448 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera
Also in 100 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 448 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA,Tbk., berkedudukan di Jalan M.H.Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Ang Gara Hans Prawira, beralamat di Jalan Kramat Baru II Nomor 43, RT.003, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan Bambang Setyawan Djojo, beralamat di Taman Giri Loka, Blok I/ 10 BSD, RT.001, RW.004, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, keduanya adalah para Direktur PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Tagor Ricardo Sibarani, 2.Sasongkojati, 3.Gregorius Susanto, 4.Ashari, semuanya adalah pegawai PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., beralamat di Jalan M.H.Thamrin Nomor 9 Cikokol, Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
DEPASKO, bertempat tinggal di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Termohon Kasasi dahulu (Tergugat/Penggugat);
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa TERGUGAT merupakan karyawan tetap PENGGUGAT terhitung sejak tanggal 20 Januari 2005 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp1.342.695,00 (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011 TERGUGAT telah melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain di areal lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Tindakan yang dilakukan TERGUGAT adalah dengan mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai dengan serangan fisik dengan mendorong tubuh Sdr.Syofian Utama yang merupakan atasan TERGUGAT, sehingga Sdr.Syofian Utama terjatuh dan mengalami luka di pelipis mata kanannya;
Bahwa tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain di areal lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., yang dilakukan TERGUGAT tersebut disaksikan oleh antara lain:
Syofian Utama, lahir di Bogor, tanggal 31 Agustus 1983, pekejaan: Issuing Coordinator;
Ery Ardiansyah, lahir di Jakarta, tanggal 10 Februari 1981, pekejaan: Checker Issuing;
Edomars, lahir di Jakarta, tanggal 02 Januari 1980, pekejaan: Deputy DC Manager; dan
Roby Nurdiansyah, lahir di Tangerang, tanggal 17 Desember 1976, pekejaan: DC Manager;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2011, PENGGUGAT telah memanggil dan memeriksa para saksi yang telah mengalami, mendengar dan melihat secara langsung kejadian pengancaman, intimidasi dan penyerangan tersebut untuk dimintai keterangannya;
Bahwa keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan para saksi tersebut kesemuanya saling menguatkan kebenaran fakta bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, sekitar pukul 16:30 WIB, telah terjadi pengancaman, intimidasi dan penyerangan yang dilakukan TERGUGAT terhadap Sdr.Syofian Utama;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, PENGGUGAT memanggil TERGUGAT untuk dimintai keterangannya;
Bahwa berdasarkan keterangan yang dibuat secara tertulis, TERGUGAT mengakui dengan tegas telah melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang Sdr.Syofian Utama di lingkungan perusahaan, yaitu TERGUGAT mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai dengan mendorong tubuh Sdr.Syofian Utama hingga terjatuh;
Bahwa tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain dalam lingkungan perusahaan sebagaimana yang telah dilakukan TERGUGAT terhadap Sdr.Syofian Utama pada tanggal 11 Februari 2011 tersebut, nyata-nyata merupakan pelanggaran ketentuan Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., (selanjutnya disebut "PP SAT") khususnya Pasal 44 Ayat 6 Huruf b Angka Romawi ix, yang berbunyi:
"PASAL 44:
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan dapat terjadi apabila karyawan:
…………
Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai berikut:
………
Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di Lingkungan Perusahaan";
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan TERGUGAT tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dan demi penegakan PP SAT, PENGGUGAT melakukan skorsing terhadap TERGUGAT untuk proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan tetap memberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2011 telah dilakukan perundingan bipartit, namun tidak tercapai suatu kesepakatan;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2011 telah dilakukan perundingan bipartit kembali, para pihak tetap tidak mencapai suatu kesepakatan;
Bahwa kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor;
Bahwa Mediasi telah dilakukan, namun tetap tidak ada kesepakatan;
Bahwa Anjuran Mediator menyebutkan antara lain:
MENGANJURKAN
Bahwa karena alasan PHK adalah kesalahan berat, maka sebagaimana dalam Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 yang kemudian telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.:SE.13/en/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Kontitusi No.012/PUU-i/2003, yaitu PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selanjutnya kepada Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang beralamat di Jalan Narogong Raya KM.23,8, Kawasan Industri Menara Permai-Cileungsi dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Sdr.Depasco setelah mendapat putusan dari instansi yang berwenang (Putusan Hakim Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap);
Bahwa PENGGUGAT menolak Anjuran Mediator, dengan tidak memberikan tanggapan/ jawaban sesuai jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya surat anjuran, yaitu tanggal 2 Juni 2011;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang akan dilakukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT bukan berdasarkan sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Mediator, namun berdasarkan penegakan PP SAT dan alasan mendesak sebagaimana termaktub antara lain dalam:
Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., (selanjutnya disebut PP SAT) Pasal 44 Ayat 6 Huruf b Angka Romawi ix; yang berbunyi:
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Perusahaan dapat terjadi apabila Karyawan berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di Lingkungan Perusahaan";
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.:SE-13/MEN/ SJ-HK/I/2005 tentang putusan Mahkamah Kontitusi No.012/PUU-I/2003 Ayat 4, yaitu:
"Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial";
Dalam perkara a quo, perilaku dan tindakan Tergugat yang melakukan penganiayaan, pengancaman dan intimidasi terhadap karyawan lainnya (diperparah dalam perkara a quo adalah atasan langsung dari Tergugat), dapatlah dikategorikan sebagai "alasan mendesak" sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.:SE-13/ MEN/SJ-HK/1/2005;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (6) romawi (ix) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.;
Menyatakan hubungan kerja antara PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan Sdr.Depasko berakhir/ putus dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;
Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik atau rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI.
