1809 K/PDT/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1809 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 1809 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DODO, dalam hal ini memberi kuasa kepada Handra Deddy Hasan, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Dwima Plaza-1, Lantai 4, Ruang 407, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 67 Jakarta 10510, dan/atau Pangeran Beach Hotel, Jl. Ir. H. Juanda No. 79 Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Nopember 2008, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding ;
m e l a w a n :
Direktur PT. ANEKA TAMBANG (Tbk) beralamat di JI. Jendral T.B. Simatupang, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Cq. Kuasa Direksi Unit Bisnis Pertambangan Bauksit (UBPB) Kijang, Tanjung Pinang, beralamat di Kijang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ;
Bupati Bintan (d/h. Bupati Kepulauan Riau), Cq. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan (d/h. Kabupaten Kepulauan Riau) beralamat di Jalan Bintan No. 26 Tanjung Pinang ;
Bupati Bintan (d/h. Bupati Kepulauan Riau) cq. Kepala. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bintan (d/h. Kabupaten Kepulauan Riau) beralamat di JI. Hang Tuah No. 13 Tanjung Pinang ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan pelaku usaha tambak ikan jenis kerapu dengan teknik keramba berlokasi di Perairan Batu Licin, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa usaha tambang ikan milik Penggugat telah memperoleh izin Usaha Perikanan (selanjutnya disebut IUP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau) No.523.33/BT/01.05.24 tertanggal 29 Januari 2005 dan telah memiliki Surat Tempat Usaha (SITU) No. 21/503/EKON/2005 yang diterbitkan oleh Camat Bintan Timur tanggal 29 Januari 2005 yang kemudian telah diperpanjang pula dengan SITU No. 204/SI/EKON/2006 tertanggal 4 Januari 2006 ;
Bahwa berdasarkan IUP No. 523.33/BT/01.05.24 tertanggal 29 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), Penggugat memiliki 80 (delapan puluh) kantong budi daya ikan (KJA) dengan ukuran masing-masing 3 x 3 x 3 meter ;
Bahwa kemudian IUP Penggugat No. 523.33/BT/01.05.24 tertanggal 29 Januari 2005 telah diperpanjang masa berlakunya dengan IUP No. 523.33/BT/01.06.06 tertanggal 19 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Riau) ;
Bahwa berdasarkan IUP No. 523.33/8T/01.06.06 tertanggal 19 Januari 2006, Penggugat memiliki 120 (seratus dua puluh) kantong budi daya ikan (KAJ) dengan ukuran masing-masing 3 x 3 x 3 meter ;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2005, Tergugat I melakukan suatu kegiatan penimbunan tanah merah ke arah laut, berlokasi di Wacopek Bintan Timur, sampai kejauhan lebih kurang 200 meter dari daratan (pantai) tidak jauh dari lokasi budi daya ikan milik Penggugat ;
Bahwa kegiatan penimbunan yang dilakukan Tergugat I dimaksud untuk membuat suatu dermaga dan/atau pelabuhan guna menunjang kelancaran aktivitas pengangkutan bauksit yang diproduksi oleh Tergugat I yang telah menyebabkan terjadinya erosi tanah timbunan ke arah laut yang mengakibatkan air laut menjadi tercemar dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana peruntukannya, karena air laut di area sekitar Pantai Batu Licin telah berubah menjadi keruh berwarna coklat kemerah-merahan akibat limbah timbunan dari Tergugat I ;
Bahwa kegiatan pembangunan dermaga dan atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan pelabuhan khusus yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri in casu Tergugat oleh karenanya pembangunan pelabuhan dimaksud bertentangan dengan dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan ;
Bahwa pembangunan dermaga dan/atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana disebutkan di atas adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat I aquo adalah suatu kegiatan yang telah merubah bentuk lahan dan bentang alam, yang oleh karenanya menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu kegiatan yang harus memiliki studi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengakibatkan air laut menjadi tercemar dan tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana peruntukkannya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut ;
Bahwa limbah akibat dari penimbunan tanah merah kearah laut yang dilakukan oleh Tergugat I telah mengakibatkan kematian massal ikan yang ada ditambak milik Penggugat yang berjumlah 120 kantong budi daya ikan (KJA) berukuran 3 x 3 x 3 meter yang masing-masing kantong dapat menampung lebih kurang 300 ekor ikan kerapu, dimana pada awalnya Penggugat telah memasukan bibit ikan kerapu sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) ekor, akibat dari pencemaran yang dilakukan oleh Tergugat I ikan kerapu milik Penggugat mati sebanyak 20.024 (dua puluh ribu dua puluh empat) ekor ;
Bahwa akibat pencemaran laut yang dilakukan oleh Tergugat I, telah mengakibatkan tambak ikan/keramba yang dimiliki oleh Penggugat menjadi tidak bisa digunakan lagi, sehingga Penggugat mengalami kerugian harus memindahkan dan membangun tambak ikan/keramba di lokasi lain yang lautnya terbebas dari pencemaran, dan membutuhkan biaya besar ;
Bahwa perbuatan Tergugat I melakukan penimbunan tanah merah kearah laut untuk pembangunan dermaga yang telah mencemarkan lingkungan laut yang telah menimbulkan kerugian pada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat I berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut ;
Bahwa selain limbah bahan berbahaya dan beracun berasal dari kegiatan penimbunan tanah merah kearah laut yang dilakukan oleh Tergugat I, kematian massal ikan milik Penggugat juga disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun berupa Nikel (Ni) dan Timah (Pb) yang berasal dari kegiatan penambangan yang dilakukan Tergugat I;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakan pencegahan mengalirnya limbah bahan berbahaya dan beracun ke laut yang berasal dari kegiatan Tergugat I, yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut dan ekosistem laut dan menimbulkan kematian massal ikan keramba milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mencemarkan lingkungan laut dengan limbah bahan berbahaya dan beracun Nikel (Ni) dan Timah (Pb) serta telah menimbulkan kerugian pada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang harus dipertanggungjwabkan secara mutlak (strict liability) oleh Tergugat I berdasarkan pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut ;
Bahwa Tergugat II sebagai Instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Izin tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 ;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa terjadinya pencemaran laut yang merugikan Penggugat sebagai akibat dari kegiatan operasional perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat III sebagai instansi yang berkewajiban melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan Peraturan Perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan pasal 22 ayat 3 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkunan ;
Bahwa Tergugat III tidak pernah mengambil tindakan penjatuhan sanksi administrasi apapun terhadap Tergugat I sebagaimana diatur dalam pasal 25 s/d 29 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 baik sebagai upaya preventif maupun represif ;
Bahwa perbuatan Tergugat III yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak mengambil tindakan penjatuhan sanksi administrasi apapun terhadap Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Departemen Kelautan dan Perikanan No. ND.1815/DPB.4/TU.150.D4/v/ 2006, tanggal 2 Mei 2006, yang dikirimkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, perihal kasus Kematian Budidaya Kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, (in casu di lokasi usaha ikan keramba milik Penggugat) dilaporkan tentang hasil pemeriksaan terhadap sample air dan ikan yang menunjukkan bahwa :
Terjadi kerusakan pada insang dan lambung, organ dalam seperti hati, Iimpa dan ginjal tidak normal;
Dari hasil pemeriksaan histopatologis, kematian ikan juga diduga bahwa ikan terinfeksi agen bacterial dan parasit. Namun tidak dijumpai adanya virus VNN yang merupakan penyakit berbahaya pada ikan kerapu pada pengujian PCR ;
Parameter fisika air seperti suhu, salinitas dan konduktifitas menunjukan nilai yang masih dalam kisaran baku mutu untuk kegiatan budidaya laut, namun untuk parameter kimia seperti timah/Pb (0,79 0,86 mg/l) dan nikel/Ni (0,79 - 0,86 mg/l), ternyata sudah cukup tinggi dibandingkan dengan baku mutu yang seharusnya (timah < 0,01 mg/l, dan Nikel <0.1 mg/l) ;
Kandungan Nikel yang melebihi baku mutu dapat menyebabkan kerusakan struktur morphologi pada insang yaitu penebalan pada sel epitel insang, sehingga proses osmoregulasi ikan terganggu yang menyebabkan hipoksia (kesulitan mengambil oksigen dari air) serta mengakibatkan ikan kurang mampu berenang, adapun timah merupakan logam berat yang dapat menyebabkan kematian karena kerusakan pada jaringan syaraf ikan ;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas sebagaimana disebutkan di atas, kematian massal ikan di tambak milik Penggugat disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun yang antara lain terdiri dari logam berat nikel (Ni) dan Timah (Pb) yang merupakan limbah dari kegiatan penimbunan laut yang dilakukan oleh Tergugat I ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana tersebut di atas, telah menimbulkan dampak besar dan penting terhadap laut dan lingkungan hidup yang telah menyebabkan laut tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya dan menimbulkan kerugian besar pada Penggugat baik materil maupun immaterial ;
Bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana tersebut di atas yang telah mengakibatkan tercemarnya dan/atau kerusakan pada lingkungan hidup dan kematian massal ikan dilokasi usaha tambak ikan milik Penggugat telah mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat baik materil maupun immaterial ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mencemarkan lingkungan laut dengan limbah bahan berbahaya dan beracun serta telah menimbulkan kerugian pada Penggugat adalah pelanggaran Tergugat I terhadap kewajibannya sebagai pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, untuk melaksanakan program rencana pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran ;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan program rencana pengelolaan lingkungan hidup dalam aktifitas perusahaannya adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat ;
