586/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir
Also in 99 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 586/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-833/PJ./2011 tanggal 6 Juli 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. INDOSAT, Tbk, tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No.21, Gambir, Jakarta Pusat 10110;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011, tanggal 29 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 7 September 2009, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 September 2009, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00055/406/06/051/08 Tahun Pajak 2006 tanggal 20 Juni 2008 dan menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp232.438.563.661,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Kena Pajak | 654.841.220.715 | - | 654.841.220.715 |
| Pajak Penghasilan yang terutang | 196.434.866.000 | - | 196.434.866.000 |
| Pajak yang dapat dikreditkan | 428.873.429.661 | - | 428.873.429.661 |
| Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | (232.438.563.661) | - | (232.438.563.661) |
DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING;
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Terbanding kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa surat banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Terbanding yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang KUP, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
KOREKSI FISKUS;
Bahwa adapun rincian dan dasar koreksi Fiskus yang menjadi substansi banding adalah sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa;
Bahwa koreksi positif dari penghasilan (biaya) dari luar usaha atas Swap Expense (MTM) sebesar Rp275.424.631.600,00 dikarenakan pemeriksa berpendapat bahwa, kerugian MTM tidak dapat diakui sebagai biaya mengingat MTM adalah penilaian kini atas kontrak swap yang akan jatuh tempo di kemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi (unrealized);
Menurut Pemohon Banding;
Latar Belakang;
Bahwa perusahaan melakukan transaksi/kontrak nilai tukar dan swap dalam mata uang asing untuk tujuan mengelola risiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari utang perusahaan dalam mata uang asing;
Bahwa dalam melakukan pembukuannya, perusahaan melakukan pencatatan dalam mata uang Rupiah sedangkan perusahaan juga memiliki utang dalam mata uang Dollar Amerika (USD). Menyadari akan adanya risiko perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap mata uang Rupiah maka perusahaan melakukan transaksi swap untuk keperluan lindung nilai;
bahwa transaksi swap tersebut dilakukan sehubungan dengan utang Perusahan sebesar USD 584.200.000 dengan perincian sebagai berikut:
Guaranteed Notes I (Jatuh tempo tahun 2010) : USD 300.000.000;
Guaranteed Notes II (Jatuh tempo tahun 2012) : USD 250.000.000;
Finish Export Credit Facility : USD 34.200.000;
Jumlah USD 584.200.000;
Bahwa transaksi-transaksi swap di atas dilakukan dengan institusi keuangan terkenal dan ditanda-tangani dalam kurun waktu 2004-2006 dengan maturity date (jatuh tempo) antara tahun 2008-2012 dengan perincian sebagai berikut:
Institusi Keuangan | Tanggal Kontrak | Jatuh Tempo |
SWAP Receivable Goldman Sachs International SWAP Payable Curreney SWAP
2. Goldman Sachs International 3. Goldman Sachs International 4. Merrill Lynch Capital Market Bank Ltd. 5. Merrill Lynch Capital Market Bank Ltd. 6. Standard Chartered Bank 7. Merrill Lynch Capital Market Bank Ltd. 8. Standard Chartered Bank 9. Standard Chartered Bank 10. HSBC Interest Rate SWAP Goldman Sachs Capital Market | 22 Agustus 2005 23 April 2004 13 Mei 2005 13 Mei 2005 20 September 2005 16 November 2005 11 Januari 2006 1 Maret 2006 15 Maret 2006 12 Mei 2006 8 Agustus 2006 18 Juli 2006 | 22 Juni 2012 5 November 2008 5 November 2010 5 November 2010 22 Juni 2012 22 Juni 2012 22 Juni 2012 22 Juni 2012 22 Juni 2012 22 Juni 2012 5 November 2010 22 Juni 2012 |
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp275.424.631.600,00 yang menganggap bahwa kerugian Marked To Market (MTM) swap valuta asing dan swap suku bunga tidak dapat dianggap sebagai biaya karena kerugian tersebut belum terealisasi dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia tidak mengatur secara khusus perlakuan perpajakan atas instrumen derivatif. Di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP ditegaskan bahwa ”pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
Bahwa mengingat tidak ada pengaturan secara khusus mengenai perlakuan perpajakan atas instrumen derivatif maka Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan PSAK Nomor 55 yang mengharuskan setiap instrumen derivatif diakui sebagai aktiva atau kewajiban berdasarkan nilai wajar setiap kontrak. Dasar pengukuran yang paling relevan untuk menentukan nilai wajar instrumen derivatif tersebut adalah MTM;
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 55. ”Nilai wajar merupakan dasar pengukuran yang paling relevan bagi instrumen keuangan dan karenanya merupakan satu-satunya dasar pengukuran instrumen derivatif yang relevan”;
