22 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DEPASKO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 22 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DEPASKO, bertempat tinggal di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tri Widodo, dkk., Para Pengurus PUK GSPMII PT. Sumber Alfaria Trijaya, beralamat di Jalan Narogong Raya KM. 23,8, Kawasan Industri Menara Permai, Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA,Tbk., berkedudukan di Jalan M.H.Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ashari, dkk., Para Regional Employee Relation Specialist PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2013, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat merupakan karyawan tetap Penggugat terhitung sejak tanggal 20 Januari 2005 dengan jabatan Driver dan dengan upah terakhir sebesar Rp1.342.695,00 (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011 Tergugat telah melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain di areal lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Tindakan yang dilakukan Tergugat adalah dengan mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai dengan serangan fisik dengan mendorong tubuh Sdr.Syofian Utama yang merupakan atasan Tergugat, sehingga Sdr.Syofian Utama terjatuh dan mengalami luka di pelipis mata kanannya;
Bahwa tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain di areal lingkungan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., yang dilakukan Tergugat tersebut disaksikan oleh antara lain:
Syofian Utama, lahir di Bogor, tanggal 31 Agustus 1983, pekerjaan: Issuing Coordinator;
Ery Ardiansyah, lahir di Jakarta, tanggal 10 Februari 1981, pekerjaan: Checker Issuing;
Edomars, lahir di Jakarta, tanggal 02 Januari 1980, pekerjaan: Deputy DC Manager; dan
Roby Nurdiansyah, lahir di Tangerang, tanggal 17 Desember 1976, pekejaan: DC Manager;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2011, Penggugat telah memanggil dan memeriksa para saksi yang telah mengalami, mendengar dan melihat secara langsung kejadian pengancaman, intimidasi dan penyerangan tersebut untuk dimintai keterangannya;
Bahwa keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan para saksi tersebut kesemuanya saling menguatkan kebenaran fakta bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, sekitar pukul 16:30 WIB, telah terjadi pengancaman, intimidasi dan penyerangan yang dilakukan Tergugat terhadap Sdr.Syofian Utama;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, Penggugat memanggil Tergugat untuk dimintai keterangannya;
Bahwa berdasarkan keterangan yang dibuat secara tertulis, Tergugat mengakui dengan tegas telah melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang Sdr.Syofian Utama di lingkungan perusahaan, yaitu Tergugat mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan disertai dengan mendorong tubuh Sdr.Syofian Utama hingga terjatuh;
Bahwa tindakan mengancam, mengintimidasi dan menyerang karyawan lain dalam lingkungan perusahaan sebagaimana yang telah dilakukan Tergugat terhadap Sdr.Syofian Utama pada tanggal 11 Februari 2011 tersebut, nyata-nyata merupakan pelanggaran ketentuan Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., (selanjutnya disebut "PP SAT") khususnya Pasal 44 Ayat 6 Huruf b Angka Romawi ix, yang berbunyi:
"PASAL 44:
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan dapat terjadi apabila karyawan:
…………
Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai berikut:
………
Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di Lingkungan Perusahaan";
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Tergugat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dan demi penegakan PP SAT, Penggugat melakukan skorsing terhadap Tergugat untuk proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan tetap memberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2011 telah dilakukan perundingan bipartit, namun tidak tercapai suatu kesepakatan;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2011 telah dilakukan perundingan bipartit kembali, para pihak tetap tidak mencapai suatu kesepakatan;
Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor;
Bahwa Mediasi telah dilakukan, namun tetap tidak ada kesepakatan;
Bahwa Anjuran Mediator menyebutkan antara lain:
MENGANJURKAN
Bahwa karena alasan PHK adalah kesalahan berat, maka sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 yang kemudian telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.13/en/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 012/PUU-I/2003, yaitu PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selanjutnya kepada Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang beralamat di Jalan Narogong Raya KM.23,8, Kawasan Industri Menara Permai-Cileungsi dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Sdr.Depasco setelah mendapat putusan dari instansi yang berwenang (Putusan Hakim Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap);