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TergugatTergugat telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat baik selaku pribadi maupun selaku Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha budidaya ikan keramba baik secara materiil maupun immateriil, maka oleh sebab itu Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat tersebut menjadi sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Yaitu kerugian atas biaya pembuatan keramba, termasuk biaya pembelian bahan-bahan, pengurusan ijin dan lain-Iainnya, terdiri dari 120 (seratus dua puluh) unit keramba x Rp.3.000.000,- per unit = Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
Yaitu kerugian atas omzet bibit ikan-yang telah Penggugat semaikan yakni sebanyak 30.000 ekor x Rp.25.000,- perekor = Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Yaitu kerugian atas biaya pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak Nopember 2004 s/d Juni 2006 adalah sebesar Rp.178.380.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Yaitu kerugian atas biaya operasional dan gaji karyawan yang telah Penggugat keluarkan selama 20 bulan (Nopember 2004 s/d Juni 2006) adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Yaitu keuntungan yang seharusnya didapat oleh Penggugat yakni hasil penjualan ikan selesai panen untuk ekspor adalah sebesar Rp.80.000,- per kg x 16.019 kg = Rp.1.281.520.000,- - Rp.575.000.000,- = Rp.706.520.000,- (tujuh ratus enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Total kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp.360.000.000,- + Rp.575.000.000,- + Rp.178.380.000,- + Rp.25.500.000,- + Rp.706.520.000,- = Rp.1.845.400.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Yaitu kerugian dikarenakan tidak dapatnya karyawan Penggugat bekerja dengan baik dan sebagaimana mestinya, karyawan Penggugat menjadi resah dan terganggu serta rusaknya citra dan nama baik Penggugat di mata masyarakat dan dalam dunia usaha, yang kesemuanya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung RI) adalah Rp.100.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil yang telah diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat I, adalah Rp.1.485.400.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.101.485.400.000,- (seratus satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Tergugat I menjalankan isi putusan perkara a quo ;
Bahwa guna menjamin gugatan tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon dengan hikmat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan atau Sita Tarik (revindicatoir beslaag) terhadap harta kekayaan Tergugat-Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak yang akan Penggugat sebutkan dan mohonkan secara tersendiri ;
Bahwa guna menghindari timbulnya preseden yang lebih buruk lagi di kemudian hari khususnya terhadap wibawa dan kekuasaan Pengadilan di mata masyarakat, dan demi tegaknya hukum dibumi Indonesia yang kita cintai ini, baik oleh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat-Tergugat maupun pihak-pihak lain yang merasa dirinya kebal hukum dan atau tidak tersentuh oleh hukum (untouchable) maka dengan ini Penggugat selaku pencari keadilan uustitiabellen) mohon dengan hormat kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya oleh karena itu Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet) banding atau kasasi ;
Bahwa sebelum gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan a quo, Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan a quo dengan Tergugat I melalui pengiriman surat Somasi dan Undangan akan tetapi sampai saat ini tidak mendapat tanggapan dari Tergugat I ;
Bahwa hingga saat ini Penggugat tidak dapat melakukan aktifitas dan kegiatan pengelolaan usaha budi daya ikan keramba milik Penggugat, yang menimbulkan kerugian baik moril berupa rusak dan tercemarnya nama baik Penggugat dimata masyarakat, pemerintah dan dunia usaha, maupun kerugian materiil terhadap Penggugat, oleh karena itu Penggugat merasa perlu dalam perkara ini mohon putusan Provisionil yang memerintahkan kepada Tergugat I yaitu :
Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan milik Tergugat I, khususnya namun tak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan perusahaan Tergugat I yang menimbulkan gangguan pencemaran air laut dimana terletak lokasi usaha budidaya ikan keramba milik Penggugat yang dapat mengganggu dan merugikan usaha Penggugat, sampai perkara a quo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap laut yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap dasar laut yang sudah tercemar ;
Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materiil maupun immateriil, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara a quo, jika ingkar, mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan milik Tergugat I, khususnya namun tak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan perusahaan Tergugat I yang menimbulkan gangguan pencemaran air laut dimana terletak lokasi usaha budi daya ikan keramba milik Penggugat yang dapat mengganggu dan merugikan usaha Penggugat, sampai perkara a quo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap laut yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap dasar laut yang sudah tercemar ;
Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materiil maupun immateriil, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara a quo, jika ingkar, mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya ;
Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat. yang melakukan penimbunan tanah merah ke laut untuk dermaga yang telah berakibat tercemarnya air laut dan kematian massal ikan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan pembangunan dermaga dan/atau pelabuhan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakantindakan pencegahan sehingga mengalirnya limbah bahan berbahaya dan beracun kelaut, yang telah mengakibatkan tercemarnya air laut dan kerusakan besar pada lingkungan hidup, yang berakibat pada kematian massal ikan keramba milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik materil maupun immateriil ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin sebagaimana diatur dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, adalah melawan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan tugas dan kewajibannya berdasarkan pasal 22 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 dan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah melawan hukum ;
Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan/atau sita tarik (revindicatoire beslaag) ;
Menyatakan sah dan berharga putusan provisionil ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat berupa :
Kerugian Materiil :
Yaitu kerugian atas biaya pembuatan keramba, termasuk biaya pembelian bahan-bahan, pengurusan ijin dan lain-lain yang terdiri dari 120 (seratus dua puluh) unit keramba x Rp.3.000.000,- per unit = Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
Yaitu kerugian atas omzet bibit ikan yang telah Penggugat semaikan yakni sebanyak 30.000 ekor x Rp.25.000,- perekor = Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Yaitu kerugian atas biaya pembelian makanan ikan, perawatan dan pemeliharaan ikan yang telah Penggugat keluarkan sejak Nopember 2004 s/d 2006 adalah sebesar Rp.178.380.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Yaitu kerugian atas biaya operasional dan gaji karyawan yang telah Penggugat keluarkan selama 20 bulan (Nopember 2004 s/d Juni 2006) adalah sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Yaitu keuntungan yang seharusnya didapat oleh Penggugat yakni hasil penjualan ikan selesai panen untuk ekspor adalah sebesar Rp.80.000,- per kg x 16.019 kg = Rp.1.281.520.000,- - Rp.575.000.000,- = Rp.706.520.000,- (tujuh ratus enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp.360.000.000,- + Rp 575.000.000,- + Rp.178.380.000,- + Rp.25.500.000,- + Rp.706.520.000,- = Rp.1.845.400.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Yaitu kerugian dikarenakan tidak dapatnya karyawan Penggugat bekerja dengan baik dan sebagaimana mestinya, karyawan Penggugat menjadi resah dan terganggu serta rusaknya citra dan nama baik Penggugat di mata masyarakat dan dalam dunia usaha, yang semuanya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung RI) adalah Rp.100.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Jadi total kerugian Materiil dan Immateriil yang telah diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat I, adalah Rp.1.485.400.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.101.845.400.000,- (seratus satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Tergugat I menjalankan isi putusan perkara a quo ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat berdasarkan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo ;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Dan/atau : Jika Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I :
Gugatan Penggugat Cacat Hukum.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang cacat hukum karena ditanda tangani oleh salah seorang kuasa yang tidak sah secara hukum karena diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang secara yuridis dilarang bertindak selaku advokat, bahwa walaupun kuasa yang diberikan terhadap Sdr. Sukanda Husin, SH.LLM telah dicabut oleh Penggugat principal namun hal tersebut tidak serta merta dapat melegalkan surat gugatan yang telah ditanda tanganinya dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Tanjung Pinang ;
Salah Pihak (Error In Persona)
Salah satu syarat substansil dalam suatu gugatan adalah diuraikannya identitas para pihak secara jelas dan benar. Hal tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan tepat sasaran dan tidak salah pihak. Dalam hal Tergugat adalah suatu badan hukum maka seharusnya secara tegas disebutkan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar dan peraturan yang berlaku ;
Bahwa identitas Tergugat I sebagaimana yang terurai dalam gugatan Penggugat adalah identitas yang keliru dan tidak benar. Penilaian ini didasari oleh alasan dan pertimbangan hukum bahwa dalam stuktur organisasi kepemimpinan yang berlaku di PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kijang saat ini tidak lagi dikenal adanya sebutan Kuasa Direksi sebagaimana yang terurai dalam identitas gugatan Penggugat. PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kijang sejak tahun 2005 dipimpin oleh seorang Vice President ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata dalam menentukan dan menyebutkan identitas para pihak yang akan digugatnya. Kekeliruan mana dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan Penggugat menjadi tidak sempurna, tidak cermat dan cacat hukum karena salah pihak (error in persona).
