338 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Tb. Simatupang No.1, Tj. Barat-Jagakarsa
Also in 60 other cases
- 8/PDT.G/2013/PN.TPI (8 January 2014) — PN Tanjung Pinang
- 16/G.TUN/2012/PTUN.KDI (31 October 2012) — PTUN Kendari
- 21/G.TUN/2011/PTUN.KDI (10 April 2012) — PTUN Kendari
- 32/Pdt.P/2020/PN Tpg (17 April 2020) — PN Tanjung Pinang
- 17/Pdt.G/2020/PN Sby (6 February 2020) — PN Surabaya
- 130/PDT/2016/PT.DKI (14 March 2016) — PT Jakarta
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT ANEKA TAMBANG (PERSERO), Tbk tersebut;
PUTUSAN
Nomor 338 K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ANEKA TAMBANG (PERSERO), Tbk, diwakili oleh Ir. ALWINSYAH LUBIS, M.M., selaku Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Letjen TB. Simatupang Nomor 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: MUHAMMAD RUSDAN, S.H., Advokat/Pegawai PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Operasi Sulawesi Tenggara, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 5, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/0505/DAT/2013 tanggal 30 Mei 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat-Pelawan;
melawan:
BUPATI KONAWE UTARA, tempat kedudukan di Jalan Poros, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: ABDUL RAZAK NABA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Pengacara “Razak Law Office”, berkantor di Jalan Arifin Sugianto Nomor 3, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 183.1/1.376 tanggal 20 September 2012;
Termohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat-Terlawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat-Pelawan telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat- Terlawan di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek Sengketa:
Adapun yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk./KW.99.STP 057.a/SULTRA);
Duduk Perkara:
Bahwa dasar dan alasan kepentingan hukum Penggugat mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ini adalah sebagai berikut:
Bahwa penerbitan surat keputusan tertulis berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Tergugat (Bupati Konawe Utara) dan dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini baru diketahui pihak Penggugat pada tanggal 24 April 2012 pada saat Sdr. Ir. Edy Sutrisno, selaku karyawan PT Antam (Persero) Tbk. diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sultra dalam perkara tindak pidana pertambangan Mineral dan Batubara yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 di Polda Sultra, vide bukti Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP) tambahan tanggal 24 April 2012, sehingga berlandaskan pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka terhadap gugatan Penggugat dalam perkara ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan atau disyaratkan untuk itu;
Bahwa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) a quo yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Tergugat (Bupati Konawe Utara) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final serta telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa terhadap surat keputusan tertulis berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tersebut, dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat, dimana Tergugat (Bupati Konawe Utara) merupakan atau selaku Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) atas wilayah seluas 6.213 Ha. yang terletak di wilayah Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan setelah pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam kordinat-kordinat yang dirinci dalam lampiran Surat Keputusan Tergugat Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 a quo untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa terhadap Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. yang oleh Penggugat telah dimohon dan oleh Tergugat telah diterbitkan tersebut adalah sesuai dengan proses/prosedur ketentuan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa sesuai dengan hak dan kewajiban Penggugat/PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai pemegang atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tersebut pihak Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam surat keputusan a quo ataupun yang dipersyaratkan undang-undang untuk itu, akan tetapi tidak terbatas pada membayar biaya-biaya perizinan, iuran tetap, iuran ekploitasi, uang jaminan reklamasi, pajak-pajak dan bea-bea serta biaya lainnya;
Bahwa sebagai pemegang hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 yang berlaku sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan tanggal 11 Januari 2030 tersebut, pihak PT Aneka Tambang (Persero) Tbk./Penggugat telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk melakukan kegiatan pertambangan “Nikel” di wilayahnya, dimana Penggugat telah melakukan persiapan dan perencanaan finansial dan manejemen yang matang dan komprehensip serta kegiatan operasional yang meliputi antara lain, telah dilakukannya pembebasan lahan-lahan di sekitar wilayah tambang, pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi serta kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi hingga pengangkutan dan penjualan yang masing-masing proses tersebut membutuhkan pengadaan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk menunjang rangkaian kegiatan eksploitasi yang telah direncanakan secara matang dan sebaik mungkin oleh Penggugat sebagai investasi jangka panjang termasuk pembangunan pabrik sebagai fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral logam, namun dengan adanya tindakan sewenang-wenang Tergugat yang telah mengeluarkan/ menerbitkan surat keputusan (objek perkara) yaitu berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan haknya dan tentunya kepentingan hukum Penggugat telah dirugikan;
Bahwa Penggugat/PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dengan Tergugat sebelumnya telah terjadi sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/ PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284-K/2009 juncto Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134-PK/TUN/2010, akan tetapi terhadap objek sengketa Tata Usaha Negara a quo tidak ada kaitannya maupun hubungan hukumnya dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA, demikian juga terhadap objek sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/ B.TUN/2010/PTTUN Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN-Kdi. tanggal 11 Mei 2010;
Bahwa yang dimaksud dengan tidak ada kaitannya maupun hubungan hukum antara objek perkara a quo dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi. junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/ PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284-K/2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134- PK/TUN/2010 yaitu bahwa putusan tersebut adalah menolak gugatan Penggugat untuk membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99 STP 057.a/Sultra) tanggal 17 Maret 2008 (“SK Bupati Konawe Utara Nomor 153/2008”) dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.07 STP 034), tanggal 29 September 2007. Sehingga oleh karena itu luasan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153/2008 menjadi seluas 5.000 (lima ribu) hektar. Sedangkan objek perkara a quo telah membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang berarti telah mencabut seluruh luasan wilayah pertambangan Penggugat seluas 6.213 (enam ribu dua ratus tiga belas) hektar. Sederhananya dapat kami sampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 134-PK/PTUN/2010 masih memberikan luasan wilayah pertambangan kepada Penggugat sebesar 5.000 (lima ribu) hektar, sedangkan tindakan sewenang-wenang Tergugat dengan menerbitkan objek perkara a quo telah mencabut keseluruhan wilayah pertambangan Penggugat di Wilayah Tapunopaka, Konawe Utara;