Bahwa Penggugat menolak Anjuran Mediator, dengan tidak memberikan tanggapan/ jawaban sesuai jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya surat anjuran, yaitu tanggal 2 Juni 2011;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang akan dilakukan Penggugat terhadap Tergugat bukan berdasarkan sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Mediator, namun berdasarkan penegakan PP SAT dan alasan mendesak sebagaimana termaktub antara lain dalam:
Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk., (selanjutnya disebut PP SAT) Pasal 44 Ayat 6 Huruf b Angka Romawi ix; yang berbunyi:
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Perusahaan dapat terjadi apabila Karyawan berkelahi, menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di Lingkungan Perusahaan";
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-13/MEN/ SJ-HK/I/2005 tentang putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Ayat 4, yaitu:
"Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial";
Dalam perkara a quo, perilaku dan tindakan Tergugat yang melakukan penganiayaan, pengancaman dan intimidasi terhadap karyawan lainnya (diperparah dalam perkara a quo adalah atasan langsung dari Tergugat), dapatlah dikategorikan sebagai "alasan mendesak" sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-13/ MEN/SJ-HK/1/2005;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (6) romawi (ix) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.;
Menyatakan hubungan kerja antara PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan Sdr.Depasko berakhir/putus dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan;
Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili.
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 2, angka 7 dan angka 8, yang inti tuduhannya adalah pelanggaran berat, berdasarkan Pasal 44 ayat (6) romawi (ix) yakni:
Pasal 44:
Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran:
(b). Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai
berikut:
(ix) Berkelahi, menyerang, menganiaya, mengacam, atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di lingkungan perusahaan";
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) sama persis dengan Pasal 158 ayat 1 huruf (e) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 012/PUU-l/2003;
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) secara tegas sudah dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang berbunyi:
Terkecuali terdapat aturan-aturan dalam peraturan perusahaan ini yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang kemudian dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan/ ataupun instansi yang berwenang, maka ketentuan selebihnya yang tidak dinyatakan tidak berlaku mengikat tetap berlaku sah dan mengikat;
Bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Tergugat termasuk dalam delik-delik pidana, sehingga harus diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim pidana terlebih dahulu, apabila Tergugat terbukti bersalah berdasarkan putusan Hakim Pidana, maka berdasarkan bukti putusan Hakim Pidana tersebut barulah Penggugat mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 012/PUU-I/2003 halaman 105 yang berbunyi:
"…. Seharusnya bersalah tidaknya seseorang diputus lewat pengadilan dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana";
Untuk itu mohon Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Petitum Penggugat tidak jelas (obscuur libels);
Bahwa petitum Penggugat angka 3 yang berbunyi:
"3. Menyatakan hubungan kerja antara PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., dengan Sdr.Depasko berakhir/ putus dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan";
Bahwa petitum Penggugat tidak jelas menyebutkan tanggal, bulan dan tahun secara pasti, disamping itu Penggugat tidak juga tidak menyebut dengan pasti siapa yang membacakan putusan tersebut, sebab bisa saja dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi/Majelis Hakim Peninjauan Kembali, jika Penggugat/ Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi/Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan;
Untuk itu mohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat tidak jelas/ kabur (obscuur libels);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Konvensi mengajukan gugat balik/ gugat rekonvensi mengenai Perselishan Hak terhadap Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
Bahwa segala apa yang telah termuat dalam jawaban konvensi tersebut di atas, dianggap dimasukan dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2003 yang menyatakan PHK dengan alasan kesalahan berat sesuai Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 466/PHIJSK-PKKAD/PP/ V/2011 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., tanggal 25 Mei 2011 amar ke lima yang berbunyi:
