548 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jalur Sutera Barat Kavling 9 Alam Sutera
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NOMOR : 548 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ALIK SUBAGIYO, NIK : 04010394, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ANTON OKTAVIANOS, NIK : 02110483, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AGUS SITORUS, NIK : 04110483, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AGUS SETYAWAN, NIK : 03090007, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AMIR FIQIH, NIK : 04120327, Jabatan Ficker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ABDUL AZIZ, NIK : 05080142, Jabatan Staff Administrasi, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AHMAD FADHOLI, NIK : 04080522, Jabatan Picker/Ware House, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AEF SAEFUDIN, NIK : 05020470, Jabatan Picker/Ware House, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AZHARI, NIK : 04120181, Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ADI SUGIARTO, NIK : 04120306, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AGUSTINUS N., NIK : 04060413, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AHMAD KOMARUDIN, NIK : 08061047, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ABDUL ROHMAN, NIK : 02100412, Jabatan : Staff Store Up, Bagian Store Up PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ALIM YUSUF, NIK : 02110497, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ALKAFRI MAIZON PUTRA, NIK : 05080047, Jabatan Cheker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ANDI PURNOMO, NIK : 04100285, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ANTONIUS TRIHARDI, NIK : 05030720, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ARIF AFANDI, NIK : 04050187, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ARIF RAHMANA, NIK : 040880201, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
A. YUYUN DWI RIANTO, NIK : 03100464, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
BUDI AL SOBIRIN, NIK : 03040135, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
BUDI SUMPENA, NIK : 06100057, Jabatan Kepala Toko Junior, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
BUDIMAN S. SIRINGO RINGO, NIK : 03120061, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DANI NOVIANTO, NIK : 03030187, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DADI KURNIADI, NIK : 01020216, Jabatan Officer Marketing, Bagian Marketing, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DENI SAPUTRA, NIK : 04080532, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DIDI MULYONO, NIK : 03020009, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DODI SUPRIYADI, NIK : 03070474, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DONI T., NIK : 06070693, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DWIAGUS AGUNG N., NIK : 04110438, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DWI PURNOMO, NIK : 03030144, Jabatan Kepala Toko Junior, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
EKA NURCAHYANA, NIK : 07110798, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ERIK GUPTA CAHYADI, NIK : 04110432, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FAISAL HUDA, NIK : 06060500, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FATULLAH, NIK : 05080048, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FERRY ADITYA, NIK : 04100282, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FIRMAN, NIK : 05030395, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
GUNTORO, NIK : 05040017, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
GUSTANTO, NIK : 04090286, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HADI PURNOMO, NIK : 04090531, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HARTOPO, NIK : 04120373, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HARYANI, NIK : 05080038, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HASAN, NIK : 04110617, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HENDRA BUDIHARA, NIK : 05030606, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HERIYONO, NIK : 04110085, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HERMAN PURBA, NIK : 03110094, Jabatan Staff Administrasi, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HERU ARDIANSYAH, NIK : 03040152, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HERU WIJAYANTO, NIK : 03100145, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
IDRUS ROMDONI, NIK : 05030604, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
IFAN HERIYANTO, NIK : 04040190, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
IMANUEL AGUS, NIK : 05090283, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
INDRA AF, NIK : 06090221, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
IRFAN WIDYA, NIK : 04110445, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
JAPARUDIN, NIK : 03050075, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
JUMIRIN, NIK : 04050133, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
KARJONO, NIK : 02070132, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
KARUNIANTO, NIK : 04100279, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
KUSNADI, NIK : 03090065, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
