05 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Tb. Simatupang No.1, Tj. Barat-Jagakarsa
Also in 60 other cases
- 8/PDT.G/2013/PN.TPI (8 January 2014) — PN Tanjung Pinang
- 16/G.TUN/2012/PTUN.KDI (31 October 2012) — PTUN Kendari
- 21/G.TUN/2011/PTUN.KDI (10 April 2012) — PTUN Kendari
- 32/Pdt.P/2020/PN Tpg (17 April 2020) — PN Tanjung Pinang
- 17/Pdt.G/2020/PN Sby (6 February 2020) — PN Surabaya
- 130/PDT/2016/PT.DKI (14 March 2016) — PT Jakarta
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) Tbk tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 05K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK, tempat kedudukan gedung aneka tambang Jl. T.B Simatupang kav. 1 lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12560;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Adam Sahaduddin, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Adam Sahaduddin, SH & Associates, beralamt Jl. Andalas No. 34, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tanggal 12 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
BUPATI KONAWE UTARA, tempat kedudukan Jalan Poros, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kota Asera, Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Abdul Razak Naba, S.H., Advokat pada Kantor Pengacara Razak Law Offices, bekantor di Jalan Manunggal Kompleks Perumahan BTN Wirabuana Indah Blok L2 No.41, Kota Kendari, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Andi Almu Yasir, SH, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Tanggal 8 Januari 2012;
PT. DUTA INTI PERKASA MINERAL, berkedudukan di Gedung Bank Panin Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Drs. Parasian Simanungkalit, S.H., M.H., 2. Selvia Ellydewita Rointan, S.H., 3. H.M. Supono, S.H., 4. Kusmayadi, S.H., 5. Joko Nurwanto, S.H., 6. Hj. Haspriliati, S.H., kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Office “Sellvia Simanungkalit & Associatis”, beralamat di Gedung ITC Cempaka Mas, Lt. Mezzaine No. 18 A, Jl. Let.Jen. Suprapto, Kav. 1, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 03 Oktober 2011;
Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
OBJEK GUGATAN
Bahwa yang menjadi objek gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 (selanjutnya disebut sebagai “KTUN”/“Surat Keputusan Tergugat”), yang amarnya dikutip sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | Keputusan Bupati Konawe Utara tentang Pembatalan Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 05 Tahun 2010 dan 06 Tahun 2010, masing-masing tertanggal 11 Januari 2010. |
| PERTAMA | : | Mencabut dan membatalkan Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 04/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 99 STP057 A/Sultra), Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang pembatalan perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah Kuasa Pertambangan PT. ANEKA TAMBANG (Persero),Tbk di Kabupaten Konawe Utara, Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 terhadap Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) Kepada PT. DUTA INTI PERKASA MINERAL. |
| KEDUA | : | Menyatakan sah dan berlaku kepemilikan Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara no. 267 tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi (KW 07 STP 034) tanggal 29 September 2007 kepada PT. DUTA INTI PERKASA MINERAL yang terletak di wilayah kecamatan lasolo dan kecamatan molawe seluas 2000 Ha, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 10/B.TUN/2009/PT.TUN MKS tanggal 3 Maret 2009 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No.10/G/2008/PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan penetapan eksekusi No. 01/PEN.EKS/II/2010/PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan tata usaha Negara kendari. |
| KETIGA | : | Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 99 STP057.A/Sultra) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 10/B.TUN/2009/PT.TUN MKS tanggal 3 Maret 2009 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 10/G/2008/PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan penetapan eksekusi No. 01/PEN.EKS/II/2010/PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara kendari. |
| KEEMPAT | : | Menyatakan sah dan berlaku perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam wilayah Kuasa Pertamban PT. ANEKA TAMBANG (Persero) Tbk. di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 10/B.TUN/2009/PT.TUN MKS tanggal 3 Maret 2009 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 10/G/2008/PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 dan berdasarkan penetapan eksekusi No.01/PEN.EKS/II/2010/ PTUN.Kdi, tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. |
| KELIMA | : | Segala hak dan kewajiban yang berlaku pada pemegang Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi/Operasi Produksi tidak berlaku lagi, kecuali sesuai ketentuan yang berlaku yang bersangkutan sudah waktunya membayar Iuran Tetap dan Royalty sebelum Keputusan ini Ditetapkan.” |
| KENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
HAK DASAR DAN KEPENTINGAN PENGGUGAT UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2011 dan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 6 Juni 2011 (Bukti P-2), sedangkan gugatan ini didaftarkan pada tanggal 25 Agustus 2011, dengan demikian gugatan ini diajukan
masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU Peradilan Tata Usaha Negara”);Bahwa Surat Keputusan Tergugat yang digugat dalam perkara ini adalah suatu penetapan tertulis (beschikking) yang telah memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat telah bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Tergugat bersifat konkrit karena objek yang diputuskan dalam Surat Keputusan Tergugat merupakan sesuatu yang tidak abstrak, melainkan berwujud, karena Surat Keputusan Tergugat telah mengesahkan (i) Surat Keputusan Konawe Utara No. 267 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) tanggal 29 September 2007 yang diberikan kepada PT. Duta Inti Perkasa Mineral dan (ii) Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 99 STP 057.a/Sultra) tanggal 17 Maret 2008 yang diberikan kepada Penggugat.
KTUN Tergugat yang mengesahkan 2 (dua) Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tersebut di atas, notabene sangat merugikan Penggugat sebab KTUN Tergugat seolah-olah telah memberikan hak kepada PT. Duta Inti Perkasa Mineral untuk menambang di wilayah pertambangan yang sama dan karenanya tumpang tindih
dengan wilayah izin pertambangan Penggugat yang terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dan sekaligus seolah-olah telah merevisi luas wilayah izin pertambangan Penggugat dari semula seluas 6.213 hektar menjadi 5.000 hektar. Padahal Penggugat adalah pemegang hak pertambangan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang Tbk (KW.99 STP 057.a/Sultra) (IUP Penggugat) dengan wilayah pertambangan seluas 6.213 hektar;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat bersifat individual sebab tidak ditujukan secara umum, melainkan hanya ditujukan kepada PT. Duta Inti Perkasa Mineral (“PT. DIPM”), dan secara khusus hanya terkait dengan perihal pemberian Kuasa Pertambangan kepada PT. DIPM, Keputusan Tergugat mana juga telah menyebabkan adanya izin yang tumpang tindih dengan dan sekaligus telah mengurangi wilayah izin usaha pertambangan Penggugat sehingga keputusan tersebut secara langsung telah merugikan Penggugat;
Bahwa Surat Keputusan yang dijadikan sebagai objek Gugatan a quo saat ini telah bersifat final karena sudah definitif, sehingga untuk melaksanakan segala sesuatu yang diputuskan di dalamnya sudah tidak diperlukan lagi persetujuan dari instansi lainnya, dan sudah menimbulkan akibat hukum, yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini;
Bahwa dikarenakan Surat Keputusan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara dan telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat, maka terbukti Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di sini telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Dengan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a-quo.
Fakta-Fakta Dan Kronologis Perkara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penggugat adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang pada tanggal 5 Juli 1968. Penggugat saat ini berstatus sebagai Perusahaan Terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Australia, dimana sebagian besar dari saham Penggugat, yaitu sebesar 65% (enam puluh lima persen) saham dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sedangkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dimiliki publik. Adapun Penggugat bergerak di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, antara lain feronikel, bijih nikel, emas, perak dan bauksit, di samping menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut;
Izin-Izin Khusus Dan/Atau Hak Prioritas Yang Diberikan Kepada Penggugat Berdasarkan Undang-Undang
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan, Penggugat secara sah telah memperoleh izin khusus untuk menyelenggarakan kegiatan pertambangan dalam areal yang melebih luas wilayah yang lazimnya ditentukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (yang saat ini telah diubah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara) dan peraturan pelaksananya. Dengan adanya izin khusus di sini, maka Penggugat pada saat Undang-undang Pertambangan yang lama tersebut masih berlaku, dapat
menyelenggarakan kegiatan pertambangan dengan luas wilayah melebihi berturut-turut kelipatan 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar, 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dan 5.000 (lima ribu) hektar. Adapun Izin khusus tersebut diberikan kepada Penggugat berdasarkan:
Surat Menteri Pertambangan dan Energi No. 2330/201/M.SJ/1995 tanggal 10 Agustus 1995 tentang Luas Wilayah KP Eksploitasi untuk BUMN Pertambangan Umum (Bukti P-3); dan
Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1150/30/MEM.B/2008 tanggal 13 Februari 2008 perihal Izin Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang Pertambangan Umum (Bukti P-4)
Penggugat berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan (“Keppres No. 41/2004”), juga telah memperoleh izin khusus untuk menambang di kawasan hutan lindung. Izin khusus yang diberikan kepada Penggugat ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Penggugat adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang dari tahun ke tahunnya menyumbangkan pendapatan yang sangat signifikan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini pulalah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi Pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada Penggugat untuk melanjutkan kegiatan pertambangannya sampai dengan jangka waktu izin yang dimilikinya berakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Pertama Keppres No. 41/2004:
“Menetapkan 13 (tiga belas) izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.”