Bahwa begitu pula dengan Putusan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN-Kdi. tanggal 11 Mei 2010 sama sekali tidak ada kaitannya maupun hubungan hukum dengan diterbitkannya objek perkara a quo. Putusan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN Kdi. tanggal 11 Mei 2010 menyatakan mencabut dan membatalkan (i) Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 4/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99 STP 057.a/SULTRA); (ii) Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 5/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. di Kabupaten Konawe Utara; dan (iii) Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 4/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW.07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral tanggal 29 September 2007. Putusan tersebut sederhananya dapat diartikan putusan masih memberikan kepada Penggugat Wilayah Pertambangan sebesar 5.000 (lima ribu) hektar. Sedangkan jelas seperti yang telah disebutkan di atas objek perkara a quo telah mencabut keseluruhan wilayah pertambangan Penggugat sehingga Penggugat sama sekali tidak memiliki wilayah pertambangan di Wilayah Tapunopaka, Konawe Utara. Dengan demikian dapat disimpulkan kembali Putusan Perkara Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/ PTTUN Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN Kdi. tanggal 11 Mei 2010 sama sekali tidak ada kaitannya maupun hubungan hukum dengan diterbitkannya objek perkara a quo;
Bahwa dengan tindakan sewenang-wenang Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalam sengketa perkara ini selain telah secara nyata terbukti bahwasanya dengan melalui Surat Nomor 540/1560 tanggal 21 Desember 2010 perihal : Perintah Pengosongan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang ditujukan kepada Penggugat (PT Aneka Tambang Tbk), pihak Tergugat telah bertindak sebagai eksekutor untuk kepentingan pihak lain, demikian juga Tergugat dengan bertindak sewenang-wenang dan telah mengabaikan atau tidak memperhatikan akan data-data kongkrit yang menyangkut status hak dan hirarkhi berlakunya peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN Kdi juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.PTUN/2009/PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284-K/2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134-PK/TUN/2010 serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/Pen.Eks/XII/2011/ PTUN.Kdi. tanggal 20 Desember 2011 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN.Kdi. tanggal 11 Mei 2010 yang tidak ada kaitannya maupun hubungan hukumnya dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA), pihak Tergugat telah menerbitkan/mengeluarkan keputusan tertulis berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA);
Bahwa dengan ditertibkannya/dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) oleh Tergugat tersebut, sangat nyata dan jelas telah merugikan kepentingan hukum Penggugat karena Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan surat keputusan a quo telah bertindak sewenang-wenang dan telah mengabaikan atau tidak memperhatikan akan data-data kongkrit yang menyangkut status hak dan hirarkhi berlakunya peraturan perundang-undangan;
Bahwa terhadap penerbitan objek sengketa yaitu berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 oleh Tergugat tersebut telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyatakan:
Bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur Atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini; atau
Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit;
Dan juga perbuatan Tergugat a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang keliru, bersifat sewenang-wenang serta bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dapat dikategorikan telah melanggar Asas Kesewenang-wenangan dan Asas Kecermatan sebagai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang autentik pihak Penggugat (PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.) sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 telah memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi sebaliknya Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara telah bertindak “tidak cermat dan sewenang-wenang” dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN Kdi juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/PTTUN.Mks juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284-K/2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Kendari Nomor 12/Pen.Eks/XII/2011/PTUN.Kdi tanggal 20 Desember 2011 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 129-K/TUN/2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN Mks. tanggal 26 November 2010 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN Kdi. tanggal 11 Mei 2010 yang secara hukum tidak ada kaitan atau hubungan hukumnya dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA), sehingga terhadap tindakan Tergugat (Bupati Konawe Utara) yang telah menerbitkan surat keputusan/objek perkara yaitu Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan dari Tergugat selaku pejabat publik yang menimbulkan kepentingan hukum Penggugat dirugikan;
Bahwa oleh karena dengan jelas terbukti bahwasanya tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) a quo, adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan, dimana Tergugat selaku pejabat publik tentunya harus melihat kepentingan hukum pihak lain dalam hal ini Penggugat, oleh karenanya tindakan hukum Tergugat yang demikian adalah telah mengabaikan kode etik sebagai servis publik, telah mengabaikan Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang dijadikan pedoman oleh setiap Pejabat Tata Usaha Negara dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan di bidang perizinan in casu penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dimaksud;
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum di atas tindakan hukum Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010/objek sengketa a quo tidak luput dan dapat digolongkan terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian surat keputusan penerbitan keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat secara hukum harus dibatalkan atau dinyatakan tidak sah;
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum sebagaimana Penggugat kemukakan di atas, sangat jelas perbuatan Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 a quo sangat tidak dipedomi oleh ketentuan yang ada karena sebagai pejabat publik yang melayani suatu keputusan tentunya wajib melihat kepentingan lain yang merasa dirugikan apabila keputusan diambil, implikasi dari penerbitan keputusan a quo oleh Tergugat telah merugikan kepentingan hukum bagi Penggugat, sejalan dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, maka sangatlah beralasan hukum terhadap gugatan Penggugat untuk mengajukan penundaan atas surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pemegang hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010, telah melakukan persiapan dan perencanaan finansial dan manejemen yang matang dan komprehensip serta kegiatan operasional yang meliputi antara lain, telah dilakukannya pembebasan lahan-lahan di sekitar wilayah tambang, pembayaran Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi serta kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi hingga pengangkutan dan penjualan yang masing-masing proses tersebut membutuhkan pengadaan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk menunjang rangkaian kegiatan eksploitasi yang telah direncanakan secara matang dan sebaik mungkin oleh Penggugat sebagai investasi jangka panjang termasuk pembangunan pabrik sebagai fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas Tambang Mineral Logam, namun dengan adanya tindakan sewenang-wenang Tergugat yang telah mengeluarkan/menerbitkan surat keputusan (objek perkara) yaitu berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan haknya dan tentunya kepentingan hukum Penggugat telah dirugikan;
