246 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera
Also in 100 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ALIK SUBAGIYO, 2. ROHMAT WIJAYA, 3. JUMIRIN, 4. JAPARUDIN, 5. HERU WIJAYANTO tersebut;
PUTUSAN
Nomor 246 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ALIK SUBAGIYO, bertempat tinggal di Pekayon Jaya RT. 01 RW. 02 Bekasi, dan sekarang bertempat tinggal di Taman Alamanda Blok E2 Nomor 16 Rt. 003 Rw. 015 Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi; III
ROHMAT WIJAYA, bertempat tinggal di Dusun Bakan Buah RT. 02/01 Desa Kalang Suria, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang;
JUMIRIN, bertempat tinggal di Kampung Legon RT. 03/03 Jati Mulya, Tambun Bekasi, Kabupaten Bekasi;
JAPARUDIN, bertempat tinggal di Kampung Bojong Koneng, RT. 05/02 Talaga Murni, Cikarang;
HERU WIJAYANTO, bertempat tinggal di Jalan Kebon Kelapa, Kelurahan Utan Kayu, Jakarta selatan, sekarang bertempat tinggal di Cipinang Pulo Rt. 011 Rw. 014 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhamad Irayadi, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII), beralamat di Perumahan Taman Juanda Blok I.1 Nomor 15 Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2013, Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III, V, VI, VII, IX;
melawan
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., berkantor cabang di Jababeka VII Blok K-2 Jababeka Industrial Estate Cikarang, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ashari, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2014, Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
dan
SUGENG RIYANTO, bertempat tinggal di Kampung Melayu Kecil 2, Bukit Duri, Kelurahan Tebet, Jakarta Selatan, dan sekarang tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti diseluruh wilayah Republik Indonesia;
RUDI HADIWIBOWO, bertempat tinggal di Pondok Pekayon Indah CC 9 Nomor 15, RT. 01 RW. 16, Bekasi;
SARJONO, bertempat tinggal di Kampung Jati RT. 02 RW. 08 Jati Mulya, Bekasi;
HENDRA BUDIARA, bertempat tinggal di Jalan H. Mojo Marto RT. 01/21 Nomor 17 Bulak Kapal, Bekasi;
ANTO OKTAVIANUS, bertempat tinggal di Batu Ampar V, Kramat Jati;
SURIPTO, bertempat tinggal di Kampung Rawa Bambu, Kali Baru, RT. 003/005, Bekasi;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, IV, VIII, X, XI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca, surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat III, V, VI, VII, IX telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat dan Tergugat I, II, IV, VIII, X, XI di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat merupakan karyawan tetap Penggugat yang masing-masing telah bekerja terhitung sejak tanggal, dengan jabatan, dan dengan upah terakhir, sebagai berikut:
Sugeng Riyanto terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Rudi Hadi Wibowo terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Alik Subagiyo terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Sarjono terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver
dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Rohmat Wijaya terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Jumirin terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Jafarudin terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Hendra Budiara terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Heru Wijayanto terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Anton Oktavianus terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.220.000,- (Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah);
Suripto terhitung sejak tanggal 26 April 2013 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa secara fakta hukum perusahaan Penggugat telah melakukan restrukturisasi sebagai langkah efisiensi, sehingga di dalam struktur perusahaan Penggugat tidak ada lagi Jabatan Para Tergugat selaku Driver dan atau Chief Delivery;
Bahwa terkait dengan Penggugat telah melakukan restrukturisasi sebagai langkah efisiensi sebagaimana telah disebutkan di dalam angka 2 gugatan ini, Penggugat telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak kedua (perusahaan lainnya) yaitu pekerjaan Para Tergugat selaku Driver dan atau Chief Delivery, sesuai ketentuan Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyerahan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis";
Bahwa terkait dengan Penggugat telah melakukan restrukturisasi sebagaimana telah disebutkan di dalam angka 2 gugatan ini dan Penggugat telah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di dalam angka 3 gugatan ini, maka pada tanggal 7 Mei 2012 telah dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan 132 karyawan dengan jabatan Driver dan atau Chief Delivery dalam acara komunikasi "Hand Over Delivery System", yang pada pokoknya berisi:
Penjelasan mengenai restrukturisasi dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya yang telah dilakukan Penggugat;
Penjelasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") yang akan dilakukan Penggugat terhadap 132 Karyawan dengan jabatan Driver dan atau Chief Delivery terkait dengan telah dilakukannya restrukturisasi dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya yang telah dilakukan Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 jo Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta Penggugat akan memfasilitasi 132 Karyawan dengan jabatan Driver dan atau Chief Delivery untuk bekerja di perusahaan lainnya yang telah menjadi mitra perusahaan Penggugat dengan jabatan dan pekerjaan sesuai dengan kualifikasinya, dan pada kesempatan itu Penggugat turut mengundang perusahaan lainnya yang telah menjadi mitra perusahaan Penggugat, untuk menyampaikan profil perusahaannya kepada 132 karyawan dengan jabatan Driver dan atau Chief Delivery;
Bahwa setelah dilakukan pertemuan pada tanggal 7 Mei 2012 sebagaimana yang telah disebutkan di dalam angka 4 gugatan ini, dari 132 karyawan dengan jabatan Driver dan atau Chief Delivery, ada 120 orang yang telah sepakat untuk diputus hubungan kerjanya dengan perusahaan Penggugat dan telah menandatangani Perjanjian Bersama ("PB") dengan Penggugat, serta kebanyakan atau mayoritas dari mereka telah bekerja di perusahaan lainnya yang telah menjadi mitra Penggugat dengan jabatan dan pekerjaan sesuai dengan kualifikasinya, sedangkan yang menolak PHK hanya 11 orang, yang tidak lain adalah Para Tergugat;
Bahwa karena secara fakta hukum perusahaan Penggugat telah melakukan restrukturisasi sebagai langkah efisiensi, sehingga di dalam struktur Perusahaan tidak ada lagi jabatan Driver dan atau Chief Delivery, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat jelas sudah tidak dapat dilanjutkan lagi, oleh karenanya Penggugat secara hukum berhak untuk melakukan PHK terhadap Para Tergugat sesuai ketentuan Pasal 156 jo Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Penggugat telah menerbitkan Surat Skorsing terhadap Para Tergugat (11 Orang yang menolak PHK, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam angka 5 gugatan ini);
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2012, 14 Mei 2012 ,dan 22 Juni 2012 telah dilakukan perundingan Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat, namun tidak mencapai suatu kesepakatan;
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya kesepakatan pada saat perundingan Bipartit sebagaimana yang telah disebutkan di dalam angka 8 gugatan ini, maka pada tanggal 21 Mei 2012 Penggugat mengirimkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi ("Disnaker Bekasi") dengan Surat Nomor 1646/SATHRD-BKSA//2012;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012, 26 Juni 2012, 26 Juli 2012, dan 2 Agustus 2012 telah dilakukan perundingan Mediasi, namun tetap tidak mencapai suatu kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012, Mediator Disnaker Bekasi telah mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 565/5085/HI-Syaker/X/2012;
Bahwa pada tanggal 1 November 2012 Penggugat telah mengirimkan surat jawaban anjuran kepada Disnaker Bekasi dengan surat Nomor 153/SAT-BKS/XI/2012, yang pada pokoknya menolak sepenuhnya isi anjuran sebagaimana yang telah disebutkan di dalam angka 11 gugatan ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung;
Bahwa dengan perkara yang sama, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 80/G/2012/PHI/PN.BDG tertanggal 17 Desember 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena adanya restrukturisasi di perusahaan tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo Pasal 164 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar
memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan dengan memberikan kompensasi kepada Para Tergugat Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat II, V, IX, X mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Surat Kuasa Penggugat
Bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor SAT-ER/SK/CL/V/2013/022 tanggal 22 Mei 2013 yang dibuat oleh Penggugat cacat formil, karena :
Hanya menyebut : Sugeng Riyanto, dkk, sebagai Tergugat , tidak menyebut secara lengkap, nama-nama para pihak yang ditarik sebagai Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XI), sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 461 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 9 februari 2010, j.o Pasal 123 HIR, J.o SEMA RI Nomor 6 tahun 1994 tentang surat kuasa;
Hanya menyebutkan : Sugeng Riyanto, dkk, sebagai Tergugat tidak/tanpa di lengkapi alamat/domisili hukum Tergugat sebagaimana di persyaratkan dalam Pasal 123 HIR, j.o SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang surat kuasa khusus;
Bahwa Yohanes Doddy Eko Putranto, Ashari, Hani Wicaksono, Kukuh Hidayattuloh, Dhadi Handoko dan Sigit Wahyu Hidayat