Harap dicatat, bahwa hak khusus yang diperoleh Penggugat berdasarkan Keppres No. 41/2004 tersebut mencakup hampir seluruh wilayah kegiatan pertambangan Penggugat yang terletak
di Propinsi Sulawesi Tenggara seluas 14.570 hektar, dan sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia sekalipun tidak pernah mengeluarkan keputusan yang mencabut Keppres No. 41/2004, sehingga hak khusus bagi Penggugat untuk melanjutkan kegiatan pertambangan sampai dengan izin pertambangannya berakhir, demi hukum masih berlaku;
Bahwa sejak tahun 2005 Penggugat telah memperoleh hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan nikel di wilayah Tapunopaka dan pulau Bahubulu, Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe No. 161 Tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99STP057.a/Sultra) tertanggal 6 Mei 2005 atas wilayah seluas 6.213 Ha (“SK No. 161/2005”). Izin Kuasa Pertambangan tersebut berlaku selama 23 (dua puluh tiga) tahun, dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2028 (Bukti P-5);
Bahwa pada tahun 2007, terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Konawe dengan diberlakukannya Undang-undang No. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Wilayah Kabupaten Konawe Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara, sehingga wilayah Tapunopaka dan Pulau Bahubulu menjadi termasuk ke dalam Kabupaten Konawe Utara;
Setelah terjadinya pemekaran wilayah tersebut, Saudara Aswad Sulaiman selaku Pejabat Sementara Bupati Konawe Utara (sekarang Tergugat dalam perkara ini) kemudian mengeluarkan 2 (dua) Surat keputusan, masing-masing pada tahun 2007 dan 2008, yaitu:
Surat Keputusan No. 267 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) kepada PT. DIPM (“SK No. 267/2007”) (Bukti P-6).
Catatan:
Bahwa wilayah pertambangan yang diberikan kepada PT. DIPM berdasarkan surat keputusan ini adalah seluas 2.000 (dua ribu) hektar, akan tetapi ternyata wilayah pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah pertambangan Penggugat yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan SK No. 161/2005. Dengan kata lain, wilayah
Kuasa Pertambangan PT. DIPM seluas 2.000 hektar dalam hal ini berada di atas wilayah Kuasa Pertambangan Penggugat seluas 6.213 hektar.
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 153 Tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW.99STP057.a/Sultra), yang pada pokoknya mengurangi wilayah Kuasa Pertambangan Penggugat dari yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan SK No. 161/2005, yaitu seluas 6.213 Hektar menjadi 5.000 Hektar (“SK No. 153/2008”)(Bukti P-7).
Gugatan Yang Diajukan Penggugat Terhadap Sk No. 267/2007 Dan No. 153/2008
Bahwa terhadap SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 tersebut di atas, Penggugat pada tanggal 4 Juni 2008 telah mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari (PTUN Kendari), yang terdaftar di bawah register perkara No. 10/G/2008/PTUN-Kdi.
PTUN Kendari telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat (Bukti P-8) dan membatalkan serta menyatakan tidak sah SK No. 267/2007 dan No. 153/2008, sebab setelah Majelis Hakim yang memeriksa perkara melakukan pemeriksaan setempat, terbukti proses penerbitan surat keputusan tersebut cacat hukum dan telah menimbulkan tumpang tindih dengan Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada Penggugat berdasarkan SK No. 161/2005.
Bahwa di tingkat Banding, Gugatan Penggugat ternyata ditolak, putusan mana selanjutnya juga dikuatkan di tingkat Kasasi Putusan Mahkamah Agung No. 284K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 (Bukti P-9), dan belakangan Mahkamah Agung R.I di tingkat Peninjauan Kembali juga mengeluarkan Putusan No. 134PK/TUN/2010 (Bukti P-10) yang menolak Permohonan Peninjauan kembali yang sebelumnya diajukan Penggugat terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 284K/TUN/2009.
Pencabutan Sk No. 267/2007 Dan No. 153/2008 Oleh Pejabat
Bupati Konawe Utara Herry Siloande (Yang Menggantikan Bupati Aswad Sulaiman) Dan Diberikannya Izin Usaha Pertambangan (Iup Produksi) Kepada Penggugat
Bahwa di samping adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dijelaskan di atas, pada tahun 2009, pejabat Bupati Aswad Sulaiman digantikan oleh Herry Siloande. Mengingat Bupati yang baru Herry Siloande menyadari bahwa SK yang dikeluarkan pejabat Bupati sebelumnya, yaitu SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 telah diterbitkan dengan sarat rekayasa dan melawan hukum, maka pada tanggal 11 Januari 2011, Bupati Herry Siloande menerbitkan 3 (tiga) surat keputusan yang membatalkan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008, dan 1 (satu) Surat Keputusan yang memberikan Izin Usaha Pertambangan kepada Penggugat, yaitu:
Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 04 Tahun 2010 tentang Pembatalan SK No. 153/2008 dan memerintahkan Antam untuk melanjutkan kegiatan di Tapunopaka berdasarkan SK Bupati Konawe No. 161/2005 (“SK No. 04/2010”); (Bukti P-11)
Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 05 Tahun 2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan yang Diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konawe Utara dalam Wilayah Kuasa Pertambangan Antam di Kabupaten Konawe Utara (“SK No. 05/2010”); (Bukti P-12)
Surat Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara No. 06 Tahun 2010 tentang Pembatalan SK No. 267/2007 (“SK No. 06/2010”); (Bukti P-13)
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang, Tbk (KW. 99 STP 057.a/Sultra) (“IUP Penggugat”) tanggal 11 Januari 2010, yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sampai dengan tanggal 11 Januari 2030
Surat keputusan ini dikeluarkan setelah SK No. 153/2008 yang merevisi luas wilayah pertambangan Penggugat dari semula 6.213 hektar menjadi 5.000 hektar dicabut oleh SK No. 04/2010 (vide Bukti P-11).
Jadi berdasarkan surat keputusan ini, wilayah pertambangan Penggugat dikembalikan lagi menjadi 6.213 hektar sesuai dengan luas wilayah pertambangan Penggugat yang semula tertera di dalam SK No. 161/2005 (Kuasa Pertambangan Penggugat). Hal ini dikarenakan IUP Penggugat di sini memang merupakan hasil konversi dari Kuasa Pertambangan Penggugat, yang luas wilayahnya pada saat sebelum direvisi oleh SK No. 153/2008 adalah seluas 6.213 hektar; dan
Ditingkatnya status Kuasa Pertambangan (Eksploitasi) Pengguat menjadi IUP berdasarkan surat keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan Kuasa Pertambangan yang sudah ada sebelum berlakunya UU Minerba dikonversi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gugatan Yang Diajukan Oleh Pt. Dipm Terhadap 3 (Tiga) Surat Keputusan Bupati Herry Siloande Yang Mencabut Sk No. 267/2007 Dan No. 153/2008
Bahwa atas diterbitkannya 3 (tiga) surat keputusan Bupati Herry Siloande yang membatalkan SK Bupati sebelumnya, yaitu SK No. 267/2007 dan No. 153/2008, PT. DIPM telah mengajukan gugatan pembatalan terhadap 3 (tiga) surat keputusan tersebut ke PTUN Kendari.
