengan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan ;
Bahwa pembangunan dermaga dan/atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana disebutkan di atas adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat I aquo adalah suatu kegiatan yang telah merubah bentuk lahan dan bentang alam, yang oleh karenanya menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu kegiatan yang harus memiliki studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengakibatkan air laut menjadi tercemar dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana peruntukannya, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut ;
Bahwa limbah akibat dari penimbunan tanah merah kearah laut yang dilakukan oleh Tergugat I, telah mengakibatkan kematian massal ikan yang ada di tambak milik Penggugat sebanyak 311 kantong budi daya ikan (KJA) berukuran 3x3x3 meter yang masing-masing kantong dapat menampung lebih kurang 300 ekor ikan kerapu ;
Bahwa perbuatan Tergugat I melakukan penimbunan tanah merah ke arah laut untuk pembangunan dermaga yang telah mencemarkan lingkungan laut yang telah menimbulkan kerugian pada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tergugat I berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut ;
Bahwa selain disebabkan oleh limbah yang berasal dari kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut yang dilakukan oleh Tergugat I, kematian massal ikan milik Penggugat juga disebabkan oleh limbah berbahaya dan beracun berupa nikel (Ni) dan timah (Pb) yang berasal dari kegiatan yang dilakukan Tergugat I ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakan pencegahan mengalirnya limbah bahan berbahaya dan beracun ke laut yang berasal dari kegiatan Tergugat I, yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut dan ekosistem laut dan menimbulkan kematian massal ikan keramba milik Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mencemarkan lingkungan laut dengan limbah bahan berbahaya dan beracun Nikel (Ni) dan timah (Pb) serta telah menimbulkan kerugian pada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang harus dipertanggung jawabkan secara mutlak (strict liability) oleh Tergugat I berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut ;
Bahwa Tergugat II sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 ;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa terjadinya pencemaran laut yang merugikan Penggugat sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat III sebagai instansi yang berkewajiban melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan Peraturan Perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak Iingkungan hidup, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
Bahwa Tergugat III tidak pernah mengambil tindakan penjatuhan sanksi administrasi apapun terhadap Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 25 s/d 29 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 baik sebagai upaya preventif maupun represif ;
Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak mengambil tindakan penjatuhan sanksi administrasi apapun terhadap Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan No. 1815/DPB.4/TU.150.D4/V/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang dikirimkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, perihal Kasus Kematian Budidaya Kerapu di Batu Licin, Kabupaten Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau (in casu di lokasi usaha ikan keramba milik Penggugat), dilaporkan tentang hasil pemeriksaan terhadap sample air dan ikan yang menunjukkan bahwa :
Terjadi kerusakan pada insang dan lambung, organ dalam seperti hati, limpa dan ginjal tidak normal ;
Dari hasil pemeriksaan histopatologis, kematian ikan juga diduga bahwa ikan terinfeksi agen bacterial dan juga parasit. Namun tidak dijumpai adanya virus VNN yang merupakan penyakit berbahaya pada ikan kerapu pada pengujian PCR ;
Parameter fisika air seperti suhu, salinitas dan konduktifitas menunjukkan nilai yang masih dalam kisaran baku mutu untuk kegiatan budidaya laut, namun untuk parameter kimia seperti timah/Pb (0,79-086 mg/I) dan nikel/Ni (0,79-086 mg/I), ternyata sudah cukup tinggi dibandingkan dengan baku mutu yang seharusnya (timah < 0,01 mg/I dan nikel < 0,1 mg/I) ;
Kandungan nikel yang melebihi baku mutu dapat menyebabkan kerusakan struktur morpologi pada insang, yaitu penebalan pada sel epitel insang, sehingga proses osmoreguiasi ikan terganggu yang menyebabkan hipoksia (kesulitan mengambil oksigen dari air), serta mengakibatkan ikan kurang mampu berenang. Adapun timah merupakan logam berat yang dapat menyebabkan kematian karena kerusakan pada jaringan syaraf ikan ;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas sebagaimana disebutkan di atas, kematian massal ikan ditambak milik Penggugat disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun yang antara lain terdiri dari logam berat Nikel (Ni) dan Timah (Pb) yang merupakan limbah dari kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat I ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana tersebut di atas, telah menimbulkan dampak besar dan penting terhadap laut dan lingkungan hidup yang telah menyebabkan laut tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya dan menimbulkan kerugian besar pada Penggugat baik materiil maupun immateriil ;
Bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana tersebut di atas yang telah mengakibatkan tercemarnya dan/atau kerusakan pada lingkungan hidup dan kematian massal ikan di lokasi usaha tambak ikan milik Penggugat telah mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat baik materiil maupun immateriil ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mencemarkan lingkungan laut dengan limbah berbahaya dan beracun serta telah menimbulkan kerugian pada Penggugat, adalah pelanggaran Tergugat I terhadap kewajibannya sebagai pelaksana pengelolaan lingkungan hidup, untuk melaksanakan program rencana pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan program rencana pengelolaan lingkungan hidup dalam aktifitas perusahaannya, adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat ;
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat baik selaku wakil kelas maupun anggota kelas lainnya yang bergerak dibidang usaha budidaya tambak ikan/keramba baik secara materiil maupun immaterial, maka oleh sebab itu Penggugat dalam hal ini merinci jumlah kerugian Penggugat yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum Tergugat-Tergugat tersebut menjadi sebagai berikut :
Kerugian materiil :
1) Wakil Kelas I
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Juli 2006 sebanyak 27.673 ekor = 22.138,4 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.771.072.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Kerugian atas pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.281.621.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
2) Wakil Kelas II
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai bulan Juli 2006 sebanyak 17.696 ekor = 14.156,8 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.132.544.000,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Kerugian atas pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.212.352.000,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
3) Wakil Kelas III
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai bulan Juli 2006 sebanyak 19.086 ekor = 15.268,8 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.221.504.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah) ;
Kerugian atas pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.212.015.850,- (dua ratus dua belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Sedangkan kerugian yang diderita Penggugat yaitu biaya pembuatan keramba termasuk biaya pembelian bahan-bahan, pengurusan izin dan lain-lainnya yang terdiri dari 311 (tiga ratus sebelas) unit keramba x Rp.3.000.000,- per unit = Rp.933.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ;
Total kerugian Materiil adalah sebesar Rp.1.771.072.000,- + Rp.281.621.000,- + Rp.1.132.544.000,- + Rp.212.352.000,- + Rp.1.221.504.000,- + Rp.212.015.850,- + Rp.933.000.000,- = Rp.5.764.108.850,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian immateriil :
Bahwa disamping kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil, karena tidak dapatnya karyawan Penggugat bekerja dengan nyaman dan mestinya, terganggu, turunnya penghasilan, rusaknya citra dan nama baik Penggugat dimata masyarakat dan dunia usaha yang tidak dapat dinilai harganya namun bila dinominalkan kesemuanya sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia) adalah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat I, adalah : Rp.5.764.108.850,- + Rp.100.000.000.000,- = Rp.105.764.108.850,- (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya sampai Tergugat I menjalankan isi putusan perkara aquo ;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat juga dialami oleh Anggota Kelas lainnya yang akan diperhitungkan setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang secara tehnis dapat dibentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang beranggotakan unsur Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta unsur independen lainnya yang dianggap perlu ;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melukai perasaan hukum dan kepercayaan publik maka sudah sepantasnya Tergugat-Tergugat menyampaikan Permintaan Maaf kepada publik atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dengan ketentuan sebagai berikut :
Dimuat pula beberapa harian umum baik nasional maupun harian umum daerah, yaitu :
Harian Umum Nasional : Kompas, Media Indonesia, Republika, Rakyat Merdeka, Koran Tempo dengan ukuran setengah (1/2) halaman penuh ;
Harian Umum Daerah : Media Kepri, Batam Pos, Bintan Pos ;
Diumumkan melalui 9 (sembilan) stasiun televisi : Metro TV, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, ANTV, Lativi, Trans TV, TV 7 sebanyak 2 (dua) kali tayang dalam seharl, minimall (satu) menit selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;
Secara sendiri-sendiri dengan muatan materi :
PERMINTAAN MAAF
Dengan ini kami atas nama PT. Aneka Tambang (Tbk), Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) Kijang, Bupati Bintan cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, Bupati Bintan cq. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bintan, menyatakan minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan khususnya Masyarakat Petambak Ikan di Perairan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau atas kesalahan kami yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Perairan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau ;
Demikian untuk dapat dimaklumi,
Bintan, …………….....2006
Ttd.