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 2, angka 7 dan angka 8, yang inti tuduhannya adalah pelanggaran berat, berdasarkan Pasal 44 ayat (6) romawi (ix) yakni:
Pasal 44:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN:
(b). Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai
berikut:
(ix) Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengacam, atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di lingkungan perusahaan";
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) sama persis dengan Pasal 158 ayat 1 huruf (e) UU No.13 Tahun 2003 yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 012/PUU-l/2003;
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) secara tegas sudah dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang berbunyi:
Terkecuali terdapat aturan-aturan dalam peraturan perusahaan ini yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang kemudian dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan/ ataupun instansi yang berwenang, maka ketentuan selebihnya yang tidak dinyatakan tidak berlaku mengikat tetap berlaku sah dan mengikat;
Bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Tergugat termasuk dalam delik-delik pidana, sehingga harus diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim pidana terlebih dahulu, apabila Tergugat terbukti bersalah berdasarkan putusan Hakim Pidana, maka berdasarkan bukti putusan Hakim Pidana tersebut barulah Penggugat mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 012/PUU-I/2003 halaman 105 yang berbunyi:
"…. Seharusnya bersalah tidaknya seseorang diputus lewat pengadilan dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan oleh UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana";
Untuk itu mohon Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
PETITUM PENGGUGAT TIDAK JELAS (Obscuur Libels).
Bahwa petitum Penggugat angka 3 yang berbunyi:
"3. Menyatakan hubungan kerja antara PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan Sdr.Depasko berakhir/ putus dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan";
Bahwa petitum Penggugat tidak jelas menyebutkan tanggal, bulan dan tahun secara pasti, disamping itu Penggugat tidak juga tidak menyebut dengan pasti siapa yang membacakan putusan tersebut, sebab bisa saja dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi/ Majelis Hakim Peninjauan Kembali, jika Penggugat/ Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi/ Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan;
Untuk itu mohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat tidak jelas/ kabur (obscuur libels);
DALAM REKONVENSI:
Bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Konvensi mengajukan gugat balik/ gugat rekonvensi mengenai Perselishan Hak terhadap Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Bahwa segala apa yang telah termuat dalam jawaban konvensi tersebut di atas, dianggap dimasukan dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2003 yang menyatakan PHK dengan alasan kesalahan berat sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.466/PHIJSK-PKKAD/PP/ V/2011 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., tanggal 25 Mei 2011 amar ke lima yang berbunyi:
Dalam hal terdapat ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud AMAR PERTAMA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk mencegah perselisihan yang timbul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan perusahaan untuk itu Penggugat Rekonvensi mengajukan perselisihan hak kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) yang berbunyi:
Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai berikut:
berkelahi, menyerang, menganiaya, mengacam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di lingkungan perusahaan";
Senyatanya Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) sama persis dengan bunyi Pasal 158 ayat (1) huruf (e), sehingga cukup alasan bagi Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan tidak dapat dijadikan dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa merujuk Pasal 50 ayat (1) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang berbunyi:
Terkecuali terdapat aturan-aturan dalam peraturan perusahaan ini yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang kemudian dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan/ ataupun instansi yang berwenang, maka ketentuan selebihnya yang tidak dinyatakan tidak berlaku mengikat tetap berlaku sah dan mengikat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi, sebagaimana sudah diuraikan di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menyatakan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau menyatakan surat gugatan Penggugat tidak jelas/ kabur;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) peraturan perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sudah tidak dapat dijadikan dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor: 101/G/ 2011/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
EX AEQUO ET BONO:
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada posisi dan jabatan semula;
Menyatakan Penggugat berhak memberi surat peringatan kedua (SP II) kepada Tergugat;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 6 Februari 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 8/Kas/G/2012/ PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung tersebut pada tanggal 20 Februari 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 29 Februari 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 14 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Adapun dasar serta alasan keberatan dan penolakan Pemohon Kasasi yang didasarkan pada kesalahan penerapan hukum Majelis Hakim PHI adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
ALASAN PENOLAKAN PERTAMA: MAJELIS HAKIM PHI TIDAK MEMERIKSA SELURUH FAKTA PERSIDANGAN.
Bahwa Majelis Hakim PHI memberikan Putusan PHI tanpa memeriksa keseluruhan fakta persidangan, sehingga menghasilkan Putusan PHI yang tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci;
Bahwa fakta dimana Putusan PHI tidak memuat dasar dan alasan yang jelas dan rinci akan dibuktikan sebagai berikut:
Putusan PHI Diberikan Tanpa Pertimbangan Yang Cukup (onvoldoende gemotiveerd) karena Tanpa Mempertimbangkan Keseluruhan Fakta Persidangan.