Bahwa dasar yang digunakan untuk mengukur nilai wajar dari aktiva dan kewajiban yang terkait atau timbul atas kontrak derivatif sesuai dengan PSAK Nomor 55 adalah MTM. Dalam perhitungan MTM ini, kenaikan atau penurunan aktiva atau kewajiban kontrak derivatif dari satu tanggal neraca ke tanggal neraca berikutnya akan mengakibatkan laba atau kerugian nilai wajar aktiva/kewajiban derivatif. Untuk Tahun Pajak 2006, hasil perhitungan MTM tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp275.424.631.600 yang dibukukan sebagai rugi perubahan nilai wajar derivatif dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
Dalam PSAK Nomor 55, paragraf 25 diatur bahwa “laba atau rugi dari suatu instrumen derivatif yang diperlakukan sebagai dan memenuhi persyaratan sebagai instrumen lindung nilai atas nilai wajar dan saling hapus rugi atau laba akibat risiko terhadap aktiva/kewajiban yang dilindungi harus diakui sebagai laba/rugi dalam periode akuntansi yang sama”;
Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding laba (rugi) perubahan nilai aktiva/kewajiban derivatif merupakan penghasilan kena pajak (beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan);
Pasal 6 ayat (1a) Undang-Undang PPh Nomor 36/2008 dan penjelasannya diatur bahwa biaya-biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari pendapatan adalah biaya-biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
Bahwa laba (rugi) perubahan nilai wajar derivatif yang dibukukan, timbul sehubungan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Perusahaan dengan tujuan untuk melindungi Perusahaan dari risiko perubahan nilai tukar mata uang asing atau tingkat suku bunga yang berasal dari utang Perusahaan dalam mata uang asing. Maka, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1a) Undang-Undang PPh seharusnya kerugian ini boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
Pasal 6 ayat (1e) Undang-Undang PPh Nomor 36/2008, kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang diakui secara fiskal. Dalam penjelasannya diatur bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, kerugian pada transaksi swap merupakan biaya secara fiskal;
Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa ”Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas”. Di dalam Penjelasan diatur bahwa pengertian prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai;
Bahwa dari penjelasan di atas terlihat bahwa pada prinsipnya saat pengakuan biaya untuk keperluan pajak tidak ditentukan oleh kapan biaya yang bersangkutan dibayar secara tunai, melainkan pada saat kapan biaya tersebut terutang;
Pemohon Banding telah menerapkan metode pembukuan untuk instrumen derivatif dengan menggunakan nilai wajar secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;
Bahwa untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005, perusahaan membukukan kerugian dan keuntungan akibat dari penggunaan metode MTM dan pada saat proses pemeriksaan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak melakukan koreksi;
Bahwa lebih lanjut untuk tahun pajak 2007, penggunaan MTM ini telah menimbulkan laba perubahan nilai wajar derivatif sebesar lebih dari Rp68.000.000.000,00 dan telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan kena pajak di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tim pemeriksa atas kerugian transaksi swap sebesar Rp275.424.631.600 yang merupakan rugi dari perubahan nilai wajar derivatif adalah tidak tepat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011, tanggal 29 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 7 September 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00055/406/06/051/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama: PT. Indosat Tbk. NPWP: 01.000.502.3-051.000, alamat: Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 21, Jakarta 10110, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp379.416.589.115,00;
Penghasilan Kena Pajak Rp379.416.589.115,00;
PPh Terutang Rp113.807.476.700,00;
Kredit Pajak Rp428.873.429.661,00;
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayar (Rp315.065.952.961,00);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/ 15/2011, tanggal 29 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-833/PJ./2011 tanggal 6 Juli 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-967/SP.51/AB/VII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 September 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan ber dasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 7 September 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00055/406/06/051/08 tanggal 20 Juni 2008, atas nama: PT. Indosat, Tbk, NPWP: 01.000.502.3-051.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-
nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011, atas nama: PT. Indosat, Tbk (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan secara langsung oleh Pengadilan Pajak melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak P.1298/SP.23/2011 tanggal 26 April 2011 dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 4 Mei 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011050404390004;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Positif Penghasilan Neto atas Swap Expense Tahun Pajak 2006 sebesar Rp275.424.631.600,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Koreksi Positif Penghasilan Neto atas Swap Expense Tahun Pajak 2006 sebesar Rp275.424.631.600,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 Alinea ke-8:
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat Swap expense sebesar Rp275.424.631.600,00 yang timbul sehubungan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk melindungi dari risiko perubahan nilai tukar mata uang asing atau tingkat suku bunga yang berasal dari utang Pemohon Banding dalam mata uang asing adalah masih termasuk dalam kerangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
Halaman 27 Alinea ke-1,2 dan 3:
“Bahwa tentang kerugian selisih kurs yang dimaksud dalam Swap expense, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
“Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode pembukuan untuk transaksi derivatif dengan menggunakan nilai wajar secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dapat dilihat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 di mana Pemohon Banding dalam transaksi Marked To Market menimbulkan laba perusahaan nilai wajar derivatif sebesar Rp68.022.709.117,00 telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan kena pajak”;
“Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas terjadinya kerugian tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kerugian pada transaksi Swap merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak”;
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitan dengan dibatalkannya koreksi Penghasilan Neto atas Swap Expense sebesar Rp275.424.631.600,00 (pokok sengketa a quo) sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e:
“Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter……….”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan:
Ayat (3): “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Ayat (5): “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas
dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;
Ayat (7): “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan
Mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Penjelasan Pasal 28 ayat (7):
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
Bahwa berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mengenai Pengakuan Transaksi Derivatif dan Penilaian Derivatif Saldo Transaksi yang Dilindungi Nilainya, antara lain menyatakan sebagai berikut:
Paragraf 21:
“Bukan untuk lindung nilai. Laba atau rugi dari suatu instrumen derivatif yang tidak diperlakukan sebagai instrumen lindung nilai harus diakui sebagai pendapatan periode berjalan”;
Paragraf 27 huruf a:
“Instrumen lindung nilai yang ditentukan dan aktiva/kewajiban yang dilindungi nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh dari criteria berikut dan kriteria sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28 terpenuhi:
Pada awal timbulnya lindung nilai, terdapat kebijakan-kebijakan tertulis mengenai lindung nilai, tujuan manajemen risiko entitas dan strategi untuk melaksanakan lindung nilai, termasuk identifikasi instrumen lindung nilai, transaksi/saldo yang dilindungi, sifat dari risiko yang dilindungi, dan bagaimana menilai efektivitas instrumen lindung nilai dalam menutup risiko perubahan nilai wajar transaksi/saldo yang dilindungi sebagai akibat dari risiko yang dilindungi. Entitas juga harus memiliki dasar yang wajar untuk menilai efektivitas instrumen lindung nilai;
Baik pada awal timbulnya lindung nilai maupun selama periode lindung nilai, hubungan lindung nilai diharapkan efektif untuk saling menghapuskan perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh risiko yang dilindungi nilai selama periode dimana lindung nilai berlaku”;
Paragraf 33:
“Suatu entitas dapat menghentikan secara prospektif pencatatan akuntansi seperti yang dijelaskan pada paragraf 30 dan 31 atas lindung nilai apabila satu dari kondisi berikut terjadi:
Salah satu kriteria dalam paragraf 27 dan 28 tidak lagi dipenuhi;
Derivatif tidak berlaku lagi atau dijual, diakhiri atau dieksekusi; atau
Entitas membatalkan tujuan hubungan lindung nilai atas nilai wajar”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi positif Penghasilan Neto atas Swap Expense sebesar Rp275.424.631.600,00 di mana terhadap kerugian akibat kontrak Swap atas penilaian wajar terkait derivatif, apakah menurut ketentuan fiskal dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak;