LENI HERLINA, NIK : 03080119, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
M. IMRON, NIK : 08070043, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
M. NASRUDIN, NIK : 04120393, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate Cikarang Bekasi ;
M. RACHMAN, NIK : 02050047, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
M. SODIK ARIFIN, NIK : 04100274, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MAMAN SUHERMAN, NIK : 05030398, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MARDANI, NIK : 04030184, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MARDI KARDO, NIK : 05050329, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MASRIWAL, NIK : 05030603, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MAYER SINAGA, NIK : 0503533, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MICHAEL TRI H., NIK : 03060024, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MUGIONO, NIK : 02070282, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MU’MIN, NIK : 03090252 Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MUNGKIN M. SIALOHO, NIK : 08100008, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MUSARRAFAH, NIK : 03100149, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
NURLELA, NIK : 04050332, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
NUROHMAN SAIFUDIN, NIK : 04100273, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
PARDI, NIK : 04090278, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
PUJIONO, NIK : 05070179, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RAHMAT DWINANTO, NIK : 04120607, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RATIMAN, NIK : 04070800, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RINALDI, NIK : 05030604, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ROBBY HARYANTO, NIK : 00070088, Jabatan Officer Marketing, Bagian Marketing PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ROBI SUHENDRA, NIK : 03100105, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ROHMAT WIJAYA, NIK : 05020475, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ROHMAN BIN SAMID, NIK : 05020475, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RUDI HADIWIBOWO, NIK : 03070048, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SAFARULLAH, NIK : 04100099, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SAHRUDIN, NIK : 05040016, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SAMSURI, NIK : 02090234, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SARJONO, NIK : 02090259, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SARTIKA MS., NIK : 04080081, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SARTO, NIK : 05030381, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SINGGIHHARTONO, NIK : 06050095, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SLAMETWIDODO, NIK : 04120387, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SOEKINDAR, NIK : 04120326, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SRIDARYANTO, NIK : 05040013, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SRIWAHYUNI, NIK : 06080047, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUGENGRIANTO, NIK : 02100115, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUGIANTO, NIK : 04090352, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUHERMAN, NIK : 05040049, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUMANTO, NIK : 05030392, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUMEDI, NIK : 03090302, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUNARTO, NIK : 02080113, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUPANDRI, NIK : 03040151, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUPRIYADI, NIK : 04120644, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUPRIYANTO, NIK : 04120618, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, berlamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SURIPTO, NIK : 05020473, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SURONO, NIK : 02040015, Jabatan Officer, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUSANTO, NIK : 03090054, Jabatan, Cecker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUTARNO, NIK : 04080047, Jabatan Staff Administrasi, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUTIANA, NIK : 05030489, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUTRASNO, NIK : 05020506, Jabatan Picker, Bagian, Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SYARONI, NIK : 04090281, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
TEDYFIRMANSYAH, NIK : 03080205, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
TEDYHIDAYAT, NIK : 03080357, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
THERESIA ERNI Y., NIK : 06100705, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
TRIRIKIKUSENTIANTO, NIK : 04120637, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
TRIPANJIWIBOWO, NIK : 04050127, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
WAHYUDI, NIK : 03080206, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
WAHYUDIN, NIK : 04030183, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
WINARNO, NIK : 04120631, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
YATNO, NIK : 03030186, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