Bahwa Pemohon Kasasi dalam mendukung gugatannya telah mengajukan alat bukti P-1 sampai dengan P-7, serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi fakta pada persidangan PHI, dan Termohon Kasasi juga telah mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-7;
Namun Putusan PHI telah tidak memberikan pertimbangan hukum apapun atas alat bukti P-7 dan T-6a sampai dengan T-6l, hal mana terbukti pada keseluruhan pertimbangan hukum Putusan PHI yang terurai dalam halaman 21 sampai dengan 25 Putusan PHI tidak ditemukan uraian mengenai bukti-bukti tertulis dimaksud;
Bahwa Bukti P-7 merupakan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) tertanggal 11 Februari 2011 dalam bentuk Compact Disc sebagai cakram optik sebagai suatu Dokumen Elektronik yang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) patut dinyatakan sebagai alat bukti hukum yang sah;
Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”;
Bahwa Bukti P-7 secara jelas merekam peristiwa tanggal 11 Februari 2011 dimana Tergugat datang menghampiri saksi Syofian Utama selaku atasannya secara tiba-tiba dan Tergugat melakukan penyerangan, pengancaman, intimidasi kepada saksi Syofian Utama. Alat bukti mana sebelum diserahkan kepada Majelis Hakim terlebih dahulu ditayangkan di dalam persidangan;
Bahwa dengan tidak didapatinya Bukti T-7 pada uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI, maka tidak terbantahkan bahwa Majelis Hakim PHI mengabaikan alat bukti yang senyatanya memberikan visualisasi atas peristiwa tanggal 11 Februari 2011 yang didalilkan Penggugat sebagai peristiwa pelanggaran Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., oleh Tergugat notabene pekerja pada PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., (in casu Pemohon Kasasi);
Selanjutnya terhadap alat bukti T-6a sampai dengan T-6l, keseluruhannya merupakan dokumentasi atas tindakan skorsing yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat untuk proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh”;
Bahwa tindakan skorsing dilakukan Penggugat dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat sehingga merupakan tindakan skorsing yang berdasarkan hukum;
Namun demikian, berdasarkan alat bukti T-6a sampai dengan T-6l, tindakan skorsing tersebut sudah berjalan sejak tanggal 19 Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012, bahkan sampai dengan tanggal diajukannya Memori Kasasi ini Pemohon Kasasi masih memberlakukan tindakan skorsing kepada Termohon Kasasi yang dilakukan dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat;
Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim PHI senyatanya diketahui bahwa tindakan skorsing telah diberlakukan terhadap Pemohon Kasasi setidaknya selama 11 bulan hingga dibacakannya Putusan PHI;
Bahwa kurun waktu skorsing selama 11 bulan lebih sampai dengan tanggal diajukannya Memori Kasasi ini, telah dengan jelas memperlihatkan (i) ketidak kecocokan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi selaku pemberi kerja dengan Termohon Kasasi selaku pekerja dalam menciptakan kegairahan dan ketenangan bekerja (vide Bagian Menimbang Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk.) dan (ii) Tujuan dari UU Ketenagakerjaan dalam membentuk kerjasama yang saling mendukung (vide Pasal 3 UU Ketenagakerjaan);
Bahwa terkait alat bukti P-7 dan T-6a sampai dengan T-6l, fakta persidangan memperlihatkan tidak ada penyangkalan atau penolakan atas bukti-bukti dimaksud baik dari Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi yang berdasarkan pendapat ahli Prof.R.Subekti,S.H., harus dinyatakan sebagai bentuk pengakuan dari pihak yang lainnya;
Prof.R.Subekti,S.H., “Hukum Pembuktian”, Pradnya Paramita, halaman 11 menyatakan sebagai berikut:
“Begitupun tidak usah dibuktikan hal-hal yang diajukan oleh satu pihak dan meskipun tidak secara tegas dibenarkan oleh yang lain tetapi tidak disangkal. Dalam Hukum Acara Perdata sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui”;
Dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI dalam Putusan PHI yang tidak mempertimbangkan alat bukti P-7 dan T-6a sampai dengan T-6l menunjukkan pemeriksaan perkara untuk Putusan PHI dilakukan dengan tidak seksama dan rinci, serta melanggar ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 2 Tahun 2004 yang berdasarkan Pasal 102 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 mengakibatkan batalnya putusan PHI yang berturut-turut dikutip sebagai berikut:
“(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
d. Pertimbangan terhadap SETIAP bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi di dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Bahwa dikarenakan pemeriksaan yang tidak seksama dan rinci tersebut, maka terbukti Putusan PHI diberikan tanpa pertimbangan yang cukup. Hal ini seperti ditegaskan oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No.443 K/Pdt/1986 tanggal 20 Agustus 1988 yang menyatakan:
“Judex Facti dianggap salah menerapkan hukum, dan sekaligus putusan yang dijatuhkan dinyatakan tidak cukup pertimbangan, karena tidak saksama dan rinci dalam menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan dalam proses persidangan”;
Majelis Hakim PHI Tidak Mengadili Seluruh Bagian Gugatan.
Bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo pada pokoknya adalah gugatan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan pelanggaran Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., (“PP SAT”), khususnya Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP.SAT, dan Butir 4 Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi R.I. No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (“SE Menaker 13/2005”) yang masing-masing ketentuan dimaksud menyatakan sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP.SAT;
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Perusahaan dapat terjadi apabila Karyawan:
a. …dst…;
b. Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran sebagai berikut:
i. …dst…
viii. …dst…
ix. Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam ATAU mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di Lingkungan Perusahaan”;
Butir 4 SE Menaker 13/2005:
“Dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Namun terhadap pokok gugatan dari Pemohon Kasasi sebagaimana terurai di atas, oleh Majelis Hakim PHI pada halaman 23 paragraf 4 dan 5 Putusan PHI telah diberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 11 Februari 2011 sebagaimana didalilkan Penggugat hanya terbukti Tergugat marah dan mendorong tubuh Syofian Utama yang sedang jongkok, sedangkan dalil Pengggat yang menyatakan Tergugat mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai serangan fisik dan Syoffian Utama terjatuh dan mengalami luka di pelipis mata kanannya, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut penilaian Majelis Hakim tindakan marah dan mendorong tubuh Syofian Utama yang sedang jongkok yang dilakukan Tergugat tidak dapat ditafsirkan atau dikategorikan sebagai tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain dalam lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat 6 huruf b angka romawi IX Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., (PPSAT) periode 2009-2011, apalagi saksi korban sendiri yaitu Syofian Utama di persidangan telah menerangkan bahwa Tergugat tidak ada memukul Syofian Utama, hanya mau memukul tapi tidak kena, dan lecet yang ada di muka Syofian Utama bukan karena pukulan Tergugat, dan saksi Roby Nurdiansyah pun menerangkan bahwa tidak ada baku hantam antara Penggugat dengan Syofian Utama”;
Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum dari Majelis PHI di atas juga secara nyata menunjukkan bahwa Majelis Hakim PHI membatasi pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pokok Gugatan Penggugat, yaitu terbatas pada perbuatan-perbuatan sebagai berikut (vide halaman 23 paragraf 4 dan 5 Putusan PHI):
Yang dinilai terbukti oleh Majelis Hakim: marah dan mendorong;
Yang dinilai tidak terbukti oleh Majelis Hakim: mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan, serta serangan fisik;
Hal-hal (perbuatan) mana yang dinyatakan sebagai hal yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI di atas, senyatanya telah tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan yang juga menjadi bagian dari pokok Gugatan Pemohon Kasasi dan diatur dalam Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP.SAT, yaitu terhadap FISIK maupun MENTAL;
Sehingga dengan demikian Majelis Hakim PHI telah tidak mempertimbangkan keseluruhan bagian gugatan dari Penggugat;
Bahwa lebih lanjut, terhadap hal-hal (perbuatan) mana yang diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim PHI dalam Putusan PHI, senyatanya telah mengabaikan perbuatan-perbuatan lain dari pokok Gugatan Pemohon Kasasi berdasarkan uraian Pasal 44 Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP.SAT, yaitu perbuatan-perbuatan:
(i) mengancam, dan
(ii) mengintimidasi;
Bahwa selanjutnya terhadap pokok Gugatan Pemohon Kasasi terkait butir 4 Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi R.I. No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 mengenai “alasan mendesak”, turut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI (vide halaman 22 paragraf 1 Putusan PHI), PADAHAL senyatanya Majelis Hakim PHI melalui halaman 18 halaman 4 Putusan Sela Majelis Hakim PHI No.101/G/2011/ PHI/ PN.BDG., tertanggal 16 November 2011 (“Putusan Sela PHI”) telah mengakui dengan memberikan pertimbangan hukum perihal “alasan mendesak”;
Untuk menghindari keragu-raguan, berikut dikutip pertimbangan hukum halaman 22 paragraf 1 Putusan PHI dan halaman 18 paragraf 4 Putusan Sela PHI yang selengkapnya sebagai berikut:
Pertimbangan hukum halaman 22 paragraf 1 Putusan PHI:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara cermat gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah benar Tergugat melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi, dan menyerang karyawan lain di areal lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan cara mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai dengan serangan fisik dengan mendorong tubuh Sdr.Syofian Utama yang merupakan atasan Tergugat, sehingga Sdr.Syofian Utama terjatuh dan mengalami luka di pelipis mata kanannya sebagaimana didalilkan Penggugat”;
Pertimbangan hukum halaman 18 paragraf 4 Putusan Sela PHI:
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat mendalilkan bahwa gugatan PHK a quo karena adanya alasan mendesak”;
Bahwa kutipan di atas membuktikan fakta di mana Majelis Hakim PHI di dalam Putusan PHI sebagai putusan akhir perkara a quo di tingkat pertama, telah menyempitkan inti permasalahan perkara a quo dengan mengabaikan pokok Gugatan Pemohon Kasasi yaitu perihal “alasan mendesak”;