Bahwa guna menjamin gugatan tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon dengan hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan atau sita tarik (revindicatoir beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat-Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak yang akan Penggugat sebutkan dan mohonkan secara tersendiri ;
Bahwa guna menghindarkan timbulnya preseden yang lebih buruk lagi dikemudian hari, khususnya terhadap wibawa dan kekuasaan Pengadilan dimata masyarakat dan demi tegaknya hukum di bumi Indonesia yang kita cintai ini, baik oleh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat maupun pihak-pihak lain yang merasa dirinya kebal hukum dan atau tidak tersentuh oleh hukum (untouchable) maka dengan ini Penggugat selaku pencari keadilan (justitia bellen), mohon dengan hormat kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya, oleh karena itu Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi ;
Bahwa hingga saat ini Penggugat tidak dapat melakukan aktifitas dan kegiatan pengelolaan usaha budidaya ikan keramba milik Penggugat yang menimbulkan kerugian baik moril berupa rusak dan tercemarnya nama baik Penggugat dimata masyarakat, pemerintah dan di dunia usaha, maupun kerugian materiil terhadap Penggugat, oleh karena itu Penggugat merasa perlu dalam perkara ini mohon putusan provisional dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa akibat kegiatan penambangan oleh Tergugat I dan pemakaian dermaga yang terus berlangsung menyebabkan terus terjadinya pencemaran yang telah menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, telah menimbulkan dampak besar dan penting terhadap laut dan lingkungan hidup yang telah menyebabkan laut tidak berfungsi sebagaimana peruntukkannya dan menimbulkan kerugian besar pada Penggugat karena tidak dapat berlangsungnya kegiatan usaha tambak ikan kerapu milik Penggugat ;
Bahwa akibat kegiatan penambangan oleh Tergugat I dan pemakaian dermaga yang terus berlangsung menyebabkan berubahnya fungsi lingkungan hidup laut akibat terjadinya pencemaran lingkungan laut dan rusaknya tatanan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari laut ;
Bahwa akibat kegiatan penambangan oleh Tergugat I dan pemakaian dermaga yang terus berlangsung menyebabkan terus bertambahnya kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil provisi ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya, oleh karena itu Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verzet, banding dan kasasi ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan milik Tergugat I, khususnya namun tak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/ kegiatan perusahaan Tergugat I yang menimbulkan gangguan pencemaran air laut dimana terletak lokasi usaha budidaya ikan keramba milik Penggugat yang dapat mengganggu dan merugikan usaha Penggugat sampai perkara aquo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap laut yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap dasar laut yang sudah tercemar ;
Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayarkan sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materiil maupun immateriil secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara aquo, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun adanya verzet, banding dan kasasi ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah Penggugat sebagai Wakil Anggota Kelas dari Masyarakat Petambak Ikan Kerapu di Perairan Batu Licin dan sekitarnya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau merupakan korban pencemaran lingkungan laut akibat penimbunan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan penimbunan tanah merah kearah laut untuk dermaga yang telah berakibat tercemarnya air laut dan kematian massal ikan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan pembangunan dermaga dan/atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakantindakan pencegahan sehingga mengalirnya limbah bahan berbahaya dan beracun ke laut yang telah mengakibatkan tercemarnya air laut dan kerusakan besar pada lingkungan hidup yang berakibat pada kematian massal ikan keramba milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, adalah melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, adalah melawan hukum ;
Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita tarik (revindicatoir beslaag) ;
Menyatakan sah dan berharga putusan provisional ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat berupa ;
Kerugian materiil :
1) Wakil Kelas I
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai dengan Juli 2006 sebanyak 27.673 ekor = 22.138,4 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.771.072.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Kerugian atas pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.281.621.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
2) Wakil Kelas II
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai bulan Juli 2006 sebanyak 17.696 ekor = 14.156,8 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.132.544.000,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Kerugian atas biaya pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.212.352.000,- (dua ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
3) Wakil Kelas III
Kerugian atas kematian ikan kerapu yang seharusnya dapat dipanen oleh Penggugat pada bulan Januari 2006 sampai bulan Juli 2006 sebanyak 19.086 ekor = 15.268,8 Kg x Rp.80.000,- per ekor = Rp.1.221.504.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah) ;
Kerugian atas biaya pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak November 2004 s/d Juli 2006 adalah sebesar Rp.212.015.850,- (dua ratus dua belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Sedangkan kerugian yang diderita Penggugat yaitu biaya pembuatan keramba termasuk biaya pembelian bahan-bahan, pengurusan izin dan lain-lainnya yang terdiri dari 311 (tiga ratus sebelas) unit keramba x Rp.3.000.000,- per unit = Rp.933.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ;
Total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp.1.771.072.000,- + Rp.281.621.000,- + Rp.1.132.544.000,- + Rp.212.352.000,- + Rp.1.221.504.000,- + Rp.212.015.850,- + Rp.933.000.000,- = Rp.5.764.108.850,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Kerugian immateriil :
