990/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 990/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir
Also in 99 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 990/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1685/PJ./2012 tanggal 25 Oktober 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. INDOSAT, TBK, beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39130/PP/M.II/99/2012, tanggal 10 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
I. Uraian Mengenai Produk Hukum Yang Menjadi Dasar Gugatan
Bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Nomor 00004/104/08/ 051/10 tertanggal 17 September 2010 mengenai Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008 yang diterbitkan berdasarkan penelitian atas pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 26;
Bahwa adapun yang menjadi dasar Penerbitan STP oleh Tergugat menurut Surat No: S-1110/WPJ.19/KP.0307/2010 tanggal 08 September 2010 adalah sebagai berikut:
Bahwa STP tersebut di atas dikeluarkan atas dasar Putusan Pengadilan dengan No. Put 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan No. Put. 23289/PP/M.II/ 13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dimana Indosat Finance Company BV dinyatakan bukan merupakan Beneficial Owner dari penghasilan bunga yang diterimanya;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, pihak-pihak yang bukan merupakan Beneficial Owner dan menerima pembayaran Deviden, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia maka pihak yang membayarkan Deviden, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai undang-undang pajak penghasilan Indonesia dengan tarif 20% dari jumlah bruto yang dibayarkan;
Bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan STP PPh Pasal 26 dengan surat Nomor 641/E00-E0CC/FIN/10 tanggal 12 Oktober 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (“KPP BUMN”) pada tanggal 13 Oktober 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat No. PEM:01008317\051\oct\2010;
Bahwa adapun Permohonan Pembatalan Penggugat ajukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan Pengadilan dengan No. Put 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan No. Put. 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 adalah untuk kasus tahun pajak 2004 dan 2005.
b. Tahun pajak 2008 dan 2009 Penggugat. Sudah memenuhi kriteria Beneficial Owner yang disyaratkan di Belanda;
Bahwa hal ini berbeda dengan kondisi untuk tahun 2004 dan 2005. Dengan demikian perlakuan perpajakan tahun 2008 tidak dapat dipersamakan dengan tahun 2004-2005. Dalam hal ini untuk tahun 2008 Penggugat sudah dapat menerapkan “reduce rate” Tax Treaty Indonesia-Belanda yakni sebesar 10% (sesuai article 11 par (2) Tax Treaty yang bersangkutan;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa Penggugat. Telah melakukan kewajibannya memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Belanda, yang memberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), mengingat tata cara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perseorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana butir a di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
Bahwa Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 berlaku sampai dengan 5 November 2009 pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Bahwa atas Permohonan Penggugat, pihak Tergugat telah menerbitkan KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 yang Penggugat terima tanggal 13 April 2011;
Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah menolak Permohonan Pembatalan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor 641/E00-E0CC/FIN/10 tanggal 12 Oktober 2010 dan mempertahankan STP PPh Pasal 26 Nomor 00004/104/08/051/10 tertanggal 17 September 2010 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan Penggugat;
II. Dasar Dan Alasan Permohonan Gugatan
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat yang menolak Permohonan Pembatalan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor 641/E00-E0CC/FIN/10 tanggal 12 Oktober 2010 dan mempertahankan STP PPh Pasal 26 Nomor 00004/104/08/051/10 tertanggal 17 September 2010 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat masih mempertahankan pendapatnya bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner. Pendapat tersebut mengacu kepada Putusan Pengadilan dengan No. Put 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan No. Put. 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dimana Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner dari penghasilan bunga yang diterimanya;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan bahwa bahwa Putusan tersebut didasarkan semata-mata atas kondisi pada tahun 2004 dan 2005. Pada tahun tersebut, Indosat Finance Company BV belum memenuhi kriteria Beneficial Owner yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak Belanda;
Bahwa hal tersebut berbeda dengan kondisi pada tahun 2008 dan tahun 2009. Adapun pada tahun 2008 dan 2009, Indosat Finance Company BV telah memenuhi persyaratan kriteria Beneficial Owner yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pajak Belanda;
Bahwa berdasarkan Service Providing Companies Decree yang dikeluarkan oleh Dutch State Secretary of Finance (SSF) yang merupakan Otoritas Pajak Belanda yaitu IFZ 2004/126 dated August 11, 2004, pihak Otoritas Pajak Belanda telah menerbitkan kriteria Beneficial Owner yang harus dipenuhi Wajib Pajaknya, kriteria tersebut antara lain:
| No. | Persyaratan | Kondisi 2004-2005 | Kondisi 2008-2009 |
| a | Sedikitnya Separuh dari Pengurus Perusahaan (Company’s Management Board) merupakan residen Belanda | Belum Terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| b | Anggota Pengurus yang bertempat tinggal di Belanda harus memiliki keahlian proffesional untuk melakukan tugasnya. | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| c | Kebijakan kunci Manajemen harus dibuat di Belanda | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| d | Rekening Bank Utama Perusahaan harus dibuka di Belanda. | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| e | Pembukuan dan Pencatatan perusahaan harus diselenggarakan di Belanda. | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| f | Perusahaan tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakan di Belanda (seperti: melaporkan SPT PPh Badan, dsb) | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| g | Alamat perusahaan harus di Belanda. | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| h | Untuk tujuan perpajakan perusahaan tersebut tidak boleh menjadi residen di negara lain. | Sudah terpenuhi | Sudah terpenuhi |
| i | Equity Capital sebesar 2 Juta Euro. | Belum Terpenuhi | Sudah terpenuhi |
Bahwa untuk tahun pajak 2004 dan 2005, Indosat Finance Company BV belum memenuhi kriteria no. 1 dan no.9 dimana Company's Management Board yang merupakan Residen Belanda belum mencapai 50% atau setengahnya, selain itu Equity Capital Indosat Company Finance BV belum mencapai 2 Juta Euro. Hal tersebut dapat dilihat dari akte pendirian dan Resolution of Shareholders of Indosat Finance Company BV;
Bahwa adapun pada tahun 2008 dan 2009, Indosat Finance Company BV telah memenuhi keseluruhan persyaratan kriteria Beneficial Owner yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pajak Belanda tersebut, yaitu;
a. Sedikitnya Separuh dari Pengurus Perusahaan (Company’s Management Board) merupakan residen Belanda.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan Minutes of Meeting tertangal 6 September 2008 pukul 19.00, pada Minutes tersebut tercantum bahwa Dewan Direksi adalah Ibu Komalaningsih (berkebangsaan Indonesia) dan 2 orang dari Fortis Intertrust BV yaitu Mr. Guido Wagenaar dan Mr. Gunther Wards dimana keduanya berkebangsaan Belanda;
b. Anggota Pengurus yang bertempat tinggal di Belanda harus memiliki keahlian proffesional untuk melakukan tugasnya.