Bahwa pemeriksaan keseluruhan pokok gugatan yang tidak mempertimbangkan sama sekali perihal “alasan mendesak” di dalam Putusan PHI semakin menjadikan Putusan PHI tidak konsisten dengan pertimbangan hukum yang diberikan sendiri oleh Majelis Hakim PHI dalam Putusan Sela PHI;
Bahwa terlebih lagi di dalam halaman 18 paragraf 5 Putusan Sela PHI, Majelis Hakim PHI telah memberikan pertimbangan mengenai alasan mendesak yang didalilkan Pemohon Kasasi patut dipedomani dari 1603 huruf (50) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang notabene tidak dipergunakan atau disinggung menjadi pertimbangan hukum di dalam Putusan PHI;
Berikut dikutip pertimbangan hukum halaman 18 paragraf 5 Putusan Sela PHI dan Pasal 1603 huruf (50) KUHPerdata:
Pertimbangan hukum halaman 18 paragraf 5 Putusan Sela PHI:
“Menimbang, bahwa pengertian atau batasan frasa “alasan mendesak” yang tercantum pada angka 4 surat edaran tersebut menurut hemat Majelis Hakim dapat dipedomani dari ketentuan Pasal 1603 KUHPerdata”;
Pasal 1603 huruf (5o) KUHPerdata:
“Bagi si majikan dianggap sebagai alasan-alasan yang mendesak dalam arti pasal yang lalu perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau tingkah laku si buruh yang demikian hingga karenanya dari pihaknya si majikan tidak sepatutnya dapat diminta untuk meneruskan hubungan kerjanya;
Alasan-alasan yang mendesak antara lain dapat dianggap ada:
(50). Apabila ia menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam sungguh-sungguh si majikan, sanak keluarga atau teman-teman serumah si majikan, atau teman-teman sekerjanya”;
Bahwa hal yang demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR yang berturut-turut mengatur sebagai berikut:
“Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan”;
“Hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat”;
Lebih lanjut, M.Yahya Harahap,S.H., melalui bukunya, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, penerbit Sinar Grafika, 2009, halaman 800 telah memberikan doktrin hukum yang menguatkan ketentuan di atas dengan menyatakan:
“Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya”;
Dengan demikian terbukti bahwa Majelis Hakim PHI tidak mengadili seluruh bagian Gugatan Pemohon Kasasi, maka telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena berdasarkan dalil-dalil di atas telah diuraikan mengenai pertimbangan hukum Putusan PHI yang tidak memuat dasar dan alasan yang jelas dan rinci, maka menjadi fakta dimana Majelis Hakim PHI melakukan suatu kesalahan penerapan hukum;
ALASAN PENOLAKAN KEDUA: MAJELIS HAKIM PHI TIDAK MEMENUHI SYARAT SUATU PUTUSAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Bahwa Majelis Hakim PHI di dalam halaman 22 paragraf 4 Putusan PHI telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“…dst… Dan aneh pula surat tersebut ditandatangani Tergugat bulan Januari 2011 padahal peristiwa yang didalilkan Penggugat terjadi pada bulan Februari 2011, sehingga timbul pertanyaan mengapa Tergugat membuat surat pada bulan Januari 2011? Atas dasar itu, bukti surat P-1 tersebut haruslah dikesampingkan”;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PHI yang menyatakan adanya keanehan dari alat bukti P-1, dan kemudian mengesampingkan alat bukti tersebut merupakan pertimbangan yang keliru;
Kekeliruan mana didasari pada fakta persidangan bahwa tidak adanya penolakan dari Termohon Kasasi atas alat bukti tersebut, bahkan didapati pengakuan atas uraian Bukti P-1 oleh Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan pada butir 5 Jawaban Termohon Kasasi;
Lebih lanjut, apa yang dirasa “aneh” oleh Majelis Hakim PHI atas Bukti P-1 senyatanya sangatlah terang benderang berdasarkan fakta-fakta persidangan, dimana uraian dari Bukti P-1 sangatlah sejalan dan selaras dengan peristiwa pelanggaran PP.SAT oleh Termohon Kasasi pada tanggal 11 Februari 2011 yang menjadi obyek perkara a quo;
Bahwa senyatanya kewajiban menggali validitas alat bukti yang diajukan para pihak yang berperkara merupakan kewenangan dan kekuasaan absolut dari Majelis Hakim PHI;
Bahwa terkait dengan kekeliruan dimaksud, Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) telah mengatur sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1)
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan yang ada disertai ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, maka tidak ada alasan hukum yang dapat diterima atas pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim PHI dalam menolak Bukti P-1, sehingga penolakan alat bukti dimaksud merupakan kekeliruan yang mengabaikan rasa keadilan;
ALASAN PENOLAKAN KETIGA: MAJELIS HAKIM PHI TIDAK MEMENUHI SYARAT SUATU PUTUSAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 50 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Bahwa Majelis Hakim PHI di dalam halaman 22 paragraf 5, halaman 23 paragraf 4 dan 5 Putusan PHI telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Pertimbangan hukum halaman 22 paragraf 5 Putusan PHI;
“Menimbang, bahwa bukti surat P-2 sampai dengan P-5 yaitu masing-masing surat pernyataan yang ditandatangani oleh Syofian Utama, Ery Ardiansyah, Edomars dan Roby Nurdiansyah tanggal 11 Februari 2011, menurut pendapat Majelis Hakim bukti-bukti surat tersebut tidak mempunyai daya pembuktian yang bernilai sempurna dan mengikat, melainkan hanya bernilai sebagai bukti permulaan yang wajib disertai dengan alat bukti lainnya, karena bukti-bukti surat tersebut hanyalah merupakan akta bukti pengakuan sepihak dari yang membuatnya”;