Bahwa disamping kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil, karena tidak dapatnya karyawan Penggugat bekerja dengan nyaman dan mestinya, terganggu, turunnya penghasilan, rusaknya citra dan nama baik Penggugat dimata masyarakat dan dunia usaha yang tidak dapat dinilai harganya namun bila dinominalkan kesemuanya sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia) adalah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat I, adalah : Rp.4.831.108.850,- + Rp.100.000.000.000,- = Rp.104.831.108.850,- (seratus empat milyar delapan ratus tiga puluh satu juta seratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya sampai Tergugat I menjalankan isi putusan perkara aquo ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat berdasarkan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan Negara ;
Memerintahkan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada para Anggota Kelas (Class Member) akan dilakukan melalui Komisi Pembayaran Ganti Rugi, yang keanggotaannya terdiri dari 3 orang wakil dari Para Wakil Kelas (Penggugat) dalam perkara ini dan satu orang dari Tergugat I, satu orang dari Tergugat II dan satu orang dari Tergugat III dengan mekanisme sebagai berikut :
Segera setelah adanya putusan hakim yang memenangkan Para Wakil Kelas (Penggugat) dalam perkara ini yang isinya antara lain memerintahkan pembentukan Komisi Pembayaran Ganti Rugi, maka Komisi dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari kerja, Komisi harus sudah melakukan pemberitahuan kepada Para Anggota Kelompok (Class Members) untuk mendaftarkan diri dengan membawa bukti-bukti kerugian yang dimilikinya. Komisi kemudian memverifikasi kebenaran dari bukti-bukti tersebut, selama paling lambat 30 hari kerja. Apabila telah dilakukan verifikasi, maka komisi menjumlahkan seluruh Para Anggota Kelompok (Class Members) yang mempunyai bukti kerugian yang telah diverifikasi kebenarannya dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti rugi selambat-Iambatnya selama 14 hari kerja setelah diajukan oleh Komisi dan selanjutnya uang ganti rugi tersebut akan dan harus dibayarkan kepada seluruh kelompok (Class Members) ;
Komisi bertanggung jawab kepada Majelis Hakim dalam perkara ini dan pada akhir tugasnya maka komisi wajib memberi laporan pertanggung jawaban ;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyampaikan Permintaan Maaf kepada publik atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yang harus dilakukan dengan ketentuan :
Dimuat pula beberapa harian umum baik nasional maupun harian umum daerah, yaitu :
Harian Umum Nasional : Kompas, Media Indonesia, Republika, Rakyat Merdeka, Koran Tempo dengan ukuran setengah (1/2) halaman penuh ;
Harian Umum Daerah : Media Kepri, Batam Pos, Bintan Pos ;
Diumumkan melalui 9 (sembilan) stasiun televisi : Metro TV, RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, ANTV, Lativi, Trans TV, TV 7 sebanyak 2 (dua) kali tayang dalam sehari, minimall (satu) menit selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;
Secara sendiri-sendiri dengan muatan materi :
PERMINTAAN MAAF
Dengan ini kami atas nama PT. Aneka Tambang (Tbk), Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) Kijang, Bupati Bintan cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, Bupati Bintan cq. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bintan, menyatakan minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan khususnya Masyarakat Petambak Ikan di Perairan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau atas kesalahan kami yang telah melakukan pencemaran lingkungan di Perairan Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau ;
Demikian untuk dapat dimaklumi,
Bintan, …………….....2006
Ttd.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo ;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Dan/atau :
Jika Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Salah pihak (error in persona).
Salah satu syarat substansial dalam suatu gugatan adalah diuraikannya identitas para pihak secara jelas dan benar. Hal tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan tepat sasaran dan tidak salah pihak. Dalam hal Tergugat adalah suatu badan hukum maka harus secara tegas disebutkan siapa yang berhak mewakilinya menurut Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku ;
Bahwa identitas Tergugat I sebagaimana yang terurai dalam gugatan Penggugat adalah identitas yang keliru dan tidak benar. Penilaian ini didasari oleh alasan dan pertimbangan hukum bahwa dalam struktur organisasi kepemimpinan yang berlaku di PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kijang saat ini tidak dikenal lagi adanya sebutan Kuasa Direksi sebagaimana yang terurai dalam identitas gugatan Penggugat. PT. Aneka Tambang Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kijang sejak tahun 2005 dipimpin oleh seorang Vice Presiden ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata dalam menentukan dan menyebutkan identitas para pihak yang akan digugatnya. Kekeliruan mana dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan Penggugat menjadi tidak sempurna, tidak cermat dan cacat hukum karena salah pihak (error in persona) ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 447 K/Sip/1976 tanggal 20 Oktober 1976 secara tegas menyebutkan bahwa : "Gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara karena adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima" ;
Gugatan Penggugat obscuur libel.
Gugatan Penggugat adalah gugatan yang obscuur libel. Penilaian ini didasari oleh alasan dan pertimbangan hukum adanya ketidak jelasan kedudukan pihak yang bertindak selaku Class Representative dan Class Members. Penggugat dalam dalilnya halaman 3 point 1 dan halaman 5 point 6 huruf a , b dan c secara jelas menerangkan bahwa Para Wakil Kelas dalam gugatan class action ini bertindak mewakili dan merupakan bagian dari 24 orang Masyarakat Petambak Ikan Kerapu di Perairan Batu Licin dan sekitarnya. Namun sebaliknya dalam dalilnya halaman 4 dan halaman 6 point 9 secara jelas dan tegas juga disebutkan bahwa Para Wakil Kelas bertindak untuk dan atas nama keseluruhan Masyarakat Petambak Ikan Kerapu di Perairan Batu Licin dan sekitarnya secara global tanpa menyebutkan jumlah masyarakat yang diwakilinya ;
Gugatan Penggugat premature.
Bahwa Penggugat dinilai terlalu dini (prematur) menyimpulkan bahwa perubahan kualitas air/pencemaran air laut di Perairan Batu Licin adalah sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I melakukan pembangunan dermaga tanpa memiliki data awal mengenai kualitas air laut pada saat sebelum Penggugat melakukan budidaya ikan. Seharusnya Penggugat memiliki data mengenai kualitas air sebelum budidaya ikan dilakukan. Karena suatu perubahan kualitas air laut baru dapat disimpulkan apabila memiliki data awal sebagai pembanding ;
Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptie plurium litis consortium).