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh PT. DIPM, PTUN Kendari memutuskan untuk menyatakan batal dan tidak sah 3 (tiga) surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Herry Siloande dan sebaliknya menyatakan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 kembali berlaku, putusan mana juga telah dikuatkan oleh PTTUN Makassar melalui Putusan No. 73/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS tanggal 15 November 2010 (Bukti P-14).
KTUN Tergugat
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan yang (i) menolak gugatan Penggugat sebelumnya yang diajukan untuk membatalkan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 (Putusan Mahkamah Agung No. 134 PK/TUN/2010/vide Bukti P-10), dan (ii) putusan Pengadilan lainnya yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT. DIPM untuk mengembalikan eksistensi kedua SK tersebut (PutusanNo.73/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS/vide Bukti P-14), Saudara Aswad Sulaiman yang saat ini menjabat kembali sebagai Bupati Konawe Utara, in casu Tergugat, pada tanggal 11 Mei 2011 telah mengeluarkan KTUN a quo yang isi keputusannya seolah-olah merupakan pelaksanaan dari putusan-putusan Pengadilan tersebut.
Bahwa KTUN Tergugat berisi keputusan yang cacat hukum sebab telah menyatakan sah dan berlaku SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 agar seolah-olah PT. DIPM memiliki hak pertambangan di atas areal yang tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan Penggugat dan seolah-olah juga telah merevisi wilayah pertambangan Penggugat tersebut dari semula 6.213 hektar menjadi 5.000 hektar. Secara faktual, adanya KTUN Tergugat telah melanggar hak subjektif Penggugat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara optimal sebab di wilayah pertambangan Penggugat seluas 6213 hektar saat ini telah ada pihak lain yang ikut menambang, yaitu PT. DIPM yang berdasarkan KTUN Tergugat menjadi seolah-olah berhak untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah pertambangan Penggugat.
Dengan demikian, KTUN Tergugat bukan saja telah merugikan Penggugat selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang sah, namun hal itu juga merupakan pelanggaran yang nyata terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-asas Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana akan diuraikan secara lebih rinci dalam alasan-alasan Gugatan Penggugat di bawah ini.
Alasan-Alasan Gugatan
Alasan Pertama: Tergugat Telah Sewenang-Wenang Mengeluarkan
KTUN Yang Seolah-Olah Merupakan Pelaksanaan Dari Isi Putusan Pengadilan, Padahal Putusan Pengadilan Yang Dirujuk Dalam Ktun Tergugat Sama Sekali Tidak Pernah Memerintahkan Tergugat Untuk Memberlakukan Kembali Sk No. 267/2007 Dalam Suatu Surat Keputusan Yang Baru, Sehingga Ktun Tergugat Yang Saat Ini Justru Memberlakukan Kembali Sk No. 267/2000 Telah Menyebabkan Adanya Tumpang Tindih Wilayah Pertambangan Antara Wilayah Pertambangan Yang Dinyatakan Dalam Sk No. 267/2007 Dengan Wilayah Yang Ditetapkan Berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan Yang Sah Yang Dimiliki PenggugatBerdasarkan konsiderans “Menimbang” KTUN Tergugat, diketahui bahwa alasan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan a quo adalah seolah-olah untuk memenuhi atau melaksanakan isi Putusan Pengadilan, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung No. 134 PK/TUN/2010 tanggal 6 Januari 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 10/B.TUN/2009/PT.TUN.MKS tanggal 3 Maret 2009 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 10/G.TUN/2008/PTUN.Kdi tanggal 28 Oktober 2008 (“Putusan MA No. 134/2010”);
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 73/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS tanggal 15 November 2010 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 12/G/2010/PTUN.KDI tanggal 19 Mei 2010 (“Putusan PT.TUN Makassar No. 73/2010”).
Padahal, isi/amar dalam kedua putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak pernah memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan baru yang memberlakukan kembali SK No. 267/2007, yang berisi pemberian Kuasa Pertambangan kepada PT. DIPM sebagaimana ditetapkan dalam diktum Kedua KTUN Tergugat.
Bahwa untuk lebih jelasnya dalam tabel di bawah ini dapat dilihat ringkasan dari amar putusan Putusan MA No. 134/2010 dan (ii) Putusan PTTUN No. 73/2010:
-
-
Putusan MA No. 134/2010 Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010 Menolak Gugatan PT. Antam, Tbk (Penggugat) untuk membatalkan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008
Menyatakan batal serta memerintahkan Bupati Konawe Utara (Herry Siloande) untuk mencabut SK No. 04/2010, No. 05/2010 dan No. 06/2010
Menyatakan sah dan berlaku SK No. 267/2007;
Menyatakan sah dan berlaku SK No. 153/2008;
Menyatakan sah dan berlaku Perizinan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Bupati Konawe Utara lama (Aswad Sulaiman) dalam wilayah Kuasa Pertambangan PT Antam, Tbk (Penggugat)
-
Berdasarkan ringkasan dari amar Putusan MA No. 134/2010 dan Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010 di atas, terbukti bahwa satu-satunya amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman) adalah amar dalam Putusan PT.TUN Makassar No. 73/ 2010, yang memerintahkan Bupati Konawe Utara yang saat itu dijabat oleh Herry Siloande untuk mencabut SK No. 04/2010, No. 05/2010 dan No. 06/2010.
Catatan: SK No. 04/2010, No. 05/2010 dan No. 06/2010 adalah keputusan-keputusan yang membatalkan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008.
Bahwa sebaliknya, amar Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010 yang menyatakan sah dan berlaku SK No. 267/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan kepada PT. DIPM adalah amar putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan), dan pada kenyataannya dalam amar tersebut memang tidak pernah terdapat kata-kata yang memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan suatu Surat keputusan apapun guna menindaklanjuti adanya amar putusan yang demikian.
Bahwa akan tetapi, Tergugat secara menyimpang dari apa yang dinyatakan dalam amar Putusan MA No. 134/2010 dan Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010, dan agar seolah-olah terlihat melaksanakan isi putusan pengadilan, Tergugat telah sengaja merekayasa atau memanipulasi isi dari putusan-putusan tersebut agar Tergugat dapat menerbitkan Surat Keputusan/KTUN baru yang memberikan Kuasa Pertambangan kepada PT. DIPM secara tidak sah, dengan cara memasukkan salah satu amar Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010 yang isinya menyatakan sah dan berlaku SK No. 267/2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan kepada PT. DIPM ke dalam Diktum Kedua KTUN a quo, padahal hal itu jelas-jelas melanggar hukum :
Pertama: Putusan PTTUN Makassar No. 73/2010 adalah bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terhadap putusan tersebut telah diajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan sekalipun benar saat ini perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung, maka seharusnya putusan pengadilan yang dijadikan rujukan dalam konsiderans Menimbang KTUN Tergugat adalah Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi, dan bukan Putusan PTTUN Makassar No. 73/2010.
Jadi KTUN Tergugat yang seolah-olah dikeluarkan untuk melaksanakan putusan pengadilan ternyata adalah tidak sah dan cacat hukum sebab dasar hukum dikeluarkannya KTUN tersebut terbukti adalah bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua: KTUN a quo yang menyatakan kembali berlaku SK No. 267/2007 telah menyebabkan adanya tumpang tindih wilayah pertambangan karena wilayah pertambangan seluas 2.000 hektar yang diberikan kepada PT. DIPM berdasarkan SK tersebut adalah berada tepat di atas wilayah pertambangan Penggugat, padahal saat ini Penggugat adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, yang diakui oleh Undang-undang yaitu berdasarkan SK No. 15/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk (KW. 99 STP 057.a/Sultra) tanggal 11 Januari 2010.
Terkait hal tersebut, Penggugat dengan ini mencadangkan (me-reservier) setiap dan seluruh hak-haknya berdasarkan Undang-undang untuk meminta dilakukannya pemeriksaan setempat pada saat pemeriksaan perkara ini memasuki acara pembuktian.
Ketiga: Semenjak diberlakukannya Undang-undang pertambangan yang baru, yaitu Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), seluruh Kuasa Pertambangan yang ada harus sudah dikonversi menjadi Izin usaha Pertambangan (IUP) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya peraturan pelaksana dari UU Minerba tersebut, hal mana diatur dalam Pasal 112 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara (“PP No. 23/2010”).