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 447 K/Sip/1976 tanggal 20 Oktober 1976 secara tegas menyebutkan bahwa "gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara karena adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Obscuur Libel.
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscuur libel) penilaian ini didasarkan oleh alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Subyek Gugatan (Penggugat) tidak jelas.
Bahwa subyek gugatan hukum yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini adalah subyek hukum yang tidak jelas dan kabur, dimana dalam gugatan Penggugat secara jelas dan tegas disebutkan bahwa Penggugat adalah bertindak dalam kapasitasnya selaku pribadi dan selaku Direktur PT. Jaya Laut Siantan, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan adanya dua pihak yang bertindak selaku Penggugat dalam suatu gugatan, seharusnya dibedakan antara Penggugat dalam kapasitas pribadi dengan Penggugat dalam kapasitas selaku direktur PT Jaya Laut Siantan dalam artian adanya Penggugat I dan Penggugat II. Namun pada kenyataannya dalam surat gugatan Penggugat hanya ada satu pihak Penggugat (tunggal) Hal yang demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum dan menimbulkan ketidak jelasan surat gugatan ;
Posita gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur.
Bahwa uraian posita gugatan Penggugat adalah uraian posita yang tidak jelas dan kabur. Penilaian ini didasari oleh alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam dalil positanya point 1 disebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pelaku usaha tambak ikan kerapu dengan teknik keramba berlokasi di perairan Batu Licin, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya dalam positanya point 2 disebutkan bahwa usaha tambak ikan milik Penggugat telah memperoleh ijin usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Riau, dst. Dari dalil posita Penggugat tersebut di atas telah menimbulkan kekaburan dan ketidak jelasan kapasitas Penggugat. Apakah kepemilikan dan perijinan yang diberikan dalam kapasitasnya selaku pribadi ataukah selaku Direktur PT Jaya Laut Siantan. Karena secara yuridis ijin usaha perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan tidak akan diberikan pada dua pihak yang berbeda ;
Bahwa dalam dalil positanya point 3 disebutkan bahwa berdasarkan IUP No. 523.33/BT/01.05.24... dst, Penggugat memiliki 80 kantong budi daya ikan. Bahwa perihal kepemilikan 80 kantong budi daya ikan tersebut juga menimbulkan kekaburan dan ketidak jelasan apakah 80 kantong budi daya ikan tersebut kepemilikannya dalam kapasitas Penggugat selaku pribadi atau dimiliki oleh PT. Jaya Laut Siantan ;
Begitu juga dalam dalil positanya point 5 disebutkan bahwa berdasarkan IUP No. 523.33/BT/01.06.06... dst, Penggugat memiliki 120 kantong budi daya ikan. Kepemilikan 120 kantong budi daya ikan ini juga perlu dipertanyakan apakah dimiliki oleh Sdr. Dodo dalam kapasitasnya selaku pribadi atau merupakan aset dari PT. Jaya Laut Siantan ; .
Petitum gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur.
Bahwa apa yang diminta oleh Penggugat untuk dikabulkan (petitum) gugatan adalah petitum yang tidak jelas dan kabur. Penilaian ini didasari oleh alasan hukum sebagai berikut : Bahwa dalam petitum gugatannya Penggugat telah mengajukan permintaan ganti kerugian berupa kerugian materiil dan immateriil, namun tidak dibedakan dan tidak dirinci secara jelas berapa kerugian materil dan immateril Penggugat selaku pribadi dengan kerugian materil dan immateril PT. Jaya Laut Siantan ;
Gugatan Penggugat Prematur.
Bahwa Penggugat dinilai terlalu dini (prematur) menyimpulkan bahwa perubahan kualitas air/pencemaran air laut di perairan batu licin adalah sebagai akibat dari perbuatan Tergugat I melakukan pembangunan dermaga tanpa miliki data awal mengenai kualitas air laut pada saat sebelum Penggugat melakukan budi daya ikan, seharusnya Penggugat memiliki data mengenai kualitas air sebelum budidaya ikan dilakukan. Karena suatu perubahan kualitas air laut baru dapat disimpulkan apabila memiliki data awal sebagai pembanding ;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exsepsi Plurium Litis Consortium).
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan yang tidak sempurna karena kurang pihak. Penilaian ini didasari oleh alasan dan pertimbangan hukum bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya telah mempermasalahkan pembangunan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I yang dinilai telah mengakibatkan tercemarnya air laut di perairan Batu Licin. Bahwa pembangunan dermaga yang dilakukan Tergugat I adalah berdasarkan ijin/rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Administrasi Pelabuhan Kijang. Dengan demikian apabila Penggugat mempermasalahkan hal tersebut maka pihak Administratur Pelabuhan Kijang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Riau harus pula diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas nyatalah bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan kurang pihak. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975 secara tegas menyebutkan : tentang pihak yang tidak lengkap gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI TERGUGAT II :
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenaran oleh Tergugat II ;
Gugatan kurang pihak
Bahwa pada angka 6,7,8 dan 9 Penggugat mengakui sendiri secara tegas tentang kerugian yang mengakibatkan karena kegiatan penimbunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan/dermaga berdasarkan UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo PP No. 69 Tahun 2001 tentang Pelabuhan, kewenangan pemberian ijin pelabuhan dan sekaligus pembinaan terhadap kegiatan (a.cassu Tergugat I) berada dan berwenang pada instansi lain seperti Departemen Perhubungan RI cq Administrasi Pelabuhan Kijang (ADPEL)/Syahbandar Kijang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan ;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatannya sehingga kurang partai (pihak) sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas sehingga mempersulit persidangan untuk mengungkapkan kebenaran materil di dalam perkara ini oleh karenanya kekurangan partai/pihak, maka gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Gugatan Tidak memenuhi Syarat
Bahwa gugatan Penggugat Nomor No. 20/Pdt.G/2006/PN.TPI tanggal 7 September 2006 dibuat berdasarkan Surat Kuasa pada Kantor Hukum Handra Darwin & Rekan (HD & R), dilegalisir oleh Rismadona, SH, Notaris di Padang di bawah No. 201/L-2006 tertanggal 3 Juli 2006, telah ditandatangani secara sempurna oleh kuasa Penggugat sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa salah seorang yang menandatangani gugatan tersebut mengundurkan diri yaitu Sdr. Sukanda Husin, SH.,LL.M dikarenakan kedudukan yang bersangkutan sebagai dosen Universitas Negeri Andalas Padang sekaligus berstatus PNS, pengunduran tersebut dikarenakan dengan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk menjadi kuasa hukum ;
Bahwa menurut ketentuan pasal 118 HIR gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh wakilnya (Ny. Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktek, penerbit CV. Mandar Maju Bandung 1995, Hal 15) ;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 118 HIR tersebut, maka gugatan menjadi cacat hukum paling tidak batal demi hukum karena kuasa hukum yang mengundurkan diri tersebut ikut bersama sama menandatangani surat gugatan selaku kuasa Penggugat ;
Gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libels) dan dalilnya bertentangan satu dengan yang lain sehingga mempersulit bagi Tergugat-Tergugat khususnya Tergugat II untuk membela kepentingannya ;
Bahwa angka 3, 4 dan 5 halaman 3, disebutkan Penggugat mendasari dengan IUP No.. 523.33/BT/01.05.24... tanggal 29 Januari 2005, pemegang ijin adalah Dodo selaku pribadi, kemudian IUP tersebut diperpanjang masa berlaku dengan IUP No. 523.33/BT/01/06.06 tertanggal 19 Januari 2006 atas nama pemegang ijin Dodo selaku Direktur PT. Jaya Laut Siantan ;
Bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Kepulauan Riau No. 22 tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Perikanan (Vide alat bukti TT 11-01) pasal 15 menyebutkan "pemegang IUP (SPI, SIKPI, SJKPPI, dapat memindahtangankan IUP (SPI, SIKPI, SIKPPI atau memindahkan lokasi usaha/perluasan usaha dapat dilakukan setelah persetujuan dari pemilik ijin)" dengan demikian perpanjangan ijin tidak dikenal dan tidak diatur dalam PERDA Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 22 tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Perikanan ;
Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut terjadi kekaburan fakta yuridis sehingga tidak jelas (obscuur libel) ijin yang mana yang menjadi posita dasar gugatan Penggugat.