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan nomor LAP-259/WPJ.19/KP.0305/2008 tanggal 20 Juni 2008 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi Swap untuk keperluan lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap Rupiah. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kerugian Marked To Market (MTM) yang diterapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diakui sebagai biaya dikarenakan MTM adalah merupakan penilaian kini atas kontrak Swap yang akan jatuh tempo di kemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi (unrealized);
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006 yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja diketahui bahwa pada Laporan Laba Rugi, terdapat rugi perubahan nilai wajar derivatif bersih yang dibukukan adalah sebesar Rp438.773.974.694,00 sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mengakui atas Rp163.349.343.094,00 yang merupakan pembayaran premi dan termination cost yang sudah benar-benar dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa kerugian atas Swap tidak dapat dibebankan sebagai biaya terkait dengan upaya hedging (Lindung Nilai), karena MTM adalah penilaian kini atas kontrak Swap yang akan jatuh tempo di kemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi. Rugi dari MTM tersebut seharusnya baru dapat diakui apabila kontrak Swap-nya selesai atau telah jatuh tempo, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui kerugian atas upaya tersebut;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dalam persidangan, dapat diketahui bahwa tujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi kontrak nilai tukar dengan beban berupa Swap expense adalah untuk mengelola risiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari utang dalam mata uang asing;
Bahwa berdasarkan catatan dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada butir 2 huruf r (lkhtisar Kebijakan Akuntansi - Derivatif) dijelaskan sebagai berikut:
“Perusahaan melakukan transaksi/kontrak nilai tukar dan Swap dalam mata uang asing untuk tujuan mengelola risiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari utang Perusahaan dalam mata uang asing;
Perusahaan menerapkan SAK 55, "Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai", SAK 55 mengatur standar akuntansi dan pelaporan untuk transaksi derivatif dan aktivitas lindung nilai, yang mengharuskan setiap instrumen derivatif diakui sebagai aktiva atau kewajiban berdasarkan nilai wajar setiap kontrak. Nilai wajar merupakan penghitungan nilai kini (present value) dengan menggunakan asumsi-asumsi dan data yang berlaku umum. Berdasarkan kriteria khusus untuk akuntansi lindung nilai pada SAK 55, semua instrumen derivatif
yang ada pada perusahaan tidak memenuhi persyaratan tersebut dan oleh karena itu tidak dikategorikan sebagai lindung nilai yang efektif untuk tujuan akuntansi”;
Berdasarkan pernyataan tersebut di atas diketahui bahwa lindung nilai yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak efektif, namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menghentikan pencatatan akuntansi atas lindung nilai sebagai dimaksud dalam Paragraf 33 PSAK Nomor 55 dan tetap melanjutkan akuntansi lindung nilai untuk tahun-tahun berikutnya, meskipun telah nyata-nyata tidak sesuai dengan PSAK 55;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui rugi Swap ekspenses dan tanpa diimbangi laba instrumen yang di-hedge, sehingga saling meng-offset dan jika hedging efektif maka tidak akan timbul biaya Swap expenses yang terlalu besar;
Bahwa berdasarkan Summary Rincian Perhitungan Transaksi Derivatif-Gain (Loss) Fair Value of Derivatives per 31 Desember 2006 yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui terdapat beban lain-lain berupa ‘Rugi Perubahan Nilai Wajar Derivatif bersih sebesar (Rp438.773.974.693,00) dengan rincian sebagai berikut:
-
Derivatives Payable Dec 2006 (224.293.430.680) Derivatives Receivable Dec 2006 16.550.374.060 Net Derivatives Payable as of Dec, 31 2006 (207.743.056.620) Net Derivatives Receivables as of Dec, 31 2005 67.681.574.980 MTM Recognized to P/L up to Dec 2006 (275.424.631.600) Terminated up to Dec 2006 Interest Rate Swap Cross Currency (3.497.900.000) (3.497.900.000) Premi SWAP – Cross Currency (165.101.121.218) Interest Margin Received 5.249.678.125 Total Premi Net (159.851.443.093) Total Gain/(Loss) on Derivates end of Des 2006 (438.773.974.693)
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2006, yaitu pada Income Statement dicatat Laba/(rugi) selisih kurs sebesar Rp304.401.000.000,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat laba selisih kurs atas nilai wajar dari seluruh aset maupun kewajiban yang bermata uang asing sebesar Rp304.401.000.000,00. Namun pada saat yang sama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga memperoleh kerugian derivative yang jumlahnya jauh lebih besar yaitu sebesar (Rp438.773.974.693,00);
