622/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 622/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir
Also in 99 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Penggugat dan permohonan banding dari Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014, yang dimohonkan banding tersebut dengan mengubah susunan diktum dan menghapus diktum ketiga sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 3. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut: - Uang sewa rumah Rp. 23.200.000.- ( dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah); - Uang ganti rugi bangunan rumah dan tanah sebesar Rp. 404.200.000, (empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor 622/PDT/2014/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
CARTJE B. TALAHATU, bertempat tinggal di Penggilingan Tengah No. 74 RT/RW.004/006, Kebalen, Babelan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ROMY LEO RINALDO , S.H., Advokat pada Kantor “ ROMY LEO RINALDO & REKAN “ yang beralamat di Jalan Cemara V No. 15 Komplek Pemda Blok A Jati Asih Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
MELAWAN :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, berkedudukan dan beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9 Jakarta, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya 1. AMIR SHOLEH, S.H.,LL.M., 2. FEBRI IVANA TARIGAN, S.H.,M.H., 3. ABI PRATAMA NUGRAHA, S.H, semuanya adalah Pejabat Struktural pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9 Jakarta 10110, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 803/M.KOMINFO/HK.06.01/11/2012 tertanggal 26 Nopember 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROPINSI JAWA BARAT, REPUBLIK INDONESIA CQ.BUPATI BEKASI, berkedudukan dan beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. MAMAN SUHARDIMAN A, S.H., 2. SUPRIYADI, S.H, kesemuanya adalah Pejabat Struktural pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, berkedudukan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180/4328/Huk tertanggal Nopember 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. INDOSAT, Tbk, berkedudukan dan beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 21 Jakarta Pusat, dalam perkara ini diwakili STEFAN CARLSSON selaku Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada SUHARTON, S.H., DIDI SUDIRMAN, S.M., DAVID H. SIREGAR, S.H., dan SETIAWAN DWI ATMOJO. S.H, Karyawan Perseroan, beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 21 Jakarta Pusat .berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 183/AEB/LGL/12-PoA tertanggal 10 Oktober 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III;
ENENG Ahli Waris (Aim) SUMARSONO, bertempat tinggal di Penggilingan Tengah Nomor 33 RT/RW 03/06, Desa/Kelurahan. Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi, tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 23 April 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014, dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
Uang sewa rumah Rp. 23.200.000.- ( dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Uang ganti rugi bangunan rumah dan tanah sebesar Rp. 404.200.000, (empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Penggugat untuk menyerahkan rumah dan tanah objek sengketa kepada Tergugat III yang terletak di Penggilingan Tengah No. 74 RT/RW.004/006, Kebalen, Babelan, Bekasi dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan dahulu tanah kosong, sekarang rumah Tabrani (Pekong);
Sebelah Selatan dengan jalan desa;
Sebelah Timur dengan tanah Sopiah;
Sebelah Barat dengan tanah lokasi dan menara Indosat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.916.000,- ( satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah );
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 19/Srt.Pdt.Bdg/2014/ PN.Jkt.Pst jo Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 Pebruari 2014 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Pembanding I semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 April 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Juni 2014, kepada Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 April 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Mei 2014;
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 31/Srt.Pdt.Bdg/2014/ PN.Jkt.Pst jo Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 05 Maret 2014 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan Pembanding I semula Penggugat pada tanggal 03 Juli 2014, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 April 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Juni 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Mei 2014;
Membaca Akta Penerimaan memori banding Nomor 432/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 24 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 07 April 2014, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 April 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Juni 2014, kepada Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 April 2014 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 23 Mei 2014;
Membaca Akta Penerimaan memori banding Nomor 432/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan memori banding tanggal 22 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2014, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Juli 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 15 Juli 2014 dan kepada Pembanding I semula Penggugat pada tanggal 10 Juni 2014;