Bahwa dapat dibuktikan melalui salinan website Fortis Intertrust yang mencantumkan kedudukan status kepegawaian dan posisi kedua Dewan direksi yang berkebangsaan Belanda tersebut;
c. Kebijakan kunci Manajemen harus dibuat di Belanda.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan Minutes of Meeting tertangal 6 September 2008 pukul 19.00, pada minutes tersebut tercantum tempat kedudukan rapat tersebut diadakan yaitu di Amsterdam, Belanda;
d. Rekening Bank Utama Perusahaan harus dibuka di Belanda.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran yang mencantumkan nama Bank yaitu ABN Amro Bank N.V yang beralamat di 1097 Amsterdam dan jumlah tabungan yang disimpan dalam bentuk Euro;
e. Pembukuan dan Pencatatan perusahaan harus diselenggarakan di Belanda.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui Laporan Audit Ernst & Young Belanda yang menyatakan bahwa Indosat Finance Company BV berkedudukan dan melakukan pembukuan di Belanda;
f. Perusahaan tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakan di Belanda (seperti: melaporkan SPT PPh Badan, dsb).
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui Pelaporan SPT Tahunan Indosat Finance Company BV;
g. Alamat perusahaan harus di Belanda.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui Declaration of Residence yaitu Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Pajak Belanda;
h. Untuk tujuan perpajakan perusahaan tersebut tidak boleh menjadi residen di negara lain.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui Declaration of Residence yaitu Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Pajak Belanda;
i. Equity Capital sebesar 2 Juta Euro.
Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan melalui:
• Management Board Reseolution yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2006 yang menyatakan adanya capital injection sebesar EUR 1,982,000 sehingga total Equity Capital yang sebelumnya hanya berjumlah EUR 18.000 menjadi EUR 2,000,000 dan Laporan Keuangan;
• Laporan Keuangan Konsolidasi Penggugat halaman 15 yang menyatakan adanya capital injection ke Indosat Finance Company BV;
Bahwa Penggugat sampaikan bahwa Penggugat juga telah melakukan kewajibannya memotong PPh Pasal 26 sebesar 10%, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Belanda, yang memberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
• Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), mengingat tata cara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perseorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
• Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana butir a di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
Bahwa Surat Edaran Nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 berlaku sampai dengan 5 November 2009 pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39130/PP/M.II/99/2012, tanggal 10 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010, atas nama: PT. Indosat, Tbk., NPWP: 01.000.502.3-051.000, beralamat di: Jl. Medan Merdeka Barat No.21, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39130/PP/M.II/99/2012, tanggal 10 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1685/PJ./2012 tanggal 25 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39130/PP/M.II/99/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang telah melampaui kewenangannya dalam memutus.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39130/PP/M.II/99/2012 tanggal 10 Juli 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena telah membatalkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010 yang seharusnya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
”Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010, atas nama: PT. Indosat, Tbk., NPWP: 01.000.502.3-051.000, beralamat di: Jl. Medan Merdeka Barat No.21, Gambir, Jakarta Pusat 10110.”
Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2)
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
Pasal 36
” (1) Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Bahwa Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan (PMK 21/2008), sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP menyatakan:
Pasal 1 huruf b
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;”
Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan juga Pasal 1 huruf b PMK 21/2008, maka kewenangan untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya, dimana pelaksanaan teknis tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
Dalam pengertian sebagai kebijakan, hal ini berbeda dengan keharusan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu aturan. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan (Wikipedia ensiklopedia bebas);
Bahwa yang menjadi Objek gugatan adalah Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/ 2011 tanggal 11 April 2011, sehingga pendapat Majelis seharusnya terbatas pada penilaian apakah surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Namun dalam amar putusannya Majelis Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010, sehingga dalam hal ini Majelis telah melebihi kewenangan Pengadilan Pajak.
Bahwa sebagai informasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung, pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas juga sama dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang lain sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28158/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Desember 2010
Dalam amar pertimbangan pada halaman 19 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28158/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Desember 2010 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan PT. Nittsu Lemo Indonesia Logistik yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim tidak berwenang membatalkan Surat Tagihan Pajak a quo. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP wewenang untuk pembatalan yang dimaksud berada pada Direktur Jenderal Pajak;”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 37034/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012
Dalam amar pertimbangan pada halaman 31 angka 8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 37034/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan BUT ConocoPhilips Indonesia Inc. Ltd. yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 37035/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012
Dalam amar pertimbangan pada halaman 31 angka 8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 37035/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan BUT ConocoPhilips Indonesia Inc. Ltd. yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena telah membatalkan Surat Tagihan Pajak yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak, sehingga putusan Majelis telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan juga Pasal 1 huruf b PMK 21/2008.
B. Tentang penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 perihal penolakan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 alinea ke-3 s.d. ke-5
“bahwa dengan demikian, tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga dari Penggugat kepada Indosat Finance Company BV adalah sebesar 10%, oleh karenanya Majelis berpendapat tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008;
“bahwa karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Penggugat dan rnembatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010;
“Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk rnembatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010;
Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) berikut penjelasannya, menyatakan:
Pasal 26 ayat (1) huruf b
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;”
Penjelasan Pasal 26 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Article 4 Para 1 and 2, Article 11 Para 1, 2, 3, 4 and 5Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda, menyatakan:
Article 4
“For the purposes of this Agreement, the term "resident of one of the two States" means any person who, under the law of that State, is liable to taxation therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature;”
“For the purposes of this Agreement an individual, who is a member of a diplomatic or consular mission of one of the two States in the other State or in a third State and who is a national of the sending State, shall be deemed to be a resident of the sending State if he is submitted therein to the same obligations in respect of taxes on income as are residents of that State;”
Article 11
“Interest arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in that other State.”
“However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.”
“Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in one of the two States shall be taxable only in the other State to the extent that such interest is derived by:
the Government of the other State, including political subdivisions and local authorities thereof; or
the Central Bank of the other State; or
a financial institution owned or controlled by the Government of the other State, including political subdivisions and local authorities thereof; or
any resident of the other State with respect to debt-claims guaranteed or insured by the Government of the other State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of the other State or any financial institution owned or controlled by that Government.
“Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the other Stares shall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of more than 2 years or is paid in connection with the sale on credit of any industrial, commercial or scientific equipment.”
“The competent authorities of the two States shall by mutual agreement settle the mode of application of paragraphs 2, 3 and 4.”
Bahwa Paragraf 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 07 menyatakan:
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sebagai bahan yurisprudensi adalah:
a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put: 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan bunga Tahun Pajak 2004;
b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put: 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan bunga Tahun Pajak 2005,
yang telah memutuskan bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan bunga dari pinjaman Penggugat tersebut di atas sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah 20%.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.39130/PP/M.II/99/2012 tanggal 10 Juli 2012 , diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 merupakan keputusan atas permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010;
Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010 diterbitkan berdasarkan Lembar Penghitungan STP PPh Pasal 26 KPP Badan Usaha Milik Negara, oleh karena adanya adanya pembayaran bunga yang dibayarkan atas pinjaman yang diperoleh dari Indosat Finance Company BV yang jatuh tempo pada tanggal 5 November 2010, yang dikenakan tarif PPh Pasal 26 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebesar 10%, sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), atas penghasilan bunga dari pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut seharusnya dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%, dikarenakan Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner;
Bahwa terkait atas transaksi pinjaman yang jatuh tempo tanggal 6 November 2010 tersebut, Pengadilan Pajak telah memutus dengan Putusan sebagai berikut:
a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put: 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan bunga Tahun Pajak 2004;
b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put: 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan bunga Tahun Pajak 2005;
Telah memutuskan bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan bunga dari pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut di atas sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah 20%.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat kurang bayar atas tarif PPh Pasal 26, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah (Rp) | Koreksi (Rp) |
Objek Pajak bunga Indosat Finance Company BV Tarif Pokok PPh Kredit pajak PPh Kurang/(lebih) bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh YMH Dibayar | 46.121.430.060 10% 4.612.143.006 4.612.143.006 | 46.121.430.060 20% 9.224.286.012 4.612.143.006 | - 10% 12.019.486.933 - |
| - | 4.612.143.006 2.213.828.642 | 4.612.143.006 2.213.828.642 | |
| - | 6.825.971.648 | 6.825.971.648 |
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak setuju atas keputusan tersebut dan mengajukan banding dengan alasan bahwa kedua Putusan Pengadilan Pajak tersebut didasarkan semata-mata atas kondisi pada tahun 2004 dan 2005. Pada tahun tersebut, Indosat Finance Company BV belum memenuhi kriteria Beneficial Owner yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak Belanda. Bahwa hal tersebut berbeda dengan kondisi pada tahun 2008 dan tahun 2009, dimana pada tahun 2008 dan 2009, Indosat Finance Company BV telah memenuhi persyaratan kriteria Beneficial Owner yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pajak Belanda.
Bahwa dasar alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang berkesimpulan bahwa atas pembayaran bunga yang dibayarkan atas pinjaman yang diperoleh dari Indosat Finance Company BV yang jatuh tempo pada tanggal 5 November 2010 seharusnya dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%, dikarenakan Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner adalah sebagai berikut:
9.1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak:
- Nomor Put.23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 penghasilan bunga Tahun Pajak 2004; dan
- Nomor Put.23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 atas Objek PPh Pasal 26 penghasilan bunga Tahun Pajak 2005,
antara lain diputuskan sebagai berikut:
Indosat Finance Company BV hanya merupakan pass-through company.
Indosat Finance Company BV hanya merupakan conduit company yang tidak memiliki substansi kegiatan ekonomis.
Skema penerbitan Indosat Finance Company BV dan penerbitan guaranted notes bersifat abusive karena digunakan hanya untuk memanfaatkan reduce tax dalam P3B.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan bunga yang diterima dari Penggugat, sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Belanda, antara lain diatur sebagai berikut:
Ayat (2)
Such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws ofthat State,but if the Beneficial Owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall notexceed 10 per cent ofthe gross amount ofthe interest.
Bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut (Indonesia), akan tetapi, apabila Beneficial Owner dari bunga tersebut adalah resident negara lainnya (Belanda), maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.
Ayat (5)
The competent authorities ofthe two States shall BV mutual agreement settle the mode of applicationofparagraphs 2.
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa pada P3B Indonesia-Belanda, terdapat pengaturan resident, Beneficial Owner, dan mode of application (tata cara pelaksanaan atau juklak/petunjuk pelaksanaan);
Bahwa pengaturan Beneficial Owner yang berbeda dengan resident dimaksudkan untuk mencegah pengelakan pajak dari pihak yang tidak berhak untuk memanfaatkan fasilitas/ketentuan P3B antar Negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, antara lain diatur "...If the Beneficial Owner of the interest is a resident of the other State...".
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda memiliki makna sebagai berikut:
Bahwa Beneficial Owner of the interest dapat merupakan:
- resident (SKD) of the other State; atau
- BUKAN resident (SKD) of the other State;
Bahwa resident of the other state pada anak kalimat ke-1 dari ayat (2) dapat merupakan:
- Beneficial Owner, atau
- BUKAN Beneficial Owner.
Bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka penentuan Beneficial Owner tidak ditentukan oleh SKD atau dengan kata lain SKD bukan sebagai bukti Beneficial Owner;
Bahwa mengingat pengertian Beneficial Owner tidak diatur dalam P3B Indonesia-Belanda, maka dalam rangka menentukan Beneficial Owner, perlu diatur mode of application (tata cara pelaksanaan atau juklak/petunjuk pelaksanaan) antara Pemerintah Indonesia dan Belanda untuk dapat melaksanakan:
Ketentuan Pasal 11 ayat (4); dan
Bagian kedua/akhir kalimat dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda.