Dalam hal terdapat ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud amar pertama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk mencegah perselisihan yang timbul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan perusahaan untuk itu Penggugat Rekonvensi mengajukan perselisihan hak kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) yang berbunyi:
Melakukan satu atau beberapa tindakan pelanggaran berat sebagai berikut:
berkelahi, menyerang, menganiaya, mengacam atau mengintimidasi baik fisik maupun mental karyawan lainnya di lingkungan perusahaan";
Senyatanya Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) sama persis dengan bunyi Pasal 158 ayat (1) huruf (e), sehingga cukup alasan bagi Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan tidak dapat dijadikan dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa merujuk Pasal 50 ayat (1) Peraturan Perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya yang berbunyi:
Terkecuali terdapat aturan-aturan dalam peraturan perusahaan ini yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang kemudian dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dan/ ataupun instansi yang berwenang, maka ketentuan selebihnya yang tidak dinyatakan tidak berlaku mengikat tetap berlaku sah dan mengikat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi, sebagaimana sudah diuraikan di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) romawi (ix) peraturan perusahaan PT.Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., sudah tidak dapat dijadikan dasar dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 101/G/ 2011/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
ex aequo et bono:
Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat pada posisi dan jabatan semula;
Menyatakan Penggugat berhak memberi surat peringatan kedua (SP II) kepada Tergugat;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Oktober 2012, sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor: 101/G/2011/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Januari 2012;
MENGADILI SENDIRI :
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar hak-hak Termohon Kasasi seperti:
Uang Pesangon : 1 x 8 x Rp1.342.695,00 = Rp10.741.560,00.
UPMK : 1 x 3 x Rp1.342.695,00 = Rp 4.028.085,00.
UPH : 15 % x Rp14.769.645,00 = Rp 2.215.450,00.
Uang Proses : 6 x Rp1.342.695,00 = Rp 8.056.170,00.
Total = Rp25.041.265,00.
(dua puluh lima juta empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima Rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 13 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 14/PK/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 27 November 2013, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 27 November 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 27 November 2013 kemudian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Desember 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 diberitahukan secara resmi oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kias I A Bandung kepada Pemohon Peninjauan Kembali tertanggal 13 November 2013 oleh karenanya pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung j.o Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 j.o Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, yakni:
Dalam pertimbangan hukum Judex Juris dihalaman 25 dan 26
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, karena dari bukti Pl- sampai dengan P7
dan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diberikan dibawah
sumpah yaitu 1. Sofyan Utama, 2. Roby Nurdin dan 3 Endomaris,
serta pengakuan Tergugat bahwa benar Tergugat telah marah
dan mendorong tubuh saksi sofian utama rekaman CCTV tanggal
11 Februari 2011 dalam 1 (satu) keeping Compact Disk (CD) adalah
telah melakukan perbuatan menyerang dan atau mengancam ,
sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 6 huruf b Nomor IX dan
Penggugat telah melakukan skorsing oleh karenanya adalah
beralasan untuk memutuskan hubungan kerja antara Penggugat
dan Tergugat dst"
Keberatan Permohon Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan Judex Juris tersebut ialah:
Bahwa dasar hukum pemutusan hubungan kerja berdasarkan pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 44 ayat 6 huruf b Nomor IX yang di kategorikan sebagai pelanggaran berat maka berdasarkan Kaedah hukum yang terkandung Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-I/2003, maka ketentuan Peraturan Perusahaan yang mengadopsi ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak lagi dapat di berlakukan lagi, sebab dalam perkara a quo tidak diketemukan bukti putusan hakim pidana untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya (Pasal 163 HIR);