Dengan demikian, izin usaha pertambangan secara hukum yang diakui saat ini adalah “Izin Usaha Pertambangan” (IUP), dan bukan lagi izin yang dinamakan dengan “Kuasa Pertambangan”. Jadi KTUN yang menyatakan sah suatu Kuasa Pertambangan (KP), adalah jelas bertentangan dengan Undang-undang sebab Undang-undang telah menentukan bahwa ijin pertambangan yang dapat dikeluarkan pada saat ini adalah dalam bentuk IUP dan, bukan KP.
Keempat: Karena KTUN Tergugat justru telah menyatakan kembali berlaku SK No. 267/2007 yang merupakan pemberian KP kepada PT. DIPM yang jelas-jelas wilayah pertambangannya berada di atas wilayah atau tumpang tindih pertambangan IUP Pengugat, maka hal itu berarti Tergugat telah memberikan “IZIN ILEGAL” kepada pihak lain (PT. DIPM) secara melawan hukum sebab apabila Tergugat ingin memberikan izin pertambangan kepada PT. DIPM maka seharusnya Tergugat mengeluarkan IUP sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan UU Minerba yang baru dan peraturan pelaksananya.
Kelima: Dalam konteks hukum Administrasi Negara, “izin” memiliki arti sebagai “dispensasi atas suatu larangan”, yang artinya apabila Undang-undang telah mengatur bahwa suatu kegiatan memerlukan izin tertentu, maka adalah terlarang bagi pihak yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Sehubungan dengan itu, KTUN Tergugat sekali lagi telah memberikan izin untuk menambang bagi PT. DIPM yang dalam bentuk KP, padahal KP berdasarkan Undang-undang tidak lagi diakui sebagai izin yang sah untuk menambang apabila belum dikonversi menjadi IUP. Dengan demikian, hal ini berarti bahwa segala bentuk kegiatan/operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. DIPM berdasarkan KTUN Tergugat adalah melawan hukum dan tidak sah. Apalagi jika kegiatan pertambangannya dilakukan di atas wilayah pertambangan Penggugat yang terhadapnya telah dikeluarkan suatu izin yang sah (IUP Penggugat), sehingga tentu tidak ada alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk tidak membatalkan KTUN Tergugat yang dijadikan dasar bagi PT. DIPM untuk beroperasi di wilayah pertambangan Penggugat.
Keenam: Penggugat adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sampai dengan detik ini tidak pernah dibatalkan oleh suatu putusan pengadilan manapun, sehingga secara hukum Penggugat adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan operasi pertambangan di wilayah pertambangan seluas 6.213 hektar yang ditetapkan sebagai wilayah izin operasi pertambangan Penggugat berdasarkan IUP yang dimilikinya.
Terlebih lagi berdasarkan Diktum Pertama Keppres No. 41/2004, secara tegas telah dinyatakan bahwa Penggugat diberikan hak untuk melanjutkan kegiatannya sampai dengan izin yang dimilikinya berakhir. Jadi Surat Keputusan Tergugat yang saat ini memberikan izin menambang kepada pihak lain dalam wilayah tumpang tindih dengan IUP Penggugat, terbukti telah melanggar isi dari Diktum Pertama Keppres No. 41/2004.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti KTUN Tergugat telah dikeluarkan secara menyimpang dari apa yang dinyatakan dalam putusan pengadilan yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk dikeluarkan KTUN tersebut, dan bahkan KTUN Tergugat juga terbukti telah mengesahkan izin pertambangan yang berdasarkan Undang-undang tidak lagi berlaku, apalagi izin pertambangan yang diberikan kepada PT. DPIM berdasarkan KTUN Tergugat ternyata tumpang tindih dengan IUP Penggugat yang diakui sah secara hukum. Jadi terbukti tidak ada alasan menurut hukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara kendari untuk tidak membatalkan KTUN Tergugat.
Alasan Kedua: Dengan Alasan Seolah-Olah Melaksanakan Putusan Pengadilan, Tergugat Tidak Dapat Mengeluarkan Ktun Yang Memberlakukan Sk No. 267/2007 Sebab Terbukti Saat Ini Sk No. 267/2007 Sudah Kadaluwarsa (Lampau Waktu);
Bahwa tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan KTUN a quo yang seolah-olah melaksanakan isi putusan Pengadilan agar dapat memberikan izin pertambangan dalam bentuk “Kuasa Pertambangan” (KP) kepada PT. DIPM (vide diktum Kedua KTUN Tergugat) juga terbukti tidak sah dari sisi objek KTUN itu sendiri sebab SK No. 267/2007 yang dinyatakan sah dan berlaku kembali berdasarkan KTUN Tergugat ternyata terbukti sudah kadaluwarsa sejak tahun lalu, yaitu sejak tanggal 29 September 2010.
Hal tersebut terbukti dari Diktum Pertama dari SK No. 267/2007 dimana tertulis bahwa jangka waktu pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. DPIM adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 September 2007, yang artinya SK No. 267/2007 dalam hal ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 September 2010. Isi dari Diktum Pertama dari SK No. 267/2007 adalah sebagaimana dikutip di bawah ini:
“MEMUTUSKAN
Memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi untuk Jangka Waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut:
Kepada : PT. Duta Inti Perkasa Mineral….
DITETAPKAN DI : WANGGUDU
PADA TANGGAL : 29 September 2007”
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat SK No. 267/2007 diterbitkan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (“PP No. 75/2001”), dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) jo. ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:
“(2) Kuasa Pertambangan Eksplorasi diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai Kewenangannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.”
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa:
Berlakunya KP Eksplorasi adalah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
KP Eksplorasi dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali atas permintaan pihak pemegang KP Eksplorasi;
Perpanjangan hanya dapat diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang KP Eksplorasi; dan
Permohonan perpanjangan KP Eksplorasi harus diajukan sebelum KP tersebut berakhir.
Bahwa dengan demikian, yang menjadi persoalan hukum di sini adalah apakah Tergugat memang diperkenankan berdasarkan peraturan-perundangan untuk mengesahkan atau memberlakukan kembali KP yang sudah kadaluwarsa dan tidak dimohonkan perpanjangannya, dalam suatu surat keputusan?
KTUN Tergugat terbukti cacat hukum sebab sekalipun terdapat putusan pengadilan yang mengesahkan SK No. 267/2007, akan tetapi berdasarkan Pasal 9 ayat (2) jo, ayat (3) PP No. 75/2001 di atas, Tergugat tidak dapat serta merta menerbitkan KTUN untuk langsung memberlakukan SK No. 267/2007 mengingat pada kenyataannya SK tersebut saat ini sudah kadaluwarsa, apalagi dalam hal ini tidak terdapat ketentuan hukum yang memperbolehkan Tergugat untuk mengeluarkan KTUN yang mengesahkan SK yang berisi KP yang telah kadaluwarsa.
Jadi Tergugat seharusnya tidak mensiasati atau melakukan manipulasi atas isi putusan pengadilan dan kemudian seolah-olah menerbitkan KTUN untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut agar dapat memberikan izin pertambangan kepada PT. DIPM karena terbukti SK No. 267/2007 (yang memberikan KP kepada PT. DIPM) saat ini sudah kadaluwarsa.
Bahwa dengan demikian, dikarenakan KTUN Tergugat saat ini justru memberlakukan kembali SK No. 267/2007 tersebut, maka terbukti KTUN Tergugat adalah tidak sah, dan untuk itu KTUN Tergugat harus dibatalkan.
Alasan Ketiga: Ktun Tergugat Yang Seolah-Olah Melaksanakan Putusan Pengadilan Dengan Memberlakukan Sk No. 267/2007 Untuk Memberikan Kuasa Pertambangan (Kp) Eksplorasi Kepada Pt. Dipm Adalah Cacat Hukum Sebab Secara Hukum Kp Eksplorasi Yang Sudah Kadaluwarsa Tidak Dapat Diberlakukan Kembali, Melainkan Terhadap Hal Itu Harus Diajukan Permohonan Ijin Baru Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Bahwa sekarang ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan, yaitu berdasarkan PP No. 23/2010 dalam ketentuan Pasal 6 s.d. 46 telah diatur tata cara pemberian izin pertambangan (dalam bentuk IUP), dan kemudian dalam Pasal 112 PP tersebut telah pula diatur tata cara pemberian IUP melalui proses konversi untuk pihak yang sebelumnya memegang KP.