Membaca Akta kontra memori banding Nomor 423/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding tanggal 22 Mei 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2014, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Juli 2014, kepada Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 15 Juli 2014, dan kepada Pembanding I semula Penggugat pada tanggal 10 Juni 2014;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 25 April 2014 kepada Pembanding I semula Penggugat telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 April 2014 kepada Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 24 April 2014 kepada Terbanding I semula Tergugat I telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Juni 2014 kepada Terbanding II semula Tergugat II telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 Mei 2014 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Penggugat dan permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ketentuan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Berita Acara persidangan, putusan pengadilan tingkat pertama, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Tergugat III tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Tergugat I maupun Tergugat II sesuai bukti P-1 – PI-3, P-2 – TI-4 dan bukti P.23 dihubungkan dengan bukti TII-1 dan TII-2;
Bahwa dari bukti P.6 s/d P.12, dan P.16 serta hasil pemeriksaan setempat pengadilan tingkat pertama terungkap bangunan menara Telekomunikasi milik Tergugat III berada disamping rumah Penggugat yang beralamat di Penggilingan Tengah RT. 004 RW. 006 Kebalen, Babelan, Bekasi;
Bahwa jarak antara rumah Penggugat dengan menara Telekomunikasi tersebut adalah 3, 67 M, dan dari bukti P.13 s/d P.15, P. 28 dan P. 29 dihubungkan dengan keterangan saksi Tony Pattisina, rumah Penggugat mengalami kerusakan yang disebabkan benda (ring) jatuh dari menara telekomunikasi milik Tergugat III;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) c angka 4 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 tahun 2010, jarak titik menara telekomunikasi dengan bangunan disekitarnya dengan radius minimal 1/8 tinggi menara, sehingga dengan tinggi menara Tergugat III 55 meter maka radiusnya 6,5 meter, sedangkan menara Tergugat III dengan bangunan rumah Penggugat hanya berjarak 3, 67 meter;
Bahwa oleh karena radius menara Tergugat III dibangun sejak tahun 2002 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati di atas karena Penggugat telah menempati tanah dan rumahnya tahun 1997 dan kejatuhan ring dari atas menara tidak diperhatikan oleh Tergugat III maka perbuatannya termasuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa ganti rugi tanah Penggugat seluas 207 m2 cukup adil dipertimbangkan pengadilan tingkat pertama dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per meter sehingga ganti rugi sebesar Rp. 124.200.000.00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan ganti rugi bangunan rumah seluas 140 m2 dengan harga per meter Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) adalah Rp. 280.000.000.00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sejak rumahnya rusak akibat kejatuhan benda dari menara Tergugat III tidak dapat ditempati, dan Penggugat menyewa rumah di Jatinegara, Jakarta mengeluarkan biaya sewa rumah sebesar Rp. 23.200.000.00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) bukti P.24 dan P.25 dihubungkan dengan keterangan saksi Tomy Pattisina, maka Tergugat III wajib mengganti biaya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam diktum ketiga putusan pengadilan tingkat pertama tentang penyerahan tanah dan rumah milik Penggugat kepada Tergugat III dinilai berlebihan karena diputus tanpa didasarkan adanya tuntutan Penggugat (Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR) sehingga diktum tersebut harus dihapuskan;
Menimbang, bahwa memperhatikan susunan diktum kesatu putusan Pengadilan tingkat pertama perlu diubah, karena kalimat yang berbunyi “Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat” menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding perlu menjadi diktum tersendiri yaitu menjadi diktum ketiga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dengan mengubah susunan diktum dan menghapus diktum ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III tetap berada pada pihak yang kalah, maka Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Tingkat Banding Jawa dan Madura dan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding I semula Penggugat dan permohonan banding dari Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 423/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 Februari 2014, yang dimohonkan banding tersebut dengan mengubah susunan diktum dan menghapus diktum ketiga sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
Uang sewa rumah Rp. 23.200.000.- ( dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Uang ganti rugi bangunan rumah dan tanah sebesar Rp. 404.200.000, (empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding II/Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Kami GATOT SUPRAMONO, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H., dan DR. KRESNA MENON, S.H.,M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 622/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 30 September 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim anggota tersebut, pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh Ny. WIWIEK ENDANG SOESILOWATI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H., GATOT SUPRAMONO, S.H.,M.Hum.,
DR. KRESNA MENON, S.H.,M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
Ny. WIWIEK ENDANG SOESILOWATI, S.H.,M.H.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)