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum sebagaimana Penggugat kemukakan di atas, sangat jelas perbuatan Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 a quo sangat tidak dipedomi oleh ketentuan yang ada karena sebagai pejabat publik yang melayani suatu keputusan tentunya wajib melihat kepentingan lain yang merasa dirugikan apabila keputusan diambil, implikasi dari penerbitan keputusan a quo oleh Tergugat telah merugikan kepentingan hukum bagi Penggugat, sejalan dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka sangatlah beralasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan penundaan atas Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat a quo;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat sangat urgen dan mempunyai alasan hukum yang mendasar dan untuk menjaga dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat, maka hal ini sangat beralasan untuk dapat dikabulkan, karena seiring dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara yang begitu dinamis sejalan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 khususnya tentang Asas Erga Omnes. Sehingga sangat beralasan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk menerbitkan penetapan penundaan/ penangguhan terhadap Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tersebut, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan atas Surat Keputusan Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang, Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu:
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010;
Sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan telah bertindak tidak cermat dan sewenang-wenang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tersebut;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa apabila Pengadilan Tata Usaha Negara, ternyata berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Objek gugatan
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya atau samar-samar tersimpulkan;
Yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatan dari halaman 2, sampai dengan halaman 3, adalah merupakan objek gugatan yang substansinya tidak berbeda dengan objek gugatan yang terdahulu yaitu:
Gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi;
Gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/ G/2010/PTUN.Kdi; dan
Gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara Kendari Nomor 21/G/2011/PTUN.Kdi.;
Bahwa dimana dalam Gugatan Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi antara:
PT Aneka Tambang (persero) Tbk sebagai Penggugat;
Lawan:
Bupati Konawe Utara sebagai Tergugat; dan
PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) sebagai Tergugat II Intervensi;
Sedangkan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99STP057) tanggal 17 Maret 2008 beserta lampiran-lampirannya;
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 034) tanggal 29 September 2007 beserta lampiran-lampirannya;
Gugatan Nomor 12/G/2008/PTUN.Kdi antara:
PT Duta Inti Perkasa Mineral sebagai Penggugat;
Lawan:
Bupati Konawe Utara sebagai Tergugat; dan
Sedangkan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 04Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99STP057) Tanggal 17 Maret 2008 beserta lampiran-lampirannya;
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara;
Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 06 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 0340) tanggal 29 September 2007 Kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral tanggal 29 September 2007, beserta lampiran-lampirannya;
Dan Gugatan Nomor 21/G/2011/PTUN.Kdi antara:
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebagai Penggugat;
Lawan:
Bupati Konawe Utara sebagai Tergugat; dan
PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) sebagai Tergugat II Intervensi;
Sedangkan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2001 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 04 Thun 2010, Nomor 05/2010, dan Nomor 06 Tahun 2010 masing-masing tanggal 11 Januari 2010;
Serta Gugatan Nomor 16/G/2012/PTUN.Kdi antara:
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebagai Penggugat;
Lawan:
Bupati Konawe Utara sebagai Tergugat; dan
PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) Sebagai Tergugat II Intervensi;
Sedangkan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 195 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Duta Inti Perkasa Mineral (KW 07 STP 034);
Bahwa dari keempat perkara tersebut di atas dua diantaranya yaitu Gugatan dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 10/G/TUN/ 2008/PTN.Kdi dan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 12/G.TUN/ 2010/PTUN.Kdi telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 21/G.TUN/ 2011/PTUN.Kdi saat ini dalam proses tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar di Makassar. Terakhir dengan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, perkara a quo oleh Pengadilan Tinggi Makassar yang diajukan Penggugat (PT Aneka Tambang) sebagai Pembanding. Menolak permohonan banding Penggugat/Pemohon Banding PT Aneka Tambang Tbk;
Bahwa demikian pula dengan perkara a quo Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 26/PEN-Dis/2012/ PTUN.Kdi. dimana dalam penetapan tersebut disebutkan sebagai berikut:
Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, telah membaca Surat Gugatan Penggugat tertanggal 8 Juni 2012 dengan Register Perkara Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN.KDI dalam perkara antara:
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. lawan Bupati Kabupaten Konawe Utara;
Menimbang, bahwa yang dijadikan objek sengketa yang dijadikan objek sengketa dalam gugatan Pengugat untuk dinyatakan batal atau tidak sah adalah Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tentang Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.A/Sultra);
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (e) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa dalam rapat permusyarawatan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan tidak diterima atau berdasar dalam hal:
Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
Apa yang dituntut dalam gugatan sebelumnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
Gugatan yang diajukan sebelum waktunya, atau telah lewat waktu. Menimbang, bahwa adanya ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (e) di atas menunjukan adanya legitimate kepada Ketua Pengadilan untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap gugatan yang masuk/terdaftar di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara in casu menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dalam mengkaji serta meneliti gugatan Penggugat dan memutuskan dalam suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan;
Menimbang, bahwa setelah diteliti dan dikaji dalam permusyawaratan sudah akan maksud gugatan Penguggat yang di relevansikan dengan perkara gugatan sebelumnya sebagaimana uraian penggugat maka diperoleh pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya materi/substansi gugatan Penggugat secara yuridis memiliki persamaan dengan objek gugatan yang telah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Nomor 10/G/2008/PTUN-KDI, tanggal 28 Oktober 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/ 2009/PTTUN.MKS, tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 tanggal 16 Januari 2011 demikian dalam Register Perkara Nomor 12/G/2010/PTUN.KDI juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 129 K/TUN/2011;
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) jika dicermati maka pada bagian konsiderannya merujuk pada Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 161 Tahun 2005 tanggal 6 Mei 2005 tentang Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Penggugat (PT Aneka Tambang Tbk). Hal mana terhadap Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 161 Tahun 2005 tersebut telah direvisi oleh Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/SULTRA);