Jadi aturan mengenai bagaimana seharusnya izin pertambangan diberikan sebenarnya adalah sudah jelas, dan harap dicatat PP No. 23/2010 adalah “PERATURAN YANG BERSIFAT PUBLIK”, yang artinya aturan mengenai tata cara pemberian izin yang diatur di dalamnya adalah bersifat IMPERATIF atau MEMAKSA, sehingga apabila disimpangi, maka hal itu akan mengakibatkan izin yang diberikan menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
KTUN Tergugat, faktanya telah dikeluarkan untuk mengesahkan surat SK No. 267/2007 yang isinya memberikan “izin” dalam bentuk “Kuasa Pertambangan” atau KP kepada PT. DIPM (vide diktum Kedua KTUN Tergugat), padahal SK tersebut saat sudah tidak lagi berlaku atau sudah kadaluwarsa, sehingga terbukti KTUN Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum sebab:
Terhadap SK No. 267/2007 tidak pernah diajukan perpanjangan, dan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967, diatur bahwa terhadap KP yang sudah kadaluwarsa dan tidak diajukan permohonan perpanjangan oleh pemegang KP yang bersangkutan, maka KP tersebut akan dianggap telah berakhir;
Jadi tindakan Tergugat yang justru mengesahkkan KP tersebut melalui KTUN a quo yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2011 adalah jelas-jelas bertentangan dengan hukum karena pada tahun 2011 sudah berlaku peraturan rezim Undang-undang pertambangan yang baru yang tidak lagi mengakui KP sebagai izin pertambangan;
Lebih-lebih berdasarkan UU Pertambangan yang baru (UU Minerba) maupun peraturan peraturan pelaksananya tidak pernah ditemukan satu pasalpun yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk menerbitkan izin pertambangan dalam bentuk KP ataupun untuk mengesahkan KP yang sudah kadaluwarsa, dan:
Dikarenakan KP dimaksud sudah kadaluwarsa, maka Tergugat seharusnya Tergugat baru bisa memberikan izin pertambangan kepada PT. DIPM apabila PT. DIPM telah menempuh prosedur pengajuan untuk mengajukan ijin usaha pertambangan (IUP) baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 s.d. 46 PP No. 23/2010.
Singkat kata, Tergugat lebih memilih untuk menempuh “jalan pintas” dengan cara menerbitkan KTUN a quo yang seolah-olah merupakan pelaksanaan dari isi putusan Pengadilan agar Tergugat dapat memberikan izin pertambangan kepada PT. DIPM dengan cara menghindari formalitas pemberian izin pertambangan yang ditentukan dalam Pasal 6 s.d. 46 PP No. 23/2010.
Bahwa dengan demikian, sekalipun isi Putusan PTTUN Makassar No. 73/ 2010 memang menyatakan sah dan berlaku SK No. 267/2007 yang memberikan KP kepada PT. DIPM, namun mengingat Undang-undang telah mengatur tata cara penerbitan izin pertambangan, maka Tergugat secara hukum tetap DILARANG untuk langsung menerbitkan KTUN yang isinya memberikan izin pertambangan, apalagi yang masih dalam bentuk KP kepada PT. DIPM sebab hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu yang terdapat dalam Pasal 6 s.d. 46 PP No. 23/2010.
Lebih jauh, pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat semakin terlihat mencolok sebab dalam Diktum Keempat Surat Keputusannya, Tergugat jelas-jelas telah mengesahkan seluruh KP yang dikeluarkan di atas wilayah izin usaha pertambangan Penggugat, yang artinya Tergugat secara terang-terangan sudah mengeluarkan Keputusan dengan tanpa mengindahkan isi dari ketentuan UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya yang tidak lagi mengakui adanya KP, di samping tidak pula memberikan kewenangan terhadap Tergugat untuk mengeluarkan KP dalam bentuk apapun. Namun demikian, dengan dalih yang sama, sekali lagi hal itu seolah-olah dilakukan Tergugat dalam wacana melaksanakan Putusan PT.TUN Makassar No. 73/ 2010.
Jadi apabila saat ini KP tersebut tumpang tindih dengan IUP Penggugat, maka secara hukum izin pertambangan yang diakui berlaku adalah IUP Penggugat dan akibat hukumnya adalah KP yang diberikan kepada PT. DIPM menjadi tidak sah, sehingga KTUN Tergugat harus dibatalkan.
Alasan Keempat: Ktun Tergugat Yang Seolah-Olah Merupakan Pelaksanaan Dari Isi Putusan Pengadilan Adalah Cacat Hukum Karena Telah Memberlakukan Kembali Sk No. 153/2008, Padahal Tergugat Tidak Pernah Diperintahkan Oleh Putusan Pengadilan Manapun Untuk Memberlakukan Kembali Sk No. 153/2008, Dan Diberlakukannya Sk No. 153/2008 Juga Telah Salah Kaprah Sebab Sk Tersebut Seolah-Olah Telah Merevisi Luas Wilayah Pertambangan Penggugat Yang Ditetapkan Berdasarkan Iup Yang Sah
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil Penggugat pada “Alasan Pertama” di atas, dalam hal ini terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa Tergugat atas isi Putusan MA No. 134/2010, dan Putusan PTTUN Makassar No. 73/2010, yaitu dengan cara seolah-olah menerbitkan KTUN untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut agar dapat memberlakukan SK No. 153/2008 dalam suatu surat keputusan baru (vide diktum Ketiga KTUN Tergugat).
Padahal, sebagaimana dapat dilihat dalam tabel ringkasan amar Putusan MA No. 134/2010, dan Putusan PTTUN Makassar No. 73/2010 pada butir 4.1.2. di atas, terbukti bahwa kedua putusan pengadilan tersebut tidak pernah berisi kata-kata yang memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang memberlakukan SK No. 153/2008.
Tindakan Tergugat yang demikian adalah jelas-jelas salah kaprah dan melanggar hukum karena bukan saja telah menyimpang dari apa yang diputuskan dalam Putusan MA No. 134/2010 dan Putusan PTTUN Makassar No. 73/2010, akan tetapi KTUN Tergugat saat ini juga seolah-olah telah merevisi luas wilayah pertambangan Penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan IUP yang sah, yang sampai dengan saat ini masih berlaku.
SK No. 153/2008 yang disahkan atau diberlakukan kembali oleh Tergugat melalui KTUN a-quo, pada dasarnya adalah suatu surat keputusan yang merevisi batas wilayah pertambangan Penggugat yang sebelumnya ditetapkan dalam SK No. 161/2005, padahal SK No. 161/2005 yang berisi pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada Penggugat di wilayah Tapunopaka dan pulau Bahubulu seluas 6.213 hektar saat ini statusnya telah dikonversi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Penggugat).
Dengan demikian hal ini berarti bahwa KTUN Tergugat yang sekarang memberlakukan kembali SK No. 153/2008 terbukti pada dasarnya telah dikeluarkan untuk mengurangi wilayah pertambangan yang ditetapkan berdasarkan IUP Penggugat, yang mana jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum karena “Bagaimana Mungkin Wilayah Pertambangan Yang Telah Ditetapkan Berdasarkan Iup Hendak Direvisi Oleh Surat Keputusan Yang Diterbitkan Untuk Merevisi Kuasa Pertambangan (Kp), Sementara Kp Yang Hendak Direvisi Oleh Sk Tersebut Saat Ini Ternyata Terbukti Sudah Tidak Ada Lagi??”