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan yang tidak sempurna karena kurang pihak. Penilaian ini didasari oleh alasan dan pertimbangan hukum bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya telah mempermasalahkan pembangunan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I yang dinilai telah mengakibatkan tercemarnya air laut di Perairan Batu Licin. Bahwa pembangunan dermaga yang dilakukan Tergugat I adalah berdasarkan izin/rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Administratur Pelabuhan Kijang. Dengan demikian apabila Penggugat mempermasalahkan hal tersebut maka pihak Administratur Pelabuhan Kijang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Riau harus pula diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nyatalah bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975 secara tegas menyebutkan : "tentang pihak yang tidak lengkap gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima" ;
Eksepsi Tergugat II :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan pada angka 3 sampai angka 10 yang pada pokoknya mengenai kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut oleh Tergugat I untuk pembangunan dermaga, tetapi pada angka 11 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah selain kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut kerugian Penggugat disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan Tergugat I, apa yang dimaksud Penggugat "yang berasal dari kegiatan yang dilakukan" apakah masih kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut untuk pembangunan dermaga sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 sampai dengan angka 10 posita gugatan tersebut atau kegiatan yang lainnya sangat membingungkan sekali, oleh karenanya sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan kabur "obscuur libel" ;
Bahwa selanjutnya pada angka 16 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah kerugian Penggugat sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan, sedangkan sebelumnya pada angka 3 sampai dengan angka 10 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah kerugian Penggugat diakibatkan oleh kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut untuk pembangunan dermaga, apakah yang dimaksud Penggugat dengan "kegiatan operasional" adalah sangat membingungkan sekali, oleh karena itu sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan kabur "obscuur' libel" ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan kabur, maka sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak diterima ;
Bahwa subyek gugatan/pihak Tergugat tidak lengkap, karena seharusnya ada pihak lain yang terkait berdasarkan tugas dan kewenangannya dengan kegiatan yang dipermasalahkan Penggugat sebagaimana yang disebutkan mulai dari angka 3 sampai dengan angka 10 dalam posita gugatan tidak diikutkan sebagai subyek gugatan/pihak Tergugat oleh Penggugat, sehingga subyek gugatan/pihak Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap "plurium litis consortium", oleh karena itu gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak diterima ;
Eksepsi Tergugat III :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan pada angka 3 sampai angka 10 yang pada pokoknya mengenai kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut oleh Tergugat I untuk pembangunan dermaga, tetapi pada angka 11 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah selain kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut kerugian Penggugat disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan Tergugat I, apa yang dimaksud Penggugat "yang berasal dari kegiatan yang dilakukan" apakah masih kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut untuk pembangunan dermaga sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 sampai dengan angka 10 posita gugatan tersebut atau kegiatan yang lainnya sangat membingungkan sekali, oleh karenanya sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan kabur "obscuur libel" ;
Bahwa selanjutnya pada angka 16 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah kerugian Penggugat sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan, sedangkan sebelumnya pada angka 3 sampai dengan angka 10 posita gugatan, Penggugat mendalilkan yang pada pokoknya adalah kerugian Penggugat diakibatkan oleh kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut untuk pembangunan dermaga, apakah yang dimaksud Penggugat dengan "kegiatan operasional" adalah sangat membingungkan sekali, oleh karena itu sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan kabur "obscuur libel" ;
Bahwa oleh karena dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan kabur, maka sangat beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak diterima ;
Bahwa subyek gugatan/pihak Tergugat tidak lengkap, karena seharusnya ada pihak lain yang terkait berdasarkan tugas dan kewenangannya dengan kegiatan yang dipermasalahkan Penggugat sebagaimana yang disebutkan mulai dari angka 3 sampai dengan angka 10 dalam posita gugatan tidak diikutkan sebagai subyek gugatan/pihak Tergugat oleh Penggugat, sehingga subyek gugatan/pihak Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap "plurium litis consortium", oleh karena itu gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa-apa yang telah diuraikan dalam formalitas surat gugatan, dalam konvensi (eksepsi maupun pokok perkara) adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dalam dalil rekonvensi ini ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanpa didukung dasar hukum yang kuat dan sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan moril kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi sebagai perusahaan BUMN yang memiliki reputasi dan nama baik, baik ditingkat nasional maupun internasional. Oleh karenanya patutlah kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi diberikan suatu perlindungan hukum. Dan terhadap tindakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi tersebut jelas dapat menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi baik materiil maupun moril karenanya harus pula dijatuhi hukuman ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi, antara lain :
Kerugian Materiil
Kerugian Materiil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya kesan negatif dari masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, importir dan rekanan bisnis dan terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi. Kerugian materiil tersebut ditaksir senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil/moril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya beban psikologis yang mempengaruhi prestasi kerja serta tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi dalam dunia usaha pertambangan. Kerugian immateriil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi tidak ternilai jumlahnya. Namun demikian dapat ditaksir senilai Rp.99.999.999.999,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Total kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi seluruhnya berjumlah Rp.199.999.999.999,- (seratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah yang wajar dan patut menurut pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim yang harus dibebankan dan dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa gugatan rekonvensi ini adalah berdasar hukum yang tidak terbantahkan, oleh karena itu patut dipertimbangkan dan dikabulkan baik kerugian materiil maupun immateriil ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonvensi ini tidak sia-sia (illusoir) dan untuk memperlancar pelaksanaan isi putusan pengadilan, maka Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi yang akan Penggugat Rekonvensi tentukan kemudian dalam bentuk permohonan tersendiri ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dimaksud, agar Tergugat Rekonvensi mematuhinya, maka haruslah dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi lalai melaksanakan putusan gugatan rekonvensi ini ;
Bahwa gugatan rekonvensi ini didukung dan didasari pada bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi mohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Kerugian Materiil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya kesan negatif dari masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, importir dan rekanan bisnis dan terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi. Kerugian materiil tersebut ditaksir senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil/moril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya beban psikologis yang mempengaruhi prestasi kerja serta tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi dalam dunia usaha pertambangan. Kerugian immateriil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi tidak ternilai jumlahnya. Namun demikian dapat ditaksir senilai Rp.99.999.999.999,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Total kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi seluruhnya berjumlah Rp.199.999.999.999,- (seratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah yang wajar dan patut menurut pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim yang harus dibebankan dan dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan gugatan rekonvensi ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Apabila Bapak/Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 21/PDT.G/2006/PN.TPI. tanggal 3 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh eksepsi Tergugat-Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah Penggugat-Penggugat sebagai Wakil Anggota Kelas dari Masyarakat Petambak Ikan Kerapu di Perairan Batu Licin dan sekitarnya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau ;
Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara langsung tunai dan seketika kepada Penggugat
Wakil Kelas I : Rp.1.609.925.000,- (satu milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Wakil Kelas II : Rp.1.061.760.000,- (satu milyar enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Wakil Kelas III : Rp.1.128.143.850,- (satu milyar seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
dan ditambah kerugian Immateriel sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sehingga jumlah seluruhnya : Rp.1.609.925.000,- + Rp.1.061.760.000,- + Rp.1.128.143.850,- = Rp.3.799.828.850,- (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) + Rp.5.000.000.000,- = Rp.8.799.828.850,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III agar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar ;
Memerintahkan kepada Wakil Kelas I, Wakil Kelas II dan Wakil Kelas III bersama Anggota Kelas untuk menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan/notifikasi ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.5.909.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan No. 11/PDT/2008/PTR. tanggal 25 Juli 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II dan III ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 3 Mei 2007 Nomor: 21/Pdt.G/2006/PN.TPI., yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Pembanding I/Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/para Terbanding pada tanggal 10 Nopember 2008 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Nopember 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 21/Pdt.G/2006/PN.TPI. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Desember 2008 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/para Pembanding yang masing-masing pada tanggal 30 Januari 2009, tanggal 11 Desember 2008 dan tanggal 9 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/para Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang masing-masing pada tanggal 10 Pebruari 2009, tanggal 23 Desember 2008 dan tanggal 23 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA
JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TELAH SALAH DAN KELIRU MENERAPKAN HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG SEMPURNA DALAM PUTUSANNYA (ONVOLDOENDE GEMOTlEVERD.