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B lndonesia-Belanda yang antara lain mengatur bahwa "bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut (Indonesia), akan tetapi, apabila Beneficial Owner dari bunga tersebut adalah resident negara lainnya (Belanda), maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga", memiliki 2 (dua) bagian kalimat sebagai berikut:
Bagian awal kalimat:
Bahwa pada dasarnya, "bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut (Indonesia)".
Bahwa pada bagian awal kalimat ini, tidak diatur keharusan adanya Beneficial Owner sehingga bagian awal kalimat ini langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan mode of application (tata cara pelaksanaan atau juklak/petunjuk pelaksanaan) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
Bagian kedua/akhir kalimat:
"Akan tetapi, apabila Beneficial Owner dari bunga tersebut adalah resident negara lainnya(Belanda), maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlahbruto bunga",
Bahwa pada bagian kedua/akhir kalimat ini, diatur keharusan adanya Beneficial Owner sehingga bagian kedua/akhir kalimat ini hanya dapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antara lain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B lndonesia-Belanda;
Bahwa mengingat ketentuan di atas, maka dalam hal Pejabat yang berwenang dari kedua negara belum mengatur mode of application (menyangkut, antara lain, penentuan Beneficial Owner) untuk dapat menerapkan ayat (2), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda, maka ketentuan yang berlaku adalah bagian awal kalimat yang berbunyi "bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut (Indonesia)";
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda merupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda bagi Beneficial Owner dengan syarat-syarat tertentu dalam ayat (4);
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda hanya dapat dilaksanakan apabila telah diatur mode of application (antara lain, untuk menentukan Beneficial Owner) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa mengingat ketentuan di atas, maka dalam hal Pejabat yang berwenang dari kedua negara belum mengatur mode of application (menyangkut, antara lain, penentuan Beneficial Owner) untuk menerapkan ayat (4), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda, maka:
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda tidak berlaku; dan
Ketentuan yang berlaku adalah bagian awal kalimat pada Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda yang berbunyi "bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal (Indonesia) dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut (Indonesia)",
Sehingga Indonesia berhak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang PPh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda hanya dapat diterapkan apabila Pejabat yang berwenang dari kedua Negara Indonesia dan Belanda, melalui persetujuan bersama (mutual agreement) Indonesia dan Belanda, telah mengatur cara-cara menerapkan (mode of application) Pasal 11 ayat (4), antara lain bagaimana cara menerapkan resident tertentu sebagai Beneficial Owner, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa anak kalimat ke-2 dari Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda ("tetapi, apabila BeneficialOwner dari bunga tersebut adalah penduduk Belanda, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga") menimbulkan pertanyaan siapa yang dimaksud dengan BeneficialOwner sehingga anak kalimat tersebut hanya dapat diterapkan apabila Pejabat yang berwenang dari kedua Negara Indonesia dan Belanda melalui persetujuan bersama (mutual agreement) Indonesia dan Belanda, telah mengatur cara-cara untuk menerapkan (mode of application) Pasal 11 ayat (2), antara lain cara bagaimana menerapkan resident tertentu sebagai Beneficial Owner, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa anak kalimat ke-1 dari Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda ("Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara Indonesia"), tidak tekait dengan penentuan Beneficial Owner dan hanya terkait dengan resident sehingga anak kalimat tersebut Iangsung dapat diterapkan;
Bahwa dengan kata lain:
Untuk dapat melaksanakan/menerapkan/menikmati fasilitas P3B Indonesia-Belanda yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) pada anak kalimat ke-1, diperlukan (hanya) SKD dari competent authorities Belanda;
Untuk dapat melaksanakan/menerapkan/menikmati fasilitas P3B Indonesia-Belanda yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) pada anak kalimat ke-2, ayat (3), dan ayat (4) diperlukan:
SKD dari competent authorities Belanda; dan
- Alat bukti berupa keterangan dari competent authorities Belanda yang dapat membuktikan bahwa resident pada SKD diatas selain sebagai resident Belanda juga adalah Beneficial Owner. Hal ini hanya dapat diterapkan apabila Pejabat yang berwenang dari kedua Negara Indonesia dan Belanda melalui persetujuan bersama (mutual agreement) Indonesia dan Belanda, telah mengatur cara-cara untuk menentukan mode of application (petunjuk pelaksanaan) Pasal 11 ayat (2) pada anak kalimat ke-2, ayat (3), dan ayat (4), antara lain cara bagaimana menerapkan resident tertentu sebagai Beneficial Owner, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
Dalam hal belum diatur tata cara / petunjuk pelaksanaan / mode of application (antara lain mengatur bagaimana cara menerapkan / menentukan resident tertentu sebagai Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas, untuk adanya alat bukti/keterangan sebagai Beneficial Owner dari competent authorities Belanda, maka fasilitas ketentuan Pasal 11 ayat (2) pada anak kalimat ke-2, ayat (3) dan ayat (4) belum dapat diterapkan (application), dan yang diterapkan/berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) pada anak kalimat ke-1 (hak pemajakan Indonesia dengan tarif 20%);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah melakukan permintaan keterangan pada competent authorities Belanda mengenai:
Kebenaran Indosat Finance Company BV sebagai Beneficial Owner atas penghasilan bunga Indosat Finance Company BV dari Penggugat untuk tahun 2008 dan 2009;
Pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan bunga tersebut oleh pihak-pihak yang menerima pembayaran bunga di Belanda (Indosat Finance Company BV), antara lain mencakup SPT PPh Badan dan SSP di Belanda,
namun, competent authorities Belanda tidak memberikan tanggapan;
Bahwa mengingat transaksi penghasilan bunga Indosat Finance Company BV dari Penggugat pada tahun 2008 dan 2009 merupakan kelanjutan/penerusan transaksi penghasilan bunga yang sama dengan transaksi pada tahun 2004 dan 2005 yang akan jatuh tempo pada tanggal 05 November 2010, dan mengingat Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan bunga Indosat Finance Company BV dari Penggugat, maka Indonesia berhak mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang PPh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 35 Alinea ke-1 dan ke-2
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Tergugat dan Penggugat, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Indosat Finance Company BV merupakan Beneficial Owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berdasarkan syarat-syarat yang telah dipenuhi berdasarkan Service Providing Companies Decree yang dikeluarkan oleh Dutch State Secretary of Finance (SSF) yang merupakan Otoritas Pajak Belanda yaitu IFZ 2004/126M tanggal 11 Agustus 2004”
“bahwa Majelis tidak sependapat dengan dasar pertimbangan Tergugat yaitu menggunakan Putusan Pengadilan dengan No. Put 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan No. Put. 23289/PP/MJI/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 untuk sengketa tahun 2004 dan 2005 yang menyatakan bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner dari penghasilan bunga yang diterima dari Penggugat yang digunakan sebagai dasar untuk mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, karena pada tahun 2008 dan 2009 Indosat Finance Company BV telah memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner berdasarkan Service Providing Companies Decree yang dikeluarkan oleh Dutch State Secretary of Finance (SSF) yang merupakan Otoritas Pajak Belanda yaitu IFZ 2004/126M tanggal 11 Agustus 2004, sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia - Belanda, Penggugat berhak atas fasilitas tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10%;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh menyatakan :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;”
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.34/2005 tanggal 07 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana lercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalti baik Wajib Pajak perorangan maupun Wajib Pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
Bahwa dengan demikian, maka "special purpose vehicles" dalam bentuk "conduit company", "paper box company", "pass-through company" serta yang sejenis Iainnya, tidak termasuk dalam pengertian "beneficial owner" tersebut di atas.