Bahwa dalam rezim Undang-undang Pertambangan yang baru, yaitu UU Minerba Tahun 2009, tidak dikenal lembaga hukum untuk merevisi luas wilayah usaha Pertambangan yang telah ditetapkan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan, oleh karena itu KTUN Tergugat yang saat ini memberlakukan SK No. 153/2008 yang merevisi luas wilayah Pertambangan Penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan IUP yang sah terbukti adalah tindakan yang sewenang-wenang sebab terbukti tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang merevisi batas wilayah pertambangan Penggugat. Untuk itu, KTUN Tergugat demi hukum harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Alasan Kelima: Ktun Tergugat Dikeluarkan Secara Bertentangan Dengan Tujuan Yang Hendak Dicapai Pemerintah R.I. Melalui Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Pertambangan Dan Telah Menghambat Upaya Penggugat Untuk Memenuhi Kewajiban Hukum Yang Diamanatkan Dalam Uu Minerba
Berdasarkan konsiderans menimbang UU Minerba diketahui bahwa tujuan diundangkannya UU tersebut adalah untuk mengatur kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diakui telah memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Salah satunya, tujuan tersebut diimplementasikan dalam ketentuan Pasal 3 huruf c UU Minerba jo. Pasal 84 PP No. 23/2010 yang mengatur adanya kewajiban Penggugat selaku pemegang IUP Operasi Produksi dalam rangka menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan industri pengolahan dan pemakaian langsung dalam negeri (domestic market obligation).
Pemenuhan domestic market obligation jelas merupakan hal yang sifatnya mendesak sebab terkait dengan kebutuhan masyarakat luas. Namun demikian, ternyata Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkan hal tersebut. Tergugat justru memberikan izin kepada PT. DIPM untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas wilayah IUP Penggugat dan sekaligus merevisi wilayah pertambangan Penggugat, hal mana jelas-jelas telah menghambat Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi apa yang diamanatkan Pasal 3 huruf c UU Minerba jo. Pasal 84 PP No. 23/2010 tersebut. Padahal, izin yang diberikan kepada PT. DIPM di atas wilayah pertambangan Penggugat adalah masih tergolong izin permulaan, sementara IUP Penggugat saat ini adalah IUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar untuk melakukan operasi produksi pertambangan.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2010 Penggugat yang dipublikasikan pada tanggal 30 April 2011, diberikannya sebagian dari wilayah pertambangan Penggugat kepada PT. DIPM dan direvisinya luas wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan diktum Kedua dan Ketiga KTUN Tergugat, dipastikan akan mengakibatkan Penggugat kehilangan hak untuk menambang bijih nikel sekitar 83,2 juta ton.
Bahwa akan tetapi, fakta ini lagi-lagi tidak dipertimbangkan oleh Tergugat, padahal selaku pejabat publik, yang tidak lain adalah perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah, seharusnya mendukung upaya Pemerintah dalam mencanangkan program pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang.
Bahwa KTUN Tergugat adalah bukti dari tindakan pejabat publik yang tidak cermat dan sewenang-wenang dalam mengambil suatu keputusan. Surat Keputusan Tergugat terbukti bukan saja telah dikeluarkan secara sewenang-wenang, melawan hukum dan merugikan Hak Penggugat, namun lebih luas, adanya keputusan tersebut justru telah menghambat tercapainya tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah R.I. melalui pemberlakuan UU Minerba dan juga telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas pertimbangan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk tidak membatalkan KTUN yang digugat dalam perkara ini.
Alasan Keenam: Surat Keputusan Tergugat Melanggar Asas Kepastian Hukum Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundangan Yang Berlaku Serta Kepatutan Dan Keadilan
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 3 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU No.28/1999”), yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Dalam kaitannya dengan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka Keputusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maupun harus patut dan adil dalam menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yag berkepentingan terhadapnya.
Bahwa Surat Keputusan Tergugat faktanya telah mengesahkan kembali KP Eksplorasi PT. DIPM yang sudah kadaluwarsa. Jadi terbukti KTUN a quo telah bertentangan dan karenanya telah melanggar UU Minerba dan PP No. 23/2010 yang nyata-nyata sudah tidak lagi mengakui KP sebagai instrumen perijinan pada sektor pertambangan dan sekaligus merupakan bukti adanya pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum yang merupakan bagian dari Asas-asas Pemerintahan yang Baik.
Ironisnya, hal itu dilakukan oleh Tergugat dengan cara manipulasi atau rekayasa terhadap putusan pengadilan agar seolah-olah Surat keputusan Tergugat dikeluarkan untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Perbuatan Tergugat yang demikian adalah tidak patut dan sangat tidak bermoral, sehingga sebenarnya tergugat tidak layak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf b, adanya pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik merupakan salah satu alasan untuk dapat dibatalkannya suatu KTUN yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN.
Bahwa oleh karena itu, Surat Keputusan Tergugat yang secara melawan hukum telah menghilangkan hak-hak yang didapat Penggugat berdasarkan IUP yang sah dan diakui oleh Undang-undang sudah sepantasnya dibatalkan oleh Majelis Hakim yang terhormat.
Alasan Ketujuh: Surat Keputusan Tergugat Melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Karena Tidak Mengindahkan Keteraturan Dalam Pengendalian Penyelenggaraan Negara
Penjelasan Pasal 3 angka (2) UU No. 28/1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
Sejalan dengan itu, R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi kedua, halaman 93, menegaskan bahwa Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara. Jadi jelas bahwa Asas Tertib Penyelenggaraan Negara merupakan landasan bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikafif yang berfungsi sebagai penyelenggara negara untuk bertindak secara teratur, serasi, dan seimbang (Bukti P-16).
Bahwa dalam kedudukannya sebagai seorang Bupati yang memiliki kewenangan untuk mengatur sektor pertambangan di wilayah Konawe Utara, Tergugat harus mengeluarkan KTUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di samping juga harus mempertimbangkan keserasian, kebijakan penyelenggaraan Negara khususnya dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan itu sendiri.
KTUN a quo menunjukan tidak adanya koordinasi dalam pengambilan kebijakan di sektor pertambangan, sebab di satu sisi Pemerintah R.I. telah mengundangkan UU Minerba yang mewajibkan dilakukannya konversi Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan, namun bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Tergugat justru menerbitkan Surat Keputusan baru yang memberlakukan kembali Kuasa Pertambangan yang sudah kadaluwarsa, lebih-lebih ijin tersebut ternyata dikeluarkan di atas wilayah pertambangan yang terhadapnya sudah dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan yang sah.
Bahwa apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari ternyata pada akhirnya tetap membenarkan tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang digugat dalam perkara ini, maka hal ini kedepannya dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan dunia investasi di Indonesia pada umumnya, dan penegakkan hukum pada khususnya. Untuk itu, sama sekali tidak ada alasan menurut hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk tidak membatalkan KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat.
Permohonan Penundaan
Bahwa penundaan atas keberlakuan KTUN sangat diperlukan dan mendesak bagi Penggugat agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi, sebab KTUN a quo telah mengesahkan dan memberlakukan kembali SK No. 267/2007 yang telah kadaluwarsa, dan yang secara hukum substansi izinnya sudah tidak lagi diakui mengingat SK No. 267/2007 adalah izin yang masih dalam bentuk Kuasa Pertambangan yang berdasarkan UU Minerba sudah tidak diakui eksistensinya. Adanya KTUN Tergugat tersebut telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih izin pertambangan pada wilayah pertambangan Penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini. Jadi dengan memberlakukan kembali SK No. 267/2007 yang berisi pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. DIPM, maka hal itu berarti Tergugat telah membenarkan aktivitas pertambangan secara ilegal atas dasar kuasa pertambangan yang secara hukum sudah tidak berlaku lagi (kadaluwarsa).
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DIPM tersebut tidak saja merugikan Penggugat secara ekonomis, namun hal itu juga membahayakan keselamatan para karyawan Penggugat dalam melakukan aktivitas penambangan di lapangan/area tambang Penggugat. Hal ini mengingat kegiatan penambangan di wilayah tersebut menjadi tidak hanya dilakukan oleh Penggugat saja, namun juga dilakukan oleh PT. DIPM. Sementara itu standar keamanan maupun standar operasional prosedur masing-masing pihak saling berbeda, dan karenanya sangat membahayakan keselamatan khususnya para pekerja Penggugat dalam melakukan aktivitas penambangan di wilayah pertambangan Penggugat.
Di sisi lainnya, KTUN Tergugat juga telah memberlakukan SK No. 153/2008 untuk merevisi luas wilayah izin pertambangan Penggugat dari semula seluas 6.213 hektar menjadi 5.000 hektar. Padahal Penggugat adalah pemegang hak pertambangan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang Tbk (KW.99 STP 057.a/Sultra) (IUP Penggugat) dengan wilayah pertambangan seluas 6.213 hektar, yang sampai dengan saat ini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun.