YAYUKKUSMIATI, NIK : 04020241, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
YEPIHERMANSYAH, NIK : 08060711, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
YUDIUTOMO, NIK : 04090060, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ZAENALARIFIN, NIK : 04120643, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ROHMAN BIN SAMID ;
HERU WIJAYANTO ;
SUTARNO ;
Pengurus PUK GSPMII PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Maret 2011 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No. 9 Cikokol, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh SOENG PETER SURYADI dan FERNIA R. KRISTANTO masing-masing sebagai Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk memberikan kuasa kepada :
BASO FAKHRUDDIN, Jabatan Senior Corporate Legal Manager ;
SASONGKOJATI, Jabatan Industrial Relation Manager ;
beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 9 Cikokol, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Ref.: SAT/CL/IV/2011-HO/009 tertanggal 25 April 2011 dan Surat Tugas No. Ref.: SAT/CL/IV/2011-HO/010 tertanggal 25 April 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
d a n :
ACHMAD ZAINUDIN, NIK : 03100043, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ANGGIAT SIMBOLON, NIK : 02100104, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ARDANIK, NIK : 04120631, Jabatan Checker/Issuing, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AGUS SETIAWAN, NIK : 05080041, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ADE IRWANTO, NIK : 07110343, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AGUNG PUJO S., NIK : 01060265, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
AI SOBARIAH, NIK : 08081535, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ADE KURNIA, NIK : 05060381, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ADE SUDIRMAN, NIK : 04090527, Jabatan Assisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ANWAR TRI RAHMADI, NIK : 04010169, Jabatan Assisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ARIF NURYANTO, NIK : 04060389, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DANANG LUSTIAWAN, NIK : 05120465, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DENI TAUFAN, NIK : 04110617, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
DIAN PUJIANTO, NiIK : 04040042, Jabatan : Assisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
EKO NUGROHO, NIK : 05030334, Jabatan Kasir Colecction, Bagian Staff Officer PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ERNI TRIWININGSIH, NIK : 03090343, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FARIS MURROBI OKT, NIK : 05010373, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FATONI, NIK : 03070591, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
FITRI AIDA, NIK : 05080131, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HADIYANSYAH, NIK : 08050605, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HANAN KOMARUDIN, NIK : 08061047, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HENDRA FEBRIYANI, NIK : 04090490, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
HENDRO LESMONO, NIK : 0110085, Jabatan Checker, Bagian Supply & Distribution Centre, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
ILHAM HIDAYAT, NIK : 03110041, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
IWAN MAULANA YUSUF, NIK : 04080725, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
KARYO, NIK : 05050503, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MASTURI, NIK : 04050249, Jabatan Assisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MAULUDIN S., NIK : 04090061, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
MUH. FAHRUDIN, NIK : 02090341, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
M. TAHRIR, NIK : 03050155, Jabatan Asisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
NURYANTO, NIK : 04120656, Jabatan Helper, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
PRIHANTO, NIK : 05120183, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
PRIHATIN, NIK : 04060216, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RAFKI HAMDANI, NIK : 05020474, Jabatan Helper/ Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
RULY AMRI, NIK : 01110567, Jabatan Assisten Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SAEFUL SOLIHIN, NIK : 05120282, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SANADI, NIK : 03120840, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SARIFUDIN, Nik : 06050470, Jabatan Pramuniaga, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SARYANI, NIK : 04080670, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SETYO PRABOWO, NIK : 04090464, Jabatan Kepala Toko Junior, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SINTIA, NIK : 02110146, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SRI UJIATI, NIK : 06051255, Jabatan Kasir, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUDIRMANSITORUS, NIK : 03040139, Jabatan Helper/Delivery, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SUMADU, NIK : 04120394, Jabatan Picker, Bagian Supply & Distribution Centre PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
SYAFI’I, NIK : 03070503, Jabatan Kepala Toko, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
TUKIJAN, Nik : 02090358, Jabatan Kepala Toko Junior, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