Bahwa adanya penertiban Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP057.a/SULTRA) sebagaimana maksud poin (2) di atas, telah dijadikan objek gugatan oleh Penggugat dalam perkara yang dalam hal ini diwakili oleh Nomor 10/G/2008/PTUN/KDI, tanggal 28 Oktober 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/ 2009/PTTUN.MKS, tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 tanggal 16 Januari 2011 dan telah ditinjaulanjuti secara hukum dengan dikeluarkannya Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Nomor 01/PEN.EKS/II/2010/PTUN.KDI tertanggal 22 Februari 2010;
Bahwa selain itu keberadaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA), jika diteliti memiliki materi/substansi hukum yang paralel dengan Surat Keputusan Penjabatan Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010, tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang juga telah dijadikan objek sengketa dengan dalam Perkara Nomor 12/G/2010/PTUN.KDI juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 129 K/TUN/2011 dan telah juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Kendari Nomor 12/PEN.EKS/XII/2011/ PTUN.KDI. tertanggal 20 Desember 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka secara yuridis dapat dinyatakan jika materi/substansi dan alasan gugatan penggugat memilih memiliki keterkaitan atau hubungan hukum yang pararel dengan objek sengketa yang telah diputuskan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang disebutkan dalam pertimbangan di atas. Sehingga dalam hal ini dapat berlaku suatu adagium bahwa “res judicata pro veritate habetur” (apa yang telah diputuskan oleh Hakim (pengadilan) harus dianggap benar, sampai dinyatakan batal oleh putusan Hakim yang lebih tinggi);
Menimbang, bahwa oleh karena materi/substansi dan alasan dalam gugatan Penggugat a quo memiliki hubungan hukum yang paralel dengan objek sengketa yang telah diputuskan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum dalam Perkara Nomor 10/G/2008/PTUN-KDI, tanggal 28 Oktober 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/PTTUN.MKS tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 134 PK/TUN/2010 tanggal 16 Januari 2011 demikian pula dalam Register Perkara Nomor 12/G/2010/PTUN.KDI juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.MKS juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 129 K/TUN/2011 maka telah diteliti dan dikaji melalui permusyawaratan dinyatakan gugatan Penggugat tidaklah didasarkan pada alasan-alasan yang layak sebagai ketentuan hukum dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga terhadap gugatan Penggugat secara hukum dinyatakan tidak berdasarkan atau tidak diterima (niet ontvankelijk);
Menimbang bahwa dengan dikeluarkannya penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan/menciptakan kepastian hukum yang jelas, menghindari adanya konflik norma serta menghindari adanya disparitas antara substansi putusan sebelumnya dengan putusan sebelumnya;
Bila diteliti lebih lanjut dari objek gugatan dari kesemua putusan tersebut di atas termasuk penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari maka nampak dengan jelas bahwa ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu berawal dari Surat Gugatan Nomor 10/G.TUN/2008/PTN.Kdi yang menjadi objeknya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057) tanggal 17 Maret 2008 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 034) tanggal 29 September 2007. Dimana kedua Surat Keputusan Bupati Konawe Utara ini dibatalkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara yang baru yaitu H. Hery Hermasya Silondae, SE. dengan Surat Keputusan Nomor 04/2010 dan Surat Keputusan Nomor 06/2010 masing-masing tanggal 11 Januari 2010. Selanjutnya kedua surat keputusan yang diterbitkan H. Heri Hermasya Silondae, SE. ini menjadi objek gugatan dalam Perkara Nomor 12/G/TUN/2010/PTUN.Kdi dan kedua surat gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan;
Bahwa kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah dilaksanakan oleh Bupati Konawe Utara dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010, Nomor 05/2010, dan Nomor 06/2010 masing-masing tanggal 11 Januari 2010. Selanjutnya surat pembatalan yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tersebut dijadikan objek gugatan oleh Penggugat (PT Aneka Tambang (Persero) Tbk) didaftar dalam Gugatan Nomor 21/G/TUN/2011/PTUN.Kdi dan telah diputus pula dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, atas putusan tersebut Penggugat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar di Makassar;
Bahwa sedangkan penerbitan objek sengketa dalam perkara ini yaitu Perkara Nomor 16/G.TUN/2012/PTUN.KDI adalah Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tanggal 17 Februari 2012 yaitu merupakan suatu mata rantai dari suatu proses gugatan yang panjang yang berujung dengan diterbitkannya surat keputusan yang menjadi objek gugatan dalam Perkara Nomor 21/G.TUN/2011/PTUN.Kdi yang merupakan pelaksanaan putusan dari Gugatan Nomor 10/G.TUN/2008/ PTUN.Kdi dan Perkara Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga menurut hemat kami perkara ini adalah merupakan akal-akalan dari Penggugat saja untuk memperpanjang dan mengulur waktu untuk menguasai wilayah konsesi pertambangan yang ditunjuk dalam beberapa objek sengketa yang telah disengketakan. Sehingga patutlah kiranya gugatan Penggugat ini dapat dilanjutkan;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya dua keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 dan telah disempurnakan dengan Surat Keputusan Nomor 72 Tahun 2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2010, Nomor 5 Tahun 2010 dan Nomor 6 Tahun 2010 masing-masing tertanggal 11 Januari 2010. Maka dengan sendirinya apa yang menjadi gugatan Penggugat sesungguhnya telah dilaksanakan dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 72 Tahun 2012 tersebut di atas dan objek sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa adalah tidak berlebihan bila Majelis Hakim menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan meskipun menurut Penggugat bahwa objek perkara dalam perkara Nomor 10/G.TUN.2008/PTUN.Kdi, perkara Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.Kdi, Perkara Nomor 21/G.TUN/2011/ PTUN.Kdi dan Perkara Nomor 16/G.TUN/2012/PTUN.Kdi karena surat keputusannya berbeda-beda walaupun secara substansi bahwa ke tujuh (7) Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan objek sengketa adalah meliputi wilayah pertambangan yang sama serta para pihak yang berperkara adalah sama sehingga patutlah kiranya perkara ini dinyatakan “nebis in idem” agar dapat tercipta suasana hukum yang dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan di Republik ini. Sehingga dengan demikian Majelis dapat memutuskan dalam putusan sela pada sidang berikutnya, dengan amar gugatan tidak dapat dilanjutkan atas dasar “nebis in idem”;
Bahwa Penggugat sudah tidak mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan a quo, hal ini disebabkan karena Penggugat tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki kedudukan hukum atau bukan orang/badan hukum yang berhak untuk mengajukan terhadap “objek gugatan” atau dengan kata lain, Penggugat harus dinyatakan disqualification in person/subjek law” alasan Tergugat mendalilkan demikian oleh karena fakta hukum yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat, yang selengkapnya adalah terurai dengan tata urut putusan pengadilan sebagai berikut:
Perkara Nomor 10/G.TUN/2008/PTUN.KDI:
Bahwa dalam perkara Nomor 10/G.TUN/2008/PTUN.KDI sebagai pihak dalam berperkara adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Penggugat) melawan PT Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat Drs. Aswad Sulaiman P.Msi) sebagai Tergugat dan PT Duta Inti Perkasa Mineral sebagai Tergugat II Intervensi;