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dan menolak pertimbangan hukum dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru pada halaman 9 (sembilan) alinea 1, 3 dan 4 putusannya karena tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tingkat banding dan bukti-bukti yang diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Adapun Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding tersebut yaitu :
"Menimbang, bahwa bukti Terbanding/Penggugat tertanda P.1 yang berupa Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 No: ND.1815/DPB-4/TU.150/D4/V/2006 Tentang Kasus kematian budidaya kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau serta Parameter Kualitas Lingkungan dan bukti hasil penelitian yang diIakukan oleh Romi Novriadi, Amd. selaku saksi ahli yang diajukan Terbanding/Penggugat, ternyata belum sepenuhnya memenuhi sebagai yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, antara lain hasil penelitian tersebut belum diIakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi" ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Terbanding/Penggugat belum memenuhi secara sempurna ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan tersebut di atas yang dapat membuktikan secara pasti tentang telah adanya perbuatan melawan hukum : pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Para Pembanding/Tergugat-Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Terbanding/Penggugat telah tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga dengan demikian, dengan tidak perlu mempertimbangkan untuk lebih lanjut bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh masing-masing pihak, gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding yang hanya mendasarkan putusannya pada bukti P.1 yaitu Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 karena hasil penelitian yang dilakukan oleh saksi Romi Novriadi belum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi adalah pertimbangan yang tidak lengkap dan tidak sempurna. Judex Facti hanya memberikan pertimbangan berdasarkan bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI I saja. Judex Facti Tingkat Banding tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tingkat banding terutama dari bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI serta 3 (tiga) orang saksi memberikan keterangan dimuka persidangan.
Bahwa Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding aquo jelas tidak sesuai dengan hukum dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan karena pertimbangan a quo tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoldoende gemotieverd).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyebutkan :
"Putusan Judex Facti baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding, yang pertimbangan hukumnya tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoeldoende gemotieverd) merupakan putusan Judex Facti yang akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi".
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 194 K/Sip/1975 tanggal 30 Nopember 1976 yang menyebutkan :
"Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding, dalam memeriksa perkara perdata yang dimohon banding, harus memeriksa dan memberikan putusan perkara tersebut secara keseluruhannya, baik yang konvensi maupun yang rekonvensi yang telah diputus oleh Peradilan Tingkat Pertama” ;
KEBERATAN KEDUA
JUDEX FACTI TINGKAT BANDING TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CERMAT DALAM MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI (PEMBUKTIAN).;
Bahwa PEMOHON KASASI tidak dapat menerima dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Judex Facti tingkat banding pada halaman 9 alinea 1, 3 dan 4 putusannya yang menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata).
Adapun pertimbangan-pertimbangan a quo menyebutkan :
"Menimbang, bahwa bukti Terbanding/Penggugat tertanda P.1 yang berupa Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 No: ND.1815/DPB.4/TU.150/D4/V/2006 Tentang Kasus kematian budidaya kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau serta Parameter Kualitas Lingkungan dan bukti hasil penelitian yang dilakukan oleh Romi Novriadi, Amd. Selaku saksi ahIi yang diajukan Terbanding/Penggugat, ternyata belum sepenuhnya memenuhi sebagai yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, antara lain hasil penelitian tersebut belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi" ;
"Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Terbanding/Penggugat belum memenuhi secara sempurna ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan tersebut di atas yang dapat membuktikan secara pasti tentang telah adanya Perbuatan Melawan Hukum : pencemaran/perusakan Iingkungan hidup yang dilakukan oleh Para Pembanding/Tergugat-Tergugat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Terbanding/Penggugat telah tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga dengan demikian, dengan tidak perlu mempertimbangkan untuk lebih lanjut bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh masing-masing pihak, gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya" ;
Bahwa Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum hanya didasari hasil penelitian yang dilakukan oleh Saksi Romi Novriadi belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi adalah putusan yang mengada-ada dan tidak berdasar.
Bahwa PEMOHON KASASI sangat sependapat dan dapat menerima pertimbangan-pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata).
Adapun pertimbangan-pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Pertama tersebut antara lain menyebutkan :
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penimbunan tanah merah kearah laut sepanjang lebih kurang 200 meter berlokasi di Wacopek Bintan Timur untuk pembuatan dermaga guna kepentingan bisnis Tergugat I telah mengakibatkan ikan-ikan milik Penggugat mengalami kematian massaI sehingga Penggugat mengalami kerugian yang besar ;
Menimbang berdasarkan bukti P.1 yaitu Nota Dinas Direktur Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan RI Nomor: ND.1815/DPB.4/TU.150.D4/V/2006, tanggal 2 Mei 2006, perihal Kasus Kematian Budidaya Kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada hasil pemeriksaan terhadap sample air dan ikan disebutkan bahwa :
Terjadi kerusakan pada insang dan lambung, organ dalam seperti hati, limpa dan ginjal tidak normal ;
Dari hasil pemeriksaan histopatologis, kematian ikan juga diduga bahwa ikan terinfeksi agen bacterial dan juga parasit, namun tidak dijumpai adanya virus VNN yang merupakan penyakit berbahaya pada ikan kerapu pada pengujian PCR ;
Parameter fisika air seperti suhu, salinitas dan konduktivitas menunjukkan nilai yang masih dalam kisaran baku mutu untuk kegiatan budidaya laut, namun untuk parameter kimia seperti Timah/Pb (0,79 - 0,86 mg/1) dan Nikel/Ni (0,79 -0,86 mg/1), ternyata sudah cukup tinggi dibandingkan dengan baku mutu yang seharusnya (Timah < 0,01 mg/1 ; dan Nikel < 0,1 mg/1) ;
Kandungan Nikel yang melebihi baku mutu lingkungan dapat menyebabkan kerusakan struktur morphologi pada insang, yaitu penebalan pada sel epitel insang, sehingga proses osmoregulasi ikan terganggu yang menyebabkan hipoksia (kesuIitan mengambil oksigen dari air), serta mengakibatkan ikan kurang mampu berenang. Adapun Timah merupakan logam berat yang dapat menyebabkan kematian karena kerusakan pada jaringan syaraf ikan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari saksi ahli Romi Novriadi, Amd, yang telah melakukan penelitian dengan pengambiIan sampel yang dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Maret 2006, yang dilakukan pada setiap titik diambil 3 contoh air laut yang kedalamannya berlainan, yaitu air pada bagian permukaan, air pada bagian tengah dan air pada bagian dasar, sehingga menurut majelis pengambilan sample berupa air laut seperti tersebut adalah dapat mewakiIi keadaan yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa saksi Romi Novriadi, Amd. pada hasil penelitian air laut yang dilakukannya, menyatakan bahwa baku mutu air Iaut di perairan Batu Licin telah melewati baku mutu lingkungan, sehingga menyebabkan ikan-ikan di karamba milik Penggugat mati secara massal, hal ini dapat dilihat pada ikan yang mati dilokasi terdapat pendarahan pada lambung, bagian insang gripis (terkikis parah), terdapat warna kuning dan banyak lendir pada insang, hati terasa kenyal tapi ginjal tidak mengalami perubahan khas ;