Karena Penggugat tidak bisa membuktikan kapasitas subyek hukum pribadi (Dodo) atau kapasitas Penggugat (Dodo) selaku Direktur PT. Jaya Laut Siantan, padahal kedua ijin tersebut masing-masing berdiri sendiri. Dengan demikian gugatan Penggugat membingungkan hakim untuk memeriksanya ;
EKSEPSI TERGUGAT III :
Bahwa subyek gugatan/pihak Tergugat tidak lengkap, karena seharusnya ada pihak lain yang terkait dengan kegiatan Tergugat I yang dipermasalahkan Penggugat serta terkait dengan usaha dan.atau kegiatan Penggugat sendiri diikutkan sebagai subjek gugatan/pihak Tergugat, tetapi Penggugat tidak mengikutkannya, maka dari itu subjek gugatan/pihak Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap "plurium litis consortium" oleh karena itu gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam konvensi (eksepsi maupun pokok perkara) adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dalam dalil rekonvensi ini ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi yang mengajukan gugatan di PN Tanjung Pinang tanpa didukung dasar hukum yang kuat dan sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materil dan moril kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi sebagai perusahaan BUMN yang memiliki reputasi dan nama baik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karenanya patutlah kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi diberikan suatu perlindungan hukum. Dan terhadap tindakan Tergugat Rekonvensi I Penggugat konvensi tersebut jelas dapat menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi baik materil maupun moril karenanya harus pula dijatuhi hukuman ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi, antara lain:
Kerugian Materil :
Kerugian materil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya kesan negatif dari masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, importir dan rekanan bisnis terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi. Kerugian materil tersebut ditaksir senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Kerugian Immateril :
Kerugian immaterill moril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya beban psikologis yang mempengaruhi prestasi kerja serta tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi dalam dunia usaha pertambangan. Kerugian immateril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi tidak ternilai jumlahnya. Namun demikian dapat ditaksir senilai Rp.99.999.999.999,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Total kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi seluruhnya berjumlah Rp.199.999.999.999,- (seratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah yang wajar dan patut menurut pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim yang harus dibebankan dan dibayar oleh Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat l Konvensi secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa gugatan rekonvensi ini adalah berdasarkan hukum yang tidak terbantahkan, oleh karena itu patut dipertimbangkan dan dikabulkan baik kerugian materil maupun kerugian immateril ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonvensi ini tidak sia-sia (illusoir) dan untuk memperlancar pelaksanaan isi putusan pengadilan, maka Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi yang akan Penggugat Rekonvensi tentukan kemudian dalam bentuk permohonan tersendiri ;
Bahwa guna menjamin pelaksanaan putusan dimaksud, agar Tergugat Rekonvensi mematuhinya maka haruslah dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi lalai melaksanakan putusan gugatan rekonvensi ini ;
Bahwa gugatan rekonvensi ini didukung dan didasari pada bukti-bukti yang kuat dan sempurna, maka Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi mohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim PN Tanjung Pinang berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi membayar kerugian kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat Konvensi sebagai berikut:
Kerugian Materil :
Kerugian materil Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya kesan negatif dari masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, importir dan rekanan bisnis terhadap Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi. Kerugian materil tersebut ditaksir senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Kerugian Immateril :
Kerugian immateril/moril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi antara lain adalah timbulnya beban psikologis yang mempengaruhi prestasi kerja serta tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi dalam dunia usaha pertambangan. Kerugian immateril Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi tidak ternilai jumlahnya. Namun demikian dapat ditaksir senilai Rp.99.999.999.999,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Total kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat I Konvensi seluruhnya berjumlah Rp.199.999.999.999,- (seratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah yang wajar dan patut menurut pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim yang harus dibebankan dan dibayar oleh Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat l Konvensi secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PN Tanjung Pinang terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat rekonvensi dahulu Penggugat konvensi ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan gugatan rekonvensi ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Apabila Bapak Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 20/Pdt.G/2006/PN.TPI., tanggal 3 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi Tergugat-Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum kepada Tergugat I agar membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara langsung dan tunai yang meliputi :
Kerugian materiil sebesar Rp.1.705.680.000,- (satu milyar tujuh ratus lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; dan
Kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
sehingga seluruhnya berjumlah : Rp.11.705.680.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III agar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.609.000,- (satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan No. 10/PDT/2008/PTR., tanggal 24 Juli 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II dan III ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 03 Mei 2007 Nomor : 20/Pdt.G/2006/PN.TPI ;
DAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Pembanding I/Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 10 Nopember 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Nopember 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 20/Pdt.G/2006/ PN.TPI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Desember 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/Pembanding I yang pada tanggal 30 Januari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 10 Pebruari 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat II/Pembanding II yang pada tanggal 11 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 23 Desember 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat III/Pembanding III yang pada tanggal 11 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 23 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa PEMOHON KASASI Sangat Keberatan dan TIDAK SEPENDAPAT dengan Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru No. 10/PDT/2008/PTR tanggal 24 Juli 2008 a quo, yang telah salah di dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku (Vide Pasal 30 huruf b UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI) ;
Bahwa sebelum PEMOHON KASASI menyampaikan dasar dan alasan diajukannya Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini, perkenankanlah PEMOHON KASASI menyampaikan kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat kronologis dari permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Desa Batu Licin sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON KASASI sejak tahun 1991 beserta beberapa orang masyarakat desa Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, telah berusaha sebagai pembudidaya ikan kerapu di daerah pantai Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan teknik keramba tancap;
Bahwa dalam melakukan usaha budidaya ikan kerapu PEMOHON KASASI beserta masyarakat lainnya mempunyai izin usaha perikanan (IUP) dan membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, sehingga melalui usaha budidaya ikan kerapu ini dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Pemerintah Daerah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut terbukti bahwa selama ini masyarakat desa Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan Timur telah berusaha secara mandiri dan dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lainnya tanpa mengharapkan bantuan dari Pemerintah ditengah-tengah sulitnya penyediaan lapangan kerja yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
Bahwa akan tetapi mulai sekitar bulan Maret 2006 harapan yang selama ini selalu tunggu-tunggu PEMOHON KASASI dan masyarakat setiap kali panen ikan kerapu, perlahan mulai sirna karena terjadi kematian massal ikan jenis kerapu milik para pembudidaya termasuk PEMOHON KASASI sebanyak 20.024 ekor, di keramba-keramba di daerah Batu licin yang terjadi akibat pencemaran air laut di perairan Batu licin yang diakibatkan oleh pembangunan dan pengoperasian dermaga yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI I;
Bahwa kegiatan pembangunan dermaga dan pengoperasiannya ternyata tidak mempunyai izin sehingga dilakukan secara serampangan yang menyebabkan terjadinya pencemaran di Perairan Batu Licin dan pada akhirnya sampai kelokasi keramba sehingga menyebabkan terjadinya kematian massal ikan milik PEMOHON KASASI dan masyarakat lainnya, dan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI I, TERMOHON KASASI II tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari Izin dan TERMOHON KASASI III juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mengambil tindakan penjatuhan sanksi Administrasi apapun terhadap TERMOHON KASASI I ;
Bahwa PEMOHON KASASI dan masyarakat lainnya sangat dirugikan baik materil maupun immateril akibat perbuatan TERMOHON KASASI I, bahkan yang paling menyedihkan lokasi budidaya ikan kerapu harus ditutup total karena tidak bisa lagi dijadikan tempat berusaha, akibatnya mata pencaharian PEMOHON KASASI dan masyarakat lainnya yang menggantungkan hidupnya dari usaha budidaya ikan kerapu hilang sama sekali yang telah berpuluh-puluh tahun dikerjakannya dan saat ini terdapat banyak pengangguran di daerah Batu Licin ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang PEMOHON KASASI kemukakan di atas akhirnya PEMOHON KASASI dengan sangat terpaksa menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak keperdataan PEMOHON KASASI yang dilanggar oleh TERMOHON KASASI I dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, setelah upaya penyelesaian melalui jalan negosiasi tidak tercapai.