Pertimbangan hukum halaman 23 paragraf 4 dan 5 Putusan PHI;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 11 Februari 2011 sebagaimana didalilkan Penggugat hanya terbukti Tergugat marah dan mendorong tubuh Syofian Utama yang sedang jongkok, sedangkan dalil Pengggat yang menyatakan Tergugat mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai serangan fisik dan Syofian Utama terjatuh dan mengalami luka di pelipis mata kanannya, tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut penilaian Majelis Hakim tindakan marah dan mendorong tubuh Syofian Utama yang sedang jongkok yang dilakukan Tergugat tidak dapat ditafsirkan atau dikategorikan sebagai tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain dalam lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat 6 huruf b angka romawi IX Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., (PP.SAT) Periode 2009-2011, apalagi saksi korban sendiri yaitu Syofian Utama dipersidangan telah menerangkan bahwa Tergugat tidak ada memukul Syofian Utama, hanya mau memukul tapi tidak kena, dan lecet yang ada di muka Syofian Utama bukan karena pukulan Tergugat, dan saksi Roby Nurdiansyah pun menerangkan bahwa tidak ada baku hantam antara Penggugat dengan Syofian Utama”;
Bahwa Majelis Hakim PHI dalam memberikan pertimbangan hukumnya atas pokok Gugatan Penggugat hanya mendasari pada “menurut pendapat Majelis Hakim” dan “penilaian Majelis Hakim”, tanpa disertai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar pertimbangannya, ataupun sumber hukum tidak tertulis sebagai dasar bagi Majelis Hakim PHI dalam mengadili, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50 ayat (1) UU 48/ 2009 yang mengatur sebagai berikut:
“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa suatu pertimbangan hukum yang tidak disertai suatu ketentuan hukum tertulis maupun sumber hukum tidak tertulis sebagai dasar dari pertimbangan hukumnya, jelas-jelas telah menjadikan Putusan PHI bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hal mana juga berakibat tidak ada kepastian hukum yang berkeadilan dalam suatu putusan hakim karena semata-mata didasari pada pendapat maupun penilaian Majelis Hakim PHI sendiri;
Bahwa “menurut pendapat Majelis Hakim” pada pertimbangan hukum halaman 22 paragraf 5 Putusan PHI telah mempertimbangkan bahwa alat bukti P-2 sampai dengan P-5 merupakan alat bukti yang tidak mempunyai daya pembuktian yang bernilai sempurna dan mengikat;
Namun pada pertimbangan hukum dimaksud pun lagi-lagi tidak diberikan uraian ketentuan hukum yang mendasarinya, melainkan hanya berdasarkan “menurut pendapat Majelis Hakim”;
Bahwa lebih lanjut, yang menjadi fakta persidangan adalah alat bukti P-2 sampai dengan P-5 yaitu berupa 4 (empat) buah Surat Pernyataan dari pekerja Pemohon Kasasi yang mengalami dan melihat langsung peristiwa yang didalilkan Pemohon Kasasi, dan pembuatannya disaksikan oleh pihak-pihak lain yang turut membubuhkan tanda tangan pada masing-masing alat bukti dimaksud, dimana seluruh uraian Surat Pernyataan sejalan dengan fakta persidangan berikutnya, yaitu bukti P-7, berupa rekaman CCTV yang juga diperlihatkan kepada Majelis Hakim PHI di persidangan;
Kemudian, 3 (tiga) dari 4 (empat) Surat Pernyataan, yaitu P-2, P-4, dan P-5, dipertegas oleh yang membuat Surat Pernyataan dimaksud dengan memberikan kesaksian di dalam persidangan, yaitu saksi Syofian Utama, saksi Edomars dan saksi Roby Nurdiansyah;
Bahwa dengan demikian merupakan suatu kekeliruan apabila Majelis Hakim PHI menolak alat bukti P-2 sampai dengan P-5 hanya berdasarkan alasan “menurut pendapat Majelis Hakim”, tanpa disertai dasar hukum yang jelas yang dapat memberikan keadilan yang bertanggung jawab;
Bahwa “penilaian Majelis Hakim” pada pertimbangan hukum halaman 23 paragraf 4 dan 5 Putusan PHI yang diberikan tanpa suatu dasar hukum apapun tersebut, apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PHI tersebut secara nyata bertentangan dengan definisi-definisi yang telah diberikan di dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Edisi Keempat, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008 (“KBBI”) atas masing-masing perbuatan yang dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut:
| Perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP SAT dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim | Fakta persidangan terkait Perbuatan | Definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBEI”) |
| Menyerang |
(vide halaman 23 paragraf 4 baris ke 4 Putusan PHI). | Mendatangi untuk melawan (vide halaman 1283 KBBI) |
| Mengancam |
(vide halaman 23 paragraf 5 baris ke 9 Putusan PHI); | Menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. (vide halaman 60 KBBI). |
| Intimidasi |
(vide kesaksian Sdr.Syofian Utama, Sdr.Roby Nurdiansyah dan Sdr.Edomars, serta vide halaman 23 paragraf 4 baris ke 3 Putusan PHI); | Menakut-nakuti; menggertak; mengancam. (vide halaman 544 KBBI). |
Bahwa dari bagan di atas maka semakin menjelaskan ketiadaan dasar (apapun) bagi Majelis Hakim PHI dalam memberikan “penilaian Majelis Hakim” atas perbuatan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP SAT Pemohon Kasasi;
Bahwa lebih lanjut terkait diperlukannya dasar hukum dalam suatu putusan, termasuk Putusan PHI a quo, Pasal 178 ayat (1) HIR menyatakan sebagai berikut:
“Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum; yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak”;
Dengan demikian terbukti bahwa Majelis Hakim PHI telah keliru dalam menerbitkan Putusan PHI karena tidak memenuhi syarat suatu putusan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 178 ayat (1) HIR;
ALASAN PENOLAKAN KEEMPAT: MAJELIS HAKIM PHI KELIRU DALAM MENILAI FAKTA PERSIDANGAN YANG MENGAKIBATKAN DIBERIKANNYA PERTIMBANGAN HUKUM YANG KELIRU.