sebagai penerima kuasa, sebagaimana surat kuasa khusus tersebut di atas, tidak mempunyai hak/alas hukum untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat II, Tergugat V, Tergugat IX, Tergugat X karena dalam surat kuasanya tidak menyebut secara jelas dan tegas nama Tergugat II, Tergugat V, Tergugat IX dan Tergugat X;
Untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) karena surat kuasa khusus yang dibuat
Penggugat cacat formil;
Bahwa Surat Kuasa Penggugat eror in persona karena Yohanes Doddy Eko Putranto, Ashari, Hani Wicaksono, Kukuh Hidayattuloh, Dhadi Handoko dan Sigit Wahyu Hidayat sebagai penerima kuasa, dari PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. tidak berwenang/tidak berhak mewakili untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan sebagaimana diatur:
2.1. Pasal 1 angka 5 jo Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi :
Pasal 98 ayat 1 :
Direksi mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan;
2.2. Lex Generalis di Pasal 123 ayat (1) HIR j.o Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; dan Lex Specialis di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi;
Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya;
Berdasarkan hal-hal tersebut mohon Majelis Hakim yang Mulia menolak surat kuasa Penggugat karena Yohanes Doddy Eko Putranto, Ashari, Hani Wicaksono, Kukuh Hidayattuloh, Dhadi Handoko dan Sigit Wahyu Hidayat sebagai penerima kuasa, karena Industrial Relation ( IR ) tidak berwenang/tidak berhak mewakili PT. Sumber Alfaria Trijaya untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Mohon Majelis Hakim yang Mulia setidak-tidaknya menyatakan surat kuasa Penggugat eror in persona karena Yohanes Doddy Eko Putranto, Ashari, Hani Wicaksono, Kukuh Hidayattuloh, Dhadi Handoko dan Sigit Wahyu Hidayat sebagai penerima kuasa dan hanya selaku (Industrial Relation Coordinator) bukan dari organisasi/asosiasi pengusaha ataupun advokat;
Tentang Gugatan Penggugat
Surat Gugatan Nomor Ref 029/SAT-ER/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 diajukan oleh Yohanes Doddy Eko Putranto, Ashari, Hani Wicaksono, Kukuh Hidayattuloh, Dhadi Handoko dan Sigit Wahyu Hidayat sebagai penerima kuasa. Terhadap Rudi Wibowo sebagai Tergugat II, Rohmat Wijaya sebagai Tergugat V, Heru Wijayanto sebagai Tergugat IX, dan Anton Oktavinus sebagai Tergugat X, ternyata tidak memiliki alas hukum sebagai dasar untuk bertindak (mengajukan gugatan) karena dalam surat kuasanya tidak menyebut secara jelas dan tegas nama-nama Rudi Wibowo sebagai Tergugat II, Rohmat Wijaya sebagai Tergugat V, Heru Wijayanto sebagai Tergugat IX, dan Anton Oktavinus sebagai Tergugat X;
Untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), karena Penggugat tidak mempunyai hak/alas hukum untuk mengajukan gugatan;
Bahwa petitum gugatan Penggugat angka 2 tidak menyebutkan secara jelas, sepanjang frase/anak kalimat " .... sejak putusan perkara a quo dibacakan" dan tidak jelas menyebutkan besarnya perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan tidak didalilkan oleh Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya;
Untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), karena dalil-dalil gugatan Penggugat tidak jelas (kabur);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg. tanggal 27 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Penggugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Tergugat selama skorsing secara tunai dan
seketika seluruhnya sebesar Rp17.660.000; (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang masing-masing diberikan kepada Para Tergugat sebagai berikut :
Sdr Rudi Hadi Wibowo
= 2 ( dua ) bulan X Rp2.210.000,- = Rp4.420.000;
Sdr Rohmat Wijaya
= 2 ( dua) bulan X Rp2.190.000,- = Rp4.380.000;
Sdr Heru Wijayanto
= 2 ( dua ) bulan X Rp2.210.000,- = Rp4.420.000;
Sdr Anton Oktavianus
= 2 ( dua) bulan X Rp2.220.000,- = Rp4.440.000;
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Tergugat sebesar Rp606.222.500 (enam ratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sdr. Sugeng Riyanto
Masa kerja 11 tahun 1 bulan, upah terakhir Rp2.220.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.220.000,- = Rp39.960.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.220.000,- = Rp 8.880.000,-
Uang penggantian hak: 15% x Rp48.840.000,- = Rp 7.326.000,-+
Jumlah = Rp56.166.000,-
(lima puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
Sdr. Rudi Hadi Wibowo
Masa kerja 10 tahun 4 bulan, upah terakhir Rp2.210.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.210.000,- = Rp39.780.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.210.000,- = Rp 8.840.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.620.000,- = Rp 7.293.000,-+
Jumlah = Rp55.913.000,-
(lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Sdr. Alik Subagiyo