WIWIN SUGANDI, NIK : 07040090, Jabatan Merchandiser, Bagian Operasional Toko PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, beralamat di Jalan Industri Selatan VI Blok PP No. 6 Jababeka II Estate, Cikarang, Bekasi ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Tergugat di Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pekerja PT. Sumber Alfa Trijaya Tbk ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 2 :
Setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan ;
Pasal 3 :
Sarana dan fasilitas kesejahteraan yang wajib disediakan oleh perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana :
(e) Sarana dan Fasilitas Makan ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati No. 568/Kep.455/Nakertrans/2001 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta pada Pasal 6 diatur mengenai :
Pasal 6 :
Penyediaan Sarana dan Fasilitas Makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) keputusan ini adalah penyediaan tempat dan pemberian makan minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari ;
Bahwa berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan tersebut diatas, dan umumnya perusahaan-perusahaan yang berada diwilayah kabupaten bekasi telah memberikan fasilitas makan kepada para pekerjanya, maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk menyediakan sarana dan memberikan fasilitas makan minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari kepada Penggugat ;
Bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktivitas kerja para pekerja disaat menjalankan/melaksanakan pekerjaannya, maka berdasarkan asas kepatutan dan asas kepantasan sudah menjadi kewajiban Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk memberikan makan kepada para pekerjanya pada hari kerja wajib disaat waktu/jam istirahat bekerja dan/atau pada hari/jam kerja lembur ;
Bahwa Penggugat sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara bipartite, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga penyelesaiaan dilakukan melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi ;
Bahwa pegawai mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 565/1348/Hi-Syaker/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang amarnya berbunyi :
MENGANJURKAN
Pengusaha PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dapat memberikan fasiltas makan satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari kepada pekerja terhitung setelah diterimanya anjuran ini ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini ;
Bahwa Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak memberikan jawaban atas Surat Anjuran No. 565/1348/Hi-Syaker/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, sehingga pegawai mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan risalah mediasi pada tanggal 12 Juni 2009 (terlampir) ;
Bahwa berdasarkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta ;
Keputusan Bupati No. 568/Kep.455/Nakertrans/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta ;
Surat Anjuran No. 565/1348/Hi-Syaker/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 ;
Penggugat mengajukan Perselisihan Hak (sarana dan fasilitas makan) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, sebagai akibat tidak dilaksanakannya ketentuan normative yang telah diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas ;
Bahwa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Kelas 1 A Bandung yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Penggugat berhak mendapat fasilitas makan minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari serta diberikan makan saat melaksanakan hari kerja lembur dan/atau jam kerja lembur ;
Bahwa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintah dan mewajibkan Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk memberikan fasilitas makan kepada para pekerjanya minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari serta diberikan makan saat melaksanakan hari kerja lembur dan/atau jam kerja lembur ;
Bahwa semenjak PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk beroperasi belum melaksanakan ketentuan normative tersebut di atas, dan semenjak dikeluarkan Surat Anjuran No. 565/1348/Hi-Syaker/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tetap belum melaksanakan ketentuan normative tersebut, maka cukup beralasan jika Penggugat mengajukan tuntutan uang paksa ;
Bahwa untuk menghindari Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk lalai melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan putusan ini, serta untuk menghindari tuntutan menjadi illusoir (hampa) maka cukup beralasan jika Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk membayar uang paksa sebesar Rp.7.000/hari (tujuh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan kepada masing-masing pekerja, selama belum dilaksanakannya putusan pengadilan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, sebagaimana sudah diuraikan di atas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan dari Penggugat seluruhnya ;
Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk untuk memberikan fasilitas makan kepada para pekerjanya minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari ;
