MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat karena reorganisasi (efesiensi) adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus karena reorganisasi (efesiensi), sebagai berikut: - Dengan Tergugat 1 (Dedika Primantoro), Tergugat 2 (Nanang Arifin), Tergugat 11 (Harry Purwanto), dan Tergugat 13 (Mustafa Kamal) dinyatakan putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020; - Dengan Tergugat 3 (Sugeng Siamto), Tergugat 4 (Aulia Ibnu Romadhona), Tergugat 5 (Endang Kusnawati), Tergugat 6 (Mochamad Irfan), Tergugat 7 (Dewi Indraningsih), Tergugat 8 (Mohamad Habib), Tergugat 9 (Yusuf Widayanto), Tergugat 10 (Firman Adi Arsyah) dan Tergugat 12 (Mohammad Ariefandhy) dinyatakan putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 1 April 2020; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Tergugat atas pemutusn hubungan kerja karena reorganisasi (efesiensi): - Tergugat 1 (Dedika Primantoro), Tergugat 3 (Sugeng Siamto), Tergugat 6 (Mochamad Irfan), Tergugat 8 (Mohamad Habib), Tergugat 9 (Yusuf Widayanto), Tergugat 11 (Harry Purwanto) dan Tergugat 12 (Mohammad Ariefandhy), sesuai dengan jumlah saldo Jiwasraya ditambah dengan kompensasi sisa cuti tahunan yang belum diaambil; - Tergugat 2 (Nanang Arifin), Tergugat 4 (Aulia Ibnu Romadhona), Tergugat 5 (Endang Kusnawati), Tergugat 7 (Dewi Indarningsih), Tergugat 10 (Firman Adi Arsyah) dan Tergugat 13 (Mustafa Kamal), berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditambah dengan kompensasi sisa cuti tahunan yang belum diambil; semuanya sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Tergugat Jumlah (Rp) 1 Dedika Primantoro 438.307.307,00 2 Nanang Arifin 380.134.862,00 3 Sugeng Siamto 798.774.470,00 4 Aulia Ibnu Romadhona 464.715.864,00 5 Endang Kusnawati 559.252.868,00 6 Mochamad Irfan 545.617.390,00 7 Dewi Indarningsih 1.024.411.680,00 8 Mohamad Habib 504.693.180,00 9 Yusuf Widayanto 464.764.934,00 10 Firman Adi Arsyah 375.191.655,00 11 Harry Purwanto 1.031.364.764,00 12 Mohammad Ariefandhy 1.016.876.740,00 13 Mustafa Kamal 458.976.748,00 Total keseluruhan 8.063.082.462,00 Terbilang (delapan miliar enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.926.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);