Masa kerja 9 tahun 11 bulan, upah terakhir Rp2.200.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.200.000,- = Rp39.600.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.200.000,- = Rp 8.800.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.400.000,- = Rp 7.260.000,-+
Jumlah = Rp55.660.000,-
(lima puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Sdr. Sarjono
Masa kerja 11 tahun 1 bulan, upah terakhir Rp2.220.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.220.000,- = Rp39.960.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.220.000,- = Rp 8.880.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.840.000,- = Rp 7.326.000,-+
Jumlah = Rp56.166.000,-
(lima puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
Sdr. Rohmat Wijaya
Masa kerja 8 tahun 9 bulan, upah terakhir Rp2.190.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.190.000,- = Rp39.420.000,-
Uang PMK : 1 x 3 x Rp2.190.000,- = Rp 6.570.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp45.990.000,- = Rp 6.898.500,-+
Jumlah = Rp52.888.500,-
(lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Sdr. Jumirin
Masa kerja 9 tahun 6 bulan, upah terakhir Rp2.200.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.200.000,- = Rp39.600.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.200.000,- = Rp 8.800.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.400.000,- = Rp 7.260.000,-+
Jumlah = Rp55.660.000,-
(lima puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Sdr. Japarudin
Masa kerja 10 tahun 5 bulan, upah terakhir Rp2.210.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.210.000,- = Rp39.780.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.210.000,- = Rp 8.840.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.620.000,- = Rp 7.293.000,-+
Jumlah = Rp55.913.000,-
(lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Sdr. Hendra Budiara
Masa kerja 8 tahun 8 bulan, upah terakhir Rp2.190.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.190.000,- = Rp39.420.000,-
Uang PMK : 1 x 3 x Rp2.190.000,- = Rp 6.570.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp45.990.000,- = Rp 6.898.500,-+
Jumlah = Rp52.888.500,-
(lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Sdr. Heru Wijayanto
Masa kerja 10 tahun 11 bulan, upah terakhir Rp2.210.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.210.000,- = Rp39.780.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.210.000,- = Rp 8.840.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.620.000,- = Rp 7.293.000,-+
Jumlah = Rp55.913.000,-
(lima puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Sdr. Anton Oktavianus
Masa kerja 11 tahun, upah terakhir Rp2.220.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.220.000,- = Rp39.960.000,-
Uang PMK : 1 x 4 x Rp2.220.000,- = Rp 8.880.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp48.840.000,- = Rp 7.326.000,-+
Jumlah = Rp56.166.000,-
(lima puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
Sdr. Suripto
Masa kerja 8 tahun 11 bulan, upah terakhir Rp2.190.000,-
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.190.000,- = Rp39.420.000,-
Uang PMK : 1 x 3 x Rp2.190.000,- = Rp 6.570.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp45.990.000,- = Rp 6.898.500,-+
Jumlah = Rp52.888.500,-
(lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sebesar Rp5.472.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 27 November 2013 terhadap putusan tersebut, Tergugat III, V, VI, VII, IX melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Desember 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 50/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 23 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatnnya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
1.A. Tentang Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap eksepsi yang diajukan Para Tergugat, sebagaimana tertulis di :
Halaman 26-27 Paragraf ke 4,:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat Rudi Hadi Wibowo, dkk, huruf A point 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c), yang medalilkan surat kuasa cacat formil Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus telah disebutkan bahwa “ untuk mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sugeng Riyanto, dkk” dengan demikian menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000, tanggal 14 Oktober 2002, surat kuasa khusus yang demikian tetap sah dan berlaku dalam persidangan dengan alasan yuridis, karena antara surat kuasa dengan surat gugatan merupakan satu kesatuan dimana dalam surat gugatannya telah jelas, disebutkan nama dan alamat dari semua Tergugat yang ditarik dalam gugatan tersebut, dengan demikian Para Tergugat huruf A point 1 (c) tidak beralasan hukum sebab surat kuasa khusus tersebut dinyatakan sah dan berlaku dalam persidangan maka secara otomotis para penerima kuasa mempunyai alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam surat gugatannya, dengan demikian terhadap eksepsi Para Tergugat tersebut sudah selayaknya untuk ditolak;