BAHWA ADAPUN KEBERATAN-KEBERATAN PEMOHON KASASI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
JUDEX FACTI TINGKAT BANDING TELAH SALAH DAN KELIRU MENERAPKAN HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG SEMPURNA DALAM PUTUSANNYA (ONVOLDOENDE GEMOTIEVERD)
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dan menolak pertimbangan hukum dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru pada halaman 8 (delapan) alinea 2, 4 dan 5 putusannya karena tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tingkat banding dan bukti-bukti yang diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Adapun Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding tersebut yaitu:
“Menimbang, bahwa bukti Terbanding/ Penggugat tertanda P.1 yang berupa Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 No: ND.1815/ DPB.4/TU.150/D4/V/2006 Tentang Kasus kematian budidaya kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau serta Parameter Kualitas Lingkungan dan bukti hasil penelitian yang dilakukan oleh Romi Novriadi, Amd selaku saksi ahli yang diajukan Terbanding/Penggugat, ternyata belum sepenuhnya memenuhi sebagai yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, antara lain hasil penelitian tersebut belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/ atau terakreditasi”;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Terbanding/ Penggugat belum memenuhi secara sempurna ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan tersebut di atas yang dapat membuktikan secara pasti tentang telah adanya perbuatan melawan hukum : pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Para Pembanding/Tergugat-Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Terbanding/ Penggugat telah tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga dengan demikian, dengan tidak perlu mempertimbangkan untuk lebih lanjut bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh masing-masing pihak, gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding yang hanya mendasarkan putusannya pada bukti P.1 yaitu Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 karena hasil penelitian yang dilakukan oleh saksi Romi Novriadi belum dilakukan pemeriksaan Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi adalah pertimbangan yang tidak lengkap dan tidak sempurna. Judex Facti hanya memberikan pertimbangan berdasarkan bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI I saja. Judex Facti Tingkat Banding tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tingkat banding terutama dari bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI serta 3 (tiga) orang saksi memberikan keterangan dimuka persidangan.
Bahwa Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding aquo jelas tidak sesuai dengan hukum dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan karena pertimbangan a quo tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoldoende gemotieverd).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyebutkan :
“Putusan Judex Facti baik Pengadilan Tingkat Pertama maupun pengadilan Tingkat Banding, yang pertimbangan hukumnya tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoeldoende gemotievert) merupakan putusan Judex Facti yang akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 194 K/Sip/1975 tanggal 30 Nopember 1976 yang menyebutkan :
“Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding, dalam memeriksa perkara perdata yang dimohon banding, harus memeriksa dan memberikan putusan perkara tersebut secara keseluruhannya, baik yang konvensi maupun yang rekonvensi yang telah diputus oleh Peradilan Tingkat Pertama.;
JUDEX FACTI TINGKAT BANDING TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DAN TIDAK CERMAT DALAM MEMPERTIMBANGKAN BUKTI- BUKTI (PEMBUKTIAN);
Bahwa PEMOHON KASASI tidak dapat menerima dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Judex Facti tingkat banding pada halaman 8 alinea 2, 4 dan 5 putusannya yang menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata).
Adapun pertimbangan-pertimbangan a quo menyebutkan :
“Menimbang, bahwa bukti Terbanding/ Penggugat tertanda P.1 yang berupa Nota Dinas dari Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan tanggal 2 Mei 2006 No: ND.1815/ DPB.4/TU.150/D4/V/2006 Tentang Kasus kematian budidaya kerapu di Batu Licin Kabupaten Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau serta Parameter Kualitas Lingkungan dan bukti hasil penelitian yang dilakukan oleh Romi Novriadi, Amd selaku saksi ahli yang diajukan Terbanding/Penggugat, ternyata belum sepenuhnya memenuhi sebagai yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, antara lain hasil penelitian tersebut belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/ atau terakreditasi”;
“Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Terbanding/ Penggugat belum memenuhi secara sempurna ketentuan-ketentuan sebagai yang disyaratkan tersebut di atas yang dapat membuktikan secara pasti tentang telah adanya perbuatan melawan hukum : pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Para Pembanding/Tergugat-Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Terbanding/Penggugat telah tidak dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga dengan demikian, dengan tidak perlu mempertimbangkan untuk lebih lanjut bukti-bukti lainnya yang diajukan oleh masing-masing pihak, gugatan Terbanding/Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya”;
Bahwa Pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Banding yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum hanya didasari hasil penelitian yang dilakukan oleh Saksi Romi Novriadi belum dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Laboratorium Lingkungan Rujukan, Terekomendasi dan/atau terakreditasi adalah putusan yang mengada-ada dan tidak berdasar.
Bahwa PEMOHON KASASI sangat sependapat dan dapat menerima pertimbangan-pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata)
Adapun pertimbangan-pertimbangan dari Judex Facti Tingkat Pertama tersebut antara lain menyebutkan :
Menimbang, bahwa untuk dapatnya seseorang atau Badan Hukum dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka akan dilihat dulu apakah parameter yang terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata telah dilanggar oleh pihak tersebut, mengingat sangat tidak mungkin menyatakan pihak tertentu telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa mempertimbangkan pasal 1365 KUH Perdata yang merupakan pasal yang dipergunakan untuk membuktikan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “ maka terdapat unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut yaitu :
Adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;
Menimbang, bahwa Majelis akan menilai apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak khususnya Penggugat dapat terakomodasi dengan pasal 1365 KUH Perdata tersebut dan sebaliknya apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat-Tergugat dapat menolak adanya unsur-unsur tersebut;
Adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum
Menimbang, bahwa unsur ini menggambarkan adanya suatu perbuatan yang diawali oleh si Pelaku dan telah diterima oleh umum bahwa perbuatan ini haruslah melanggar hak orang lain yang dijamin oleh Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-5 dan P-6 yang dihubungkan dengan keterangan saksi Ama, M.Noor dan Netty semuanya menerangkan bahwa benar sekitar bulan Oktober dan Nopember 2005 Tergugat I telah melakukan penimbunan tanah untuk membuat dermaga, dimana dermaga tersebut tidak dibuatkan pembatas antara (batu miring) sehingga tanah timbunan yang berwarna hitam, kuning dan merah bercampur dengan air laut yang apabila terjadi pasang naik maupun pasang surut yang kencang maka air yang berwarna kemerahan akan sampai ditempat pembudidayaan ikan kerapu milik Penggugat, keruhnya air seperti itu tidak pernah terjadi sebelumnya, namun setelah Tergugat I melakukan penimbunan untuk pembuatan dermaga maka air akan menjadi keruh terutama saat hujan dan adanya air pasang, disamping itu saksi Mustafa yang diajukan oleh Tergugat I, membenarkan kalau memang ada penimbunan tanah untuk pembuatan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I, dan setelah pembangunan dermaga oleh PT. Antam saksi pernah melihat air di sekitar dermaga berwarna merah dan saksi pernah mendengar kalau ada klaim ke PT. Antam lalu PT. Antam langsung melakukan pembinaan berupa kompensasi uang seharga alat tangkap yang dimiliki oleh masyarakat dan sampai sekarangpun saksi masih mendapat kompensasi beras dari PT.Antam;
