706 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. IRVAN ANDRIANA, 2. RAHMAN, 3. ZUBAIR ARHAM, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 706 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. IRVAN ANDRIANA, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18 Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
2. RAHMAN, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
3. ZUBAIR ARHAM, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8, Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tri Widodo dan kawan-kawan, Pengurus PUK GSPMII PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Cabang Cileungsi, beralamat di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat VI, VIII dan X;
m e l a w a n
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk, Cabang Cileungsi, diwakili oleh Tomin Widian dan Bambang Setyawan Djodjo sekalu Para Direktur, berkedudukan di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yohanes Doddy Eko Putranto dan kawan, selaku Regional Employee Relation Specialist, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 9 Cikokol, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
d a n
1. MUHAMAD SANUSI MUSTOPA, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
2. Abdul Tolip, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8, Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
3. Aditya Perkasa, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
4. Asep Samsul Komar, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
5. Hapidin, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
6. Muhamad Yasin, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8, Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
7. Zenal Mutaqin, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
8. Dani Syaiful Makna, bertempat tinggal di Jalan Narogong Raya KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV, V, VII, IX, XI;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tentang hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi yakni :
Muhamad Sanusi Mustopa adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.335.000,00 mulai bekerja pada tanggal 23 November 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Abdul Tolip adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 18 Oktober 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Aditya Perkasa adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 18 September 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Asep Samsul Komar adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.335.000,00 mulai bekerja pada tanggal 12 Desember 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Hapidin adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 15 September 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Helper(Issuing) (k);
Irvan Andriana adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 9 Desember 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Muhamad Yasin adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.335.000,00 mulai bekerja pada tanggal 22 Desember 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Rahman adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 18 Oktober 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Helper Progress k;
Zenal Mutaqin adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.335.000,00 mulai bekerja pada tanggal 23 November 2011 dengan jabatan sebagai Helper(Issuing) k;
Bahwa Zubair Arham adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 15 Januari 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Helper (Issuing) k;
Bahwa Dani Syaiful Makna adalah pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi dengan upah sebesar Rp2.325.000,00 mulai bekerja pada tanggal 2 Februari 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Helper (Issuing) k;
Bahwa tentang perjanjian kerja antara Tergugat dengan Penggugat:
Bahwa Tergugat telah membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Penggugat yang objek perjanjiannya adalah Pekerjaan yang bersifat tetap, oleh sebab itu PKWT yang di buat oleh Tergugat dan Penggugat batal demi hukum (vide Pasal 52 ayat (3) j.o Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003);
Bahwa jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan Penggugat untuk menentukan lama jangka waktu berlakunya suatu perjanjian bukan sebagai syarat objektif dari suatu perjanjian kerja, sedangkan syarat objektif (objek perjanjian kerja) adalah adanya pekerjaan yang diperjanjikan (vide Pasal 52 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) yakni pekerjaan yang bersifat tetap, yang menurut Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dilarang/tidak sah untuk di jadikan objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu;
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di buat antara Penggugat dan Tergugat ternyata/faktanya adalah pekerjaan yang bersifat tetap, tidak terputus-putus dan bagian dari proses produksi, sampai saat ini pekerjaan yang di perjanjikan tersebut belum selesai dan masih tetap berlangsung sampai saat ini, sehingga pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap tidak bisa diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu (Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003);
Dalam hal menjalankan pekerjaan/melakukan pekerjaan ternyata para penggugat yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di tempatkan dalam satu bagian yang sama dengan para pekerja tetap yang melakukan pekerjaan/menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap pula, sehingga semakin jelas dan terang objek perjanjian kerjanya adalah pekerjaan yang bersifat tetap, maka demi hukum (tanpa harus diperselisihkan lagi) Para Penggugat sudah terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa jangka waktu yang dijadikan dasar dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di buat antara Penggugat dan Tergugat bukanlah termasuk syarat syah perjanjian kerja karena tidak termasuk syarat objektif, secara lex specialis di atur dalam Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 j.o secara lex generalis diatur dalam Pasal 1320 Angka (3) dan (4) KUHPerdata;
