58/Pdt.G/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 58/Pdt.G/2022/PN Amr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sepasang suami istri Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY dari hasil perkawinan mempunyai anak-anak sebagai berikut : DIENTJE ASSA; FELIX ASSA; HELDA ASSA; (Almarhumah); HENGKY ASSA ; JUNIUS EITARO ASSA; ANCE ASSA, (Almarhumah); NEKE ASSA; RIKE ASSA; (Almarhumah) PING ASSA; (Almahumah) Adalah ahli waris yang sah; 3. Menyatakan Almh. HELDA ASSA menikah dengan Alm. RAMIS RATUELA mempunyai ahli waris/keturunan anak 4 (empat) orang yaitu bernama: HELMI RATUELA; JEFRI RATUELA; RATNI RATUELA; YERLY RATUELA; 4. Menyatakan Almh. ANCE ASSA menikah dengan YOTJE WERUNG mempunyai ahli waris / keturunan anak 3 (tiga) orang yaitu bernama: MEYTI WERUNG; YULI WERUNG; ROMMY R WERUNG; 5. Menyatakan Almh. RIKE ASSA menikah dengan ARNOLD MARENTEK mempunyai ahli waris/ keturunan anak 2 (dua) orang yaitu bernama: HENNY MARENTEK; ARTHUR DONALD K MARENTEK; 6. Menyatakan Almh. PING ASSA menikah dengan YAN PENDONG mempunyai ahli waris/ keturunan anak 2 (dua) orang yaitu bernama: Almh. INDAH PENDONG; HENDRA MARCOS PENDONG; 7. Menyatakan Objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di dahulu Desa Poopo, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa, dan oleh karena terjadi Pemekaran Kabupaten Minahasa menjadi Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2003 sehingga Sekarang objek sengketa terletak di Jaga I Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan, dengan Batas-batas sebagai berikut: Utara : Balai Pertemuan Umum;. Timur : Kel. Tololiu –Lempas. Selatan : Kel Kawatu. Barat : Jalan Raya. Dengan luas ± 380 m2 (kurang lebih tiga ratus delapan puluh meter persegi) selanjutnya disebut Objek Sengketa adalah merupakan harta peninggalan/warisan dari Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY yang belum dibagi waris/dialihkan kepada siapapun; 8. Menetapkan sepasang suami istri Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY dan mempunyai anak-anak sebagai berikut : DIENTJE ASSA; FELIX ASSA; HELDA ASSA; (Almarhumah); HENGKY ASSA ; JUNIUS EITARO ASSA; ANCE ASSA, (Almarhumah); NEKE ASSA; RIKE ASSA; (Almarhumah) PING ASSA; (Almahumah) kemudian Almh. HELDA ASSA menikah dengan Alm. RAMIS RATUELA mempunyai ahli waris/keturunan anak 4 (empat) orang yaitu bernama: HELMI RATUELA; JEFRI RATUELA; RATNI RATUELA; YERLY RATUELA; kemudian Almh. ANCE ASSA menikah dengan YOTJE WERUNG mempunyai ahli waris / keturunan anak 3 (tiga) orang yaitu bernama: MEYTI WERUNG; YULI WERUNG; ROMMY R WERUNG; kemudian Almh. RIKE ASSA menikah dengan ARNOLD MARENTEK mempunyai ahli waris/ keturunan anak 2 (dua) orang yaitu bernama: HENNY MARENTEK; ARTHUR DONALD K MARENTEK; Kemudian Almh. PING ASSA menikah dengan YAN PENDONG mempunyai ahli waris/ keturunan anak 2 (dua) orang yaitu bernama: Almh. INDAH PENDONG; HENDRA MARCOS PENDONG; Menetapkan Masing- masing semuannya adalah Sebagai ahli waris dari Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY; 9. Menyatakan tanah Objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada Posita gugatan poin. 6 adalah sah milik dari para ahli waris yang sah dari Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY tersebut; 10. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Melakukan Perbuatan melawan hukum Tanpa Hak masuk dan menguasai objek sengketa dan diam-diam membongkar rumah yang merupakan peninggalan milik dari Alm. AGUS MAMBE ASSA dengan Almh. HELENA SENGKEY yang ada di atas tanah Objek sengketa pada hal tanah objek sengketa tersebut belum pernah dibagi waris atau dialihkan kepada siapapun, adalah perbuatan melawan hukum; 11. Menyatakan Tergugat V adalah penyewa yang beritikad baik dan perjanjian sewa menyewa antara Tergugat II dan Tergugat V vide bukti surat TV-1, tetap sah dan mengikat terhadap objek sengketa tersebut dengan ketentuan bahwa keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh atas perjanjian sewa menyewa tersebut merupakan hak dari para ahli waris almarhum Agus Mambe Assa dan almarhumah Helena Sengkey; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah/ perkarangan objek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kepada peninggalan/warisan dari Alm. AGUS MAMBE ASSA dan Almh. HELENA SENGKEY yang belum dibagi waris yang kelak akan dibagi waris oleh para ahli warisnya yang sah tersebut masing-masing pada posita poin kesatu tersebut di atas, setelah perjanjian sewa menyewa antara Tergugat II dan Tergugat V berakhir; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V untuk keluar bersama barang-barangnya mengosongkan tanah/kintal kalau perlu dengan bantuan aparat Kepolisian, setelah perjanjian sewa menyewa berakhir; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini sebesar Rp6.370.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 15. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan ini; 16. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;