Bahwa mengingat kerugian yang diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh KTUN Tergugat di samping tidak ada unsur kepentingan umum, eks Pasal 67 ayat (4) UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengharuskan Tergugat untuk mengeluarkan KTUN a-quo, maka demi menghindari kerugian-kerugian yang lebih besar di pihak Penggugat akibat dari diterbitkannya KTUN yang menjadi objek Gugatan Penggugat, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari agar mengeluarkan dan/atau menerbitkan suatu Penetapan Penundaan yang menyatakan menangguhkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Menerima dan mengabulkan permohonan penundaan secara keseluruhan;
Menyatakan menangguhkan berlakunya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain (i) Pasal 112 ayat (4) huruf a No. 23/2010, (ii) Diktum Pertama Keppres No. 41/2004, (iii) Pasal 9 ayat (2) jo. ayat (3) PP No. 25/2001, (iv) Pasal 6 s.d. 46 Pasal 6 s.d. 46 PP No. 23/2010, (v) Pasal 3 huruf c jo. Pasal 84 PP No. 23/2010, (vi) Pasal 3 Angka 1 jo. Angka 2 UU No. 28/1999 dan/atau Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010;
Memerintahkan Tergugat/Bupati Konawe Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011 tanggal 11 Mei 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010, dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010;
Menghukum Tergugat/Bupati Konawe Utara untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya Gugatan ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan dan tuntutan Penggugat harus ditolak karena apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, berdasarkan Pasal 62 Uandang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terlepas dari Pernyataan Pembuka (Opening Statement) oleh Penggugat, yang menyatakan bahwa “...dalam perkara ini adalah entitas milik Negara Republik Indonesia yang secara khusus dibentuk untuk melakukan usaha penambangan demi pembangunan negara. Setiap keuntungan Antam adalah keuntungan rakyat Indonesia yang diterima ...dst” pendapat demikian adalah pendapat kaum kapitalis yang selalu mau menopoli disetiap bidang usaha dengan menggunakan label pemerintah atau Negara, seakan Negara ini milik BUMN.
Bahwa dengan mengandalkan label BUMN, Penggugat selalu memandang dirinya sebagai perwujudan Negara, sehingga dalam melaksanakan kegiatannya selalu mengabaikan aturan-aturan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan putusan pengadilan sekalipun, seakan bangsa ini akan bangkrut bila putusan pengadilan tidak berpihak pada mereka. Dilain sisi Penggugat tidak pernah mau mengkoreksi diri tentang apa yang sudah diberikannya pada bangsa dan daerah ini selama kurang lebih puluhan tahun melakukan kegiatan pertambangan diwilayah sulawesi Tenggara tepat diKabupaten Kolaka dan daerah ini tetap menjadi daerah terkebelakang dari daerah-daerah lain di republik ini sedangkan hasil bumi yang diambil dari daerah ini sangat besar nilainnya tapi yang terjadi yang sejahtra hayalah kaum elitnya saja akan tetapi didaerah sekitar tetap menjadi daerah yang tertinggal.
Bahwa terlepas dari hal tersebut diatas itulah bentuk manejemen dari penggugat, tetapi yang paling penting dari semua itu adalah bagaimana kewibawaan hukum harus tegak direpublik ini, khususnya dikabupaten Konawe Utara. Sebagai perwujudan hal tersebut Tergugat mencoba melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkeekuatan hukum tetap dengan menerbitkan objek sengketa, hal tersebut secara tegas didukung oleh penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 15 point 3.9 KTUN Tergugat dengan menyatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang (i) menolak gugatan Penggugat sebelumnya yang diajukan untuk membatalkan SK No. 267/2007 dan No. 153/2008 (putusan Mahkamah Agung No. 134PK/TUN/2010 Bukti P-10 dan (ii) putusan pengadilan lainnya yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT. DIPM untuk mengembalikan eksistensi kedua SK tersebut (putusan No. 73/B.TUM/2010/PT.TUN.MKS vide bukti P-14)….dst.
Bahwa atas dasar tersebut seharus gugatan Penggugat tidak diterima lagi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk memeriksa objek sengketa oleh karena objek sengketa adalah merupakan perwujudan dari kedua putusan Pengadilan tersebut diatas hanya penggugat tidak kesatria menyebutkan Putusan Peninjauan Kembali dari Penggugat yang ditolak oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 134 PK/TUN/2010 tanggal 6 Januari 2011 atas substansi objek sengketa.
Bahwa Penggugat adalah BUMN yang menganggap dirinya sebagai perusahaan yang harus diutamakan walaupun mereka mengabaikan kewajiban-kewajibannya termasuk pelanggaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti yang tergambar dalam gugatan Penggugat dimana dalam gugatan tersebut jelas-jelas objek yang diajukan adalah merupakan Keputusan Pejabat Administrasi Negara yang melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat dilihat bahwa yang menjadi subtansi objek gugatan Penggugat adalah perkara ini adalah subtansi dalam perkara No. 10/G/TUN/2008/PTUN.KDI tanggal 28 Oktober 2008 yaitu :
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 153 tahun 2008 tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW. 99STP057.a/Sultra)
Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 267 tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07STP 034) (PT. Duta Inti Perkasa Mineral).
Bahwa kedua objek gugatan tersebut diatas telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tingkat peninjauan Kembali dengan nomor 134 PK/TUN/2010 tanggal 6 Januari 2011 dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kasasi Penggugat : PT. Aneka Tambang (persero) Tbk. tanggal 11 Januari 2011 (lima hari setelah diputus) Penggugat mencoba mempengaruhi pejabat bupati baru (Herry Hermansya Silondae,SE) dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membuat kesepakatan membatalkan dan mencabut kedua objek sengketa tersebut dengan menerbitkan :
Keputusan Penjabat Bupati konawe Utara No. 04 tahun 2010 tanggal 11 januari 2010 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2008 tanggal 17 Maret 2008 Tentang Revisi Batas dan Luas Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW 99STP057.a/Sultra);
Keputusan Penjabat Bupati konawe Utara No. 05 tahun 2010 tanggal 11 januari 2010 Tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Penjabat Bupati Konawe Utara Dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang (Persero), TBK Di Kabupaten Konawe Utara;
Keputusan Penjabat Bupati konawe Utara No. 06 tahun 2010 tanggal 11 januari 2010 Tentang Tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 267 Tahun 2007 tanggal 29 September 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 STP 034) kepada PT. Duta Inti Perkasa Mineral;
Bahwa ketiga surat keputusan tersebut sangatlah nyata merupakan pembangan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilakukan secara bersama-sama antara Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara dan Penggugat sendiri hal ini dapat dilihat pada konsideran menimbang a ketiga surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi antara PT. Aneka Tambang (persero) Tbk. Dengan Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, hari senin, tanggal 11 Januari 2010, di ruang rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan agenda Pembahasan Permasalahan Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang (persero) Tbk di Wilayah Kabupaten Konawe Utara yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan jajarannya, Penjabat Bupati Konawe Utara (penjabat Bupati Baru) dan jajarannya, Wakil pemerintah Konawe Utara dan jajarannya serta direksi PT. Aneka Tambang (persero) Tbk. Dan jajarannya menyepakati hal-hal sebagai berikut : …….. dst. Dan bila koloborasi ini berlanjut bisa dibayangkan betapa rendahnya wibawa hukum bangsa ini dimata oknum yang mengatas namakan bangsa dan daerah;
Bahwa sebagai akibat diterbitkannya ketiga surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut berakibat tidak kondusifnya tatanam hukum di Kabupaten Konawe Utara serta menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat pertambangan yang pada akhirnya menciptakan ketidak pastian hukum di Kabupaten Konawe Utara;
Bahwa untuk merdam keresahan masyarakat atas ketidak pastian hukum tersebut dan agar dihormatinya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkuatan hukum tetap Tergugat selaku Bupati Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan surat KTUN No. 153 tahun 2011 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 04/2010, No. 05/2010 Dan No. 06/2010 tanggal 11 Januari 2010;
Bahwa dengan dikeluarkannya KTUN No. 153/2011 tersebut oleh Penggugat PT. Aneka Tambang (persero) Tbk. Dijadikan sebagai objek sengketa dalam perkara ini. Jika Penggugat sebagai warga Negara yang baik yang taat atas hukum , maka penggugat tanpa alasan apapun harus hormat atas KTUN tersebut dan/atau setidak-tidanya menghormati Putusan Pengalan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan penggugat adalah gugatan yang berulang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, berhubung perkara pada tingkat pemeriksaan permulaan tidak dikategorikan sebagai perkara yang di desmisal, maka pada kesepantan ini kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo kiranya sudi memberi putusan sela dalam perkara ini serta menolak perkara ini untuk dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa apa yang digugat penggugat sesungguhnya telah terpenuhi dalam objek gugatan;