Bahwa apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan "beneficial owner" sebagaimana dimaksud dalam di atas tersebut, yang menerima pembayaran dividen, bunga dan atau royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan dividen, bunga dan atau royalti tersebut diwajibkan rnelakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.
Bahwa dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan negara mitra, sebagai surat edaran yang mencabut SE-04/PJ.34/2005 dan SE-02/PJ.3/2006 ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PasaI tentang Orang dan Badan yang Tercakup Dalam Persetujuan
Bahwa Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengaiur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra P3B;
Bahwa untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat daIam P3B.
Beneficial Owner
Bahwa khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam hal penerima penghasiIan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di negara tempat penghasiIan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan- penghasilan tersebut;
Bahwa dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royaiti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disampaikan:
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia - Belanda, mode of application akan dibentuk dalam rangka penerapan Pasal 11 ayat (4). Meskipun demikian, sampai dengan saat ini hal tersebut masih dalam tahap perundingan antara competent authority perpajakan Indonesia dan Belanda . Berbeda dengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensi permasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlaku dalam P3B Indonesia, Pasal 11 ayat (4) telah berpotensi mengakibatkan beberapa masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga diperlukan pembentukan mode of application untuk pelaksanaannya;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat P3B secara umum, yakni untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan serta penghindaran pajak, dan Pasal 11 ayat (5) secara khusus, Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 menegaskan bahwa sehubungan dengan belum adanya tata cara pelaksanaan (mode of application) antara pemerintah Indonesia dengan Belanda, maka Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda belum dapat diterapkan;
bahwa sebagai konsekuensi logis dari belum dapat diterapkannya Pasal 11 ayat (4), maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran bunga dari Indonesia ke Belanda apabila sudah terpenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, maka diberlakukan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia – Belanda.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) sebagaimana telah diuraikan di atas, negara sumber diberikan hak pemajakan atas pembayaran bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan domestiknya. Namun demikian, apabila penerima bunga tersebut merupakan benificial owner, maka hak pemajakan nega sumber dibatasi paling tinggi 10% dari jumlah bruto pembayaran bunga.
bahwa dengan demikian, fasilitas penurunan tarif pemotongan pajak oleh negara sumber dapat diberikan apabila penerima penghasilan bunga merupakan benificial owner.
Bahwa Difinisi Benificial Owner adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
bahwa istilah "beneficial owner" tidak pernah didefinisikan di dalam P3B. Namun demikian, terdapat beberapa referensi yang dapat dijadikan acuan untuk memahami maksud dari istilah beneficial owner tersebut. Mengingat P3B merupakan perjanjian internsional antara Indonesia dengan negara mitra, maka referensi yang diacu untuk memperoleh pengertian tentang istilah beneficial owner harus merupakan referensi yang digunakan secara internasional pula;
bahwa di dalam P3B, istilah beneficial owner biasanya terdapat pada pasal-pasal yang mengatur tentang pemajakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti, penggunaan istilah beneficial owner tersebut dimaksudkan untuk mencegah pihak yang tidak berhak untuk memanfaatkan fasilitas P3B antar negara;
bahwa dalam Pasal 11 P3B lndonesia-Belanda diatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga, yang redaksinya berbunyi sebagai berikut;
Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
However, subject to the provisions of paragraph 3, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the law of that State, but if the recipient is Me beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of Me gross amount of the interest.
Bahwa paragraf (1) mengatur negara tempat kedudukan penerima penghasilan bunga (negara domisili) dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga tersebut. Kata-kata "may be taxed" di sini dimaksudkan bahwa negara domisili diberikan hak untuk mengenakan pajak apabila dimungkinkan dalam ketentuan domestiknya;
Bahwa paragraf (2) di atas mengatur negara tempat penghasilan bunga bersumber (negara sumber) dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan domestiknya. Meskipun demikian, jika penerima bunga tersebut adalah beneficial owner maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah bruto. Dengan demikian, pajak alas penghasilan bunga akan dikenakan oleh negara sumber sesuai dengan tatacara dalam ketentuan domestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukn dalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebut adalah beneficial owner;
Bahwa di dalam paragraf 9 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Conventionon Income and on CapitalJuly 2005, disebutkan:
The requirement of beneficial ownership was introduced in paragraph 2 ofArticle 11 to clarify the meaning ofthe words.. "paid to a resident" as they are used in paragraph 1 of the Article. It makes plain tha the State ofsource is notobliged to give up taxing rights over interest income merely because that income was immediately received by a resident of a State with which the State ofsourcehad consluded a convention. The term “beneficial owner” is not used in a narrow technical sense, rather, it should be understood in its context and inlight oflhe object and purposes ofthe Convention, including avoiding double taxation and the prevention offiscal evasion and avoidance.