Menghukum Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk membayar uang paksa sebesar Rp.7.000/hari (tujuh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan kepada masing-masing pekerja, selama belum dilaksanakannya putusan pengadilan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini ;
Subsidair
Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi, yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan a quo terhadap Penggugat Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, bahwa Tergugat mengajukan esksepsi diskualifikasi atas gugatan a quo dengan dasar-dasar fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa gugatan a quo diajukan oleh 172 (seratus tujuh puluh dua) orang yang mengklaim sebagai anggota Pimpinan Unit Kerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (PUK GSPMII) PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang notabene juga merupakan klaim bahwasanya 172 (seratus tujuh puluh dua) anggota PUK GSPMII tersebut adalah merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan Tergugat (in casu PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk) ;
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, klaim tersebut dan juga gugatan yang diajukan adalah tidak layak diajukan karena secara nyata-nyata dari 172 (seratus tujuh puluh dua) anggota PUK GSPMII yang mengajukan gugatan a quo, 5 (lima) orang diantaranya adalah bukan/sudah tidak merupakan karyawan Tergugat pada saat gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. Kelima orang tersebut adalah :
Agus Setiawan (Penggugat/Pemberi Kuasa Nomor 13 dalam gugatan a quo), Nomor Induk Karyawan (NIK) semasa menjadi karyawan Tergugat 05080041, jabatan terakhir Picker, telah berakhir hubungan kerjanya dengan Tergugat efektif sejak tanggal 3 September 2010 (vide Bukti T-l) ;
Fariz Murobi Oktavianto (Penggugat/Pemberi Kuasa Nomor 51 dalam gugatan a quo), Nomor Induk Karyawan (NIK) semasa menjadi karyawan Tergugat 05010373, jabatan terakhir Asisten Kepala Toko, telah berakhir hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal surat pengunduran dirinya tertanggal 8 Desember 2010 (vide Bukti T-2) ;
Karyo (Penggugat/Pemberi Kuasa Nomor 83 dalam gugatan a quo), Nomor Induk Karyawan (NIK) semasa menjadi karyawan Tergugat 05050503, jabatan terakhir Asisten Kepala Toko, telah berakhir hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal surat pengunduran dirinya tertanggal 6 Desember 2010 (vide Bukti T-3) ;
Masturi (Penggugat/Pemberi Kuasa Nomor 95 dalam gugatan a quo), Nomor Induk Karyawan (NIK) semasa menjadi karyawan Tergugat 04050249, jabatan terakhir Asisten Kepala Toko, telah berakhir hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal surat pengunduran dirinya tertanggal 12 November 2010 (vide Bukti T-4) ; dan
Rohman bin Samid (Penggugat/Pemberi Kuasa Nomor 118 dalam gugatan a quo), Nomor Induk Karyawan (NIK) semasa menjadi karyawan Tergugat 04100141, jabatan terakhir Helper, telah diakhiri hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2009 (vide Bukti T-5) ;
Sehingga adalah suatu kesalahan formal jika kemudian ke-5 orang tersebut mengajukan suatu gugatan perselisihan hak, karena nyata bahwasanya ke-5 orang tersebut Tergugat sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan Tergugat dan oleh karenanya tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo ;
Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, jika kita melihat kembali fakta sebagaimana diungkapkan oleh Tergugat dalam angka 1 huruf e di atas, maka kita akan menemukan fakta lainnya yang mendukung dalil Tergugat bahwa terdapat kesalahan formal dalam pengajuan gugatan a quo. Fakta dalam angka 1 huruf e di atas jelas menunjukkan bahwasanya saudara Rohman bin Samid telah diakhiri hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2009, namun dalam gugatan a quo saudara Rohman bin Samid tidak saja memposisikan dirinya sebagai Penggugat namun juga bertindak selaku penerima kuasa dari Para Penggugat. Padalah nyata terlihat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas dan/atau kualifikasi untuk menjadi Penggugat maupun Penerima Kuasa dari Para Penggugat dalam gugatan a quo ;
Bahwa gugatan a quo diajukan oleh 172 (seratus tujuh puluh dua) orang yang mengklaim sebagai anggota Pimpinan Unit Kerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (PUK GSPMII) PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah suatu hal yang tidak berkesesuaian dengan anggaran dasar dari GSPMII sendiri untuk membentuk suatu unit kerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk karena dalam anggaran dasar GSPMII diatur bahwasanya anggota GSPMII dikualifikasikan sebagai para pekerja yang bekerja di bidang manufaktur ;
Sedangkan fakta hukum yang ada bahwasanya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah suatu perusahan yang bergerak di bidang retail (perdagangan), yang sama sekali tidak memproduksi (manufaktur) barang dalam bentuk apapun (vide Bukti T-6 dan T-7). Sebingga adalah patut dipertanyakan mengenai keabsahan dari PUK GSPMII PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dimaksud karena pendiriannya telah bertentangan dengan anggaran dasar GSPMII itu sendiri ;