Eksepsi Tergugat II Intervensi:
Bahwa Tergugat II Intervensi menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya atau samar-samar tersimpulkan;
Bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugata a quo, hal ini berkaitan dengan Penggugat tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki kedudukan hukum atau bukan orang/badan hukum yang berhak untuk mengajukan terhadap objek gugatan atau dengan kata lain, Penggugat harus dinyatakan Disqualification In Person/Subjek Law. Dengan dasar dan alasan hukum mengacu pada fakta-fakta hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mengikata;
Bahwa, berdasarkan website Internet Mahkamah Agung: www.mahkamahagung.go.id putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI No. 129 K/TUN/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang amarnya permohonan kasasi Tergugat/Pemohon Kasasi (ketika itu dijabat oleh Drs. H. Thamrin Patoro, MBA., MM, ditolak (bukti T.II.INTV.14);
Bahwa sejak penerbitan kuasa pertambangan meupun izin Peningkatan milik PT. Duta Inti Perkasa Mineral dan sampai timbulnya gugatan dalam perkara Jilid I (Pertama) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (in kracht van gewijsde) yang telah diputus berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 134 PK/TUN/2010 tanggal 6 Januari 2011 dan berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 01/PEN.EKS/II/2010/PTUN.Kdi tanggal 22 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan berdasarkan Surat Teguran No. W-4TUN6/650/TUN/VIII/2010 perihal Teguran agar patuh melaksanakan putusan Kasasi MA RI No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009 dan Penetapan Eksekusi No. 01/Pen.eks/II/PTUN.Kdi Penetapan Penangguhan No. 12/G/2010/PTUN.Kdi tanggal 5 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 24 Agustus 2010, yang ditujukan kepada Pjb. Bupati Konawe Utara dan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk, pada inti surat tersebut:
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dikarenakan dengan hak pemohon PT. Duta Inti Perkasa Mineral, maka Ketua Pengadilan TUN Kendari selaku pengawas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan menegur dengan keras, memerintahkan kepada:
Pj. Bupati KonaweUtara dan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk, agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo No. 284 K/TUN/2009 tanggal 16 Desember 2009; Penetapan Penangguhan Pelaksanaan Objek Sengketa terkait perkara No. 12/G/2010/PTUN.Kdi;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan TUN Kendari untuk mengirim tembusan surat teguran ini kepada instansi/pejabat-pejabat terkait dan mengumumkan di media massa cetak, dalam hal pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan putusan kasasi MA RI a quo yang telah berkekuatan hukum tetap. Maupun adanya gugatan perkara Jilid II (dua) yang saat ini berdasarkan putusan Banding No. 73/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks tanggal 15 November 2010 Jo. No. 12/G/2010/PTUN.KDI tanggal 19 Mei 2010 maupun putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 129 K/TUN/2010 tanggal 8 Mei 2011 berdasarkan website Mahkamah Agung: www.mahkamahagung.go.id dimana Tergugat II Intervensi/PT. Duta Inti Perkasa Mineral terus melakukan kegiatan pertambangan yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara maupun kepada Bupati Konawe Utara, secara periodik sebagaimana memenuhi peraturan hukum pertambangan yang berlaku, namun kenyataan dilapangan / lokasi milik Tergugat II Intervensi dalam melakukan kegiatan banyak mengalami kendala dan terganggu dengan adanya kegiatan dan pengapalan yang terus menerus dilakukan oleh Penggugat tersebut/PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk;
5. Bahwa, oleh karena itu secara hukum bagaimana mungkin Penggugat a quo mengklaim bahwa “Penggugat merasa kepentingannya dirugikan” terhadap Surat Keputusan aquo (Objek Sengketa) dan kemudian mengajukan Gugatan aquo, padahal Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010 yang dikeluarkan Pj. Bupati Konawe Utara (H. Herry Hermansyah Silondae, SE) kepada PT. Aneka Tambang Tbk (KW.99 STP 057.a/Sultra) yang terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, seluas : 6.213 Ha, sudah dicabut dan dibatalkan;
6. Bahwa, dengan demikian secara hukum di dalam perkara ini, Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan Gugatan a quo atau Penggugat a quo tidak mempunyai status legal persona stand in judicio atau yang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dalam perkara aquo berkaitan dengan formalitas gugatan yang menjadi prasyarat mutlak dalam mengajukan gugatan ke PTUN Kendari sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan terakhir Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Yang nyata-nyata secara fakta hukum, Penggugat a quo telah menggunakan “syarat dasar hukum” yang sudah diketahui Putusan Peninjauan Kembali aquo telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (in kracht van gewijsde) dan adanya Penetapan Eksekusi dan Surat Teguran dari Ketua PTUN Kendari in litis, dalam mengajukan gugatan a quo, oleh karenannya Gugatan PENGGUGAT aquo, tidak memenuhi prasyarat mutlak berkaitan dengan “dasar hukum” dalam mengajukan gugatan ke PTUN Kendari sesuai dengan Pasal 56 ayat 1 huruf c UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan : “ Gugatan harus memuat” :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya;
Nama jabatan, tempat kedudukan Tergugat;
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan”
7. Bahwa, dengan adanya perkara Jilid I dan Jilid II yang diuraikan diatas Penggugat (PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk) tidak mempunyai kompetensi lagi mengatakan tumpang tindih lahan tambang dengan Tergugat II Intervensi (PT. Duta Inti Perkasa Mineral) dan tidak berkapasitas melakukan gugatan baru (Gugatan Jilid III - perkara No. 21/G.TUN/PTUN.Kdi tanggal 25 Agustus 2011) ke PTUN Kendari pada Peradilan yang sama karena haknya telah Gugur. Namun, Penggugat akal-akalan terus melakukan Eksploitasi dan telah mengekspor 8 (delapan) kali Pengapalan keluar Negeri (Bukti T.II.INTV – 15), sebagai Tindakan Illegal Mining, secara hukum karena sudah di Eksekusi dan sudah dilakukan Teguran dari PTUN Kendari agar patuh melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai pengekspor dan agar Penggugat menghentikan semua kegiatan penambangan dan ekspor bijih nikel tersebut ;
8. Bahwa, oleh karena itu segala uraian dasar dan alasan hukum yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi karena mengacu pada alat bukti authentik, demi tegaknya hukum, agar asas hukum “nebis in idem” ini dapat ditegakkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa No. 12/G.TUN/2011/PTUN Kdi perkara Jilid III ini, jangan sampai ada lagi perkara ke IV dan seterusnya, kapan perkara selesai secara hukum, Penggugat tidak mempunyai Legal standing /kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan yang merupakan prasyarat mutlak berkaitan dengan “dasar hukum”,
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 21/G.TUN/2011/PTUN-Kdi, Tanggal 10 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN;
Menolak permohonan penundaan berlakunya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 153 tahun 2011 tanggal 11 Mei tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 04/2010, Nomor : 05/2010 dan Nomor 06/2010 tanggal 11 januari 2010 sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM EKSEPSI;
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 10.195.000;
(sepuluh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 108/B/2012/PT.TUN.MKS, Tanggal 04 September 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada Tanggal 27 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantara kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/G.TUN/2011/PTUN-Kdi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut pada tanggal 25 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu, pada Tanggal 29 Oktober 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi tidak diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 15 Oktober 2012, sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan kasasi in casu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 108/B/2012/PT.TUN.MKS, tanggal 04 September 2012 pada tanggal 27 September 2012. Dengan demikian, penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) TBK tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Kasasi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO) Tbk tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 03 April 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan Dr.H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/ Dr.H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/ Dr.H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00
Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
Jakarta, ……………….
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754