Dan
Halaman 30, Paragraf 2 yang tertulis sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat Sugeng Riyanto, dkk, point 1 huruf A, B, C mengenai surat kuasa Penggugat cacat formil, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Para Tergugat Sugeng Riyanto dkk, point 1 huruf A, B dan C, tersebut mempunyai maksud yang sama dengan eksepsi Para Tergugat Rudi Hadi Wibowo, dkk, huruf A tentang surat kuasa Penggugat point 1 (a), (b) dan (c) yang mana Eksepsi Tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan sebelumnya, dan dinyatakan ditolak, dengan demikian sudah selayaknya terhadap eksepsi huruf A tentang surat kuasa Penggugat point 1 (a), (b) dan (c) sudah selayaknya juga dinyatakan ditolak;
Adapun keberatan Para Pemohon Kasasi terhadap kesalahan menerapkan hukum diberikan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya adalah :
Judex Facti telah keliru dengan menggunakan dan menerapkan yurisprudensi surat kuasa khusus pada hak waris dalam perkara wanprestasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2000, tanggal 14 Oktober 2002 yang dijadikan dasar dan alasan hukum oleh Judex Facti untuk menolak eksepsi Tergugat; Yurisprudensi Surat Kuasa Khusus pada hak waris secara prinsip berbeda dengan surat kuasa khusus dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Hukum Ketenagakerjaan yang lahir dari perjanjian kerja antara subjek hukum pekerja dengan perusahaan/PT sebagai subjek hukum, seharusnya Judex Facti menggunakan Putusan Kasasi Mahkaman Agung Nomor 461K/Pdt.sus/2009 tanggal 9 Februari 2010 dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja sebagai sumber hukum dari yurisprudensinya;
Bahwa surat kuasa khusus untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja tidak bisa diajukan secara kolektif, karena surat kuasa khusus untuk mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja harus disebutkan pekerja secara pribadi-pribadi yang menjadi Tergugat sebagai subyek hukumnya;
Bahwa surat kuasa merupakan bentuk perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, yang menerbitkan hak bagi penerima kuasa guna mengurus kepentingan hukum dan/atau untuk melakukan perbuatan hukum, dalam hal ini ciri khusus nya untuk mengajukan gugatan/beracara di pengadilan, sehingga surat kuasa khusus terbit lebih dahulu dari surat gugatan, oleh sebab itu pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan surat kuasa dan surat gugatan
adalah satu kesatuan adalah salah menerapkan hukum;
Bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan domisili hukum Tergugat, merupakan surat kuasa yang cacat formil, karena domisili/alamat Tergugat hendak menunjukan kewenangan Pengadilan mana yang berhak mengadili perkara a quo (kompetensi relatif). Oleh sebab itu pertimbangan hukum Judex Facti terhadap eksepsi Tergugat mengenai domisili hukum para Tergugat merupakan bentuk salah menerapkan hukum, tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, j.o Pasal 123 ayat (1) HIR j.o SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang surat kuasa;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013 dan selanjutnya mohon Majelis Hakim Agung Kasasi yang mulia berkenan untuk mengadili sendiri dan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX dengan menyatakan surat kuasa khusus Penggugat/Termohon Kasasi Nomor SAT-ER/SK/CL/V/2013/022, tanggal 23 Mei 2013 cacat formil;
1.B. Tentang Surat Gugatan Penggugat
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti dalam EKSEPSI melanggar hukum yang berlaku karena:
Paragraf 2 halaman 30, yang tertulis sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap Sugeng Riyanto dkk point (2) yang mendalilkan gugatan kabur, tidak jelas dan saling bertentangan tersebut Majelis Hakim berpendapat sudah bahwa Eksepsi paraTergugat tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu, oleh karena eksepsi tersebut masih perlu pembuktian maka terhadap sudah selayaknya untuk ditolak;
Adapun keberatan Para Pemohon Kasasi terhadap salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, karena Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum tidak seksama (onvoldoende gemotiveerd), yakni mengenai:
Bahwa awal dimulainya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, sejak tanggal 26 April 2013, hal tersebut erat berkaitan dengan masa kerja Para Tergugat; sementara Penggugat mengakui dalam surat gugatannya bahwa ada perundingan bipartite pada Tanggal 8 Mei 2012; Penggugat mengakui ada penyelesaian Mediasi pada bulan Juni 2012; sehingga gugatan yang demikian itu patutlah dinyatakan gugatan kabur, tidak jelas dan saling bertentangan;