I.1. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2008 Bupati Konawe Utara (yang ketika itu dijabat oleh Drs. Aswad Sulaiman P.Msi) telah mengeuarkan Surat Keputusan Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra), seluas 5000 Ha, beserta lampiran-lampirannya kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk/Penggugat (objek sengketa);
I.2. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2007, Bupati Konawe Utara (yang ketika itu dijabat oleh Drs. Aswad Sulaiman P.Msi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 034) kepada PT Duta Inti Pekasa Mineral (objek sengketa);
I.3. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 10/G.TUN/ 2008/PTUN.KDI pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari melawan Pj. Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat oleh Drs. Aswad Sulaiman, P.Msi) sebagai Tergugat atas dikeluarkannya objek sengketa yaitu Surat Keputusan Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra) kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;
I.4. Bahwa gugatan PT Aneka Tambang (persero) Tbk (Penggugat) Perkara Nomor 10/G.TUN/2008/PTUN.KDI (jilid I) a quo, yang dalam petitum menyebutkan:
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dengan ini Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan hal-hal:
Dalam Penangguhan:
Menangguhkan pelaksaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra), tanggal 17 Maret 2008 beserta lampiran-lampirannya;
Menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034)” tanggal 29 Desember 2007 beserta lampiran-lampirannya, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Melarang Bupati Konawe Utara (Tergugat) untuk mengeluarkan izin, keputusan ataupun lisensi dalam bentuk apapun di atas wilayah kuasa pertambangan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menguatkan putusan dalam penangguhan Penggugat seluruhnya;
Membatalkan atau menyatakan tidak berlaku lagi:
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra), tanggal 17 Maret 2008;
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang “Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034)” tanggal 29 September 2007 beserta lampiran lampirannya serta;
Segala sesuatu yang berkaitan dengan dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra), tanggal 17 Maret 2008 dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) tanggal 29 September 2007 beserta lampiran-lampirannya serta;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
I.5. Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari memberi putusan pada tanggal 28 Oktober 2008 yang amar putusan selengkapnya berbunyi:
MENGADILI
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan penundaaan yang diajukan oleh Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra) yang diterbitkan oleh Tergugat;
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (KW 07STP 034) yang diterbitkan oleh Tergugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali surat keputusan izin kuasa pertambangan PT Duta Inti Perkasa mineral yang dinyatakan batal tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang untuk peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp 7.484.700,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus Rupiah);
I.6. Bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut Pj. Bupati Konawe Utara (selaku Tergugat) dan PT Duta Inti Perkasa Mineral (selaku Tergugat II Intervensi) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor Perkara 10/B.TUN/2009/PTTUN MKS.;
I.7 Bahwa atas permohonan banding Tergugat (Pejabat Bupati Konawe Utara) dan Tergugat II Intervensi (PT Duta Inti Perkasa Mineral) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengeluarkan Putusan Nomor 10/B.TUN/2009/PTTUN MKS. tanggal 3 Maret 2009 yang amar putusan lengkapnya:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G.TUN/2008/PTUN.KDI tanggal 28 Oktober 2008 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding II;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang besarnya biaya dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp823.500,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus Rupiah);
I.8. Bahwa atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar a quo, maka PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Perkara Nomor 284 K/TUN/2009;
I.9. Bahwa atas permohonan kasasi Penggugat (PT Aneka Tambang) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009, yang amar putusan selengkapnya berbunyi:
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Aneka Tambang (Persero), Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah);
I.10. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 PT Duta Inti Perkasa Mineral telah melaporkan Pejabat Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat oleh H. Hery Hermansyah Silondae, SE.) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan Nomor Laporan Nomor LP/32/11/2010/Siaga Ops, telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak patuh serta dan tunduk atas Putusan Kasasi Nomor 284 K/TUN/2009 diputus pada tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana tindakan Pj. Bupati Konawe Utara tersebut setelah adanya putusan kasasi a quo telah mengeluarkan 3 (tiga) pembatalan Surat Keputusan Nomor 04/2010, Surat Keputusan Nomor 05/2010, dan Surat Keputusan Nomor 06/2010 masing-masing tertanggal 11 Januari 2010;
I.11. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010, Ketua Pengadilan Tata Negara Kendari telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN.EKS/II/PTUN.Kdi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009, agar Pj. Bupati Konawe Utara dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk patuh atas putusan kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
I.12. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor W-4TUN6/650/TUN/VIII/2010 perihal teguran agar patuh melaksanakan Putusan Kasasi MA RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 dan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.eks/II/PTUN.Kdi Penetapan Penangguhan Nomor 12/G/2010/PTUN.Kdi tanggal 5 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, yang ditujukan kepada Pj. Bupati Konawe Utara dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk;
I.13. Bahwa namun pada kenyataannya Pj. Bupati Konawe Utara dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. tidak patuh adanya Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN.EKS/II/PTUN.Kdi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 dan Surat Teguran Nomor W-4TUN6/650/TUN/VIII/2010 dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut yaitu masih memberi izin kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk untuk melakukan kegiatan pertambangan dilokasi objek sengketa dengan PT Duta Inti Perkasa Mineral, sehingga sekarang masih melakukan pengapalan ekspor hasil tambang dari objek perkara, dengan adanya proses kegiatan pertambangan tersebut PT Duta Inti Perkasa Mineral mengalami kerugian yang cukup besar;
I.1.4. Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia Nomor 284 K/TUN/2009, Penggugat (PT Aneka Tambang (Persero) Tbk) mengajukan permohonan peninjauan kembali, yang selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2011 Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan Nomor 134 PK/TUN/2010 yang amar putusan selengkapnya diputus pada tanggal 6 Januari 2011 yaitu menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (PT Aneka Tambang (Persero) Tbk) dan memenangkan Pj. Bupati Konawe Utara selaku Termohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat dan PT Duta Inti Perkasa Mineral selaku Termohon Peninjauan Kembali/ semula/Tergugat II Intervensi, yang amar berbunyi:
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Perkara Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.Kdi:
Bahwa dalam perkara Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.KDI sebagai pihak dalam perkara adalah PT Duta Inti Perkasa Mineral (Penggugat) melawan Pj. Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat H. Hery Hermansyah Silondae, SE.) sebagai (Tergugat) tanpa Tergugat II Intervensi. Bahwa perkara ini sampai tahap putusan kasasi;
II.1. Bahwa setelah diketahui adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Nomor 284 K/TUN/2009 yang diputus pada tanggal 16 Desember 2009, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, meloby kepada beberapa pejabat instansi pemerintah terkait, pada tanggal 11 Januari 2010 diadakan Rapat Koordinasi antara Pejabat Bupati Konawe Utara (yang dijabat oleh H. Hery Hermansyah Silondae, SE.) dengan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Konawe Utara, dan turut hadir Direksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (catatan : pihak PT Duta Inti Perkasa Mineral tidak diundang) diputuskan peserta rapat untuk tidak patuh hukum “putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” sehingga Pejabat Bupati Konawe Utara (pengganti sementara H. Hery Hermansyah Silondae, SE.) mencabut objek pokok pada perkara gugatan Nomor 10/G.TUN/ 2008/PTUN.Kdi juncto Putusan Banding Nomor 10/B.TUN/2009 juncto Putusan Kasasi Nomor 284 K/TUN/2009 yang telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.eks/II/PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010, dengan keputusan mengeluarkan 3 Surat Keputusan Pembatalan yang menjadi (objek sengketa dalam Perkara Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.Kdi), yaitu:
Surat Keputusan Nomor 04/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 99.STP 057.a/Sultra);
Surat Keputusan Nomor 05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero), Tbk di Kabupaten Konawe Utara;
Surat Keputusan Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 terhadap Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;
II.2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2010, PT Duta Inti Perkasa Mineral mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Nomor Perkara Nomor 12/G/2010/PTUN Kdi melawan Pj. Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat oleh H. Hery Hermansyah Silondae, SE.) selaku Tergugat yang mengeluarkan 3 (tiga) objek sengketa yaitu:
1). Surat Keputusan Nomor 04/2010;
2). Surat Keputusan Nomor 05/2010; dan
3). Surat Keputusan Nomor 06/2010;
Masing-masing tertanggal 11 Januari 2010 bahwa dalam perkara ini walaupun PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mempunyai hak untuk mempertahankan haknya sebagai pihak Tergugat II Intervensi, namun hak tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya;
II.3. Bahwa atas gugatan PT Duta Inti Perkasa Mineral (Penggugat) dalam perkara Nomor 12/G/2010/PTUN Kdi, Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan yang amar selengkapnya adalah terurai sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Penundaan:
Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN.KDI, tertanggal 5 Maret 2010 tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dalam perkara ini tetap berlaku selama proses pemeriksaan perkara ini sedang berjalan sampai dengan adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut penundaan tersebut dikemudian hari;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal serta memerintahkan kepada Tergugat (Pejabat Bupati Konawe Utara) untuk mencabut dan membatalkan 3 (tiga) Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara masing-masing tanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Konawe Utara (baru) Tergugat a quo, yaitu:
Keputusan Pejabat Konawe Utara Nomor 04/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/ Sultra ;
Keputusan Pejabat Konawe Utara Nomor 05/2010 tanggal 11 Januari 2010, tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Konawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero), Tbk di Kabupaten Konawe Utara;
Keputusan Pejabat Konawe Utara Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 terhadap Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploirasi (KW 07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;
Menyatakan sah dan berlaku kepemilikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) tanggal 29 September 2007 kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (Penggugat) yang terletak di wilayah Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Molawe seluas 2.000 Ha, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 10/B.TUN/ 2009/PTTUN.MKS tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/ PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan kekuatan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN.EKS/II/ PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/ PTTUN.MKS tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN.EKS/II/PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Menyatakan sah dan berlaku Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Konawe Utara lama (Drs. Aswad Sulaiman. P, MSi) dalam wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero), Tbk di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 10/B.TUN/2009/ PTTUN.MKS tanggal 3 Maret 2009 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 10/G/2008/PTUN.KDI tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN.EKS/II/ PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dalam Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah);
II.4. Bahwa nampak jelas terlihat adanya konspirasi dan konklusi, antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pejabat Bupati Konawe Utara (Tergugat), hal ini dapat dilihat pada tanggal 11 Januari 2010 bersamaan itu Pejabat Bupati Konawe Utara (dijabat H. Herry Hermansyah Silondae, SE.) telah mengeluarkan “Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Aneka Tambang Tbk. (KW.99.STP 057.a/Sultra) yang terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, seluas : 6.213 Ha”; seharusnya surat keputusan ini tidak dapat dikeluarkan berhubung dasar dikonvesinya Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2010 ini adalah Surat Keputusan KP Nomor 161 Tahun 2005 yang telah dibatalkan berdasarkan 153 Tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 Januari 2011 berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 134 PK/TUN/2010. Mahkamah Agung Republik Indonesia;
II.5. Bahwa atas putusan tersebut Tergugat Pejabat Bupati Konawe Utara (saat itu dijabat oleh H. Herry Hermansyah Silondae, SE) mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberi putusan dengan Nomor 73/B.TUN/2010/ PTTUN MKS pada tanggal 15 November 2010 yang amar putusan selengkapnya berbunyi:
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G/2010/PTUN.KDI tanggal 19 Mei 2010 yang dimohonkan banding;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
II.10 Bahwa atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar a quo, maka Pejabat Bupati Konawe Utara (H. Herry Hermansyah Silondae, SE.) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Perkara Nomor 129 K/TUN/2011;
II.11 Bahwa atas permohonan kasasi Tergugat (Pejabat Bupati Konawe Utara H. Herry Hermansyah Silondae, SE.) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 129 K/TUN/2009 tanggal 9 Mei 2011 yang amar putusan selengkapnya berbunyi:
MENGADILI:
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Pejabat Bupati Konawe Utara tersebut:
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 12/G.TUN/2010/PTUN.Kdi tanggal 19 Mei 2010 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 73/B.TUN/2010/PTTUN.MKS tanggal 26 November 2010 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara masing-masing tertanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara (baru) Tergugat a quo yaitu:
Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/Sultra);
Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara;
Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;
Memerintahkan kepada Tergugat (Pejabat Bupati Konawe Utara) untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara masing-masing tertanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara (baru) Tergugat a quo yaitu:
a. Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 04/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99.STP 057.a/ Sultra);
b. Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara;
c. Keputusan Pejabat Bupati Konawe Utara Nomor 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral;
4. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Perkara Nomor 21/G.TUN/2011/PTUN.Kdi:
Bahwa dalam Perkara Nomor 21/G.TUN/2011/PTUN.Kdi sebagai pihak dalam berperkara adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Penggugat) melawan Bupati Konawe Utara (Drs. H. Aswad Sulaiman P. M.Si) (Tergugat) dan PT Duta Inti Perkasa Mineral (Tergugat II Intervensi);
Bahwa perkara ini sampai pada tahap banding, dimana Penggugat (PT Aneka Tambang Persero Tbk) bertindak sebagai Pembanding berdasarkan pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, dimana dalam pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa gugatan Penggugat/Pembanding ditolak;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-Kdi., tanggal 4 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) seluas 6.213 Ha yang diajukan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu Asas Kecermatan (Principle of Carefulness) dan bertindak sewenang-wenang;
Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara berupa Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) seluas 6.213 Ha:
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) seluas 6.213 Ha;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 64.000,00 (enam puluh empat ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 32/B/2013/PTTUN.MKS., tanggal 10 April 2013, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN.Kdi, tanggal 04 Januari 2013, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
I. Dalam Penundaan;
- Menolak permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) seluas 6.213 Ha yang diajukan oleh Penggugat;
II. Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding;
III. Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat-Pelawan pada tanggal 23 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Penggugat-Pelawan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-Kdi yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 14 Juni 2013;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 15 Juni 2013 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang pada tanggal 21 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar dan Alasan Hukum Pengajuan Kasasi;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 April 2013 tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya;
Bahwa Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 26/G.TUN/ 2012/PTUN-KDI tentang Isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tertanggal 10 April 2013 Nomor 32/B/2013/PTTUN-Mks (putusan a quo), baru disampaikan oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari melalui Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-KDI tertanggal 22 Mei 2013 kepada Pemohon Kasasi dan baru diterima oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 28 Mei 2013;
Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 3 Juni 2013 dan telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 03 Juni 2013 sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-KDI tertanggal 3 Juni 2013, sehingga pengajuan permohonan kasasi dimaksud telah sesuai dengan Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa tenggang waktu untuk mengajukan permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diterima/diberitahukan secara sah kepada para pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Agung”), sehingga penyampaian memori kasasi ini pada tanggal 14 Juni 2013 masih berada dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung;
Bahwa dengan demikian pengajuan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut di atas, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung menerima pemohonan pengajuan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan selanjutnya memeriksa memori kasasi Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar oleh karena Majelis Hakim telah keliru dalam memeriksa dan menilai fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Alasan-Alasan Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi berkeberatan atas putusan tingkat banding dan menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara Nomor 32/B/2013/PTTUN.MKS yang diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 April 2013. Adapun alasan pokok mengapa Pemohon Kasasi menolak atau tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan banding, oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tidak cermat, salah menerapkan hukum sehingga mengakibatkan putusan banding tidak berdasarkan hukum, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kwalitas untuk mengajukan gugatan karena Izin Usaha Pertambangan Pemohon Kasasi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam bagian pertimbangan hukumnya pada halaman 14 sampai dengan 15 menyatakan sebagaimana dikutip secara keseluruhan menyatakan:
“Menimbang, bahwa dari kronologi fakta hukum sebagaimana telah dipaparkan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapat dan berkesimpulan bahwa pada saat gugatan Penggugat/Terbanding diajukan pada 8 Juni 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 11 Juni 2012 dibawah Register Perkara Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN.Kdi secara yuridis bukan lagi pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi PT Aneka Tambang Tbk (Kw.99.STP 057.a/Sultra) karena izin tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;”
“Menimbang, bahwa berikutnya dalam kaitan dengan gugatan Penggugat/Terbanding terhadap objek gugatan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk/KW.99.STP 057.a/SULTRA) dengan status Penggugat/Terbanding telah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/Sultra) karena izin tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar secara yuridis Penggugat/Terbanding tidak memiliki kwalitas untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat/Pembanding;”
Bahwa Majelis Hakim Banding telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukumnya di atas, karena Pemohon Kasasi memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/Sultra) tanggal 11 Januari 2010 atas wilayah seluas 6.213 ha, dengan jangka waktu 18 tahun, sampai dengan tanggal 11 Januari 2028;
Sedangkan hingga pada saat memori kasasi ini diajukan, tidak pernah ada perintah dari Mahkamah Agung RI untuk membatalkan/ mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA), oleh karena Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tidak pernah dijadikan objek gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara manapun;
Dengan demikian IUP Operasi Produksi Pemohon Kasasi sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) memiliki kekuatan hukum dan memiliki legalitas yang sah. Untuk lebih jelasnya mengenai IUP Operasi Produksi Pemohon Kasasi diuraikan sebagai berikut:
1. Tentang Pemohon Kasasi adalah Pemegang Hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah Pemegang hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) atas wilayah seluas 6.213 Ha yang terletak di Wilayah Tapunopaka dan Pulau Bahubulu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 untuk jangka waktu selama 18 (delapan belas) tahun, hingga tanggal 11 Januari 2028;
Bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang oleh Pemohon Kasasi telah dimohon dan oleh Termohon Kasasi telah diterbitkan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa sesuai dengan hak dan kewajiban Pemohon Kasasi sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) tersebut, Pemohon Kasasi telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam IUP a quo ataupun yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, meliputi namun tidak terbatas pada membayar biaya-biaya perizinan, iuran tetap, iuran ekploitasi, uang jaminan reklamasi, pajak-pajak dan bea-bea serta biaya- biaya lainnya;