Untuk itu mohon Majelis Hakim yang Mulia menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak awal para Penggugat melakukan pekerjaan/ memulai pekerjaan pada Tergugat;
Bahwa karena Tergugat telah mengakhiri perjanjian kerja, yang demi hukum sudah berubah menjadi PKWTT kepada Penggugat terhitung sejak:
Muhamad Sanusi Mustopa berakhir pada tanggal 23 November 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Abdul Tolip berakhir pada tanggal 27 November 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 3 tahun;
Aditya Perkasa berakhir pada tanggal 27 November 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 3 tahun;
Asep Samsul Komar berakhir pada tanggal 12 Desember 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Hapidin berakhir pada tanggal 16 Januari 2014 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 5 tahun;
Irvan Andriana berakhir pada tanggal 9 Desember 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 1 tahun;
Muhamad Yasin berakhir pada tanggal 21 Desember 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Rahman berakhir pada tanggal 27 November 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 3 tahun;
Zenal Mutaqin berakhir pada tanggal 23 November 2013 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Zubair Arham berakhir pada tanggal 15 Januari 2014 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Dani Syaiful Makna berakhir pada tanggal 2 Februari 2014 dengan alasan berakhir hubungan kerja karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kerja selama 2 tahun;
Dengan demikian pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan atas jangka waktu (habis kontrak), dan bukan selesainya suatu pekerjaan karena pekerjaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini (selesainya pekerjaan tertentu tidak dijadikan syarat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)), serta tanpa Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum, karena Penggugat dan Tergugat demi hukum sudah terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Untuk itu Mohon Majelis Hakim yang mulia menyatakan Para Penggugat dan Tergugat masih terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan mewajibkan Tergugat untuk memanggil bekerja kembali Para Penggugat terhitung 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena hubungan kerja dan perjanjian kerja belum berakhir demi hukum untuk itu Penggugat meminta kepada Majelis Hakim mulia mewajibkan dan memerintahkan Tergugat membayar upah sebagai pelaksanaan kewajiban kepada Para Penggugat dikarenakan perjanjian kerja dan hubungan kerja belum berakhir masing-masing sebesar :
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Muhamad Sanusi Mustopa terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Abdul Tolib terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Aditya Perkasa terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Asep Samsul Komar terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Hapidin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Irvan Andriana terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Muhammad Yasin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Rahman terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Zaenal Mutaqin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Zubair Arham terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp 2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Dani syaiful Makna terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Bahwa karena tidak ada itikad baik dari Tergugat dalam membuat perjanjian kerja di awal terjadinya hubungan kerja dengan memasukan pekerjaan yang bersifat tetap sebagai objek perjanjian kerja yang dilarang/tidak sah untuk diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang didasarkan pada jangka waktu bukan berakhirnya atau selesainya suatu pekerjaan maka patutlah apabila Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang terikat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrtrial adalah batal demi hukum, sehingga merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima”;
Merujuk ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang berbunyi: “ Hak menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus”;
Untuk itu cukup dasar dan alasan hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk mewajibkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat masing-masing sebesar:
Muhammad Sanusi Mustopa terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Abdul Tolip terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Aditya Perkasa terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Asep Samsul Komar terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Hapidin terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Irvan Andriana terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Muhamad Yasin terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan juni 2014 sebesar Rp14.010.000,00 (empat belas juta sepuluh ribu rupiah);
Rahman terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Zaenal Mutaqin terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Zubair Arham terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Dani Syaiful Makna terhitung dari bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp11.625.000,00 (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Dengan total sebesar Rp140.405.000,00 (seratus empat puluh juta empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum sudah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Belum berakhir sehingga hak dan kewajiban para pihak yang masih terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan prestasi dari perjanjian;