Bahwa Judex Facti (ketua Majelis Hakim) selalu memberikan nasehat dan petunjuk kepada Penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya sebelum gugatan Penggugat dibacakan, namun Penggugat hanya memperbaiki domisili/alamat Para Tergugat tidak memperbaiki awal dimulai hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat di dalam surat perubahan dan perbaikan gugatan yang diajukan pada tanggal 27 Agustus 2013;
Oleh sebab itu Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX mengajukan eksepsi atas surat gugatan Penggugat Nomor 029/SAT-ER/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan surat perubahan dan perbaikan gugatan Nomor Nomor 044/SAT-ER/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 karena surat gugatan Penggugat menjadi gugatan kabur, tidak jelas dan saling bertentangan;
Bahwa setelah Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX mengajukan eksepsi tentang gugatan kabur, tidak jelas dan saling bertentangan dalam surat jawaban Tergugat tanggal 9 Oktober 2013, ternyata Penggugat merubah dalil-dalil gugatan angka 1.1 sampai dengan angka 1.11 tentang awal hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat di dalam jawaban eksepsinya serta merubah petitum gugatan angka (2) dalam repliknya; hal demikian itu adalah tindakan yang unfair, karena perubahan tersebut merugikan hak Para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut telah jelas terlihat sikap tidak jujur/unfair yang merubah dalil-dalil dan merubah petitum gugatan angka (2) dalam repliknya, untuk itu mohon Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013 mengenai eksepsi;
Dan selanjutnya mohon Majelis Hakim Kasasi yang mulia berkenan untuk mengadili sendiri serta memberi putusan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX dengan Menolak surat gugatan Penggugat Nomor 029/SAT-ER/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan surat perubahan dan perbaikan gugatan Nomor Nomor 044/SAT-ER/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena surat gugatan Penggugat gugatan kabur, tidak jelas dan saling bertentangan;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, dalam memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena:
Peristiwa kongkrit nya adalah Penggugat mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni meningkatan keuntungan perusahaan, dengan cara mengalihkan resiko atas biaya perawatan kendaraan/mobil pengiriman barang dari gudang ke toko-toko milik
Penggugat ke perusahaan lain, hal itu semakin jelas dengan tawaran Penggugat untuk memfasilitasi agar Para Tergugat dapat diterima bekerja di perusahaan mitra Penggugat;
Untuk mengalihkan resiko atas biaya perawatan kendaraan/mobil pengiriman barang, maka Penggugat menggunakan cara dengan membuat perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain seolah-olah Penggugat mengikuti ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatanya menggunakan dalil Pasal 64 j.o Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Untuk mencapai Tujuan tersebut Penggugat melakukan Restrukturisasi jabatan driver sebagai alasan hukum memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagai bentuk restrukrisasi, selanjutnya agar Penggugat terkesan beritikad baik maka Penggugat memfasilitasi Para Tergugat untuk dapat bekerja di perusahaan yang menjadi mitra Penggugat tersebut, kemudian Penggugat bersedia membayar hak Para Tergugat sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Sudah menjadi pengetahuan umum dan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi di setiap perusahaan, bahwa setiap biaya yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan keuntungan perusahaan tersebut, sehingga biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membayar Uang pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Tergugat adalah untuk mencapai tujuan meningkatan keuntungan perusahaan, dalam rangka efisiensi biaya perawatan kendaraan;
Bahwa Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak bisa diterapkan dalam peristiwa hukum a quo, karena perjanjian penyerahan sebagaian pekerjaan driver ke perusahaan lain yang di ikuti dengan Pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan alasan hukum efisiensi karena restrukturisasi (dihapuskannya jabatan driver dalam struktur perusahaan Penggugat) bukanlah yang dimaksud Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Senyatanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat adalah cara untuk mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan keuntungan perusahaan dengan mengalihkan resiko atas biaya perawatan kendaraan ke pihak lain/perusahaan lain sehingga tidak tepat penerapan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam hal yang demikian itu;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013;
Dan selanjutnya mohon Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia berkenan untuk mengadili sendiri untuk memberikan putusan untuk menolak gugatan Penggugat/sekarang Termohon Kasasi;