Berdasarkan segenap fakta-fakta hukum yang diterangkan dalam Eksepsi, Tergugat dengan ini meminta kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung telah mengambil putusan yaitu putusan Nomor : 186/G/2010/PHI./PN.Bdg tanggal 17 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan dimaksud diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Maret 2011 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor : 14/Kas/G/2011/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung tersebut pada tanggal 13 April 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 13 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung pada tanggal 27 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex factie telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertulis di :
Halaman 30 Paragraf ke - 6 :
Menimbang, bahwa dengan Penggugat mengajukan bukti surat P-1 adalah membuktikan Penggugat pada bulan Oktober 2010, November 2010, Desember 2010 telah menerima upah dengan komponen gaji pokok dan tunjangan makan diberikan dalam bentuk uang ada yang sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dan ada yang sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dalam bukti P-2 untuk bulan Januari 2011 komponen upah Penggugat yaitu gaji pokok dan tunjangan makan sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sudah berjalan lama, Majelis Hakim berpendapat karena Penggugat sudah mengakui dan menerima tunjangan makan terakhir sebesar Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diberikan secara tetap tidak dipengaruhi oleh kehadiran maka upah pokok dan tunjangan makan telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89 Pasal 90 ayat (1), Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenaker No. Per-01/MEN/1999 tentang upah minimum Pasal 1 angka 1 jo. Permenaker Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak Pasal 1 ayat (1) don Pasal 2 jo. Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1665-Bangsos/2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi di Jawa Barat tahun 2010 termasuk Kabupaten Bekasi, yang mengatur upah minimum adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah pokok dan tunjangan tetap ;
Adapun yang menjadi Keberatan Pemohon Kasasi adalah :
Bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum karena dasar hukum yang digunakan didalam pertimbangan hukumnya yakni :
Pasal 88, Pasal 89 Pasal 90 ayat (1), Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Kepmenaker No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Pasal 1 angka 1 ;
Permenaker Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ;
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1665-Bangsos/2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi di Jawa Barat tahun 2010 termasuk Kabupaten Bekasi, yang mengatur upah minimum ;
Hanya mengatur tentang Upah pokok, Upah Minimum Kabupaten, dan komponen upah berbeda dengan dalil-dalil gugatan Penggugat (sarana dan fasilitas makan) yang pada pokoknya minta diberikan makan setiap kali bekerja/hari sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam :
Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta Pasal 2 dan Pasal 3 ;
Keputusan Bupati No. 568/Kep/4555/Nakertras/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 ;
Dengan demikian terlihat jelas dan terang benderang bahwa Judex Factie telah salah menerapkan dasar-dasar hukum dalam pertimbangan hukumnya, karena dalil-dalil gugatan Penggugat (sarana dan fasilitas makan) yang pada pokoknya minta diberikan makan setiap kali bekerja/hari dan tidak meminta tunjangan makan, ataupun menuntut tentang upah minimum Kabaputen Bekasi ;
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum dengan menyatakan “tunjangan makan” sebagai tunjangan tetap yang diberikan secara tetap tidak dipengaruhi oleh kehadiran, padahal telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah angka 1 huruf (c) yang menyatakan Tunjangan Makan masuk dalam kelompok tunjangan tidak tetap jika dlberikan dalam bentuk uang ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi/semula Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Agung yang Mulia untuk menerima keberatan tersebut serta membatalkan pertimbangan Judex Factie, dan mohon Majelis Hakim Agung yang Mulia memeriksa, mengadili, memutuskan sendiri untuk mengabulkan permohonan kasasi ini ;
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertulis di :
Halaman 31 Paragraf 2 :
Menimbang, bahwa dengan Penggugat sudah mengakui dan menerima tunjangan makan maka tidak berhak lagi meminta kepada Tergugat untuk menyediakan sarana dan fasilitas makan minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari karena tidak dapat diperlakukan secara ganda yaitu menerima tunjangan makan juga menyediakan sarana dan fasilitas makan minimal satu kali makan dan haruslah yang diberlakukan tunjangan makan karena telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2009-2011 Pasal 20 tentang Tunjangan Makan yang menyatakan “Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang jumlahnya sama setiap bulannya” (bukti P-6) dan peraturan perusahaan merupakan lex spesialis yang harus ditaati oleh Penggugat karena peraturan perusahaan tersebut tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) ;