Bahwa sesuai dengan "asas curia novit ius" Terlihat jelas kekhilafan dan kekeliruan dari Judex Juris yang mendasar alasan pemutusan hubungan kerja berdasarkan pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 44 ayat 6 huruf b nomor IX (bukti P-6) yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, karena:
Peraturan Perusahaan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) Nomor IX yang mengadopsi/eks ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-1/2003;
Peraturan Perusahaan Pasal 44 ayat 6 huruf (b) Nomor IX sudah di nyatakan tidak berlaku dalam Pasal 50 ayat (1) peraturan perusahaan a quo (bukti T-4);
Bahwa Judex Juris telah keliru dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan memberikan pertimbangan hukum atas permohononan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan alasan tidak memberikan pertimbangan yang cukup, terhadap bukti P-l sampai dengan P- 7, padahal Judex Facti telah jelas dan cermat memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana tertulis didalam:
Halaman 22 alinea ke 3, yang berbunyi : "Bukti surat P-l yakni surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Depasko (Tergugat) tertanggal 11 Januari 2011, tidak benar tergugat mengakui mendorong sdr sofyan utama, karena didalam surat tersebut tidak ada kata atau kalimat yang menguraikannya...dst”;
Halaman 22 alenea ke 4 Putusan Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup terhadap "Bukti P- 2 sampai P -5 tentang surat pernyataan yang dibuat oleh Sofyan utama, Ery Ardiansyah, Edomars dan Roby Nurdiansyah tanggal 11 Februari 2011 tidak mempunyai daya pembuktian yang sempurna dan mengikat, melainkan hanya bernilai sebagai bukti permulaan yang wajib disertai alat bukti lainnya karena bukti-bukti surat tersebut hanya merupakan akta pengakuan sepihak dari yang membuatnya";
Bahwa ada kekhawatiran yang berlebihan dari Judex Juris terhadap putusan non eksekutable (putusan tidak dapat di eksekusi), sehingga Judex Juris lebih cenderung mengabulkan permohonan kasasi Putusan Kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 yang tanpa didasarkan alat bukti dan menggulang kembali terhadap penilaian hasil pembuktian yang diberikan oleh Judex Facti;
Untuk itu Mohon Majelis Hakim Peninjaun Kembali yang Mulia ini membatalkan putusan kasasi putusan kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Oktober 2012, dan menguatkan Amar Putusan PHI Pada Pengadilan Negeri Kias I A Bandung Nomor 101 /G/2011 /PHI/PN. Bdg tanggal 18 Januari 2012;
Bahwa amar petitum Judex Juris dalam Putusan Kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 terdapat suatu kekhilafan yang nyata atau kekeliruan yang nyata, karena sesuai dengan "asas kepastian hukum" seharusnya dalam amar putusan tersebut mencantumkan tanggal, bulan dan tahun pemutusan hubungan kerja sebagai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja dan hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT. SUmber Alfaria Trijaya Tbk;
Mohon Majelis Hakim Peninjaun Kembali yang Mulia ini membatalkan putusan kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 25 Oktober 2012, dan menguatkan Amar Putusan PHI Pada Pengadilan Negeri Kias I A Bandung Nomor 101 /G/2011 /PHI/PN. Bdg tanggal 18 Januari 2012;
Bahwa amar petitum Judex Juris dalam Putusan Kasasi Nomor 448 K/Pdt.Sus/2012 terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, yakni: menentukan lamanya jangka waktu uang Proses selama 6 (enam) bulan tidak sesuai dengan bukti T - 6 a sampai dengan T - 6 I merujuk pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) j.o ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, cabang cileungsi membayar upah selama proses sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan karena orang yang membuat pernyataan sebagaimana bukti tulisan P.2, P.4 dan P.5 dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sehingga pertimbangan Judex Juris tidak terdapat kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum pembuktian lagi pula alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali hanyalah merupakan perbedaan pedapat dengan Judex Juris apakah pelanggaran yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat diputus hubungan kerjanya, hal mana menurut putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 656 PK/PDT/1987 tidak termasuk pengertian kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali DEPASKO, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DEPASKO, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014 oleh Dr.H.SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FAUZAN, SH., MH., dan Dr.HORADIN SARAGIH, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. H. FAUZAN, SH., MH. Ttd/ Dr.H.SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr.HORADIN SARAGIH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002