Ada kekhawatiran putusan ini (untuk melakukan sesuatu) tidak dilaksanakan oleh Tergugat secara sukarela, maka Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk agar menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yakni PUK GSPMII PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi telah melakukan:
Upaya Perundingan bipartite dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi pada tanggal 6 Januari 2014, dan tanggal 17 Januari 2014;
Upaya penyelesaian mediasi antara Penggugat dan Tergugat oleh mediator DISOSNAKERTRANS Kabupaten Bogor, mediator DISOSNAKERTRANS Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 565/2617-HI syaker tertanggal 28 Maret 2014;
Bahwa “apabila terjadi perselisihan mengenai syarat-syarat tersebut yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di luar Pengadilan maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan” (Pertimbangan Hukum 3.12.5) dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XI/2013 Halaman 135);
Bahwa karena tidak ada penyelesaian di tingkat mediasi (penyeleseian sengketa di luar pengadilan) tentang perselisihan hak (perbedaan penafsiran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja), maka sesuai dengan prinsip Hukum Acara Perdata yakni sederhana, cepat dan biaya ringan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dengan dilampiri risalah penyelesaian mediasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di buat oleh Penggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak para Penggugat memulai pekerjaan pada Tergugat;
Menyatakan Para Pernggugat dan Tergugat masih terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan mewajibkan Tergugat untuk memanggil bekerja kembali Para Penggugat terhitung 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum Tetap;
Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar upah kepada Para Penggugat masing-masing sebesar:
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Muhamad Sanusi Mustopa terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Abdul Tolib terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini di jalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Aditya Perkasa terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Asep Samsul Komar terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini di jalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Hapidin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Irvan Andriana terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Muhammad Yasin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Rahman terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.335.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Zaenal Mutaqin terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Zubair Arham terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Rp2.325.000,00 (setiap bulannya) kepada Saudara Dani syaiful Makna terhitung sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Mewajibkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat masing-masing sebesar:
Muhammad Sanusi Mustopa terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Abdul Tolip terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Aditya Perkasa terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Asep Samsul Komar terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Hapidin terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Irvan Andriana terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Muhamad Yasin terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp14.010.000,00 (empat belas Juta sepuluh ribu rupiah);
Rahman terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.275.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Zaenal Mutaqin terhitung dari bulan Desember 2013 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp16.345.000,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Zubair Arham terhitung dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp13.950.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Dani Syaiful Makna terhitung dari bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014 sebesar Rp11.625.000,00 (sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Cileungsi untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Kabur (Exceptie Obscuur Libel);
Bahwa Penggugat telah menyusun dan mengajukan gugatan a quo secara tidak jelas dan kabur (obscuur), baik pada bagian posita maupun petitum gugatan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU Nomor 2/2004”), yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa pada halaman 3 dari gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa dasar dari gugatan a quo adalah perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci duduk permasalahan yang menjadi dasar dari perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah dua jenis perselisihan yang berbeda:
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2/2004, perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 4/2004, perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 86 UU Nomor 2/2004 menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa Penggugat seharusnya menguraikan secara rinci fakta dan dasar hukum dari perselisihan hak, serta fakta dan dasar hukum dari perselisihan pemutusan hubungan kerja secara jelas dan terpisah sehingga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat mempertimbangkan dan memutuskan kedua perselisihan tersebut secara terpisah, dengan perselisihan hak diputus terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan Pasal 86 UU Nomor 2/2004;