bahwa dari kutipan tersebut di atas, terkait dengan pembayaran bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Indosat Finance Company BV Belanda disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa Terbanding sebagai otoritas pajak dan negara tempat penghasilan bunga bersumber (negara sumber) tidak berkewajiban untuk menyerahkan hak pemajakan atas penghasilan bunga tersebut, yaitu dengan tidak menerapkan tarif pajak 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, hanya oleh sebab penghasilan bunga dimaksud diterima oleh resident Belanda, yang menurut Pasal 11 ayat (2) P3B lndonesia-Belanda, Indonesia sebagai negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga dengan tarif pajak tidak melebihi 10%;
Bahwa pihak yang memperoleh bunga, yakni Indosat Finance Company BV Belanda, memang telah dapat mengindikasikan bahwa dirinya adaIah resident Belanda, yaitu dengen menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Tax Authority di Belanda. Namun demikian, dokumen SKD tersebut tidak dapat menunjukkun bahwa Indosat Finance Company BV Belanda adalah beneficial owner dari penghasilan bunga tersebut karena informasi yang tersedia dalam SKD hanya menyangkut masalah residency dari Indosat Finance Company BV Belanda. Sementara itu, tarif sebesar 10% baru dapat diterapkan apabila terpenuhi persyaratan bahwa Indosat Finance Company BV merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya;
Bahwa maksud dari Terbanding yang tidak melaksanakan pengenaan pajak atas penghasilan bunga sesuai dengan P3B dalam kasus ini adalah untuk mencapai substansi dari maksud dan tujuan dibuatnya P3B Indonesia- Belanda itu sendiri, yakni untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelapan pajak;
bahwa tidak dilaksanakannya pengenaan pajak dengan tarif sebesar 10% adalah untuk menjalankan amanat Pasal 11 ayat (2) P3B yang mensyaratkan bahwa penerima bunga adalah beneficial owner. Dengan demikian. apa yang dinyatakan oleh paragraf 9 Commentary tersebut di alas menjadi sangat relevan bahwa istilah beneficial owner haruslah dimengerti sesuai dengan maksud dan tujuan dari dibuatnya P3B;
Bahwa Paragraf 10 Commentary dari Pasal 11 OECD Model Tax Convention onIncome and on Capital July 2005, menyebutkan”
“Relief or exemption in respect of an item of income is granted by the State ofsource to a resident ofthe other Contracting State to avoid in whole or in partthe double taxation that would otherwise arise from the concurrent taxation ofthat income by the State ofresidence. Where an item of income is received by aresident of a Contracting State acting in the capacity of agent or nominee itwould be inconsistent with the object and purpose of the Convention f or theState of source to grant relief or exemption merely on account ofthe status ofthe immediate recipient of the income as a resident of the other ContractingState. The immediate recipient of the income in this situation qualifies as aresident but no potential double taxation arises as a consequence of that statussince the recipient is not treated as the owner ofthe incomefor tax purposes inthe State of residence. It would be equally inconsistent with the object andpurpose of the Convention for the State ofsource to grant relief or exemptionwhere a resident ofa Contracting State, otherwise than through an agency ornominee relationship, simply acts as a conduit for another person who in factreceives the benefit of the income concerned. For these reasons, the reportfrom the Committee on Fiscal Affairs entitled "Double Taxation Conventionsand the Use of Conduit Companies" concludes that a conduit company cannotnormally be regarded as the beneficial owner if; though the formal owner, ithas as a practical matter, very narrow powers which render it, in relation tothe income concerned, a mere fiduciary or administrator acting on account ofthe interestedparties."
Bahwa mengacu kepada isi paragraf 10 tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa pengertian istilah beneficial owner tidak dapat diterapkan kepada orang atau badan yang bertindak sebagai agent atau nominee. Hal tersebut disebabkan bahwa penghasilan yang diperoleh agent atau nominee tidak akan dikenakan pajak baik secara nominal ataupun secara efektif sehingga dalam hal ini tidak ada resiko timbulnya pengenaan pajak berganda;
Bahwa mengacu kepada laporan dari Committee on Fiscal Affairs yang berjudul "Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies" yang juga diadopsi di dalam Commentary tersebut di atas, disebutkan bahwa secara normal conduit company bukan merupakan beneficial owner, meskipun merupakan pemilik penghasilan secara formal, jika dalam prakteknya ia mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan tersebut, hanya sebagai orang yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk pihak-pihak yang berkepentingan;
Bahwa dalam buku berjudul "Beneficial Ownership of Royalties in Bilateral TaxTreaties" yang ditulis oleh Carl P. du Toit dikutip tulisan Klaus Vogel (Klaus Vogel on Double Taxation Conventions, 1997) yang menyatakan sebagai berikut;
"Treaty benefits should not be granted with a view to a formal title to dividends,interest, or royalties , but to the "real" title, In other words, the dispute of"formversus substance" should be decided in favour of "substance"... The "substance” ofthe right to receive certain yields has a dual aspect. Thefirst is the right to decidewhether or not a yield should be realized - i.e., whether the capital or assets shouldbe used or made available for lise - the second is the right to dispose ofthe yiekl.Ownership is merely formal, if the owner is fettered in regard to both aspects eitherin or in fact On the other hand, recourse to the treaty is justified - i.e. is notimproper - if he who is entitled under the private law is five to wield at least one of the powers referred to. Hence, the "beneficial owner" is he who free to decide (1)whether or not the capital or other assets should be used or made available for useby others or (2) on how the yields therefrom should be used or (3) both."
Bahwa dari tulisan Vogel tersebut dapat dijelaskan manfaat P3B tidak dapat diberikan hanya dengan mengacu kepada kepemilikan formal dari penghasilan dividen, bunga, dan royalti, namun manfaat P3B harus diberikan kepada pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dimaksud. Hal tersebut sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam paragraf 9 dan 10 OECD Commen tary yang telah dibahas di atas;
Bahwa sebagai referensi tambahan, meskipun istilah "beneficial owner" tidak pernah secara eksplisit didefinisikan dalam setiap P3B, tetapi dalam berbagai kamus pajak internasional terdapat beberapa pengertian yang secara literal dapat digunakan sebagai bahan rujukan, misalnya penger tian yang tercantum dalam OECD Tax Glossary dan IBFD International Tax Glossary di bawah ini:
A person who enjoys The real benefits of ownership, even Though The Title to the property is in another name. Often important in Tax treaties, as a resident of a tax treaty partner may be denied The benefits of certain reduced withholding Tax rates if The beneficial owner of the dividends etc. is resident of a third country (OECD Tax Glossary).