Bahwa cara mengadili, cara memberikan pertimbangan hukumnya dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo adalah melanggar ketentuan hukum acara yang diatur dalam Pasal 163 HIR, karena :
Termohon Kasasi/semula Penggugat tidak mengajukan alat bukti (akta atau surat-surat maupun saksi-saksi) untuk menguatkan tentang dalil-dalil gugatannya tentang:
Besarnya upah Para Tergugat, masa kerja Para Tergugat yang hendak menunjukan lamanya masa kerja Tergugat;
Tidak adanya flowchart/bagan alur proses kegiatan operational perusahaan saat awal perusahaan beroperasi dan saat sekarang ini; yang digunakan untuk menunjukan bukti dilakukannya restrukturisasi (kembali ke struktur dasar kegiatan operational perusahaan);
Tidak adanya alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan driver bukan pekerjaan tetap, tetapi merupakan pekerjaan yang bersifat penunjang dalam kegiatan operational perusahaan;
Tidak adanya bukti-bukti yang menunjukan bahwa pengugat telah melakukan upaya-upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi PHK;
Termohon Kasasi/semula Penggugat tidak mengajukan alat bukti menguatkan dalil-dalil bantahan dalam repliknya atas surat jawaban Para Tergugat;
Dengan demikian terlihat jelas, bahwa Judex Facti dalam mengadili, dalam memberikan pertimbangan hukum, serta dalam menjatuhkan putusan untuk penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja a quo didasarkan tanpa bukti sebagaimana di persyaratkan oleh Pasal 163 HIR; sehingga cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim kasasi yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013;
Kemudian merujuk Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985, mohon Majelis Hakim Agung Kasasi yang mulia berkenan untuk mengadili sendiri dan memberikan putusan untuk menolak gugatan Penggugat/sekarang Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, dalam memberikan pertimbangan hukumnya dihalaman 32, yang menyimpulkan:
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat, replik, duplik, serta kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat dipersidangan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan dalam perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Para Tergugat “Apakah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap para Penggugat dikarenakan adanya penyerahan sebagian pekerjaan delivery system yaitu jabatan Driver dan Chief Delivery kepada perusahaan lain merupakan perbuatan melanggar hukum?”
Adapun keberatan Para Pemohon Kasasi terhadap kesalahan dalam menyimpulkan pokok permasalahan sehingga berakibat pada kesalahan dalam memberikan pertimbangan hukum, karena :
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat terdahap Para Tergugat akibat adanya perjanjian penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain tersebut, telah melanggar asas - asas Hukum perjanjian yang diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata karena dalam perkara a quo pembuatan perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan dari Termohon Kasasi kepada perusahaan lain ternyata membawa kerugian pada pihak ketiga (Para Pemohon Kasasi/Tergugat) sebagai pekerja PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Bekasi, karena pekerjaan (mengantar barang dari gudang ke toko-toko) yang dijadikan sebagai objek perjanjian penyerahan sebagian keperusahaan lain adalah pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Para Tergugat sejak awal perusahaan memulai kegiatannya/beroperasi;
Hal itu diakui secara tegas oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 33 paragraf ke 2 (dua) yang tertulis:
“….. maka dengan demikian perbuatan Penggugat bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil para Tergugat, walaupun adanya konsekwensi dari undang-undang terjadinya restrukrisasi merugikan Para Tergugat karena Para Tergugat kehilangan mata pencaharian;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013;
Kemudian merujuk Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun
1985, mohon Majelis Hakim Agung Kasasi yang mulia berkenan untuk mengadili sendiri dan menyatakan menolak gugatan Penggugat/sekarang Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, dalam menentukan biaya perkara sangat membimbungkan sebagaimana tertulis amar ke (5) “Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp5.472.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng” setalah di lakukan pemeriksaan dalam pertimbangan hukum Judex Facti ( karena pertimbangan hukum merupakan hal-hal yang menjelaskan putusan/jiwa putusannya) yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta selama proses persidangan, mengenai:
Biaya pemanggilan terhadap Para Tergugat kesalahan akibat tidak jelasanya domisili hukum Para Tergugat sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan Penggugat Nomor 029/SAT-ER/V/2013 tanggal 24 Mei 2013, bukan karena kesalahan Para Tergugat;