Menimbang. bahwa Penggugat dalam melakukan pembudidayaan ikan kerapu dengan mempergunakan keramba tancap telah memperoleh Ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembudidayaan ikan kerapu hal ini dapat dilihat dari bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-3 dan P-4 dan berdasarkan keterangan saksi Penggugat bernama M.Noor juga menyatakan bahwa Penggugat dalam melakukan usahanya telah mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk itu. Bahkan bukti yang diajukan oleh Tergugat II yang aslinya ada pada Penggugat merupakan Surat Ijin Usaha Perikanan (IUP) dari Instansi yan berwenang kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka terlihat jelas bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat khususnya Tergugat I telah melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hak orang lain dalam hal ini hak Penggugat untuk berusaha dalam bidang budidaya ikan kerapu dengan mempergunakan keramba tancap yang telah mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Adanya kesalahan dari Pelaku
Menimbang, bahwa pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur kesengajaan atau unsur kelalaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat bernama Ama,M.Noor dan Netty dan dihubungkan dengan bukti P-5 dan P-6 khususnya mengenai pembuatan dermaga oleh Tergugat I dan dihubungkan pula dengan bukti T.III-1 dan T.III-2 dimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dalam pembuatan dermaga yang dilakukan oleh Tergugat I telah menyalahi ketentuan yang berlaku karena dalam pembuatan dermaga tersebut Tergugat I tidak memperhitungkan dampak tentang adanya kerusakan lingkungan, disamping itu dalam pembuatannya tidak segera dibuatkan pembatas antara tanah yang ditimbun dengan permukaan laut, memang ketika Majelis melakukan pemeriksaan setempat telah dibuatkan batu pembatas namun hal ini dilakukan setelah adanya masyarakat yang mengajukan protes atau keberatan karena air laut berwarna merah yang mengakibatkan terjadinya kematian massal ikan kerapu yang dipelihara oleh masyarakat dan itupun belum sempurna, karena masih ada tanah yang bercampur dengan air laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas nyatalah bahwa Tergugat I telah membuat dermaga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membiarkan bercampurnya air laut dengan tanah timbunan sehingga menyebabkan air laut berubah menjadi berwarna merah;
Adanya kerugian bagi korban
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat yaitu saksi Ama, Saksi M.Noor, saksi Netty, saksi Akim dan saksi Urus serta dari Tergugat I yaitu saksi Mustafa dan dihubungkan dengan bukti P-5 khusus mengenai foto-foto kematian massal ikan dapat dilihat kalau Penggugat telah mengalami kerugian karena bibit yang ditanam Penggugat tidak dapat dipanen karena telah mati dan ikan yang mati tidak bisa dijual dan hanya bisa di kubur saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka jelas kalau Penggugat telah mengalami kerugian karena Tergugat I telah melakukan penimbunan tanah untuk pembuatan dermaga yang tidak langsung dibuatkan pembatas antara tanah timbunan dengan permukaan air laut sehingga menyebabkan air laut berubah menjadi berwarna merah;
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis akan memfokuskan pada media yang membawa partikel tanah untuk sampai ke keramba tancap milik penggugat yaitu air laut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan ini baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing telah mendatangkan saksi ahli untuk diminta keterangannya di persidangan. Dari pihak Penggugat saksi ahli bernama Romi Novriadi, Amd dan dari Tergugat I saksi ahli Elvy Yulia, S.Si dimana kedua saksi ahli ini memberikan pendapatnya berdasarkan disiplin ilmunya masing-masing sehingga dalam mengambil kesimpulan menurut hemat majelis terdapat perbedaan mengenai keadaan air laut yaitu :
Bahwa menurut saksi ahli yang diajukan oleh Penggugat yaitu Romi Novriadi, Amd. Air laut di daerah batu licin telah melewati ambang baku mutu air untuk biota laut;
Sedangkan saksi ahli dari Tergugat I yaitu Elvy Yulia, S.Si menyatakan bahwa ambang baku mutu lingkungan masih dalam ambang batas hal ini dikaitkan dengan bukti T.I1-15,
Menimbang, bahwa walaupun Mejelis tidak terikat kepada keterangan saksi ahli namun Majelis akan membandingkan antara kedua pendapat tersebut sebagai bahan pertimbangan Majelis nantinya;
Menimbang, bahwa dalam penjelasannya saksi ahli dari Penggugat bernama Romi Novriadi, Amd dalam pengambilan sampelnya dilakukan pada satu titik diambil 3 contoh air laut yang kedalamannya berlainan, yaitu air pada permukaan, air pada bagian tengah dan air pada bagian dasar sedangkan penjelasan dari saksi ahli Tergugat I bernama Elvy Yulia, S.Si hanya mengambil contoh air pada satu titik pada satu kedalaman, yaitu air pada kedalaman 5 meter sehingga menurut Majelis yang lebih dapat dijadikan patokan adalah keterangan saksi ahli dari Penggugat karena mengambil contoh air pada 4 (empat ) titik dengan metode grade sampel yang pada satu titik diambil sampel sebanyak 3 kedalaman yaitu air permukaan, air bagian tengah dan air bagian dasar sehingga sampel yang diambilnya lebih dapat mewakili keadaan air yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berpatokan pada penelitian tentang air laut yang dilakukan oleh saksi ahli Penggugat yang menyatakan bahwa baku mutu air diperairan Batu licin telah melewati baku mutu lingkungan sehingga menyebabkan ikan-ikan dikeramba Penggugat mati secara massal, hal ini dapat dilihat dan diteliti lagi ikan yang mati dilokasi terdapat pendarahan pada lambung, bagian insang gripis (terkikis parah) terdapat warna kuning pada insang dan banyak lendir pada insang, hati terasa kenyal tapi ginjal tidak mengalami perubahan khas, hal ini terjadi ketika tanah diambil maka akan merubah struktur tanah dan pada saat dipergunakan sebagai bahan reklamasi maka timah yang ada dalam tanah akan tersuspensi kedalam air dan akan terakumulasi semakin banyak dan apabila terdapat biota laut khususnya ikan maka akan merusak insang ikan tersebut dan lebih parah lagi bila ikan tersebut diletakkan dalam keramba dimana ikan tidak bebas bergerak untuk menghindari air yang tercemar timah tersebut, dan ikan mati dikelong Penggugat disebabkan karena baku mutu airnya sudah jelek hal ini disebabkan karena kadar timahnya (Sn) dan nikel (Ni) yang sudah melewati ambang batas, sehingga terdapat hubungan kausalitas antara aktivitas Tergugat I dalam melakukan penimbunan laut dengan tanah untuk dermaga dengan kualitas air laut yang jelek karena tercemar sehingga ikan kerapu macan yang dipelihara oleh Penggugat mengalami kematian massal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa Tergugat I dengan aktivitasnya melakukan penimbunan tanah untuk pembuatan dermaga di batu licin tanpa menggunakan batu miring sebagai pembatas sehingga tanah timbunannya membuat air laut berubah menjadi warna merah yang kemudian karena terbawa arus sedimen dan partikel-partikelnya sampai di tempat keramba pemeliharaan ikan kerapu milik Penggugat sehingga mengakibatkan terjadinya kematian massal ikan kerapu milik Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat I tersebut menurut Majelis telah memenuhi ketentuan pasal 1365 KUH Perdata di atas atau dengan perkataan lain Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sehingga menjadi kewajiban Tergugat I untuk mengganti segala kerugian yang timbul karena perbuatan Tergugat I tersebut, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai instansi yang terkait di bidang perizinan dan pengawasan telah lalai dalam melakukan tugas dan fungsi pokoknya, dengan demikian petitum gugatan Penggugat point 2 s/d 7 dapat dikabulkan ;
Bahwa selain itu Putusan Judex Facti tingkat banding yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang juga tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan-keterangan saksi yang terungkap baik dipersidangan tingkat Pengadilan Negeri maupun ditingkat Banding. PEMOHON KASASI mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melihatkan kembali keterangan saksi-saksi yang terungkap baik di tingkat PN maupun ditingkat PT. Adapun keterangan saksi-saksi baik ditingkat PN maupun tingkat Banding jelas menunjukkan atau membuktikan jika PARA TERMOHON KASASI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Adapun keterangan saksi-saksi aquo menyebutkan:
Keterangan Saksi Penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang :
Bahwa keterangan saksi PEMOHON KASASI bernama AMA yang menerangkan bahwa dermaga tersebut di timbun dengan mempergunakan tanah campur karena ada tanah yang berwarna hitam, kuning dan merah (biji bauksit). Bahwa letak dermaga ada sekitar kurang lebih 2 Km dari letak keramba, tapi kotoran akibat penimbunan tersebut terbawa arus air sampai lokasi keramba. Bahwa sebelum terjadi penimbunan warna air laut berwarna jernih tetapi setelah penimbunan air laut berwarna kuning, selain itu dikantong-kantong keramba terdapat lumpur berwarna kuning padahal sebelumnya tidak ada. Bahwa penimbunan tersebut tidak pakai pembatas, langsung saja ditimbun, (Vide Putusan PN TPI hal.49);