Bahwa pada halaman 24 paragraf 2 Putusan PHI, Majelis Hakim PHI memberikan putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak seluruhnya sebagaimana dalam pertimbangan di atas maka berdasarkan Pasal 97 UU No.2 Tahun 2004 Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada posisi dan jabatan semula”;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI di atas kemudian dijadikan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak …dst…;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Menolak …dst…;
EX AEQUO ET BONO:
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada posisi dan jabatan semula;
Menyatakan …dst…;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan …dst…;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan …dst...;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI pada halaman 24 paragraf 2 Putusan PHI yang ditindaklanjuti menjadi amar Putusan PHI dimaksud merupakan suatu kekeliruan yang dikarenakan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Bahwa berdasarkan butir 9 Gugatan Pemohon Kasasi serta alat bukti T-6a sampai dengan T-6l yang diajukan oleh Termohon Kasasi, menegaskan fakta hukum yang saling diterima Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah adanya tindakan skorsing yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi;
Bahwa tindakan skorsing mana dilakukan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 155 ayat 3 UU Ketenagakerjaan dengan tetap memberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, nampak jelas bahwa tidak pernah ada pemutusan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum berikut amar Putusan PHI yang memerintahkan “Pemohon Kasasi mempekerjakan kembali Termohon Kasasi pada posisi dan jabatan semula”, merupakan pertimbangan hukum dan amar putusan yang tidak didasari pada fakta persidangan, karenanya merupakan kekeliruan;
ALASAN PENOLAKAN KELIMA: MAJELIS HAKIM PHI TELAH MENGABAIKAN HUKUM POSITIF DAN KEBIASAAN YANG BERLAKU DI MASYARAKAT.
Bahwa Gugatan Pemohon Kasasi merupakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang didasari pada pasal pelanggaran PP SAT, khususnya Pasal 44 ayat (6) butir (ix) PP SAT, dan Butir 4 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 jo. Pasal 1603 huruf (5o) KUH Perdata, yang masing-masing telah diuraikan di atas;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan Termohon Kasasi terhadap Sdr.Syofian Utama selaku atasannya pada pokoknya merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan esensi suatu hubungan kerja sebagai bagian dari hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 15 UU Ketenagakerjaan dan Penjelasan Pasal 3 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 butir 15 UU Ketenagakerjaan:
“Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara R.I Tahun 1945”;
Penjelasan Pasal 3 UU Ketenagakerjaan;
“..dst… Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung”;
Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan Termohon Kasasi, Abdul Khakim,S.H.,M.Hum., di dalam bukunya “Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, halaman 37-38, memberikan doktrin sebagai berikut:
“Substansi hubungan industrial adalah kemitraan antara pekerja/ buruh dan pengusaha atas nilai-nilai Pancasila dan UU 1945. Hubungan kemitraan perlu didukung keterbukaan, …dst… Keterbukaan dimaksud meliputi sikap saling menghormati, saling menghargai, saling membutuhkan dan saling menghidupi yang dilandasi rasa saling percaya (trust) untuk kepentingan bersama dan kepentingan seluruh masyarakat;
Berdasarkan uraian di atas, maka ketenangan kerja dan kelangsungan usaha (industrial peace) perlu …dst…”;
Bahwa tidak terbantahkan pelanggaran yang dilakukan Termohon Kasasi pada tanggal 11 Februari 2011 yang menjadi obyek perkara a quo merupakan tindakan pelanggaran atas berbagai butir-butir Nilai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, dimana tidak menunjukkan sikap saling menghormati dan menghargai, yang mengancam ketenangan dan kelangsungan usaha, sebagaimana diyakini Pemohon Kasasi diketahui pula oleh Majelis Hakim PHI;
Bahwa lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap atasannya merupakan perbuatan yang juga bertentangan dengan Pasal 102 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya”;
Bahwa di dalam PP SAT, sebagaimana berlaku pula di berbagai peraturan perusahaan pada umumnya, diatur mengenai mekanisme penyelesaian “keluhan dan pengaduan karyawan”, dalam hal ini Pasal 46 dan 47 PP SAT, yang turut menjadi fakta bahwa mekanisme berdasarkan Peraturan Perusahaan dimaksud diabaikan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tidak terbantahkan bahwa apa yang dikehendaki dalam suatu hubungan industrial tidaklah dapat terjadi lagi di antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Hal mana dipertegas lagi berdasarkan bukti T-6a sampai dengan T-6l telah dilakukan tindakan skorsing oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi, yang bahkan hingga dengan tanggal diajukannnya Memori Kasasi ini tindakan skorsing sudah mencapai 1 (satu) tahun;