Menimbang, bahwa sementara menurut saksi ahIi Elvy Yulia, S.Si., yang telah melakukan peneIitian pada air laut dengan mengambil sample pada satu titik pada satu kedalaman, yaitu air pada kedalaman 5 meter, yang dilakukan pada hari jauh dengan kejadian/peristiwa kematian massaI ikan kerapu milik Penggugat (bulan Maret 2006) yaitu bulan Juni 2006 (bukti T.1.2), buIan Desember 2006 (bukti T.1.3), buIan Pebruari 2007 (bukti T.1.10 sampai dengan bukti T.1.15), yang menyatakan bahwa ambang baku mutu lingkungan masih dalam ambang batas, menurut MajeIis tidak dapat dijadikan patokan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas ternyata terbukti bahwa kematian massal ikan-ikan kerapu milik Penggugat adalah disebabkan karena logam berat Nikel (Ni) dan Timah (Pb) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah peristiwa kematian ikan-ikan kerapu miIik Penggugat ini ada hubungannya dengan Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ama, saksi M. Noor, saksi Mustafa dan bukti P.3 berupa foto-foto pembangunan dermaga milik Tergugat I, menerangkan bahwa benar sekitar bulan Oktober dan Nopember 2005, Tergugat I telah melakukan penimbunan tanah untuk membuat dermaga ;
Menimbang bahwa pada mulanya dermaga tersebut tidak dibuatkan pembatas antara (batu) miring sehingga tanah timbunan yang berwarna merah bercampur dengan air air laut, yang apabila terjadi pasang naik maupun pasang surut yang kencang maka air yang berwarna kemerah-merahan akan sampai di tempat pembudidayaan ikan kerapu milik Penggugat ;
Menimbang bahwa peristiwa keruhnya air seperti itu sebelumnya tidak pernah terjadi, namun seteIah Tergugat I melakukan penimbunan tanah untuk membuat dermaga maka air laut akan menjadi keruh terutama saat hujan dan adanya air pasang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Amah, saksi M. Noor dan dihubangkan dengan bukti P.3 dan P.4, khususnya mengenai pembuatan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I, ternyata teIah menyalahi ketentuan yang berlaku karena dalam pembuatan dermaga tersebut Tergugat I tidak memperhitungkan dampak tentang adanya kerusakan lingkungan yang akan mengakibatkan timbulnya pencemaran pada air laut ;
Menimbang, bahwa dalam pembuatan dermaga tersebut Tergugat I tidak segera membuatkan pembatas antara tanah yang ditimbun dengan permukaan laut, hal ini baru dilakukan setelah adanya masyarakat yang mengajukan protes atau keberatan karena air laut menjadi berwarna merah yang mengakibatkan terjadinya kematian massal ikan kerapu yang sedang dibudidayakan masyarakat yang letaknya tidak jauh dari Iokasi dermaga milik Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 berupa foto-foto ikan kerapu milik Penggugat yang mati massal juga keterangan dari saksi Amah, saksi M. Noor, saksi Akim dan saksi Urus, yang menerangkan bahwa akibat kematian ikan-ikan kerapu tersebut telah mengalami kerugian yang besar karena bibit ikan yang dipelihara Penggugat tidak dapat dipanen karena mati dan ikan yang mati tersebut tidak bisa dijual karena busuk dan hanya bisa dikubur saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Romi Novriadi, Amd. yang menyatakan bahwa ketika tanah diambil maka akan merubah struktur tanah dan pada saat dipergunakan sebagai bahan reklamasi maka kandungan timah yang ada dalam tanah akan tersuspensi kedalam air dan akan terakumulasi semakin banyak dan apabila terdapat biota laut khususnya ikan maka akan merusak insang ikan tersebut dan lebih parah lagi bila ikan diletakkan dalam karamba dimana ikan tidak bebas bergerak untuk menghindari air yang tercemar timah tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dikatakan bahwa matinya ikan-ikan secara massaI di keIong milik Penggugat disebabkan karena baku mutu airnya jelek, hal ini disebabkan karena kadar timahnya sudah melewati ambang batas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka telah terbukti bahwa perbuatan Tergugat I yang meIakukan penimbunan tanah untuk pembuatan dermaga di Wacopek tanpa menggunakan batu miring sebagai pembatas sehingga tanah timbunannya membuat air Iaut berubah berwarna merah yang kemudian terbawa arus sendimen dan partikelpartikelnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun mengakibatkan tercemarnya air laut dan kerusakan pada lingkungan hidup sampai ditempat karamba pemeIiharaan ikan kerapu milik Penggugat sehingga mengakibatkan kematian massal ikan kerapu milik Penggugat dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan perbuatan meIawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembangunan dermaga yang dilakukannya, maka pihak Tergugat II sebagai instansi yang terkait dibidang pembinaan tehnis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pihak Tergugat III sebagai instansi yang bertugas dan berkewajiban melakukan pengawasan dan pengevaluasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang anaIisis mengenai dampak lingkungan hidup menurut Mejelis telah Ialai daIam melakukan tugas dan fungsi pokoknya sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, dengan demikian maka Tergugat II dan Tergugat III juga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan pokok dari Penggugat agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan ;
Bahwa selain itu Putusan Judex Facti tingkat banding yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang juga tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan-keterangan saksi yang terungkap baik dipersidangan tingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat Banding. PEMOHON KASASI mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melihatkan kembali keterangan saksi-saksi yang terungkap baik di tingkat PN maupun ditingkat PT. Adapun keterangan saksi-saksi baik ditingkat PN maupun tingkat Banding jelas menunjukkan atau membuktikan jika PARA TERMOHON KASASI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Adapun keterangan saksi-saksi aquo menyebutkan :
Keterangan Saksi Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang :
Bahwa keterangan saksi PEMOHON KASASI bernama AMA yang menerangkan bahwa Tergugat I ada membangun dermaga di sekitar lokasi tambak ikan kurang lebih 2 Km, dan akibat pembangunan dermaga tersebut menyebabkan air laut disekitarnya menjadi keruh berwarna merah kekuning-kuningan yang tadinya air laut berwarna jernih hijau kebiru-biruan. Bahwa arus telah membawa kotoran yang dibawa oleh gelombang, bukan saja jarak 2 Km, tetapi jarak 5 Km pun bisa sampai ke karamba milik Penggugat, (Vide Putusan PN TPI hal. 39) ;
Bahwa keterangan saksi M. NOOR dari Dinas Perikanan dan KeIautan Kabupaten Bintan yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Maret 2006 saksi mendapat laporan dari Sdr. Sudirman (wakil kelas I) dan dari Dinas Perikanan bahwa ada kematian massal ikan akibat penimbunan dermaga. Bahwa saksi kemudian turun ke lokasi dan melihat ikan yang sudah mati, saksi mengambil ikan yang mati dan melihat insangnya secara visual pada ikan yang mati menempel seperti pasir dan lumpur, (Vide Putusan PN TPI hal. 40) ;
Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali hasil Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2007 dimana pada saat dilaksanakan pemeriksaan setempat Majelis melihat pada keramba milik Penggugat yang sudah diangkat ke atas terdapat endapan/sediment yang berupa serbuk berwarna kuning ;
Bukti Tambahan Pembanding I.