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas dasar gugatan Penggugat dalam perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka gugatan menjadi tidak jelas dan kabur sehingga menyesatkan yang mulia Majelis Hakim dalam menerapkan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 2/2004 untuk memutus perselisihan hak yang seharusnya harus diputus terlebih dahulu;
Bahwa selain itu, dalil Penggugat pada butir 1, 2, 3 dan 6 posita gugatan serta butir 5 petitum gugatan a quo, Penggugat mengakui dengan tegas bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir, namun kemudian Penggugat meminta agar yang mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) yang telah berakhir demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) serta meminta Tergugat untuk membayar upah dan hak Penggugat sampai dengan bulan Juni 2014. Dalil-dalil Penggugat tersebut jelas saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Penggugat di satu sisi menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir, tetapi di saat bersamaan Penggugat meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah menjadi PKWTT dan agar memerintahkan Tergugat membayar upah dan hak Penggugat. Hal ini jelas membuat gugatan a quo menjadi semakin kabur dan tidak jelas sehingga menyesatkan yang mulia Majelis Hakim;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka terbukti gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena Penggugat tidak menjelaskan secara jelas dan rinci dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta mencampuradukkan dalil-dalil perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam posita gugatan a quo. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka sudah layak dan sepantasnya yang mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);
Bahwa Penggugat secara licik menuntut pembayaran sejumlah uang yang bukan haknya dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar dan menyesatkan;
Bahwa dalil-dalil Penggugat dengan jelas menunjukkan bahwa Penggugat secara licik ingin mendapatkan uang yang bukan haknya secara hukum;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang didasarkan pada PKWT telah berakhir secara sah dan sesuai dengan hukum, dan Tergugat telah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan dan memberikan upah kepada Penggugat sesuai dengan PKWT antara Tergugat dan masing-masing Penggugat sesuai dengan data sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan/Status Masa Kerja Upah Gaji 1. M. Sanusi Mustofa Helper Progress k 23 Nov 2011 s/d 23 Nov 2013 Rp2.335.000,00 2. Abdul Tolip Helper Progress k 18 Okt 2010 s/d 27 Nov 2013 Rp2.325.000,00 3. Aditya Perkasa Helper Progress k 18 Sept 2010 s/d 27 Nov 2013 Rp2.325.000,00 4. Asep Samsul Komar Helper Progress k 12 Des 2011 s/d 12 Des 2013 Rp2.335.000,00 5. Hapidin Helper Issuing k 15 Sept 2008 s/d 16 Jan 2014 Rp2.325.000,00 6. Irvan Andriana Helper Progress k 9 Des 2012 s/d 9 Des 2013 Rp2.325.000,00 7. Muhammad Yasin Helper Progress k 22 Des 2011 s/d 21 Des 2013 Rp2.335.000,00 8. Rahman Helper Progress k 18 Okt 2010 s/d 27 Nov 2013 Rp2.325.000,00 9. Zaenal Mutaqin Helper Issuing k 23 Nov 2011 s/d 23 Nov 2013 Rp2.335.000,00 10. Zubair Arham Helper Issuing k 15 Jan 2012 s/d 15 Jan 2014 Rp2.325.000,00 11. Dani Syaiful Makna Helper Progress k 2 Feb 2012 s/d 2 Feb 2014 Rp2.325.000,00
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PKWT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berakhirnya PKWT dan diselesaikannya kewajiban masing-masing pihak sesungguhnya tidak ada lagi hak Penggugat yang belum dipenuhi dan harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat secara licik mendalilkan bahwa PKWT yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi PKWTT dengan alasan pekerjaan bersifat tetap dan oleh karenanya, perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat belum berakhir demi hukum sehingga Tergugat harus membayarkan upah setiap bulannya terhitung sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dijalankan secara sukarela/ada perdamaian;
Bahwa Penggugat terbukti secara licik dengan segala cara berusaha mencari alasan pembenar agar Penggugat mendapatkan pembayaran atas hal-hal yang bukan merupakan haknya karena pada faktanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sesuai dengan tabel yang disampaikan diatas dan segala kewajiban terkait dengan PKWT antara masing-masing Penggugat dan Tergugat tersebut telah diselesaikan secara tuntas oleh Tergugat kepada masing-masing Penggugat pada saat berakhirnya PKWT tersebut dan telah diterima oleh masing-masing Penggugat pada saat itu;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan exceptie doli prae sintis yang diajukan Tergugat dan sekaligus menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa berdasarkan hal di atas dan menurut hukum, Tergugat dengan ini memohon agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan bahwa gugatan a quo tidak jelas dan kabur (obscuur) dan gugatan a quo diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis) serta menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 112/G/2014/ PHI/PN.BDG. tanggal 16 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat pada tanggal 16 September 2014, terhadap putusan tersebut Penggugat VI, VIII dan X melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 72/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat tanggal 23 Oktober 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Penggugat VI, VIII dan X dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa terlebih dahulu Pemohon Kasasi/semula Penggugat mengutip hal yang menjadi pokok perkara (issue hukum) dalam gugatan ini adalah:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dan Tergugat mengenai apakah pekerjaan Para Penggugat objek perjanjiannya adalah pekerjaan yang bersifat tetap, tidak terputus-putus dan bagian dari proses produksi dan apakah hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat dapat berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?”;
2. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan dan sesuai dengan pertimbangan Judex Facti pada paragraf ke 3 (tiga) di halaman 33 dan 34 tertulis sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terbukti para Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat dengan jabatan helper yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan atasan langsung maupun dengan para pekerja lainnya di dalam perusahaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan maupun tugas-tugasnya;
2. Memberikan laporan kepada atasan langsung dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Tergugat mengenai pekerjaan ataupun tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Memelihara dan menjaga alat-alat kerja yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan;
4. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan dengan dasar apapun demi dan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun pihak ketiga yang dapat menyebabkan kerugian bagi Tergugat baik secara materil maupun imateril;
Dengan demikian pokok perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Penggugat dengan Tergugat mengenai, apakah pekerjaan Para Penggugat objek perjanjiannya adalah pekerjaan yang bersifat tetap, tidak terputus-putus dan bagian dari proses produksi, telah terbukti sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, karena tugas dan tanggung jawab merupakan unsur adanya Pekerjaan dan adanya perintah kerja;
Bahwa menurut Pasal (1) angka (15) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas jelas dan tegas bukan merupakan objek dari:
Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas merupakan unsur pekerjaan dan perintah kerja yang di berikan oleh pihak pengusaha yang merupakan pekerjaan yang bersifat tetap;
Untuk itu cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Kasasi yang mulia membatalkan Putusan Nomor 112/G/2014/PHI/PN.BDG tanggal 16 September 2014, selanjutnya Majelis Hakim Kasasi yang mulia mengadili sendiri;
3. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam memberikan pertimbangan hukumnya sebagaimana tertulis paragraf ke-2 (dua) halaman 35 karena:
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P-4 berupa Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama Sdr. Ariyadi dan Sdr. Budi Harjanto serta atas nama Ponijan tidak perlu di pertimbangkan dan harus di kesampingkan karena alat bukti tersebut tidak ada relavansinya dengan bukti para Penggugat“;
Adapun yang menjadi keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti yang menyatakan alat bukti tersebut tidak ada relavansinya dengan bukti Para Penggugat.“ padahal alat bukti tersebut sangat menentukan terhadap Pokok Perkara apakah hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat dapat berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?;
Bahwa surat pengangkatan karyawan tetap atas nama Sdr. Ariyadi dan Sdr. Budi Harjanto serta atas nama Ponijan (bukti P-4) hendak menunjukan jabatan Helper (Progress) dan Helper (Issuing) adalah tempat dan bagian yang sama dengan Pemohon Kasasi/semula Penggugat, sehingga cukup alasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa Judex Facti telah melanggar prinsip perlakuan yang sama yang di tetapkan dalam Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”
Dan landasan filosofi UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam pertimbangan pada huruf (d) yang berbunyi:
“bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”;
Dengan demikian tidak ada alasan hukum yang membenarkan terjadinya perbedaan perlakuan pihak pengusaha terhadap Pemohon Kasasi/semula Penggugat yang bekerja pada jabatan Helper (Progress) dan Helper (Issuing) adalah tempat dan bagian yang sama dengan Pemohon Kasasi/semula Penggugat serta tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan;
Untuk itu cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Kasasi yang mulia membatalkan Putusan Nomor 112/G/2014/PHI/PN.BDG tanggal 16 September 2014, selanjutnya Majelis Hakim Kasasi yang Mulia mengadili sendiri;
4. Bahwa dari keseluruhan pertimbangan hukum yang diberikan Judex Facti seharusnya hanya menempatkan peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan, dan Hakim hanya terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Jadi selama proses pemeriksaan perkara dalam persidangan maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat maupun Penggugat tidak diketemukan “alasan hukum” yang membenarkan adanya perbedaan antara Irvan Aditya dkk selaku Pemohon Kasasi/semula Penggugat yang berstatus kontrak terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan Ariyadi dkk berdasarkan bukti (P-4) yang berstatus Karyawan Tetap terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai sesama pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Cabang Cileungsi; yang diberikan oleh Judex Facti dalam pertimbangan Hukumnya untuk menyelesaikan dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 13 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 5 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung benar dalam pertimbangan dan putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja putus berdasarkan berakhirnya hubungan kerja sesuai PKWT terhadap pekerja/ Para Penggugat sebagai Helper merupakan pekerjaan yang tidak bersifat tetap pada perusahaan Tergugat sesuai ketentuan Pasal 59 (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta penjelasannya jo Kep.Menaker Trans Nomor 233/Men/2003 jo Pasal 5 (1) Peraturan Perusahaan Tergugat jo Pasal 61 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: IRVAN ANDRIANA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. IRVAN ANDRIANA, 2. RAHMAN, 3. ZUBAIR ARHAM, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/H. Yulius, S.H., M.H.
ttd/Arief Soedjito, S.H., M.H.
ttd/Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.
Nip. 19591207 1985 12 2 002