Bahwa keterangan saksi M.NOOR dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan yang menerangkan bahwa saksi mengambil ikan yang mati untuk melihat insangnya dan pada insangnya terdapat sedimen yang menempel berupa tanah. Bahwa perairan di sekitar penimbunan dermaga berwarna merah tapi karena diseret oleh arus yang kuat maka sampailah air berwarna merah tersebut ke tempat keramba berada, (Vide Putusan PN TPI hal.52);
Bahwa keterangan saksi NETTI dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan yang menerangkan bahwa dengan melihat sampel ikan yang mati ternyata pada insangnya terdapat kotoran tanah yang menempel, (Vide Putusan PN TPI hal.53);
Keterangan Saksi Tergugat I di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang :
Bahwa keterangan saksi TERMOHON KASASI I bernama MUSTAFA yang menerangkan bahwa setelah pembangunan dermaga oleh PT. Antam (TERMOHON KASASI I) saksi pernah melihat air di sekitar dermaga berwarna merah, namun saksi tidak tahu apakah sampai ke RT 04 (lokasi keramba PEMOHON KASASI). Bahwa setelah air di sekitar dermaga berwarna merah saksi pernah mendengar kalau ada klaim ke PT. Antam, lalu PT. Antam langsung melakukan pembinaan berupa kompensasi uang seharga alat tangkap yang dimiliki oleh masyarakat. Bahwa yang mendapat kompensasi tersebut berjumlah 36 Kepala Keluarga di RT 6 masing-masing memperoleh 1 buah alat tangkap blanak seharga Rp. 700.000,-, 1 buah kelong seharga Rp. 2.500.000,-, 1 buah keramba seharga RP. 1.000.000,- ditambah beras 25 Kg/bulan selama 5 tahun sejak 31 Juli 2006, dan saksi sampai sekarang masih menerima beras dari PT. Antam, ( Vide Putusan PN TPI hal. 62);
Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali hasil Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2007 dimana pada saat dilaksanakan pemeriksaan setempat Majelis melihat pada keramba milik Penggugat yang sudah diangkat ke atas terdapat endapan/sediment yang berupa serbuk berwarna kuning, (Vide Putusan PN TPI hal. 66);
Bukti Tambahan Pembanding I
Bahwa hasil analisa yang dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan sejak tahun 2004 sampai 2007 yang dijadikan bukti tambahan TERMOHON KASASI I, di peroleh kesimpulan bahwa di 5 titik yaitu : Triwulan III tahun 2004 Pb = 0,05, Ni=0.1725, Triwulan I tahun 2006 Pb= 0,018, April 2006 Pb=0.022, Triwulan II 2007 Pb=0,033 telah melampaui ambang baku mutu lingkungan untuk biota laut sebagaimana Lampiran III Kepmen LH no. 51 Tahun 2004 (Pb 0,008 mg/L dan Ni 0,05 mg/L), (Bukti Tambahan Pembanding I, BUKTI T.I-58);
Lampiran Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Hasil Analisa Laboratorium Pengujian Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB, Divisi Teknologi dan Manajemen Lingkungan, Nomor 1397/TIN/07, Nomor 1398/TIN/07, Nomor 1399/TIN/07, dan Nomor 1400/TIN/07, beserta Berita Acara Pengambilan Sampel Air tertanggal 6 juni 2007, (Vide Lampiran IX Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I);
Bahwa hasil analisa Laboratorium aquo menganalisa sampel Air Laut di lokasi keramba dan dermaga yang diambil pada bulan Mei 2007, diperoleh kesimpulan bahwa Perairan Batu Licin tercemar logam berat (Pb dan Ni) yang melampaui ambang baku mutu lingkungan yang ditetapkan Kepmen LH No. 51 Tahun 2004 untuk Biota Laut yang hasil Parameter Pb adalah 0,045-0,480 dan Parameter Ni ‹0,026. Laboratorium tersebut adalah Laboratorium Lingkungan Terekomendasi/ Terakreditasi;
Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding (PEMOHON KASASI):
F.1 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Laporan Hasil Analisa Air Laut dan Tanah No : QESH-01-080073 tanggal 28 Mei 2008 dari Surveyor Indonesia yang merupakan Laboratorium Penguji Terakreditasi 17025:2005, beserta lampiran hasil analisa sampel air laut yang diambil di lokasi budidaya ikan milik Terbanding dan sampel tanah yang diambil dilokasi Dermaga milik Pembanding I, (Vide Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding);
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa dalam rentang waktu yang sangat lama sejak terjadinya kematian ikan kerapu milik PEMOHON KASASI ternyata dari hasil analisa terbaru ini air laut di lokasi budi daya ikan kerapu milik PEMOHON KASASI masih terdeteksi adanya Timah (Sn), Lead (Pb) dan Kekeruhan pada air laut sudah melebihi Baku mutu lingkungan untuk biota laut menurut Kep. Men. LH. No. 51 Tahun 2004 dan ternyata pada sample tanah selain terdeteksi adanya Timah (Sn), Lead (Pb) juga terdeteksi Alumina (Al) sebanyak 23,6 % dan mercury 0,032 ppm sehingga telah melampaui ambang baku mutu lingkungan;
F.2 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Hasil Pemeriksaan PCR No : 01-VNN/Lab.PCR/V/2008 tanggal 27 Mei 2008 oleh Departemen Kelautan Dan Perikanan (Karantina Ikan Otorita Batam) terhadap sampel Ikan Kerapu (Epinephelus fuscoguttatus), (Vide Lampiran XVIII Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding);
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa kematian massal ikan milik PEMOHON KASASI bukan disebabkan oleh Virus tetapi disebabkan oleh factor ekternal berupa adanya Logam berat di lokasi budidaya ikan milik PEMOHON KASASI yang berasal dari Penimbunan tanah merah yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI I untuk pembangunan Dermaga;
F.3 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali surat bukti Report Of Analysis Certifikat No : 02088/EEAPAB tanggal 6 Juni 2008 dari SUCOFINDO terhadap analisa logam berat yang terkandung dalam tubuh Kerang (Said to be Cockie) yang diambil di lokasi kelong Terbanding pada saat pasang surut jam 14.00 WIB tanggal 4 Juni 2008, (Vide Lampiran XX Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding);
Bahwa surat bukti ini menerangkan sekaligus membuktikan bahwa sampai tanggal 4 Juni 2008 lokasi budidaya ikan PEMOHON KASASI masih tercemar logam berat yang dapat dibuktikan dari hasil analisa yang dilakukan oleh Sucofindo yang merupakan Laboratorium Penguji Terakreditasi 17025:2005 terhadap sample biota laut dalam hal ini diwakili oleh Kerang (Said to be Cockle) yang diambil di sekitar lokasi keramba PEMOHON KASASI juga sudah terkontaminasi oleh alumina (Al) 319,48 mg/l dan Silica 364,32 mg/l yang berasal dari Penimbunan tanah merah yang dilakukan oleh Pembanding I untuk pembangunan Dermaga;
Keterangan ahli TERMOHON KASASI I dalam pemeriksaan di tingkat Banding:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi ahli tambahan TERMOHON KASASI I bernama Dr. Ir. John I. Pariwono dari Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, menerangkan bahwa Semua benda yang ada di air laut bisa dibawa oleh Arus Laut, termasuk tanah dan berbagai bahan yang dikandungnya mulai dari permukaan air sampai kedasar laut, unsur-unsur yang terkandung dalam tanah timbunan dermaga akan bisa sampai ke lokasi kelong/ keramba, meskipun laut di daerah dermaga lebih dalam dari daerah kelong arus air laut dari dermaga bisa mengarah kekeramba, tergantung arus air;
Keterangan ahli PEMOHON KASASI dalam pemeriksaan di tingkat Banding:
H.1 Bahwa keterangan saksi ahli tambahan PEMOHON KASASI bernama DR.Ir. Etty Riani, MS, ahli ekologi toksikologi dari Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, bahwa berdasarkan bukti Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding yaitu Laporan Hasil Analisa Air Laut dan Tanah No : QESH-01-080073 tanggal 28 Mei 2008, berpendapat bahwa hasil analisa Aluminium (AL) dengan Angka 4,36 sangat tinggi, apabila zat tersebut ada dalam air laut maka akan menjadi ion, karena terkena ombak dan arus maka akan terlarut dalam air laut. Aluminium akan menyerang syaraf pada ikan, dengan PH air laut yang rendah dan Aluminium yang sangat tinggi bisa mengakibatkan kematian ikan dalam waktu max 1 minggu. PH air laut yang rendah mengakibatkan racun lebih tinggi. Aluminium (Al), PH dan Hg, padatan yang terlarut tinggi dan yang tersuspensi tinggi mengakibatkan saling berinteraksi dengan adanya logam langsung mematikan ikan maksimal dalam waktu 1 minggu;
Bahwa selain itu saksi ahli ini juga menerangkan bahwa daerah insang ikan akan luka dan tertutup pada saat zat padat tersuspensi melewati insang, apabila terlihat secara kasat mata ada sediment berupa tanah di insang ikan itu adalah merupakan Zat Padat tersuspensi, akibat Insang yang luka ikan akan mengeluarkan lendir untuk melindungi insang. Beberapa jenis logam berat yang saling terakumulasi akan menyebabkan kematian pada ikan dan pada orang yang mengkonsumsi ikan tersebut akan menyebabkan ginjal akan luka dan hati hirotik, pada bayi akan mengakibatkan kecacatan seperti kasus minamata;
Bahwa berdasarkan Lampiran IX Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I berupa hasil analisa dari Laboratorium IPB, berpendapat bahwa zat padat tersuspensi dan kekeruhan akan bisa lebih tinggi di kelong daripada di dermaga, pada daerah budidaya biasanya daerahnya terlindung sehingga zat padat tersuspensi dan kekeruhan serta kandungan logam berat lainnya bisa lebih tinggi di daerah kelong daripada didaerah dermaga tergantung dari arusnya.