Dengan demikian maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menyimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan spekulasi dalam transaksi Swap tersebut. Bahwa seandainya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berniat untuk melakukan spekulasi, maka seharusnya pihaknya akan memenuhi seluruh kriteria dalam PSAK 55;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PSAK Nomor 55 mengatur mengenai akuntansi Instrumen Derivatif, termasuk Instrumen Derivatif tertentu yang melekat pada perjanjian lainnya dan aktivitas Hedging (Lindung Nilai). Paragraf 27 PSAK Nomor 55 mengatur bahwa Instrumen Lindung Nilai yang ditentukan dan aktiva kewajiban yang dilindungi nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh kriteria yang disebutkan dalam Paragraf 27 PSAK Nomor 55 dan kriteria sebagaimana dijelaskan pada Paragraf 28 PSAK Nomor 55 terpenuhi seluruhnya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa transaksi lindung nilai (hedging) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata tidak efektif dan menimbulkan kerugian, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menghentikan pencatatan akuntansi atas lindung nilai sebagaimana dimaksud pada paragraf 33 PSAK Nomor 55;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pembebanan atas rugi akibat instrumen derivatif tersebut, yang masuk dalam Swap expense sebesar Rp275.424.631.600,00 selain tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai sebagaimana dimaksud dalam PSAK 55, juga tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang PPh;
Bahwa tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah membebankan biaya yang bersifat spekulasi, yang mana laba selisih kurs atas nilai wajar dari seluruh aset maupun kewajiban yang bermata uang asing sebesar Rp304.401.000.000,00. lebih kecil dari kerugian derivative sebesar (Rp438.773.974.693,00), adalah tidak termasuk dalam pengertian kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak yaitu mendapat, menagih dan memelihara (3M) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam halaman 27 Alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 yang menyatakan:
“Bahwa tentang kerugian selisih kurs yang dimaksud dalam Swap expense, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Majelis Hakim telah dengan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh mengatur atas kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun atas kerugian yang timbul sebagai
akibat transaksi derivative yang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;
Bahwa kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktiasi kurs. Dan atas pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/1997 dan SE-04/PJ.42/1999;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan dapat diktehui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan sangat terencana telah melakukan peminjaman uang dalam bentuk US Dollar dan selanjutnya melakukan transaksi lindung nilai, yang belakangan diakui bukan untuk tujuan lindung nilai agar dapat diakui sebagai pendapatan sesuai PSAK 55;
Bahwa dengan demikian, terlihat secara jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja menciptakan pos biaya baru, yaitu adanya Swap expense di luar biaya bunga pinjaman yang harus dibayar. Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan peminjaman dalam mata uang Rupiah maka tidak diperlukan lagi adanya Swap expense dan pasti biaya yang terjadi jauh lebih sedikit mengingat lindung nilai yang dilaksanakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti secara nyata-nyata tidak efektif;
Bahwa dengan demikian, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan,
untuk melakukan koreksi Swap Expense sebesar Rp275.424.631.600,00;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fundamentum petendi di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan hukumnya dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan dan secara nyata-nyata pula telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang mengatur tentang perlakuan PPh terhadap pembebanan atas transaksi derivatif (Swap);
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan kekuatan pembuktian di dalam persidangan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.30200/PP/M.II/15/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 7 September 2009 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00055/406/06/051/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama: PT. Indosat, Tbk, NPWP: 01.000.502.3-051.000, Alamat: Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 21 Jakarta 10110, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 7 September 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00055/406/06/051/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2006 menjadi lebih dibayar sebesar Rp315.065.952.961,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa kerugian pada transaksi SWAP merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh, sehingga boleh dibebankan sebagai biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak (PhKP), oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai ................... Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ............Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754