Bahwa hasil analisa yang dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan sejak tahun 2004 sampai 2007 yang dijadikan bukti tambahan TERMOHON KASASI I, diperoleh kesimpulan bahwa di 5 titik yaitu : Triwulan III tahun 2004 Pb = 0,05, Ni = 0,1725, Triwulan I tahun 2006 Pb = 0,018, April 2006 Pb = 0,022, Triwulan II 2007 Pb = 0,033 telah melampaui ambang baku mutu lingkungan untuk biota Iaut sebagaimana Lampiran Ill Kepmen LH no. 51 Tahun 2004 (Pb 0.008 mg/L dan Ni 0,05 mg/L) ,(Bukti Tambahan Pembanding I, BUKTl T.I-57);
Lampiran Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Hasil AnaIisa Laboratorium Pengujian Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB, Divisi Teknologi dan Manajemen Lingkungan, Nomor 1397/TIN/07, Nomor 1398/TIN/07, Nomor 1399/TIN/07, dan Nomor 1400/TIN/07, beserta Berita Acara Pengambilan Sampel Air tertanggal 6 Juni 2007, (Vide Lampiran IX Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I) ;
Bahwa hasil analisa Laboratorium aquo menganalisa sampel Air Laut di lokasi keramba dan dermaga yang diambil pada bulan Mei 2007, diperoleh kesimpulan bahwa Perairan Batu Licin tercemar logam berat (Pb dan Ni) yang melampaui ambang baku mutu lingkungan yang ditetapkan Kepmen LH No. 51 Tahun 2004 untuk Biota Laut yang hasil Parameter Pb adalah 0,045-0,480 dan Parameter Ni <0,026. Laboratorium tersebut adalah Laboratorium Lingkungan Terekomendasi/Terakreditasi ;
Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding (PEMOHON KASASI) ;
E.1 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Laporan Hasil Analisa Air Laut dan Tanah No: QESH-01-080073 tanggal 28 Mei 2008 dari Surveyor Indonesia yang merupakan Laboratorium Penguji Terakreditasi 17025:2005, beserta lampiran hasil analisa sampel air laut yang diambil di lokasi budidaya ikan milik Terbanding dan sampel tanah yang diambil dilokasi Dermaga milik Pembanding I, (Vide Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding) ;
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa dalam rentang waktu yang sangat lama sejak terjadinya kematian ikan kerapu milik PEMOHON KASASI ternyata dari hasil analisa terbaru ini air laut di lokasi budi daya ikan kerapu milik PEMOHON KASASI masih terdeteksi adanya Timah (Sn), Lead (Pb) dan Kekeruhan pada air laut sudah melebihi Baku mutu lingkungan untuk biota laut menurut Kep.Men. LH. No. 51 Tahun 2004 dan ternyata pada sample tanah selain terdeteksi adanya Timah (Sn), Lead (Pb) juga terdeteksi Alumina (AI) sebanyak 23,6 % dan mercury 0,032 ppm sehingga telah melampaui ambang baku mutu lingkungan ;
E.2 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Hasil Pemeriksaan PCR No: 01-VNN/Lab.PCR/V/2008 tanggal 27Mei 2008 oleh Departemen Kelautan Dan Perikanan (Karantina lkan Otorita Batam) terhadap sampel Ikan Kerapu (Epinephelus fuscoguttatus), (Vide Lampiran XVIII Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding) ;
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa kematian massal ikan milik PEMOHON KASASI bukan disebabkan oleh Virus tetapi disebabkan oleh factor ekternal berupa adanya Logam berat di lokasi budidaya ikan milik PEMOHON KASASI yang berasal dari Penimbunan tanah merah yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI I untuk pembangunan Dermaga ;
E.3 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Report Of Analysis Certifikat No : 02088/EEAPAB tanggal 6 Juni 2008 dari SUCOFINDO terhadap analisa logam berat yang terkandung dalam tubuh Kerang (Said to be Cockie) yang diambil di lokasi kelong Terbanding pada saat pasang surut jam 14.00 WIB tanggal 4 Juni 2008, (Vide Lampiran XX Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding) ;
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa sampai tanggal 4 Juni 2008 lokasi budidaya ikan PEMOHON KASASI masih tercemar logam berat yang dapat dibuktikan dari hasil analisa yang dilakukan oleh Sucofindo yang merupakan Laboratorium Penguji Terakreditasi 17025:2005 terhadap sample biota laut dalam hal ini diwakili oleh Kerang (Said to be Cockle) yang diambil di sekitar lokasi keramba PEMOHON KASASI juga sudah terkontaminasi oleh alumina (AI) 319,48 mg/l dan Silica 364,32 mg/l yang berasal dari Penimbunan tanah merah yang dilakukan oleh Pembanding I untuk pembangunan Dermaga ;
Keterangan ahIi TERMOHON KASASI I dalam pemeriksaan di tingkat Banding ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi ahIi tambahan TERMOHON KASASI I bernama Dr. Ir. John I. Pariwono dari Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, menerangkan bahwa Semua benda yang ada di air laut bisa dibawa oleh Arus Laut, termasuk tanah dan berbagai bahan yang dikandungnya mulai dari permukaan air sampai kedasar laut, unsur-unsur yang terkandung dalam tanah timbunan dermaga akan bisa sampai ke lokasi kelong/keramba, meskipun laut di daerah dermaga lebih dalam dari daerah kelong arus air laut dari dermaga bisa mengarah kekeramba, tergantung arus air ;
Keterangan ahli PEMOHON KASASI dalam pemeriksaan di tingkat Banding ;
G.1 Bahwa keterangan saksi ahli tambahan PEMOHON KASASI bernama DR. Ir. Etty Riani, MS, ahli ekologi toksikologi dari Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, bahwa berdasarkan bukti Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding yaitu Laporan Hasil Analisa Air Laut dan Tanah No : QESH-01-080073 tanggal 28 Mei 2008, berpendapat bahwa hasil analisa Aluminium (AL) dengan Angka 4,36 sangat tinggi, apabila zat tersebut ada dalam air laut maka akan menjadi ion, karena terkena ombak dan arus maka akan terlarut dalam air laut. Aluminium akan menyerang syaraf pada ikan, dengan PH air laut yang rendah dan Aluminium yang sangat tinggi bisa mengakibatkan kematian ikan dalam waktu max 1 minggu. PH air laut yang rendah mengakibatkan racun lebih tinggi. Aluminium (Al), PH dan Hg, padatan yang terlarut tinggi dan yang tersuspensi tinggi mengakibatkan saling berinteraksi dengan adanya logam langsung mematikan ikan maksimal dalam waktu 1 minggu ;
Bahwa selain itu saksi ahli ini juga menerangkan bahwa daerah insang ikan akan luka dan tertutup pada saat zat padat tersuspensi melewati insang, apabila terlihat secara kasat mata ada sediment berupa tanah di insang ikan itu adalah merupakan Zat Padat tersuspensi, akibat Insang yang luka ikan akan mengeluarkan lendir untuk melindungi insang. Beberapa jenis logam berat yang saling terakumulasi akan menyebabkan kematian pada ikan dan pada orang yang mengkonsumsi ikan tersebut akan menyebabkan ginjal akan luka dan hati hirotik, pada bayi akan mengakibatkan kecatatan seperti kasus minamata ;