Bahwa sebagai pemegang hak atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang berlaku sejak tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan tanggal 11 Januari 2028 tersebut, Pemohon Kasasi telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk melakukan kegiatan pertambangan Nikel di wilayahnya, dimana Pemohon Kasasi telah melakukan persiapan dan perencanaan finansial serta kegiatan operasional yang meliputi antara lain pembebasan lahan-lahan di sekitar wilayah tambang, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi serta kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi hingga Pengangkutan dan Penjualan, yang masing-masing proses tersebut membutuhkan pengadaan sarana dan prasarana serta infrastruktur untuk menunjang rangkaian kegiatan eksploitasi yang telah direncanakan dengan matang dan sebaik mungkin oleh Pemohon Kasasi sebagai investasi jangka panjang termasuk rencana pembangunan pabrik sebagai fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam;
Bahwa mengenai legalitas IUP Operasi Produksi Pemohon Kasasi sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) telah cukup dipertimbangkan secara mantap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 43 sampai dengan 44 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang antara lain menyatakan:
“Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan hukum adalah, apakah Penggugat (in casu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk) memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan gugatan dalam perkara ini, sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;”
“Menimbang, Penggugat memiliki Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/Sultra) atas wilayah seluas 6.213 ha (Vide Bukti P.2);”
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi mohon Majelis Hakim Agung Kasasi memasukkan halaman 43 sampai dengan halaman 44 putusan tingkat pertama tersebut menjadi dalil Pemohon Kasasi dan dimasukkan dalam memori kasasi ini;
Mengacu pada pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasi memiliki kwalitas untuk mengajukan gugatan ini;
Bahwa kemudian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pemohon Kasasi sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) dibatalkan dan dicabut oleh Termohon Kasasi melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 108 Tahun 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 (untuk selanjutnya disebut “SK 108/2012”) yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini;
2. Tentang SK 108/2012 [objek gugatan a quo] diterbitkan/dikeluarkan oleh Termohon Kasasi atas pertimbangan-pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar sehingga melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi menerbitkan SK 108/2012 yang mencabut/membatalkan IUP Operasi Produksi Pemohon Kasasi sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang, Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) adalah sewenang-wenang, sehingga Pemohon Kasasi mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan haknya dan tentunya kepentingan hukum Pemohon Kasasi telah dirugikan.
Bahwa SK 108/2012 diterbitkan/dikeluarkan oleh Termohon Kasasi atas pertimbangan-pertimbangan yang salah dan tidak berdasar sehingga melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur mengenai syarat-syarat pencabutan IUP/IUPK. Pasal 119 menyatakan:
“Bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya apabila:
Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini; atau
Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit;”
Bahwa Pemohon Kasasi dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi selalu melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi, tidak pernah melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dan tidak pernah dinyatakan pailit. Dengan demikian tindakan Termohon Kasasi dalam menerbitkan SK 108/2012 tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-Kdi tanggal 4 Januari 2013;
Bahwa SK 108/2012 diterbitkan/dikeluarkan oleh Termohon Kasasi atas pertimbangan-pertimbangan yang salah dan tidak berdasar sehingga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik antara lain Asas Kecermatan dan Asas Larangan Bertindak Sewenang-wenang;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang autentik Pemohon Kasasi sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 telah memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan dalam IUP tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi sebaliknya Termohon Kasasi selaku Pejabat Tata Usaha Negara telah bertindak “tidak cermat dan sewenang-wenang” dengan mengabaikan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam menerbitkan SK 108/2012 (objek gugatan a quo);
Dengan demikian terbukti tindakan Termohon Kasasi dalam menerbitkan objek sengketa berupa SK 108/2012 a quo, adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan, dimana Termohon Kasasi selaku pejabat publik tentunya harus melihat kepentingan hukum Pemohon Kasasi, oleh karenanya tindakan hukum Termohon Kasasi yang demikian mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 26/G.TUN/2012/PTUN-Kdi tanggal 4 Januari 2013;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagai pemegang hak yang sah IUP Operasi Produksi sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW.99.STP 057.a/SULTRA) yang kemudian dibatalkan oleh Termohon Kasasi melalui SK 108/2012, Pemohon Kasasi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan atas SK 108/2012. Hal ini telah dipertimbangkan secara mantap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, dengan pertimbangan hukum dalam halaman 44 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa objek gugatan Penggugat a quo merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu berupa: SK 108/2012, seluas 6.213 ha. (Vide Bukti P.1), yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang hal ini telah merugikan kepentingan hukum Penggugat, dengan demikian gugatan Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tepat dan benar, karena merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;”
“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat hubungan hukum antara Penggugat yang mengelola izin usaha pertambangan dengan keputusan objek sengketa yang merupakan bukti hak izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikuasai oleh Penggugat, sehingga Penggugat mempunyai kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa dengan mengajukan gugatan, karenanya eksepsi tentang kepentingan menggugat tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak diterima;”
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi Mohon Majelis Hakim Agung Kasasi memasukkan halaman 44 putusan tingkat pertama menjadi dalil Pemohon Kasasi dan dimasukkan dalam memori kasasi ini;
Dengan demikian Majelis Hakim Tinggi telah melakukan kesalahan fatal dalam membuat pertimbangan hukum putusan banding yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak memiliki kwalitas untuk mengajukan gugatan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak mempunyai kwalitas dalam mengajukan gugatan adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia untuk membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sudah benar karena Penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap objek sengketa dalam mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa di samping itu alasan-alasan kasasi ini pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi : PT Aneka Tambang (Persero), Tbk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT ANEKA TAMBANG (PERSERO), Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Panitera Pengganti,
ttd./Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754