Atas nasehat dan petunjuk Majelis Hakim, maka Penggugat/ Termohon Kasasi mengajukan Surat perubahan dan perbaikan gugatan Nomor 044/SAT-ER/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 mengenai perubahan domisili hukum Para Tergugat, hal yang demikian itu semakin jelas menunjukan kesalahan Penggugat yang tidak jelas mencantumkan alamat/domisili hukum Para Tergugat;
Akibat adanya kekeliruan Termohon Kasasi/semula Penggugat dalam menentukan domisili/alamat hukum para Tergugat tersebut, maka, mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia, membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung dalam perkara Nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013 mengenai biaya perkara; selanjutnya mohon Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia mengadili sendiri dan menghukum Termohon Kasasi/semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Bahwa Para Pemohon Kasasi yakin seyakin-yakinnya bahwa Majelis Hakim Kasasi yang mulia yang mengadili perkara ini secara tegas akan menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat, karena:
Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak bisa/tidak sesuai untuk diterapkan dalam peristiwa hukum a quo, karena senyatanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat adalah untuk mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan keuntungan perusahaan dengan cara mengalihkan resiko atas biaya perawatan kendaraan ke pihak lain/perusahaan lain;
Judex Facti tidak cermat/tidak teliti, serta terlihat aneh dalam memberikan/menjatukan putusan dalam penyelesaian PHK tanpa cukup bukti-bukti, sehingga putusan Judex Facti dalam menerapkan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya memikirkan kelangsungan usaha bagi pengusaha saja, tetapi tidak memikirkan dan cenderung tidak memberikan kelangsungan bekerja bagi Para Pemohon Kasasi/semula Para Tergugat;
Perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan dari Termohon Kasasi kepada perusahaan lain ternyata membawa kerugian pada pihak ketiga (Para Pemohon Kasasi/Tergugat) sebagai pekerja PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Bekasi, karena pekerjaan (mengantar barang dari gudang ke toko-toko) yang dijadikan sebagai objek perjanjian penyerahan sebagian keperusahaan lain adalah pekerjaan Para Tergugat;
Putusan Majelis Hakim kasasi ini adalah sebagai wujud kongkrit untuk tetap menjaga adanya Kelangsungan berusaha bagi pengusaha/Termohon Kasasi dan kelangsungan untuk dapat terus bekerja bagi Para Pemohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa Para Pemohon Kasasi meminta kepada Majelis Hakim Kasasi yang mulia memerintahkan dan mewajibkan Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Bekasi untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya kepada Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX terhitung dari bulan September 2012 sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap, bersifat final dan dapat dijalankan;
Akhirnya kami berharap kepada Majelis Hakim Kasasi yang Mulia untuk memberikan putusan yang akan menjadi yurisprudensi untuk mencegah/mengurangi perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dimaksud dalam Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena rentan untuk disalah gunakan, serta membuka peluang bagi pihak pengusaha yang beritikad tidak baik dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara menyalah gunakan keadaan dalam mengakhiri perjanjian kerja, hal yang demikian itu sangat merugikan untuk kelangsungan terus bekerja bagi pekerja;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan di atas :
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Desember 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 20 Januari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan-keberatan dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang, dan menerapkan hukumnya;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yag dilakukan terhadap Tergugat/ Para Pemohon Kasasi dalam rangka efisiensi tenaga kerja di lingkungan perusahaan Penggugat/Termohon Kasasi, bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat/ Para Pemohon Kasasi; bahwa hal tersebut di atas telah sesuai dengan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa sesuai Pasal 156 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tergugat/Para Pemohon Kasasi berhak atas 2x uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. Alik Subagiyo, 2. Rohmat Wijaya, 3. Jumirin, 4. Japarudin, 5. Heru Wijayanto tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ALIK SUBAGIYO, 2. ROHMAT WIJAYA, 3. JUMIRIN, 4. JAPARUDIN, 5. HERU WIJAYANTO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Anggota-Anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak;
Anggota-Anggota Ketua
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002