Bahwa berdasarkan Lampiran IX Kontra Memon Banding Terbanding terhadap Memon Banding dari Pembanding I berupa hasil analisa dari Laboratorium IPB, berpendapat bahwa zat padat tersuspensi dan kekeruhan akan bisa lebih tinggi di kelong daripada di dermaga, pada daerah budidaya biasanya daerahnya terlindung sehingga zat padat tersuspensi dan kekeruhan serta kandungan logam berat lainnya bisa lebih tinggi di daerah kelong daripada didaerah dermaga tergantung dari arusnya ;
Bahwa pengaruh logam berat pada ikan kerapu akan mempengaruhi syaraf, syaraf akan terganggu termasuk pernapasan, apalagi ditambah bahan yang tersuspensi tinggi maka ikan tidak mampu lagi bernapas. Hasil analisa sampel ikan yang mati negative Virus maksudnya hasil analisa yang dilakukan dengan melihat DNA, kalau negative Virus berarti kematian ikan tidak disebabkan oleh Virus, tetapi disebabkan bahan-bahan lain berupa toksit ;
Berdasarkan laporan surpailance yang menyatakan adanya tandatanda pada ikan berupa insang geripis, terdapat banyak lendir, hati kenyal itu menandakan bahwa ikan tersebut mati bukan karena disesabkan oleh Virus tetapi karena TSS (Total Suspending Solid) yang tinggi. Sedangkan pendarahan pada lambung dan hati disebabkan oleh Toksit ;
Berdasarkan Laporan Hasil Analisa sampel tanah dari Surveyor Indonesia dihubungkan dengan hasil analisa sampel air di kelong (Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding) dapat dipastikan bahwa sumber pencemaran adalah tanah timbunan bauksit karena Aluminium (AI) nya Sangat tinggi dimana AIuminium (AI) dengan konsentrasi 23,6 % hanya terdapat dalam tanah bauksit ;
G.2 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi ahli tambahan PEMOHON KASASI bernama Prof. DR. Shalihuddin Djalal Tanjung, M.Sc. (B.Sc, Drs, M.Sc, Ph.D), Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, menerangkan bahwa Air tercemar ada empat indikatornya yaitu apabila dilihat keruh, berwarna, berbau, dan melekat. Bahwa tingkat kekeruhan dan konsentrasi Iogam berat bisa Iebih tinggi di kelong/keramba daripada di dermaga (Lampiran IX Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I), karena Kekeruhan air laut bisa terjadi berulang-ulang bila terjadi arus bawah air laut yang cukup kuat dan Arus bisa saling bertumpuk misalnya arus yang berasal dari sungai menuju laut maka arus tersebut saling bertumpuk (ada pertemuan arus). Laut itu sangat dinamis, pencemaran itu tidak mengenal jarak sama sekali, misalnya air mengalir dari hulu membawa partikel 10 kemudian tertahan, terus mengalir lagi membawa partikel 20 tertahan, sehingga partikel tadi akan menumpuk jadi itu akibat dari dinamika arus. Arus dinamikanya tidak satu arah, semua yang ada disumbernya akan terbawa sepanjang itu dapat dibawa. Pencemaran tidak mengenal batas Negara (Polution Knows No National Boundary) misalnya pencemaran DDT yang ada di Amerika Serikat sampai ke Antartika di Kutub Selatan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas yang tidak terbantahkan lagi, maka selanjutnya PEMOHON KASASI mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini untuk menyatakan PARA TERMOHON KASASI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Vide Pasal 1365 KUHPerdata).
TERMOHON KASASI I HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI PADA PEMOHON KASASI ;
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan pertimbangan dari Judex Facti yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengakibatkan TERMOHON KASASI I tidak membayar ganti rugi akibat perbuatannya yang telah merugikan PEMOHON KASASI ;
Bahwa TERMOHON KASASI I telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga harus dihukum membayar ganti kerugian kepada PEMOHON KASASI secara langsung tunai dan seketika kepada Penggugat :
Wakil Kelas I : Rp.1.609.925.000,- (Satu milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Wakil Kelas II : Rp.1.061.760.000,- (Satu milyar enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Wakil Kelas III : Rp.1.128.143.850,- (Satu milyar seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
dan ditambah kerugian immateriel sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), sehingga jumlah seluruhnya : Rp.1.609.925.000,- + Rp.1.061.760.000,- + Rp.1.128.143.850,- = Rp.3.799.828.850,- (Tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) + Rp.5.000.000.000,- = Rp.8.799.828.850,- (Delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
TERMOHON KASASI II DAN TERMOHON KASASI III HARUS MELAKSANAKAN FUNGSINYA DENGAN BAlK DAN BENAR ;
Bahwa oleh karena TERMOHON KASASI II dan TERMOHON KASASI III telah lalai dalam melakukan tugas dan fungsi pokoknya sebagai instansi yang terkait di bidang perizinan dan pengawasan maka diperintahkan agar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar ;
Bahwa keberatan-keberatan yang PEMOHON KASASI kemukakan di atas, dapat dibenarkan menurut hukum karena sejalan dengan Yurisprudensi MARl No. 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957 yang berbunyi : "Soal penafsiran suatu surat pada umumnya bersifat kenyataan yang tidak takluk pada kasasi kecuali jika dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/undang-undang" Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 178 K/Sip/1976 tanggal 2 Nopember 1976 yang berbunyi : "penilaian alat bukti yang merupakan penilaian yuridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi”.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi untuk membatalkan Pengadilan Negeri dapat dibenarkan, dimana bukti P.1 yaitu berupa Nota Dinas Dirjen Perikanan tanggal 2 Mei 2006 No. ND. 1815/DPB.4/TU.150.D4/V/2006 dan keterangasn saksi Romi Novriadi, Amd. (saksi ahli) belum sepenuhnya memenuhi sebagaimana yang dituntut Undang-Undang, yaitu belum ada tindak lanjut pemeriksaan Lab.Krim. yang membuktikan bahwa pembangunan dermaga mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang serasi menyebabkan matinya ikan-ikan Penggugat/Pemohon Kasasi ;
bahwa demikian juga seharusnya Pemohon Kasasi, kalau seandainya benar pembangunan dermaga yang membuat ikan-ikan mati, maka berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pemohon Kasasi dapat terlebih dahulu mempidanakan Termohon Kasasi tentang pencemaran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : 1. SUDIRMAN, 2. LIM GOEK BONG, 3. TAN GEK SENG tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. SUDIRMAN, 2. LIM GOEK BONG, 3. TAN GEK SENG tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2010 oleh H.M. Hatta Ali, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.,MS. dan H. Abbas Said, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS. Ttd./H.M. Hatta Ali, SH.,MH.
Ttd./H. Abbas Said, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 1.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 493.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.,MH.
NIP. 040044809.