The term benefi cial ownership is often used in contrast to legal ownership, where ownership rights are split, the latter referring to the more formal attributes such as registrat ion. etc. (IBFD lnternational Tax Glossary).
Bahwa berdasarkan urai an di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Istilah beneficial owner di dalam P3B mempunyai makna yang tidak berlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis yang lebih melihat kepada substansi.
OECD menggunakan karakter-karakter yang menjelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian beneficial owner secara negatif, adalah "agent", "nominee", "mere fiduciary". "administrator", dan "conduit compa nies". Sedangkan Vogel menjelaskan siapa yang dimaksud dengan beneficial owner secara positif, yaitu orang yang bebas memutuskan tentang suatu modal dan harta dan/atau hasil dari harta atau modal tersebut.
Kedua sisi pandang tersebut di atas dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang pengertian dari istilah beneficial owner yang diterima oleh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian, meskipun sampai saat ini belum terdapat konsensus mengenai definisinya.
Bahwa pembuktian bahwa Indosat Finance Company BV bukan Beneficial Owner nyata-nyata telah terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data laporan keuangan Indosat Finance Company BV dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa 100% (seratus persen) kepemilikan Indosat Finance Company BV berada pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang bertempat kedudukan di Jakarta, Indonesia.
Bahwa Indosat Finance Company BV memiliki Board of Directors yang terdiri dari Ibu Komalaningsih (berkebangsaan Indonesia) dan 2 orang dari Fortis Intertrust BV yaitu Mr. Guido Wagenaar dan Mr. Gunther Warris (keduanya berkebangsaan Belanda).
Bahwa satu-satunya kegiatan Indosat Finance Company BV adalah memberikan pinjaman sebesar USD.300.000.000,00 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dimana dananya diperoleh dari “long term bond” dengan jumlah yang sama yakni USD.300.000.000,00.
Bahwa Indosat Finance Company BV tidak memiliki aktiva tetap dan tidak memiliki pegawai.
Bahwa dalam Neraca Indosat Finance Company BV per 31 Desember 2008, diketahui sebagai berikut:
Aset sebesar EUR.167.139.195,00 merupakan piutang/tagihan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
Hutang jangka panjangnya (bonds) sebesar EUR.167.139.195,00 (percis sama dengan jumlah aset) merupakan hutang kepada para pemegang guarenteed notes.
bahwa dalam Laporan Laba/Rugi Indosat Finance Company BV per 31 Desember 2008, diketahui sebagai berikut:
- Interest income (dari piutang) sebesar EUR.15.425.279,00
- Interest Expense (dari bonds) sebesar EUR.15.294.206,00
Bahwa didalam Putusan Sekretaris Negara Keuangan Nomor: IFZ2004/126M tanggal 11 Agustus 2004 yang diberikan di persidangan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda, disebutkan bahwa salah satu syaratnya itu dijelaskan bahwa badan hukum memiliki setidaknya satu fungsi yang dijalankan oleh sebuah badan hukum seperti umumnya dengan modal sendiri yang memadai, sehingga apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melihat dari rincian breakdownya tidak kelihatan aktiva fisik seperti kantor, telepon atau komputer dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa hal ini belum bisa membuktikan kalau badan hukum yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu Indosat Finance Company BV memiliki satu fungsi seperti yang disyaratkan, artinya masih sama dengan kondisi pada tahun 2004 dan 2005;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), syarat pertama dari Putusan Sekretaris Negara Keuangan tersebut tidak dipenuhi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat menunjukkan anggaran dasar sehingga tidak dapat diketahui komposisi dari Board of Director dari Indosat BV.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) belum bisa meyakini keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Di Minutes of Meeting terdapat nama direktur yaitu Ibu Komalaningsih, sedangkan Mr. Warris dan Mr. Wagennar merupakan representative dari Fortis Intertrans, bukan dari Indosat BV;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sudah melakukan penelitian lebih jauh lagi mengenai Mr. Wagennar dan Mr. Warris di website intertransgroup.com. Untuk Mr. Wagennar tidak ditemukan, sementara untuk Mr. Warris, tidak ada pada Board of Director Intertrans, yang berarti juga bukan merupakan Director dari Indosat BV, tetapi Mr. Warris merupakan Board of Director Asean Middle East, jadi bisa dipastikan bahwa Mr. Warris juga tidak tinggal di Belanda, tapi dia membawahi Asean Middle East;
Bahwa untuk syarat yang kedua, anggota dewan yang tinggal atau berada di Belanda memiliki pengetahuan professional yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas mereka dengan sesuai termasuk tugas-tugas dewan setidaknya pembuatan keputusan berdasarkan tanggung jawab badan hukum sendiri dan dalam rangka mediasi korporat yang wajar atas transaksi yang akan diselenggarakan oleh badan hukum serta dipastikannya penyelesaian yang baik atas transaksi yang diadakan. Badan hukum memiliki personil yang berkualitas yang dimilikinya sendiri atau dari pihak ketiga untuk pelaksanaan dan pencatatan transaksi yang diadakan oleh badan hukum secara memadai. Bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih berkaitan dengan Mr. Wagennar dan Mr. Warris, oleh karena syarat kedua ini dengan syarat yang pertama dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih belum memastikan apakah Mr. Wagennar dan Mr. Warris ini merupakan Board of Director dari Indosat BV, maka syarat kedua juga belum dapat diuji kebenarannya;
Bahwa untuk syarat ketiga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membutuhkan bukti berupa putusan untuk tahun 2008 dimana putusan dewan yang penting harus diambil harus dilakukan di Belanda;
Bahwa untuk syarat keempat, rekening bank utama dari badan hukum dibuka di Belanda. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menunjukkan rekening Amro Bank, namun rekening tersebut merupakan rekening Intertrans, bukan merupakan rekening Indosat BV;
Bahwa untuk syarat kelima, dalam setiap pemeriksaan, badan hukum memiliki kewajiban pelaporan dengan cara yang tepat. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menunjukkan unofficial translation dari Fortis Intertrans, yang mungkin dimaksudkan untuk menunjukkan SPT, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) meminta SPT yang dilaporkan di Belanda. Tetapi menurut pemahaman Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), SPT di Belanda mempunyai form-form tertentu, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) belum meyakini bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa untuk syarat keenam, pembukuan dan pencatatan perusahaan diselenggarakan di Belanda, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyampaikan Audit Report, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), Audit Report tersebut bukan suatu audit yang menimbulkan opini, melainkan annual report (laporan dari Manajemen kepada Shareholders);
Bahwa untuk syarat ketujuh, badan hukum beralamat di Belanda, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sudah menunjukkan dokumen pendukung berupa Certificate of Domicile (COD);
Bahwa untuk syarat kedelapan, dimana badan hukum memiliki setidaknya satu fungsi yang dijalankan oleh sebuah badan hukum dengan mempertimbangkan asset yang digunakan dan resiko yang diambil dengan modal sendiri yang memadai. Menurut Pemahaman Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), fungsi ini belum ada yang dilaksanakan oleh badan hukum tersebut, karena apabila dilihat dari Annual Report yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tertulis "the company had no employees", dengan demikian sangat tidak mungkin Indosat Finance Company BV bisa memiliki satu fungsi jika tidak ada karyawan yang dipekerjakan;
Bahwa mengenai syarat resiko modal di dalam Putusan Sekretaris Negara Keuangan terdapat contoh kasus yaitu bagaimana menentukan apakah modal suatu perusahaan dapat atau tidak dapat menanggung resiko bisnis, yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
Bahwa berdasarkan data dan analisa di atas, memang terbukti bahwa Indosat Finance Company BV tidak memiliki active conduct of business selain hanya sebagai conduit atau perantara belaka dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam mencari dana untuk pembiayaan perusahaan. Bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pun sekaligus dicatat sebagai hutang karena memang secara legal, praktikal maupun komersial harus diteruskan kembali kepada yang sesungguhnya berhak atas bunga dimaksud, yakni para pemegang guaranteed notes.
