29/PDT/2014/PT TTE.
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 29/PDT/2014/PT TTE.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl Tb. Simatupang No.1, Tj. Barat-Jagakarsa
Also in 60 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Sos, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N.-
Nomor : 29/PDT/2014/PT TTE.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
(1). Ahmad Hi. Ali, (2). Saleh Samsudin, (3). Ahba Samin, (4). Asib Hi. Adam, (5) Djainuddin Mahmud, (6). Saha Mumen, (7). Takbir Hi. Karim, (8). M. Syidin, (9). R. Muhlis, (10). Ibrahim Kapita, (11). Taher Talabudin, (12). Sufro Hi. Karim, (13). Kader Abdul, (14). Jakaria Mumen, (15). Ruslan Tahim, (16). J. Muhammad, (17). Muhidin Salasa, (18). Taib Arfak, (19). Jufri Arfak, (20). Aco, (21). Abubakar Tare, (22). Darman Kasturi, (23). Fakil Arfak, (24). Hardi Ahaya, (25). Saiful, (26). Jufri Ahaya, (27). Ali Gorua, (28). Lutfi Maneke, (29). Hakim Ahaya, (30). Usman Batawi, (31). M. Djamal, (32). Abd. Rakib Abas, (33). Idhar Hadad, (34). Samad Mumen, (35). Ishak Syamsudin, (36). Kamarudin Kipu, (37). Ramli Langka, (38). Sirajudin Arfak, (39). Sadikin A. Hakim, (40). A. Mumen, (41) Safri Arfak, (42). Rusli Kipu, (43). Jusman Ahaya, (44). M. Djen, (45). Bahrudin Mumen. Kesemuanya beralamat di Desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur, disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ISWAN SAMMA, S.H dan Hi. SABRI PATTIMURA, S.H, Advokat dan Penasihat Hukum beralamat di Jalan Baru Kelurahan Bastiong Talangame (Depan Hotel Bukit Pelangi) Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2014 Nomor 04/Pdt/PPNEG/2014/PN.SS,
M e l a w a n :
PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO), berkedudukan di Buli Desa Geltoli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, yang
diwakili oleh I GEDE GUNAWAN, ST, North Maluku Nickel Mining Business Unit Head, disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada ABDOEL KADIRUN, SH.,MH Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai Pengacara Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK 593/S.2/GS.1/04/2014, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut memberikan Kuasa Substitusi kepada A. MARYONO, SH., MOKHSIN UMALEKHOA, SH dan SEMUEL SIAHYA, SH sebagai Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : B-602/S.2/GS.1/04/2014 tertanggal 07 April 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tertanggal 11 April 2014, Nomor : 06/Pdt/PPNEG/2014/PN.SS,
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 30 Oktober 2014 No. 29/Pdt/2014/PT TTE, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siasio No. 01/PDT. G/2014/PN Sos, tanggal 18 Agustus 2014 ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siasio No.01/Pdt.G/2014 /PN Sos , tanggal 18 Agustus 2014 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menetapkan Para Penggugat tidak memiliki alas hak dan bukan pemilik sah atas tanah seluas 254,83 ha yang terletak di Desa Buli Asal, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur;
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya membebaskan Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.591.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Soasio tanggal 25 Agustus 2014 Kuasa Para Pembanding semula kuasa Para Penggugat memohon agar putusan Pengadilan Negeri Soasio No.01/Pdt.G/2014 /PN Soasio, tanggal 18 Agustus 2014 tersebut diperiksa ditingkat banding, dan pada tanggal 19 September 2014 Jurusita Pengadilan Negeri Soasio telah memberitahukan permohonan banding tersebut secara seksama kepada Terbanding semula Tergugat ;
Membaca Tanda Terima memori Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Soasio tanggal 08 September 2014 kuasa Para Pembanding semula kuasa Para Penggugat telah menyerahkan surat memori banding dan pada tanggal 19 September 2014 Jurusita Pengadilan Negeri Soasio telah menyerahkan memori banding sacara seksama kepada Terbanding semula Tergugat ;
Membaca tanda terima Kontra Memori Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Soasio bahwa pada tanggal 03 Oktober 2014 kuasa Terbanding semula Kuasa Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding dan pada tanggal 15 Oktober 2014 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soasi telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut secara saksama kepada kuasa Para Pembanding semula kuasa Para Penggugat ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara yang dibuat Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Soasio bahwa pada tanggal 15 Oktober 2014 telah memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara kepada kuasa Para Pembanding semula kuasa Para Penggugat, sedangkan kepada kuasa Terbanding semula kuasa Tergugat telah diberitahukan secara seksama pada tanggal 15 Oktober 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan ditingkat banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Sos dan setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat serta surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi dengan demikian Pengadilan Tinggi Maluku Utara sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat belum berhasil membuktikan dalil gugatannya sedangkan Terbanding semula Tergugat dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk memutus perkara ini ditingkat banding seraya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Sos ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan R.Bg dan peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Sos, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari RABU,tanggal 03 Desember2014 oleh kami M.CH.SJANTRI ENDI ,SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Hakim Ketua Majelis, POLTAK PARDEDE, SH. dan MAJEDI HENDI SISWARA, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum pada hari, SENIN, tanggal 08 Desember 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, KEITEL von EMSTER, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
POLTAK PARDEDE, SH.M. CH. SJAMTRI ENDI, SH.
Ttd.
MAJEDI HENDI SISWARA, SH.
PANITERA PENGGANTI :
Ttd.
KEITEL von EMSTER, SH.
Perincian biaya :
Biaya meterai Rp. 6.000,-
Biaya redaksi Rp. 5.000,-
Biaya proses Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA :
(AGUNG RUMEKSO,SH .M.Hum)
NIP.1958080191981031004.