Bahwa sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi tersebut maka Pemohon Kasasi sudah tidak mungkin mempekerjakan Termohon Kasasi untuk bekerja kembali, oleh karenanya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan, dan apabila dipaksakan untuk dilanjutkan kembali justru akan merugikan kepentingan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk kedepannya, serta menimbulkan hal yang tidak kondusif di perusahaan Pemohon Kasasi;
Bahwa karenanya atas pelanggaran yang dilakukan Termohon Kasasi, dilakukan upaya PHK oleh Pemohon Kasasi guna mendapatkan kepastian hukum bagi masing-masing pihak, termasuk apa yang menjadi hak dari Termohon Kasasi;
Hal mana secara tegas menjadi petitum gugatan dari Pemohon Kasasi pada butir 3 yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
“Menyatakan hubungan kerja antara PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan Sdr.Depasko berakhir/ putus dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan”;
Bahwa dengan dicantumkannya, “…dengan segala akibat hukumnya…” Pemohon Kasasi telah pula menyerahkan hal-hal yang di satu sisi akan menjadi kewajiban Pemohon Kasasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Majelis Hakim PHI, dan di sisi lain hak dari Termohon Kasasi, yaitu apakah PHK dilakukan dengan atau tanpa pesangon, dan berbagai macam perhitungannya;
Namun faktanya, petitum Pemohon Kasasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PHI, dan bahkan Majelis Hakim PHI memerintahkan Pemohon Kasasi untuk mempekerjakan kembali Termohon Kasasi, padahal Pemohon Kasasi belum pernah melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi;
Bahwa alasan-alasan yang menjadi pokok gugatan dari Pemohon Kasasi dalam memohonkan PHK kepada Majelis Hakim PHI bukanlah alasan-alasan yang dilarang dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Sehingga atasnya pula tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang memberikan kewajiban kepada Pemohon Kasasi untuk “mempekerjakan kembali” Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka amar putusan Majelis Hakim PHI yang “memerintahkan Pemohon Kasasi mempekerjakan kembali Termohon Kasasi pada posisi dan jabatan semula” menjadi suatu amar putusan yang tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum positif serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim PHI tidak pernah mempertimbangkan fakta-fakta seperti didalilkan di atas, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 48/ 2009, dimana selaras pula dengan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Mahkamah Agung, yang menentukan sebagai berikut:
“Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat”;
“Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti dan memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat”;
Bahwa kegagalan Majelis Hakim PHI dalam memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat adalah semata-mata karena Majelis Hakim PHI telah salah dalam menerapkan hukum, dimana Majelis Hakim PHI tidak pernah menggali nilai hukum yang tumbuh dalam masyarakat, dan oleh karenanya Putusan PHI dalam perkara a quo telah mencederai rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dipertimbangkan dan dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 20 Februari 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 14 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan PHI Bandung, ternyata tidak memberikan pertimbangan yang cukup, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena dari bukti-bukti P1 sampai dengan P7 dan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diberikan dibawah sumpah yaitu: 1. Sofyan Utama, 2. Roby Nurdin dan 3. Endomaris serta pengakuan Tergugat bahwa benar Tergugat telah marah dan mendorong tubuh saksi Sofian Utama dihubungkan dengan bukti P7 yaitu Rekaman CCTV tanggal 11 Februari 2011 dalam 1 (satu) keping Compact Disc (CD) adalah telah melakukan perbuatan menyerang atau mengancam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 6 huruf b Nomor IX dan Penggugat telah melakukan skorsing terhadap Tergugat, oleh karenanya adalah beralasan untuk memutuskan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan memberi hak Tergugat berupa uang pesangon 1 x Pasal 156 (2), UPMK 1 x Pasal 156 (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 (4) serta uang proses selama 6 (enam) bulan gaji, yang keseluruhan berjumlah Rp25.041.265,00 (dua puluh lima juta empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor: 101/G/2011/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Januari 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor: 101/G/2011/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Januari 2012;
MENGADILI SENDIRI :
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar hak-hak Termohon Kasasi seperti:
Uang Pesangon : 1 x 8 x Rp1.342.695,00 = Rp10.741.560,00.
UPMK : 1 x 3 x Rp1.342.695,00 = Rp4.028.085,00.
UPH : 15 % x Rp14.769.645,00 = Rp2.215.450,00.
Uang Proses : 6 x Rp1.342.695,00 = Rp8.056.170,00.
Total = Rp25.041.265,00. (dua puluh lima juta empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima Rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2012 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.