Bahwa pengaruh logam berat pada ikan kerapu akan mempengaruhi syaraf, syaraf akan terganggu termasuk pernapasan, apalagi ditambah bahan yang tersuspensi tinggi maka ikan tidak mampu lagi bernapas. Hasil analisa sampel ikan yang mati negative Virus maksudnya hasil analisa yang dilakukan dengan melihat DNA, kalau negative Virus berarti kematian ikan tidak disebabkan oleh Virus, tetapi disebabkan bahan-bahan lain berupa toksit.
Berdasarkan laporan surpailance yang menyatakan adanya tanda-tanda pada ikan berupa insang geripis, terdapat banyak lendir, hati kenyal itu menandakan bahwa ikan tersebut mati bukan karena disebabkan oleh Virus tetapi karena TSS (Total Suspending Solid) yang tinggi. Sedangkan pendarahan pada lambung dan hati disebabkan oleh Toksit.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisa sampel tanah dari Surveyor Indonesia dihubungkan dengan hasil analisa sampel air di kelong (Lampiran X Pengantar Bukti Tambahan Kedua Terbanding) dapat dipastikan bahwa sumber pencemaran adalah tanah timbunan bauksit karena Aluminium (Al) nya Sangat tinggi dimana Aluminium (Al) dengan konsentrasi 23,6 % hanya terdapat dalam tanah bauksit;
H.2 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan saksi ahli tambahan PEMOHON KASASI bernama Prof. DR. Shalihuddin Djalal Tanjung, M.Sc. (B.Sc, Drs, M.Sc, Ph.D), guru besar Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Riau, menerangkan bahwa Air tercemar ada empat indikatornya yaitu apabila dilihat keruh, berwarna, berbau, dan melekat. Bahwa tingkat kekeruhan dan konsentrasi logam berat bisa lebih tinggi di kelong/keramba daripada di dermaga (Lampiran IX Kontra Memori Banding Terbanding terhadap Memori Banding dari Pembanding I), karena Kekeruhan air laut bisa terjadi berulang-ulang bila terjadi arus bawah air laut yang cukup kuat dan Arus bisa saling bertumpuk misalnya arus yang berasal dari sungai menuju laut maka arus tersebut saling bertumpuk (ada pertemuan arus). Laut itu sangat dinamis,pencemaran itu tidak mengenal jarak sama sekali, misalnya air mengalir dari hulu membawa partikel 10 kemudian tertahan, terus mengalir lagi membawa partikel 20 tertahan, sehingga partikel tadi akan menumpuk jadi itu akibat dari dinamika arus. Arus dinamikanya tidak satu arah, semua yang ada disumbernya akan terbawa sepanjang itu dapat dibawa. Pencemaran tidak mengenal batas Negara (Polution Knows No National Boundary) misalnya pencemaran DDT yang ada di Amerika Serikat sampai ke Antartika di Kutub Selatan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas yang tidak terbantahkan lagi, maka selanjutnya PEMOHON KASASI mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini untuk menyatakan PARA TERMOHON KASASI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Vide Pasal 1365 KUHPerdata)
TERMOHON KASASI I HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI PADA PEMOHON KASASI;
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan pertimbangan dari Judex Facti yang telah menyatakan PARA TERMOHON KASASI tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengakibatkan TERMOHON KASASI I tidak membayar ganti rugi akibat perbuatannya yang telah merugikan PEMOHON KASASI;
Bahwa TERMOHON KASASI I telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga harus dihukum membayar ganti kerugian kepada PEMOHON KASASI secara langsung dan tunai yang meliputi :
Kerugian materiil sebesar RP. 1.705.680.000,- (satu milyar tujuh ratus lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; dan
Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-- (sepuluh milyar rupiah) ;
Sehingga seluruhnya berjumlah : Rp. 11.705.680.000,-- (sebelas milyar tujuh ratus lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
TERMOHON KASASI II DAN TERMOHON KASASI III HARUS MELAKSANAKAN FUNGSINYA DENGAN BAIK DAN BENAR;
Bahwa oleh karena TERMOHON KASASI II dan TERMOHON KASASI III telah lalai dalam melakukan tugas dan fungsi pokoknya sebagai instansi yang terkait di bidang perizinan dan pengawasan maka diperintahkan agar melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar;
Bahwa keberatan-keberatan yang PEMOHON KASASI kemukakan di atas, dapat dibenarkan menurut hukum karena sejalan dengan Yurisprudensi MARI No. 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957 yang berbunyi : “Soal penafsiran suatu surat pada umumnya bersifat kenyataan yang tidak takluk pada kasasi kecuali jika dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/undang-undang” Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 178 K/Sip/1976 tanggal 2 Nopember 1976 yang berbunyi : “penilaian alat bukti yang merupakan penilaian yuridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi.”
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengulangan dan juga berupa penilaian hasil pembuktian ;
Bahwa kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi dapat diterima dengan pertimbangan :
Perbuatan Tergugat (Termohon Kasasi) tidak memenuhi kriteria melawan hukum karena :
Berdasarkan survey Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, tercemarnya air laut karena adanya pembuangan limbah bahan bakar minyak tanah ke laut dan bukan karena aktivitas penimbunan ;
Berdasarkan pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 69 Tahun 2001 tentang Pelabuhan telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada perbuatan yang melawan hukum ;
Berdasarkan hasil Analisa Kimia dan Fisika yang dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, air laut wilayah dermaga Batu Licin, masih di bawah baku mutu ;
Berdasarkan fakta hukum tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum, dan juga adalah irrasional adanya kerugian moril dan materil yang tanpa adanya perhitungan yang relevan dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu pertimbangan yang keliru ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, judex facti telah tepat dan benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : DODO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DODO tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2010, oleh H. M. Hatta Ali, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS. dan H. Abbas Said, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS. Ttd./H. M. Hatta Ali, SH., MH.
Ttd./H. Abbas Said, SH., MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 1.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 493.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809.