Adapun yang menjadi Keberatan Pemohon Kasasi adalah :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum karena telah mencampur aduk antara “Sarana dan fasilitas makan” dengan “Tunjangan makan sebagai tunjangan tetap” padahal telah diatur secara jelas dalam angka 3 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE -07/MEN/1990 untuk menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, sesuai dengan pokok perkara No. 186/G/2011/PHI/PN.BDG tentang Perselisihan Hak (Sarana dan Fasilitas makan) sebagai akibat terjadinya perbedaan penafsiran tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie telah melanggar hukum karena Pasal 20 Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk bertentangan dengan :
Surat Edaran Menterl Tenaga Kerja RI Nomor : SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah ;
KEPMEN No. 102/MEN/VI/2004 pada Pasal 7 ayat (2) berbunyi :
“Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (c) tidak boleh diganti dengan uang”
Maka Pasal 20 Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk telah bertentangan dengan Keputusan Menteri dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI sebagaimana tersebut di atas, maka telah terlihat dengan jelas Pasal 20 Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk telah bertentangan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan keberatan tersebut di atas, maka Pemohon kasasi/semula Penggugat meminta kepada Majells Haklm Agung Yang Mulia untuk menerima keberatan tersebut serta membatalkan pertimbangan Judex Factie, dan mohon Majelis Hakim Agung yang Mulia memeriksa, mengadili, memutuskan sendiri untuk mengabulkan permononon kasasi ini ;
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertulis di :
Halaman 31 paragraf ke 3 :
Menimbang, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Keputusan Bupati No. 568/Kep/4555/Nakertras/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 diberlakukan apabila diperusahaannya tidak memberikan makan seperti PT. Grand Dinamika Manufacturing Indonesia menyediakan fasilitas makan yang diatur dalam peraturan Pasal 16 (Vide Bukti P-5), serta karena kedudukan PERDA berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukannya berada dibawah undang-undang, dan karena Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2009-2011, tidak bertentangan dengan undang-undang maka PERDA tersebut secara hukum tidak dapat diberlakukan pada Tergugat karena Penggugat telah menerima tunjangan makan yang sifatnya tetap tidak dipengaruhi oleh kehadiran ;
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Kasasi adalah :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum yang menyatakan “.... serta karena kedudukan PERDA berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedudukannya berada dibawah undang-undang dan karena Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tahun 2009-2011, tidak bertentangan dengan undang-undang maka PERDA tersebut secara hukum tidak dapat diberlakukan pada Tergugat ....” Karena :
Telah diatur dengan jelas dalam Pasal 2 dan PasaI 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001, yang mewajibkan setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi wajib menyelenggarakan sarana dan fasilitas kesejahteraan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Judex Factie untuk membebaskan Termohon Kasasi/semula Tergugat untuk tidak taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan tersebut di atas ;
Dalam Pasal 20 Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk bertentangan dengan :
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah ;
KEPMEN No. 102/MEN/VI/2004 pada Pasal 7 ayat (2) ;
Maka Pasal 20 Peraturan Perusahaan batal demi hukum dan oleh karenanya wajiblah Termohon Kasasi/semula Tergugat mematuhi dan melaksanakan PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 jo. Keputusan Bupati Bekasi No. 568/Kep/4555/Nakertras/ 2001 ;
Dalam Pasal 33 Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sebagai pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 jo. Keputusan Bupati No. 568/Kep/ 4555/Nakertras/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001, tidak/belum diatur tentang sarana dan fasilitas makan ;
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai petunjuk dan pelaksanaan teknis dari Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Judex Factie untuk memberi kelonggaran/keleluasaan bagi Termohon Kasasi/semula Tergugat untuk tidak taat aturan PERDA Nomor 06 Tahun 2001 ;
Dengan demikian terlihat jelas Judex Factie telah salah menerapkan hukum sehingga cukup alasan bagi Pemohon Kasasi/semula Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia untuk menerima keberatan tersebut serta membatalkan pertimbangan Judex Factie, dan mohon Majelis Hakim Agung Yang Mulia memeriksa, mengadili, memutuskan sendiri untuk mengabulkan permohonan kasasi ini ;
Bahwa secara keseluruhan putusan Judex factie No. 186/G/2010/PHI/ PN.BDG tanggal 17 Maret 2011 telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Judex Factie tidak menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, (khususnya di Kabupaten Bekasi) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan di Perusahaan Swasta Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Keputusan Bupati No. 568/Kep/4555/ Nakertrans/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 ;