Bahwa dari penelitian Laporan Laba/Rugi, terlihat jelas bahwa Indosat Finance Company BV memang tidak memiliki penguasaan yang penuh (full privilege) atas bunga yang diterimanya dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga tidak bertindak sebagai penikmat yang sesungguhnya dari bunga dimaksud. Hal tersebut tampak dari fakta bahwa 99% bunga yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), diteruskan kembali kepada pihak ketiga.
Bahwa Indosat Finance Company BV mungkin memang merupakan subjek pajak di Belanda yang telah dikenakan pajak atas penghasilannya di Belanda. Akan tetapi melibat fakta di atas, maka pemajakan di Belanda tidak bersifat efektif melainkan hanya bersifat nominal saja, karena penghasilan utama Indosat Finance Company BV telah sekaligus dibebankan sebagai biaya sebelum menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan dimaksud;
Bahwa dari dokumen perjanjian pinjaman dan laporan keuangan, dapat digambarkan skema pinjaman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagai berikut:
Bahwa dari skema di atas tampak jelas bahwa Indosat Finance Company BV memang hanya bertindak sebagai perantara atau conduit bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam rangka mencari dana pembiayaan. Dana yang diberikan oleh Indosat Finance Company BV kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) jelas merupakan dana pihak ketiga, yakni para pemegang Notes yang telah diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Indosat Finance Company BV sehingga bunga yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pun secara jelas tidak akan dinikmati oleh Indosat Finance Company BV melainkan diteruskan kembali kepada para pemegang Notes. Keuntungan pajak berupa penurunan tarif pemotongan PPh atas bunga di Indonesia berdasarkan P3B Indonesia-Belanda dan fasilitas pajak lainnya berdasarkan ketentuan domestik di Belanda jelas merupakan sebuah faktor utama dalam pembentukan skema pinjaman di atas. Dengan demikian, skema tersebut telah merupakan skema yang bersifat abusive karena dibentuk untuk mencar keuntungan pajak yang tidak akan diperoleh apabila tidak dilakukan seperti demikian dan sekaligus bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B itu sendiri, yakni untuk menghindari pemajakan berganda dan mencegah pengelakan dan penghindaran pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Indosat Finance Company BV hanya merupakan pass-through company.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta hukti di atas jelas dapat dibuktikan bahwa Indosat Finance Company BV hanya merupakan pass-through company saja yang sama sekall tidak menikmati dan bahkan tidak memiliki penguasaan penuh atas bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa memperhatikan skema pinjaman yang telah dibentuk, neraca dan laporan rugi laba, maka Indosat Finance Company BV secara legal, komersial maupun praktikal telah terikat untuk meneruskan kembali penghasilan bunga yang diterimanya kepada pihak ketiga;
Indosat Finance Company BV hanya merupakan conduit company.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas terbukti bahwa Indosat Finance Company BV hanya merupakan sebuah conduit company yang tidak memiliki substansi kegiatan ekonomis dan tidak memiliki penguasaan penuh (fulI privilige) atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Indosat Finance Company BV hanya merupakan kepanjangtanganan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam rangka mencari pembiayaan atau hanya sebagai pihak yang diberi kepercayaan belaka, atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sehingga mempunyai kekuasaan yang sangat sempit atas penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Skema pendirian Indosat Finance Company BV dan penerbitan guaranteed notes bersifat abusive.
Bahwa berdasarkan fakta skema transaksi tersebut di atas, jelas dapat dibuktikan bahwa pendirian Indosat Finance Company BV bersifat abusive karena salah satu maksud utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh P3B Indonesia-Belanda yang manfaat tersebut tidak akan tersedia apabila pendirian dan penerbitan Notes tidak dilakukan melalui skema sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu, skema transaksi yang dibuat telah melanggar maksud dan tujuan P3B itu sendiri yakni untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Dengan demikian, Indosat Finance Company BV jelas tidak berhak atas manfaat P3B Indonesia-Belanda termasuk fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh menjadi 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;
Bahwa dengan demikian, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bahwa Indosat Finance Company BV bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sehingga tidak berhak atas fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh menjadi 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda. Dengan dernikian, tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Indosat Finance Company BV tersebut tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestik Indonesia, yakni UU PPh dengan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 26 UU PPh, yakni sebesar 20%.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim yang telah membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa alasan butir A tentang kewenangan memutus tidak dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan pemohon mengenai kompetensi absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa alasan butir B tentang perkara a quo yaitu pembatalan keputusan Tergugat No. Kep-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 tidak dapat dibenarkan karena terikat dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) jo Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Amerika.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754