Bahwa secara keseluruhan Judex Factie (yang terdiri dari 1 orang Hakim Karir sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota) telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya dan memutus perkara No. 186/G/2010/PHI/PN.BDG tanggal 17 Maret 2011, untuk itu patutlah dipertanyakan tentang keahlian dan pengalaman dibidang ketenagakerjaan yang dimiliki oleh 2 orang Hakim Ad Hoc tersebut dengan menyatakan tunjangan makan sebagai tunjangan tetap, padahal bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah, dan menyatakan Tergugat tidak wajib mematuhi PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001, sehingga merugikan hak normative pekerja dengan tidak memberikan kenikmatan makan dalam bentuk natura ;
Bahwa Pemohon Kasasi/semula Penggugat meminta kepada Majelis Hakim
Kasasi Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kasasi ini karena secara keseluruhan yang menjadi pokok perkara gugatan No. 186/G/2010/PHI/ PN.BDG adalah perselisahan hak (perbedaan penafsiran terhadap ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-udangan dengan Peraturan Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijoya Tbk) yang telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah, sehingga cukup alasan untuk Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia untuk memerintahkan dan mewajibkan Tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk memberikan fasilitas makan kepada para pekerjanya minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan dalam menerapkan hukum ;
Bahwa Termohon Kasasi telah melaksanakan sepenuhnya tunjangan makan untuk pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 20. Dengan demikian Termohon Kasasi telah melaksanakan Keputusan Bupati No. 568/Kep/455/Nakertrans/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 ;
Bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR jo. 1865 KUH Perdata, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;
Bahwa Pemohon Kasasi telah menerima tunjangan makan dari Termohon Kasasi sejak Oktober 2010 dan pada bulan Januari 2011 sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu) per bulan, hal ini sesuai dengan Peraturan Perusahaan Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Peraturan Daerah Keputusan Bupati Nomor : 568/Kep/455/Nakertrans/2001 ;
Bahwa tunjangan makan Pemohon Kasasi tersebut diberikan oleh Termohon Kasasi tidak dipengaruhi atas kehadiran Pemohon Kasasi bekerja, karena itu Pemohon Kasasi tidak berhak lagi meminta kepada Termohon Kasasi untuk menyediakan sarana dan fasilitas makan minimal satu kali setiap hari, apabila Pemohon Kasasi meminta menerima tunjangan makan dan menerima fasilitas makan maka akan berlaku secara ganda antara tunjangan makan dan fasilitas makan satu kali dalam sehari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut ditolak dan nilai gugatan perkara ini kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. ALIK SUBAGIYO, 2. ANTON OKTAVIANOS, 3. AGUS SITORUS, 4. AGUS SETYAWAN, 5. AMIR FIQIH, 6. ABDUL AZIZ, 7. AHMAD FADHOLI, 8. AEF SAEFUDIN, 9. AZHARI, 10. ADI SUGIARTO, 11. AGUSTINUS N., 12. AHMAD KOMARUDIN, 13. ABDUL ROHMAN, 14. ALIM YUSUF, 15. ALKAFRI MAIZON PUTRA, 16. ANDI PURNOMO, 17. ANTONIUS TRIHARDI, 18. ARIF AFANDI, 19. ARIF RAHMANA, 20. A. YUYUN DWI RIANTO, 21. BUDI AL SOBIRIN, 22. BUDI SUMPENA, 23. BUDIMAN S. SIRINGO RINGO, 24. DANI NOVIANTO, 25. DADI KURNIADI, 26. DENI SAPUTRA, 27. DIDI MULYONO, 28. DODI SUPRIYADI, 29. DONI T., 30. DWI AGUS AGUNG N., 31. DWI PURNOMO, 32. EKA NURCAHYANA, 33. ERIK GUPTA CAHYADI, 34. FAISAL HUDA, 35. FATULLAH, 36. FERRY ADITYA, 37. FIRMAN, 38. GUNTORO, 39. GUSTANTO, 40. HADI PURNOMO, 41. HARTOPO, 42. HARYANI, 43. HASAN, 44. HENDRA BUDIHARA, 45. HERIYONO, 46. HERMAN PURBA, 47. HERU ARDIANSYAH, 48. HERU WIJAYANTO, 49. IDRUS ROMDONI, 50. IFAN HERIYANTO, 51. IMANUEL AGUS, 52. INDRA AF, 53. IRFAN WIDYA, 54. JAPARUDIN, 55. JUMIRIN, 56. KARJONO, 57. KARUNIANTO, 58. KUSNADI, 59. LENI HERLINA, 60. M. IMRON, 61. M. NASRUDIN, 62. M. RACHMAN, 63. M. SODIK ARIFIN, 64. MAMAN SUHERMAN, 65. MARDANI, 66. MARDI KARDO, 67. MASRIWAL, 68. MAYER SINAGA, 69. MICHAEL TRI H., 70. MUGIONO, 71. MU’MIN, 72. MUNGKIN M. SIALOHO, 73. MUSARRAFAH, 74. NURLELA, 75. NUROHMAN SAIFUDIN, 76. PARDI, 77. PUJIONO, 78. RAHMAT DWINANTO, 79. RATIMAN, 80. RINALDI, 81. ROBBY HARYANTO, 82. ROBI SUHENDRA, 83. ROHMAT WIJAYA, 84. ROHMAN BIN SAMID, 85. RUDI HADIWIBOWO, 86. SAFARULLAH, 87. SAHRUDIN, 88. SAMSURI, 89. SARJONO, 90. SARTIKA MS., 91. SARTO, 92. SINGGIH HARTONO, 93. SLAMET WIDODO, 94. SOEKINDAR, 95. SRIDARYANTO, 96. SRIWAHYUNI, 97. SUGENG RIANTO, 98. SUGIANTO, 99. SUHERMAN, 100. SUMANTO, 101. SUMEDI, 102. SUNARTO, 103. SUPANDRI, 104. SUPRIYADI, 105. SUPRIYANTO, 106. SURIPTO, 107. SURONO, 108. SUSANTO, 109. SUTARNO, 110. SUTIANA, 111. SUTRASNO, 112. SYARONI, 113. TEDY FIRMANSYAH, 114. TEDY HIDAYAT, 115. THERESIA ERNI Y., 116. TRI RIKI KUSENTIANTO, 117. TRIPANJI WIBOWO, 118. WAHYUDI, 119. WAHYUDIN, 120. WINARNO, 121. YATNO, 122. YAYUK KUSMIATI, 123. YEPI HERMANSYAH, 124. YUDI UTOMO, 125. ZAENAL ARIFIN tersebut ;
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22Agustus 2011 oleh H. Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH. dan Buyung Marizal, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./ Buyung Marizal, SH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 198512 2 002